URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan
Sub Kegiatan : Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
Pekerjaan : MEJA POSYANDU RW, dan Kursi Lipat
Lokasi : Kelurahan cikutra
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
Salah satu kegiatan yang dilakukan sebuah organisasi adalah memberikan pelayanan baik
kepada unit-unit kegiatan di dalam organisasi maupun kepada pihak di luar organisasi.
Aktivitas pelayanan sangat berpengaruh terhadap pencapaian mutu dan kelancaran
kegiatan organisasi serta pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. Pelayanan yang
diberikan tidak hanya sekedar memberikan bantuan terhadap kebutuhan pelanggan tetapi
juga memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan. Pelayanan publik diberikan
kepada masyarakat oleh pemerintah. Pemerintah mempunyai peranan penting untuk
menyediakan layanan publik sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 1 menyebutkan bahwa “Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik”. Pemerintah sebagai penyedia layanan publik bertanggungjawab dan
terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk
juga dalam hal pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan umum. Sehubungan dengan
hal tersebut, guna meningkatkan kepuasan masyarakat dan juga tetap terpeliharanya
Prasaran dan Sarana Pelayanan Umum agar selalu dalam kondisi baik, maka dipandang
perlu dilaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas Prasarana dan
Sarana pelayanan umum tersebut di Kewilayahan Kelurahan Cikutra Kecamatan
Cibeunying Kidul.
Sumber Dana dan biaya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung TA. 2025, Total perkiraan
biaya yang diperlukan dan nilai Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar
Rp. 16.090.000
Nama Kegiatan dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
- K/L/D/I : Pemerintah Kota Bandung
- Satker/SKPD : Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying KIdul
- PPK : Asri Desiyani, S.IP., M.Si
Sub – Kegiatan : Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan
Nama Pekerjaan : MEJA POSYANDU RW, dan Kursi Lipat
- Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi ini adalah 7 (Tujuh) hari, sejak
diterbitkanya SPMK dan/atau sampai berakhirnya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan di lapangan.
Kualifikasi Badan Usaha
1. Memiliki Kualifikasi Bidang jasa kontruksi umum
2. Peserta Kualifikasi harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku;
Fasilitas-Fasilitas
• Fasilitas dari Penyedia Jasa (Konsultansi) : Penyedia jasa konsultansi harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. (fasilitas tersebut dicantumkan dalam bill of quantity yang diperoleh dari cara beli
atau sewa).
• PPK tidak menyediakan peralatan dan material. Fasilitas yang disediakan seperti listrik
kerja dan air kerja agar diperhitungkan biaya penggunaannya. Penyedia Jasa harus
mematuhi dan bekerjasama dengan personil yang ditunjuk oleh PPK