| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0942397431405000 | Rp 9,861,932,760 | - | |
| 0317867521071000 | Rp 9,885,636,968 | tidak menghadiri undangan pembuktian | |
CV Rama Wijaya | 04*7**5****21**0 | - | - |
| 0751039108405000 | - | - | |
| 0312323777421000 | - | - | |
| 0021083670405000 | Rp 8,308,946,909 | 1. Pengalaman personil Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan pekerjaan. 2. Perhitungan tingkat resiko tidak sesuai dengan tingkat resiko yang di tetapkan. 3. Surat dukungan paving blok tidak menyebutkan spesifikasi teknis. | |
| 0021615984421000 | Rp 8,308,946,909 | 1. Jaminan Penawaran Asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, setelah hasil klarifikasi ke penerbit penjamin pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan penawaran yang asli. 2. Tidak memiliki atau upload SBU BG02 | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0926281692061000 | - | - | |
PT Duta Lesmana Jaya | 06*2**0****47**0 | - | - |
| 0317377323429000 | - | - | |
| 0900290941652000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
Aksara Bangun Utama | 01*6**3****29**0 | - | - |
| 0027614387421000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0318014214422000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0027363969445000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
CV Zaky Putra | 08*6**2****45**0 | - | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
| 0025687740429000 | - | - | |
| 0534683487445000 | - | - | |
| 0312667074422000 | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0312769805421000 | - | - | |
CV Anja Deva Diva | 03*8**6****21**0 | - | - |
CV Hana Srestha Jaya | 01*7**6****23**0 | - | - |
PT Rizatama Artha Ekekindo | 09*1**6****23**0 | - | - |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0027362813445000 | - | - | |
Disya Karya Pratama | 08*4**9****21**0 | - | - |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
PT Baswara Mahadi Astadiningrat | 09*7**5****03**0 | - | - |
CV Jawara Bandung Raya | 00*9**2****21**0 | - | - |
| 0019542026421000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0725024830421000 | - | - | |
PT Meuhase Kumita Indonesia | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0317139426542000 | - | - | |
Tiloe Mitra | 00*6**1****44**0 | - | - |
Sarana dan Prasarana DPRD Kabupaten Bandung Barat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
A
BAGIAN
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
A.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah pekerjaan Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan lingkup pekerjaaan
untuk masing masing lokasi disesuaikan dengan item pekerjaaan yang tertuang
didalam Bill Of Quantity dan gambar kerja.
Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur ( Standart dan Non Standart );
c. Pekerjaan Arsitektur & Finishing;
d. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing (Standart dan Non Standart) ;
e. Pekerjaan Elektrikal;
f. Pekerjaan Sarana Luar.
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan yang
telah ditetapkan / ditentukan didalam kontrak perjanjian, dengan kualitas yang
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan
dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar perencanaan.
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi dan Konsultan Manajemen Pusat.
e. Peraturan-peraturan umum lainnya / Regulasi dan Normalisasi yang berlaku.
1. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun
Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun
bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1) . Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
2) . Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur
lain, SNI-1727-2013
3) . Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung
dan non gedung, SNI-1726-2012
Hal 1
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 2
4) Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung, SNI-2847- 2013.
5) Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia, PUBI-1982
6) Peraturan Baja Indonesia - SNI 1729 - 2015.
7) Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
8) Peraturan Plumbing Indonesia.
9) Peraturan Umum Instalasi Listrik.
10) Peraturan / Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-1.3.53.
1987, UDC : 887.2.
11) Peratur an Pelaksanaan Bangunan Jalan Raya (No. 1)/ST/B.M/72.
12) Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
tersebut diatas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar
Internasional atau persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang
bersangkutan.
13) Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen /
Gambar, RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan /
Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus
menyediakan :
1) Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas
maupun kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2) Alat-alat yang cukup jumlah dan kapasitasnya untuk setiap jenis
pekerjaannya.
3) Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan
didatangkan tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang
mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
2. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal
bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai
persyaratan merk yang mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (sekualitas setelah
mendapat persetujuan dari Direksi / Manajemen Konstruksi). Dalam hal
disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara)
untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Supervisi.
3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI - 1982) - NI -3
b. Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan,
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 3
Pemborong diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi untuk diminta persetujuannya. Adapun bahan-
bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh- contoh yang telah
disetujui.
c. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui, maka Direksi/Pengawas MK berhak menolak / memerintahkan
Pemborong untuk mengeluarkan bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat
pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya bahan-bahan
tersebut.
d. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Direksi /Manajemen Konstruksi, apabila ternyata Pemborong tetap
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak
sengaja, maka Direksi/Pengawas berhak membongkar pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong.
e. Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara
Direksi/Manajemen Konstruksi dengan Pemborong, Pemborong diwajibkan
memeriksa kualitas-kualitas bahan itu ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan
di Laboratorium yang kredibel yang dekat dengan lokasi Proyek, atau
ditempat lain yang disetujui Direksi/Manajemen Konstruksi, dengan biaya
ditanggung oleh Pemborong.
Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak timbulnya perselisihan, sebelum
diperoleh hasil pemeriksaan tersebut, Pemborong tidak diperkenankan
menggunakan bahan bangunan tersebut didalam pekerjaannya.
A.2. SITUASI
1. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti kondisi serta sifat lingkup
pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
2. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
A.3. UKURAN / DIMENSI
1. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati dan dipenuhi.
2. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 4
a. Milimeter (mm).
b. Centimeter (cm).
c. Meter (m).
Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum
yang berlaku.
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
4. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME
atau ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi
menurut point no. 3 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Supervisi untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi, out Line Spek dan BQ (Daftar Volume dan
Biaya Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan
tidak saling menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar
Arsitektur, Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak
saling menghilangkan.
A.4. PASAL PASAL : KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal A.1. Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil
1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-
gambar yang berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan
Pelaksana Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki
kesalahan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak seksama,
dan seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal A.2 Pemakaian Ukuran
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dan menepati
semua ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Konsultan Supervisi apabila ditemukan perbedaan.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 5
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan
pelaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar-gambar dan kondisi di lapangan
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 6
Pasal A.3 Pemeriksaan dan Pengetesan
1. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Tender yang
terdiri atas : RKS, Gambar, Berita Acara Aanwijzing dan Bill of Quantity Serta
Berita acara susulan lainnya dalam kaitannya dengan tender dan Berita Acara
Klarifikasi/Negosiasi (bila ada).
2. Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan
ketentuan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan (RKS). Untuk
jenis material bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat
pernyataan (sertifikat/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh Konsultan
Supervisi untuk kebutuhan tersebut. Konsultan Supervisi berhak
menginstruksikan kepada Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor untuk segera
mengeluarkan material-material yang ternyata tidak memenuhi Uraian dan
Syaratsyarat Pelaksanaan (Kontrak-kontrak) keluar dari site, dalam waktu 24
jam. Semua biaya yang diperlukan baik untuk field-test ataupun Lab-test
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Konsultan Supervisi berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan Supervisi
dalam pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki
atau apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan
yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
5. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pengetesan bahan, pengeluaran bahan-
bahan yang tidak memenuhi syarat keluar lapangan dan perbaikan atau
pembongkaran pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
6. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal A.4 Penanggung Jawab Pelaksana
1. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan
latar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan umum dan
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 7
administrasi ; ahli dan berpengalaman dan harus setiap hari selalu
berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh
di lapangan untuk menerima semua instruksi dari Konsultan Supervisi.
Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Supervisi dianggap
sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab Pihak Pelaksana/Pemborong harus selalu
berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan saat
diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Konsultan Supervisi didalam pelaksanaan
disampaikan langsung kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan
disiplin dan tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai,
termasuk petugas yang mengurus material.
Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan
dan melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan,
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Supervisi.
Pasal A.5 Tanggung Jawab Atas Pekerjaan yang Cacat
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan- kesalahan lain
yang timbul selama jangka waktu tanggung jawab dari Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan
yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam RKS,
menjadi tanggung jawab penuh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
mengadakan perbaikan sampai diterima oleh Konsultan Supervisi atas
biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Konsultan Supervisi juga berhak untuk setiap saat meminta kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan
perbaikan dengan biaya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua
pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 8
Pasal A. 6 Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
memasuki tempat pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat-tempat
lainnya dimana Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan
pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus dilaksanakan di bengkel kerja
atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan- ketentuan
dalam Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa
mendapatkan jaminan agar Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi
yang mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat
lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan /Kontraktor itu.
Pasal A. 7 Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja/Fasilitas sementara
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri,
fasilitas-fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan
menyelesaikan pekerjaan, seperti :
• Kantor Konsultan Supervisi (Direksi/Pengawas Keet).
• Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
• Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan Direksi/Manajemen
Konstruksi yang layak;
• Musholla dan tempat wudhu;
• Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-
tempat kerja, pos keamanan dan lain-lain.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya
sendiri fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
dengan daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan
Manajemen Konstruksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
Kantor Direksi/Pengawas Lapangan/ Manajemen Konstruksi.
Segala biaya untuk pemakaian daya listrik adalah beban kontraktor.
b. Air Bersih
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 9
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat
sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-
bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Manajemen Konstruksi. Segala
biaya untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
c. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
d. Alat-alat PPPK.
e. Alat-alat Komunikasi Proyek.
f. Helmet, safety shoes.
3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor wajib menyediakan seluruh
peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan,
seperti :
• Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water
pass, meteran dan sebagainya).
• Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : jala pengaman (safety
screen), scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan
sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat
diperlukan.
5. Konsultan Supervisi berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi/ menambah jumlah peralatan
bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha
mencapai target prestasi.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi
serupa, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
Pasal A. 8 Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan
Supervisi, dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan
Supervisi dapat memberikan usul-usulnya dengan memberikan peta
penetapan gudang- gudang, los kerja tempat penimbunan bahanbahan
dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang tersedia, balk untuk
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 10
keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor,
gudang dan los kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus
tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah
dan lain-lain.
Kelalaian yang dapat diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh
Konsultan Supervisi. Akibat dari hal ini seluruhnya menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor dalam menempatkan barang-barang dan material- material
kebutuhan pelaksanaan baik di dalam gudang-gudang ataupun di
halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa sehingga:
• Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
• Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh
Konsultan Supervisi;
• Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran
bangunan (puing-puing), air yang menggenang;
• Tidak menyumbat saluran-saluran air;
• Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan
kondisi yang disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan
kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang
salah.
5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
6. Tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi
Tugas. Bila ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggungjawab atas kemungkinan
kerugian-kerugian apapun yang disebabkan oleh buruh yang
menginap tersebut.
b. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas ijin Pemberi
Tugas/Manajemen Konstruksi
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 11
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-
buahan, minuman, rokok dan sebagainya.
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali
petugas dari Konsultan Supervisi, tidak dibenarkan untuk keluar
masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam
buku tamu dan diberi tanda pengenal yang disediakan oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan
dikeluarkan oleh Konsultan Supervisi pada waktu pelaksanaan.
f. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda
pengenal atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh
Konsultan Supervisi pada waktu pelaksanan.
Pasal A. 9 : Pengawasan
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh
Konsultan Supervisi.
2. Konsultan Supervisi berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu
tanpa memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/
pemeriksaan kepada Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau Sub
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor :
• Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar
site;
• Terhadap gudang penyimpanan barang-barang
• Terhadap pengolahan material maupun sumber-sumbernya.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Konsultan Supervisi, tetap menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk
kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Supervisi dilaksanakan di
luar jam-jam kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Supervisi, minimal 6 (enam) jam
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 12
sebelumnya
5. Di tempat pekerjaan, Konsultan Supervisi menempatkan petugas-
petugas bagian pengawasan.
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana
item pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana
PekerjaanlKontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
memberitahukan satu hari sebelumnya dan biaya tersebut termasuk
biaya lembur petugas-petugas pengawas Konsultan Supervisi yang
besarnya sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal A. 10 : Keamanan, Keselamatan dan Kesejahteraan
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
wajib mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin
keamanan, keselamatan dan kesejahteraan manusia/barang di
proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan
tata tertib, ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah
setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya,
kerugian ataupun tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh
adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau meninggalnya
seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, yang disebabkan oleh
kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :
- Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 2 kg. jumlahnya
minimal 1 buah pada setiap lantai bagunan dan 1 buah pada
Direksi/Pengawas keet.
- Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek,
sepatu kerja, sabuk keselamatan, jaring pengaman, dll).
- Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh
kontraktor, pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko
kontraktor.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 13
Pasal A.11. : Ketentuan-ketentuan dari Pemberi Tugas
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksaan Pekerjaan/ Kontraktor
seperti:
• Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum
pekerjaan seluruhnya selesai;
• Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh
Konsultan Supervisi;
• Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan
baik;
• Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada
orang lain tanpa persetujuan tertulis.
• Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan Supervisi
dapat mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan
tertulis tersebut masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan
yang berarti atau belum dilaksanakan peringatan dimaksud, maka
Konsultan MK akan mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan
tertulis kedua, masih belum ada perubahan yang berarti maka
Konsultan Supervisi dapat mengambil tindakan dengan tidak
mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada
pihak lain dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
3. Apabila ternyata Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh
pihak lain atas perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan
lain yang senada dengan tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di bawah kontrak ini akan diadakan
tindakan lebih lanjut.
Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak
tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi
Tugas dengan pihak lain yang telah mengambil alih semua kegiatan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
4. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan
tidak dapat berjalan dengan balk dan lancar, maka:
a. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
memberikan kepada pihak lain,' dengan menggunakan semua
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 14
peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-
bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-
barang, material-material, termasuk barang-barang yang telah
dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang akan digunakan
untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
b. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Manajemen Konstruksi maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari
sesudah dikenakannya suatu
tindakan,
PelaksanaPekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan
barang- barang dan material yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi kontrak ini,
melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang
menyerahkan barang-barang dan material sesuai dengan
kontrak, yang ternyata sebegitu jauh belum dibayar oleh
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong bagian
yang harus dibayarkan kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor
sesuai penilaian prestasi.
c. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan
seperti peralatan-peralatan kerja, barang-barang material dan
barang-barang yang disewanya, harus segera dikeluarkan dari
lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh)
hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan
diselesaikan menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-
barang tersebut.
d. Ketentuantersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang karena satu dan lain hal ternyata dihentikan
kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
Pasal A. 12 : Kewajiban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan
secara Iengkap seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di
dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau
selambatnya 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 15
Jaminan Penawaran, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus
menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau
Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kapada Pemberi Tugas
didalam jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor mengundurkan diri dari Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak ini.
3. Apabila terjadi di dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-
perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah
tercantum di dalam kontrak sehingga akan menimbulkan keraguan-
keraguan dalam pekerjaan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
harus segera memberitahu hal ini kepada Konsultan Supervisi untuk
diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar
dengan ketentuan-ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang dianggap paling lengkap
oleh Konsultan Supervisi adalah yang mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan,
gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar- gambar lainnya
yang dibuat sebelum pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila
terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka gambar
yang berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Supervisi diadakan
perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran-ukuran dan
konstruksi, maka pada akhir pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima) set
gambargambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar
asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah Konsultan Supervisi dan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan
dan rincian atas bagian pekerjaan khusus, yang kesemuanya atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar- gambar tersebut
harus telah disetujui Konsultan Supervisi untuk selanjutnya dianggap
sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya
kepada Konsultan Supervisi
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan
selama masa kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar
perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor maupun gambar - gambar yang
memerlukan persetujuan dari Konsultan Supervisi harus dibuat di atas
kertas minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar tersebut
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 16
menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Kerja (SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah
dimulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata yang
nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya
pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
diwajibkan menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal
A2 dan 5 (lima) set blue print gambar-gambar instalasi terakhir
sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings) yang telah
disetujui Konsultan Supervisi dan Perencana, buku sistem beroperasi
(Manual operation book) untuk mesin-mesin dan peralatan-
peralatan yang dipasang, disertai surat- surat ijin dan keterangan
resmi dari pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi
yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami
semua undang-undang, peratuaran - peraturan Pemerintah,
persyaratan - persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan
standard International dan persyaratan yang dikeluarkan produsen
serta tidak menyimpang dari ketentuan di dalam dokumen pelelangan
serta segala petunjuk-petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1
(satu) set gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan
dalam keadaan terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi
Tugas, Konsultan MK ataupun petugas- petugas lainnya.
Pelaksanaan pekerjaan berkewajiban untuk memberikan
pelatihan/training sistem operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin
yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan berikut buku-buku
panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
13. 3elaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada
Konsultan Supervisi, Konsultan Perencana atau pihak lain yang
ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut pendapatnya ada bagian-
bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang
kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya
sendiri semua perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan,
pengalaman dan keahlian serta permodalan dan kemampuan yang
nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
Apabila telah tersedia di lapangan peralatan-peralatan milik
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 17
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai,
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat menggunakan peralatan
tersebut.
Disamping itu juga harus menyerahkan :
• Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
• Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan
pelaksanaan;
• Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
• Dan lain-lain yang diperlukan.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi- instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat
sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
16. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
pihak lain yang ikut serta mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya), apabila pekerjaan pihak lain
dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana terjadi
gangguan-gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini
tidak dilakukan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor tetap bertanggung
jawab atas semua kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
17. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak
lainnya agar supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang
seragam dan merk yang sama untuk bangunan proyek ini agar
memudahkan pemeliharaan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak
lainnya dalam kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama
berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
langsung dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
19. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
diselaraskan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor, yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
Dalam hal Sub-Pelaksana Pekerjaan / kontraktor tidak mengindahkan
teguran tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal
penyelarasan jadwal dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 18
Pekerjaan/Kontraktor, dapat dikenakan sanksi, teguran dan denda.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang
dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang dilaksanakan.
21. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus:
a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan
sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan
pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut berhubungan dengan
pelaksanaan kontrak ini.
b. Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya
(Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain
yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan
pekerjaan tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang
merupakan bagian dari pembangunan proyek ini.
c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari
semua kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam
melaksanakan pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian dan
kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
22. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai
hal tersebut di atas.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
23. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran.
Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk
sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 19
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternative merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelh 1 (satu) bulan penunjukan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
24. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi
Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
25.Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama
pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama Negara dari pabrik yang
menghasilkannya, catalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang digunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
26.Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan
setiap Pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan,
dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-
latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 20
dalam bidang keahlian masing-masing.
27. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala "claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain- lain.
28. Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor
bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan bangunan yang ada,
utilitas, jalan-jalan lingkungan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga kondisinya
baik dan dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub
Kontraktor, atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja
dan tamu yang dating ke lokasi.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 21
Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi)
ketentuan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
Sebagai tambahan hendaknya di setiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya ndilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak aka nada tambahan
pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
29. Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua "claim”
atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam
hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada
semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
30. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sepadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin
dari pihak Pemberi Tugas.
31. Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya :
- Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di
Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij
Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
- Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase
Teknik dari Dewn Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
- Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
- Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
- Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL)
1979 dan PLN setempat.
- Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi air Minum serta
Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
- Peraturan/Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI-
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 22
1.3.53.1987, UDC: 887.2.
- Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan
- Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar
tersebut di atas, maupun standar lainnya, maka diberlakukan
Standar Internasional atau persyaratan teknis dari
pabrik/produsen yang bersangkutan.
- Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam
Dokumen/Gambar, RKS, Spesifikasi Teknis, Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-ketentuan
lainnya.
-
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku
dan mengikat pula :
- Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar
detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui Direksi/Manajemen Konstruksi.
- Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
- Berita Acara Penunjukkan.
- Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan
Kontraktor.
- Surat Perintah Kerja (SPK).
- Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah
disetujui.
- Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong.
Pasal A.13. : Sub Pelaksana Pekerjaan/Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah
dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis
dari Konsultan Pengawas serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan / Sub-Kontraktor
tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak
memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap
pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti Sub-
Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang lain,
dan yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus menjalankan instruksi tersebut.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 23
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk
meninggalkan kewajibannya dengan cara menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain (Sub-Pelaksana
Pekerjaan/Sub-Kontraktor) tanpa sei jin/persetujuan Pemberi
Tugas.
4. Apabila tidak disebutkan di dalam kontrak, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian
pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
Dalam hal sudah mendapat persetujuan Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
Utama tetap bertanggung jawab penuh atas segala kelalaian dan
kesalahankesalahan yang dibuat oleh subnya, sehingga kelalaian
atau kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari P elaksana
Pekerjaan/Kontraktor itu sendiri.
5. Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak- pihak yang
mempunyai kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian -
bagian pekerjaan khusus sesuai dengan keahliannya.
6. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab
sepenuhnya atas hasil pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
Pasal A. 14 : Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup
didalam proyek ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan
para Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus mengikuti dan mentaati semua ketentuan
sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator sebagaimana
tersebut diatas.
2. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
a. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada para Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan
diselesaikannya suatu bagian dan atau keseluruhan
pekerjaan dengan berpedoman kepada Master Schedule
dan keadaan kondisi lapangan.
b. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub-
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 24
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang
saling berkaitan agar seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan
sebaik- baiknya.
c. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana
Sub- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan
kegiatan mengenai pengukuran, gambar detail dan
sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor dapat
mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang
tepat.
d. Memberi keleluasaan kepada para Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor untuk memakai fasilitas peralatan dan fasilitas
umum lainnya yang dimiliki oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat
dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak
terpakai oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
e. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka
koordinasi antar Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang
terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan
konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam membahas
suatu masalah yang timbul sebelum diajukan ke dalam Rapat
Lapangan.
3. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk
mengganti kerugian yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor dan/atau Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya
apabila pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama dan/atau
Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor lainnya tersebut
mengalami gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh
kelalaian Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
Pasal A. 15 : Instruksi Konsultan Supervisi
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan
semua instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan MK. Apabila
dalam waktu 2 `(dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata
masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
akan diberi peringatan tertulis kedua oleh KonsultanMK. Apabila dalam
waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata
masih belum ada realisasi dari instruksi tersebut maka Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang disebutkan
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 25
dalam dokumen kontrak.
2. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara
tertulis (instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan
pekerjaan yang mutlak dan harus segera dilaksanakan. Oleh karena itu
apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal
tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang telah
dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan MK.
3. Intsruksi tertulis dari Konsultan MK tersebut dapat berupa :
- Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan
finishing yang kurang balk atau hal-hal lain yang menyimpang
dari persyaratan teknis dalam RKS dan gambar pelaksanaan.
- Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak
memenuhi syarat dan harus diangkut keluar areal proyek;
- Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor
yang dianggap kurang mampu (un-skilled);
- Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan
penambahan pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan
dengan segera;
- Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
yang dianggap kurang mampu, baik dari segi mutu kerja
maupun kecepatan kerja;
- Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian
pekerjaan berupa penambahan tenaga kerja;
- Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak
untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan
konfirmasi kepada Konsultan MK. Tetapi sebaliknya Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis
dari Konsultan MK.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 26
Pasal A. 16: Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja
1. 1 (satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang,
Pelaksana/Kontraktor harus telah slap dengan bagan skema
kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule yang
dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang
disusun dan dilengkapi
- Barchart (bagan secara konvensionil);
- Network Planning;
- Volume masing-masing pekerjaan;
- Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
- S-curve:
- Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai
dengan skedul yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
2. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot
(volume) masing-masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap
item pekerjaan, sedangkan di dalam rencana kerja dicantumkan
secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas kerja,
peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
3. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran
mengenai nilai/bobot pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul
yang dibuat pelaksana pekerjaan/Kontraktor.
(S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan
progress pekerajan terhadap skala waktu mulai dari awal sampai
dengan penyelesaian proyek yang dihitung berdasarkan time
schedule).
4. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun
"Bagan Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang
diperlukan.
5. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan MK
untuk mendapatkan persetujuannya.
6. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat
menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari
penundaan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor seluruhnya.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
tersebut sesuai dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama
didalam menyusun bahan kemajuan pekerjaan. Demikian pula
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 27
dengan pengerahan pekerja harus sesuai dengan bahan yang ada.
8. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut
diatas yang merupakan target pregtasi akan merupakan pedoman
untuk mengadakan penilaian progress kerja Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor atas target prestasi akan merupakan pedoman untuk
mengadakanpenilaian progress kerja pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan
mengalami keterlambatan, atau tepat pada waktunya atau lebih
cepat dari yang direncakanan dan hash! dari penilaian progress
kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan pada syarat-
syarat umum ini.
9. Jika diperlukan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
membuat network planning dari kegiatan pembangunan tersebut.
Pasal A.17 : Rapat Koordinasi dan Rapat Lapangan
1. Rapat Koordinasi
• Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu)
kali setiap bulan, dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau
Konsultan Supervisi.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat
koordinasi yang setidaknya diwakili oleh Manager Proyek,
Site Engineer dan Tenaga spesialis pekerjaan yang ada.
• Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka
diwajibkan untuk memperoleh ijin dengan alasan yang
benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil
keputusan- keputusan.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan
menyelenggarakan rapat persiapan dalam rangka rapat
koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang ada.
• Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
2. Rapat Lapangan
• Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 28
minggu, dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan
Supervisi.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat
koordinasi yang setidaknya diwakili oleh Manager Proyek,
Site Engineer dan Tenaga Spesialis pekerjaan yang ada.
• Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka
diwajibkan untuk memperoleh ijin dengan alasan yang
benar dan dapat dipertanggung jawabkan, serta menunjuk
staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil
keputusan-keputusan.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
diwajibkan
menyelenggarakan rapat persiapan dalam rangka rapat
koordinasi dengan para SubPelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang ada.
• Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal A.18 : Laporan - Laporan
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-
catatan berupa "Laporan Harian" yang memberikan gambar
dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
• Tahap berlangsungnya pekerjaan;
• Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub
Kontraktor (jika diijinkan);
• Catatan dan perintah Konsultan Supervisi yang
disampaikan tertulis maupun lisan;
• Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang
dipakai maupun yang ditolak);
• Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang,
baik di dalam maupun di luar negeri (pembukaan L/C,
pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan
sebagainya);
• Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
• Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa
dan disetujui kebenarannya oleh petugas-petugas Konsultan
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 29
Supervisi. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan
sementara untuk diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan"
yang disampaikan langsung kepada Konsultan Supervisi.
4. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat
pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas
setiap saat.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto
dan video kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang
penting sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sebagai
dokumentasi proyek.
Untuk setiap progress pelaksanaan pekerjaan disyaratkan
minimum sebanyak 36 eksemplar foto berwarna yang dicetak
dalam ukuran post card.
Video yang memuat seluruh proses pekerjaan di lapangan dan
minimum 3 (tiga) buah.
Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum
sebanyak 3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas.
Semua biaya untuk pembuatan foto dan video tersebut menjadi
tanggungjawab Pelaksana/Kontraktor.
6. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang
ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
Pasal A.19 : Perubahan Rencana
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan
Supervisi atau Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu
perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi
tertulis kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk
dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor haus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan
dari desain kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang
tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 30
modifikasi maupun altematif. Perubahan tersebut termasuk
penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
MK menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan
apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi
kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus
dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk
menghitung nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-
harga yang tertera di dalam Penawaran merupakan dasar
perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal A.20 : Penyerahan Pekerjaan
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya
pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian
pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika
alasanalasan tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang
diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh
pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan
kepada Konsultan Supervisi, selambat- Iambatnya 1 (Satu)
minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan
Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas
hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua
perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built
drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan
termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan
ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-
saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 31
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam
mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian
atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
• banjir;
• hujan terus menerus dari hari ke hari;
• kebakaran;
• demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh
terhadap jalannya pekerjaan;
• dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Supervisi
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor secara bertahap sesuai dengan pekerjaan yang
dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built
Drawing harus dibuat dengan gambar ( Dalam bentuk Autocad).
Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas melalui Manajemen Konstruksi dalam bentuk
Soft Copy didalam External Hardisk.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat
Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari masing-masing
pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan
oleh instasi yang terkait, berwewenang, seperti Depnaker,
Produsen dan Applikator.
Pasal A. 21 : Penyelesaian dan Masa Pemeliharaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak
Konsultan Supervisi dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I.
Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan
pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan
pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
kepada Pemberi Tugas.
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 32
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk
mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-
kekurangan yang timbul dalam masa
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan- bahan
maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam kontrak.
Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat
mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat atau
kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera
dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Supervisi berhak untuk
menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan
biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
4. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, is boleh mengeluarkan
instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki
segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam
masa pemeliharaan, dan yang disebabkan oleh bahan-bahan
dan caracara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
5. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka
dibuatkan Berita Acara.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua
perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan
Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi mengenai
selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti penyerahan
kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada
Pemilik Proyek.
Pasal A. 22 : Pekerjaan Tambah Kurang
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan
rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan
baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%
(penyerahan pertama peker jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan
pertama pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan
Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita
Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 33
pertama pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang
yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita
Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal A. 23 : Pekerjaan Pembersihan dan Perapihan.
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan
Alumunium Composite Panel (ACP), Pekerjaan Pemasangan
Kaca tampered, Pekerjaan Hotmix dari kotoran kotoran maupun
bekas bekas Aspal dan Batuan, Pekerjaan Paving Block atau
bekas potongan paving Block dan lainnya dari material yang
tidak semestinya ada.
- Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil hasil
pekerjaan yang tidak semestinya atau tidak memenuhi standart
teknis seperti perapihan Alumunium Composite Panel (ACP),
Kaca Tempered plesteran, yang tidak rata, yang hasilnya
bergelombang, dan pekerjaan perapihan yang perapihannya
tidak sesuai dengan standart teknis.
2. Syarat Pelaksanaan
- Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
arsitektur, maupun mekanikal elektrikal dalam pelaksanaannya
harus benar benar bersih dan rapih.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa
pekerjaan tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan
keinginan pihak owner maupun standart teknis.
3. Cara Pelaksanaan
- Pada pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP), Kaca
Tempered plesteran, harus dibersihkan dari apapun yang
melekat/menempel pada item tersebut.
- Pada pekerjaan perapihan Alumunium Composite Panel (ACP),
Kaca Tempered plesteran harus benar benar rapih, lurus, rata
dan vertikal.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material
BAGIAN A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN hal 34
bantu/alat bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada
permukaan pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN STRUKTUR
B A G I A N B
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN TANAH, URUGAN PASIR, PONDASI DAN STRUKTUR
B A B I
P E K E R J A A N T A N A H , P E K E R J A A N P E N G G A L I A N D A N
P E N G U R U G A N
Pasal B.1.1 Lingkup pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Penggalian dan Pengurugan/Penimbunan
tanah dan pasir ( sesuai gambar ), seperti galian tanah untuk pondasi
batukali, pondasi jalur, pondasi tapak beton, poer, tie beam/sloof serta
penggalian dan pengurugan/penimbunan lain untuk pekerjaan drainage
dan Mekanikal / Elektrikal.
1.2. Semua penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus dilaksanakan
sesuai dengan Gambar dan semua petunjuk yang disampaikan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas, selama
berlangsungnya pekerjaan.
1.3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pasal B.1.2 Syarat pelaksanaan penggalian
2.1. Pekerjaan penggalian pondasi, sloof dan poer dan lain lain, dapat
dilaksanakan secara konvensional dan semua peralatan yang dibutuhkan
harus disediakan oleh Kontraktor, baik yang menyangkut peralatan untuk
pekerjaan persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan penggaliannya
sendiri dan alat-alat bantu yang diperlukannya.
Hal 1
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 2
2.2. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk
mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
yang menyebutkan tanggal akan dimulainya pekerjaan penggalian,
uraian teknis tentang cara-cara penggalian yang akan dilaksanakan.
2.3. Dalam melaksanakan pekerjaan penggalian ini, Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan pencegahan atau kelongsoran tanah, pekerjaan
penanggulangan air tanah yang menggenang, pekerjaan perbaikan bila
terjadi kelongsoran dan lain sejenisnya.
2.4. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian,
kedalaman, kemiringan dan lengkungan yag sesuai dengan yang tertera di
dalam Gambar Perencanaan.
2.5. Bila kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan
sebagaimana yang tertera di dalam Gambar, Kontraktor harus menimbun
dan memadatkannya kembali dengan pasir urug, dan semua biaya
tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6. Bila kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam Gambar
ternyata meragukan, Kontraktor harus secepatnya melaporkan hasil
tersebut kepada Konsultan Manjemen Konstruksi secara tertulis, agar dapat
diambil langkah-langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang
diakibatkan oleh keadaan tersebut akan dibayar oleh Pemilik Bangunan
melalui penerbitan “Perintah Perubahan Pekerjaan”.
2.7. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman
rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang
padat, rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang
sebelumnya disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.8. Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah
selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk
pemasangan pondasi/ pekerjaan berikutnya kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya.
2.9. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi
yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 3
bertanggung jawab untuk mendapatkan tempat pembuangan dan
membayar ongkos ongkos yang diperlukan.
2.10. Air yang tergenang dilapangan, atau dalam saluran dan galian selama
pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa pipa harus
dipompa keluar atau biaya Kontraktor.
2.11. Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian
a. Semua akar akar pohon, batang batang pohon terpendam, beton-
beton tak terpakai atau pondasi pondasi bata, septicktank bekas,
pipa drainase yang tak terpakai, batu batu besar yang dijumpai pada
waktu penggalian harus dikeluarkan atas biaya Kontraktor.
Tanah yang berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus
diperbaiki kembali dengan pasir beton : semen dengan perbandingan
1 : 10
b. Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa
drainase, pipa air minum, pipa gas, kabel listrik yang dijumpai pada
waktu penggalian diusahakan tidak terganggu atau menjadi rusak.
Bilamana hal ini dijumpai maka Konsultan Manajemen Konstruksi dan
pihak pihak yang berwenang harus segera diberitahu dan
mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi
tersebut sebelum penggalian yang berdekatan diteruskan.
c. Bilamana terjadi kerusakan kerusakan pada instalasi tersebut diatas,
maka Konsultan Manajemen Konstruksi dan pihak pihak yang
berwenang harus segera diberitahu dan semua kerusakan kerusakan
harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
Pasal B.1.3 Syarat pekerjaan pengurugan/penimbunan tanah
3.1. Yang dimaksud disini ialah pekerjaan pengurugan/timbunan yaitu
dimana permukaan tanah yang direncanakan lebih tinggi dari permukaan
tanah asli, sebagaimana tertera dalam gambar rencana.
3.2. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak, akar
pohon, sampah, puing bangunan dan lain lain sebelum pengurugan dimulai.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 4
3.3. Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan organis,
sisa sisa tanaman, sampah dan lain lain.Tanah yang digunakan untuk
timbunan dan subgrade harus memenuhi standard spesifikasi AASHTO-
M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu di laboratorium tanah yang
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.4. Pengurugan/penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan maksimum 25 cm untuk masing masing lapisan, kemudian
dipadatkan sampai permukaan tanah yang direncanakan.
3.5. Pelaksanaan pengurugan/penimbunan dapat menggunakan mesin gilas dan
pada daerah yang oleh Konsultan Mannajemen Konstruksi/dianggap
berbahaya atau dengan jarak lebih kurang 45cm dari saluran atau
batas batas atau pekerjaan pekerjaan yang mungkin menjadi rusak
digunakan Stamper.
BAB II
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Pasal B.2.1 Lingkup pekerjaan
1.1. Pasal ini menguraikan semua pekerjaan urugan pasir yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor, seperti pengurugan pasir dibawah Pile Cap,
Sloof, lantai, dibawah perkerasan-perkerasan dan lain-lain sebagainya serta
pekerjaan pemadatan urugan pasir tersebut, sebagaimana yang tertera
pada Gambar Perencanaan.
1.2. Pengurugan Pasir harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum di dalam PUBI 1979 (NII-3) ayat 12.1.
1.3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 5
Pasal B.2.2 Persyaratan Bahan
Pasir urug yang akan dipakai harus bersih dan cukup keras, sesuai dengan
persyaratan yang tercantum di dalam PUBI 1971 ayat 12.1. Pasir laut dapat
digunakan, asal dicuci secara memadai.
Pasal 3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum pengurugan pasir dilaksanakan Kontraktor wajib untuk memeriksa
ketinggian dari tanah atau konstruksi dibawahnya untuk meyakinkan bahwa
ketinggian yang ada telah sesuai dengan gambar, dan bahwa tanah
dibawahnya telah dipadatkan sehingga didapat permukaan yang rata dan
padat.
3.2. Hasil pemeriksaannya ini harus dilaporkan kepada Konsultan Manajeman
Konstruksi/Konsultan Pengawas, yang akan segera melakukan pemeriksaan.
berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Konsultan Manajemen Konstruksi
/Konsultan Pengawas akan menolak atau memberikan persetujuannya
untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan pasir.
3.3. Pengurugan pasir harus dilaksanakan dengan cara menebarkan, meratakan
dan memadatkan secara mekanik sampai diperoleh ketebalan dan
ketinggian yang sesuai dengan gambar perencanaan.
3.4. Urugan pasir tidak boleh ditutup oleh konstruksi atau pekerjaan lain
sebelum disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak
untuk membongkar pekerjaan diatasnya, bilamana urugan pasir tersebut
belum disetujui olehnya.
3.5. Tebal dan peil urugan pasir harus sesuai dengan gambar, jika tidak
dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal urugan pasir minimal
= 10 cm.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 6
BAB III
PEKERJAAN LANTAI KERJA
Pasal B.3.1 Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan
pondasi, sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
Pasal B.3.2 Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan
secara khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir :
kerikil = 1 : 3 : 5 atau kualitas setara B – 0.
Pasal B.3.3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan
dan diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Konsultan Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan
lainnya. Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak
membongkar pekerjaan diatasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum
disetujui olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak
dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal =
5 cm.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 7
BAB IV
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
Lingkup Pekerjaan dalam bagian ini meliputi pekerjaan Pondasi Batu kali, Pondasi Tiang
Pancang, Pondasi Plat setempat,Pondasi lajur beton, Poer/Pile Cap dan Tie Beam/sloof.
Pasal B.4.1 Pekerjaan Pondasi Batukali
1.1. Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan pasangan batu kali, yang dimaksud sebagai
pondasi, sebagaimana tertera didalam gambar.
Pasangan batu kali harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang tercantum
dalam PBI 1971, PUBI 1982, SII-0079-79 dan NI-8.
1.2. Persyaratan bahan
1.2.1. Batu kali yang dipakai harus merupakan batu kali belah yang keras, padat
dan memiliki struktur yang kompak dengan warna yang cerah dan bebas
dari cacat, serta harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam
PUBI 1982 dan SII.0079-79. Batu kali bulat tidak boleh dipakai.
1.2.2. Semen portland yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi
ketentuan yang tercantum pada RKS ini.
1.2.3. Pasir pasang yang dipakai harus bersih dan keras, serta memenuhi
persyaratanyang dicantumkan dalam PUBI 1970 ayat 12.1. dan 12.2.
1.2.4. Air yang akan dipakai untuk pasangan batu kali harus memenuhi ketentuan
yang tercantum pada RKS ini.
1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1.3.1 Pondasi batu kali harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan 1
bagian Semen Portland : 5 bagian Pasir Pasang atau sesuai yang
disebutkan didalam gambar dan harus dipasang dan dibentuk sampai
diperoleh dimensi dan ketinggian yang dibutuhkan, sebagaimana yang
tertara dalam Gambar.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 8
1.3.2. Batu kali harus dipasang sedemikian rupa, sehingga didapatkan gigitan
yang memadai diantara batu-batu, dengan ruang kosong sekecil mungkin.
Sebelum dipasang, bagian luar dibasahi secukupnya. Setelah dipasang,
bagian luar dari batu kali harus di "Berapt” dengan adukan yang sama
sampai semua permukaan batu tertutup. Sebelum pemasangan dapat
dilaksanakan, Kontraktor harus membuat dan memasang kayu-kayu
pembantu (kayu profil) dan menerentangkan benang pembantu dengan
bentuk sesuai dengan bentuk pondasi yang akan dipasang.Benang-benang
yang direntangkan harus sipat datar. Kayu pembantu dan benang-benang
ini harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas sebelum pasangan batu kali dapat dimulai.
1.3.3. Pasangan batu kali exposes harus dipasang secara acak dengan
menggunakan adukan dan harus dilaksanakan oleh tukang batu khusus
yang berpengalaman.
Selama pemasangan batu mungkin perlu dibentuk untuk memperoleh nat
yang tipis dan rata.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan menggunakan adukan semen
pasir dengan campuran 1 bagian semen portland : 5 bagian pasir pasang.
Sebelum dipasang, batu harus dibasahi secukupnya, dan nat antar batu
yang diexposed harus dikorek dengan cara yang memadai.
