PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KECAMATAN MANDALAJATI
Jl. Pasir Impun No.33A Kode pos 40195 BANDUNG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
Kegiatan ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan pekerjaan utama, yang bertujuan memastikan
seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan rencana.
Rincian pekerjaan meliputi:
Pemeriksaan kondisi eksisting gedung dan identifikasi area yang akan diperbaiki.
Pengukuran ulang dan penyesuaian terhadap gambar kerja lapangan.
Pembersihan lokasi kerja serta penataan area kerja agar aman dan tertib.
Pemasangan papan nama proyek dan rambu-rambu keselamatan kerja.
Mobilisasi tenaga kerja, peralatan, serta material ke lokasi pekerjaan.
Koordinasi awal dengan pihak pengguna gedung untuk mengatur jadwal dan area kerja agar tidak
mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat.
2. Pekerjaan Plafond
Pekerjaan ini bertujuan memperbaiki dan menata ulang sistem plafon yang mengalami kerusakan atau
penurunan fungsi.
Rincian pekerjaan meliputi:
Pembongkaran plafon lama yang rusak, lembab, atau lapuk.
Pembersihan rangka plafon dari karat, debu, dan sisa material lama.
Penggantian atau perbaikan rangka plafon dari bahan hollow, kayu, atau metal sesuai kebutuhan.
Pemasangan plafon baru dari bahan gypsum board, PVC, atau triplek sesuai spesifikasi.
Penutupan sambungan dan pengecatan plafon agar rapi dan seragam.
Pemeriksaan kembali elevasi dan kesikuan plafon agar hasil pekerjaan rapi dan sesuai standar.
3. Pekerjaan Struktur
Pekerjaan ini difokuskan pada pemeliharaan elemen struktur bangunan untuk menjamin kekokohan dan
keamanan gedung.
Rincian pekerjaan meliputi:
Pemeriksaan kondisi kolom, balok, dan lantai terhadap adanya retak, keropos, atau penurunan
daya dukung.
Perbaikan retakan beton dengan metode grouting atau injection sesuai tingkat kerusakan.
Penambalan dan perbaikan plesteran yang terkelupas atau rusak.
Penggantian bagian struktur minor seperti tangga, bordes, atau dinding penahan yang mengalami
kerusakan ringan.
Pengecatan pelindung anti karat untuk elemen baja (jika ada).
Pemeriksaan ulang kekuatan struktur sebelum pekerjaan finishing dilanjutkan.
4. Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan ini meliputi pembaruan elemen arsitektural agar bangunan kembali layak fungsi, estetis, dan
nyaman digunakan.
Rincian pekerjaan meliputi:
Perbaikan lantai (keramik, granit, vinyl, atau tegel) yang pecah atau terlepas.
Perbaikan dinding bata atau partisi gypsum yang retak, lembab, atau berlubang.
Penggantian atau perbaikan atap bocor, genteng retak, serta talang air yang tersumbat.
Perbaikan dan pengecatan ulang dinding luar serta interior agar tampil bersih dan terawat.
Pemasangan list plafond, skirting, atau elemen dekoratif lainnya sesuai desain eksisting.
Penataan area tangga, teras, dan koridor agar lebih aman dan rapi.
5. Pekerjaan Kusen dan Pintu
Pekerjaan ini bertujuan memperbaiki sistem pintu dan jendela agar berfungsi baik serta menambah nilai
estetika bangunan.
Rincian pekerjaan meliputi:
Pemeriksaan kondisi kusen, daun pintu, dan jendela dari kayu, alumunium, atau besi.
Penggantian kusen atau daun pintu/jendela yang lapuk, rusak, atau tidak dapat diperbaiki.
Pengecatan ulang kusen dan pintu menggunakan cat pelindung sesuai bahan (duco, plitur, atau
enamel).
Pemasangan ulang aksesoris pintu dan jendela seperti engsel, kunci, handle, dan kaca.
Penyelarasan pintu/jendela agar dapat menutup dan membuka dengan baik tanpa kendala.
6. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan pengecatan dilakukan untuk memperindah tampilan bangunan serta melindungi permukaan
dinding, plafon, kusen, dan elemen lainnya dari kerusakan akibat cuaca atau kelembaban.
Rincian pekerjaan meliputi:
Pembersihan permukaan dari debu, cat lama, jamur, dan kotoran.
Penambalan bagian dinding yang retak atau berlubang sebelum pengecatan.
Pelapisan dasar (undercoat) dan pelapisan akhir dengan cat sesuai spesifikasi warna dan jenis
permukaan.
Pengecatan ulang seluruh area interior dan eksterior termasuk plafon, dinding, serta kusen.
