PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Jalan Caringin Nomor 103, Babakan Ciparay, Kota Bandung 40223
Telpon/Faksimili (022) 5410403
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PENYEDIAAN SARANA AIR BERSIH
KOTA BANDUNG 12 – 2025
Program : Program Kawasan Permukiman
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di
Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Unit SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung
PA : Dudy Prayudi, S.T., M.T.
PPK : Zaimudin Ahmad
Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Bersih Kota Bandung
12 - 2025
Lokasi : Kota Bandung
Tahun Anggaran : 2025
I. LATAR BELAKANG
Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang esensial bagi
kehidupan sehari-hari, khususnya untuk konsumsi, sanitasi, dan kegiatan
produktif. Dalam konteks perkotaan, penyediaan layanan air bersih menjadi
bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin
kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kota Bandung, sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia dengan
jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa, menghadapi tantangan kompleks
dalam penyediaan air bersih. Saat ini, cakupan layanan air bersih di Kota
Bandung telah mencapai 91,68% berdasarkan data dari instansi terkait.
Capaian ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Bandung melalui
PDAM Tirtawening dalam menyediakan akses air bersih bagi sebagian besar
warga.
Namun demikian, masih terdapat sekitar 8,32% populasi atau sekitar
lebih dari 200.000 jiwa yang belum mendapatkan layanan air bersih secara
memadai. Kelompok masyarakat ini umumnya berada di kawasan-kawasan
pinggiran kota, daerah dengan kontur tanah sulit (berbukit atau bebatuan),
permukiman padat tidak terencana, dan wilayah dengan ketersediaan air
tanah terbatas.
Permasalahan terkait air bersih di Kota Bandung yaitu belum meratanya
aksesibilitas air bersih, tidak stabilnya tekanan air terutama di wilayah yang
berada jauh dari titik distribusi atau lebih tinggi secara topografi, kualitas
air bervariasi di beberapa wilayah, keterbatasan infrastruktur distribusi air
bersih seperti jaringan perpipaan, tendon air dan sambungan rumah tangga
serta belum optimalnya pengelolaan dan pemeliharaan sarana air bersih
terutama di wilayah yang tidak terlayani oleh PDAM Tirtawening.
Pemerintah Kota Bandung telah menempatkan peningkatan akses air
bersih sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah, sebagaimana
tercantum dalam RPJMD Kota Bandung dan selaras dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 6 yaitu “Air Bersih
dan Sanitasi Layak untuk Semua”.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembangunan sarana penyediaan air bersih
tambahan untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani, dengan
pendekatan infrastruktur yang sesuai kondisi wilayah serta partisipatif dan
berkelanjutan dalam pengelolaannya. Sehingga untuk menindaklanjuti
penyusunan kajian, perencanaan DED, review, ataupun legalisasi rencana
pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman kumuh/non
kumuh, Pemkot Bandung mengalokasikan dana pada Tahun Anggaran
2025. Semua bentuk perencanaan tersebut tentunya didasarkan atas usulan
warga/reses dewan/musrenbang kewilayahan
II. RUANG LINGKUP
Secara garis besar lingkup Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Sarana
Air Bersih Kota Bandung 12 – 2025 sebagai berikut :
1. Tahap persiapan;
2. Tahap survei dan identifikasi sumber air;
3. Tahap pembersihan lokasi (land clearing);
4. Tahap pembangunan sarana air bersih (menara air, keran umum,
perpipaan berserta kelengkapannya);
5. Tahap finishing dan
6. Tahap pemeliharaan.
Tugas dan tanggung jawab pelaksana sebagai berikut :
1. Menyusun program kerja meliputi jadwal pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal tenaga kerja, jadwal mobilisasi serta
penggunaan peralatan;
2. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
3. Melaksanakan pekerjaan sarana air bersih di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan (menara air, keran umum, perpipaan berserta
kelengkapannya);
4. Melaksanakan pelaporan konstruksi fisik melalui rapat lapangan,
laporan harian, progres mingguan dan bulanan, laporan permasalahan
lapangan dan surat menyurat;
5. Membuat gambar yang sesuai pelaksanaan lapangan (as built drawing)
yang selesai sebelum serah terima 1 (pertama), setelah disetujui oleh
konsultan pengawas konstruksi;
6. Melaksanakan perbaikan kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi;
7. Melampirkan jaminan pemeliharaan, Jaminan pemeliharaan berlaku
selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sejak berita acara
serah terima hasil pekerjaan diterbitkan oleh Dinas.
III. PENUTUP
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan merupakan panduan dalam
Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Bersih Kota Bandung 12 –
2025. diharapkan agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami dan
menginterpretasikan secara maksimal dan sesuai dengan hasil
perencanaan yang telah dilaksanakan.
Bandung, 21 Juli 2025
Mengetahui, Disusun Oleh,
PENGGUNA ANGGARAN (PA) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DUDY PRAYUDI, S.T., M.T. ZAIMUDIN AHMAD
NIP. 19750326 199901 1 001 NIP. 19841028 201502 1 003