Selama pemasangan, batu kali yang telah terpasang harus sering dicuci,
untuk menghindarkannya dari kotoran dan adukan yang menempel.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 9
BAB V
PEKERJAAN BETON
Pasal B.5.1 Umum
1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di
bawah ini :
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
• Standart Beton Indonesia 1991.
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 2013.
• American Society of Testing Materials (ASTM).
• Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas
maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
1.2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana,
dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus
dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
1.3. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik
sesuai persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,
dan Konsultan Manajemen Konstruksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas
segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
Proyek.
Pasal B.5.2 Lingkup Pekerjaan
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 10
2.1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
beton sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,
pengujian, dan peralatan pembantu.
2.2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
2.3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang
pekerjaan beton.
Pasal B.5.3 Material
3.1. Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai
dengan persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau
ASTM C-150 dan produksi dari satu merk.
b. Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan dan
“Manufacturer’s Test Certificate” yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang
baik untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang
menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari proyek.
d. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
3.2. Agregat Kasar
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran
terbesar 2,5 cm.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 11
b. Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada
butir yang pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan
tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan
berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai
berikut :
Ukuran % Lewat Saringan
Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
3.3. Agregat Halus
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat
alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang
merusak beton.
b. Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus
terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai
gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 12
3.4. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau
garam serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
3.5. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971,
dengan tegangan leleh karakteristik (σ ) = 2400 kg/cm2 atau baja U dan
au 24
baja dengan tegangan leleh karakteristik (σ ) = 3900 kg/cm2 atau baja U
au 39
Pemberi tugas atau Direksi/Konsultan Pengawas akan melakukan pengujian
test tarik-putus dan “Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya
Kontraktor.
3.6. Bahan Pencampur
a. Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio
dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
“Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-
kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya.
3.7. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm
atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tersebut dalam PBI NI-2 1971. Untuk beton ecpose harus memalai Pnol Film
dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana cetakan beton harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan MK untuk mendapat
persetujuan.
3.8. Contoh yang harus disediakan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan
contoh material : koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan
persetujuan Manajemen Konstruksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi akan dipakai sebagai standart / pedoman untuk memeriksa
/ menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 13
Pasal B.5.4 Mutu Beton
4.1. Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekan karakteristik σ = 350 kg/cm2 untuk sloof dan pile cap, dan
bk
σ = 350 kg/cm2 untuk kolom, balok dan plat lantai.
bk
4.2. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
dengan standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Slump Slump
Jenis Konstruksi
maks. (mm) min. (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat di Atas Tanah 120 100
4.3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka
harga tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak
melebihi 150 mm dan harus di-back up dengan percobaan adukan beton
(trial mix).
Pasal B.5.5 Percobaan Pendahuluan ( Trial Mix )
5.1. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent”
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan dari percobaan
pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu
untuk mutu beton yang akan digunakan.
5.2. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus
mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton
yang diperlukan.
5.3. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam PBI NI-2 1971.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 14
5.4. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan
mutu yang sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh
dilaksanakan.
5.5. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil
percobaan di laboratorium.
Pasal B.5.6 Pengadukan dan Peralatannya
6.1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
6.2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi
terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
bertanggung jawab.
6.3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer
atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong
sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci
bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
6.4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5
menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus
ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan
Manajemen Konstruksi berwenang untuk menambah waktu pengadukan
jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam.
Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dalam setiap adukan.
6.5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan.
Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama
pengadukan.
Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki.
6.6. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau
memperoleh beton dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat
membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua ketentuan
dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 15
ready mix yang akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan,
sebelum pekerjaan dimulai.
Pasal B.5.7 Persiapan Pengecoran
7.1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-
bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa
untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
7.2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton
harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang
dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
7.3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut
harus disapu dengan bonding agent dengan aturan sesuai pabrik
pembuatnya.
7.4. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
Pasal B.5.8 Acuan / Cetakan Beton
8.1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Cetakan harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku
untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari
penyangga.
8.2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
8.3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress”
atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 16
8.4. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada a\saat beton dituang.
8.5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi
“Mould release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
8.6. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu
sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
8.7. Dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, cetakan dapat
dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang
mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75%
dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, tidak mengurangi atau membebaskan
tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
8.8. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk
beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib
mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
8.9. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-
bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan
dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
Pasal B.5.9 Pengangkutan dan Pengecoran
9.1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 17
9.2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder)
dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
9.3. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Manajemen Konstruksi
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa
gangguan.
9.4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada
semen dan agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkuran, bila
Konsultan Manajemen Konstruksi menganggap perlu berdasarkan kondisi
tertentu.
9.5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan.
Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan
sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
9.6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5
meter. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh
adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
9.7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
“initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan
menjadi plastis karena getaran.
9.8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah
harus diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan
dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah.
9.10. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
menjasi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus
dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang terlepas
sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat.
Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
9.11. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari,
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 18
maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem
penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
Pasal B.5.10 Pemadatan Beton
10.1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang cukup padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.
10.2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran
dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan
beton.
10.3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian
beton dan pemadatan yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh
tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton
yan telah mulai mengeras.
Pasal B.5.11 Sambungan Konstruksi ( Construction Joints )
11.1. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction
joints”. Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/Konsultan
Pengawas dapat merubah letak “construction joints” tersebut.
11.2. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
padat.
11.3.“Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat
mungkin dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun
diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 19
11.4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.
Pasal B.5.12 Baja Tulangan
12.1. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran,
karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 10 mm menggunakan BJTP
24 atau U (Polos)
24
Ukuran D > 10 mm menggunakan BJTD 40 atau U (Ulir)
39
12.2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
12.3. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
a. Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 60 mm
b. Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 60 mm
c. Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
Pasal B.5.13 Benda-benda yang tertanam dalam beton
13.1. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2
pasal 5.7.
13.2. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur
beton bila ditunjukkan pada gambar.
13.3. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka
Kontraktor harus segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
13.4. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan
untuk memudahkan pemasangan tanpa seijin Konsultan Manajemen
Konstruksi.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 20
Pasal B.5.14 Benda-benda yang ditanam dalam beton
14.1. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur,
kait dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus
sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
14.2. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar
tidak tergeser pada saat pengecoran beton.
14.3. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk
melakukan pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
14.4. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat
pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan
yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
Pasal B.5.15 Cacat-cacat pekerjaan
15.1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian
pekerjaan ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan
teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
15.2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul
seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal B.5.16 Pengujian beton
16.1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2
1971 dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat
berikut.
16.2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan
dalam satu hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan
jumlah 5 m3.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 21
16.3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk
kubus ukuran 15x15x15 cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada
umur 7 (tujuh) hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, sedang 3 (tiga) benda uji lainnya akan diuji pada
umur 28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari ketiga spesimen
tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
kekuatan karakteristik 300 kg/cm² untuk mutu beton K-300 (sloof dan pile
cap,plat, kolom,balok), tidak boleh ada satu benda uji yang hasil pengujian
kurang dari kekuatan beton karakteristik tersebut.
16.4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal
dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan
keadaan sebenarnya.
Pasal B.5.17 Suhu
17.1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di
taruh berada diantara 27° dan 32° C.
17.2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat
mengakibatkan suhu beton melebihi 32° C, maka Kontraktor harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan agregat
atau melakukan pengecoran pada malam hari.
Pasal B.5.18 Beton ready mixed
18.1. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka
beton tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konatruksi/Pengawas, dengan takaran, adukan
serta cara pengiriman/pengangkutan yang memenuhi syarat-syarat yang
tercantum pada ASTM C94-78a.
18.2. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
telah diuji di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-
sama oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Supplier beton ready
mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan
hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 22
18.3. Syarat-syarat Beton Ready Mixed :
a. Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih
dari 30° C.
b. Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed
harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan
dengan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Bilamana
diperlukan dua atau lebih jenis bahan additive, maka pelaksanaannya
harus dikerjakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-63.
c. Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat
lainnya, untuk mempertahankan panas sedemikian rupa, sehingga
tidak timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam
dan luar atau penurunan temperatur yang mendadak dibagian dalam
beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka,
permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap pengertian yang
mendadak.
Pasal B.5.19 Pemeliharaan beton ( curing beton )
19.1. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua
minggu beton harus dibasahi terus menerus , antara lain dengan
menutupinya dengan karung karung basah . Pada pelat pelat atap
pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya
(menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah selesai
pengecoran , proses pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang
untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat
penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
bahan yang berat.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 23
BAB VI
PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
Pasal B.6.1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring balok untuk
bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
pekerjaan bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan
struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
1.2. Standard
a. Peraturan-peraturan/standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI - 2.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI- 5.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI - 8.
e. Peraturan Pembangunan PemerintrTh Daerah Setempat.
f. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan
g. Pemborong Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan
Tambahan Lembaran Negara No. 1457.
h. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Perencana/MK.
i. Standar Normalisasi Jerman ( DIN )
j. American Society for Testing and Material ( ASTM )
k. American Concrete Institute ( ACI ).
Pasal B.6.2 Bahan dan Produksi
2.1. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk
dan atas persetujuan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi
dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan
Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 24
kelambaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Koral Beton/Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971.
Penyimpanan/Penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu
dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahanbahan organis/bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.
Apabila dipandang perlu Konaultan Manajemen Konstruksi dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Besi Beton
Digunakan mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan
bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta
memenuhi persyaratan (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor
diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material, misalnya : besi, koral, pasir PC untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
g. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi, akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
2.2. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam
kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering,
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 25
tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan.Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas
beban Kontraktor.
Pasal B.6.3 Pelaksanaan
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah fc' = 15
Mpa dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
3.2. Pembesian
3.2.1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring),
persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
3.2.2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton. harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi.
3.2.3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentuan dalam PBI 1971.
3.2.4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.3. Cara Pengadukan
3.3.1. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
3.3.2. Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.3.3. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump,
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 26
3.4. Pengecoran Beton
3.4.1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuranukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
3.4.2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.4.3. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
3.4.4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
3.5.1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
3.5.2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan- perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
3.5.3. Acuan harus rapat (tidak bocor), pemiukaannya licin, bebas dari
kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/Lumpur dan
sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak pemiukaan beton.
3.5.4. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi,
koral/split, pasir dan Semen Portland) kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
dilakukan.
3.5.6. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan
tetap terjamin sesuai persyaratan.
3.5.7. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebh besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat- syarat
yang ditentukan dalam NI-2 (PBI 1971).
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 27
3.5.8. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan.
3.5.9. Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah
pengecoran.
3.6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.7. Pengujian Mutu Pekerjaan
3.7.1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk
memberikan pada Konsultan Manajemen Konstruksi "Certificate Test"
bahan besi dari produsen/pabrik.
3.7.2. Bila tidak ada "Certificat Test" maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas besi/kubus di laboratorium yang akan ditunjuk
kemudian.
3.7.3. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan
mengambil benda uji berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan
syarat-syarat/ketentuan dalam PBI Th.1971. Pembuatannya harus
disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan diperiksa di
laboratorium konstruki beton yang ditunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi.
3.7.4. Kontraktor diwajibkan membuat "Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum
memulai pekerjaan beton.
3.7.5. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi secepatnya.
3.7.6. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian behan tersebut,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.8. Syarat Pengamanan Pekerjaan
3.8.1. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama
3 x 24 jam setelah pengecoran.
3.8.2. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 28
3.8.3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.8.4. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu
dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih
(sesuai ketentuan dalam PBI Th.1971).
4.3.1. Cat dapat digunakan dengan kwas tangan yang disetujui atau dengan
cara yang - disyaratkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
4.3.2. Pengecatan tidak dapat dilakukan pada cuaca berkabut, lembab atau
berdebu atau pada cuaca yang lain yang jelek, kecuali diusahakan
tindakan-tindakan seperlunya yang sesuai dengan pendapat Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk melawan pengaruh-
pengaruh cuaca tersebut terhadap pekerjaan.
4.3.3. Permukaan yang akan dicat harus kering dan tak berdebu. Lapisan
berikutnya tidak diberikan sebelum lapisan cat terdahulu telah kering
betul. Lapisan penutup diberikan diatas cat dasar dalam tempo kurang
lebih enam bulan tetapi tidak boleh lebih cepat dari 48 jam setelah
pengecatan dasar. Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu
dibersihkan kembali atau dicat dasar lagi seperti diuraikan diatas.
4.3.4. Cat (termasuk penyemprotan bila diperintahkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi harus disapu dengan kuat pada permukaan
baja, baut-baut pada setiap sudut-sudut, sambungan pelat, lekuk-
lekuk dan sebagainya, kemudian diratakan dengan baik.
4.3.5. Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat dirembesi air,
diisi dengan cat yang tebal, atau bila diperintahkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi, dengan menggunakan semen kedap air atau
bahan lain yang disetujui sebelum penyelesaian cat dasar.
4.3.6. Setiap lapisan yang telah selesai harus tampak sama dan rata.
Pemakaian cat yang rata ialah 12.5 m2 per liter untuk setiap lapisan.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 29
BAB VIII
PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN
Pasal B.8.1 Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan Struktur ATAP Baja Ringan ialah bagian-bagian yang dalam gambar
rencana dinyatakan sebagai Konstruksi struktur baja ringan.
1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor harus membuat shop
drawing dari pekerjaan baja ringan. Gambar kerja meliputi detail-detail
pemasangan, pemotongan, penyambungan, pengaku, ukuran-ukurn dan
lain-lain yang secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan
pemasangan.
1.3. Sub Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui dan disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.4. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi baja ringan sesuai
ketentuan-ketentuan berikut :
- Mengajukan persetujuan material dan aplikator kepada konsultan MK.
- Mengajukan analisa struktur atap.
- Mengajukan gambar shop drawing.
Pasal B.8.2 Material
Baja ringan yang digunakan dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Base material High Tensile Steel = G 550 (minimum yield strength = 5500
kg/cm2.
- Coating Zincalume A/Z 150 gr/m2.
- Material Thickness minimal 0,70 mm dan 1,00 mm TCT (ukuran profil desuai
dengan kekuatan berdasarkan desain dan analisa struktur).
- Ketebalan reng (roof batten) minimal 0,48 mm TCT.
- Baut/fastener yang dipakai harus memenuhi standar desain.
- Menggunakan software yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari Asosiasi
terkait dan ditandatangani oleh Konstruktor yang bersertifikat.
- Garansi struktur dan garansi material.
Pasal B.8.3 Fabrikasi
3.1. Umum
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 30
- Aplikator yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada bidangnya dan
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi dan ketelitian utama diperlukan untuk
menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada
waktu pemasangan.
- Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai kebebasan sepenuhnya
untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan.
- Tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum
diperiksa dan disetujui.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana
atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
- Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua
pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
hubungan pemeriksaan pekerjaan.
- Kontraktor pabrikasi harus memperkenalkan Kontraktor untuk sewaktu-
waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan
mengenai cara-cara dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu
pemasangan di tempat pekerjaan.
- Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan
instruksi-instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
3.2. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor Pabrikasi.
Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja
yang telah disetujui. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada
gambar rencana dianggap ukuran pada suhu ± 25° C.
3.3. Meluruskan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus
diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus
bebas dari puntiran, bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat- pelat
disusun akan terlihat rapat seluruhnya.
3.4. Pemotongan
Baja ringan harus dipotong dengan alat listrik (cutting wheel) agar
permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang
diperlukan.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 31
BAB X
WATER PROOFING
Pasal B.10.1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk
pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
1.1.2. Bagian yang di waterproofing :
• Pelat atap dan overstek
• Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.
• Ground reservoir
• Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan waterprofing adalah :
• Beton Bertulang.
• Lantai/Ubin Keramik.
• Plumbing.
1.3. Standard.
• PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3).
• STM 828.
• ASTME : TAPP I 803 dan 407.
1.4. Persetujuan
Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk
persiapan permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan/Perencana.
1.5. Gambar Detail Pelaksanaan
1.5.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 32
dengan keadaan di lapangan.
1.5.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
1.5.3. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang.
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam
gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
1.5.4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari konsultan Manajemen Konstruksi/ Konsultan
Pengawas.
1.6. Contoh
1.6.1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik.
1.6.2. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum
pekerjaan dimulai.
1.7. Pengangkutan, Penyimpanan dan Penanganan Bahan
1.7.1. Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari
kerusakan pada pekerjaan.
1.7.2. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang
menyebutkan nama "generic" dan "merk dagang" dari produk, berat
bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama proyek.
1.7.3. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih
tertutup, terlindung dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari
percikan api, panas, dan lain-lain.
1.7.4. Jangan keluar-kan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari
yang diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan
hanya dilakukan setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan
tersebut.
1.8. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 33
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur
dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jarninan pemeliharaan secara cuma-
cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa :
• Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance
Warranty).
• Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicators Workmanship Warranty).
Pasal B.10.2 Bahan
2.1. Waterproofing untuk atap dan Atap Canopy entrance dan KM/WC Tahap
kesatu.
2.1.1. Menggunakan waterproofing type bitumen dengan material berbahan
dasar bitumen. Kontraktor harus memberikan Garansi Bahan dan
pelaksanaan selama 10 tahun.
2.1.2. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa
kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke
pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal 2 %)
2.1.3. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan
perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti
petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik / produsen.
2.1.4. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh
Perencana, dari pilihan warna yang tersedia.
2.2. Waterproofing Bagian-bagian Area pot bunga, kanopi jendela hunian dan
KM/WC tahap 2.
2.2.1. Waterproofing yang dipakai adalah type coating berbahan dasar
cementiuos acrylic polymer yang sangat fleksibel yang diaplikasikan
dengan system coating. Konstraktor harus memberikan Garansi Bahan
dan pelaksanaan selama 5 tahun.
2.2.2. Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi,
cara pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan pedindungan
perrnukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik / produsen.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 34
2.2.3. Pelaksanaan :
Permukaan harus dibersihkan dari debu, kotoran dan minyak dengan
menggunakan air bertekanan tinggi, termasuk juga bagian yang
keropos harus dipahat dan dicuci.
2.3. Waterproofing pada Ground tank
2.3.1. Waterproofing untuk area ground tank menggunakan type coating +
serat non toxin. Waterproofing berbahan dasar full acrylic polymer
yang diperkuat dengan lembaran fiberglass matt. Konsraktor harus
memberikan Garansi Bahan dan pelaksanaan selama 10 tahun.
2.3.2. Spesifikasi produk :
- Lapisan primer/dasar (150 grm/M2)
- Bodycoat (450 grm/M2)
- Finish/Top coat (450 grm/M2)
- Fiberslass 300 g/M2
- Completed system DFT 700 - 800 microns
- Coverage 2,4 kg/M2
- Coverage coating 0,6 kg/M2
2.3.3. Pelaksanaan
- Pastikan permukaan telah halus, bersih, bebas dari debu dan
minyak serta tidak ada sisa serpihan benda-benda yang kasar
dan tajam.
- Permukaan dibasahi untuk mengurangi suhu permukaan untuk
menghindari pembentukan kantong udara atau terjadinya
reaksi sewaktu proses primer. Aplikasikan lapisan primer/dasar.
- Aplikasikan dengan roll atau kuas satu lapis bodycoat kemudian
bentangkan satu lapis fiberglasspada lapisan dalam kondisi
basah, segera lanjutkan lapisan bodycoat kedua pada fiberglass
untuk menekan fiberglass dan pastikan tidak ada udara yang
terperangkap.
- Pastikan tidak ada lagi udara yang terperangkap dalam lapisan,
sedang untuk fiberglass yang berlebih diratakan dengan kapi.
Pastikan permukaan benar-benar kering sebelum proses
selanjutnya.
- Aplikasikan lapisan top coat/finish setelah lapisan sebelumnya
kering dengan arah meyilang. Pastikan tidak ada pori-pori
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 35
setelah kering. Bila terdapat pori-pori setelah kering maka
harus diulang lagi dengan arah menyilang sampai tidak ada
pori-pori setelah kering.
Pasal B.10.3 Pelaksanaan
3.1. Persiapan.
3.1.1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada konsultan
Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap
dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan.
3.1.2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi
lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh
konsultan Pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
3.1.3. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas persetujuan
konsultan Pengawas.
3.1.4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada konsultan
Manajemen Konstruksi/ Konsultan pengawas sebelum pekerjaan
dimulai.
3.1.5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam
hal ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
3.2. Aplikasi
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari
pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan
"metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Khusus untuk bahan waterproofing
yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi
tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra voilet atau apabila
disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka
dibagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan
pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 36
maupun material finishing.
3.3. Pengamanan Pekerjaan
3.3.1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan
yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
permukaan atau kerusakan lainnya.
3.3.2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik
atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan dilaksanakan maka
Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
ini adalah tanggung jawab kontraktor.
3.4. Pengujian
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan - percobaan dengan cara
merendam minimal selama 3 x 24 jam di atas permukaan yang diberi lapisan
kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari konsultan Manajemen Konstruksi.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 37
BAB XI
PEKERJAAN ANTI RAYAP
Pasal B.11.1 Umum
1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam spesifikasi ini
dengan hasil yang baik dan diterima oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pengguna Barang/Jasa.
1.2. Pekerjaan ini meliputi perawatan tanah untuk anti rayap untuk seluruh area
bangunan.
1.3. Pekerjaan ini juga meliputi pekerjaan anti rayap untuk seluruh kayu yang akan
digunakan untuk elemen bangunan.
Pasal B.11.2 Persyaratan Bahan
2.1. Gunakan suatu bahan anti rayap yang pekat (concentrate) dapat dilarutkan
atau bisa diencerkan dengan air diformulasikan spesial untuk membasmi
penyebaran rayap. Bahan bakar minyak tidak dibenarkan sebagai bahan
pengencer, sediakan larutan bahan kimia anti rayap yang disetujui oleh pihak
yang berwenang.
2.2. Bahan yang dipergunakan yang telah direkomendasi oleh Komisi Pestisida
Departemen Pertanian, yaitu setara Lentrex, Termitox.
2.3. Encerkan dengan air sampai ke konsentrasi yang direkomendasikan oleh
produsen.
2.4 Larutan lain boleh digunakan jika direkomendasikan oleh produsen yang
disetujui oleh peraturan setempat, untuk pemakaian tersebut gunakan larutan
yang tidak berbahaya terhadap tanaman.
2.5. Bahan anti rayap ini ditest pada labolatorium yang ditunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek
dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pasal B.11.3 Syarat pelaksanaan
3.1. Pekerjaan Anti Rayap Untuk T anah
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 38
3.1.1. Persiapkan permukaan daerah yang akan dilakukan pekerjaan anti
rayap. Singkirkan benda-benda asing yang dapat mengurangi
keefektifan treatment. Gemburkan dan ratakan permukaan tanah yang
akan diberi anti rayap, kecuali daerah yang sudah dipadatkan, dibawah
slab dan pondasi jika direkomendasikan oleh produsen pekerjaan anti
rayap dapat dilakukan sebelum pemadatan tanah dilakukan.
3.1.2. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh perusahaan termite control yang
mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
3.1.3. Pasanglah tanda peringatan pada daerah yang telah diberi anti rayap
dan singkirkan tanda peringatan jika pekerjaan konstruksi
lainnya dapat dilanjutkan.
3.1.4. Ulangi pekerjaan anti rayap jika daerah yang telah dianti rayap
terganggu pekerjaan lanjutan, penggalian, landscape, site grading atau
pekerjaan konstruksi lainnya.
3.2. Pekerjaan Anti Rayap Untuk Kayu
3.2.1. Persiapkan kayu yang akan dilakukan pekerjaan anti rayap. Singkirkan
benda-benda asing yang dapat mengurangi keefektifan treatment.
3.2.2. Semprotkan larutan anti rayap dengan campuran seperti yang
direkomendasikan produsen ke seluruh permukaan kayu yang akan
digunakan, atau dengan cara lain, direndam ke dalam larutan anti
rayap selama minimal 3 jam. Untuk kayu dengan ketebalan lebih dari
50 mm proses perendaman ditambah 1 jam/25 mm ketebalan kayu.
3.2.3. Ulangi pekerjaan anti rayap jika kayu yang telah dianti rayap terganggu
oleh pekerjaan lanjutan, pemotongan, pelubangan dan lain-lain.
3.3 Pekerjaan anti rayap ini harus dilakukan oleh perusahaan termite control yang
mendapatkan ijin dari pihak berwenang dengan cara yang direkomendasikan
oleh produsen.
3.4. Garansi anti rayap dari aplikator adalah 10 (sepuluh) tahun setelah penyerahan
proyek.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 39
BAB XII LAIN-LAIN
Pasal B.12.1 Pengujian bahan
1.1. Semua bahan yang akan dipakai harus diperiksa atau diteliti atau diuji dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.2. Apabila diperlukan, Konsultan Manajemen Konstruksi berhak membawa
contoh bahan yang akab dipakai untuk diadakan pengujian di Laboratorium
atas biaya Kontraktor.
1.3. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak bahan yang akan dipakai
apabila sekiranya bahan tersebut tidak memenuhi persyaratan dan untuk itu
bahan tersebut harus disingkirkan dalam waktu 3 x 24 jam dari lokasi proyek.
Pasal B.12.2 Shop drawing
2.1. Setiap pekerjaan atau bagian pekerjaan, terutama pekerjaan pembesian beton
bertulang, sebelum dilaksanakan Kontraktor diharuskan membuat gambar
kerja atau Shop Drawing.
Shop Drawing harus dibuat rapi, jelas, terperinci dengan format yang baik dan
tetap pada kertas kalkir.
2.2. Shop Drawing diserahkan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaaan
dimulai kepada Konsultan MK untuk dimintakan persetujuannya.
2.3. Sebelum Shop Drawing disetujui oleh Konsultan MK/Konsultan Manajemen
Konstruksi atau Konsultan Perencana, maka Kontraktor tidak diperkenankan
untuk memulai pekerjaan.
Pasal B.12.3 Kerja lembur
3.1. Jika karena suatu hal atau Kontraktor merasa perlu untuk mengejar
keterlambatan yang terjadi, maka Kontraktor dapat melaksanakan kerja
lembur. Biaya kerja lembur Konsultan Manajemen Konstruksi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2. Sebelum melakukan kerja lembur, Kontraktor harus mengajukan rencana kerja
lembur pada Konsultan Manajemen Konstruksi, dilengkapi dengan lampiran
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 40
yang mencakup bagian-bagian yang akan dilembur, jumlah jam kerja lembur
serta jumlah tenaga kerja.
3.3. Apabila Kontraktor menghendaki kerja lembur, sedangkan Pemberi Tugas
beranggapan pekerjaan tersebut tidak perlu diawasi secara fisik oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi, maka Kontraktor wajib membuat laporan
tertulis kepada Pemberi Tugas mengenai bagian-bagian yang dikerjakan, serta
bertanggung jawab sepenuhnya pada pekerjaan yang dimaksud.
3.4. Jika pekerjaan lembur dilakukan sampai malam hari, maka Kontraktor wajib
mengadakan sistim penerangan khusus yang memadai, agar supaya pekerja
dapat bekerja dengan baik.
Pasal B.12.4 Tanggungjawab Kontraktor terhadap lingkungan sekitar proyek
4.1. Sebelum melaksanakan kegiatan pemncangan tiang pancang, Kontraktor
dianjurkan mendata terlebih dahulu kondisi bangunan dilingkungan
sekitarnya.
4.2. Dalam melaksanakan pemancangan tiang pancang Kontraktor harus
melakukannya secara berhati-hati agar tidak merusak bangunan, pagar atau
bagian lainnya disekitar proyek.
4.3. Segala kerusakan yang timbul akibat pekerjaan pemancangan serta claim
lainnya dari penduduk disekitar proyek menjadi resiko Kontraktor dan
Kontraktor berkewajiban menyelesaikannya secara tuntas.
4.4. Selama pelaksanaan Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan,
saluran disekitar proyek dan untuk itu Kontraktor harus membuat tempat
pencucian truk dilokasi pekerjaan.
Pasal B.12.5 Pekerjaan Joint Sealant
5.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, persiapan, pelaksanaan dan pemasangan
pada celah beton di lantai yang akan disambung menjadi batu.
5.2. Pekerjaan ini harus menjamin tidak akan terjadi kebocoran pada batas-batas
sambungan beton yang termaksud di atas.
5.3. Ukuran sesuai dengan detail gambar, Merk dan bahan joint sealant yang
digunakan adalah GE Silicone.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 41
Pasal B.12.6 Pekerjaan pemasangan bahan-bahan pelindung dan pengawet
6.1. Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang
biasanya dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah
diselesaikan dapat lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang
tidak dikehendaki dikemudian hari.
6.2. Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan
finishing berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan
Konsultan Manajemen Kontruksi.
6.3. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Pasal B.12.7 Alat-alat bantu yang diletakkan pada bangunan
Penggunaan alat-alat bantu pekerjaan seperti tower crane, lift atau alat- alat
lainnya yang akan diletakkan dan mebebani bagian-bagian struktur bangunan,
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Pe l ak sa na
Pekerjaan/Kontraktor harus memperbaiki kembali segala kerusakan-kerusakan
akibat penggunaan alat-alat bantu tersebut.
Pasal B.12.8 Toleransi pelaksanaan
8.1. Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya-
biayanya. Perbaikannya harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi. Toleransi ini diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan
setting out, garis as bangunan, kedataran atau ketinggian, ketegakkan, ukuran
dan tebal dari suatu ketinggian struktur dan lain-lain.
8.2. Kedudukan suatu bagian dari bidang bangunan yang ditunjukkan pada gambar
adalah 6 mm per 3 meter panjang bidang bangunan dengan maksimum 25
mm. Lepas dari ketentuan diatas, bidang bangunan tidak boleh melampui garis
batas pemilikan dan garis bangunan (sempadan).
8.3. Toleransi :
Ketegaklurusan :
Penyimpangan dari bidang tembok clan kolom terhadap garis vertikal tidak
melampui 6mm per meter dengan maksimum 13 mm.
BAGIAN C. PEKERJAAN STRUKTUR hal 42
Kedataran :
Tinggi 3 meter dari lantai, penyimpangannya 6 mm.
Tinggi 6 meter dari lantai, penyimpangannya 13 mm.
Tinggi >12meter dari lantai, penyimpangannya 13 mm.
Penampang :
Penyimpangan maksimum terhadap dimensi penampang nominal dari kolom
balok, pelat dan lain-lain adalah :
- Dimensi < 15 cm, penyimpangannya = 6 mm
- Dimensi >15 cm, penyimpangannya = 13 mm
Lubang (opening) :
Penyimpangan maksimum terhadap ukuran nominal dan lokasinya pada lantai
dan dinding : 6 mm.
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN ARSITEKTUR
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 Lingkup Pekerjaan Arsitektur
Lingkup pekerjaan arsitektur ini menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan / peralatan –
peralatan dan alat – alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya proyek pekerjaan
Pembangunan Gedung Integrated Laboratorium Universitas Jember, yang meliputi pekerjaan –
pekerjaan di bawah ini :
1.1. Pekerjaan Bangunan Standard
a. Pekerjaan Pasangan Lantai Pos Jaga
1) Pekerjaan lantai keramik
2) Pekerjaan lantai keramik toilet
3) Pekerjaan pasangan plint lantai
b. Pekerjaan Pasangan Dinding Pos Jaga
1) Pasangan dinding bata
2) Plesteran dan acian
3) Pekerjaan dinding keramik toilet
c. Pekerjaan Pasangan Plafon Pos Jaga
1) Pekerjaan Plafon GRC
d. Pekerjaan Pasangan Pintu Dan Jendela Pos Jaga
1) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela Aluminium Kaca
2) Pekerjaan Kubikel Panel
e. Pekerjaan Pengecatan Pos Jaga dan DPT
1) Pekerjaan Cat Dinding DPT
2) Pekerjaan cat dinding
3) Pekerjaan cat plafond
4) Pekerjaan Water Proofing
f. Pekerjaan Sanitary dan Fitting Pos Jaga
1) Pekerjaan Kloset Duduk
2) Pekerjaan Wastafel
3) Pekerjaan Kran
4) Pekerjaan Kaca Cermin
5) Pekerjaan Floor Drain
Hal 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 2
1.2. Pekerjaan Bangunan Non-Standard
a. Pekerjaan Façade/ Pembungkus Gedung
1) Aluminium Composite Panel
2) Kaca Tempered 12 mm (R..Lobby Entrance) depan dan belakang
Pasal 2 Pekerjaan Beton Non Struktural Pos Jaga
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan beton praktis untuk sloof, kolom, ring balok, nat kusen,
angkur beton setempat, plat/sirip beton, dak kusen pintu, konsol serta seluruh detail
yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi.
2.2. Mutu Beton
Mutu beton yang dibenarkan untuk dipakai pada pekerjaan Beton Non Struktural
tersebut adalah beton dengan mutu K-250.
2.3. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
1) Jenis Semen Portland yang digunakan harus memenuhi ketentuan dan syarat
seperti yang ditentukan dalam NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/
seluruhnya tidak dibenarkan untuk dipakai.
2) Merk semen yang dianjurkan adalah setara mutu semen merk Semen Tiga Roda,
Semen Cibinong atau Semen Gresik.
3) Tidak dibenarkan mengganti merk semen yang telah disetujui Direksi/Konsultan
Supervisi tanpa alasan yang jelas.
4) Penggantian semen dengan merk lain harus seijin Direksi/Konsultan Supervisi.
5) Tempat penyimpanan bahan beton terutama semen dan besi harus diusahakan
sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dan harus
memenuhi syarat penumpukan semen pada lantai dengan diangkat dan diberi
landasan agar tidak berhubungan langsung dengan permukaan tanah atau lantai
serta ditata/ditumpuk sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, campuran lumpur, tanah liat dan sebagainya dan harus memenuhi
persyaratan komposisi butir pasir serta kekerasan yang sesuai dengan yang
disyaratkan.
c. Koral Beton / Split
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 3
1) Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori serta mempunyai
ukuran bongkahan dan gradasi.
2) Penyimpanan/penimbunan pasir dan koral beton sebelum bahan dicampurkan
harus dipisahkan satu sama lainnya, sehingga dapat dijamin dan diketahui kedua
bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan
beton yang tepat.
d. Air
1) Air yang akan digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya yang dapat merusak beton
dan harus memenuhi NI-3 pasal 10.
2) Apabila dipandang perlu Direksi/Konsultan Supervisi dapat meminta kepada
Pemborong supaya air yang dipakai adalah air yang telah diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi.
e. Besi Beton
Digunakan besi beton mutu U-24, besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak,
bebas dari cacat seperti serpih-serpih dan kotoran lainnya. Penampang besi adalah
bulat dan memenuhi persyaratan baik ukuran maupun mutunya.
f. Syarat PBI 1971
Pemborong diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tentang Pekerjaan
Beton seperti yang tercantum dalam PBI 1971 dan bila dipandang perlu untuk
memeriksa mutu bahan-bahan yang akan dipakai kelaboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan syah atas biaya Pemborong.
g. Pedoman Pelaksanaan
1) Peraturan / standard setempat yang biasa dipakai
2) Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971; NI-2
3) Peraturan Konstruksi kayu indonesia 1961; NI-5
4) Peraturan Semen Porland Indonesia 1972; NI-8
5) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
6) Ketentuan-ketentuan maupun Peraturan Umum tentang Pelaksanaan
Pemborongan Pekerjaan Umum ( A.V ) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan
Lembaran Negara No. 14571.
7) Petunjuk-petunjuk dan peringatan - peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi SUPERVISI.
8) Standard normalisasi Jerman (DIN)
9) American Society for Testing and Material (ASTM)
10) American Concrete Institute (ACI).
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 4
2.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Penulangan
1) Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
2) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan dengan
memasang beton decking.
3) Bahan Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi.
b. Cara Pengadukan
1) Cara pengadukan beton harus dengan menggunakan peralatan pencampur
beton atau beton molen.
2) Takaran/perbandingan untuk bahan semen portland, pasir dan koral harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/Konsultan Supervisi dan tercapai mutu
pekerjaan seperti yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat.
3) Selama pengadukan bahan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimal 5
Cm dan maksimal 10 Cm.
c. Pengecoran Beton
1) Pemborong diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/
Konsultan Supervisi.
3) Pengecoran beton harus dikerjakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat, harus dihindarkan terjadinya
koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila dalam pelaksanaan pengecoran beton akan dihentikan dan akan
diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian pengecoran tersebut
harus diketahui dan disetujui oleh Direksi/Konsultan Supervisi.
d. Pekerjaan Acuan/Bekisting
1) Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
ditetapkan/diperlukan sesuai Gambar Kerja. Bahan dari jenis papan kayu setara
Meranti yang memenuhi persyaratan NI-2 pasal 5.1
2) Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan sehingga
cukup kuat kedudukannya selama pengecoran.
3) Acuan harus rapat, tidak terdapat celah, tidak bocor, permukaannya licin, bebas
dari kotoran-kotoran seperti tahi gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan
sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa
merusak hasil pengecoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 5
4) Tiang-tiang acuan harus diletakkan/didasari diatas papan atau baja, untuk
memudahkan pemindahan perletakan, tiang-tiang tidak boleh disambung lebih
dari satu. Tiang-tiang dibuat dari kayu semutu kayu dolken Ø 8 -10 Cm atau kaso
5/7 Cm, atau sesuai ketentuan yang diberikan Direksi/Konsultan Supervisi.
5) Tiang acuan satu dengan yang lain harus diikat dengan palang papan/balok
secara cross/ menyilang.
6) Pembukaan acuan baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantuSupervisian dalam PBI 1971
7) Penggunaan Bekisting Formwork/Scaffolding harus sesuai dengan
petunjuk/spesifikasi pabrik
e. Kawat Pengikat
1) Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-2
(PBI tahun 1971).
2) Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan ijin
tertulis dari Direksi/Konsultan Supervisi, setelah acuan dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi/Konsultan Supervisi.
3) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh
material : besi, koral, pasir, PC untuk memperoleh persetujuan dari
Direksi/Konsultan Supervisi.
4) Bila terjadi kerusakan Pemborong diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
5) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI- 1971).
f. Sparing Conduit dan Pipa-pipa :
1) Letak sparing harus diatur agar supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
2) Tempat-tempat sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
bila tidak ada dalam Gambar Kerja, maka Pemborong harus mengusulkan dan
minta persetujuan dari Direksi/Konsultan Supervisi.
3) Bilamana sparing (pipa, conduit dan lain-lain) berpotongan dengan tulang besi,
maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari
Direksi/Konsultan Supervisi.
4) Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dengan perkuatan hingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
5) Sparing-sparing harus dilindungi hingga tidak akan terisi adukan beton waktu
pengecoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 6
g. Hal-hal lain ("Miscellaneous items") :
Lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja
sewaktu pembetonan harus diisi dengan beton. Digunakan beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
Pasal 3 Pekerjaan Besi Non Struktural
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan besi - besi untuk angkur kusen, angkur tiang, plat
begel rangka atap, pembesian plat, serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
3.2. Persyaratan Bahan
a. Digunakan besi beton mutu U-24 dan dengan besi beton minimal Ø 12 mm atau
sesuai yang ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja. Bahan harus bersih dari lapisan
minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpihan dan sebagainya.
b. Penampang bahan besi beton adalah bulat atau berulir dan memenuhi syarat-syarat
PBI-1971.
c. Pemborong diwajibkan bila dipandang perlu untuk memeriksa mutu bahan yang
digunakan kelaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan syah atas biaya
Pemborong.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pembuatan tulangan/pembesian dan pemasangannya harus sesuai dengan yang
ditentukan dalam Gambar Kerja.
b. Bila pembesian/tulangan merupakan suatu rangkaian, maka pembesian/ tulangan
beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat
selama pengecoran dan harus bebas dari acuan dengan memasang beton decking
sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1971.
c. Kawat pengikat besi beton/rangka dibuat dari bahan baja lunak dan tidak disepuh
seng, dengan diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat
pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam
NI-2 (PBI-1971).
d. Pemborong harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dan kebenaran dari
semua persyaratan yang ditentukan.
e. Pemborong harus mengikuti semua petunjuk tentang persyaratan peralatan, baik
yang terdapat pada RKS maupun yang tercantum dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 7
f. Bila terjadi kerusakan pada hasil pemasangan Pemborong diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu, pekerjaan seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
g. Pasangan angkur dan bentukan lainnya harus menyatu dengan adukan beton,
pemasangan harus tepat dan kuat pada tempatnya.
Pasal 4 Pekerjaan Pasangan
4.1. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan dinding Bata Merah adalah meliputi pekerjaan pasangan Bata
Merah untuk dinding bangunan dan seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Supervisi.
b. Persyaratan Bahan
1) Bata Merah yang dipasang adalah dari bahan dengan mutu terbaik setara.
