KERANGKA ACUAN KERJA
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KOTA BANDUNG
Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Beton Pola
OPD : Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
PPK : KIKI ROSANI RIFQI, S.T.M.M
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Beton Pola
DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
1. LATAR BELAKANG : Ketersediaan prasarana transportasi seperti jalan dan
pedestrian yang aman dan nyaman adalah kebutuhan
semua kalangan masyarakat. Pada kota-kota besar,
tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan prasarana
transportasi yang memadai sangatlah besar karena
berkaitan dengan mobilitas penduduk dan pertumbuhan
laju ekonomi. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap
prasarana transportasi jalan dan pedestrian melalui
serangkaian program dan kegiatan bidang pembangunan
dan pemeliharaan kebinamargaan. Untuk menjaga umur
jalan dilakukan kegiatan pemeliharaan jalan dan
pedestrian. Sementara untuk jalan dan pedestrian yang
sudah membutuhkan peningkatan kualitas dilakukan
kegiatan peningkatan jalan dan pedestrian. Proses
pembangunan maupun peningkatan kualitas jalan dan
pedestrian harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi
teknis, metodologi, waktu dan ketentuan pembiayaan yang
berlaku. Dalam pelaksanaan konstruksi fisiknya
dibutuhkan kontraktor pelaksana yang bekerja secara
profesional sehingga proses maupun hasil dari pekerjaan
bisa berjalan sesuai rencana dan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan
2. MAKSUD DAN : Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk
TUJUAN bagi Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan
pembangunan Trotoar.
Tujuan pekerjaan pembangunan trotoar ini adalah agar
proses pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan
menghasilkan output sesuai dengan spesifikasi teknis
yang direncanakan.
3. TARGET/SASARAN : Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah
terlaksananya kegiatan pekerjaan konstruksi
Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Beton Pola sesuai
spesifikasi dan jadwal yang telah ditentukan.
4. NAMA ORGANISASI :
Nama Organisasi yang menyelenggarakan Paket Pekerjaan
PENGADAAN
Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Beton Pola adalah:
BARANG/JASA
Sub unit Organisasi : DSDABM Kota Bandung
KPA : KIKI ROSANI RIFQI,ST.MM
PPK : KIKI ROSANI RIFQI,ST.MM
PPTK : MELKY KOSWARA, ST
5. SUMBER DANA DAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA :
pengadaan pekerjaan konstruksi berasal dari APBD
Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.
b. Total pagu anggaran untuk pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar Beton Pola
c. Biaya Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Trotoar
Beton Pola Jalan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual.
d. Pembayaran Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi
Trotoar Beton Pola adalah berdasarkan prestasi
kemajuan pekerjaan dan sesuai dengan hasil uji
kualitasdan kuantitas hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan olehLembaga Independen.
6. LOKASI KEGIATAN
a. Jalan : Di Kota Bandung
:
b. Kota : Bandung
7. WAKTU :
a. Tahap Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 60
PELAKSANAAN
(Enam Puluh) Hari Kalender sejak dikeluarkanya SPK
sampai dengan serah terimapekerjaan
b. Masa pemeliharaan atau tanggung jawab penyedia
pada hasil pekerjaan selama 6 (enam)bulan sejak PHO.
8. RUANG LINGKUP
: Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi
PEKERJAAN
Trotoar Beton Pola dengan mengacu kepada gambar kerja
yang telah ditetapkan oleh PPK sehingga hal-hal yang
menyangkutkualitas, biaya, tenaga kerja dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan. Oleh karena itu penyedia barang dan jasa
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Membeli/Menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja,
metoda dan produk sesuai dengan ketepatan waktu, mutu
dan biaya pekerjaan yang telahditetapkan.
a. Melaksanakan pekerjaan sesuai kualitas, kuantitas dan
volume/ rencana fisik yang telah ditetapkan.
b. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam proses pelaksanaanpekerjaan.
Melakukan Koordinasi dengan aparat wilayah sekitar
c.
didalam pelaksanaanpekerjaan.
Melaksanakan pengujian fisik/Uji Laboratorium dari
d.
hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
membuktikan kualitas dari hasilpekerjaan.
Bertanggung jawab terhadap dampak/kerusakan serta
e.
resiko yang ditimbulkan dari kegiatan pekerjaan.
Bertanggung jawab terhadap semua kejadian
f.
kecelakaan kerja yang ditimbulkan atau di akibatkan
oleh pekerjaan ini.
9. SYARAT-SYARAT Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
: a.
TEKNIS Klasifikasi K (Kecil) bidang bangunan Sipil yang masih
berlaku.
Satuan M2 sebagaimana tercantum pada DPA Sub
b.
Kegiatan rehabilitasi jalan pada Bidang Drainase dan
Trotoar tidak dijadikan acuan dalam melaksanakan
pekerjaan, untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan
menggunakan satuan sesuai RAB.
Biaya Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja
c.
serta Keselamatan Konstruksi sebagaimana tercantum
dalam Bill Of Quantity mengikuti Surat Edaran Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
66/SE/M/2015 Tentang K e s e h a t a n k e r j a
( SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Upah Pekerja mengacu kepada Keputusan Gubernur
d.
Jawa Barat No. 561/Kep.732-KESRA/2021 Tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
Perhitungan hari kerja dan jam kerja efektif harus
e.
mengacu kepada Permen PU No. 28/PRT/M/2016
yaitu 25 hari dalam satu bulan, 7 jam dalam satuhari.
Semua pekerjaan ini harus dikerjakan sesuai dengan
f.
standar dan spesifikasi yangdisyaratkan.
10. PERSYARATAN a. Peserta Kualifikasi badan usaha harus memiliki NIB,
:
KUALIFIKASI KBLI 42111.
b. Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus
memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Kualifikasi K dengan Klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel
Kereta Api, dan Landas Pacu Udara.
c. Memiliki SBU di bidang Jasa Bangunan Sipil.
d. Melampirkan Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Kontrak (RK3K);
e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam
keadaan pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan
atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana. Dengan mengirimkan data kualifikasi
secara elektronik Penyedia dianggap membuat
pernyataan, namun sebagai aspek legal untuk
keabsahan pernyataan harus membuat surat
pernyataan bermaterai dan disampaikan pada
pembuktian kualifikasi
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam baik untuk salah satu
dan/atau semua pengurus dan untuk badan usahanya.
Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik
Penyedia dianggap membuat pernyataan, namun
sebagai aspek legal untuk keabsahan pernyataan harus
membuat surat pernyataan bermaterai dan
disampaikan pada pembuktian kualifikasi. Apabila
peserta terbukti masuk dalam Daftar Hitam pada
website LKPP maka penawarannya dinyatakan Gugur,
dan apabila sudah ditetapkan sebagai pemenang
dan/atau sudah menerima SPPBJ maka dibatalkan
sebagai pemenang.
g. Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2022
masa pajak 2021 (melampirkan copy Status Valid
Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil KSWP dan
SPT Pajak Tahun terakhir).
h. Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) pekerjaan
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dengan
mengupload bukti kontrak, Berita Acara Serah Terima
Pertama (BAST-1), kecuali perusahaan yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
i. Menyampaikan (mengisi) daftar perolehan pekerjaan
yang sedang dikerjakan.
Bandung, 20 Februari 2024
Ditetapkan Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KIKI ROSANI RIFQI,ST.MM
NIP. 19720704 199902 1 001