KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR 7,
PERENCANAAN SUMUR RESAPAN DANGKAL
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KOTA BANDUNG
1. LATAR BELAKANG
Berdasarkan kondisi geografis wilayah Kota Bandung disebelah utara berbatasan dengan wilayah
Kabupaten Bandung Barat, disebelah selatan dan timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bandung
sedangkan disebelah barat berbatasan dengan Kota Cimahi. Sebagai salah satu wilayah yang termasuk
ke dalam Cekungan Bandung. Permasalahan hidrologis Kota Bandung pada saat ini adalah banjir
dampaknya akan terasa dibeberapa lokasi khususnya wilayah bagian selatan wilayah Kota Bandung
yang mempunyai kontur landai.
Kondisi meterologis Kota Bandung memiliki history pernah mengalami intensitas curah hujan
tinggi diatas rata-rata yaitu 111 mm – 145 mm kondisi ini mengakibatkan kapasitas sungai maupun
saluran drainase akan mengalami over capacity apabila daya tampung sudah tidak memadai akibat dari
adanya sampah dan sedimentasi pada saluran maupun sungai-sungai yang berada diwilayah Kota
Bandung, karena sedimentasi dan sampah disepanjang alur sungai maupun saluran drainage dapat
menimbulkan banjir dan genangan di beberapa lokasi di Kota Bandung.
Kondisi tata ruang yang belum dikelola dengan baik dan penegakan peraturan yang lemah (law
enforcement), perubahan lahan terbuka menjadi tertutup built up area di wilayah-wilayah yang masih
ada pembangunannya memiliki kontribusi menyebabkan air permukaan (run off) bertambah besar serta
air hujan tidak meresap infiltrasi kedalam tanah sebagaimana mestinya yang dapat berfungsi sebagai
cadangan air atau recharge aquifer. Konsep pembangunan berwawasan lingkungan berkaitan dengan
konservasi sumber daya air adalah dengan memperlambat aliran limpasan air hujan dengan cara
mengendalikan air agar dapat meresap ke dalam tanah melalui sumur resapan sebagai bangunan untuk
menampung air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah yang dikenal dengan istilah vertical
drainage. Berkaitan hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan air limpasan run off
yang berlebihan dengan cara meresapkannya ke dalam tanah recharge area.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung sebagai instansi pelaksana perlu melakukan
kegiatan perencanaan pembangunan sumur resapan dangkal di beberapa lokasi sebagai tangkapan air
hujan maupun lokasi genangan air lainnya.
2. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang relevan untuk dapat dijadikan referensi dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan
sumur resapan dangkal di Kota Bandung ini antara lain:
1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
4) Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air;
6) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya
Air;
7) Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana dan Rencana
Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
8) Perrda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
9) Perda Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. MAKSUD DAN TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Perencanaan Pendayagunaan Sumber Daya Air 7,
Perencanaan Sumur Resapan Dangkal di Kota Bandung sesuai dengan target dokumen yang telah
ditentukan. Dokumen tersebut terdiri dari Laporan Akhir, Gambar Rencana dan Rencana Anggaran
Biaya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1) Menyusun Detail Engineering Desain (DED) sumur resapan dangkal sesuai dengan spesifikasi
teknis.
2) Mengidentifikasi dan menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan volume dan spesifikasi.
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1) Tersusunnya kebutuhan sumur resapan dangkal di lokasi- lokasi tangkapan air hujan atau genangan
beserta volume, spesifikasi dan desain sumur resapan dangkal.
2) Sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan sumur resapan dangkal.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan perencanaan sumur resapan dangkal ini terletak di wilayah Kota Bandung dengan
lokasi tersebar di Kecamatan Ujungberung, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pengelola Sub Kegiatan Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk
Konstruksi Air Tanah dan Air Baku adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pendayagunaan
Sumber Daya Air :
Nama : ERNI SETIAWATI, S.Sos, M.Si.
NIP : 19690828 199603 2 005
Jabatan : Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Air
Satuan Kerja : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber biaya pekerjaan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Bandung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 30.897.127,- (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan
Puluh Tujuh ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) termasuk PPN.
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan perencanaan Detail Engineering Design sumur resapan dangkal ini terdiri dari
lingkup wilayah dan lingkup materi, sbb:
a. Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah pekerjaan perencanaan lokasi dan titik sumur resapan dangkal yang akan
dilaksanakan ini terletak di wilayah administrasi Kota Bandung.
b. Lingkup Materi
Lingkup materi pekerjaan perencanaan ini meliputi:
1) Tahap Persiapan
Tahapan persiapan meliputi kegiatan mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang
diperlukan, mempersiapkan personil, alat dan bahan.