Syarat-syarat Bata Merah harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI -10
dan PU BB. 1970 (NI-3).
2) Bata Merah yang digunakan ukuran nominal 6 x 12 x 24 cm, harus siku, sama
ukuran dan warnanya.
3) Adukan pasangan bata dan pondasi lainnya memakai campuran 1 pc : 5 ps dan
1 pc : 5 ps untuk Kamar Mandi.
4) Semua adukan baik untuk pasangan batu bata maupun pondasi batu kali
tidak diperbolehkan memakai kapur dan semen merah.
5) Mencampur bahan-bahan adukan harus sampai merata dan dikerjakan
dalam keadaan kering, yang kemudian diaduk dengan air sehingga merata.
6) Adukan lain yang sudah lebih dari 2 jam dan sudah mengeras tidak boleh
dipergunakan lagi karena daya lekatnya sudah berkurang.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pasangan batu bata dilaksanakan pada semua dinding, rollag dan lain-lain
seperti tertera pada gambar.
2) Pasangan bata melintang dengan adukan trasraam atau biasa (rollag) harus
dipasang dibawah semua dinding dan lapisan selasar yang tidak berdiri di atas
sloof beton di bawah pasangan lain yang nyata-nyata diperlukan.
3) Pasangan dinding harus dipasang oleh tukang yang ahli, harus tegak lurus,
rata sehingga pada pekerjaan lainnya dapat diselesaikan dengan plesteran yang
sama tebal pada semua bagian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 8
4) Pasangan bata miring (rollag) dipasang diatas semua kusen bila diatas
kusen tersebut masih ada dinding bata setinggi lebih dari 30 cm yang tidak
disangga beton.
5) Pasangan bata pada sudut atau pada semua pertemuan dinding, harus
dilaksanakan dibawah pimpinan yang ahli dan teliti, hasilnya sesuai dengan yang
direncanakan.14.6 Pasangan bata dengan sudut siku, Pelaksana harus
mempunyai alat siku yang cukup besar, paling sedikit 60, 80, 100 cm dengan
sudut 90 derajat.
6) Ketidaksikuan dinding akan mengakibatkan kesulitan memasang ubin atau
langit- langit. Pembongkaran dan pemasangan kembali dinding akibat
kekurang ahlian Pelaksana, harus dipertanggungjawabkan oleh pemborong.
7) Pasangan dinding dipakai bata biasa dari tanah liat produksi setempat
dengan kualitas terbaik, dengan ukuran tidak jauh menyimpang dari 6 x 12 x 24
sebaiknya jangan dipakai batu bata yang ketebalannya kurang dari 5 cm, bata
yang dipakai harus yang benar-benar matang, mempunyai bentuk dan
permukaan rata tanpa cacat. Sesuai dengan AV Pasal 21 tahun 1941, bata harus
kuat menahan tekanan minimal 30 kg/cm2, dan untuk seluruh pekerjaan
harus dipergunakan bata dari produksi dan ukuran yang sama. Bata yang
pecah separuhnya hanya boleh dipasang untuk tepi atau sudut yang
memerlukan ukuran pendek
8) Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul
mengeras.
9) Pekerjaan pasangan dinding Bata Merah ini diikuti dengan cor kolom praktis.
Bidang dinding Bata Merah dengan luasan maksimum 12 m2, harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 13 x 13
Cm, dengan tulangan pokok 4, minimal Ø 10 mm, beugel Ø 6 mm pada jarak 20
Cm, jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
10) Tempat dimana angkur-angkur kusen berada harus dicor dengan adukan 1
semen : 2 pasir : 3 kerikil sebagai ikatan.
11) Pelubangan akibat pembuatan perencah pada pasangan Bata Merah sama sekali
tidak dibenarkan.
12) Bagian pasangan Bata Merah yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton Ø 10 mm jarak 75
Cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang tertanam dalam pasangan Bata Merah sekurang-kurangnya 30 Cm,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi/Konsultan SUPERVISI.
13) Pasangan dinding bata harus lurus, dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai
serta merupakan bidang rata. Kerataan dinding diukur dengan waterpass.
14) Pasangan Bata Merah dapat diterima / diserahkan apabila disisi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 Cm (sebelum diaci/
diplester).
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 9
15) Pekerjaan pemasangan Bata Merah yang membentuk ruang-ruang yang bersifat
steril (LAB), dan ruang-ruang kompartemen, pemasangan dinding Bata
Merahnya harus penuh hingga plat lantai atau balok.
16) Pada bagian dinding bata yang terkena instalasi seperti ducting, pipa saluran air
kotor/ bersih, atau instalasi lainnya, pada pekerjaan dinding yang termasuk
dalam kategori ruang radiatif, steril dan kompartemen, harus dilakukaan
penyelesain tertentu dengan material pendukung yang dapat memenuhi
persyaratan ruang-ruang tersebut. Sehingga terhindar dari bahaya kebocoran
radiasi pada ruang yang bersifat radiatif, kebocoran api pada ruang-ruang
kompartemen, dan kebocoran udara pada ruang-ruang steril yang
membutuhkan pengendalian tingkat kualitas kebersihan udara sesuai
persyaratan tertentu (cleanliness class).
1) ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4.2. Pekerjaan Pasangan Lantai Keramik
a. Lingkup Pekerjaan
Pelapisan lantai dengan Ubin Keramik :
Untuk seluruh lantai bangunan Gedung digunakan lantai pasangan Keramik
40/40 sekwalitas ROMAN, untuk tangga Keramik 30/40 kecuali pada latai dan
dinding KM/WC dipergunakan keramik 20/20 untuk lantai dan 25/20 untuk dinding
sekualitas ROMAN dan list border ukuran 5/20, rabat beton untuk keliling
bangunan.
b. Syarat Umum
1) Sebelum dipasang, Pemborong harus menyampaikan contoh Keramik minimal 3
(tiga) contoh untuk masing-masing pemakaian agar dapat cepat diputuskan dan
disetujui tentang tersedianya warna / pola yang mencukupi dalam stock/jumlah
dan kemungkinan perubahannya bila ternyata dipasaran tidak cukup tersedia
bahannya, kesemuanya harus sepengetahuan dan disetujui oleh
Direksi/Konsultan Supervisi.
2) Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan Perencana/ SUPERVISI, dan Pemberi Tugas sebagai dasar
pelaksanaan.
3) Pengiriman dari pabrik/tempat jual ke Lokasi Proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum terbuka dan dilindungi dengan label/merk dagang
yang jelas dan utuh. Tidak dibenarkan untuk menyobek/membuka kemasan
tanpa diketahui Direksi/Konsultan Supervisi.
4) Pemasangan Keramik dapat dimulai apabila telah terdapat jumlah yang cukup
sesuai keperluan, dan harus menunggu sampai semua alat penggantung,
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 10
pengunci pintu dan jendela dan semua pekerjaan pemipaan atau pekerjaan lain
yang terletak dibawah pasangan keramik telah selesai dipasang.
5) Pola pemasangan, alur naat dan pertemuan antar pemasangan harus sesuai
dengan Gambar Kerja atau atas petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi.
c. Pedoman Pelaksanaan
Pengendalian untuk pekerjaan pemasangan keramik ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.
d. Bahan
1) Keramik 40/40 sekwalitas ROMAN, untuk tangga Keramik 30/40 kecuali pada
latai dan dinding KM/WC dipergunakan keramik 20/20 untuk lantai dan 25/20
untuk dinding sekualitas ROMAN dan list border ukuran 5/20, atau setara tipe
dan warna ditentukan kemudian.
2) Pemasangan keramik harus mempunyai dasar yang padat dan rata, yang terdiri
dari adukan 1 pc : 3 pasir atau sesuai keterangan yang tertera pada Gambar
Kerja atau pada tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Supervisi.
3) Semen Portland yang digunakan harus memenuhi standar NI-8, pasir harus
memenuhi standar PUBI 1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat - syarat
yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
4) Bahan grouting menggunakan produk sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi
dan gambar, serta disetujui oleh Direksi/ Konsultan Supervisi.
e. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong diwajibkan untuk
membuat shop drawing dari pola Keramik yang disetujui Direksi SUPERVISI.
2) Bahan Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
3) Pemasangan keramik harus mempunyai dasar yang padat dan rata, yang terdiri
dari adukan 1 pc : 3 pasir atau sesuai keterangan yang tertera pada Gambar
Kerja atau pada tempat-tempat yang ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Supervisi.
4) Pasangan Keramik harus menempel dengan kuat pada alas tersebut, sebelum
dipasang alas/dasar harus dalam keadaan kering dan bersih.
5) Sebelum bahan keramik dipasang, terlebih dahulu masing-masing unit direndam
dalam air sampai jenuh.
6) Pemotongan Keramik harus dilakukan dengan mesin potong khusus dan
diusahakan hanya memotong pada salah satu sisinya saja.
7) Pinggulan/sisi tepi pasangan Keramik harus dilakukan dengan alat-alat gurinda,
sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku dan tepian yang halus
sempurna.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 11
8) Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
sesuai detail Gambar Kerja serta petunjuk Direksi SUPERVISI, yang membentuk
garis-garis sejajar, lurus, sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
9) Siar-siar pada Keramik diisi dengan bahan pengisi (cement grout) setara Sika.
Warna perekat siar-siar ini disesuaikan dengan warna Keramik, dan disetujui
oleh Direksi / Konsultan Supervisi.
10) Sebelum diisi, celah-celah naat ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu
dan kotoran lain. Sewaktu pengisian naat ini, Keramik harus sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada lantai.
11) Pemasangan adukan/pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa agar adukan
mengisi penuh celah-celah yang terjadi.
12) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel di permukaan keramik pada waktu
pengecoran naat, harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
13) Homogenuous Tile/ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih. Diperhatikan
adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan dinding atau hal-
hal lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
14) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
15) Untuk menanggulangi muai susut Keramik pada permukaan lantai yang luas,
jika diperlukan dan direkomendasikan oleh produsen Keramik , dipasang alur
dilatasi. Bahan untuk mengisi alur-alur dilatasi menggunakan bahan yang elastis,
sesuai dengan ketentuan dalam gambar dan spesifikasi, serta disetujui oleh
Direksi/ Konsultan Supervisi.
16) Selesai pemasangan, bersihkan segera bekas adukan dari permukaan Keramik
dengan bahan pembersih dengan kadar asam tidak lebih besar dari 5%,
kemudian dilanjutkan dengan air bersih.
17) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, tidak miring, tidak
bergelombang, terpasang dengan kuat.
4.3. Pekerjaan Pasangan Water Proofing
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh item pekerjaan pemasangan Water Proofing
pada lantai bangunan atau seluruh detail yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 12
b. Persyaratan Bahan dan Alat
1) Persyaratan standar mutu bahan: Standar dari bahan dan produser yang
ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI.3, ASTM 828,
ASTME, TAPP I 803 dan 407. Penyedia jasa tidak dibenarkan merubah standar
dengan cara apapun tanpa ijin dari Pemberi tugas.
2) Jenis Material water proofing setara Gardicoat, dengan spesifikasi pemasangan
3kg/m2.
3) Bahan-bahan pendukung lainnya (kawat ayam) beserta alat, harus sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dan atas persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Supervisi.
4) Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli :
5) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan
pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma
selama 10 (sepuluh) tahun berupa :
a) Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
Warranty)
b) Jaminan Ketepatan Aplikasi (Aplication Workmanship Warranty), dan
c) Jaminan Kekuatan selama 5 (lima) Tahun
6) Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih sesuai dengan persyaratan dari produsen produk terkait.
7) Tempat penyimpanan harus cukup, sehingga bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
8) Penyedia jasa bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan,
baik sebelum atau selama pelaksanaan dan bahan yang rusak tersebut tidak
dibenarkan untuk digunakan.
c. Pengiriman dan penyimpanan bahan
1) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan masih
tersegel dengan segel pabrik.
2) Bahan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih sesuai dengan persyaratan dari produsen terkait.
3) Tempat penyimpanan harus cukup, sehingga bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
4) Penyedia jasa bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan,
baik sebelum atau selama pelaksanaan dan bahan yang rusak tersebut tidak
dibenarkan untuk digunakan.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Waterproofing untuk reservoir, toilet, pantry, teras, balkon dan bagian-bagian
yang tidak ter-exposed langsung pada matahari. Bahan terbuat dari campuran
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 13
semen kuarsa halus dan bahan kimia aktif, sesuai dengan gambar dan spesifikasi
atau atas persetujuan Direksi/ Konsultan Supervisi.
2) Pemakaian lapisan waterproofing, dengan jenis dan konsumsi s.d. 3 kg/m2 atau
sesuai dengan rekomendasi dari produsen.
3) Sebelum pemasangan, permukaan yang akan dilapisi pasangan water proofing
harus benar-benar bebas dari segala macam kotoran atau bahan-bahan lain
yang tidak diinginkan.
4) Cara pemasangan mulai dari persiapan permukaan yang akan dilapisi, cara
pelapisan, ketebalan pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
e. Garansi
Pekerjaan waterproofing ini harus dijamin kesempurnaannya dengan suatu garansi
yang ditentukan selama minimum 10 tahun, terhitung sejak serah terima yang
menyatakan bahwa struktur bebas bocor. Garansi tersebut meliputi garansi dari
pihak Penyedia jasa dan juga dari pihak pemasok waterproofing yang dibuat secara
legal dan jelas.
Pasal 5 Pekerjaan Plesteran
5.1. Pekerjaan Plesteran Pada Dinding Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh item pekerjaan plesteran dinding Bata Merah
pada bagian dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
b. Persyaratan Bahan
1) Komposisi campuran bahan plesteran atau syarat-syaratnya sama dengan
bahan- bahan pasangannya.
2)
3) Bahan yang dipakai harus terdiri dari satu produk, mutu I dan yang disetujui
Direksi SUPERVISI serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8.
4) Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
5) Bahan plesteran dibuat dengan komposisi sesuai dengan yang
direkomendasikan dari produsen, hingga mendapatkan campuran yang
homogen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 14
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Plesteran trasraam ditetapkan pada pasangan trasraam dan beton.
Sedangkan pada plesteran biasa ditetapkan pada semua pasangan bata biasa.
2) Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, pasangan harus dibasahi terlebih
dahulu, sedangkan sisanya harus dikeruk sedalam 1 cm.
3) Pekerjaan plesteran harus dikerjakan oleh tukang yang ahli dengan penuh
ketelitian. Pengawas/Pelaksana harus penuh perhatian, mengawas dan meneliti
terhadap kesempurnaan pekerjaan. Bidang plesteran yang tidak rata, tidak
melekat pada tembok, miring, retak atau cacat harus diulangi. Demikian pula
sudut permuan bidang, alur atau tali air dan penyelesaian lain yang tidak
siku atau tidak lurus, harus diulangi / diperbaiki sehingga memuaskan
Direksi. Dan seluruh biaya penanggulangan / perbaikan menjadi tanggung
jawab Pemborong.
4) Seluruh plesteran pada dinding Bata Merah dibuat dengan komposisi sesuai
dengan yang direkomendasikan dari produsen, hingga mendapatkan campuran
yang homogen.
5) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian /penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
baik dari jenisnya dan disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
6) Bahan yang dikirim ke site/lokasi kerja harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
7) Tebal plesteran 10 mm (milimeter) dengan hasil ketebalan untuk dinding finish
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.
8) Jika diperlukan ketebalan lebih, penebalan dapat diaplikasikan dengan cara
pelapisan berulang (multilayer).
9) Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain, dibuat naat (tali
air) dengan lebar minimal 7 mm, kedalaman 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
10) Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan terlindungi dari terik panas matahari langsung
dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
11) Setelah umur plesteran 24 jam aplikasi acian dapat dilakukan.
5.2. Pekerjaan Plesteran Beton
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran beton bagian dalam dan bagian luar
bangunan selain permukaan beton yang diharuskan diekspos serta seluruh detail
yang ditunjukan dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 15
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan yang digunakan adalah plester dari semen instant setara MU-100, serta
bahan tambahan lainnya yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi dari
produsen.
2) Bahan yang dipakai dipakai harus terdiri dari satu produk, mutu I dan yang
disetujui Direksi SUPERVISI serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-8.
3) Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
4) Bahan plesteran dibuat dengan komposisi sesuai dengan yang
direkomendasikan dari produsen, hingga mendapatkan campuran yang
homogen.
5) Pada permukaan beton, terlebih dahulu dilapisi bahan pendukung (setara
bonding agent MU-L500 ) sesuai dengan rekomendasi dari produsen, dan atas
persetujuan Direksi/ Konsultan Supervisi.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Sebelum plesteran dilakukan, bersihkan dasar permukaan yang hendak diplester
dari serpihan, kotoran dan minyak yang dapat mengurangi daya rekat adukan.
2) Jika permukaan terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester
dengan air.
3) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu
baik dari jenisnya dan disetujui Direksi SUPERVISI.
4) Tebal plesteran 1,00 cm dengan hasil ketebalan untuk dinding finish sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.
5) Jika diperlukan ketebalan lebih, penebalan dapat diaplikasikan dengan cara
pelapisan berulang (multilayer).
6) Pertemuan antara plesteran dengan jenis pekerjaan yang lain (kusen dan
sebagainya), dibuat nat (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, kecuali bila
ditentukan lain.
7) Kelembaban plesteran harus dijaga hingga pengeringan berlangsung wajar, tidak
terlalu cepat dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan dilindungi dari panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penyerapan air secara cepat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 16
Pasal 6 Pekerjaan Sub Lantai
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai pada seluruh detail
yang disebutkan atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6.2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi NI-8, SII 0013 81 dan ASTM C 150-78A.
b. Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80
c. Kerikil/split harus memenuhi PUBI 82 pasal 12 dan SII 0079-79/0087-75/0075-75
d. Air harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PUBI 82 pasal, AFNOR P18-
303 dan NZS-3121/1974
e. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan PUBI 1971 (NI-
2) PUBI 1982 dan (NI-8)
6.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan sub lantai yang langsung di atas tanah, maka lapisan pasir urug
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai
persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
b. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan kerikil atau
split dengan perbandingan 1 : 3 : 5 dan khusus untuk lantai dasar diperkuat dengan
tulangan wiremesh.
c. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 Cm atau sesuai yang
ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar.
d. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas. Kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan
mengenai kemiringan, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi /Konsultan Supervisi.
Pasal 7 Pekerjaan Pintu Alumunium
7.1. Pekerjaan Kusen Besi
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi : pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan
pintu dan jendela seperti : Kunci, Engsel, Sloot dan hardware lainnya yang
dipergunakan di dalam pekerjaan ini :
- Pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 17
- Pekerjaan perlengkapan pintu rangka alumunium
- Dan lain-lain seperti yangtercantumdalam Gambar Kerja.
b. Persyaratan Bahan
1) Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
2) Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3) Pemilihan hardware pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
4) Engsel
5) -). Pintu untuk daun pintu kayu dipakai engsel kupu-kupu setaraf SES.
Pemakaian engsel adalah 3 (tiga) buah tiap daun pintu
-) Daun pintu Alumunium menggunakan engsel tanam atas bawah “FLOOR
HINGED” dengan spesifikasi dan dapat menahan bobot minimal 60 kg setiap
daunnnya.
-). Daun Jendela Alumunium
Dipakai sistem engsel geser ayunn /Casemen (Friction Stay)/Dekson, yang
merangkap berfungsi sebagai hak angin dan slot. Bahan difinish Galvanis
dipasang pada atas dan bawah 1/3 lebar daun jendela Produk Witcko stay
6) Kunci dan Sloot
-) Semua pintu kayu digunakan kunci silinder setaraf SES warna Silver, kecuali
KM/WC bagian dalam dipakai kunci WC setaraf SES.
-) Semua pintu harus dipasang sloot, untuk pintu satu daun dipasang satu buah
sloot pada bagian pinggir, sedangkan untuk pintu dua buah daun dipakai
sloot tanam atas bawah dari bahan steel di Galvanisir atau Stainles Steel.
c. Accesories/Bahan Pelengkap
1) Angkur, skrup, plat dan baut harus dari bahan yang digalvanis.
2) Untuk angkur dipakai besi baja beton Ø 22 mm untuk plat baja dipakai ketebalan
minimal 4 mm.
d. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
2) Diluar syarat-syarat khusus yang akan diuraikan lebih lanjut, maka pekerjaan
kusen besi mengacu ketentuan dan syarat-syarat dalam pelaksanaan pekerjaan
baja, terutama dalam hal penyambungan, pemotongan, pengelasan,
pengeboran, dll.
3) Harus memperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angkur-angkur dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 18
dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4) Semua ukuran harus sesuai Gambar kerja dan merupakan ukuran jadi.
Pemotongan dan pembuatan profil dilakukan dengan mesin diluar tempat
pekerjaan/pemasangan.
5) Kusen yang terpasang harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, tipe kusen dan arah pembukaan
pintu/jendela.
6) Detail pada kusen dan sambungan-sambungannya dengan material/bahan lain
harus disesuaikan dengan tipe pintu/jendela yang akan terpasang.
7) Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
sehingga mekanisme pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
8) Kusen yang dipasang tidak diperkenankan untuk dipoles dengan cat, vernis,
meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi SUPERVISI.
9) Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angkur ø 22
mm, pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3 angkur.
10) Setelah kusen dipasang perlu diberi pelindung untuk melindungi dari goyangan
dan ketidak-stabilan, selanjutnya pertemuan antara kusen dan lantai (kusen
pintu) dibuat nat tinggi 5 Cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 pasir beton : 3
koral.
11) Kontraktor wajib membuat Shop Drawing (Gambar Detail Pelaksanaan)
12) berdasarkan keadaan di Lapangan dan standar standar pabrikasi. b. Shop
Drawing harus disetujui dahulu oleh Pengawas Lapangan.
13) Engsel
1). Pemasangan engsel pintu adalah + 30 cm dari permukaan atas dan bawah
pintu
2). Pemasangan engsel Whitco Stay (gesek) adalah dipasang atas dan bawah
yang pada posisi 1/3 lebar jendela atau sesuai spesifikasi dari Pabrik
Pasal 9 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela Aluminium Kaca
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan daun pintu dan jendela aluminium kaca merupakan daun pintu dengan lapis
Alumunium sebagai finish, meliputi seluruh pekerjaan aluminium kaca pada bangunan
yang tercantum dalam Gambar Kerja serta seluruh detail yang disebutkan/ dinyatakan
dalam Gambar kerja.
9.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Rangka dibuat dari Alumunium profil, produksi dalam negeri setara produk
INDAL dengan ukuran, ketebalan dan detail sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Bahan Kaca setara produk Asahi Mas mutu AA warna bening, memenuhi
persyaratan PUBI 82 pasal 63, dengan ukuran tebal kaca sesuai gambar dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 19
spesifikasi, ukuran lebar dan panjang sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar
Kerja.
c. Segala peralatan pelengkap (sekrup, angkur) harus digalvanis, atau sesuai yang
disyaratkan dipabrik.
d. Bahan penunjang seperti karet, sealant dan bahan-bahan lain yang diperlukan sesuai
dengan spesifikasi yang disyaratkan dan gambar, serta mengikuti rekomendasi dari
produsen.
e. Untuk ruang-ruang yang membutuhkan tingkat steril seperti ruang operasi dan
ruang steril lainnya, hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan bahan penunjang
untuk pekerjaan aluminium kaca, menggunakan bahan penunjang yang mendukung
persyaratan ruang tersebut.
9.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Pemborong diwajibkan untuk meneliti Gambar
Kerja yang ada serta kondisi lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Sebelum pelaksanaan dimulai, dalam penyimpanan bahan-bahan pintu ditempat
pekerjaan harus ditempatkan pada tempat yang bersirkulasi udara baik, terlindung
dari kerusakan dan gangguan cuaca.
c. Cara pemasangan harus mengikuti semua prosedur pemasangan yang dikeluarkan
oleh Pabrik dengan hasil yang baik, terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat pada
bekas penyetelan.
d. Jika diperlukan, harus menggunakan skrup galvanized atas persetujuan
Direksi/Konsultan Supervisi, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan yang
tampak.
e. Untuk daun pintu dan jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melintir dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
f. Untuk daun pintu, setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir
dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
Pasal 12 Pekerjaan Langit-Langit / Plafon
12.1. Pekerjaan Rangka Plafon
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan rangka plafon untuk Bangunan atau seperti detail yang
disebutkan/dinyatakan dalam Gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 20
b. Persyaratan Bahan.
1) Bahan rangka plafon menggunakan rangka Metalfuring dengan ukuran sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar kerja. Semua rangka plafon yang menempel
tembok dipasang rangka utama dan semua rangka utama digantung dengan
penggantung besi hollow.
2) Bahan rangka metalfuring yang digunakan harus dipilih dari mutu terbaik, lurus
dan tanpa cacat.
3) Bahan penunjang lainnya menggunakan bahan-bahan yang direkomendasikan
oleh produsen.
c. Persyaratan Pelaksanaan.
1) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi SUPERVISI.
2) Jarak rangka plafon disesuaikan dengan jenis dan ukuran bahan penutupnya,
serta mengikuti ketentuan dalam gambar, spesifikasi serta rekomendasi dari
produsen produk terkait.
3) Semua ukuran di dalam Gambar adalah ukuran jadi (finish).
4) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas
tidak tercantum dalam Gambar rencana plafon harus diteliti terlebih dahulu
pada Gambar-gambar instalasi yang lain. Agar pipa-pipa instalasi tidak terganggu
rangka plafon.
5) Harus diperhatikan pemasangan rangka plafon pada bagian tepi yang bertemu
dengan balok (list plank) harus dipasang lebih tinggi dari balok/list plank,
minimal setebal tripleks plafon, agar rangka plafon tidak terlihat setelah plafon
terpasang.
6) Sebelum penutup plafon dipasang, harus dilakukan pengecekan dahulu
terhadap ketinggian rangka plafon dengan mengunakan waterpass. Kemudian
hasil-hasil pemasangan rangka plafon diperlihatkan dahulu kepada
Direksi/SUPERVISI sebelum penutup plafon dipasang.
12.2. Pekerjaan Penutup Langit-Langit (Plafon) GRC
a. Lingkungan Pekerjaan
Pekerjaan plafon GRC ini dilakukan meliputi seluruh plafon yang disebutkan/
ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Direksi/Konsultan
Supervisi.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan penutup plafon adalah calsiboard / GRC tebal 4 mm setara merk
Jayaboard, produksi dalam negeri yang berkualitas baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 21
2) Pola pemasangan : sesuai dengan yang ditunjukkan/diperhatikan dalam Gambar
kerja atau sesuai dengan petunjuk atau persetujuan Direksi SUPERVISI.
3) Pemasangan modul plafon dengan jarak nat 0,5 Cm. Untuk finishing, nat tidak
diperlihatkan/ penyelesaian bersih. Nat ditutup dengan bahan pengisi semen
putih dan bahan perekat.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
Supervisi.
2) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus berkualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
3) Semua ukuran di dalam Gambar Kerja adalah ukuran jadi (finish).
4) Pada pekerjaan plafon ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya bersamaan dengan pekerjaan ini. Sebelum dilaksanakannya
pemasangan plafon, pekerjaan lain yang terletak diatas plafon harus sudah
terpasang dengan sempurna.
5) Harus diperhatikan terhadap disiplin lain di antaranya pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut di
atas tidak tercantum dalam gambar rencana plafon harus diteliti terlebih dahulu
pada gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC, dan lain-lain). Untuk detail
pemasangan harus konsultasi dengan Direksi/Konsultan Supervisi.
6) Bidang pemasangan plafon Calsiboard harus rata jarak satu sama lainnya (nat)
dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail Gambar Kerja. Nat harus lurus dan sama
lebar, pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.
Hasil pemasangan harus betul-betul rapi.
7) Pada bagian tepi plafon tidak dipasang list.
8) Pada area plafon yang luas – batasan luas tergantung dari jenis produk - jika
diperlukan dan dianjurkan oleh produsen, dilakukan pemasangan expansion
joint. Pada posisi ini nat antar lembar penutup plafon diisi dengan bahan pengisi
yang elastis sesuai dengan rekomendasi dari produsen. Rangka plafon pada
posisi expansion joint harus terpisah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 22
Pasal 13 Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
13.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan, pemasangan, pengamanan dan perawatan dari seluruh alat-alat
yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang
disebutkan/ditentukan dalam Gambar kerja.
13.2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan/material dalam pekerjaan harus berasal dari produk yang bermutu
baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah
disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
b. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus disesuaikan dengan ketentuan Gambar
Kerja.
c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbuat dari plat
alumunium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak
kunci dengan cincin nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari
anak kunci dengan 'backed enamel finish' dilengkapi dengan kaitan-kaitan untuk
anak kunci lengkap dengan nomor-nomor pengenal. Lemari ini harus menggunakan
engsel piano serta dilengkapi denah.
d. Perlengkapan Daun Pintu. Untuk bangunan diluar/selain bangunan yang
memerlukan persyaratan khusus, maka perlengkapan daun pintu terdiri dari :
1) Pintu Aluminium
a) Kunci pintu dari bahan metal merk Kend, Wilka, atau Griff finishing nickel,
model 2 slaag, dilengkapi tanda pengenal pada jenis kunci tersebut.
Sebelum dipasang harus diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
Supervisi.
b) Lockase dari bahan zincalume merk Kend, Wilka, atau Griff, finishing satin
nikel. Sebelum dipasang harus diperlihatkan dan disetujui oleh
Direksi/Konsultan Supervisi.
c) Handel pintu dari bahan stainless steel merk merk Kend, Wilka, atau Griff.
Sebelum dipasang harus diperlihatkan dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
Supervisi.
d) Engsel yang digunakan adalah engsel Stainless Steel dengan ukuran panjang
11 – 15 cm, dan setiap daun pintu dipasang dengan 3 (tiga) buah engsel.
e) Perletakan dan detail dari kunci dan engsel harus sesuai dengan Gambar
Kerja atau atas petunjuk Direksi SUPERVISI.
e. Perlengkapan Daun Jendela. Perlengkapan Daun jendela untuk bangunan terdiri
dari :
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 23
1) Grendel terbuat dari Cast Brass merk Kend, Wilka, atau Griff, warna bronze
dipasang 1 buah pada setiap perletakan jendela.
2) Engsel jendela yang digunakan adalah engsel Stainless Steel ukuran panjang 5 –
10 cm, terbuat dari metal, di pasang 2 buah pada setiap peletakan jendela.
3) Hak angin terbuat dari metal merk merk Kend, Wilka, atau Griff, ukuran panjang
10 – 20 cm, warna ditentukan kemudian dipasang sebanyak 1 buah untuk setiap
jendela.
4) Perletakan dan detail dari grendel, engsel dan hak angin harus sesuai dengan
Gambar Kerja atau petunjuk Direksi/ Konsultan Supervisi.
f. Seluruh kunci pintu yang dipasang dengan anak kunci yang telah direncanakan dan
dapat diatur menggunakan sistem Master Key, Grand Master Key, Great Grand
Master Key, Emergency Master dan Construction Key dari pabrik yang bersangkutan.
Setiap kunci pintu harus dilengkapi dengan 2 (dua) buah anak kunci, anak kunci
Master Key, Grand Master Key, Great Grand Master Key, Emergency Master dan
Construction Key. Untuk Construction Key disupplay 5 (lima) buah.
g. Setelah kunci dan penggantung terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finish
lainnya yang menempel pada kunci dan penggantung harus dibersihkan dan
dihilangkan sama sekali.
13.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini sebelum dipasang
terlebih dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Konsultan Supervisi
untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai
brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Apabila dianggap perlu, Direksi/Konsultan Supervisi dapat meminta untuk
mengadakan pengujian laboratorium yang dilakukan terhadap contoh bahan yang
diajukan sebagai dasar persetujuan. Seluruh biaya pengujian menjadi tanggung
jawab Pemborong sepenuhnya.
c. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 Cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel
bawah dipasang tidak lebih dari 32 Cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel
tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
d. Untuk pintu KM/WC, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu
sama.
e. Penarik pintu (handle) dipasang 100 Cm (as) dari permukaan lantai setempat.
f. Selama masa pelaksanaan, anak-anak kunci tidak boleh dipergunakan dan semua
harus tersimpan dalam lemari Pengawas. Penggunaan anak kunci harus seijin
Pengawas.
g. Skrup-skrup harus ditanam rapih tanpa merusak daun pintu, kusen, maupun alat-
alat penggantung dan pengunci itu sendiri.
h. Pemasangan yang tidak rapih dan menimbulkan cacat-cacat harus diperbaiki dan
diganti atas beban Penyedia jasa sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 24
Pasal 14 Pekerjaan Pengecatan
14.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan dinding dan bagian lain bangunan seperti yang ditunjukkan/
disebutkan dalam gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan cat tembok yang dipakai adalah buatan dalam negeri Merk Dulux, Jotun
atau setara dengan contoh harus mendapat persetujuan Direksi/Konsultan
Supervisi.
2) Warna, tipe akan ditentukan kemudian.
3) Jenis cat finishing/akhir :
a) Merk Dulux, Jotun atau setara digunakan sebagai cat finishing
dinding/beton.
b) Pengecatan untuk dinding/beton bagian dalam/luar dilakukan berlapis,
minimal 3 kali/lapis pengecatan.
4) Cat Dasar/Plamuur :
a) Digunakan Cat Merk Dulux, Jotun atau setara untuk dinding/beton.
b) Lapisan cat dasar minimal dilakukan 1 lapis sampai rata dan sama tebalnya.
c) Bahan pelapis dasar adalah plamur Merk Dulux, Jotun atau setara.
5) Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk pengecatan 1 lapis.
6) Pengecatan dengan campuran air bersih maksimal 20 %.
7) Pengeringan minimal setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
8) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI
1982 pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari
pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
Direksi/Konsultan Supervisi.
2) Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis dari
pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Direksi/ Konsultan Supervisi.
3) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
4) Sebelum dicat dasar, setelah dinding halus dan rata, dilapis plamur sampai dua
kali lalu diamplas sampai halus dan rata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 25
5) Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan telah
diratakan/dihaluskan dengan amplas. Plesteran harus betul-betul kering, tidak
ada retak- retak dan telah diterima/setujui Direksi/Konsultan Supervisi.
6) Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
7) Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
8) Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
persyaratan dan telah selesainya pekerjaan-pekerjaan yang ada di dalamnya.
9) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
14.2. Pekerjaan Pengecatan Plafon
a. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengecatan plafon dan Plat Beton yang berfungsi sebagai plafon serta
seluruh detail sesuai Gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan cat Merk Dulux, Jotun atau setara, warna, tipe ditentukan kemudian atas
petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi.
2) Jenis Cat Finishing/Akhir :
a) Merk Dulux, Jotun atau setara digunakan untuk Plafon bagian luar dan
dalam.
b) Lapisan cat dasar dilakukan minimal 1 lapis merata.
3) Kapasitas/daya sebar maksimal 12 m2 per-liter untuk pengecatan 1 lapis.
4) Pengencer air bersih maksimal 20 %
5) Pengeringan minimal 2 jam, lapis berikutnya dapat dilakukan
6) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI
1982, pasal 54, NI-4, BS No. 3900-1970, AS K-14 dan sesuai ketentuan teknis dari
pabrik yang bersangkutan.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan
Direksi/Konsultan Supervisi.
2) Pemborong harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operasi dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Direksi/ Konsultan
Supervisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 26
3) Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering
dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.
4) Sebelum dicat dasar, bahan/permukaan plafon halus dan rata, dilapis plamur
sampai dua kali lalu di amplas halus.
5) Bidang pengecatan siap dicat setelah seluruh permukaan diratakan/ dihaluskan
dengan amplas. Dasar Plamuur dan permukaan dasar harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan telah disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
6) Sebelum pengecatan dilakukan, Pemborong diwajibkan membuat contoh-
contoh warna, untuk disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
7) Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana
pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
8) Cat dasar dilakukan setelah seluruh permukaan pengecatan memenuhi
persyaratan.
9) Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindari terjadinya sentuhan benda-
benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
14.3. Pekerjaan Pengecatan Besi
a. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengecatan permukaan besi meliputi Kusen besi, Daun Pintu, Teralis daun
jendela, railling tangga dari besi dan lain-lain bagian permukaan besi yang tampak
sesuai yang ditentukan/ ditunjukkan dalam detail Gambar Kerja.
b. Persyaratan Bahan
1) Finishing : Bahan cat ICI Dulux, Mowilex, Metrolite untuk pengecatan besi.
2) Bahan Dasar : memakai cat meni besi yang terbuat dari campuran zincromate
yang biasa dipakai dalam perkapalan yang mempunyai sifat melindungi dari
karat, biasanya berwarna hijau produksi dalam negeri.
3) Bahan Perata dasar : menggunakan plamuur atau dempul besi produk dalam
negeri atau lokal.
4) Tipe, Warna ditentukan kemudian sesuai petunjuk Direksi/Konsultan Supervisi.
5) Pengecatan dilakukan minimal 2 lapis atau sampai memperoleh hasil
pengecatan yang rata dan sama tebalnya.
6) Bahan meni (primer) digunakan produk dalam negeri kualitas baik. Dilakukan
minimal 1 lapis atau sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata sama
tebalnya.
7) Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No. 3900:1970/1971, AS K-14 dan NI-4 serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
8) Warna akan ditentukan kemudian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 27
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Bahan sebelum digunakan harus diserahkan contoh-contohnya kepada
Direksi/Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan.
2) Bidang permukaan pengecatan harus siap untuk dimulai pekerjaan pengecatan
dan telah disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
3) Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu, minyak/lemak dan "karat"
serta dalam keadaan kering.
4) Permukaan pengecatan diamplas dengan amplas yang halus untuk memperoleh
permukaan yang halus, rata, dan bersih dari karat.
5) Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian sampai jenuh.
6) Ulaskan satu atau dua lapis Metal Primer Red (meni besi) dari produk seperti
jenis yang disyaratkan atau sesuai yang ditentukan oleh pabrik yang
bersangkutan.
7) Selanjutnya setelah pengecatan meni besi telah rata dan kering, cat dasar
dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya cat akhir dilakukan dengan
persyaratan sesuai yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
8) Cat akhir dapat dilakukan bila cat dasar telah kering sempurna serta telah
mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Supervisi.
9) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau
dengan spray.
10) Bidang pengecatan hasus rata dan sama warnanya.
Pasal 17 Pekerjaan Sanitair
17.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang Kamar mandi/WC serta seluruh detail
ruangan sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar kerja.
17.2. Persyaratan Bahan
a. Closet WC, dan Wastafel :
Tipe sanitair yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1) Closet Duduk
Closet Duduk untuk KM/WC umum menggunakan bahan porselen, produk Toto
tipe C 51 / T 150 NL atau setara, warna putih.
2) Wastafel
a) Wastafel untuk KM/WC umum menggunakan bahan porselen, produk Toto
tipe LW 662 J, atau setara warna putih.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 28
b) Wastafel untuk KM/WC khusus disabled menggunakan bahan porselen,
produk Toto tipe LW 103 JT1, atau setara warna putih.
c) Wastafel untuk KM/WC rawat inap menggunakan bahan porselen, produk
Toto tipe LW 662 J, dan LW 533 J atau setara pada kabinet interior kamar,
warna putih.
d) Wastafel untuk KM/WC pantry/kantin dan ruang ICU/ICCU menggunakan
bahan porselen, produk Toto tipe LW 240 CJ, atau setara warna putih.
e) Wastafel untuk ruang praktek dokter (ruang periksa & tindakan)
menggunakan bahan porselen, produk Blanco atau setara, warna putih.
3) Sink Dapur
Sink untuk pantry menggunakan produk Toto atau setara.
b. Pemasangan Kran, Floor Drain, dll.
1) Kran air menggunakan produk Toto T23 B13 atau setara.
2) Floor drain menggunakan produk Toto tipe TX 1 AN atau setara.
3) Jet washer menggunakan produk Toto tipe TB 19 CSNPIV atau setara.
4) Shower Spray menggunakan produk Toto tipe TX 492 SESM umumnya, dan tipe
TX 454 SFM khusus pada KM VVIP, atau setara.
5) Towel Bar menggunakan produk Toto tipe AW 361 J atau setara.
6) Sanitary napkins menggunakan produk Toto tipe TS 116 R atau setara.
7) Shop holder menggunakan produk Toto tipe S 161 atau setara.
8) Grab bar menggunakan produk Toto tipe TX3A2 dan TX3A3, atau setara.
9) Gantungan baju menggunakan produk Toto tipe TS 118 WSB atau setara.
