SPESIFIKASI TEKNIS
SATUAN KERJA DAERAH
KELURAHAN BURANGRANG
KECAMATAN LENGKONG
KOTA BANDUNG
KEGIATAN : Administrasi Umum Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
NAMA PPK : ALI NURDIN, SE., M.AP
NAMA PEKERJAAN : Belanja Pengadaan AC Kelurahan Burangrang :
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESISFIKASI TEKNIS
PPK KELURAHAN BURANGRANG
TAHUN ANGGARAN 2025
A. LATAR BELAKANG
AC atau Air Conditioner adalah singkatan dari Air Conditioner, sebuah mesin yang
berfungsi untuk mengatur suhu udara, kelembapan, dan sirkulasi udara dalam suatu ruangan agar
terasa sejuk dan nyaman, serta menyaring partikel-partikel berbahaya dari udara. Sistem ini
bekerja dengan menyerap panas dari dalam ruangan dan memindahkannya ke luar menggunakan
refrigerant atau freon, sehingga suhu di dalam ruangan menjadi lebih dingin dan kualitas udara
menjadi lebih baik.
Dalam rangka menunjang kebutuhan kegiatan pelayanan tugas dan fungsi dan
peningkatan kenyamanan pegawai di Kelurahan Burangrang Kecamatan Lenkong terutama
percepatan dalam menyerap, menghinpun, menampung dan menindaklanjuti kebutuhan akan
peralatan dan bahan kerja yang berupa alat pendingin ( Air Conditioner) merupakan kebutuhan
setiap organisasi dalam memberikan kenyamanan dalam pelayanan. Pengadaan di Kelurahan
Burangrang Kecamatan Lenkong perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
memberikan kenyamanan dalam fasilitas pelayanan yang optimal dan efektif serta dilaksanakan
menurut kaidah, serta dilaksanakan sesuai perundang undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan kegiatan yang demikian perlu didukung oleh tenaga dan kemampuan
yang cukup trampil dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Adapun Fungsi dan Manpaat AC Sebagai berikut :
1. Pengaturan Suhu: Mengatur suhu udara di dalam ruangan agar sesuai dengan keinginan
pengguna, baik untuk mendinginkan maupun memanaskan, tergantung pada pengaturan dan
sistemnya.
2. Mengendalikan Kelembapan: Menghilangkan kelembapan dari udara dalam ruangan,
sehingga membuat lingkungan lebih nyaman terutama di daerah yang panas dan lembap.
3. Sirkulasi Udara: Mensirkulasikan udara di dalam ruangan, memastikan udara yang dingin
merata dan terhindar dari kualitas udara yang stagnan.
4. Menyaring Udara: Sistem AC memiliki filter yang dapat menyaring debu, asap, dan
polutan lain, sehingga meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan pengguna.
DASAR HUKUM
➢ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
➢ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberpa kali terakkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah ;
➢ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ;
➢ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah ;
➢ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
➢ Perda Kota Bandung No. 02/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
➢ Peraturan Peraturan Walikota Bandung No 215 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
B. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
Maksud dari kegiatan program ini untuk menunjang fasilitasi meningkatkan
pelayanan dan fasiltasi sarana dan prasarana dalam rangka untuk meningkatkan kinerja
Aparatur Kelurahan Burangrang dan pelayanan terhadap masyarakat.
TUJUAN
Tujuan Pengadaan ini adalah untuk menunjang tersedianya sarana pendukung yang
memadai serta untuk kenyamanan fasilitas di Kelurahan Burangrang untuk meningkatkan
kinerja aparatur serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kelurahan
Burangrang.
C. RUANG LINGKUP
Belanja Pengadaan AC Kelurahan Burangrang mendukung upaya Pemerintah Kota
Bandung dalam Pembangunan Daerah dalam pengadaan barang/jasa dalam hal ini yaitu yang
mencakup :
Nama Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah
Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Kode Rekening : 5.2.02.05.02.0006 Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
Tahun Anggaran : 2025
Pagu Anggaran : Rp. 18.870.000,-
TKDN
No Spesifikasi Teknis Vol.1 Vol.2 Sat
(%)
A Belanja Pengadaan AC Kelurahan Burangrang
I Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
AC 1,5 PK
1. 5,00 1,00 M2 100%
Spesifikasi: AC 1,5 PK kelengkapan kantor/balai
Lokasi : Kelurahan Burangrang
Mata Pembayaran Pagu Pembayaran
Belanja yang terdapat dalam DPA Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota - Kegiatan
Rp. 18.870.000,-
Administrasi Umum Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025 : (Belanja Modal
Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use).
Kode Rekening : 7.01.03.2.02.04 . 5.2.02.05.02.0006
Jumlah Rp. 18.870.000,-
Total Nilai Rp. 18.870.000,-
D. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Adapun waktu pelaksanaan selama 7 (tujuh) Hari Kalender, Dimulai sejak dari tanggal
Surat Perintah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kelurahan
Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung
Tabel Jadwal Pelaksanaan Belanja Modal Meja Custom dan Lemari Custom Kelurahan Burangrang
BULAN
NO KEGIATAN
OKTOBER
(MINGGU KE)
A Belanja Pengadaan AC Kelurahan Burangrang 1 2 3 4
I Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use)
AC 1,5 PK
Spesifikasi: AC 1,5 PK kelengkapan kantor/balai
E. RUANG LINGKUP PENYEDIA
Persyaratan Kualifikasi
Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
NIB KBLI 47599
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan :
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
Nomor Induk Berusaha NIB dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi layanan Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik NIB 47599
Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya sesuai dengan sub
bidang klasifikasilayanan NIB yang dibutuhkan.
Persyaratan Kualifikasi Lain
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan danatau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan penguruspegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Teknis
Memiliki pengalaman paling kurang 1 Pengadaan Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
F. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis PPK Kelurahan Burangrang ini kami susun, semoga dapat
dilaksanakan0sesuaimrencana.
Bandung, 06 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ALI NURDIN, SE.,M.AP
Pembina
NIP. 19751210 199803 1 002