2) Tahap Pengumpulan Data
Kegiatan pengumpulan data yang dilakukan yaitu kegiatan survey berupa pengamatan,
pengukuran, verifikasi data instansi maupun studi dan dokumen-dokumen rencana lainnya yang
terkait dengan pekerjaan perencanaan sumur resapan dangkal di Kota Bandung.
3) Tahap Analisis Data
a) Membuat penyajian data serta menganalisis hasil inventarisasi lokasi sumur resapan dangkal
yang telah diverifikasi.
b) Menganalisis kondisi eksisting lingkungan di sekitar lokasi sumur resapan dangkal
dimasing-masing lokasi.
4) Tahap Perencanaan
a) Membuat gambar rancangan detail teknis (DED) sumur resapan dangkal
b) Menyusun spesifikasi
c) Membuat estimasi biaya konstruksi atau RAB termasuk BOQ.
8. DATA DASAR
Data dasar yang dapat dijadikan bahan bagi penyedia jasa konsultan dalam pekerjaan ini adalah :
1) Laporan Inventarisasi Sumur Resapan Dangkal Tahun 2024;
2) Peta-peta terkait wilayah administrasi Kota Bandung; dan data lainnya yang berkaitan dengan
pekerjaan ini.
9. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa:
1) Gambar rancangan detail teknis atau Detail Engineering Design (DED).dan kebutuhan rencana
anggaran biaya pada tiap lokasi sumur resapan dangkal.
2) Kebutuhan rencana anggaran biaya pada tiap lokasi sumur resapan dangkal termasuk spesifikasi
teknik.
10. WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN
Pekerjaan ini diselenggarakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Minggu Ke
No Kegiatan
1 2 3 4
Pelaksanaan Pekerjaan
1 Tahap Persiapan
2 Tahap survei dan Analisis
3 Tahap Penyusunan DED, RAB, Spesifikasi
4 Penyusunan Laporan
11. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Kualifikasi penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan ini yaitu badan usaha yang memiliki klasifikasi
bidang usaha dengan lingkup Perencanaan Sumber Daya Air.
12. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Pekerjaan ini membutuhkan tenaga ahli dan pendukung sebagai berikut:
Kualifikasi
Jumlah
Posisi Orang
Tingkat Status
Jurusan Keahlian Pengalaman Bulan
Pendidikan Tenaga Ahli
Tenaga Ahli
Teknik Ahli Madya
Team leader S-1 2 tahun Tetap 1 Org/bln
Sipil/ SDA
Tenaga Pendukung
Juru T.Sipil/Geo Tetap
D3 Autocad 2 tahun 1 Org/bln
Gambar/Atocad desi
Operator Semua Operator Tetap
S1 1 tahun 1 Org/bln
Komputer Jurusan Komputer
1) Tenaga Ahli
a. 1 (satu) orang ketua tim (Team Leader), dengan latar belakang pendidikan minimal S1 Teknik
Sipil (Sumber Daya Air) dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di
bidangnya serta memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya.
2) Tenaga Pendukung
a. 1 (satu) orang Tenaga Pendukung Bidang Juru Gambar (operator Auto Cad) dengan latar
belakang pendidikan minimal D3 T.Sipil/Geodesi
b. 1 (satu) orang Tenaga Pendukung Bidang Operator Komputer dengan latar belakang
pendidikan minimal S1 semua jurusan.
13. PELAPORAN
Laporan sekurang-kurangnya menguraikan tentang:
1) Latar belakang, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup pekerjaan, koordinat dan lokasinya serta
gambaran kondisi eksisting lokasi sumur resapan dangkal pada masing-masing lokasi.
2) Metodologi yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
3) Hasil survei dan analisisnya.
4) Gambar Detail Engineering Design (DED), rencana anggaran biaya termasuk BOQ dan spesifikasi
5) Kesimpulan dan saran atau rekomendasi.
Laporan Akhir ini diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh)
hari setelah SPMK diterbitkan dengan jumlah sebanyak 4 (empat) buah buku.
14. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan DED Sumur Resapan Dangkal di Kota Bandung
ini disusun untuk memberikan dasar-dasar operasionalisasi pekerjaan agar dapat menghasilkan produk
yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bandung, September 2025
Disetujui/ Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ERNI SETIAWATI, S.Sos, M.Si
NIP. 19690828 199603 2 005