17.3. Pemasangan
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan harus dilakukan oleh ahli pemasangan
barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan
sangat rapi.
a. Pemasangan closet duduk, urinoir dan wastafel
Penyekrupan alat-alat perlengkapan yang akan dipasang ini ke lantai atau dinding
dengan ticher. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan
gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan
noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran
b. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan
disekrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 29
rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1
Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai.
Paper holder, tempat sabun, tempat tissue, hanya dipasang pada setiap toilet yang
memiliki closet duduk. Tinggi pemasangan pada dinding + 100 cm di atas lantai.
17.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
Supervisi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui Direksi/Konsultan Supervisi berdasarkan contoh yang diajukan Pemborong.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Pemborong harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai dengan gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Pemborong harus segera melaporkannya kepada Direksi/
Konsultan Supervisi.
e. Pemborong tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
g. Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Pemborong, selama kerusakan
tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
h. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakan.
Pasal 21 Pekerjaan Pasangan Alumunium Compoisite Panel (ACP)
21.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan penel alumunium composite seperti
yang ditunjukan dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
gambar
21.2. Pengendalian Pekerjaan
a. Semua pekerjaan yang disebut dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
spesifikasi dan syarat-syarat yang ditentukan dalam RKS ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 30
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain :
• AA The Alumunium Association
• AAM Architectural Alumunium Manufactures Association.
• ASTM American Standatd for Testing Materials
• KSA Korean Standard Association
• ISO 9001
21.3. Komponen
a. Bracket /angkur dari material besi finish galvanis atau material alumunium
ekstrusion
b. Rangka vertikal (specnya) dan horisontal (specnya) dari material alumunium
ektrussion
c. Rangka tepi panel alumunium composite dan reinforced dari material alumunium
ekstrusion (spesifikasinya).
d. Sealant.
• Untuk pekerjaan luar, lihat Bab sealant
• Warna akan ditentukan kemudian.
• Lokasi sealant antara panel alumunium dengan komponen lain.
21.4. Bahan-Bahan
Bahan : Alumunium composite
Tebal total panel : 4 mm
Tebal lapis luar alumunium : 0.5 x 0.5 mm
Core : Non Combustible mineral
Berat : 7,6 Kg/m2
Tensile : 5 Kg / mm2
Yield : 4,5 Kg / mm2
Sound Transmission : 26 STC
Finished : Paint PVDF
Warna : Ascot white dan Biru
a. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna dan penempatan disesuaikan
dengan gambar kerja.
b. Bahan yang digunakan produksi ex buatan Korea Selatan..
c. Kontraktor diwajibkan menyerahkan jaminan supply yang dikeluarkan oleh
distributor dan didukung oleh pabrik (prinsipal) yang mencantuSupervisian nama
proyek dan perkiraan volumenya.
d. Contoh-contoh : Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
e. Toleransi dimensi mill finish :
• Stove dipernish + 0,2 mm
• Dianode 0,4 / + 0,2 mm
• Lebar - 0 / + 4 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 31
• Panjang s/d 4 meter -0 / +6 mm
21.5. Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah
dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan.
b. Aluminium Composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan Bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pamasangan yang
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
e. Metode pemasangan antara lain :
• Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
• Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang pada skrup.
• Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistim ikatan pinggir.
f. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang
cocok sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan
dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut. Apabila pengotoran
lebih berat bisa ditambahkan diterjen netral.
g. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan bahan
caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian Bab Sealant
dalam persyaratan ini.
h. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan.
i. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composite Panel harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapih dan tidak bergelombang.
j. Kontraktor diharuskan membuat mock up skala 1 : 1 untuk disetujui Pemberi Tugas
dalam bidang yang cukup lebar dengan konstruksi sendiri di luar bangunan.
k. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 (sepuluh) tahun
terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa sertifikat jaminan yang
mencantuSupervisian :
• Nama Proyek
• Owner
• Warna yang digunakan
• Volume
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 32
Pasal 22 Pekerjaan Pasang Curtain Wall dengan Alluminium Frame
22.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan curtain wall aluminium
beserta kaca dan perlengkapan lainnya seperti yang ditunjukkan pada gambar
rencana
b. Pekerjaan ini dilaksanakan pada dinding kaca kulit luar bangunan tertera dalam
gambar rencana. Hal-hal yang bersangkutan antara lain kaca dan komponen-
komponen lain.
22.2. Pengendalian Pekerjaan
a. Seluruh pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan standard (referensi) antara lain :
1) American Architectural Manufactures Association (AAMA)
• AAMA 501 = Method of test for Metal Curtain Wall
• AAMA 101 = Voluntary Specification for Aluminium and Polly (Vinyl
chloride)(PVC) Prime Window and glass doors
2) ASTM – American Society for Testing Material :
• ASTM – B 221 = Aluminium extrusion
• ASTM – B 209 = Aluminium ally sheet and plates
• ASTM – A 36 = Structural Sheet
• ASTM – B 308 = Aluminium alloy
• ASTM – B 330 = Test Method for Structural Performance of Exterior
Windows, Curtain Walls and Doors by Uniform Static Air
Pressure Difference
• ASTM E 283 = Test Method for Rate of Air Leakage through Exterior
Windows, Curtain Walls and Doors
• ASTM E 331 = Test Method for Weather Penetration of exterior
Windows, Curtain Wall ad Doors by Uniform Static Air
Pressure Difference
• ASTM E 1233 = Standard test Method for Structural Performance of
Exterior Windows, Curtain Walls and Doors by Cyclic
Static Air Pressure Differential
• ASTM E 547 = Standard Test Method for Water Penetration of Exterior
Windows, Curtain Walls and Doors by Cyclic Static Air
Pressure
3) Japanese Industrial Standard
• JIS H 4100 = Aluminium and aluminium alloy Extrude Shape
• JIS H 8602 = Combined COATING OF anodic Oxide and Organic
Coating`s on Aluminium and Aluminium Alloys
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 33
• JASS 14 = Japanese Architectural Standard Spesification for Curtain
Wall
• JIS H 8602 = Japanese Industrial Standard for Aluminium and steel
Window
4) Singapore Standard (SS)
• SS 212-98 = Aluminium Alloy Window
• SS 381-97 = Aluminium Curtain Wall
5) Standard Nasional Indonesia (SNI)
• SNI – 03-0573-1989 = Syarat Umum Jendela Aluminium Panduan
b. Kontraktor harus membuat mock-up untuk pengetesan, dipersiapkan bila Diminta
oleh direksi lapangan
22.3. Deskripsi Sistem
a. Umum
Pekerjaan Curtain Wall aluminium untuk eksterior termasuk pekerjaan yang
berkaitan dengan seperti: angkur, struktur penguat dan komponen pelengkap
lainnya.
b. Kriteria Perencanaan
• Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian lain termasuk ketahanan kaca, memenuhi
faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang
disyaratkan.
• Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
• Pergerakan karena temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah,
sealant yang tidak melekat, dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
menampung pergerakan ini.
c. Metoda Pemasangan
Kaca dengan frame diempat sisi merupakan kesatuan yang sudah dirakit di Work
shop. Panel tersebut dipasang dengan screw ke rangka Horizontal/transom dan
dikunci dengan aluminium extrussion ke rangka Vertical/mullion
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 34
22.4. Tekanan Angin
Tekanan angin ( Design Wind Load ) ditentukan oleh perletakan, bentuk dan ketinggian
bangunan dengan ketentuan :
• Wind Load min. 100 kg/m2
• Tekanan Negatif min. 150kg/m2
22.5. Persyaratan Struktur
Defleks :
• AAMA = Yang diijinkan maksimum L/175 atau 2 cm.
• JIS = Defleksi yang diijinkan maksimum L/150 atau 2 cm.
• SII = Yang diijinkan maksimum L/175 atau double Glazed dan
L/125 untuk single glazed.
• SS = Yang diijinkan maksimum L/175 atau double Glazed dan
L/125 untuk single glazed
22.6. Kebocoran Udara
ASTME 283 = Kebocoran udara tidak melebihi 2.06 m3 pada setiap meter unit
panjang penampang, bukan Pa tekanan differential
22.7. Kebocoran Air
• ASTME 331 = Tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk kedalam
interior Bangunan) sampai tekanan 137 Pa (positif) dengan
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2
min.
• SS 212 = Tidak terlihat kebocoran signifikan pada 15% dari tekanan
angin rencana atau 180 Pa (untuk kondisi bangunan dengan
kanopi minimum 200 mm overhang). Atau 30% dari tekanan
angin rencana atau 240 Pa (kondisi bangunan tanpa kanopi)
dengan jumlah air minimum 4,0 L/m2.
22.8. Kekedapan Suara
Faktor pengurangan kekedapan suara (Sound Transmission Loss) sebesar 2,5 dB pada
frekuensi 124-400 HZ atau tergantung pada tipe-tipe ruangannya (hanya berlaku pada
produk-produk khusus).
22.9. Bahan-Bahan Dan Produk
a. Produsen :
• PT ALEXINDO, YKK
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 35
• ALAKASA EXTRUSSINDO, atau setara
b. Ukuran
Ukuran : Memenuhi perhitungan teknis
Tebal : Minimal 2,0 mm
Warna : Silver YH-1N (Anodized plus, minimum 18 micron)
Tipe : Profile Seri AKU 100
c. Aluminium Ektrusi
Fabrikasi dice dan profile dengan toleransi khusus untuk arsitektural. Besarnya
diameter profil hollow dan solid yang yang bisa dikerjakan adalah :
• Diameter maksimum untuk profile hollow = 160 mm
• Diameter maksimum untuk profile solid = 210 mm
d. Billet yang dipakai
Dari billet utama (primary) dengan standard A-6030 ST5 dengan komposisi (%)
• Mg : 0,45 – 0,9
• Si : 0,2 – 0,6
• Ti : 0,1 max
• Mn : 0,1 max
• Zn : 0,1 max
• Fe : 0,35 max
• Cu : 0,1 max
• Cr : 0,1 max
• Aluminium : Sisanya
e. Kaca
Lihat bab pekerjaan kaca
f. Back-up material
• Bahan : Polyurethane Foam
• Sifat material : Tidak menyerap air
• Kepadatan : 65-96 kg/m3
• Ukuran penampang : 25% - 50% lebih besar dari celah terjadi
g. Gasket
• Bahan : PVC, Neoprene, Santoprene, EPDM
• Sifat material : Tahan terhadap perubahan cuaca
• Kepadatan : 60-80 Durometer
• Ukuran penampang : Extrussion
h. Setting Block Untuk Kaca
• Bahan : EPDM, PVC
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 36
• Sifat material : 80 – 90 Durometer
i. Sealant Dinding & Joint Sealer
• Single komponen
• Tipe = Silicone Sealant
• Sesuai bab pekerjaan sealing
• Sambungan antara profil horizontal dengan vertical diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungn profil tersebut, sehingga mencegah kebocoran
udara, air dan suara.
• Bahan = Buteyl Sheet
j. Screw
Bahan = Stainless Steel
k. Angkur & Angkur Tanam
• Bagian yang berhubungan dengan aluminium dilapisi Galvanised s/d 18 micron.
• Bagian lain diberi lapisan anti karat, Zinc Chromate, tipe alkyd.
22.10. Gambar Kerja
a. Gambar kerja yang lengkap yang menjelaskan :
• Tampak Curtain Wall
• Detail sambungan baik exterior maupun interior maupun interior
• Detail pemasangan
• Detail pertemuan aluminium dengan komponen komponen lain yang
berhubungan
• Kelengkapan ukuran-ukuran
b. Perhitungan struktur sesuai denagn criteria design yang ada (kalau diperlukan)
22.11. Fabrikasi Dan Assembling
a. Semua mullion dan transom do workshop/ pabrik, kecuali yang tidak bisa dirakit di
pabrik, terpaksa dilaksanakan di lapangan.
b. Semua sambungan dikerjakan dengan mesin sehingga rapi, kokoh dan dengan
bentuk sambungan yang sesuai standard toleransi. Untuk sambungan yang tahan
air harus diberi sealant dari bagian yang tidak terlihat oleh mata.
c. Perakitan kaca dengan frame di empat sisinya dilaksanakn di workshop/pabrik
sehungga selain kualitas perakitan sesuai standar yang diisyaratkan juga
mempercepat proses pemasangan dilapangan.
d. Proses pabrikasi dan assembling harus berdasarkan data di shop-drawing yang
sudah disetujui pemberi tugas.
Keterangan Toleransi (mm)
- Gap (celah) antar sambungan rangka <0,5
aluminium (vertical dan horizontal)
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 37
- Gap (celah) antar sambungan bahan tahan air
(gasket)
<3
- Perbedaan ukuran dalam, dari rangka
aluminium, baik untuk tinggi maupun lebar.
+/- 1,5
- Perbedaan ukuran dalam, dari panel yang
bersebelahan.
<2
- Sambungan las.
- Sealant.
Tidak terlihat pada bagian
yang terlihat mata langsung.
Sesuai ukuran di shop
drawing.
22.12. Pengiriman Dan Penyimpanan Di Site
a. Semua profil dilapisi PVC plastik atau polyethilene film.
b. Pengiriman barang-barang harus hati-hati dan tidak boleh terjadi kerusakan.
c. Setiap unit panel, curtain wall yang dikirim ke lapangan harus ada tanda/bukti
sudah diperiksa kualitasnya oleh QC work shop.
d. Material yang disimpan di lapangan (site) harus diatur sedemikian rupa agar tidak
terjadi kerusakan / cacat.
22.13. Pelaksanaan (Pemasangan Pada Struktur Bangunan)
a. Sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan, kontraktor diwajibkan terlebih dahulu
membuat shop drawing sistem curtain wall lengkap dengan:
• Tipe dari tampak/façade
• Detail-detail ankur dan sambungan aluminium.
• Pemasangan sealant, gasket dan kaca.
• Detail pertemuan aluminium dengan komponen lain.
• Ukuran-ukuran dan lain sebagainya.
b. Semua unit aluminium harus terpasang dengan hubungan siku-siku, tegak lurus
dan mengikuti patokan (bench mark) dari kontraktor.
c. Sebelum diadakan pemasangan maka perlu adanya pengukuran dilapangan dan
koordinasi dengan pekerjaan lain, sehingga ukuran lubang (opening) sesuai dengan
shop drawing.
d. Pemasangan harus dilakukan oleh kontraktor yang mempunyai pengalaman
spesialis dibidang pekerjaan aluminium dan mempunyai tenaga-tenaga ahli
berpengalaman minimal 5 tahun kerja khusus pekerjaan tersebut dengan
menunjukkan surat referensi pengalaman.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 38
e. Pekerjaan ini harus dikerjakan pre-fabrikasinya pada workshop yang lengkap
dengan peralatan/ mesin-mesin khusus untuk pekerjaan ini sehingga dapat
menghasilkan pekerjaan yang tepat dan akurat.
f. Penyekrupan dipasang dengan skrup stainless steel dan tidak terlihat dari luar.
g. Sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap angin.
h. Detail-detail pada setiap pertemuan harus rapat, rapih rata dan bersih dari
goresan-goresan/cat.
i. Pada setiap pertemuan aluminium dengan dinding dan sebagainya harus diberi
lapisan kedap air yang memakai produksi Dow Corning, GE, atau setara.
j. Sambungan horizontal maupun vertikal, sambungan susut maupun silang dan
kombinasi profil aluminium harus terpasang sempurna.
k. Celah-celah antara kaca dan aluminium harus dipasang/ditutup dengan
weathershield sealant produksi Dow Corning, GE atau setara. Pemasangan sealant
harus dapat dijamin tidak akan terjadi kebocoran diakibatkan air hujan maupun
udara luar.
l. Perlindungan
• Semua aluminium harus dilindungi dengan ``Lacquer Film`` atau bahan lain
yang disetujui Direksi Lapangan ketika dibawa ke lapangan dan lolos inspeksi
material oleh Direksi Lapangan.
• Pelindung tersebut harus dibuka pada bagian-bagian tertentu dimana
diperlukan, ketika aluminium akan dikerjakan dan ditutup kembali setelah
pengerjaan selesai.
• Kusen harus dilindungi dengan plastic tape atau zincromate primer permis
transparant ketika pekerjaan plester dilaksanakan. Bagian-bagian lain dapat
tetap dilindungi dengan “Lacquer Film” sampai pekerjaan selesai.
• Penggunaan pernis pada permukaan yang akan diberikan caulking atau sealant
tidak diperkenankan.
m. Kontraktor harus mengadakan dan memberikan sertifikat hasil uji /tes teknis
sebagai berikut :
• Tes beban angin
• Tes kebocoran udara
• Tes kebocoran air
• Proses pengetesan ini harus disaksikan oleh Direksi Lapangan
n. Jaminan
Kontraktor wajib memberikan jaminan pemasangan hasil pekerjaan atau mutu
bahan untuk waktu 10 (sepuluh) tahun dan jaminan untuk chemical colouring
selama 10 (sepuluh) tahun, disertai sertifikat dari pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 39
o. Kontraktor diharuskan membuat mock up skala 1 : 1 untuk disetujui pemberi tugas
dalam bidang yang cukup lebar dengan konstruksi sendiri diluar bangunan.
Pasal 23 Pekerjaan Kaca Tampered
23.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan
soffront (kaca mati), atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing
dari kontraktor yang disetujui Pemberi tugas dan Konsultan Supervisi.
23.2. Pengendalian Pekerjaan
a. NI – 3 – 1970, SII dan ASTM.
b. Standar spesifikasi dari pabrik dan persyaratan teknis.
23.3. Bahan-Bahan
1. Bahan dari kaca lembaran jenis Clear glass 12 mm ex. Asahimas
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik Produk Lokal dan
disetujui Pemberi tugas dan Konsultan Supervisi
3. Tebal bahan kaca terdiri dari ukuran:
4. 12 mm Tempered (partisi kaca) yang ditentukan di dalam gambar
5. Atau ukuran dan lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar detail.
6. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam PUBI
1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
7. Toleransi bahan
8. Ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan maksimal 2,00
mm.
9. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang digunakan
yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan
yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum 1,50 mm untuk setiap 1
meter panjang.
10. Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang diizinkan
maksimum 0,30 mm.
11. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun pintu
frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang disyaratkan.
23.4. Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan ntuk meneliti dengan seksama
gambar- gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran serta
lubanglubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara pemasangan mekanisme dan
detail-detail sesuai 35 - A R S I T E K T U R gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 40
penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan sirkulasi
udara yang baik dan sempurna.
2. Hasil pemasangan daun pintu, jendela, soffront dan frameless harus rata dengan
permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur permukaan lantai dan semua
peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang) yang berisi
gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari benang (string) dan gelombang (wave),
bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan serta goresan dan lengkungan.
4. Semua sisi kaca harus digurinda sampai licin, rata dan halus
Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah
berpengalaman dalam bidang pemasangan pintu frameless, pintu kaca, jendela kaca
dan soffront, dan pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat
berfungsi dengan baik.
23.5. Perlindungan
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kaca yang terpasang sampai penyerahan
pekerjaan. Kerusakan harus diperbaiki / diganti atas biaya kontraktor.
Pasal 25 Pekerjaan Penutup Atap
25.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan penutup atap dari bahan Metal Sheet produk lokal / setempat
atau dari produk lain yang disetujui Direksi/Konsultan Supervisi, pemasangan atap
Metal Sheet dilaksanakan pada tempat-tempat seperti penutup tangga, Shaff, lubang
untuk liff dan dinding-dinding pembatas seperti yang disebut/dinyatakan dalam
Gambar kerja.
25.2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Atap : Lembaran Metal Sheet produk Lokal/Setempat yang bermutu baik
atau dari produk lain yang disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
b. Bubungan : Dari bahan Metal Sheet produk Lokal/Setempat yang bermutu baik
dan sesuai dengan genteng yang dipakai baik dalam warna ukuran yang tepat atau
dari produk lain buatan dalam negeri yang disetujui Direksi/Konsultan Supervisi.
25.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Pemborong diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan seperti yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, serta melakukan
pengukuran-pengukuran setempat yang diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 41
b. Pemborong atas dasar Gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang
lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lain yang belum/tidak tercakup dalam
Gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik
c. Sebelum dimulai pemasangan, permukaan semua gording atau rangka bidang, jika
perlu dengan mengganjal atau menyetel bagian-bagian ini terhadap rangka
penumpuknya.
d. Sistem pengikatan mengunakan Baut bor (Self drilling screw) type Hexagon Head
HWFTG 12 X 45 dengan EPDM washer.
e. Dalam keadaan apapun juga ganjal tidak boleh dipasang langsung dibawah plat
kait untuk mengatur kemiringan atas.
f. Penyetelan yang tepat akan menjamin kekuatan pengikatan antara lembaran dan
plat kait. Sebaliknya penyetelan yang tidak tepat akan mengakibatkan gangguan
terutama jika jarak penyangga yang kecil.
g. Untuk mendapatkan kekuatan pengikat maksimum, jarak antara penyangga
pertama maupun terakhir atau plat kait terhadap ujung-ujung lembaran paling
sedikit 75 mm.
h. Pada waktu pelaksanaan harus selalu diperiksa dengan seksama, untuk
menghindarkan penggeseran pada pemasangan. Untuk memperbaiki kelurusan
lembaran dapat disetel dengan menarik plat kait menjauhi atau menekannya
kearah lembaran pada saat pemasangan plat tersebut.
i. Untuk atap dengan sudut kemiringan yang besar ataupun tegak, harus
dipergunakan pengikat positif (skrup atau baut) untuk mencegah plat bergerak ke
bawah.
j. Penekukan keatas dilakukan pada lembaran bangunan atas yang berada dibawah
penutup ujung atau atau not atap.
k. Tekukan keatas diperlukan untuk semua atap yang mempunyai sudut kemiringan
15 o agar air tidak masuk dalam bangunan. Penekukan dilakukan sebelum atau
sesudah pemasangan dalam hal terakhir diperlukan ruang gerak dengan jarak 50
mm pada sisi ujung lembaran untuk ruang gerak alat teknik.
l. Penekukan ke bawah dilakukan pada lembaran bagian bawah atau sisi bagian
talang dari atap. Fungsinya mencegah mengalirnya air pada sisi bawah atap
kedalam bangunan.
m. Pada hampir semua pekerjaan pemasangan atap perlu dilakukan pemotongan-
pemotongan lembaran ataupun penutupnya dengan gergaji atau gerinda, atau
juga dilakukan pengeboran lubang-lubang pengikat.
n. Semua sisa-sisa pekerjaan (serbuk gergaji, sisa potongan dan lain- lain yang berupa
kotoran), harus dibersihkan dari atas permukaan atap, agar tidak terjadi
pengaratan.
o. Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT PEKERJAAN ARSITEKTUR hal 42
p. Pelaksanaan pemasangan penutup atap ini, harus mengikuti persyaratan dari
pabrik bahan yang digunakan berikut kelengkapannya serta petunjuk-petunjuk
Direksi SUPERVISI.
S P E S I F I K A S I U M U M
BAB V
LAPIS PONDASI BAWAH DAN LAPIS PONDASI ATAS
BAB 5.1 LAPIS PONDASI BAWAH
5.1.1 Umum
(1) Umum
Lapis pondasi bawah adalah lapisan konstruksi yang meneruskan baban dari lapis pondasi atas
kepada tanah dasar yang berupa bahan berbutir diletakkan di atas lapis tanah dasar yang telah
dibentuk dan dipadatkan, serta langsung berada di bawah lapis pondasi atas perkerasan.
Pekerjaan lapis pondasi bawah terdiri dari pengadaan, memproses, mengangkut, menebarkan,
membasahi dan memadatkan bahan lapis pondasi bawah berbutir yang disetujui sesuai dengan
gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
Catatan : Suatau lapisan pondasi bawah tidak diperlukan bilamana CBR lapis tanah dasar adalah
dasar 24% atau lebih.
(2) Toleransi Ukuran
a. Permukaan akhir lapis pondasi bawah harus diberi punggung atau kemiringan melintang yang
ditetapkan atau ditunjukan pada gambar-gambar. Tidak boleh ada ketidak-teraturan dalam
bentuk, dan permukaan tersebut harus rata dan seragam.
b. Kemiringan dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari 1,5 cm kurang dari
yang ditunjukkan pada Gambar atau diatur di lapangan dan disetujui oleh Direksi Teknik.
(3) Contoh Bahan
a. Contoh bahan yang digunakan untuk lapis pondasi bawah harus diserahkan kepada Direksi
Teknik untuk mendapatkan persetujuan paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai, dan
harusdisertai dengan hasil-hasil data pengujian sesuai dengan persyaratan Spesifikasi untuk
kualitas dan bahan-bahan seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
b. Tidak ada perubahan mengenai sumber atau pengadaan bahan lapis pondasi bawah akan
dibuat tanpa persetujuan Direksi Teknik, dan setiap perubahan harus atas dasar persyaratan
contoh-contoh bahan dan laporan pengujian untuk pemeriksaan lebih lanjut dari persetujuan di
atas.
(4) Lalu Lintas
Apabila satu jalan pengalihan (alternative) tidak disediakan, pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sedemikian sehingga dimungkinkan dilewati oleh lalu lintas dalam satu arah dengan membuat
pengaturan pengendalian yang memadai dan dapat disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus
bertanggung jawab terhadap terhadap setiap kerusakan yang terjadi pada Lapis Pondasi Bawah
Jalan dikarenakan diizinkannya lalu lintas dimana pelaksanaan pekerjaan sedang berjalan.
(5) Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak Memuaskan
a. Setiap bahan lapis pondasi bawah yang tidak memenuhi spesifikasi ini, apakah dipasang atau
belum, akan ditolak atau dipindahkan dari lapangan kerja atau digunakan sebagai urugan
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi bawah yang menunjukan ketidak-teraturan atau cacat
karena penangan yang jelek atau kegagalan Kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan-perbaikan atau
penggantian atas beban biaya Kontraktor sampai memuaskan Direksi Teknik.
5.1.2 Bahan-Bahan
(1) Persyaratan Umum
a. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan Lapis Pondasi Bawah (LPB)
terdiri dari bahan-bahan berbutir dipecah (A), atau bahan berbutir dibelah dan kerikil (B), atau
kerikil, pasir dan lempung alami (C) seperti yang pada gambar rencana dan dicantumkandalam
Daftar Penawaran
1. Lapis Pondasi Bawah (LPB) Kelas A, berupa agregat batu pecah disaring dan digradasi dan
semuanya lolos saringan 3” atau 75,00 mm, memenuhi Tabel 5.1.1 di bawah ini.
2. Lapis Pondasi Bawah (LPB) Kelas B, terdiri dari campuran batu belah dengan kerikil, pasir
dan lempung yang lolos saringan 2,5” atau 62,5 mm, memenuhi Tabel 5.1.1 di bawah ini.
3. Lapis Pondasi Bawah (LPB) Kelas C, terdiri dari kerikil, pasir dan lempung alami yang lolos
saringan 1,5” atau 37,5 mm, memenuhi Tabel 5.1.1 berikut.
b. Bahan untuk pekerjaan lapis pondasi bawah harus bebas debu, zat organic, serta bahan-
bahan lain yang harus dibuang, dan harus memiliki kualitas, bila bahan tersebut telah
ditempatkan akan siap saling mengikat membentuk satu permukaan yang stabil dan mantap.
c. Bila perlu dan sesuai dengan perintah Direksi Teknik, bahan-bahan dari berbagai sumber atau
pemasokan dapat disatukan (dicampur) dalam perbandingan yang diminta oleh Direksi Teknik
atau seperti yang ditunjukan dengan pengujian-pengujian, untuk dapat memenuhi persyaratan
Spesifikasi bahan lapis pondasi bawah.
(2) Gradasi Lapis Pondasi Bawah
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi bawah kelas A, kelas B dan Kelas C
diberikandalam Tabel 5.1.1 di bawah ini.
TABEL 5.1.1 PERSYARATAN GRADASI UNTUK LAPIS PONDASI BAWAH
UKURAN % LOLOS ATAS BERAT
SARINGAN KELAS A KELAS B KELAS C
Mm ( <75 mm ) ( < 62,5 mm )
75.0 100 -
62.5 - 100
37.5 60 - 90 67 - 100 Maks. 100
25.0 46 - 78 -
10.0 40 - 70 40 - 100
9.5 24 - 56 25 - 80
4.75 13 - 45 16 - 66
2.30 6 - 36 10 - 55 Maks. 80
1.18 - 6 - 45
0.60 2 - 22 -
0.125 2 - 18 3 - 33
0.075 0 - 10 0 - 20 Maks. 15
(3) Syarat-Syarat Kuantitas
Bahan yang digunakan untuk lapis pondasi bawah harus memenuhi syarat-syarat kualitas berikut
yang diberikan pada Tabel 5.1.2
TABEL 5.1.2 SYARAT KUALITAS UNTUK BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
U R A I A N BATAS TEST
Batas Cair Maksimum 35%
Indeks Plastisitas 4% - 12%
Ekivalen Pasir (Bahan Halus Plastis) Minimum 25
CBR terendam Minimum 30%
Kehilangan berat karena Abrasi (500 putaran) Maksimum 40%
5.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Penyiapan Lapis Tanah Dasar
a. Lapis tanah dasar atau formasi harus disiapkan dan diselesaikan sesuai dengan pekerjaan
yang ditetapkan di bawah “Pekerjaan Tanah” Bab 3.3. semua bahan sampai kedalaman 30 cm
di bawah permukaan lapis tanah dasar harus dipadatkan sampai 100%kepadatkan kering
maksimum yang ditentukan oleh pengujian laboratorium PB-001-78 (AASHTO T99, Standard
Proctor)
b. Bahan lapis pondasi bawah harus ditempatkan dan ditimbun di tempat yang bebas dari lalu
lintas serta aliran dan lintasan air di sekitarnya.
(2) Penampuran dan Pemasangan Lapis Pondasi Bawah
a. Lapis pondasi bawah tersebut harus dicampur di lapangan ruas jalan yang bersangkutan,
terkecuali diperintahkan lain, dengan menggunakan tenaga kerja atau motor grader.
Pengadukan yang merata diperlukan dan bahan tersebut harus dipasang dalam lapisan-
lapisan tidak melebihi 20 cm tebalnya atau ketebalan lain yang diperintahkan oleh Direksi
Teknik agar dapat mencapai tingkat pemadatan yang ditetapkan.
b. Penyiraman dengan air, bila diperlukan demikian selama pencampuran dan pemadatan harus
dikontrol dengan cermat, dan dilaksanakan hanya bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
c. Ketebalan lapis pondasi bawah terpasang harus sesuai dengan Gambar Rencana dan seperti
dinyatakan dalam Daftar Penawaran, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknik di
lapangan sesuai kondisi tanah dasar yang sebenarnya.
(3) Penghamparan dan Pemadatan
a. Penghamparan akhir LPB sampai sampai ketebalan dan kemiringan melintang jalan yang
diminta harus dilaksanakan dengan kelonggaran penurunan ketebalan kira-kira 15% untuk
pemadatan lapisan-lapisan lapis pondasi bawah. Segera setelah penghamparan dan
pembentukan akhir, masing-masing lapisan harus dipadatkan sampai lebar penuh lapis
pondasi bawah perkerasan, dengan menggunakan mesin gilas roda baja atau mesin gilas roda
ban pneumatic atau peralatan pemadatan lain yang disetujui oleh Direksi Teknik.
b. Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan, bahan lapis pondasi bawah akan bergerak
secara gradual (sedikit demi sedikit) dari pinggir ke tengah, sejajar dengan garis sumbu jalan
sampai seluruh permukaan telah dipadatkan secara merata. Pada bagian-bagian superelevasi,
kemiringan melintang jalan atau kelandaian yang terjal, penggilasan harus bergerak dari
bagian yang lebih rendah ke bagian jalan yang lebih tinggi. Setiap ketidak-teraturan atau
bagian amblas yang mungkin terjadi, harus dibetulkan dengan menggaru atau meratakan
dengan menambahkan bahan lapis pondasi bawah untuk membuat permukaan tersebut
mencapai bentuk dan ketinggian yang benar.
Bagian-bagian yang sempit di sekitar kereb atau dinding yang tidak dapat dipadatkan dengan
mesin gilas, harus dipadatkan dengan pemadat atau mesin tumbuk yang disetujui.
c. Kandungan kelembaban untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas 3% kurang dari
kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum dengan penyemprotan air atau
pengeringan seperlunya, dan bahan lapis pondasi bawah harus dipadatkan untuk
menghasilkan kepadatan yang disyaratkan pada seluruh ketebalan tiap lapisan dan mencapai
100% kepadatan kering maksimum yang ditetapkan yang sesuai dengan AASHTO T99 (PB
0111).
(4) Pengendalian Lalu Lintas
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua akibat lalu lintas yang diizinkan lewat di atas
permukaan kerikil aelama pelaksanaan pekerjaan dan akan melarang lalu lintas tesebut bila
mungkin dengan menyediakan sebuah jalan pengalihan (alternative) atau dengan pelaksanaan
pekerjaan separuh lebar jalan.
b. Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik lainnya di sekitar jalan tersebut harus
dilindungi terhadap kerusakan karena pengaruh pekerjaan, seperti lembaran batu karena lalu
lintas.
c. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin bahwa tumpukan
tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas atau membendung aliran air.
5.1.4 Pengendalian Mutu
(1) Test Laboratorium untuk LPB Batu Pecah
a. Pengujian harus dilakukan terhadap bahan lapis pondasi bawah untuk dapat memenuhi
persyaratan spesifikasi.
b. Dua buah contoh bahan lapis pondasi bawah harus diuji sebelum digunakan di lapangan (lihat
Sub Bab 5.1.1 (3) Spesifikasi ini).
c. Pengujian bahan lapis pondasi bawah harus dilakukan untuk setiap 500 m3 dari bahan-bahan
yang ditumpuk di lapangan atau dipasang, menurut batas ukuran test laboratorium yang
diberikan pada Tabel 5.1.1, untuk memenuhi kondisi kualitas yang diberikan dalam Spesifikasi
ini atau seperti ini atau seperti diperintahkan lain oleh Direksi Teknik.
TABEL 5.1.1 TEST LABORATORIUM BAHAN LAPIS PONDASI BAWAH
RUJUKAN
T E S T T I P E
AASHTO BINA MARGA
Analisa saringan Agregat Menentukan distribusi ukuran
T 27 PB 0201 - 76
Halus dan Kasar partikel agregat halus dan kasar
Penentuan Batas Cair dan Test Plastisitas untuk batas cair
T 89 PB 0109 - 76
Batas Plastis dan indeks plastisitas
Hubungan kepadatan kadar Test Standar Proctor
T 90 PB 0110 - 76
air menggunakan pemukul 2,5 kg
Menentukan nilai daya dukung
CBR T 193 PB 0111 - 76
lapis pondasi bawah
Test agregat kasar < 37,5 mm
Ketahanan terhadap Abrasi,
T 96 PB 0206 - 76 dengan menggunakan mesin Los
Agregat Kasar
Angeles
(2) Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi. Galian untuk lubang uji dan penimbunan kembali dengan bahan lapis pondasi bawah
dipadatkan dengan sempurna, harus dikerjakan oleh Kontraktor dibawah pengawasan Direksi
Teknik.
TABEL 5.1.2 PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
TEST PENGENDALIAN PROSEDUR
a. Ketebalan dan keseragaman lapis Pemeriksaan visual dan pengukuran ketebalan
pondasi bawah setiap hari. Dilakukan untuk setiap 200 m.
dilakukan untuk setiap 200 m, panjang lapisan
pondasi bawah jalan yang dipasang.
b. Test kepadatan di tempat, Lapis Harus dilakukan untuk setiap 200 m panjang lapis
Pondasi Bawah (test kerucut pasir) pondasi bawah jalan untuk menentukan tingkat
AASHTO T 191, PB 0103 - 70 kepadatan dengan membandingkan terhadap test
kepadatan laboratorium untuk kepadatan kering
maksimum
c. Penentuan CBR di tempat lapis tanah Dengan menggunakan DCI, dilaksanakan
dasar minimum setiap 1000 m panjang jalan.
5.1.5 Cara pengukuran
(1) Kontraktor harus menanggung semua biaya untuk pembayaran atau royalty dan kompensasi
lain kepada pemilik lahan atau penyewa untuk operasi lubang galian bahan dan pengambilan
bahan bagi pembangunan lapis pondasi bawah. Pemberi tugas akan dibebaskan dari semua
kewajiban atau biaya untuk operasi tersebut.
(2) Volume yang dibayar merupakan jumlah meter kubik lapis pondasi bawah yang dipasang dan
sesuai dengan Gambar serta Spesifikasi, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik di
lapangan yang dipadatkan dan diterima oleh Direksi Teknik. Perhitungan volume harus atas
dasar ketebalan dan lebar lapis pondasi bawah yang diperlukan, sebagaimana ditunjukan
dalam Gambar atau seperti yang disesuaikan oleh “Perintah Perubahan” (Change Order),
dikalikan dengan panjang sebenarnya yang dipasang. Setiap penyimpangan dalam bentuk dan
ketebalan lapis pondasi bawah tidak boleh melebihi toleransi ukuran yang ditentukan di bawah
Sub Bab 5.1.1 (2).
5.1.6 Dasar pembayaran
Volume yang ditentukan sebagaimana diberikan di atas di bayar per satuan pengukuran pada
harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran untuk Item pembayaran seperti tercantum di
bawah. Harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerjaan
dan biaya-biaya yang diperlukan dalam penyelesaian lapis pondasi bawah yang diminta
sebagaimana diuraikan sebelumnya dalam bab ini.
Nomor Item Pembayaran U R A I A N Satuan Pengukuran
5.1.1 Lapis Pondasi Bawah Kelas A meter kubik
5.1.2 Lapis Pondasi Bawah Kelas B meter kubik
5.1.3 Lapis Pondasi Bawah Kelas C meter kubik
BAB 5.2 LAPIS PONDASI ATAS AGREGAT
5.2.1 Umum
(1) Uraian
Lapis pondasi atas jalan merupakan lapisan struktur utama di tas lapis pondasi bawah (atau di atas
lapis tanah dasar dimana tidak dipasang lapis pondasi bawah). Pembangunan lapis pondasi atas
terdiri dari pengadaan, pemprosesan, pengangkutan, penghamparan penyiraman dengan air dan
pemadatan agregat batu atau kerikil alami pilihan dalam lapis pondasi atas, di atas satu lapis
pondasi bawah atau di atas lapis tanah dasar yang telah disiapkan.
(2) Toleransi Ukuran
a. Bahan agregat lapisn pondasi atas harus dipasang sampai ketebalan padat maksimum 20 cm
atau ketebalan kurang, sebagaimana diperlukan untuk memenuhi persyaratan desain seperti
ditunjukan pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Teknik.
b. Permukaan lapis pondasi atas harus diselesaikan mencapai lebar, kelandaian, punggung dan
kemiringan melintang jalan seperti yang ditunjukan pada Gambar Rencana, tidak boleh ada
ketidak-teraturan dalam bentuk dan permukaan harus rata dan seragam.
c. Kelandaian dan ketinggian akhir sesudah pemadatan tidak boleh lebih dari satu sentimeter
kurang dari yang ditunjukan pada gambar rencana atau seperti yang diatur di lapangan dan
disetujui oleh Direksi Teknik.
d. Penyimpangan maksimum dalam kehalusan permukaan jika diuji dengan satu mistar panjang
3,0 m yang diletakan sejajar atau melintang terhadap garis sumbu jalan tidak boleh melebihi 1,
5 cm.
(3) Contoh Bahan
a. Contoh bahan yang digunakan untuk lapis pondasi atas harus diserahkan kepada Direksi
Teknik untuk mendapatkan persetujuan paling sedikit 14 hari sebelum pekerjaan dimulai,
beserta hasil-hasil test laboratorium sesuai dengan persyaratan spesifikasi untuk kualitas dan
bahan sebagaimana diuraikan dalam spesifikasi ini.
b. Tidak boleh ada perubahan sumber pemasokan atau kualitas bahan lapis pondasi atas yang
diizinkan tanpa persetujuan Direksi Teknik, dan setiap perubahan demikian harus disertai
penyerahan tambahan contoh bahan dan hasil-hasil test yang telah dilakukan serta
persetujuan seperti di atas.
c. Bilamana Direksi Teknik mengaanggap perlu, Kontraktor akan diminta untuk melakukan test
tersebut lebih lanjut sebagaimana diperlukannya untuk memastikan bahwa bahan-bahan
tersebut memenuhi persyaratan Spesifikasi, sebelum menempatkan bahan lapis pondasi atas
pada pekerjaan di lapangan.
