URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN MANUAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK DARI
KEGIATAN RESTORAN DI KOTA BANDUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
Restoran merupakan salah satu jenis usaha jasa makanan dan minuman
yang berkembang pesat di Kota Bandung. Pertumbuhan jumlah restoran
seiring meningkatnya pariwisata, gaya hidup, dan kebutuhan masyarakat
berdampak pada meningkatnya volume air limbah domestik yang dihasilkan.
Air limbah dari restoran umumnya berasal dari:
• Kegiatan dapur: pencucian bahan makanan, peralatan masak, peralatan
makan, yang mengandung sisa makanan, minyak dan lemak, serta
deterjen.
• Kegiatan sanitasi: air buangan dari kamar mandi, toilet, dan wastafel
yang membawa beban organik tinggi serta potensi mikroorganisme
patogen.
• Proses pendukung lain: area pencucian, pendingin, dan kebersihan
lingkungan restoran.
Air limbah restoran tersebut umumnya mengandung polutan dengan
konsentrasi yang cukup tinggi, seperti:
• BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)
yang tinggi akibat sisa organik;
• TSS (Total Suspended Solid) berupa partikel padatan halus;
• Minyak dan Lemak (FOG – Fat, Oil, and Grease) yang berasal dari kegiatan
dapur;
• Amonia, deterjen, dan bahan kimia pembersih;
• Mikroorganisme patogen dari air buangan toilet.
Apabila tidak diolah sesuai standar, air limbah domestik dari restoran akan
menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Pencemaran lingkungan perairan: menurunnya kualitas badan air
(sungai/saluran kota), meningkatnya beban pencemar, serta
menurunkan kualitas ekosistem perairan.
2. Gangguan kesehatan masyarakat: air limbah yang mengandung patogen
berpotensi menyebabkan penyakit berbasis air (waterborne disease)
seperti diare, tifus, dan hepatitis.
3. Gangguan estetika dan kenyamanan lingkungan: bau tidak sedap,
penyumbatan saluran akibat minyak & lemak, serta genangan air kotor
di sekitar lokasi usaha.
4. Masalah hukum dan kepatuhan regulasi: restoran yang tidak mengolah
limbah sesuai baku mutu dapat dikenakan sanksi administratif maupun
pidana lingkungan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah menetapkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku
Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air
Limbah Domestik. Dalam Lampiran III peraturan tersebut, dijelaskan
standar teknologi yang wajib digunakan sesuai dengan kapasitas debit air
limbah (≤3 m³/hari, >3–50 m³/hari, dan >50 m³/hari). Aturan ini menjadi
pedoman baku bagi setiap pelaku usaha restoran dalam membangun dan
mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun, di tingkat daerah, terutama di Kota Bandung, belum tersedia
manual teknis khusus yang dapat dijadikan pedoman praktis oleh pengelola
restoran dalam merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan
memelihara sistem pengolahan air limbah domestik. Banyak restoran masih
mengandalkan septic tank sederhana atau membuang langsung ke saluran
kota tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi ini berpotensi memperparah
pencemaran lingkungan perkotaan.
Oleh karena itu, melalui Sub Kegiatan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran
Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut akan
melaksanakan penyusunan Manual Pengolahan Air Limbah Domestik dari
Kegiatan Restoran di Kota Bandung.