Pemeriksaan hasil akhir agar warna seragam, tidak belang, dan sesuai standar mutu.
7. Pekerjaan Lain-Lain
Pekerjaan ini mencakup kegiatan tambahan yang mendukung penyelesaian pekerjaan utama dan
memastikan kondisi bangunan siap pakai.
Rincian pekerjaan meliputi:
Perbaikan minor instalasi listrik, air bersih, dan drainase jika diperlukan.
Pembersihan akhir seluruh area kerja dan pembuangan sisa material ke tempat yang ditentukan.
Pemeriksaan akhir seluruh elemen pekerjaan bersama pihak pengguna sebelum serah terima.
Dokumentasi hasil pekerjaan (foto sebelum dan sesudah, laporan kegiatan).
Hasil yang Diharapkan
Gedung kantor kecamatan kembali dalam kondisi baik, aman, bersih, dan layak fungsi.
Seluruh elemen bangunan berfungsi sesuai peruntukannya dan meningkatkan kenyamanan kerja
serta pelayanan publik.
Tidak terdapat kerusakan berarti setelah pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Bandung, 10 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( EVY OKTAVIYANTI, S.STP., MM)
NIP. 19801012 199912 2 001
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut:
1.1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan
atau pembuatan wujud fisik lainnya.
1.2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN /APBD.
1.3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk
menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah
untuk menggunakan APBD.
1.4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
1.5. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah
panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
1.6. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas
intern pada Institusi lain yang selanjutnya disebut APIP
adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7. Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi.
1.8. Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.9. Kemitraan/KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia
baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Pokja ULP untuk
menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK
dengan penye dia yang mencakup Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari
kontrak.
1.12. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.13. Hari adalah hari kalender.
1.14. Direksi lapangan adalah tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang
atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.15. Direksi teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.16. Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran)
adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.17. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan
perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK,
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Pokja ULP
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.
1.18. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam LDP;
1.19. Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satu jenis
pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu;
1.20. Metoda pelaksanaan pekerjaan adalah cara kerja yang
layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar;
1.21. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan
yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.22. Personil inti adalah tenaga yang akan ditempatkan secara
penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam LDP serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan.
1.23. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah
bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam LDP, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih
dahulu oleh PPK.
1.24. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
1.25. Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia
yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
yang diterbitkan oleh PPK.
1.26. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan yang
diterbitkan oleh PPK.
1.27. 1Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung
sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai
dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.28. Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan
yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan
sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian
maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna
atau penyedia.
1.29. Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang
setelah diserahterimakan oleh penyedia kepada PPK dan
terlebih dahulu diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak berfungsi, baik
secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi
teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja,
dan/atau keselamatan umum.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia kecuali dalam
rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan Bahasa
Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah
tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia, kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri
menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum
yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung
kesepakatan antara Pemerintah dan negara pemberi
pinjaman/hibah).
4. Larangan Korupsi, Kolusi Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
dan Nepotisme (KKN) dilarang untuk:
serta Penipuan a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja
atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk
Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak
pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di
atas.
Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan
d. pengenaan daftar hitam.
Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK
kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi lainnya.
PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/Bahan Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor.
Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
6. Korespondensi Semua korespondensi dapat berbentuk surat, email
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para
Pihak dalam SSUK, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Pihak Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau
Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang
disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan,
Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang
berlaku
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak
10. Pengalihan dan/atau 1. Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
Subkontrak Kontrak ini. Pengalihan seluruh Kontrak hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik
sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
2. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan
sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam Kontrak ini.
3. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan
kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari
PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
4. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
SSKK
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka.
13. Kemitraan/KSO Kemitraan/KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama
Kemitraan/KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
PPK berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 1. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika
Pelaksanaan Pekerjaan dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan
yang berasal dari personil PPK atau konsultan pengawas.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum
dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai
Wakil Sah PPK.
15. Persetujuan Pengawas 1. Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil
Pekerjaan Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus
mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
2. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya
persetujuan Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung
jawab secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan
Sementara.
16. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini.
17. Penemuan - penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak
yang berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai
oleh negara
18. Akses ke Lokasi Kerja Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK
dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan
B. Pelaksanaan, Penyelesaian, Adendum dan Pemutusan Kontrak
19. Jadwal Pelaksanaan 1. Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan
Pekerjaan Surat Perjanjian oleh Para Pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SSKK.
2. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
3. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang
ditentukan dalam SSKK.
4. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum kontrak.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
20. Penyerahan Lokasi PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi
Kerja kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan
dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan
bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam
berita acara penyerahan lokasi kerja.
Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda
pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi
kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
21. Surat Perintah Mulai PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Kerja (SPMK) hari sejak tanggal penandatanganan kontrak.
Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya
pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
22. Program Mutu Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
PPK.
Program mutu disusun paling sedikit berisi :
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lokasi
pekerjaan.
Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK.
Persetujuan PPK terhadap program mutu tidak mengubah
kewajiban kontraktual penyedia.
23. Rapat Persiapan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK
Pelaksanaan Kontrak dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan
penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi
peralatan dan personil;
f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan
lokasi pekerjaan.
24. Mobilisasi Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK.
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pemeriksaan Bersama Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan
lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran.
Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau
Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka
penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus
segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
B.2 Pengendalian Waktu
26. Waktu Penyelesaian Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Pekerjaan untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja,
dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta
menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal
Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
denda.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh
Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran
ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal
Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27. Perpanjangan Waktu Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian
harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan
tersebut mengubah Masa Kontrak.
PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus
telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa
lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah
penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat
bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
28. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pengawas Pekerjaan penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah
penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.
29. Rapat Pemantauan Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan
rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri
rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk
membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan
kepada PPK dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau
setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin
Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang
dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak
atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara
tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas
terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa
atau kondisi tersebut.
B.3 Penyelesaian Kontrak
31. Serah Terima Pekerjaan Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian
terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan / atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki / menyelesaikannya, atas
perintah PPK.
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak
dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima
perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari
nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia
melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan
dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang
retensi untuk membiayai perbaikan / pemeliharaan atau
mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka umur konstruksi
bangunan ditetapkan dalam SSKK.
32. Pengambil alihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK
Pengoperasian dan tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan
Perawatan SSKK.
Apabila penyedia tidak memberikan pedoman engoperasian
dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4 Adendum
34. Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh
para pihak, meliputi:
a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal
yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat
adanya perubahan pekerjaan;
c. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan
dan/atau penyesuaian harga.
Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul
PPK.
35. Perubahan Lingkup Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi
Pekerjaan lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan
spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK
bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang
meliputi antara lain :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang
tercantum dalam kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan
sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum
tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai
kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis
kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis
dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
36. Perubahan Jadwal Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK
Pelaksanaan Pekerjaan atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia;
dan/atau
e. keadaan kahar.
Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-
kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat
keadaan kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan pada pasal 39.1.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas
kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
yang diajukan oleh penyedia.
PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan
dalam adendum kontrak.
B.5 Keadaan Kahar
37. Keadaan Kahar suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia
memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan
Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk
pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar
yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan
sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang
telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
38. Penghentian dan Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah
Pemutusan Kontrak selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah
dicapai, termasuk:
a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan
untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini
harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan
selanjutnya
b. menjadi hak milik PPK;
c. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil
Pekerjaan Sementara dan Peralatan;
d. biaya langsung demobilisasi Personil.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau
pihak PPK.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan
tertulis dapat dilakukan apabila:
a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan,
tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
c. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d. penyedia berada dalam keadaan pailit;
e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
PPK;
f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan
Jaminan Pelaksanaan;
g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa
Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa
pekerjaan;
h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan,
dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari;
i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SSKK;
j. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh
instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
penyedia :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. penyedia membayar denda; dan/atau
d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
39. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
PPK.
C. Hak dan Kewajiban Para Pihak
40. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajibanyang harus
Para Pihak dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan
kontrak, meliputi :
Hak dan kewajiban PPK:
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan
kepada penyedia; dan
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Hak dan kewajiban penyedia :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan
yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
penyedia.
41. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang
Informasi berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali
dengan ijin tertulis dari PPK.
42. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan Intelektua
atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
43. Penanggungan dan Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
Risiko menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam Pasal ini.
Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal
Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
44. Perlindungan Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas Tenaga
KerjTenaga Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personilnya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personilnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta Personilnya
dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan
kerja tersebut.
Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personilnya (termasuk Personil Subpenyedia, jika
ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, penyedia akan
melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah kejadian.
45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkahlangkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini
46. Asuransi Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam nilai kontrak.
47. Tindakan Penyedia Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
yang Mensyaratkan persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan
Persetujuan PPK atau berikut:
Pengawas Pekerjaan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan;
b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum
dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan program mutu;
b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan - tindakan berikut:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam Pasal 15
SSUK;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
48. Laporan Hasil Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan
diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
49. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak
milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau
akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya
kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan
tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)
mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas
di kemudian hari diatur dalam SSKK.