(4) Lalu Lintas
Apabila satu jalan pengalihan (altenatif) tidak disediakan, pekerjaan tersebut harus dilaksanakan
sedemikian sehingga dimungkinkan dilewati oleh lalau lintas dalam satu arah dengan membuat
pengaturan pengendalian yang memadai dan dapat disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus
bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan yang terjadi pada Lapis Pondasi Atas Jalan
dikarenakan diizinkannya lalu lintas dimana pelaksanaan pekerjaan sedang berjalan.
(5) Perbaikan Pekerjaan yang tidak Memuaskan
i. Setiap bahan lapis pondasi atas yang tidak memenuhi spesifikasi ini, apakah dipasang atau
belum, harus ditolak dan diletakkan di samping (pinggir) untuk digunakan sebagai bahan
penimbunan, atau dengan cara lain dibuang seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
ii. Setiap bagian pekerjaan lapis pondasi atas yang menunjukan ketidakteraturan atau kerusakan
dikarenakan penanganan yang jelek atau kegagalan Kontraktor untuk mematuhi persyaratan
spesifikasi atau gambar rencana harus dibetulkan dengan perbaikan atau penggantian atas
beban biaya Kontraktor sehingga memuaskan Direksi Teknik.
5.2.2 Bahan-Bahan
(1) Persyaratan Umum
a. Bahan-bahan yang dipilih dan digunakan untuk pembangunan lapis pondasi atas agregat
terdiri dari satu atau dua kelas bahan sebagaimana yang diperlukan dalam Kontrak tertentu
dan seperti yang dinyatakan dalam Daftar Penawaran.
b. Semua lapisan lapis pondasi atas harus memenuhi persyaratan spesifikasi ini dan harus
sesuai dengan Gambar Kontrak dan seperti yang diuraikan sebelumnya dalam Daftar
Penawaran.
c. Bahan lapisan lapis pondasi atas terdiri dari potongan batu bersudut tajam yang keras, awet
dan bersih tanpa potongan-potongan yang terlalu tipis atau memanjang dan bebas dari batu-
batu yang lunak, tidak merupakan batuan batu bata pecah atau tercerai berai, kotor,
mengandung zat organik atau zat-zat lain yang harus dibuang. Bahan yang tercerai berai bila
secara alternative dibasahi dan dikeringkan, tidak boleh digunakan.
(2) Macadam Ikat Basah
Bahan lapis pondasi atas kelas B juga meliputi :
a. Agregat kasar yang tertahan pada saringan 4,75 mm, bilamana dihasilkan dari kerikil tidak
kurang dari 50% terhadap berat, merupakan partikel-partikel yang memiliki paling sedikit satu
bidang pecah.
b. Agregat halus lolos saringan 4,75 mm, dan terdiri dari kerikil halus dan pasir alami atau debu
crusher.
c. Prosentase berat agregat tipis/pipih (perbandingan tebal dengan panjang lebih dari 1:5)
maksimum 5%.
(3) Gradasi Lapis Pondasi Atas
Persyaratan gradasi untuk bahan lapis pondasi atas Kelas A dan kelas B diberikan dalam Tabel
5.2.1 dan Tabel 5.2.2 berikut :
TABEL 5.2.1 GRADASI AGREGAT LAPIS UKURAN
LOLOS ATAS
SARINGAN
PONDASI ATAS KELAS A BERAT
MM
UKURAN Aggr. Kasar/pokok
LOLOS ATAS BERAT
SARINGAN 75,0 100
%
MM 62,5 93 – 100
37,5 100 50,0 35 – 70
19,0 64 – 81 37,5 0 – 15
9,5 42 – 60 25,0 0 – 5
4,75 27 – 45 19,0 -
2,36 18 – 33 Aggr. halus/ pengisi
1,10 11 – 25 9,5 100
0,60 - 4,75 70 – 95
0,425 0 – 10 2,36 45 – 65
0,075 0 - 8 1,18 33 – 60
0,425 22 – 45
0,15 -
0,075 10 - 21
TABEL 5.2.2 GRADASI AGREGAT LAPIS
PONDASI ATAS KELAS B, MAKADAM
IKAT BASAH
(4) Syarat-Syarat Kualitas
Bahan-bahan yang harus digunakan untuk pekerjaan lapis pondasi atas harus memenuhi
syarat kualitas pada Tabel 5.2.3.
TABEL 5.2.3 SYARAT-SYARAT KUALITAS BAHAN LAPIS PONDASI ATAS
BATAS UJIAN
JENIS PENGUJIAN KELAS B
KELAS A
Agregat Kasar Agregat Halus
Batas cair Mak. 25% Tidak Perlu Maks. 35%
Indeks Plastisitas Mak. 8% Tidak Perlu 4 – 12%
Ekivalensi Pasir Min. 35% Tidak Perlu Min. 30%
California Bearing Ratio (direndum) Min. 60% Min. 55% Min. 55%
Penyerapan Air Tidak Perlu Tidak Perlu Tidak Perlu
Kehilangan berat karena Abrasi (500 Mak. 40% Mak. 40% Tidak Perlu
putaran)
Catatan : Pengujian di atas adalah jumlah minimum pengujian kualitas yang diperlukan. Bila
direksi menganggap perlu, pengujian yang lebih luas dapat diminta untuk
menentukan kekerasan dan kebagusan kualitas batu dan bagian yang halus.
5.2.3 Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Penyiapan Lapis Pondasi Bawah
a. Jika lapis pondasi atas harus diletakan di atas lapis pondasi bawah, permukaan lapis
pondasi bawah harus diselesaikan sesuai dengan pekerjaan yang ditentukan di bawah Bab
5.1 dan harus diatur serta dibersihkan dari kotoran-kotoran dan setiap bahan lain yang
merugikan untuk penghamparan lapis pondasi atas
b. Agregat lapis pondasi atas harus ditempatkan dan ditimbun bebas dari lalu lintas serta
drainase dan lintasan air di sekitarnya.
(2) Pencampuran dan Penghamparan Lapis Pondasi Atas
a. Agregat L.P.A Kelas A
i. Agregat harus ditempatkan pada lokasi di atas L.P.B yang sudah disiapkan dalam
volume yang cukup untuk penghamparan dan pemadatan ketebalan yang diperlukan.
ii. Agregat harus dihampar dengan tangan oleh pekerja atau dengan motor grader
sampai satu campuran yang merata dengan batas kelembaban yang optimum
sebagaimana ditentukan dibawah spesifikasi.
iii. Agregat harus dihampar dalam lapisan yang tidak melebihi ketebalan 20 cm, dalam
satu cara sehingga kepadatan maksimum yang telah ditetapkan dapat dicapai.
b. Macadam Ikat Basah – Kelas B
i. Sebelum lapisan Makadam dipasang permukaan yang akan dilapis dengan Makadam
harus diperiksa dan disetujui oleh Tim Supervisi.
ii. Sebelum menghampar batu kasar/pokok, buatlah bangunan penunjang samping
pinggir (lebar ± 30 cm), misalnya dengan material timbunan bahu jalan, agar
pemadatan batu pokok yang digilas tidak terdorong ke pinggir.
iii. Dengan menggunakan suatu bahan yang ukuran maksimumnya adalah A cm,
ketebalan dari pada lapisan harus dibatasi sampai A+4 cm sebelum pemadatan untuk
memperoleh suatu lapisan kira-kira A+2 cm setelah pemadatan.
iv. Penempatan batu pokok harus dikerjakan dengan hati-hati sekali untuk membentuk
permukaan jalan sedekat mungkin mendekati kemiringan dan tebal yang disyaratkan.
Oleh karena itu tebal lapisan, bentuk dan kehalusan permukaan harus sering sekali
diperiksa selama penghamparan agregat-agreagat. Jika diperlukan bahan harus
ditambah atau dikurangi.
(3) Pembersihan dan Pemadatan
a. Agregat LPA Kelas A
i. Penghamparan akhir sampai ketebalan dan kemiringan melintang yang diperlukan harus
dilaksanakan dengan cadangan pengurangan ketebalan sekitar 10% untuk pemadatan
L.P.A. bahan tersebut harus dipadatkan dengan baik dengan alat pemadat yang sesuai
meliputi mesin gilas roda rata, mesin gilas jenis pneumatic atau mesingilas bergetar.
ii. Penggilasan untuk pembentukan dan pemadatan harus maju secara gradual (sedikit
demi sedikit) dari pinggir ke tengah dari perkerasan, sejajar dengan sumbu jalan dan
harus dilaksanakan dalam operasi yang menerus untuk membuat pemadatan matang
yang merata. Pada bagian superelevasi miring melintang atau kemiringan yang terjal,
penggilasan harus berjalan dari bagian jalan yang lebih rendah menuju ke bagian atas.
Setiap ketidak-teraturan atau penurunan setempat yang mungkin terjadi, harus
diperbaiki dengan membongkar permukaan yang sudah dipadatkan, menggaruk,
menambah atau membuang bahan pondasi, membentuk kembali dan memadatkan
sampai permukaan akhir dan kemiringan melintang yang betul.
Bagian-bagian perkerasan yang sempit di sekitar batu tepi atau dinding-dinding yang
tidak dapat dimasuki mesin gilas, harus dipadatkan dengan kompactor (mesin
pemadat) atau penumbuk mekanikal (stamper).
iii. Kadar air untuk pemasangan harus dijaga di dalam batas-batas 3% lebih rendah dari
kadar air optimum sampai 1% lebih tinggi dari kadar optimum dengan penyiraman air
atau pengeringan bila perlu, dan bahan L.P.A tersebut harus dipadatkan sampai
menghasilkan kepadatan 100% maksimum kepadatan kering yang diperlukan, yang
ditetapkan sesuai dengan AASHTO T99 (PB 0111-75).
b. Makadam Ikat Basah – Kelas B
i. Sesudah penghamparan batu pokok, basahi agregat-agregat untuk melumasi
permukaan dari butir-butir untuk mendapatkan sifat saling mengunci yang lebih mudah
dan lebih baik waktu penggilasan.
ii. Padatkanlah lapisan batu pokok dengan cara berikut : Pada jalan lurus penggilasan
harus dimulai dari bagian pinggir, diteruskan ke arah tengah menurut suatu arah
sejajar dengan garis tengah jalan. Pada bagian superelevasi, tikungan dan tanjakan
yang tajam, pamadatan dimulai pada bagian yang rendah sejajar dengan as jalan
menuju bagian tinggi. Mesin harus kembali menggilas pada bagian yang sama
sebelumnya. Setiap gilasan harus menutupi sebagian dari pada yang sebelumnya kira-
kira 20 cm. Kecepatan mesin harus sekitar 1,5 km/jam pada masa permulaan
pemadatan dan dapat ditingkatkan sampai 3 km/jam pada masa akhir pemadatan.
Lapisan Makadam memperoleh kekuatan terutama dari sifat saling mengunci antara
butir yang satu dengan butir yang lainnnya. Oleh karena itu pemadatan harus
dilanjutkan sampai agregat-agregat tidak bergerak lagi di bawah roda-roda mesin gilas.
iii. Bahan pengisi/halus dihamparkan tipis dan rata di atas permukaan batu pokok langsung
dari truk-truk atau dan tempat penimbunan. Untuk membantu bahan halus mengisi
rongga-rongga di antara agregat-agregat batu pokok, maka air disiramkandi atas
bahan pengisi dan bahan halus didorong terus menerus dengan sapu ke dalam rongga
di antara agregat-agregat. Tanggul-tanggul kecil atau gundukan-gundukandari bahan
pengisi dapat ditimbun pada pinggir lapisan agar air di atas tidak hilang melalui alur-
alur selokan.
Penggilasan dengan mesin gilas roda besar dilakukan selama penghamparan bahan
pengisi dan air. Kecepatan mesin gilas dapat dinaikkan sampai 3 km/jam. Bahan
pengisi harus ditambahkan yaitu setiap timbul rongga di antara agregat-agregat.
Penempatan bahan pengisi/halus dan penggilasan harus diteruskan sampai isian
berikut tidak dapat dimasukkan lagi. Pada akhir pekerjaan, permukaan lapisan
Makadam harus menyerupai batu mozaik yang padat dan bebas dari rongga-rongga.
iv. Karena LPA Kelas B mengandung agregat > 50 mm, Sandcone untuk test kepadatan
tidak dapat dilaksanakan. Tabel 5.2.4 akan dipakai sebagai persyaratan pemadatan
dengan mesin gilas.
(4) Pengendalian Lalu Lintas
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua akibat lalu lintas yang diizinkan lewat di
atas permukaan kerikil selama pelaksanaan pekerjaan dan akan melarang lalu lintas
tersebut bila mungkin dengan menyediakan sebuah jalan pengalihan (alternatif) atau
dengan pelaksanaan pekerjaan separuh lebar jalan.
b. Bangunan-bangunan, pohon-pohon atau hak milik perseorangan lainnya di sekitar jalan
tersebut harus dilindungi terhadap kerusakan karena pengaruh pekerjaan, seperti lembaran
batu lalu lintas.
c. Bahan-bahan harus ditumpuk dalam satu tempat yang baik yang menjamin bahwa
tumpukan tersebut tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas atau membendung aliran air.
TABEL 5.2.4 PERSYARATAN PEMADATAN DENGAN MESIN GILAS
AGREGAT GRADASI BAIK
Tebal maksimum
ALAT PEMADAT KATEGORI Minimum Jumlah
lapisan yang di
Lintasan
padatkan (cm)
Mesin gilas beroda besar Ton/m, lebar
2,25 – 2,70 12,5 10
2,71 – 5,50 12,5 8
Lebih dari 5,50 12,0 8
Mesin gilas dengan ban Beban roda (ton)
pneumatic 2,01 – 2,50 12,5 12
2,51 – 4,00 12,5 10
4,01 – 6,00 12,5 10
6,01 – 8,00 15,0 8
8,01 – 12,00 15,0 8
Lebih dari 12,00 17,5 8
Mesin gilas bergetar Beban static (ton/m)
0,27 – 0,45 7,5 16
0,46 – 0,70 7,5 12
0,71 – 1,25 12,5 12
1,26 – 1,80 15,0 8
1,81 – 2,30 15,0 4
2,31 – 2,90 17,5 4
2,91 – 3,6 20,0 4
3,61 – 4,3 22,5 4
4,31 – 5,00 25,0 4
5.2.4 Pengendalian Mutu
(1) Persyaratan Pengujian
Jumlah data uji penunjang yang diperlukan untuk persetujuan awal harus sesuai dengan Bab
5.2.1 (3) dan yang lebih lanjut diminta di bawah titik (2) berikut – Pengujian Laboratorium.
Sebuah program mengenai pengujian pengendalian kualitas bahan harus dilaksanakan
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknik untuk memenuhi persyaratan uji yang
diberikan di dalam Tabel 5.2.5.
(2) Pengujian Laboratorium
Bahan agregat L.P.A harus diambil contohnya dan diuji untuk setiap 250 meter kubik bahan
yang dipasang, kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Teknik yang sesuai dengan batas
perbedaan pengujian berikut untuk memenuhi syarat-syarat kualitas yang ditetepkan pada Sub
Bab 5.2.2 Spesifikasi ini.
TABEL 5.2.5 TEST LABORATORIUM BAHAN LAPIS PONDASI ATAS
RUJUKAN
TEST TIPE
AASHTO BINA MARGA
Analisa Saringan Agregat Memenuhi distribusi ukuran partikel
T 27 PB 0201 - 76
Halus dan Kasar agregat halus dan kasar
Penentuan Batas Cair dan T 89 PB 0109 – 76 Pengujian plastisitas untuk batas
Batas Plastis T 90 PB 0110 - 76 cair dan Indeks Plastisitas
Bagian Halus Yang Pengujian Ekivalen pasir untuk
Plastis di dalam Agregat T 175 - menunjukan perbandingan bagian
Bergradasi dan Tanah halus dan lempung
Hubungan Kelembaban - Ujian Standar Proctor menggunakan
T 90 PB 0111 - 76
Kepadatan pemukul 2,5 kilogram
California Bearing Ratio Menentukan nilai dukungan tanah
T 193 PB 0113 - 76
(direndam) dan agregat
Berat Jenis dan
Menentukan penyerapan air oleh
Penyerapan Agregat T 85 PB 0103 - 76
agregat kasar kelas B saja
Kasar
Pengujian untuk agregat < 37,5 mm,
Ketahanan Agregat Kasar
T 96 PB 0206 - 76 menggunakan mesin Los Angeles
terhadap Abrasi
(500 putaran)
(3) Pengendalian Lapangan
Pengujian-pengujian lapangan berikut ini harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan
Spesifikasi. Membuat lubang uji dan pengisian kembali dengan bahan lapis pondasi atas
dipadatkan dengan baik, harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan Direksi
Teknik.
TABEL 5.2.6 PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
TEST PENGENDALIAN PROSEDUR
a. Ketebalan dan keseragaman lapis Pemeriksaan Visual setiap hari & pengukuran
pondasi atas ketebalan harus dilakukan untuk setiap 200 m
panjang lapis pondasi yang terpasang
b. i. Test pemadatan lapis pondasi atas Test kepadatan di tempat, untuk menentukan
(dengan cara kerucut pasir) tingkat kepadatan yang dibandingkandengan
AASHTO T 191 test laboratorium untuk hubungan kelembaban
PB 0403 – 76 – kepadatan. Dilaksanakan untuk setiap 200
m panjang jalan.
ii. Test pemadatan dengan penggilasan Pemeriksaan Visual setiap hari dan pengujian
percobaan (dimana test kepadatan dilakukanuntuk setiap 200 m panjang lapis
kerucut pasir tidak dapat dilakukan) pondasi atas yang terpasang (menggunakan
mesin gilas berat).
5.2.5 Cara Pengukuran Pekerjaan
(1) Kontraktor harus membiayai semua pembayaran untuk setiap pungutan dan kompensasi
lainnya dalam memperoleh dan mengambil bahan yang harus digunakan untuk Agregat
Lapis Pondasi Atas. Di bawah keadaan apapun pemberi tugas (Pemilik Proyek) harus
bebas dari setiap kewajiban pembayaran, terkecuali hal-hal yang sudah termasuk dalam
Daftar Penawaran.
(2) Jumlah yang harus dibayar merupakan jumlah meter kubik Lapis Pondasi Atas yang
terpasang yang sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik, sudah dipadatkan dan diterima oleh Direksi Teknik.
Pehitungan volume Lapis Pondasi Atas, harus atas dasar ketebalan dan lebar lapis pondasi
yang diminta, sebagaimana terlihat pada Gambar Rencana, atau yang disesuaikan oleh
“perintah perubahan” (change order) dikalikan dengan panjang terpasang sebenarnya dan
disetujui oleh Direksi Teknik.
Setiap penyimpangan bentuk dan ketebalan lapis pondasi atas tidak boleh melebihi
toleransi ukuran yang ditetapkan di bawah Sub Bab 5.2.1 (2).
5.2.6 Dasar Pembayaran
Volume yang ditentukan sebagaimana disediakan di atas akan dibayar per satuan pengukuran
pada harga-harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran untuk item-item pembayaran
yang diberikan di bawah, yang harga dan pembayaran tersebut akan merupakan kompensasi
penuh bagi semua pekerjaan dan biaya-biaya yang diperlukan dalam meyelesaikan lapis
pondasi atas yang diminta, sebagaimana diuraikan dalam bagan ini.
Nomor Item Pembayaran U R A I A N Satuan Pengukuran
5.2.1 Lapis Pondasi Atas Kelas A meter kubik
5.2.2 Lapis Pondasi Atas Makadam Ikat meter kubik
Basah Kelas B
BAB 5.3 LAPIS PONDASI BAWAH (TELFORD)
5.3.1 Ketentuan Umum
(1) Lapis pondasi bawah agregat adalah bagian konstruksi perkerasan yang terletak tanah
dasar dan pondasi atas, yang terdiri dari LPB dan Telford (batu pecah).
(2) Dalam kedudukannya sebagai bahan konstruksi pekerjaan jalan, pondasi bawah agregat
mempunyai nilai konstruksi.
5.3.2 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan LPB Telford pada seluruh bagian badan jalan.
5.3.3 Persyaratan Bahan
(1) Bahan yang digunakan untuk pondasi bawah harus dapat dipasang sebagaimana yang
tercantum dalam gambar rencana.
(2) Bahan pondasi harus bebas dari kotoran, bahan organik dan bahan-bahan lainnya,
sehingga dapat memberikan lapisan kuat dan mantap. Bahan pondasi bawah yang terdiri
dari LPB batu pecah (20-25 cm).
(3) Batu yang dipilih harus bersih, keras tanpa lapisan yang lemah atau retak dan harus
memiliki daya tahan yang kuat (awet).
(4) Batu-batu tersebut harus berbentuk batu pecah dan harus dapat dilapisi seperlunya untuk
menjamin salning yang rapat bila dipasang bersama-sama dan memberikan satu profil
permukaan di dalam batas-batas ukuran yang telah ditetapkan.
5.3.4 Pedoman Pelaksanaan
(1) Sebelum pemasangan dan penyusunan lapis pondasi bawah dimulai, terlebih dahulu
permukaan dasar harus dipadatkan sesuai ketentuan pemadatan dengan tingkat
kepadatan yang disetujui oleh Direksi Teknik.
(2) Pemasangan lapisan pondasi bawah yang terdiri dari batu belah yang dikerjakan setelah
pasir dihampar di atas lapisan dasar setebal 5 cm kemudian batu belah ukuran 20-25 cm
disusun berdiri dan rapat.
(3) Pemasangan yang berongga di sini dengan batu pecah ukuran 5-7 cm dan pasir urug.
Bagian-bagian pasangan yang tak beraturan disisip kembali agar permukaan menjadi rata.
(4) Setelah pemasangan lapis pondasi bawah selesai dikerjakan lalu dipadatkan atau
diratakan dengan menggunakan mesin sesuai dengan yang disyaratkan. Pada bagian yang
harus dilakukan pemadatan dimulai dari bagian tepi seterusnya bergeser ke bagian tengah
sejajar dengan sumbu jalan dan diusahakan berlangsung terus sampai seluruh permukaan
terpadatkan secara merata.
(5) Pada tikungan, pemadatan dimulai dari bagian yang rendah dan bergeser ke arah bagian
yang tinggi.
(6) Apabila pada suatu tempat terjadi ketidakwajaran atau penurunan, pada tempat tersebut
harus dilakukan pembongkaran, penggantian dan penambahan bahan atas biaya
kontraktor dan dipadatkan kembali sampai mencapai kepadatan yang seragam dan rata
dengan permukaan yang telah sesuai dipadatkan di sekitarnya.
(7) Pengawas dapat memberikan petunjuk tambahan begitu juga dengan mutu dan jumlah.
Mutu pekerjaan juga harus diperiksa kembali oleh pengawas. Bila terjadi ketidaksesuaian
dengan persyaratan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Kontraktor diwajibkan
untuk memperbaiki dan menyempurnakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan biaya
akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3.5 Pengendalian Mutu
(1) Pengendalian Lapangan
Test pengendalian lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan
spesifikasi galian untuk lubang uji dan penimbunan kembali dengan bahan lapis pondasi
bawah dipadatkan dengan sempurna, harus dikerjakan oleh kontraktor dibawah
pengawasan Direksi Teknik.
TABEL 5.3.1 PERSYARATAN PENGENDALIAN LAPANGAN
TEST PENGENDALIAN PROSEDUR
a. Ketebalan dan keseragaman jenis lapis Pemeriksaan visual dan pengukuran
pondasi bawah ketebalan setiap hari, dilakukan untuk setiap
200 m panjang lapisan pondasi bawah jalan
yang dipasang
b. Penentuan CBR di tempat lapis tanah Dengan menggunakan DCP, dilaksanakan
dasar minimum setiap 1000 m panjang jalan. (Nilai
CBR sesuai dengan SKBI 2.3.26.1987/SNI 03-
1732-1989)
5.3.6 Cara Pengukuran
(1) Kontraktor harus menanggung semua biaya untuk pembayaran atau royalti dan
kompensasi lain kepada pemilik lahan atau penyewa tanah untuk operasi lubang galian
bahan dan pengambilan bahan bagi pembangunan lapis pondasi bawah. Pemberi tugas
akan dibebaskan dari semua kewajiban atau biaya untuk operasi tersebut.
(2) Volume yang dibayar merupakan jumlah meter kubik lapis pondasi bawah yang dipasang
dan sesuai dengan gambar serta spesifikasi, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik
di lapangan yang dipadatkan dan diterima oleh Direksi Teknik.
Perhitungan volume harus atas dasar ketebalan dan lebar lapis pondasi bawah yang
diperlukan sebagaimana ditunjukan dalam Gambar atau seperti yang disesuaikan oleh
“Perintah Perubahan” (change order) dikalikan dengan panjang sebenarnya yang dipasang.
5.3.7 Dasar Pembayaran
Volume yang ditentukan sebagaimana diberikan di atas dibayar persatuan pengukuran pada
harga yang dimasukkan dalam Daftar Penawaran untuk item pembayaran seperti tercantum di
bawah. Harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk semua
pekerjaan dan biaya-biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan lapis pondasi bawah yang
diminta sebagaimana diuraikan sebelumnya dalam bab ini.
Nomor Item Pembayaran U R A I A N Satuan Pengukuran
5.3 Lapis Pondasi Bawah (Telford) Meter Kubik
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
BAB II
PERKERASAN ASPAL
INDIKATOR
Indikator hasil belajar yang harus dicapai dalam pembelajaran ini
adalah:
1. Mampu menjelaskan tentang Lapis Resap Pengikat dan Lapis
Perekat
2. Mampu menjelaskan tentang Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu)
dan Lapisan Aspal Dua Lapis (Burda)
3. Mampu menjelaskan tentang Campuran Beraspal Panas
4. Mampu menjelaskan tentang Lasbutag dan Latasbusir (tidak
digunakan)
5. Mampu menjelaskan tentang Campuran Aspal Dingin
6. Mampu menjelaskan tentang Lapis Penetrasi Macadam
7. Mampu menjelaskan tentang Pemeliharaan dengan Labural Aspal
A. LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar diatas permukaan pondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Pondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas
permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston
dan diatas Semen Tanah, RCC, CTB, Perkerasan Beton, dll).
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal Emulsi dengan
Penyulingan.
SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20
SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel Aspal Emulsi
SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal Emulsi
dengan Alat Saybolt
RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal
SNI 4799 : 2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan Sedang
SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal
SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan Bola
(Ring and Ball)
SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal
SNI 4798 : 2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik
SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik
AASHTO :
AASHTO M20-70 (2004) : Penetration Graded Asphalt Cement
AASHTO T59-01 (2005) : Testing Emulsified Asphalts
British Standards :
BS 3403 : Industrial Tachometers
3) Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak
boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
4) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari
bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis pondasi agregat harus rapi dan tidak boleh
ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup
tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, termasuk
pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material),
atau penyemprotan tambahan seperlunya. Setiap kerusakan kecil pada Lapis Resap
Pengikat harus segera diperbaiki menurut Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain
yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan pondasi
diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk
digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-nya dan
hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.(3).(c), diserahkan
sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-kan bahwa
bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai
untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang ditentukan
pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat celup
ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.(3) dan 6.1.3.(4)
dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran pengukur
harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan
seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.(4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan
kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.(5) dari Spesifikasi
ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi
ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas pencegahan
dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan sarana
pertolongan pertama.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas yang dijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
baru dikerjakan.
2. BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari berikut ini:
i) Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat (slow
setting) yang memenuhi SNI 03-4798-1998. Umumnya hanya aspal emulsi yang
dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis pondasi tanpa pengikat
yang disetujui. Aspal emulsi harus mengandung residu hasil penyulingan
minyak bumi (aspal dan pelarut) tidak kurang dari 60 % dan mempunyai
penetrasi aspal tidak kurang dari 80/100. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan
penggunaan aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1 bagian air
bersih dan 1 bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia alat pengaduk
mekanik yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi AASHTO M20, diencerkan
dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah yang digunakan
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, setelah percobaan di atas
lapis pondasi atas yang telah selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.(2). Kecuali
diperintah lain oleh Direksi Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah
pada percobaan pertama harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian
aspal semen (80 pph – 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal
cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus sesuai
dengan muatan batuan lapis pondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila agregat
untuk lapis pondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan gunakan aspal
emulsi anionik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat asam (bermuatan
positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan,
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi
kationik.
c) Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau
batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif
atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM 3/8”
(9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi reaksi cepat (rapid setting) yang memenuhi ketentuan SNI 03-6932-
2002 atau SNI 03-4798-1998. Direksi Pekerjaan dapat mengijinkan penggunaan
aspal emulsi yang diencerkan dengan perbandingan 1 bagian air bersih dan 1
bagian aspal emulsi dengan syarat tersedia alat pengaduk mekanik yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan..
b) Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan AASHTO
M20, diencerkan dengan 25 - 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (25
pph – 30 pph).
c) Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting) harus bahan styrene
butadiene rubber latex atau polycholoprene latex sesuai dengan AASHTO M316-99
(2003) Tabel 1 CRS-2L dengan kandungan karet kering minimum 60%. Kadar
bahan modifikasi (polymer padat) dalam aspal emulsi haruslah min 2,5%
terhadap berat residu aspal. Dalam kondisi apapun, aspal emulsi modifikasi tidak
boleh diencerkan di lapangan. Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting,
CRS-1) yang digunakan harus memenuhi Tabel 6.1.2.(1).
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.1.2.(1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi untuk Tack Coat
No Sifat Standar Satuan Batasan
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada SNI 03-6721-2002 Detik 100 -
50oC 400
2 Stabilitas Penyimpanan dalam AASHTO T59- % Maks. 1
24 jam 01(2005) berat
3 Tertahan saringan No. 20 SNI 03-3643-1994 % Maks.
berat 0,1
4 Muatan ion SNI 03-3644-1994 - Positif
5 Kemampuan mengemulsi AASHTO T59- % Min.40
kembali 01(2005) berat
6 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % Min.65
berat
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
7 Penetrasi SNI 06-2456-1991 0,1 100 -
mm 175
8 Daktilitas 4°C, 5 cm/menit SNI 06-2432-1991 cm Min.30
9 Daktilitas 25°C, 5 cm/menit SNI 06-2432-1991 cm Min.125
10 Kelarutan dalam AASHTO T44-03 % Min.97,
Tricloroethylene berat 5*
Catatan :
*: Jika kelarutan residu kurang dari 97,5%, aspal pengikat dasar untuk emulsi yang harus diuji. Kelarutan aspal
pengikat dasar harus lebih besar dari 99%.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Direksi Pekerjaan
dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
3. PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan
peralatan yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati penuh
maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak boleh
melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah
termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur
kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi
untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.(4) dari Spesifikasi ini.
Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dijinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
kecepatan kendaraan ketentuan BS 3403
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai
kecepatan putaran ketentuan BS 3403
pompa
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai
tongkat celup maksimum garis skala Tongkat Celup 50 liter.
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap
saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa
dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel.
Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel
(yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Direksi
Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan kinerjanya
tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan
dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak
diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya harus ditimbang
sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus dipakai dalam
menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap lembar
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang telah
disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan dengan
kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian yang telah
ditentukan lebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang
melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap yang berjarak sama,
kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 meter dari tepi bidang
yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Takaran
pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari semua kertas resap tidak
boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran. Sebagai alternatif,
takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang
telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.(3).(g) dari Spesifikasi
ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor aspal
harus disemprotkan.
7) Peralatan Penyemprot Aspal Tangan (Hand Sprayer)
Bilamana diijinkan oleh Direksi Pekerjaan maka penggunaan perlatan penyemprot
aspal tangan dapat dipakai sebagai pengganti distributor aspal.
Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus selalu dijaga
dalam kondisi baik, terdiri dari :
a) Tangki aspal dengan alat pemanas;
b) Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal sehingga aspal
dapat tersemprot keluar;
c) Batang semprot yang dilengkapi dengan lubang pengatur keluarnya aspal
(nosel).
Agar diperoleh hasil penyemprotan yang merata maka Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga operator yang terampil dan diuji coba dahulu
kemampuannya sebelum disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan
perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki menurut Seksi 8.1 dan Seksi 8.2
dari Spesifikasi ini.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada
perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus telah
selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.1, 4.2, 5.1, 5.4, 6.3, 6.4, atau 6.6
dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru
tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu
pada Pasal 6.1.2.(1). dan Untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan
harus mengacu pada Pasal 6.1.2.(2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan dari
permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang telah
disetujui atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan dan bagian yang telah
digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Pondasi Agregat Kelas A,
permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar dan
halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per meter
persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-tahkan oleh
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Direksi Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan disemprot atau jenis dari
bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada
dalam batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap : 0,4 sampai 1,3 liter per meter persegi untuk Lapis
Pengikat Pondasi Agregat tanpa bahan pengikat
Lapis : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
Perekat rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.(1) untuk jenis takaran
pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.(1), kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk aspal
cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan dalam daftar
ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.(1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Yang Terekpos Pengikat
Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 - 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi yang 0,40 0,40 - 1,00 0,4 – 2,0
diencerkan (1:1)
Aspal Emulsi 0,20 0,20 - 0,50 0,2 – 1,0
Modifikasi
Tabel 6.1.4.(2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu Penyemprotan
Aspal cair, 25-30 pph minyak tanah 110 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah 45 ± 10 ºC
(MC-30)
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau Tidak dipanaskan
aspal emulsi yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang pada
temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Direksi Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak dan
harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus
diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi
yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot
dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum
dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang
selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan
berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai
dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar dari
pada lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti permukaan
yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup
kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan
pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan benar pada
sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen
dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin)
dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang
yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali
panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan jarak
antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.(2).(a) dari Spesifikasi ini,
dalam toleransi berikut ini :
1 % dari volume tangki
Toleransi
= + (4 % dari takaran yg + ---------------------------- )
takaran
diperintahkan Luas yang disemprot
pemakaian
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan aspal
yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus
diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat
penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-jukkan
adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter
material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.(1).(b) dari Spesifikasi ini sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus
dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar
yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
5. PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal 6.1.1.(5)
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya hanya
dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap sepenuhnya ke
dalam lapis pondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan minimum
dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari lalu lintas,
cuaca, bahan aspal dan bahan lapis pondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan mengering
serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan khusus,
lalu lintas dapat diijinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi tidak boleh kurang
dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat tersebut. Agregat
penutup (blotter material) yang bersih, yang sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.2.(1).(b) dari Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu lintas diijinkan lewat.
Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa sehingga roda tidak
melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila penghamparan agregat
penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang bersebelahan dengan lajur yang
belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang
tepi sambungan harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup
harus dibuat tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk
ditangani, agar memungkinkan tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai
dengan Pasal 6.1.4.(3).(d) dari Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus
dilaksanakan seminimum mungkin.
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis
aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat.
Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal
hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang
tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa
harus melindunginya dari kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan
lalu lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
perekat telah mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan
lebih dari 4 jam.
6. PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.(6).(a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
2) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
penyemprotan.
3) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.3.(6)
dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000 liter,
dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu dilakukan
pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
4) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
5) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil di
antara berikut ini : jumlah liter pada 15ºC untuk aspal cair dan 15,6ºC untuk aspal
emulsi dan aspal emulsi modifikasi menurut takaran yang diperlukan sesuai
dengan Spesifikasi dan ketentuan Direksi Pekerjaan, atau jumlah liter aktual pada
15ºC untuk aspal cair dan 15,6ºC untuk aspal emulsi dan aspal emulsi modifikasi
yang terhampar dan diterima. Gunakan Lampiran 6.1 untuk konversi suhu
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
pelaksanaan di lapangan ke suhu standar 15ºC Pengukuran berdasarkan volume
harus diambil saat bahan berada pada temperatur keseluruhan yang merata dan
bebas dari gelembung udara. Air yang ditambahkan kedalam aspal emulsi atau
kandungan air yang sudah ada dalam aspal emulsi yang diencerkan (1:1) tidak
akan diukur untuk pembayaran. Kuantitas dari aspal yang digunakan harus diukur
setelah setiap lintasan penyemprotan untuk distributor aspal atau setiap hari
produksi untuk penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi Lapis
Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.(a) dan 6.1.4.(b) tidak
akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus diukur dan dibayar sesuai
dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk pelaksanaan dan rehabilitasi,
sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.(3).(d) sampai 6.1.4.(3).(g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan permukaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai menurut Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Direksi Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.(5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah
ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan,
termasuk bahan penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh
pekerja, peralatan, perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan dan memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1a) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair Liter
6.1.(1b) Lapis Resap Pengikat – Aspal Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Liter
6.1.(2c) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
B. LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU) DAN LABURAN ASPAL
DUA LAPIS (BURDA)
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface dressing)
yang dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis diberi pengikat
aspal dan kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping). Pelaburan aspal
(surface dressing) ini umumnya dihampar di atas Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang
sudah diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Pondasi Berbahan Pengikat Semen atau
Aspal, atau di atas suatu permukaan aspal lama.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian Tentang Analisis Saringan Agregat
Halus Dan Kasar
SNI 03-4137-1996 : Metode Pengujian Tebal dan Panjang Rata-rata
Agregat
SNI 03-4428-1997 : Metode Pengujian Agregat Halus atau Pasir yang
Mengandung Bahan Plastis dengan Cara Setara Pasir
SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Alat Brookfield Thermosel
SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal cair dan Aspal
Emulsi dengan alat Saybolt
SNI 06-6890-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal
RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal
SNI 2417 : 2008 : Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles
SNI 2432 : 2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal
SNI 2433 : 2011 : Cara Uji Pengujian Titik nyala dan Titik Bakar dengan
alat Cleveland Open Cup
SNI 2434 : 2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan
Bola (Ring and Ball)
SNI 2439 : 2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan Pada
Campuran Agregat-Aspal
SNI 2441 : 2011 : Cara Uji Pengujian Berat Jenis Aspal Keras
SNI 2456 : 2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal
ASTM :
ASTM D946/946M-09a S: pecification for Penetration Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
3) Kondisi Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih, serta
tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
Pelaburan aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana cuaca
diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
4) Standar Untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
Direksi Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan pelaburan
dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar disiapkan dan
dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.(1) dari Spesifikasi ini. Penyedia Jasa
tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum mendapat izin tertulis dari
Direksi Pekerjaan.
BURTU atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan bebas
dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh penyapuan.
Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan bebas dari bahan-
bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh penyapuan. Lapisan kedua
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
BURDA tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang telah selesai, permukaannya harus terlihat
seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada lubang-
lubang atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal. Permukaan
pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh Penyedia Jasa
paling sedikit selama 3 hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
Pekerjaan BURTU dan BURDA yang tidak memenuhi ketentuan, harus diperbaiki
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dapat mencakup pembuangan atau
penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan dan pekerjaan penggantian atau
pelaburan dengan BURTU atau BURDA untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan.
5) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 6.2.1.(5) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
rutin dari semua pelaburan aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama
Periode Pelaksanaan.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal berikut ini :
a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk
dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya, dan
hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.(3).(c), harus
diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Sertifikat tersebut harus
menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan jenis yang
disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti diberikan dalam Pasal 6.2.2.(2) dari
Spesifikasi ini;
b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.(3) dan Pasal
6.1.3.(4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen dan meteran harus dikalibrasi
sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.(4)
dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak boleh melebihi
satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.(5) dari Spesifikasi
ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
d) Contoh-contoh agregat yang diusulkan untuk dipakai pada pekerjaan pelaburan
aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian seperti ditunjukkan pada Pasal
6.2.2.(1).(b) dari Spesifikasi ini, harus telah diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan lokasi
semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan. Hasil
pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan Pasal
6.2.2.(1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5 hari sebelum
pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari kerja dan catatan
harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan takaran
penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.
b) Aspal atau bahan lainnya yang boleh dibuang ke semua selokan, saluran atau
bangunan yang berdekatan.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta pertolongan
pertama di tempat pemanasan aspal.
8) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini
dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan berikut
ini.
b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
c) Lalu lintas umum tidak diijinkan melintasi permukaan yang baru diberi agregat
sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pemadat yang cocok (minimum 6
lintasan) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih. Rambu peringatan
untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15 km/jam harus dipasang bila
diperlukan. Barikade harus disediakan untuk mencegah terbawanya agregat
penutup yang belum dipadatkan atau dilintasinya tempat yang belum tertutup
aspal.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3 dari Spesifikasi
ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat dimulainya pekerjaan
pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam setelah pekerjaan pelaburan
selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah selesainya pekerjaan pelaburan,
pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup untuk lalu lintas sampai
permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap lalu lintas harus dilanjutkan
selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana diperintahkan lain oleh Direksi
Pekerjaan.
e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan harus
disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh Direksi
Pekerjaan. Jika Direksi Pekerjaan mendapatkan bahwa permukaan tampak kokoh,
seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat disingkirkan. Bilamana tidak, maka
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk melanjutkan pengendalian lalu
lintas sampai permukaan jalan menjadi kokoh dan seluruh perbaikan yang
diperlukan telah dikerjakan.
