URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN : PENGADAAN PAKAIAN DINAS BESERTA ATRIBUT
KELENGKAPANNYA
PEKERJAAN : BELANJA PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) PUTIH HITAM
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI : DINAS CIPTA KARYA, BINA KONSTRUKSI DAN TATA
RUANG KOTA BANDUNG
Sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung terdiri dari
Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Khaki yang dipakai setiap hari Senin dan
Selasa, Pakaian Dinas Harian (PDH) Kemeja Putih yang dipakai setiap hari
Rabu, PDH Khas Daerah yang dipakai setiap hari Kamis, PDH Batik yang
dipakai setiap hari Jumat. Dalam rangka meningkatkan disiplin, ketertiban, dan
keseragaman penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kota Bandung, khususnya di lingkungan Dinas Cipta Karya, Bina
Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, pada tahun anggaran 2025
direncanakan untuk melaksanakan pengadaan Pakaian Dinas Harian Putih
Hitam sebagaimana tercantum dalam Dokumen Palaksanaan Anggaran Dinas
Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Tahun 2025.