50. Kerjasama Antara Penyedia yang mempunyai harga Kontrak di atas
Penyedia dan Sub Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) wajib bekerja
Penyedia sama dengan penyedia Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur
dalam Kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus mengacu
kepada Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
51. Usaha Mikro, Usaha Apabila penyedia yang ditunjuk adalah penyedia Usaha Mikro,
Kecil dan Koperasi Kecil Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak dimuat
ketentuan bahwa pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri
oleh penyedia yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
51.2 Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, maka dalam kontrak
dimuat:
a. penyedia wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antara lain
dengan
b. mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
c. dalam melaksanakan kewajiban di atas penyedia
terpilih tetap bertanggungjawab penuh atas
keseluruhan pekerjaan tersebut;
d. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian
pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; dan
e. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan
ketetapan di atas.
Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
52. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja bersama-sama dengan penyedia yang lain (jika ada)
dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja.
Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja
penyedia yang lain di lokasi kerja.
53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di
lokasi kerja.
54. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
55. Jaminan Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum
dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari
80% (delapan puluh perseratus) HPS.
Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan
Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak;
Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka
pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus)
dari besarnya uang muka;
Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan;
Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai
dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan
kontrak;
Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya
sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai
dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over/FHO);
D. Personil dan/atau Peralatan Penyedia
56. Personil Inti dan/atau Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus
Peralatan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang
diusulkan beserta alasan penggantian.
PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian
personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
Jika PPK menilai bahwa personil inti :
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta oleh PPK.
Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari
personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan
di bawah sumpah.
E. Kewajiban PPK
57. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
58. Peristiwa Kompensasi Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam
hal sebagai berikut :
a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan
oleh PPK;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
Peristiwa Kompensasi.
Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
F. Pembayaran kepada Penyedia
59. Harga Kontrak PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam kontrak sebesar harga kontrak.
Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban
pajak dan biaya overhead serta biaya asuransi yang meliputi juga
biaya keselamatan dan kesehatan kerja.
[Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan
atau kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum).]
60. Pembayaran Uang muka
a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis
lain;
b. b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang
Muka senilai uang muka yang diterima;
c. c. penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK
disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. d. PPK harus mengajukan surat permintaan
pembayaran untuk permohonan tersebut pada huruf
c, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima;
e. e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi
Umum yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan (suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan,
sistem termin atau pembayaran secara sekaligus,
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi; dan
5) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan halhal yang sedang
menjadi perselisihan.
Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada PPK karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia
atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk
setiap hari keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian
kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat
berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak,
apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan belum berfungsi.
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan
dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan
oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
61. Hari Kerja Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh
masingmasing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga
kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.
Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
62. Perhitungan Akhir Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal berdasarkan telah ditandatangani oleh kedua
belah Pihak.
Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan
rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang
diterima oleh Pengawas Pekerjaan
63. Penangguhan PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran
akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
64. [Penyesuaian Harga [Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat
(Untuk Kontrak Harga adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satuan atau Kontrak Penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak
Gabungan Harga yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan
Satuan dan Lump diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
Sum)] pekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan dan
biaya operasional sebagaimana tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/adendum
kontrak.
Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga
dari negara asal barang tersebut.
Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai
akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian
harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak
tersebut ditandatangani.
Kontrak yang terlambat pelaksanaannya disebabkan oleh
kesalahan Penyedia diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga terendah antara jadwal awal dengan jadwal realisasi
pekerjaan.
Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan overhead
maka a = 0,15.
b,c,d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan
a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
Bn,Cn,Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
dilaksanakan (mulai bulan ke-13 setelah
penandatanganan kontrak).
Bo,Co,Do = Indeks harga komponen pada bulan ke-12 setelah
penandatanganan kontrak.
Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja dan alat kerja
ditetapkan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis
komponen pekerjaan setelah dilakukan
penyesuaian harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen
pekerjaan yang dilaksanakan.
Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila
penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-
data;
Penyedia dapat mengajukan secara berkala selambat-
lambatnya setiap 6 (enam) bulan.]
G. Pengawasan Mutu
65. Pengawasan dan PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
66. Penilaian Pekerjaan PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
Sementara oleh PPK penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
kemajuan fisik pekerjaan.
67. Cacat Mutu PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil
Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas
setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang
dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat
Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
68. Pengujian Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia
untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum
dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba
menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan
adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
69. Perbaikan Cacat Mutu PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah
ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas
cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui
pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut.
PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada)
atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan
sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan
penyedia.
70. Kegagalan Bangunan Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK
berupa bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak
tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir
bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan
kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum
dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari
kegagalan bangunan.
Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam Pasal ini.
Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara
semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan
ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. Penyelesaian Perselisihan
71. Penyelesaian Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
Perselisihan menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak
dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase,
mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
72. Itikad Baik Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.