2. BAHAN
1) Agregat Penutup
a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah atau
batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu atau benda
lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh oleh aspal.
b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
memenuhi ketentuan berikut :
Keausan dengan Mesin Los Angeles : Maks. 30
(SNI 2417 : 2008) %
Kelekatan Agregat Terhadap Aspal : Min. 95 %
(SNI 03-2439-1991)
c) Agregat penutup harus dijaga agar tetap dalam keadaaan kering dan bebas dari
debu dan kotoran, dan harus memenuhi ketentuan berikut :
Persentase berat kerikil pecah yang tertahan : Min. 90
ayakan 4,75 mm yang mempunyai dua bidang %
pecah.
d) Batas ukuran partikel agregat untuk BURTU dan untuk lapisan pertama BURDA
ditentukan dalam ukuran agregat terkecil, menurut Tabel 6.2.2.(1) di bawah ini.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.2.2.(1) Ketentuan Ukuran Agregat
Ukuran Ukuran Persentase ukuran terkecil Persentase
nominal terkecil rata- rata-rata dalam rentang maksimum lolos
(mm) rata (ALD) ±2,5 mm dari ALD ayakan 4,75 mm
12,5 6,4 - 9,5 min.65 2
Agregat harus berbentuk kubikal, sedemikian, bila diuji menurut Lampiran 6.2.A
dari Spesifikasi ini, rasio ukuran terbesar rata-rata agregat (average greatest
dimension) terhadap ukuran terkecil rata-rata (Average Least Dimension, ALD)
tidak boleh melampaui angka 2,30.
e) Agregat lapisan kedua untuk BURDA, harus mempunyai ukuran nominal 6 mm,
dan harus memenuhi gradasi sesuai dengan ketentuan dari Tabel 6.2.2.(2) di
bawah, dan harus berbentuk kubikal.
Tabel 6.2.2.(2) Gradasi Agregat Lapis Penutup Kedua BURDA
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
3/8” 9,5 100
¼” 6,35 95 – 100
No.8 2,36 0 – 15
No.200 0,075 0 – 8
f) Agregat lapis kedua untuk BURDA juga harus mempunyai ukuran yang sesuai
sehingga dapat saling mengunci ke dalam rongga-rongga permukaan dalam
agregat lapisan pertama yang telah dipadatkan.
2) Bahan Aspal
a) Aspal yang dapat digunakan adalah aspal keras, aspal cair, aspal emulsi dan aspal
modifiasi jenis emulsi. Setiap jenis aspal non modifikasi yang digunakan harus
memenuhi persyaratan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.(3)
atau aspal modifikasi jenis elastomer sesuai Tabel 6.3.2.(5). Pengambilan contoh
aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.2.2.(3) Pesyaratan Aspal
Jenis Aspal Standar Rujukan
Aspal Keras: Pen. 80-100 1) ASTM D946/946 M-09a
Aspal Cair : - MC 250 SNI 4799: 2008
- MC 800 SNI 4799-2008
Aspal Emulsi : - MS-1 SNI 6832: 2011
- HFMS-2 SNI 6832: 2011
- RS-1 SNI 6832: 2011
- CRS-12) SNI 4788: 2011
Catatan :
1) Aspal Pen.80-100 dapat dibuat, yaitu dari aspal Pen.60-70
yang dicampurkan seperti dengan oli standar SAE 40
dengan proporsi sekitar 2-3% terhadap berat total
campuran.
2) Pengujian pencampuran semen (cement mixing) dan
stabiltas penyimpanan (storage stability) tidak disyaratkan
Bahan aspal yang dipanaskan pada temperatur penyemprotan selama lebih dari
10 jam pada temperatur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi 200C,
harus ditolak.
Bila digunakan aspal modifikasi maka persyaratan aspal modifikasi yang digunakan
harus berjenis elastomer sesuai dengan Tabel 6.3.2.(5) dengan temperatur
penyemprotan 170 ºC.
b) Bilamana pelaksanaan pelaburan terpaksa harus dilaksanakan dalam kondisi yang
kurang menguntungkan, atau kelekatan aspal terhadap agregat (SNI 03-2439-
1991) dalam kondisi tanggung Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan atau
menyetujui penggunaan bahan anti pengelupasan (anti-stripping agent) untuk
meningkatkan ikatan antara agregat dan aspal.
Bahan tambah (additive) yang dipakai harus dari jenis yang telah disetujui Direksi
Pekerjaan dan proporsi yang diperlukan harus dicampur dalam bahan aspal
sampai merata sesuai dengan pabrik pembuatnya. Campuran ini harus
disirkulasikan dalam distributor minimum selama 30 menit pada kecepatan penuh
pompa untuk memperoleh campuran yang homogen.
c) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) maka aspal yang digunakan
untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi sesuai dengan sifat
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
aspal lapis perekat Seksi 6.1. Kuantitas Aspal emulsi atau aspal cair yang
digunakan precoated harus dalam rentang 1,00% – 1,75% terhadap berat chip dan
harus diaduk merata dengan menggunakan beton molen hingga seluruh
permukaan chip terselimuti aspal. Precoated chip harus disimpan minimum
selama satu hari sebelum digunakan. Pekerjaan pelaburan baru dapat dimulai bila
telah tersedia precoated chip minimal untuk 100 meter panjang pekerjaan
pelaburan.
d) BURTU/BURDA yang menggunakan aspal modifikasi harus menggunakan
precoated chip aspal emulsi modifikasi. BURTU/BURDA yang menggunakan aspal
keras modifikasi dapat menggunakan precoated chip dari aspal emulsi atau aspal
cair.
3. JENIS PEKERJAAN PELABURAN
Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan
diperlihatkan pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.(1) di bawah
ini.
Tabel 6.2.3.(1) Jenis Pekerjaan Pelaburan
Jenis Laburan Singkatan Istilahnya
Laburan Aspal Satu Lapis BURTU
Laburan Aspal Dua Lapis BURDA
4. PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
penggerak sendiri, dua alat pemadat roda karet, alat penebar agregat, paling sedikit
2 (dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat dan perlengkapan untuk
menuangkan drum dan untuk memanaskan bahan aspal.
2) Distributor Aspal
Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini. Tangki
distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran panas,
dengan demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas tidak boleh
melampaui 2,5 ºC per jam dalam kondisi tidak sirkulasi.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
3) Alat Pemadat
Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter,
dan harus mempunyai mesin penggerak sendiri.
4) Alat Penghampar Agregat
Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan
harus mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali
dengan lebar hamparan minimum 2,4 meter. Suatu perlengkapan khusus harus
dipasang pada sisi badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel. Rancangan alat
penghampar agregat dan kecepatan penghamparan harus sedemikian rupa sehingga
menjamin tidak terjadinya penumpukan agregat pada permukaan yang telah
disemprot aspal. Paling sedikit harus disiapkan 2 truk penghampar agregat atau
paling tidak disiapkan satu alat penghampar agregat berupa mesin penebar agregat
dengan penggerak empat roda (four wheel drive belt spreader). Penebaran agregat
secara manual hanya boleh dilakukan bilamana digunakan peralatan sikat hela.
5) Sapu dan Sikat Mekanis
Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela
atau mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
6) Peralatan Lain
Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja
dapat ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kuantitas dari Bahan Yang Akan Dipakai
a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan untuk
setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, tergantung pada
ukuran terkecil rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi aspal, kondisi dan
tekstur dari permukaan aspal lama dan jenis serta kepadatan dari lalu lintas yang
akan melewati jalan, sesuai dengan cara yang diuraikan dalam Lampiran 6.2.C dari
Spesifikasi ini. Selanjutnya Direksi Pekerjaan dapat memodifikasi takaran
pemakaian, tergantung pada hasil percobaan di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat tata
cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat.
2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Aspal Lama
a) Sebelum permukaan aspal lama dilabur, maka semua kotoran dan bahan tidak
dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan alat penyapu mekanis atau
kompresor atau kedua-duanya. Bilamana hasil pembersihan tidak memberikan
hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih harus dibersihkan
secara manual dengan sapu yang lebih kaku.
b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 sentimeter dari tiap-
tiap tepi yang akan disemprot.
c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan maka lokasi yang
telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
e) Permukaan jalan lama tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU atau BURDA
harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai ketentuan dalam Seksi
6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang sudah diberi Lapis Resap
Pengikat, harus diperiksa kembali kesempurnaannya. Bilamana ditemui adanya
lokasi-lokasi yang belum tertutup Lapis Resap Pengikat harus dilabur ulang sesuai
petunjuk Direksi Pekerjaan. Pekerjaan semacam ini harus dilaksanakan dan
dibayar sesuai dengan ketentuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Lapis Resap
Pengikat harus dibiarkan sampai kering seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48
jam atau lebih sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai.
f) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa sampai
diterima oleh Direksi Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai.
3) Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan harus
dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari distributor aspal
kecuali pada lokasi yang sempit dimana distributor aspal tidak praktis digunakan,
maka Direksi Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian perlengkapan semprot
tangan.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Distributor aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot dan
kedudukan nosel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut sebelum
dan selama pelaksanaan penyemprotan.
b) Temperatur pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA tidak boleh
bervariasi melebihi 10 ºC dari temperatur harga-harga yang telah diberikan dalam
Tabel 6.2.2.(3).
c) Bilamana diperintahkan Direksi Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan bahan
aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang tumpang
tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan.
Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh
diberi agregat penutup sampai lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan
telah selesai dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
dibiarkan tetap terbuka ini mendapat semprotan dari tiga nosel, sehingga
mendapat takaran aspal yang sama seperti permukaan yang lain. Lapis kedua
BURDA harus mempunyai sambungan yang bergeser paling sedikit 15 cm dari
sambungan lapis pertama.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup
kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai
seluruhbahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nosel bekerja
dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan pelindung
atas percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian hingga dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang ditentukan
oleh Direksi Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya udara (masuk angin)
pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah kurangnya takaran
penyemprotan.
g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan penyemprotan,
atau jumlah yang disemprot secara manual harus diukur dengan cara
memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal segera sebelum dan
sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap pemakaian secara manual.
h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk lokasi
yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada lokasi awal dan akhir
penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan. Lebar efektif penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali dari jumlah nosel yang bekerja dan jarak antara
nosel yang bersebelahan.
i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
dihitung segera setelah penyemprotan selesai.
j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan atau
yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume bahan aspal
yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan jumlahnya harus sesuai
dengan takaran yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal
6.2.5.(1).(a) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi sebagai berikut:
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg + -----------------------------
pemakai diperintahkan )
an Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan penyem-protan
atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila perlu diadakan
penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
tersebut diperbaiki.
l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal harus
dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk, dll.) dengan
takaran yang hampir sama dengan takaran di sekitarnya.
4) Menghampar Agregat Penutup
a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di lapangan
harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menutup seluruh bidang yang akan
ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan dalam kondisi
sedemikian sehingga dijamin akan melekat ke bahan aspal dalam waktu 5 menit
setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat tersebut harus dilaksanakan
segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan harus diselesaikan dalam jangka
waktu 5 menit terhitung sejak selesainya penyemprotan atau selesai dalam jangka
waktu yang lebih singkat sesuai perintah Direksi Pekerjaan.
b) Agregat baik precoted ataupun tidak harus dihampar merata di atas permukaan
yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat yang telah disetujui
Direksi Pekerjaan. Setiap tempat yang tidak tertutup agregat harus segera ditutup
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
kembali secara manual sampai seluruh permukaan tertutup agregat dengan
merata. Setiap hamparan agregat yang melebihi jumlah takaran yang disyaratkan
atau diperintahkan harus dihamparkan dan didistribusikan kembali dengan
merata di atas permukaan jalan dengan sapu hela, atau disingkirkan dengan cara
lain dan ditumpuk sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
5) Penyapuan dan Penggilasan
a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterima oleh Direksi
Pekerjaan, maka hamparan agregat tersebut harus digilas dengan alat pemadat
roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat proses pemadatan, Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan lebih dari satu alat pemadat roda
karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan telah mengalami
penggilasan sebanyak enam kali.
b) Permukaan jalan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang berkelebihan,
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.(9).(e) dari Spesifikasi ini.
6. PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.(7).(a) dari
Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan.
b) Dua liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor,
masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
penyemprotan.
c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.(1).(b) dari Spesifikasi ini dengan minimum tiga
contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian hingga
mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber bahan
tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan,
bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu pada bahan atau
sumbernya.
d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.(6) dari
Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang mana lebih dulu tercapai;
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel Pasal
6.2.2.(1).(c), (d) dan (e) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap tumpukan
persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai. Minimum satu contoh
harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik agregat di dalam tumpukan
persediaan bahan.
f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekerjaan pelaburan permukaan,
termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Aspal dan Bahan Anti Pengelupasan untuk Pembayaran
a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima, dikoreksi sesuai
dengan faktor yang terdapat dalam Lampiran 6.1 terhadap pemuaian akibat
temperatur dengan volume yang setara pada suhu 15ºC untuk aspal cair dan
pada suhu 15,6ºC untuk aspal emulsi.
b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual, dikoreksi sesuai
dengan faktor yang terdapat dalam Lampiran 6.1 terhadap pemuaian akibat
temperatur dengan volume yang setara pada suhu 15ºC untuk aspal cair dan
pada suhu 15,6ºC untuk aspal emulsi.
c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah disemprot
dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.(3).(g) dan Pasal 6.2.5.(3).(h) dari
Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal. Untuk pembayaran,
takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan penyemprotan atau
penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih kecil dari ketentuan di
bawah ini:
i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Direksi Pekerjaan, ditambah
toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.(3).(i) dari Spesifikasi ini.
ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
dengan Pasal 6.2.5.(3).(f) sampai 6.2.5.(3).(i) dari Spesifikasi ini.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
d) Bahan anti pengelupasan diukur dalam satuan liter bahan yang terpakai
2) Pengukuran Agregat BURTU untuk Pembayaran
Agregat BURTU yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURTU, dan telah selesai dan diterima
sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembayaran
Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURDA dan telah selesai dan diterima
sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan
Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah
dilaksanakan sesuai perintah Direksi Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.(5) di atas
maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan
yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada
pembayaran tambahan untuk suatu pekerjaan tambahan atau kuantitas
tambahan atau pengujian ulang karena pekerjaan perbaikan tersebut.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran itu harus
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan penghamparan seluruh
bahan, termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan biaya tidak
terduga yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan seperti diuraikan dalam
Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.2.(1) Agregat Penutup BURTU Meter Persegi
6.2.(2) Agregat Penutup BURDA Meter Persegi
6.2.(3a) Bahan Aspal untuk Pekerjaan Pelaburan Liter
6.2.(3b) Bahan Aspal Modifikasi untuk Pekerjaan Liter
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Pelaburan
6.2.(4a) Aspal Cair untuk Precoated Liter
6.2.(4b) Aspal Emulsi untuk Precoated Liter
6.2.(4c) Aspal Emulsi Modifikasi untuk Precoated Liter
6.2.(4d) Bahan Anti Pengelupasan Kg
C. CAMPURAN BERASPAL PANAS
1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata,
lapis pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari
agregat dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau
permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi
garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan
dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a) Lapis Tipis Aspal Pasir (Sand Sheet, SS) Kelas A dan B
Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua jenis
campuran, SS-A dan SS -B. Pemilihan SS-A dan SS-B tergantung pada tebal
nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan penambahan filler agar
memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari dua
jenis campuran, HRS Pondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS Wearing Course,
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran adalah 19 mm.
HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada HRS-WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi. Dua kunci
utama adalah :
i) Gradasi yang benar-benar senjang.
Agar diperoleh gradasi yang benar – benar senjang, maka selalu dilakukan
pencampuran pasir halus dengan agregat pecah mesin.
ii) Sisa rongga udara pada kepadatan membal (refusal density) harus memenuhi
ketentuan yang ditunjukkan dalam Spesifikasi ini.
Lataston bergradasi semi senjang sebagai pengganti Lataston bergradasi
senjang hanya boleh digunakan pada daerah dimana pasir halus yang
diperlukan untuk membuat gradasi yang benar-benar senjang tidak dapat
diperoleh dan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga jenis
campuran, AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-Binder Course, AC-BC) dan AC
Lapis Pondasi (AC-Base) dan ukuran maksimum agregat masing-masing campuran
adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang menggunakan
bahan Aspal Polimer atau Aspal dimodifikasi dengan Aspal Alam disebut masing-
masing sebagai AC-WC Modified, AC-BC Modified, dan AC-Base Modified.
3) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan benda
uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus diambil dua titik pengujian per
penampang melintang per lajur dengan jarak memanjang antar penampang
melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai tebal
rata-rata yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.(4).(f)
dari semua benda uji inti yang diambil dari segmen tersebut.
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi
AMP.
d) Tebal aktual hamparan lapis beraspal bukan perata, harus sama atau lebih
besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gamba. Bilamana tebal
lapisan beraspal dalam suatu segmen terdapat benda uji inti yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas maka sub-
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
segmen yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali
dengan tebal nominal minimum yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.1.(1)
dan harus memenuhi ketentuan kerataan yang disyaratkan dalam Pasal
6.3.7.(1).(c). Tebal setiap titik dari masing-masing jenis campuran beraspal
bukan perata tidak boleh kurang dari tebal rancangan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi masing-masing jenis campuran
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.(4).(f).
e) Tebal aktual hamparan campuran beraspal perata dapat kurang atau lebih
tebal dari tebal perkiraan yang ditunjukkan dalam Gambar karena adanya
perbaikan bentuk.
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :
Latasir tidak lebih dari 2,0 mm,
Lataston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
Lataston Lapis Pondasi tidak lebih dari 3,0 mm
Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm
Laston Lapis Pondasi tidak lebih dari 5,0 mm
Tabel 6.3.1.(1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Jenis Campuran Simbol Tebal Nominal
Minimum (cm)
Latasir Kelas A SS-A 1,5
Latasir Kelas B SS-B 2,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Pondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Pondasi AC-Base 7,5
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan pusat
instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih lima persen dari berat yang dihitung dari
ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Direksi Pekerjaan harus mengambil
tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum menyetujui
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Direksi Pekerjaan dapat
meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih banyak
mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan prosedur
pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan.
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekwensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk mencari penyebab dilampauinya
toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (HRS-WC dan AC-WC) yang telah
selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini :
i) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan tepat
di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis aus dan
lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi. Perbedaan setiap dua titik
pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari
elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
ii) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer tidak
boleh melampaui 5 mm.
Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka tebal
lapisan tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan dalam
Tabel 6.3.1.(1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel
yang digunakan.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia :
SNI 06-2440-1991 : Metoda Pengujian Kehilangan berat Minyak dan
Aspal dengan Cara A
SNI 03-3426-1994 : Survai Kerataan Permukaan Perkerasan Jalan
Dengan Alat Ukur NAASRA
SNI 03-3640-1994 : Metode Pengujian Kadar Aspal Dengan Cara
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Ekstraksi Menggunakan Alat Soklet
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung Dan
Butir-Butir Mudah Pecah Dalam Agregat
SNI 03-4428-1997 : Metode Pengujian Agregat Halus Atau Pasir
Yang Mengandung Bahan Plastis Dengan Cara
Setara Pasir
SNI 06-6399-2000 : Tata Cara Pengambilan Contoh Aspal
SNI 03-6441-2000 : Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
Alat Brookfield Termosel
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi Bahan Pengisi untuk Campuran Beraspal
SNI 03-6757-2002 : Metode Pengujian Berat Jenis Nyata Campuran
Beraspal dipadatkan Menggunakan Benda Uji
Kering Permukaan Jenuh
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi Agregat Halus Untuk Campuran
Perkerasan Beraspal
SNI 03-6835-2002 : Metode Pengujian Pengaruh Panas dan Udara
terhadap Lapisan Tipis Aspal yang Diputar
SNI 03-6877-2002 : Metode Pengujian Kadar Rongga Agregat Halus
yang tidak dipadatkan
SNI 03-6893-2002 : Metode Pengujian Berat Jenis Maksimum
Campuran Beraspal
SNI 03-6894-2002 : Metode Pengujian Kadar Aspal Dan Campuran
Beraspal Cara Sentrifius
SNI 04-7182-2006 : Metode Uji Standar untuk Bilangan Asam
SNI 1969 : 2008 : Cara Uji Berat Jenis Dan Penyerapan Air Agregat
Kasar
SNI 1970 : 2008 : Cara Uji Berat Jenis Dan Penyerapan Air Agregat
Halus
SNI 2417 : 2008 : Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los
Angeles
SNI 2490 : 2008 : Cara Uji Kadar Air dalam Produk Minyak Bumi dan
Bahan mengandung Aspal dengan Cara Penyulingan
SNI 3407 : 2008 : Cara Uji Sifat Kekekalan Bentuk batu dengan
menggunakan Larutan Natrium Sulfat atau
Magnesium Sulfat
SNI 3423 : 2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah
SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal
SNI 2433:2011 : Cara Uji Titik Nyala dan Titik Bakar dengan alat
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Cleveland Open Cup
SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal dengan Alat Cincin dan
Bola (Ring and Ball)
SNI 2439:2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
Campuran Agregat-Aspal
SNI 2441 : 2011 : Cara Uji Berat Jenis Aspal Padat
SNI 2456 : 2011 : Cara Uji Penetrasi Bahan-Bahan Bitumen
SNI ASTM C117 : : Metode Uji Bahan Yang lebih Halus dari Saringan 75
2012 µm (No.200) dalam Agregat Mineral dengan
Pencucian
SNI ASTM C136 : : Cara Uji untuk Analisis Saringan Agregat Halus dan
2012 Agregat Kasar
SNI 6721 : 2012 Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan Aspal
Emulsi dengan Alat Saybolt Furol
SNI 6753 : 2008 : Cara Uji Ketahanan Campuran Beraspal Panas
Terhadap Kerusakan Akibat Perendaman
SNI 7619 : 2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar
AASHTO :
AASHTO T96-02 : Resistance to Degradation of Small-Size Coarse
(2006) Aggregate by Abrasion and Impact in the Los
Angeles Machine
AASHTO T195-67 : Standard Method of Test for Determining Degree
(2007) of Particle Coating of Bituminous-Aggregate
Mixtures
AASHTO T283-07 : Resistance of Compacted Bituminous Mixture to
Moisture Induced Damaged
AASHTO T301-99 : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
(2003) Means of a Ductilometer
ASTM :
ASTM D2042-01 : Standard Test Method for Solubility of Asphalt
Materials in Trichloroethylene
ASTM D2073-07 : Standard Test Methods for Total, Primary,
Secondary, and Tertiary Amine Values of Fatty
Amines by Alternative Indivator Method
ASTM D3625 (2005) : Standard Practice for Effect of Water on Bituminous-
Coated Aggregate Using Boiling Water
ASTM D4791-99 : Standard Test Method for Flat or Elongated Particles
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
in Coarse Aggregate
ASTM D5581-07a : Test Method for Resistance to Plastic Flow of
Bituminous Mixture using Marshall Apparatus (6
inch-diameter Specimen)
ASTM D6927-06 : Standard Test Methods for Marshall Stability and
Flow of Bituminous Mixtures
Lainnya :
BS 598 Part 104 : The Compaction Procedure Used in the Percentage
(1989) Refusal Density Test
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Direksi Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan
oleh Direksi Pekerjaan selama periode Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya,
baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai
dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.(6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal
6.3.7.(1) dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.(2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 6.3.7.(4) untuk pengendalian harian terhadap takaran
campuran dan mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat
penimbang, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.(5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi
perkerasan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
7) Kondisi Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini,
maka panjang yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali
dengan tebal lapisan nominal minimum yang di syaratkan dalam Tabel 6.3.1.(1)
dengan jenis campuran yang sama dan harus memenuhi ketentuan kerataan
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.(1).(c). Panjang yang tidak memenuhi syarat
ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk
pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya
dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan
dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk
perbaikan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau
lainnya harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh
Penyedia Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan
sesuai dengan toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, maka setiap jenis campuran dapat
digunakan sebagai lapisan perata. Semua ketentuan dari Spesifikasi ini harus
berlaku kecuali :
Bahan harus disebut HRS-WC(L), HRS-Base(L), AC-WC(L), AC-BC(L) atau AC-
Base(L) dsb.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
2. BAHAN
1) Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan
campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d),
tergantung campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11
dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal satu bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 3 %.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda
lebih dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih,
keras, awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki
lainnya dan memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.(1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti
ditunjukan pada Tabel 6.3.2.(1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.(1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619 : 2012 dalam
Lampiran 6.3.C.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
d) Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil yang bersih.
e) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold
bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat
dikendalikan dengan baik.
Tabel 6.3.2.(1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Standar Nilai
Kekekalan bentuk agregat natrium sulfat Maks.12 %
SNI 3407:2008
terhadap larutan magnesium sulfat Maks.18 %
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC
Abrasi dengan Modifikasi
500 putaran Maks. 30%
mesin Los SNI 2417:2008
Semua jenis 100 putaran Maks. 8%
Angeles1)
campuran aspal
500 putaran Maks. 40%
bergradasi lainnya
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95 %
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 95/90 *)
ASTM D4791
Partikel Pipih dan Lonjong Maks. 10 %
Perbandingan 1 : 5
Material lolos Ayakan No.200 SNI 03-4142-1996 Maks. 2 %
Catatan :
*) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang
pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah
dua atau lebih.
Tabel 6.3.2.(1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk
Campuran Aspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung
Jenis Campuran dingin (cold bin) minimum yang diperlukan (mm)
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Pondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Pondasi Ya Ya Ya Ya
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau
hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4
(4,75 mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah
dari agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok
ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan
presentase pasir didalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang
tidak melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari
lempung, atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus
harus diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal
6.3.2.(1).
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan diatas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan kedalam mesin pemecah batu.
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
yang dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai
agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
sebagai komponen material Lapis Pondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.(2).
Tabel 6.3.2.(2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Standar Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min 60%
Angularitas dengan Uji Kadar Rongga SNI 03-6877-2002 Min. 45
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Pengujian Standar Nilai
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 Maks 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) terdiri atas debu batu kapur
(limestone dust, Calcium Carbonate, CaCO ), atau debu kapur padam yang
3
sesuai dengan AASHTO M303-89 (2006), semen atau mineral yang berasal
dari Asbuton yang sumbernya disetujui oleh Direksi Pekerjaaan. Jika
digunakan Aspal Modifikasi dari jenis Asbuton yang diproses maka bahan
pengisi yang ditambahkan (filler added) sudah memperhitungkan kadar
filler yang terkandung dalam Asbuton tersebut.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 micron) tidak
kurang dari 75 % terhadap beratnya kecuali untuk mineral Asbuton. Mineral
Asbuton harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.100 (150 micron)
tidak kurang dari 95% terhadap beratnya.
c) Bilamana kapur tidak terhidrasi atau terhidrasi sebagian, tidak digunakan
sebagai bahan pengisi. Kapur yang seluruhnya terhidrasi yang dihasilkan
dari pabrik yang disetujui dan semen yang memenuhi persyaratan yang
disebutkan pada Pasal 6.3.2.(2b) diatas, dapat digunakan maksimum 2%
terhadap berat total agregat.
d) Semua campuran beraspal harus mengandung bahan pengisi yang
ditambahkan (filler added) min. 1% dari berat total agregat.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran aspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 6.3.2.(3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk
gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang
diberikan dalam Tabel 6.3.2.(3).
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.3.2.(3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Aspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat dalam Campuran
Latasir (SS) Lataston (HRS) Laston (AC)
Ukura
n Gradasi Gradasi Semi
Ayaka Senjang3 Senjang 2
n Kelas Kelas
WC Base WC Base WC BC Base
(mm) A B
37,5 100
25 100 90 - 100
19 100 100 100 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
12,5 90 - 90 - 87 - 90 - 90 - 100 75 - 60 - 78
100 100 100 100 90
9,5 90 - 75 - 85 65 - 90 55 - 88 55 - 70 77 - 90 66 - 82 52 - 71
100
4,75 53 - 69 46 - 64 35 - 54
2,36 75 - 50 – 35 - 50 – 32 - 44 33 - 53 30 - 49 23 - 41
100 723 553 62
1,18 21 - 40 18 - 38 13 - 30
0,600 35 - 60 15 - 35 20 – 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
45
0,300 15 – 5 - 35 9 - 22 7 - 20 6 - 15
35
0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
0,075 10 - 15 8 – 13 6 - 10 2 - 9 6 – 10 4 - 8 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Catatan:
1. Untuk HRS-WC dan HRS-Base yang benar-benar senjang, paling sedikit 80% agregat
lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm). Lihat Tabel
6.3.2.4 sebagai contoh batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang” di mana bahan yang
lolos No. 8 (2,36 mm) dan tertahan pada ayakan No.30 (0,600 mm).
2. Untuk semua jenis campuran, rujuk Tabel 6.3.2.(1).(b) untuk ukuran agregat nominal
maksimum pada tumpukan bahan pemasok dingin.
3. Apabila tidak ditetapkan dalam Gambar, penggunaan pemilihan gradasi sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan dengan mengacu pada panduan Seksi 6.3 ini.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.3.2.(4) : Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.(5) dapat digunakan.
Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.3.(1a), 6.3.3.(1b), 6.3.3.(1c) dan 6.3.3.(1d) mana yang
relevan, sebagai-mana yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal harus
dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua sifat-
sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.(5) harus dilakukan.
Bilamana jenis aspal modifikasi tidak disebutkan dalam Gambar maka
Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II dalam Tabel 6.3.2.(5) dibawah ini.
Tabel 6.3.2.(5) Ketentuan-ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe II Aspal yang
Tipe I Dimodifikasi
No Metoda
Jenis Pengujian Aspal A(1) B
. Pengujian
Pen.60-70 Asbuton yg Elastomer
diproses Sintetis
1. Pe netrasi pada 25C SNI 06-2456- 60-70 Min.50 Min.40
(0,1 mm) 1991
Viskositas Dinamis SNI 06-6441-
2. 160 - 240 240 - 360 320 - 480
60C (Pa.s) 2000
Viskositas Kinematis SNI 06-6441-
3. ≥ 300 385 – 2000 < 3000
135C (cSt) 2000
4. Tit ik Lembek (C) SNI 2434:2011 > 48 > 53 > 54
5.
Da ktilitas pada 25C,
SNI 2432:2011 > 100 > 100 > 100
(cm)
6. Tit ik Nyala (C) SNI 2433:2011 > 232 > 232 > 232
Kelarutan dalam AASHTO T44-
7. > 99 > 90(1) > 99
Trichloroethylene 03
8. Be rat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0 > 1,0 > 1,0
(%)
Stabilitas ASTM D 5976
9. - < 2,2 < 2,2
Penyimpanan: part 6.1
Perbedaan Titik
Lembek (C)
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tipe II Aspal yang
Tipe I Dimodifikasi
No Metoda
Jenis Pengujian Aspal A(1) B
. Pengujian
Pen.60-70 Asbuton yg Elastomer
diproses Sintetis
Partikel yang lebih
10. Min. 95(1) -
halus dari 150
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
micron (m) (%)
11. Be rat yang Hilang SNI 06-2441- < 0,8 < 0,8 < 0,8
(V%is)k ositas Dinamis 1SN99I 1 03-6441-
12. < 800 < 1200 < 1600
60C (Pa.s) 2000
13. Pe netrasi pada 25C SNI 06-2456- > 54 > 54 ≥ 54
(%) 1991
14. Da ktilitas pada 25C SNI 2432:2011 > 100 > 50 ≥ 25
(Kcemel)a stisan setelah AASHTO T 301-
15. - - > 60
Pengembalian (%) 98
Catatan :
1. Hasil pengujian adalah untuk bahan pengikat (bitumen) yang diektraksi
dengan menggunakan metoda SNI 2490 : 2008. Sedangkan untuk pengujian
kelarutan dan gradasi mineral dilaksanakan pada seluruh bahan pengikat
termasuk kandungan mineralnya.
2. Pabrik pembuat bahan pengikat Tipe II dapat mengajukan metoda pengujian
alternatif untuk viskositas bilamana sifat-sifat elastomerik atau lainnya
didapati berpengaruh terhadap akurasi pengujian penetrasi, titik lembek atau
standar lainnya.
3. Viscositas di uji juga pada temperatur 100C dan 160C untuk tipe I, untuk
tipe II pada temperatur 100 C dan 170 C.
4. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan AASHTO T201-
03 maka hasil pengujian harus dikonversikan ke satuan cSt.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda sentrifus)
atau AASHTO T 164-06 (metoda tungku pengapian). Jika metoda sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai
200 mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam
suatu alat sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar
abu dalam bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1 % (dengan
pengapian). Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
bahan aspal itu harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan
prosedur SNI 03-6894-2002.
c) Aspal Tipe I dan Tipe II harus diuji pada setiap kedatangan dan sebelum
dituangkan ke tangki penyimpan AMP untuk penetrasi pada 25 oC (SNI 06-
2456-1991) Tipe II juga harus diuji untuk stabilitas penyimpanan sesuai
dengan ASTM D5976 part 6.1 dan dapat ditempatkan dalam tangki
sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang
boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS – Index
of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran
beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih besar dari yang
disyaratkan. Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus
ditambahkan dalam bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan
pompa penakar (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran
basah di pugmil. Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal
hanya diperkenankan atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Kuantitas pemakaian
aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti
pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh
digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. Persyaratan bahan anti
pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.(6) dan kompabilitas dengan aspal
disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.(7).
Tabel 6.3.2.(6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan Mengandung Amine
No. Jenis Pengujian Standar Nilai
1 Titik Nyala (Claveland Open SNI 2433:2011 min.180
Cup), °C
2 Viskositas, pada 25ºC SNI 03-6721- >200
(Saybolt Furol), detik 2002
3 Berat Jenis, pada 25ºC, SNI 2441:2011 0,92 – 1,06
4 Bilangan asam (acid value), SNI 04-7182- < 10
mL KOH/g 2006
5 Total bilangan amine ASTM D2073- 150 - 350
(amine value), mL HCl/g 07
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.3.2.(7) - Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Jenis Pengujian Standar Nilai
1 Uji pengelupasan dengan air ASTM D3625 min.803)
mendidih (boiling water test), %1) (2005)
2 Stabilitas penyimpanan campuran SNI 2434:2011 maks.2,22)
aspal dan bahan anti
pengelupasan, ºC
3 Stabilitas pemanasan (Heat ASTM D3625- min.70
stability). Pengon-disian 72 jam, % 96
permukaan terselimuti aspal Modification
Catatan :
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi
ukuran dan jenis agregat, kadar aspal dan temperatur pencampuran
antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
8) Aspal yang Dimodifikasi
Aspal yang dimodifikasi haruslah jenis Asbuton, dan elastomerik latex atau sintetis
memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.(5).Proses pembuatan aspal
modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat
aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi pencampur yang
setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
langsung dengan bahan bakar padat atau cair didalam tabung tangki tidak
diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi
dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi yang terjadi
apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal yang dimodifikasi
harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem sirkulasi yang
tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan kedalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, titik lembek
dan stabilitas penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji
dan disetujui.
Jangka waktu penyimpan untuk aspal modifikasi dengan bahan dasar latex tidak
boleh melebihi 3 hari kecuali jika jangka waktu penyimpanan yang lebih lama
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Persetujuan tersebut hanya dapat diberikan jika
sifat-sifat akhir yang ada memenuhi nilai-nilai yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.(5).
9) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal dan bahan pengisi (filler) harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, paling
sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
3. CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan
aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan
berdasarkan percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam
Rencana Campuran Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang
digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua
usulan metoda kerja, agregat, aspal, dan campuran yang memadai dengan
membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga
dengan penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi
pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis dan
penyerapan air, dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang
dipersyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang digunakan.
Pengujian pada campuran beraspal percobaan akan meliputi penentuan
Berat Jenis Maksimum campuran beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian
sifat-sifat Marshall (SNI 06-2489-1990) dan Kepadatan Membal (Refusal
Density) campuran rancangan (BS 598 Part 104 - 1989).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran
kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
berlaku sementara sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi
pencampur aspal dan percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi
takaran agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus
digunakan untuk penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh
dari pemasok panas harus diambil setelah penentuan besarnya
bukaan pemasok dingin. Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok
panas dapat ditentukan. Suatu Rumusan Campuran Rancangan
(Design Mix Formula, DMF) kemudian akan ditentukan berdasarkan
prosedur Marshall. Dalam segala hal DMF harus memenuhi semua
sifat-sifat bahan dalam Pasal 6.3.2 dan sifat-sifat campuran
sebagaimana disyaratkan dalam Tabel 6.3.3(1a) s.d 6.3.3 (1d), mana
yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Direksi Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
tersebut dalam waktu tujuh hari. Percobaan produksi dan
penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran
laboratorium yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan
instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan
dipadatkan di lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan dan
memenuhi derajat kepadatan lapangan terhadap kepadatan
laboratorium hasil pengujian Marshall dari benda uji yang campuran
beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.(1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
Sifat-sifat Campuran Latasir
Kelas A & B
Maks
Penyerapan aspal (%) 2,0
.
Jumlah tumbukan per bidang 50
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Sifat-sifat Campuran Latasir
Kelas A & B
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (2) Maks
6,0
.
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 20
Rongga terisi aspal (%) Min. 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 200
Min. 2
Pelelehan (mm) Maks
3
.
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama 24 jam, 60
Min. 90
ºC (3)
Tabel 6.3.3.(1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran Lapis Aus Lapis Pondasi
Senjang Semi Senjang Semi
Senjang Senjang
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,9 5,5 5,5
Penyerapan aspal (%) Maks. 1,7
Jumlah tumbukan per bidang 75
Rongga dalam campuran (%) (2) Min. 4,0
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 18 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800
Pelelehan (mm) Min 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
(3)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 3
Kepadatan membal (refusal)(4)
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Tabel 6.3.3.(1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Sifat-sifat Campuran Laston
Lapis Aus Lapis Antara Pondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (1)
Rasio partikel lolos ayakan Min. 1,0
0,075mm dengan kadar aspal Maks. 1,4
efektif
Rongga dalam campuran (%) (2) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (1)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6 (1)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
(3)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
(4)
Kepadatan membal (refusal)
Tabel 6.3.3.(1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston yang Dimodifikasi (AC Mod)
Sifat-sifat Campuran
Laston(6)
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (1)
Rasio partikel lolos ayakan Min. 1,0
0,075mm dengan kadar aspal Maks. 1,4
efektif
Rongga dalam campuran (%) (2) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250(1)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (1)
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC
(3)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal)(4)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm(5) Min. 2500
Catatan :
1) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
2) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis
Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
3) Direksi Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-89 sebagai alternatif
pengujian kepekaan terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw
conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength Retained (ITSR)
minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk
mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan variasi
tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75
tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat
hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian
lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio
(ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO T 283-89 tanpa pengondisian -18 ±
3ºC.
4) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan
penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam
campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual jumlah
tumbukan per bidang harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400
untuk cetakan berdiamater 4 inch
5) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur
60C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti pada Manual untuk
Rancangan dan Pelaksanaan Perkerasan Aspal, JRA Japan Road Association
(1980).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa harus
menyerahkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, usulan DMF untuk
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini:
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia
Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.(3).
e) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran .
f) Rentang temperatur pencampuran aspal dengan agregat dan temperatur
saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk
menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.(1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d) tergantung campuran aspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Direksi Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan meng-
ijinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan peng-
hamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Direksi Pekerjaan, maka Penyedia
Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri
untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi.
Direksi Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa
untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat
lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF
dapat disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis
campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan.
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi,
tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan sebagaimana
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.(1). Tidak ada pembayaran terpisah yang
akan dilakukan untuk percobaan penghamparan ini.
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat
benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal). Hasil pengujian
ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.(1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d) .
Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang
kembali. Direksi pekerjaan tidak akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum
penghamparan percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan
disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh
JMF yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF menjadi
definitifsampai Direksi Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya. Mutu
campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diijinkan, seperti
yang diuraikan pada Tabel 6.3.3.(2) di bawah ini.
Dua belas benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan.
Contoh campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari
truk di AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi.
Benda uji Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.(1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.(1d). Kepadatan
rata-rata (Gmb) dari semua benda uji yang diambil dari penghamparan percobaan
yang memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard
Density), yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal
terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diijinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan
JMF, dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(2)
di bawah ini.
b) Setiap hari Direksi Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.(3) dan
6.3.7.(4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu
untuk pemeriksaan keseragaman campuran. Setiap bahan yang gagal
memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF dan Toleransi Yang
Diijinkan harus ditolak.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari
JMF dan Toleransi Yang Diijinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang
konsisten dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau
jika sumber setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan
dengan cara seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa
sendiri untuk disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di
lapangan.
Tabel 6.3.3.(2) Toleransi Komposisi Campuran :
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
Temperatur Campuran Toleransi
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke - 10 ºC dari temperatur
tempat penghamparan campuran beraspal di truk saat
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diijinkan
Batas-batas absolut yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
diijinkan menunjukkan bahawa Penyedia Jasa harus bekerja dalam batas-
batas yang digariskan pada setiap saat.
4. KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki;
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF;
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
dari penduduk di sekitarnya;
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem
di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMPtersebut tidak boleh
dioperasikan;
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg
yang bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau
lebih dan dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika
digunakan untuk memproduksi AC modifikasi atau AC-Base selain dari
pekerjaan minor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran aspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang
mampu mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika
digunakan bahan bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan
alat pengendali temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas
dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin
(cold bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis
campuran beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin..
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji
atau LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara.
Batu bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500
K.Cal/kg. Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan
bahan bakar batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal
31 Oktober 2011, Perihal Pedoman Penggunaan batu bara untuk pemanas
agregat pada unit produksi campuran beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang
yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam
coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal.
Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran
harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar
dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama periode
pengoperasian. Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut
uap (steam jacket) atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan
temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem
sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk
kuantitas dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang
berkapasitas sama. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi
sedemikian rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa
mengganggu sirkulasi aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran aspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 tonharus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas
listrik dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu
memper-tahankan temperatursebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk
penyimpanan aspal yang dimodifikasi selama periode dimana aspal tersebut
diperlukan untuk proyek.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal yang dimodifikasi lainnya, bilamana akan terjadi
pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang
sedemikian hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral didalam
bahan pengikat sebagai suspensi.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan
aditif untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan
dozing pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas
dan tekanan tertentu.
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali
kalau diubah atas perintah Direksi Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap
dikirim ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi
ketentuan seperti yang dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Aspal Alam
Jika Aspal Alam Berbutir digunakan untuk pekerjaan sebuah tempat penyimpanan
yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang dilengkapi
dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk,
perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
disediakan sehingga Direksi Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun
memeriksa temperatur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda
uji dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus
disediakan untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform)
atau sebaliknya. Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi
dan bagian bergerak lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan
dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas
dari benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran aspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran aspal
pada bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran aspal dimasukkan dalam
truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi
campuran aspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap
perlu, bak truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat
kencang agar campuran aspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang
disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran aspal
aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang
tidak semestinya, atas perintah Direksi Pekerjaan harus dikeluarkan dari
pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran aspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan
alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan
lebar alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal
dengan muatan lebih tidak diperkenankan.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran aspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis.
Penyedia Jasa tidak diijinkan memulai penghamparan sampai minimum
terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke
peralatan penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus
dioperasikan sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk
mengangkut campuran aspal setiap hari dapat menjamin berjalannya
peralatan penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana
penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka Direksi Pekerjaan hanya
akan mengijinkan dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum
terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran aspal ke
peralatan penghampar. Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan
yang baik dan Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya
atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang diakibatkan oleh
kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga kesinambungan pemasokan
campuran aspal ke peralatan penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis
bermesin sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan
membentuk campuran aspal sesuai dengan garis, kelandaian serta
penampang melintang yang diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir
pembagi dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan
campuran aspal secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat
disetel. Peralatan ini harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat
digerakkan dengan cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan
mundur seperti halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai
sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran aspal
hampir habis untuk menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di
dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau
mekanis pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams),
kawat dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
peralatan bentuk penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan
ketepatan kelandaian dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu
menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan
jenis penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk
memanasi "screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk
menghampar campuran aspal tanpa menggusur atau merusak permukaan
hasil hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
(standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak
alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang
untuk menghasilkan permukaan tektur lurus dan rata tanpa terbelah,
tergeser atau beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat
atau ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan
cara modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan
tersebut harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk
lainnya yang memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) dan satu alat pemadat roda karet (tyre roller).
Paling sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda karet (tire
roller) untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam.
Semua alat pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang
sama dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2
atau (85 – 90) psipada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-
roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur
sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu
terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-
tindih (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada
tekanan operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara
dua roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur
tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
pompa di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban
yang digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Direksi Pekerjaan
grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan
ban pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak.
Setiap alat pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat
total dengan pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda
dapat diubah dalam rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan
dan beban roda harus disetel sesuai dengan permintaan Direksi Pekerjaan,
agar dapat memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya
pemadatan dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran
aspal harus dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat
dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat vibrator ganda (twin drum vibratory)
Alat pemadat statis minimum harus mempunyai berat statis tidak kurang
dari 8 ton. Alat pemadat vibrator ganda mempunyai berat statis tidak
kurang dari 6 ton. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar,
penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain
yang dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan
kepada Direksi Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling
sedikit seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada
:
Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
Alat pemadat vibrator, 600 kg.
Mistar perata 3 meter.
Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
Kompresor dan jack hammer.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat
disesuaikan untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-
elevasi antara 0 sampai 6%.
Mesin potong dengan mata intan atau serat.
Penyapu Mekanis Berputar.
Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
Pengukur tekanan ban.
5. PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60 % kapasitas instalasi
pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam
suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya
pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara
berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada temperatur
yang merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai,
kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan
pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat
agar dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas
temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang
diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi
campuran dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya,
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, untuk menjamin
pengendalian penakaran. Bahan aspal harus ditimbang atau diukur dan
dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang ditetapkan sesuai
dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem penakaran, di
dalam unit pengaduk seluruh agregat harus dicampur kering terlebih dahulu,
kemudian baru aspal dan aditif dengan jumlah yang tepat disemprotkan
langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu sesingkat
mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan campuran yang
homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal dengan merata.
Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan dan diatur
dengan perangkat pengendali waktu yang handal. Lamanya waktu
pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah Direksi
Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap butiran
agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-67 (2007) (biasanya
sekitar 45 detik).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.(1). Tidak
ada campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan dan perkiraan
temperatur aspal umumnya seperti yang dicantumkan dalam Tabel 6.3.5.(1).
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain
berdasarkan pengujian viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang
digunakan pada proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada
Tabel 6.3.5.(1) dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat
penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas
percobaan. Campuran aspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang
disyaratkan pada saat pencurahan dari AMP kedalam truk, atau pada saat
pengiriman ke alat penghampar, tidak boleh diterima untuk digunakan pada
pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.(1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran &
Pemadatan
Viskositas Perkiraan Temperatur Aspal
No. Prosedur Pelaksanaan Aspal (C)
(Pas) Tipe I Tipe IIB
1 Pencampuran benda uji 0,2 155 1 165 1
Marshall
2 Pemadatan benda uji Marshall 0,4 145 1 155 1
3 Pencampuran, rentang 0,2 - 0,5 145 – 155 155 – 165
temperatur sasaran
4 Menuangkan campuran aspal 0,5 135 – 150 145 – 160
dari alat pencampur ke dalam
truk
5 Pemasokan ke Alat 0,5 - 1,0 130 – 150 140 – 160
Penghampar
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1 - 2 125 – 145 135 – 155
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2 - 20 100 – 125 110 – 135
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20 > 95 >105
Catatan :
1 Pas = 100 cSt = 100 mm2/s dimana :
Pas : Pascal seconds
cSt : Centistokes
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
mm2/s : square millimeter per second
Penentuan temperatur pencampuran dan pemadatan aspal Tipe IIA harus
dilakukan berdasarkan nilai viskositas seperti yang tertera dalam Tabel 6.3.5.(1).
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada
Gambar 6.3.5.(1).
100.0
10.0
1.0
0.1
70 80 90 100 110 120 130 140 150 160 170 180 190 200
76
)s.aP(
satisoksiV
HANYA CONTOH
Rentang viskositas
pemadatan
Rentang
viskositas
pencampuran
Temperatur o(C)
Rentang temperatur Rentang temperatur
pemadatan pencampuran
Ga
mbar 6.3.5.(1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6. PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat dalam
kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan, atau permukaan aspal lama
telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat dengan baik
dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan
kembali lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan
permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal
atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana permukaan
yang akan dilapisi terdapat atau mengandung sejumlah bahan dengan rongga
dalam campuran yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan
adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
dengan bahan plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus
diteruskan ke bawah sampai diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi
permukaan setelah diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan lapis pondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu
mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat
(tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai
dengan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini.
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi
profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan
pada perkerasan dibawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.5(1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan lainnya
pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan ditaati.
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin
harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
ditebarkan diatas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu
lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang
penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari
produksi dibuat seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi
yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
1) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual)
2) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan super elevasi yang diperlukan.
3) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
4) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan aspal lama dengan
menggunakan batang perata, kawat baja atau hasil penandaan survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus
diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan
gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang
viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.(1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini :
1. Pemadatan Awal
2. Pemadatan Antara
3. Pemadatan Akhir
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda
penggerak berada di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus
menerima minimum dua lintasan pengilasan awal.
Pemadatan kedua atau utama harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda
karet sedekat mungkin di belakang penggilasan awal. Pemadatan akhir atau
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja tanpa
penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda
pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan
melintang dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya,
maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk
suatu jarak yang pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang
telah dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15
cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan
kemudian dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan
sumbu jalan berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk
superelevasi pada tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan
bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling
tumpang tindih (overlap) minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan
tersebut tidak boleh berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari
lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar
sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang
memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan
lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat
pemadat sedikit demi sedikit melewati sambungan, sampai tercapainya
sambungan yang dipadatkan dengan rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan
10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan
ketidakrataan dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada
roda.
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diijinkan berada di atas permukaan
yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut dingin.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi,
selanjutnya semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia
Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti
dengan campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama
dengan lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran
beraspal terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan
kelebihan atau kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh
tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan
segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang
berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang
oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari
jalan yang lokasinya disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan
harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak
segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa
agar sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah
lajur lalu lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal
yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus
atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
api (dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka
pada bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
7. PENGENDALIAN MUTU DAN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
3. PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan
sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6.3.1.(4).(f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan
setiap ketidak-rataan permukaan yang melampaui batas-batas yang
disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau
komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
c) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera
setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan
menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-
1994, dengan International Roughness Index (IRI) paling tidak 3.
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap interval 100
m.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan, seperti
yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh kurang dari 97 %
Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) yang tertera dalam JMF
untuk Lataston (HRS) dan 98 % untuk semua campuran beraspal lainnya.
b) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai
dengan ASTM D6927-06 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM
D5581-07a untuk ukuran maksimum 50 mm.
c) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian per penampang
melintang per lajur dengan jarak memanjang antar penampang melintang
yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
d) Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam memadatkan
campuran aspal bilamana kepadatan lapisan yang telah dipadatkan sama
atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan Tabel 6.3.7.(1). Bilamana rasio
kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan dalam serangkaian
benda uji inti pertama yang mewakili setiap lokasi yang diukur untuk
pembayaran, lebih besar dari 1,08 maka benda uji inti tersebut harus dibuang
dan serangkaian benda uji inti baru harus diambil.
Tabel 6.3.7.(1) Ketentuan Kepadatan
Kepadatan yg. Jumlah ben- Kepadatan Mini- Nilai minimum seti-
disyaratkan da uji per mum Rata-rata ap pengujian tunggal
(% JSD) segmen (% JSD) (% JSD)
3 – 4 98,1 95
98 5 98,3 94,9
> 6 98,5 94,8
3 – 4 97,1 94
97 5 97,3 93,9
> 6 97,5 93,8
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekwensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi
dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Direksi Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian yang
dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
diperintahkan dalam Pasal 6.3.7.(3) dan 6.3.7.(4). Enam cetakan Marshall
harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada
temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.(1) dan dalam jumlah
tumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(1). Kepadatan benda uji rata-
rata (Gmb) dari semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi
Kepadatan Marshall Harian. Direksi Pekerjaan harus memerintahkan
Penyedia Jasa untuk mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya
Penyedia Jasa sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari
setiap produksi selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1 % dari
Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.(2).
Tabel 6.3.7.(2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekwensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3 dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
Jenis pengujian aspal drum dan curah
mencakup: Penetrasi dan Titik Lembek
Asbuton butir/Aditif Asbuton 3 dari jumlah kemasan
- Kadar air
- Ekstraksi (kadar aspal)
- Ukuran butir maksimum
- Penetrasi aspal asbuton
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
Bahan dan Pengujian Frekwensi pengujian
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke Setiap 1.000 m3
tumpukan
- Gradasi agregat dari penampung panas Setiap 250 m3 (min. 2
(hot bin) pengujian per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di Setiap batch dan pengiriman
lapangan
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2
pengujian per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Setiap 200 ton (min. 2
Marshall Quo-tient (untuk non AC), pengujian per hari)
rongga dalam campuran pada 75
tumbukan dan Stabilitas Marshall Sisa
atau Indirect Tensile Strength Ratio
(ITSR)
- Rongga dalam campuran pd. Setiap 3.000 ton
Kepadatan Membal
- Campuran Rancangan (Mix Design) Setiap perubahan
Marshall agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” Benda uji inti paling sedikit
untuk partikel ukuran maksimum 1” harus diambil dua titik
dan 6” untuk partikel ukuran di atas 1”, pengujian per penampang
baik untuk pemeriksaan pema-datan melintang per lajur dengan
maupun tebal lapisan bukan perata: jarak memanjang antar
penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100
m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang
melintang dari setiap jalur lalu lintas. diukur melintang pada paling
sedikit setiap 12,5 meter
memanjang sepanjang jalan
tersebut.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Direksi Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan
dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan
maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada
lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ektraksi harus dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang
mesin penghampar
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hasil dan catatan
pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta lokasi
penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per hari
dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa.
2016
MODUL – 7 SPESIFIKASI PERKERASAN ASPAL
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density)
untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk non AC), Stabilitas
Marshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), paling sedikit
dua contoh per hari.
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
aspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi campuran
aspal paling sedikit dua contoh per hari. Bilamana cara ekstraksi
sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dari Kapur, Semen,
Asbuton yang digunakan sebagai bahan pengisi tambahan (filler added)
ditentukan dengan mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum
dan setelah produksi.
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan dengan
mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga
diperiksa dengan pengujian Stabilitas Marshall sisauntuk setiap 200 ton
produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran,
campuran beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman
campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.(4).(e) dari
Spesifikasi ini.
8. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini :
SPESIFIKASI, RENCANA KERJA & PERSYARATAN
PAVING BLOCK
1. Ruang Lingkup
Standar ini disusun oleh PT. Cisangkan, dengan mengacu pada berbagai standar
mutu sebagai acuan produk paving block yang diproduksi oleh PT. Cisangkan.
Produk tersebut digunakan sebagai lapisan perkerasan jalan untuk trotoar dan jalan
dengan lalu lintas ringan dan berat.
2. Pengertian
Paving Block
Merupakan suatu komposisi bahan bangunan yang dibuat dari campuran semen
Portland atau bahan perekat hidrolis sejenisnya, air dan agregat dengan atau tanpa
bahan tambahan lainnya yang tidak mengurangi mutu bata beton itu.
Produk tersebut dibuat dengan mesin secara otomatis melalui proses vibrating dan
tekanan, dengan sistem pengisian bahan (factor feeding system) yang mempengaruhi
kualitas produk. Proses produksi dilengkapi dengan batching plant untuk proses
pencampuran bahan dan alat pengendali kandungan air (water moisture control).
Kekonstanan humidity adukan dan produk dapat terjaga dengan menambahkan
teknologi pengembunan (fogging).
3. Acuan
BS 6717 Part 1: 1993, Specification for Paving Block
SNI 03-0691-1996: Standar Bata Beton (Paving Block)
SNI 0028-1987-A : Standar Ketahanan Aus
AS/NZS 4456.5:2003 : Masonry units, segmental pavers and flags, methods of tests
SK SNI S - 02 - 1990 – F: Spesifikasi untuk Agregat Beton
SNI 15-2049-2004: Standar untuk Semen Portland
SNI 06-0387-1989: Standar Pigmen Besi Oksida
4. Spesifikasi Produk
Dimensi:
Ketebalan produk yang tersedia di Cisangkan adalah 6, 8 dan 10 cm:
T= 6cm; untuk konstruksi perkerasan lalu lintas ringan dengan frekuensi terbatas,
misal: trotoar, taman, tempat parkir, sepeda motor, dan sedan.
T= 8cm: untuk konstruksi perkerasan lalu lintas sedang sampai berat dengan
frekuensi padat, seperti jalan lingkungan, kompleks industry, terminal bus, pick up,
truk.
T=10cm: untuk konstruksi perkerasan super berat, seperti terminal container,
pelabuhan dimana banyak beroperasi crane, loader dan alat-alat berat lainnya.
Parameter lainnya dari produk PT. Cisangkan jika di bandingkan terhadap acuan
standar adalah sebagai berikut:
1. Toleransi Dimensi
Toleransi
Dimensi
BS 6717:part 1: 1993 Cisangkan
Panjang/lebar Panjang/lebar ±2mm
±2mm
Tebal ±3mm Tebal ±3mm
2. Kuat Tekan, Ketahanan Aus, Penyerapan Air
Kuat tekan, ketahanan aus dan kuat lentur produk Cisangkan masuk ke dalam mutu A.
Ini terlihat dari tabel di bawah ini:
Kuat Tekan Ketahanan Aus Kuat Lentur
(kg/cm2) (mm/menit) (kg/cm2)
SNI 03-0691-1996 Cisangkan SNI 03-0691-1996 Cisangkan AS/NZS Cisangkan
4456.5:2003
Rata rata Mutu A Mutu A
400 450 0,090 0,090 50 50
5. Sampling
Pengambilan sample dilakukan secara random dari setiap lot produksi
1 buah sample diambil dari setiap 3000 buah produk. Jumlah sample total 15 buah;
Test kuat tekan: 10 buah
Test ketahanan aus: 5 buah
6. Prosedur Pengujian
6.1 Kuat Tekan
1. Siapkan 10 buah benda uji utuh. Produk yang ditest dapat berupa benda utuh
atau masing-masing dipotong berbentuk kubus dan rusuk-rusuknya
disesuaikan dengan ukuran contoh uji.
2. Contoh uji yang telah siap, ditekan hingga hancur dengan mesin penekan yang
dapat diatur kecepatannya. Kecepatan penekanan dari mulai pemberian beban
sampai contoh uji hancur, di atur dalam waktu 1 sampai 2 menit. Arah
penekanan pada contoh uji disesuaikan dengan arah tekanan beban di dalam
pemakaiannya.
3. Kuat tekan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Kuat tekan= P/L
Keterangan:
P=beban tekan,Kg
L=luas bidang tekan cm2
6.2 Ketahanan Aus
1. Siapkan 5 buah contoh uji dipotong berbentuk bujur sangkar dengan ukuran
50mm x 50mm x tebal 20mm.
2. Mesin pengaus dijalankan dan setelah pengaus pertama berlangsung 1 menit,
benda uji diputar 90º, dan pengausan dilanjutkan.
3. Setiap setelah pengausan berlangsung 1 menit, benda uji diputar 90º, dan hal ini
dilakukan sampai pengaus berlangsung 5x1 menit. Selama menit-menit
pengausan, permukaan yang diaus harus selalu diamati setiap menit apakah
lapisan kepala ini telah ada yang habis.
4. Benda uji yang lapisan kepalanya tidak habis setelah pengausan selama 5menit,
dibersihkan dari debu dan serpihan kemudian ditimbang sampai ketelitian
10mg. Jika sebelum pengausan berlangsung 5menit lapisan kepala telah ada
yang habis, pengausan dihentikan pada menit terakhir habisnya lapisan kepala,
lalu benda uji dibersihkan dari debu dan ditimbang. Catat hasil penimbangan
ini dan hitung selisih berat benda uji sebelum dan sesudah diaus. Bagi benda uji
yang belum habis lapisan kepalanya, pengausan dapat dilanjutkan sampai pada
menit-menit habisnya lapisan kepala atau sampai menit ke-15.
5. Ketahanan aus masing-masing benda uji dihitung sebagai berikut:
A x 10 mm/menit
B.J x I x w
Dimana: A = selisih berat benda uji sebelum dan sesudah diaus, dalam gram.
B.J = Berat jenis rata-rata lapisan kepala.
I = Luas permukaan bidang aus, dalam cm2
W = Lamanya pengausan, dalam menit.
7. Syarat Mutu
Paving block yang dikirim ke lapangan harus diterima dalam keadaan utuh,
mempunyai permukaan yang rata, tidak terdapat retak-retak dan cacat, bagian
sudut dan rusuknya tidak mudah dirapikan dengan kekuatan jari tangan.
Paving block cacat yang disebabkan oleh adanya kecerobohan dalam cara
penanganan baik pada saat pemuatan dan penurunan dapat diperhitungkan
sebagai barang reject.
8. Persyaratan dan Tata Cara Pemasangan
Syarat-syarat yang harus diperhatikan:
a. Lapisan subgrade
Subgrade mempunyai kemiringan minimal sebesar 1,5%. Subgrade harus
dipadatkan dengan kepadatan relative minimal 90% MDD (modified max Dry
Density).
b. Lapisan subbase
c. Profil lapisan permukaan dari subbase jg harus mempunyai kemiringan minimal
2%. Minimum kepadatan relative adalah 95%.
Max Wheel No Vehicle Nilai CBR Lapisan Sub Grade
Load Per hari 3% 5% 7% 10% 20%
Tebal lapisan base
minimal (mm)
0-15 120 90 80 75
2.3 ton 15-50 140 100 85 80
2,3 ton 50-150 160 115 90 85
5 ton 150-450 225 165 130 105 85
5 ton 450-1500 325 230 180 150 125
20 ton 450 320 250 220 150
45 ton 575 400 325 250 180
Rekomendasi Material Standar untuk lapisan sub struktur adalah sebagai
berikut:
a. Particle Size Distribution b. Plasticity
53,0 mm 100 Liquid limit 25%
37,5 mm 85-100 Index 6%
plastisitas
26,5 mm - Linear 3%
Shrinkage
19,0 mm 60-90 c. Strength
13,2 mm - Soaked CBR at 80%
Persentase
95%MDD
9,52 mm -
Lolos
4,75 mm 30-65 Max Swell 0,5%
Ayakan
2,36 mm -
1,18 mm 20-50
600 mikron -
425 mikron 10-30
300 mikron 9-27
150 mikron -
75 mikron 5-15
Pedoman pelaksanaan pekerjaan lapisan based
d. Kanstein /Penguat tepi
Kanstein, gutter, mainhole, atau sejenisnya harus sudah terpasang sebelum
pemasangan paving block, demikian juga untuk instalasi di bawah paving block,
seperti drainage/saluran, juga harus sudah dilaksanakan sebelum pemasangan
paving block.
Cara pemasangan:
1. Pasir alas dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Sieve Prosentage Passing
Min % Max %
9.52 mm 100
4.75 mm 95 100
2.36 mm 80 100
1.18 mm 50 85
600 µm 25 60
300 µm 10 30
150 µm 5 15
75 µm 0 10
2. Pasir alas di gelar di atas lapisan base yang telah padat dengan ketebalan
berkisar antara 4-5cm, dan di ratakan dengan jidar kayu dengan memperhatikan
kemiringan (min 2%) yang akan dilaksanakan.
3. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1m di depan paving yang akan
dipasang&tidak terganggu oleh getaran apapun sampai paving tersebut selesai
dikerjakan (selesai dipadatkan menggunakan vibrator plate compactor.
4. Pemasangan paving dimulai dari 1 titik/garis dengan cara bergerak maju dan
berdiri diatas paving yang telah terpasang, setiap permukaan paving
disemaikan dengan acuan benang pembantu menggunakan pemukul dari kayu.
Setiap pengakhiran harus terisi paving yang telah dipotong (menggunakan
paver cutter).
5. Pengisian joint filler langsung dilakukan menggunakan pasir isi dengan
spesifikasi sebagai berikut:
Persyaratan pasir isi yang biasa digunakan:
Sieve Prosentage Passing
Min % Max %
9.52mm 100
4.75mm 100
2.36mm 90 100
1.18mm 60 90
600µm 30 60
300 µm 15 30
150 µm 5 10
Batas kandungan air pasir alas 6-8%, dan maks 1% untuk pasir pengisi. Pasir
harus terbebas dari kandungan garam yang akan menyebabkan terjadinya
efflorescence.
6. Pemadatan dilakukan dengan menggunakan alat vibrator plate compactor, agar
rata dan pasir isi dapat mengisi celah-celah antar paving tersebut. Ini dilakukan
sebanyak 2putaran dengan arah yang berbeda.
7. Pengisian joint filler untuk ke 2 kali disertai dengan menyapu pasir pengisi celah
dan pemadatan dilakukan sebanyak 2 putaran dengan arah yang berbeda untuk
hasil yang maksimal.
SYARAT PELAKSANAAN KERJA
A. PERALATAN, KLASIFIKASI DAN POLA PEMASANGAN
1. Peralatan
Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemasangan paving block sbb :
Benang Kasur atau benang plastic
Sapu Lidi
Gerobak barang ( untuk mengangkut pasir/paving block)
Alat potong paving block
Waterpas atau selang plastic transparan
Palu Kayu
Stamper Plate
Jidar Kayu, panjang 2 – 3 m
Stamper ( pemadatan tanah, bila diperlukan)
STAMPER PLATE BANGKU KAYU
LORI DENGAN BANGKU KAYU ALAT POTONG BLOK
Tepi sesuai
Tebal paving
JIDAR KAYU PANJANG 2 - 3 M
Gmbr 1.0.
Peralatan
2. Klasifikasi Paving Block
2.1. Klasifikasi Berdasarkan Bentuk
Bentuk Paving Block secara garis besar terbagi atas 2 macam, yaitu :
Paving block bentuk segi-empat
Paving block bentuk segi-banyak
TYPE PAVING CLASSIC
Gmbr 2.0.
Bentuk Paving Block
2.2. Klasifikasi Berdasarkan Ketebalan
Ketebalan Paving Block terbagi dalam 3 macam :
Paving Block dengan ketebalan 40 mm
Paving Block dengan ketebalan 60 mm
Paving Block dengan ketebalan 80 mm
Paving Block dengan ketebalan 100 mm
Pemilihan bentuk dan ketebalan dalam pemakaian disesuaikan dengan rencana
penggunaannya ( Lihat standar pekerasan paving block )
2.3. Klasifikasi Berdasarkan Kekuatan
Paving Block dengan Mutu K-300
Paving Block dengan Mutu K-400
Paving Block dengan Mutu K-500
2.4. Klasifikasi Berdasarkan Warna
Warna Utama ( Merah Bata, Hitam, Kuning, Hijau & Natural )
Warna Tablo ( Rainbow, Blossom dan Primerose)
3. Pola Pemasangan Paving Block
Pemilihan pola paving block harus disesuaikan dengan kegunaannya. Pola yang
umum dipakai adalah sbb :
Pola Pasangan Bata/Stretcher Bond
Pola Anyam Tikar/Basketweave
Pola Tulang Ikan/Herringbone Bond
Pola lain-lain
Pola Classic ( pola ini adalah pola khusus yang didesainkan untuk dengan
memakai paving block type classic)
( Pola untuk entrance salah satu mall )
Pola yang terbaik untuk perkerasan paving block dimana akan dilalui lalu lintas
berat dan sedang adalah pola Herringbone Bond ( 45 derajat ).
Sedangkan untuk lalu lintas ringan dapat digunakan pola Stretcher Bond. Pola
ini kurang baik untuk lalu lintas berat dan sedang karena adanya kecenderungan
untuk terjadinya creeping.
Bila yang diutamakan adalah segi estetikanya, misalkan untuk : taman, plaza
dan lain lain, maka pola dan bentuk paving block dapat digunakan type apa saja.
B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMASANGAN PAVING
BLOCK
Tata Cara Pemasangan Paving Block terbagi dalam beberapa tahap, sbb :
4. Persiapan lahan tanah dasar
5. Pemasangan Beton Pembatas/Kanstein
6. Penebaran Abu batu
7. Pemasangan Paving Block
8. Pasir Pengisi
1. Persiapan Lahan Tanah Dasar :
Kondisi tanah keras dan sesuai peruntukkannya ( Lihat standar
perkerasan paving block )
Kondisi permukaan tanah rata dan padat, serta tidak bergelombang (
tidak ada air yang tergenang pada permukaan )
Bila tanah dasar kurang/tidak padat, harus dilakukan pengurugan tanah
serta pemadatan.
Levelling tanah direncanakan sesuai dengan tebal rencana paving block
yang digunakan + abu batu yang dipakai sebagai alasnya ( sand bedding
), serta harus memiliki kemiringan untuk drainase minimal 2 % ( setiap 1
m terdapat perbedaan elevasi 2 cm).
Level permukaan atas paving block & titik awal pemasangan sesuai
desain dengan bantuan benang & patok.
2. Pemasangan Beton Pembatas/Kanstein
Beton Pembatas/Kanstein berfungsi sebagai penjepit dan menahan lapisan
paving block agar tidak bergeser pada waktu menerima beban lalu lintas,
sehingga blok tetap saling mengunci.
Beton pembatas/Kanstein harus terpasang sebelum penebaran abu batu.
Tebarkan adukan beton setebal 7 cm sbg beton alas
Pasang kanstein di atas beton alas tsb sewaktu adukan masih dalam
keadaan basah, sehingga ketinggian dan kelurusan kanstein sesuai
dengan benang pembantu. ( lihat Gmbr 3.0.)
Tambahkan adukan pada bagian belakang kanstein.
Kanstein sering dikombinasikan dengan tali air sebagai saluran untuk
membuang air hujan ( lihat Gmbr 4.0 )
Beton pembatas
tanah
Blok Beton
Tambahan
Adukan
Beton
Penyokong
Gmbr 3.0
Pemasangan Kanstein
Tali air
Gmbr 4.0.
Tali Air dari Paving Block
3. Penebaran Abu Batu :
Penebaran abu batu ( dalam keadaan kering dan kadar air kurang dari
10% ) berkisar antara 5 cm, dan setelah dipadatkan tidak boleh lebih dari 5
cm; untuk mendapatkan ketebalan yang seragam diratakan dengan
bantuan mistar/jidar kayu atau juga dapat digunakan benang pembantu
sebagai referensi ( lihat Gmbr 5.0.)
Abu batu yang sudah diratakan dijaga agar tidak terinjak atau dipakai
untuk menumpuk paving.
Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan maka abu batu disisakan 1/2 m
dari baris terakhir paving block.
Abu batu yang belum sempat terpasang paving block, keesokan harinya
agar digemburkan dan dipadatkan lagi.
Volume Abu batu yang diperlukan sbg pasir alas setebal 5 mm adalah + 5
m3 setiap 70 - 80 m2 paving block.
1,5-2m
Tebal kayu = Tebal paving
Gmbr 5.0.
Penebaran dan Perataan Abu Batu dengan Jidar Kayu
4. Pemasangan Paving Block
4.1. Sebelum Pemasangan
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pemasangan adalah sbb :
Pengaturan penempatan tumpukan-tumpukan paving block sedekat mungkin ke
lokasi pekerjaan.
Pengangkutan paving block dengan cara menggunakan kereta dorong
4.2. Saat Pemasangan
Pekerjaan pemasangan diawali setelah ditentukan arah dan bentuk pola,
dengan mepergunakan benang-benang pembantu ( lihat Gmbr 6.0.)
Pekerjaan pemasangan harus dimulai dari satu arah, untuk menghindari
garis pertemuan yang tidak menyambung, karena dapat mengurangi
kekuatan dan keindahan.
Pemasangan paving block dilakukan dengan cara bergerak maju dan
berdiri di atas paving yang telah terpasang.
Setiap permukaan paving disesuaikan permukaannya terhadap acuan
benang dengan menggunakan pemukul dari kayu.
Pemotongan Paving Block pada tahap finishing pada akhiran lahan
memakai mesin potong paving block.
Pengisian Nat/Siar pada permukaan paving dengan mengggunakan abu
batu yang telah diayak. Celah antara paving block adalah 3 mm ( lihat
Gmbr 7.0. ); jarak yang rapat menyebabkan pasir pengisi tidak masuk ke
celah antara sehingga paving block mudah pecah saat dilewati kendaraan,
sedangkan jarak yang terlalu lebar mengakibatkan gaya saling mengunci
tidak tercapai.
benang
arah pola
Perhatikan arah pola dan pemasangan benang
sebelum pemasangan paving
Gmbr 6.0.
Penentuan Arah Pola
Pengisian celah dengan pasir Pengisi
Gmbr 7.0.
Jarak Celah
4.3. Sesudah Pemasangan
Pemadatan dengan stamper plate agar paving block terkunci segera
melesak ke dalam pasir alas, sehingga akan timbul gaya saling mengunci
akibat dari masuknya atau mengisinya pasir alas dan pasir pengisi
kedalam celah dan permukaan paving block menjadi rata.
Stamper Plate agar dijaga jaraknya dari ujung baris akhir paving block
yang masih terbuka selebar + 1 m, agar paving block pada bagian tsb
tidak bergeser atau melebarnya celah/nat/siar. ( lihat Gmbr 8.0.)
Pelat
min 100 cm
Penggetar baris akhir
4 - 5 cm
3 - 5 cm
Pondasi
Gmbr 8.0.
Pemadatan
5. Pasir Pengisi
Pasir Pengisi yang digunakan untuk mengisi celah-celah antara paving
block harus berbutir tajam, bersih dari kotoran, kering; pasir pengisi yang
dipergunakan adalah pasir beton II/Pasir Cimalaka.
Pasir Pengisi harus segera ditebar setelah pemadatan paving block
terkunci selesai.
Perkerasan dengan paving block yang telah selesai dapat dibuka untuk
lalu lintas.
C. KASUS KHUSUS DALAM PEMASANGAN PAVING
BLOCK
1. Lahan memiliki kelandaian di atas 30%
Prinsip :
Teknik pemasangan paving di lahan tsb adalah untuk menghindari
penurunan paving block pada area yang landai; setiap 2 m dipasang
adukan pengunci melintang jalan dengan bahan adukan kering semen &
abu batu ( perbandingan 1 : 4 ) pada lapisan sand bedding.
Kondisi Lahan : Kering
Pelaksanaan :
Taburkan abu batu t = + 5 cm di atas tanah dasar keras
Setiap 2 m selingi dengan taburan abu batu dicampur semen;
ditaburkan melintang jalan; selebar 30 cm. ( lihat Gmbr 9.0. )
Pasang paving block sesuai dengan pola yang diinginkan diatas pasir
abu batu dan taburan semen.
Pemasangan paving pada lahan tsb harus diselesaikan pada hari itu
juga untuk menghindari adukan semen & abu batu tsb mengeras.
Taburkan pasir pengisi ( sand filler ), dan gunakan vibrator untuk
meratakan permukaan paving block.
Siram dengan air pada lahan yang bawahnya ditaburi semen & abu
batu hingga air masuk ke dalam celah-celah paving block.
Taburkan kembali abu batu di atas paving block yang telah disiram air
tsb untuk menutupi kembali celah-celah pada tiap pertemuan paving
block.
200
200
200
200
Keterangan :
Taburan semen 30 cm
Abu batu t = 6 - 8 cm
t = 5 cm
lebar jalan
TABURAN SEMEN
SELEBAR 1 -2 PAVING BLOCK
m
c
0
0 ABU BATU
2
Gmbr 9.0.
Teknik Pemasangan Paving Block pada Area yang Landai
D. LAIN-LAIN
Tidak semua pekerasan paving block dapat berhasil dengan baik, terdapat
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pekerasan dengan paving
block, sbb :
1. Pola dan Bentuk
Pemilihan Paving Block harus disesuaikan dengan kegunaannya (
Gmbr Pola ada pada penjelasan Pola Pemasangan Paving Block
sebelumnya ).
2. Interlocking
Perkerasan paving block agak berbeda dibandingkan dengan
perkerasan lain, dimana gaya interlockingnya membutuhkan waktu
sebelum mencapai pelayanan optimal. ( Lihat Diagram 11.0.)
Dari diagram tsb di atas, terlihat bahwa interlocking akan sepenuhnya
berfungsi setelah 6 bulan. Masa itu adalah masa yang paling kritis.
Dalam masa tersebut pemeliharaan yang utama adalah mengisi pasir
pada celah-celah paving block. Karena biasanya pasir mulai
berkonsolidasi sehingga bagian atas dari celah antara paving block
menjadi kosong, atau dapat juga sebagian pasir yang masih lepas
terbawa oleh ban kendaraan dan air hujan.
Setting in period
B
A 6 MONTHS
working design life
H
T
P
E
D
T
U
R
TIME/NUMBER OF AXLE LOADS
Diagram 11.0.
Bila pekerasan paving block akan segera dilalui oleh lalu lintas yang
padat dan kendaraan-kendaraan berat, efek interlocking dapat
dipercepat dengan memadatkan lapis paving block dengan
menggunakan tire roller yang berkapasitas 10 -14 ton dengan lintasan
sebanyak 8 – 10 kali.
3. Drainase
Air walaupun tidak berpengaruh terhadap paving block tetapi akan
mempengaruhi dan merusak lapis struktur di bawah paving block.
Maka sebelum, selama dan sesudah pemasangan paving block harus
diperhatikan adanya saluran air hujan agar tidak ada air yang
menggenang pada daerah yang dipasangi paving block.
Untuk mempercepat aliran air hujan yang jatuh di atas lapisan paving
block harus dibuat kemiringan 2% pada permukaan perkerasan.
Pada waktu perkerasan paving block selesai dikerjakan, permukaan
jalan paving block rembes air ( permeable ) ; jumlah rembesan awal
akan bervariasi dari 10% s/d 24%, kemudian akan menurun secara
bertahap bersamaan dengan terkuncinya pori-pori pasir oleh butir-
butir halus yang berasal dari kotoran ban, debu dan lain lain.
Apabila pasir pengisi berfungsi dengan baik, biasanya setelah 6 bulan
kadar air pada pasir alas akan berkisar antara 4 -6 %.
4. Ketenagaan
Untuk memasang paving block diperlukan suatu komposisi tenaga
sbb :
- Tebar Pasir & Perataan ( Jidar)
- Pasang Paving Block
- Angkut Paving Block
- Potong Paving Block
- Pemadatan
Kapasitas tim 10-12 orang dapat memasang 150 m2 – 200 m2/hari
Ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan maupun perbaikan
perkerasan paving block dibandingkan dengan perkerasan lain lebih
mudah dilaksanakan dengan biaya yang relative lebih murah
dibandingkan perkerasan lain.
Hal ini dikarenakan biaya peralatan yang ringan tanpa menggunakan
peralatan berat dan paving block yang dibongkar masih tetap dapat
dipergunakan tanpa kerusakan yang berarti.
E. STANDARD PERKERASAN DENGAN PAVING BLOCK
KELAS JALAN STRUKTUR PERKERASAN
1. TRAFFIC TINGGI
( JalanUtama
/Arteri )
2. TRAFFIC SEDANG
( Jalan Kolektor )
3. TRAFFIC RENDAH
( Jalan Lingkungan)
4. PARKIR/PLAZA
( Areal Parkir/
Carport )
5. TROTOAR/PEDESTRIAN
(Tidak dilalui kendaraan)
F. PENGONTROLAN KUALITAS HASIL PEMASANGAN
PAVING BLOCK
Hasil pola pemasangan paving block sesuai dengan desain rencana.
Kemiringan drainase & leveling permukaan paving block terpasang
sesuai dengan yang direncanakan.
Paving block yang dipasang dalam kondisi utuh ( tidak
pecah/gompel) kecuali untuk bagian perapihan ( potongan pada
akhiran ).
Permukaan paving block yang terpasang bersih dan tidak dikotori
oleh bahan-bahan lain yang dapat merusak nilai estetika dari hasil
pemasangan (oli, cat, adukan, semen, dll).
Garis nat yang terpasang harus lurus/waterpass mengikuti bentuk
pola; diutamakan pada pola paving non classic yang sifatnya seragam
& berulang.
Perbedaan permukaan antar paving maksimal 3 mm.
Permukaan paving yang bergelombang dalam batas toleransi
maksimal 4 mm ( deformasi ataupun lendutan melenting ).
Pengukuran dilakukan dengan cara memakai mistar kayu sepanjang
1,2 m, diletakkan pada permukaan paling atas paving yang melendut
dan deformasi ( d ) diukur dari tepi bawah mistar sampai permukaan
paving maksimal 4 mm ( lihat Gmbr 12.0 ).
POTONGAN A - A
mistar kayu 1,2 m
lendutan melintang jalan
lendutan
melintang jalan
A
B
d max 4 mm
POTONGAN B - B
mistar kayu 1,2 m
d max 4 mm
A
B
Tampak Atas
(deformasi )
Gmbr 12.0.
Batasan untuk pengontrolan siar/nat antar paving block, sbb :
1. Untuk type Classic, max 5 mm
2. Untuk type Non- Classic, max 3 mm
3. Untuk bagian Perapihan ( potongan-potongan paving) max 5 mm.
Nat tersebut harus diisi dengan joint filler ( abu batu dan pasir cimalaka
yang sudah diayak )
JAMINAN PAVING BLOCK
PT. Cisangkan, menerangkan bahwa produk paving block adalah :
Sesuai dengan Spesifikasi Teknis sebagai berikut:
Bahan dasar campuran beton
Mutu material mengacu pada SNI 03 - 0691 – 1996 - Kategori peringkat 1
Kuat tekan rata-rata :
- Tebal 6 & 8 cm = 450 kg/cm2
- Tebal 10 cm = 500 kg /cm2
Penyerapan air rata-rata 3%
Abrasi/Ketahanan aus rata-rata 0.09 mm/menit
Diproduksi menggunakan mesin otomatis dengan
sistem vibrating dan compressing
Proses produksi dilengkapi dengan alat
pengendali kandungan air (water moisture
control) dan teknologi pengembunan (fogging)
Adapun jaminan ini berlaku dan dapat di klaim dengan ketentuan sbb :
PT. Cisangkan, berhak melakukan investigasi dan melakukan test CBR
lapangan untuk memastikan penyebab terjadinya masalah kualitas point 1
dan 2.
Pelanggan wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan dengan
melampirkan data2 terkait saat mengajukan klaim
Penyebab kerusakan produk yang diakibatkan penurunan produk yang
tidak semestinya bukan menjadi tanggung jawab PT. Cisangkan.
Efflorescence (keluarnya kapur) pada produk akibat reaksi dari material
beton berada diluar garansi kami
Segala bentuk klaim, setelah masa 6 bulan selesai pengiriman produk
tidak berlaku dalam jaminan ini.
Perkerasan pondasi/CBR sudah sesuai dengan aturan perkerasan jalan
yang dianjurkan
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Daftar Isi
E2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DIESEL GENSET ........................................ 1
1. U M U M ................................................................................................................. 1
1.1 Uraian Proyek ......................................................................................................... 1
1.2 Persyaratan Umum. ................................................................................................ 1
1.3 Gambar-gambar ..................................................................................................... 1
1.4 Standar dan Peraturan ............................................................................................ 2
1.5 Koordinasi Pekerjaan .............................................................................................. 2
1.6 Contoh Bahan ......................................................................................................... 2
1.7 Koordinasi. .............................................................................................................. 2
1.8 Pembebasan terhadap Tuntutan ............................................................................. 2
1.9 Pas Instalatir ........................................................................................................... 3
1.10 Klausal yang disebutkan kembali ............................................................................ 3
1.11 Konflik Pelaksanaan dan Pertentangan spesifikasi dan gambar ............................. 3
1.12 Perapihan / Perbaikan sisa pekerjaan ..................................................................... 3
1.13 Brosur Material ....................................................................................................... 3
1.14 Pengujian Instalasi dan Uji Coba (Trial Run) ........................................................... 3
1.15 Masa Pemeliharaan dan Garansi ........................................................................... 4
1.16 "Built In Insert" dan "Sleeve" ................................................................................... 4
1.17 P e n g e c a t a n .................................................................................................... 5
1.18 Pengecatan Anti Karat ............................................................................................ 5
1.19 Perlindungan ........................................................................................................... 5
1.20 Informasi Mengenai "Spare Part" \ .......................................................................... 5
1.21 Manual dan Instruksi ............................................................................................... 5
1.22 Peninjauan ke Tapak .............................................................................................. 6
1.23 Training ................................................................................................................... 6
2. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS ............................................................................ 6
2.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................. 6
2.2 Diesel Generator Set .............................................................................................. 7
2.3. Instalasi Sistem Bahan Bakar Generator Set ......................................................... 9
2.4 Sistem Peredam suara ......................................................................................... 11
3. PENYEBUTAN PRODUKSI PABRIK ................................................................... 12
4. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL ......................................................... 14
4.1 U m u m ................................................................................................................ 14
4.2 Daftar Material ...................................................................................................... 14
4.3 Produk Pabrik ...................................................................................................... 16
DG - i
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
E2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DIESEL GENSET
1. U M U M
1.1 Uraian Proyek
Pekerjaan Genset di dalam spesifikasi teknis ini meliputi semua pekerjaan panel
synkron dan piping BBM untuk Gedung Kantor Gani Djemat Tower.
Gedung ini mencakup:
• 23 lantai + 4 lapis basement
• Lantai atap
1.2 Persyaratan Umum.
• Persyaratan umum dan spesifikasi teknis khusus, termasuk instruksi kepada
peserta pelelangan atau pemborong yang akan mengerjakan pekerjaan,
merupakan bagian yang tidak terpisah dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini. Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-
syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta semua
instruksi yang diperinci pada bab-bab /pasal-pasal lebih lanjut.
• Persyaratan umum ini disiapkan untuk pekerjaan Diesel Genset.
• Kemungkinan akan terdapat pasal/klausal dalam persyaratan umum ini yang
keberlakuannya spesifik untuk suatu instalasi tertentu, maka apabila tidak ada
penjelasan terhadap "ketidak berlakuan" klausal tersebut dinyatakan tetap
berlaku. Kejelasan terhadap klausal tersebut agar dipertanyakan pada waktu rapat
penjelesan lelang.
1.3 Gambar-gambar
Gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instruksi ini secara umum adalah
gambar-gambar diesel genset instalasinya serta gambar-gambar disiplin lain yang
disertakan ataupun sebagai gambar untuk informasi.
1.3.1 Gambar-gambar disiplin lain
• Gambar-gambar dari disiplin lain yang relavan dengan pekerjaan instalasi diesel
genset ini seperti gambar-gambar Arsitektur dan Struktur, Mekanikal dan lain-lain
yang disertakan juga dalam Dokumen Tender diatas adalah untuk membantu
pemborong dalam mendapatkan gambaran yang lebih jelas dari setiap jenis
bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi
antar pekerjaan.
• Gambar-gambar atau informasi-informasi lain yang diperlukan namun tidak
disertakan didalam Dokumen ini, maka menjadi kewajiban Pemborong untuk
mempertanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan
penawaranya ataupun kelengkapan dan kesempurnaan instalasi yang akan
dipasangnya.
1.3.2 Pemeriksaan Design dan Gambar
Pemborong wajib memeriksa design dan gambar kemungkinan ada kesalahan
ketidak cocokan baik dari segi besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan lain-
lain. Hal-hal yang meragukan atau salah satu harus diajukan dalam bentuk tertulis
atau gambar pada waktu penjelasan Tender untuk mendapatkan perbaikan dan
penjelasan.
1.3.3 Shop Drawing
DG - 1
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Untuk semua macam pekerjaan maka Pemborong harus membuat "Shop Drawing"
sebelum pemasangan kepada Manajemen Konstruksi (MK) sebanyak 4 (empat) set.
"Shop Drawing" adalah penggambaran yang lebih teliti dari pada komponen,
peralatan instalasi dan hal-hal khusus lainnya yang perlu.
1.3.4 AS Built Drawing
Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Manajemen Konstruksi (MK) sebanyak 4 (empat) set gambar
blue print yang disebut "As Built Drawing" untuk dikoreksi sebelum diberikan kepada
Pemilik, yaitu gambar dari semua material instalasi yang terpasang, dan disesuaikan
dengan as/poros/kolom bangunan dan 1(satu) set gambar kalkir dan 1 ( satu ) set
Elektronik file / Shop copy.
1.4 Standar dan Peraturan
Semua material, Pengerjaan dalam paket ini haruslah memenuhi ketentuan-
ketentuan/ standar sebagai berikut :
- PUIL edisi terakhir tahun 2000 / SNI No. 04-0225-2000
- Standard Nasional Indonesia ( SNI ).
- Standar PLN (SPLN)
- Peraturan Daerah setempat.
- Peraturan Keselamatan kerja
- DIN / BS
dan aturan-aturan lain atau standar-standar dari negara lain seperti VDE, IEC dan
lain-lain yang berlaku di Indonesia.
1.5 Koordinasi Pekerjaan
Apabila ada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan,
maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Penyebutan merk/ type dari material disebutkan pada pasal
bahan/material pada bagian lain spesifikasi teknis ini.
1.6 Contoh Bahan
a. Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Pemborong wajib memperlihat-kan
contoh bahannya sebelum pemasangan pada MK/ Perencana untuk disetujui.
b. Apabila dianggap perlu oleh Pemilik MK/ Perencana dan hal ini memungkin-kan,
maka Pemborong wajib memperlihatkan contoh material yang lain sesuai
spesifikasi pada MK, Perencana apabila dianggap perlu.
c. Kualitas listrik dan teknis, merk/ pabrik, besar fisik dan kualitas estetika, dari
contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
d. Biaya pengadaaan contoh material adalah menjadi tanggungan Pemborong,
contoh bahan atau material harus diserahkan kepada MK, Perencana 14 (empat
belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja dikeluarkan.
1.7 Koordinasi.
Dalam melaksanakan pekerjan Pemborong diwajibkan untuk mengadakan koordinasi
dengan pemborong lainnya atas petunjuk Manajamen Kontsruksi.
1.8 Pembebasan terhadap Tuntutan
Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan /material dan lain-lain yang
menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain maka Pemilik Proyek,
Perencana dan MK bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
Pemborong.
DG - 2
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
1.9 Pas Instalatir
Untuk pekerjaan instalasi ini maka pemborong harus mempunyai pas instalatir
sebagi berikut :
- Instalasi Listrik : SIKA Kelas D, atau memiliki surat penetapan penanggung jawab
teknik (SP-PST) dan Sertifikat Keahlian /SKA dari AKLI yang masih berlaku.
1.10 Klausal yang disebutkan kembali
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/ bab/ gambar yang lain,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
malah untuk menegaskan masalah.
1.11 Konflik Pelaksanaan dan Pertentangan spesifikasi dan gambar
Apabila terdapat konflik teknis pengerjaan dari pada masing-masing instalasi
ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak digambarkan pada Gambar Tender
dan baru muncul pada waktu pelaksanaan maka kewajiban Pemborong untuk
mengajukan jalan keluar yang disarankan olah MK dan Perencana.
Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender semua gambar, spesifikasi teknis
dengan segala kaitan dan konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti. Jika terjadi
hal yang saling bertentangan antara gambar dengan spesifisikasi-spesifikasi teknis
maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi.
1.12 Perapihan / Perbaikan sisa pekerjaan
Semua akibat dari pekerjaan Genset, berupa kerusakan atau sisa-sisa harus
dirapikan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang ditempat
yang ditentukan oleh MK.
1.13 Brosur Material
Semua akibat dari pekerjaan Genset, berupa kerusakan atau sisa-sisa harus
dirapikan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang ditempat
yang ditentukan oleh MK.
1.14 Pengujian Instalasi dan Uji Coba (Trial Run)
Untuk pekerjaan instalasi ini Pemborong harus melaksanakan :
a. Pengujian terhadap instalasi harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku atas
biaya pemborong.
b. Uji coba dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab Pemborong, termasuk pangadaan bahan bakar/ pelumas.
Pengujian ini dilakukan dengan jalan dibebani secara bertahap 0% - 25% - 50% -
75% - 100% dan 110% dari beban penuh kapasitas Genset.
c. Sarana beban listrik untuk pengujian ini diadakan oleh pemborong.
d. Pelaksanaan testing pembebanan harus dilaksanakan dengan sistem pengetesan
sebagai berikut :
Menggunakan Resistance Load Bank / dengan sistem kumparan.
1. Pengetesan dengan Load Bank
1. Pengetesan Genset dengan menggunakan Sistem Tester ini harus
dilaksanakan dengan selang waktu setiap ± 15 menit.
2. Setiap selang waktu tersebut diatas genset dibebani dari Trial Run beban 0%,
pembebanan 25%, pembebanan 50%, pembebenan 75%, pembebanan
100% dan 110% dari beban penuh.
Setiap tahapan tersebut diatas harus dicatat hal-hal sebagai berikut :
Engine : • Waktu pengetesan
DG - 3
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
• Lama waktu pengetesan
• Cooling water temperatur (°C)
• Pressure Bar, Enggine Oil (PSI)
• Enggine Oil Temperatur (°C)
• Speed (rpm)
Alternator : • Frequency (hz)
• Voltage (V)
• Ampere (A)
• Beban / Load (kW/kVA)
• Power Faktor / Cos
Alat pengetesan harus dilengkapi panel tester yang terdiri sebagai berikut :
• kW Master, Ampere Meter , Volt Meter , Frequency Meter
• Cos Meter , Variable Load Adjuster
e. Uji coba dilaksanakan pada saat genset terpasang rapi di ruang genset.
2. Prosedur Pengetesan Pembebanan
a. Genset dihidupkan/ Trial Run tanpa beban selama 15 menit.
b. Kemudian diberi beban dengan menggunakan Load Bank seperti tahapan
Pembebanan diatas sebagai berikut :
• 15 - 30 menit dengan beban 25%
• 30 - 60 menit dengan beban 50%
• 1 jam dengan beban 75%
• 1 jam dengan beban 100%
• 30 menit dengan beban 110%
c. Pembebanan tersebut diatas dapat juga dilaksanakan secara bervariasi atas
petunjuk perencana atau MK dilapangan.
d. Setiap tahapan pembebanan harus dicatat dengan meggunakan tabel laporan
pengetesan standar masing-masing pabrik.
1.15 Masa Pemeliharaan dan Garansi
Masa pemeliharaan atas semua material dan pengerjaan sesuai ketentuan selama
180 (seratus delapan puluh hari) kalender setelah instalasi terpasang dan
dioperasikan.
Garansi yang diberlakukan oleh pemborong adalah harus sesuai dengan ketentuan
garansi pabrik mesin Diesel/ generator, yakni selama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak start pertama dilaksanakan.
1.16 "Built In Insert" dan "Sleeve"
Pemborong harus menyediakan semua "Insert" dan "sleeve" yang harus dipendam
dalam beton atau pekerjaan pasangan.
Disamping itu pemborong harus memberikan petunjuk-petunjuk dimana tata letak
dan informasi lain untuk pemasangan dalam pekerjaan ini.
DG - 4
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
1.17 P e n g e c a t a n
Dimana perlengkapan-perlengkapan sudah di-"finish" dipabrik dan pengecatan
tambahan dilapangan tidak dipersyaratkan, maka semua permukaan yang cacat
harus difinish kembali untuk memperoleh "Finish" yang sama/merata.
Dimana tidak ada "finish" pabrik dan dipersyaratkan adanya "finish" dilapangan maka
pengecatan dilapangan harus sesuai dengan persyaratan.
1.18 Pengecatan Anti Karat
Dalam hal dimana suatu lapisan pencegahan karat atau "hot dip galvanizing"
dipersyaratkan, maka sistem perlindungan yang kini sudah dipakai oleh
manufacturer perlengkapan untuk maksud yang sama dan bisa memenuhi syarat-
syarat percobaan, dapat juga diterima.
1.19 Perlindungan
Pemborong harus melindungi semua bahan dan perlengkapan dengan cukup dan
pantas, sebelum, selama, dan setelah pemasangan.
Bahan dan perlengkapan yang rusak sebagai akibat kurangnya perlindungan ini tidak
akan diterima.
1.20 Informasi Mengenai "Spare Part" \
Begitu keadaan memungkinkan setelah disetujuinya daftar perlengkapan,
Pemborong harus memberikan informasi mengenai "Spare Part" dari semua
perlengkapan dari semua perlengkapan dalam daftar diatas dan barang lain yang
ada dalam Kontrak ini yang dimintakan oleh MK.
Informasi ini meliputi :
a. Daftar lengkap dari spare part dan supply dengan daftar harga terkahir dan
sumber penjualannya.
b. Daftar dan spare part yang biasanya diberikan cuma-cuma dalam pembelian
perlengkapan atau dipersyaratkan disini untuk diadakan sebagai kontrak.
c. Daftar dari onderdil tambahan yang diajukan oleh manufacturer untuk. menjamin
operasi yang effisien dan kontinyu dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Informasi diatas tidak membebaskan Pemborong dari tanggung jawab manapun
dalam pasal garansi pada persyaratan ini.
Sebuah petemuan atau rapat yang membahas spare part ini akan diadakan dalam
mana Pemilik akan memutuskan mana-mana dari spare part tersebut harus
disediakan. Spare part ini tidak termasuk dalam penawaran Pemborong.
1.21 Manual dan Instruksi
Pemborong harus memberikan kepada pemilik manual dan instruksi mengenai
operasi dan pemeliharaan dari peralatan-peralatan serta instruksi lisan kalau
dipersyaratkan disini.
1.21.1 Manual
− Manual mengenai operasi dan pemeliharaan dari peralatan-peralatan harus
disampaikan kepada pemilik dalam waktu segera setelah dimulainya
pengoperasian dari peralatan.
− Manual ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetail untuk
pemeliharaan dan operasi dari peralatan-peralatan serta sistem-sistem, serta
harus lengkap meliputi informasi yang perlu untuk memulai menyetel
menjalankan operasi yang kontinyu untuk jangka panjang, pembongkaran dan
pemasangan kembali unit-unit lengkap komponen pada sub assembly Manual ini
harus menjelaskan model yang tepat dan ukuran dari perlengkapan sistem yang
dipakai.
DG - 5
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
− Manual yang menjelaskan perlengkapan yang serupa, tapi dari model/type dan
ukuran yang lain tidak akan diterima. Manual ini harus diserahkan dalam 4
(empat) rangkap.
1.21.2 Instruksi
− Pemborong harus menyediakan wakil-wakil dari manufacturer yang ahli dan
terlatih untuk memberikan instruksi yang mendetail kepada personil-personil
yang ditunjuk oleh Pemilik untuk menjalankan serta memelihara perlengkapan-
perlengkapan tersebut.
− Pemberian instruksi ini harus diatur menurut jadwal pemilik dan dilakukan dalam
jam kerja biasa. Biaya latihan termasuk dalam penawaran pemborong.
1.22 Peninjauan ke Tapak
Pemborong berkewajiban untuk melihat dan mengetahui keadaan proyek /lapangan
sebelum mengajukan penawaran sesuai kebutuhan dan kaitan-kaitannya yang perlu
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
1.23 Training
Mendidik operator atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik untuk menjalankan,
mengoperasikan pengujian dan maintenance seperlunya terhadap instalasi. Segala
biaya-biaya tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
2. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
2.1 Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan Genset kapasitas sesuai dengan gambar perencana, prime rating,
residential type, 3, 380/ 220 Volt, 50 hz.
• Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol /Sinkron genset lengkap dengan
AMF operation, load sharing dan auto-demand control dan microprocessor
kontrolnya.
• Pengadaan dan pemasangan tangki harian dan tangki utama, kapasitas sesuai
dengan yang tertera dalam gambar perencanaan.
• Pengadaan dan pemasangan pemipaan antara tangki harian ke genset
termasuk pompa (listrik dan manual), filter, sensor dan kontrol dan kontrol
panelnya.
• Pengadaan dan pemasangan noise silencer lengkap dengan pekerjaan
ducting/plenumnya.
• Pengadaan dan pemasangan sistem akustik untuk ruang genset termasuk
pemasangan gantungan peredam getaran untuk exhaust genset.
• Pengadaan dan pemasangan sistem buangan asap knalpot lengkap dengan
isolasi, lapisan pembungkus dan attenuation.
• Instalasi penerangan dan stop kontak ruang genset.
• Instalasi ventilasi udara lengkap dengan kontrol.
• Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi dari genset ke panel
kontrol/sinkron genset lengkap dengan kabel ladder.
• Pemasangan, Penyempurnaan, Start up, testing, trial operation, genset beserta
perlengkapannya sampai siap dipergunakan.
DG - 6
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
• Pengadaan, Pemasangan, testing dan penyempurnaan peralatan pendukung
lainnya yang memungkinkan diesel genset tersebut bekerja dengan baik (antara
lain tangki bahan bakar, pompa, instalasi pipa bahan bakar dan sebagainya)
• Pekerjaan ini termasuk pula penyediaan peralatan kontrol dan monitoringnya
serta penyediaan tool untuk pemeliharaannya.
• Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan genset dan peralatan.
2.2 Diesel Generator Set
2.2.1 Rating Genset
▪ Putaran Nominal : 1.500 rpm
▪ Daya output putaran nominal dalam kVA : minimal sesuai dengan gambar
perencana ( termasuk daya untuk fan radiator )
▪ Ambient temperature : 35 °C , Humidity : 90% , Altitude : 10 m
▪ DIN. 6271 dengan kemampuan overload 10% selama 1 jam setiap 24 jam.
2.2.2 Generator
▪ Tegangan output : 220/380 V hubungan bintang
▪ Frequency : 50 hz
▪ Phasa 3
▪ Generator Type : Sinkron
▪ Brushless exitation (exitasi tanpa sikat) dan automatic self regulated
▪ Degree of protection IP.23 (VDE) dan ratio frequency noise suppression.
▪ Insulation class: F dengan 100% impregnation epoxy dan suatu lapisan isolasi
yang resilient untuk reduksi kemungkinan jamur /abration detorition.
2.2.3 Mesin
Mesin adalah full compression ignition, 4 langkah, vertical V type atau in line,
pendingin air.
Secara integral dilengkapi dengan :
▪ Sistem suplai/penghisapan bahan bakar (fuel)
▪ Sistem pelumasan dan pendinginannya
▪ Sistem penyaringan udara supply
▪ Sistem pendinginan mesin termasuk pompa, fan dan radiator
▪ Sistem pembuangan (exhaust) dan peredam suara (silincer).
- Sistem Pengaturan Tegangan
Pengaturan tegangan harus 2% dari keadaan tanpa beban penuh. Daerah
pengaturan adalah 5% tegangan nominal. Modul pengaturan adalah solid state.
- Sistem Pengaturan Putaran Mesin
Pengaturan putaran mesin, putaran harus bisa dijaga tidak lebih dari 3% (1,8hz) dari
keadaan tanpa beban sampai beban penuh. menggeser turunnya beban dapat diatur
dari 0 s/d 3%.
Governor harus adjustable, hydraulic type, dengan centrifugal speed sensing atau
electric sensing dengan kemampuan yang sama servo motor 24 Volt.
- Pelumasan Mesin
DG - 7
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Sistem pelumasan adalah integrated didalam mesin dengan sistem full pressure
lubrication. Sistem dilengkapi dengan drain, pemipaan, katup, pompa pelumas
dengan strainer, filter.
- Pendinginan
Sistem pendinginan air dilengkapi dengan jacket water cooling system integral dalam
mesin, yang dilengkapi dengan enginee driver fan radiator dengan kapasitas untuk
bekerja pada iklim tropis.
- Sistem Supply Udara dan Pembuangan
Sistem supply udara integrated dalam mesin dan dilengkapi dengan filter. Sistem
exhaust yang sudah integrated harus dihubungkan ke silinder dengan pemipaan dan
expantion joint. Silinder harus mempunyai karateristik sebagai noise level tetap
rendah (Type residential / Critical).
- Starting
Secara electric dengan menggunakan battery yang menggerakkan built-in electric
motor starter.
- Kontrol Unit
Mesin harus dilengkapi dengan unit kontrol yang terdiri dari peralatan tachometer, oil
pressure meter, water temperatur meter, fuel pressure, dimana alat-alat kontrol ini
harus sudah terhubung dengan bagian-bagian mesin, sesuai dengan keperluannya,
dan terpasang di generator panel.
- Protection
Mesin harus dilengkapi dengan proteksi yang diperlukan yang sudah terpasang
secara integral, alat-alat tersebut harus berfungsi sebagai berikut:
Peralatan-peralatan yang akan mematikan konsumsi fuel :
− Bila perputaran mesin 10% melebihi putaran sinkronnya.
− Bila temperatur mesin melebihi dari batas yang seharusnya.
− Bila tekanan minyak pelumas turun dari batas yang seharusnya.
Selain mematikan mesin, maka alat-alat tersebut juga harus men-trip circuit breaker
pengaman.
- P e r a l a t a n.
− Radiator, Expansion tank
− Batteray rack + baterry + baterry charger lengkap dengan meter dan pengaman ;
batery type : 120 AH - 24 Volt, lead acid battery
− Fuel daily tank, fuel storage tank
− Generator panel, Diesel panel
− Lain-lain.
2.2.4. Panel Kontrol / Sinkron
Panel ini diperlukan untuk proteksi / paralel, generator terhadap mesin dan
outputnya. Panel ini harus dilengkapi dengan :
a. Circuit breaker : Pemutus beban otomatis lengkap dengan proteksi
over current dan thermal over load dengan thermis
dan magnetis tripping.
Minimum rating arus : Lihat gambar perencana
Breaking capacity : ± 50 kA (rms)
Jumlah Pole : 4 Pole
DG - 8
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Tegangan : 380 Volt
Motor Operator : 220 Volt
b. Meter-meter Ampere meter lengkap dengan trafo arusnya, voltmeter,dengan
selector switch dan pengaman lampu indikator, frequency meter, cos meter dan
kW meter.
c. Panel ini dilengkapi dengan sistem AMF (Automatic Main Failure) yang
dihubungkan ke ATS (Automatic Transfer Switch) yang terletak dipanel LVMDP.
d. Disamping fasilitas otomatis dilengkapi pula sistem manual starter diesel genset.
e. Emergency Stop Push Button.
f. Automatic Battery Charger.
g. Genset dapat menyuplai beban ke gedung maximal 15 detik.
h. Emergency sirine
2.2.5. Sistem Operasi Diesel Genset
i) Rele sensing tegangan harus dipasang pada kabel incoming dari trafo ke LVMDP
dan dipasang disisi sebelum motorized ACB incoming.
ii) Gangguan pada transformator atau gangguan pada satu atau lebih phasa pada
suplai utama atau terjadinya penurunan tegangan sampai dengan dibawah 70%
dari tegangan nominal maka generator akan start dan beroperasi secara
otomatis dengan adanya Automatic Main Failure (AMF)
iii) Pada saat engine bekerja mencapai putaran nominal dan genset mencapai
tegangan kerjanya, maka signal akan dtransfer kembali ke rele changeover..
iv) Restorasi atau pemulihan kembali suplai PLN pada periode engine start tidak
boleh menyebabkan tahapan starting dari genset terputus namun harus tetap
menjaga agar proses pemindahan suplai daya dari PLN ke genset melalui
automatic transfer switch bekerja dengan baik.
v) Pada saat suplai PLN recovery, transfer daya kembali dari suplai genset ke PLN
dilakukan berdasarkan pengaturan rele time delay yang dapat diatur waktunya
dengan setting dari 20 detik sampai 15 menit. Setelah proses pemindahan daya
ke PLN, genset harus terus beroperasi selama kurang lebih 10-15 menit (rele
time delay dapat diset 0-15 detik) yang dibutuhkan untuk cooling down dari
engine.
vi) Sistem operasi secara otomatis seperti uraian diatas harus dapat dilakukan pula
secara manual. Bila sumber PLN datang kembali maka suplai daya dari diesel
genset terputus secara otomat dan pelayanan kembali dari sumber PLN.
2.3. Instalasi Sistem Bahan Bakar Generator Set
2.3.1 Umum
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi :
− Menyediakan seluruh pekerja, material, perlengkapan, peralatan dan
melaksanakan seluruh pekerjaan sistem penyimpanan dan pemipaan bahan
bakar sehingga dapat beroperasi secara benar dan sempurna.
− Melaksanakan pengujian/ testing untuk mengetahui sistem bekerja sempurna.
− Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum di dalam Gambar dan Spesifikasi
bersifat mengikat.
2.3.2 Bidang Pekerjaan yang dikerjakan
DG - 9
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
a. Penyediaan dan pemasangan tangki utama kapasitas sesuai dengan gambar
perencana lengkap dengan pipa-pipa:
- Pipa pengisian gear pump dari mobil supply bahan bakar dengan diameter
pipa pengisi 2,5 "
- Pipa pengisian ke tangki harian lengkap dengan pipa over flow dari tangki
harian.
- Man hole untuk pembersihan tangki
- Pipa ventilasi dia 2" tinggi 40 cm.
- Pipa pengisian dari tangki utama ke tangki harian dilengkapi filter bahan
baker.
b. Penyediaan dan pemasangan tangki harian kapasitas sesuai dengan gambar
perencana lengkap dengan support dan gelas pengukur lubang tempat
pembersih dan pipa-pipa
- Pipa pengisian ke mesin diesel genset lengkap dengan pipa over flow dan
check valve.
- Pipa drain yang dilengkapi dengan gate valve.
- Pipa ventilasi dia 1"
- Elektroda kontrol.
c. Penyediaan dan pemasangan gate valve dan check valve.
d. Penyedian dan pemasangan pipa dan katup untuk pengukuran dengan batang
pengukur, berikut batang pengukur yang terbuat dari tembaga atau kuningan.
e. Penyediaan bak kontrol untuk pipa-pipa pengisian dan ventilasi pada tangki
utama, jika diperlukan untuk membuka penutup tangki.
2.3.3 Teknis Instalasi
a. Umum
Semua pipa yang menyambung pada tangki harian harus melalui socket yang
berulir dan atau dilas dengan sempurna pada dinding tangki.
Penyambungan socket dengan pipa harus diseal tape dengan sempurna tanpa
adanya kebocoran sedikitpun.
b. Pipa-pipa penghubung tangki harian/utama yang ditanam harus dibersihkan
dengan amplas besi, kemudian diflincote dan kemudian dibungkus memakai
karung.
c. Sedangkan pipa-pipa yang dipasang diatas permukaan, harus dibersihkan
dahulu dengan amplas besi, lalu dicat dengan cat upox-Epoxy, Danapaint,
kemudian dicat lagi dengan cat alumunium (bronz).
d. Semua bak kontrol harus dibuat lengkap dengan penutup yang dapat dibuka
guna pengontrolan.
e. Tangki harus dilengkapi dengan pipa ventilasi, pipa drain dan man-hole /hand-
hole.
f. Tangki bahan bakar harian terbuat dari besi plate tebal 4 mm, yang diberi
penulangan, antara besi penulangan dengan besi plate tangki dilas secara
penetrasi penuh sebanyak dua kali (but welded/ pengisian dan full wellded),
pengelasan tangki dilakukan dari luar dan dalam tangki.
g. Pada tangki harian harus dipasang sistem elektroda yang akan mengontrol motor
pompa pengisian bahan bakar.
h. Untuk tangki harian harus dibuatkan penyangga (support) setinggi ±200 cm dari
Black Steel Pipe (BSP) 3" dan diberi penguat memakai besi siku 40 x 40 x 4
mm dan dicat sesuai dengan warna tangki.
DG - 10
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
i. Untuk tangki harian harus diberi pipa penguras (drain).
j. Semua instalasi pipa bahan bakar harus ditest dengan 2 (dua) kali daya
kerjanya.
k. Tangki harus ditest dengan jaminan dari Pemborong.
2.3.4 Peralatan Sistem Bahan Bakar
a. Plate tangki utama terbuat dari besi plate dengan ketebalan 5 mm
b. Gate valve dan check valve, Floating Valve, Pompa Elektrik dan Pompa Manual
2.3.5 P i p a
Pipa untuk bahan bakar dari jenis Black Steel Pipe (BSP), medium class, ukuran-
ukuran pipa disesuaikan dengan gambar perencanaan.
2.3.6 Diesel Generator Set (DG Set)
a. Diesel Generator set harus terpasang lengkap dengan peralatan penunjangnya
Diesel Generator Set .
− Sistem supply bahan bakar
− Sistem pembuangan gas dan peredam suara
− Sistem listrik dan Proteksinya , Sistem starting
− Sistem pendinginannya, dan lain-lain.
Sehingga Diesel Generator Set dapat beroperasi dengan memuaskan dan
memenuhi standard yang ditentukan.
b. Diesel Generator Set dipasang diatas bantalan skid, baut pengikat dilengkapi
dengan bantalan (spring/karet) selain manufacturer, untuk meredam getaran
bantalan skid dipasang diatas pondasi beton.
c. Pemipaan harus sesuai dengan ASTM.
2.3.7 Pentanahan / Grounding
a. Hantaran Pentanahan/ Ground Cable
− Hantaran pentanahan harus terus-menerus (countinous) dan dalam setiap
bangunan harus membentuk rangkaian tertutup (loop) dengan junction pada
panel.
− Penghantar harus terlindungi dari gangguan mekanis.
− Pada setiap panel harus disediakan rel hantaran tanah, dan frame/ penutup
metal tidak boleh dipergunakan sebagai penghantar.
b. Grounding
− Setiap panel harus diketanahkan, dengan elektroda pentanahan.
− Apabila ada beberapa panel yang letaknya berdekatan maka elektroda
pentanahan dapat digabung, jarak antar panel maximum adalah 5 meter.
− Elektroda pentanahan harus dilengkapi kontrol box dan terminal pengujian.
− Elektroda pentanahan dipasang diluar bangunan.
− Tahanan pentanahan maximum adalah 3 Ohm ().
2.4 Sistem Peredam suara
Untuk mereduksi suara dari genset semua ruangan diisolasi dengan rock
wool,density 100 kg/m³,kain kassa dan dipasang dengan rapi.
Bukaan Air Intake dan Air Discharge dipasang noise silincer. Kontraktor harus
menghitung ulang kebutuhan bukaan-bukaan untuk intake udara sesuai merk genset
DG - 11
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
yang dipasang batas noise yang dikehendaki jarak 2m dari luar dinding ruang genset
± 70 dB.
3. PENYEBUTAN PRODUKSI PABRIK
Kontraktor harus memberikan physical dan performance data dan brosur diesel
engine yang ditawarkan.
3.2. Bentuk form data tersebut adalah sebagai berikut :
Kebutuhan untuk setting pondasi genset dan pemipaan gas buang. Gambar
skematik untuk air intake dan exhaust yang menunjukkan besaran pipa dan panjang
maximum. Informasi tentang komponen peralatan diesel genset dan klausal tentang
garansi peralatan.
3.3. Formulir Data-data Diesel Genset
Pemborong/ Supplier harus mengisi data-data teknis sesuai dengan type engine dan
generator yang ditawarkan dan dilampirkan dalam penawaran.
Diesel Engine :
Manufacturer .......................................................................................
Model and Type ...............…...................................................................
Overload Rating (kW) .............................................................................
Overload Rating (MP) .............................................................................
Rotative Speed (RPM) ............................................................................
DG - 12
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Piston Speed (FRM) ................................................................................
Brake Mean Effective Pressure (PSI) ...........................................................
Number of Cylinder ..............................................................................
Two or Four Cycle ..................................................…...........................
Bore and Stroke ....................................................................................
Type Governor ....................................................................................
Tuborcharged of Naturally Aspirated ..........................................................
Diameter Crankshaft ..........................................................................…
Main Bearing Size and Number ...............................................................…
Connecting Rod Bearing Size .................................................................…
Air Intake Volume (CFM) ......................................................................…
Lub Oil Sump Capacity ........................................................................…
Exhaust Temperature Full Load .............................................................…
Fuel Consumption Full Load (Lbs./kwh) ......................................................
Starting Electrical Battery System .....................................................………..
Weigh of Enginee Only .......................................................................….
Generator :
Manufacturer ....................................................................................
t y p e .............................................................................................
Frequency .........................................................................................
Frequency Variation Steady state ..........................................……………………...
kVA …................................................................................................
Full Load a 0,8 PF (kW) ..........................................................................
Voltage .............................................................................................
Emperes ..........................................................................................
Exitation Voltage ...............................................................................
Efficiency Overall : 0,8 PF 1,0
Full Load : ...........................................................................….
Weight of Generator Only ......................................................................
Weight of Rotor ...................................................................................
Weight of Stator ..............................................................................…..
Class Insulation .......................................................………………………………....
Current Voltage Regulation Percent ....................................................…….
Synchronizing Coeffint (kW/radian) ..................................................……....
Full Load (0,8 PF) ..…......................................................................
No. Load …….................................................................................
DG - 13
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Exciter Voltage Regulator
Manufacturer ................................................................................
Voltage ......................................................................................
Ampere ......................................................................................
Performance
Time from start signal to full speed ......................................... seconds
Time from start signal to full rated load ..................................... seconds
Voltage dip%, No load to full load (0,8
PF)............………………………………………..
Weight
Enginee generator unit ..................................................................
Shipping weight per unit ..................................................................
Spare Part and Service for One Year
Nearest location ..........................................................................
Recomanded List of Spare Part (Attach List)
Price List of Spare Part (Attach List)
4. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL
4.1 U m u m
a. Syarat Bahan :
Semua material yang di supply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang didaerah tropis.
b. Peralatan Panel
Switch, circuit breaker dan kontaktor.
c. K a b e l
d. Dan lain-lain.
4.2 Daftar Material
a. Untuk semua material yang ditawarkan, maka pemborong wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/katalog
yang dilampirkan pada waktu lelang.
b. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produksi pabrik atau assembling.
c. Tabel daftar material dibawah ini apabila dianggap perlu oleh pemborong dapat
saja dirubah atau ditambahkan atau lebih diperinci pokok-pokoknya harus diisi
terutama mutlak diisi merk dan type.
DG - 14
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
d. Apabila ada pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja
tidak diisi namun perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan
peninjauan.
e. Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.
DG - 15
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
4.3 Produk Pabrik
NO. URAIAN MERK
1. DIESEL GENSET Perkin ex Eropa
- Lengkap dengan Panel Kontrol Cummins ex Eropa
Genset/Sinkron. Mitsubishi ex Jepang
- Exhaust dilengkapi dengan catalyst
converter
Leroy Somer,
Stamford ex UK
2. PANEL KONTROL GENSET
- FABRIKAN PANEL Hasna Prima, PMJS, Simetri
- KOMPONEN
- ACB, MCCB, MCB Schneider, Hager, Terasaki
- Auto Change Over Switch Socomec, ASCO
- Busbar Support, Type Tested Socomec
IEC439-1
- Contactor Telemecanique, ABB, Hager
- Rele Proteksi GE, Crompton
- Metering Revalco, Crompton
- Digital Power Meter Socomec, Schneider
3. CONTROL MODULE Deep Sea PSE 7510
4. KABEL TR Kabel Metal, Supreme, Voksel
Kabelindo
5. Tanki BBM RNI
6. Pipa BBM Bakri
DG - 16
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Daftar Isi
E2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DIESEL GENSET ........................................ 1
1. U M U M ................................................................................................................. 1
1.1 Uraian Proyek ......................................................................................................... 1
1.2 Persyaratan Umum. ................................................................................................ 1
1.3 Gambar-gambar ..................................................................................................... 1
1.4 Standar dan Peraturan ............................................................................................ 2
1.5 Koordinasi Pekerjaan .............................................................................................. 2
1.6 Contoh Bahan ......................................................................................................... 2
1.7 Koordinasi. .............................................................................................................. 2
1.8 Pembebasan terhadap Tuntutan ............................................................................. 2
1.9 Pas Instalatir ........................................................................................................... 3
1.10 Klausal yang disebutkan kembali ............................................................................ 3
1.11 Konflik Pelaksanaan dan Pertentangan spesifikasi dan gambar ............................. 3
1.12 Perapihan / Perbaikan sisa pekerjaan ..................................................................... 3
1.13 Brosur Material ....................................................................................................... 3
1.14 Pengujian Instalasi dan Uji Coba (Trial Run) ........................................................... 3
1.15 Masa Pemeliharaan dan Garansi ........................................................................... 4
1.16 "Built In Insert" dan "Sleeve" ................................................................................... 4
1.17 P e n g e c a t a n .................................................................................................... 5
1.18 Pengecatan Anti Karat ............................................................................................ 5
1.19 Perlindungan ........................................................................................................... 5
1.20 Informasi Mengenai "Spare Part" \ .......................................................................... 5
1.21 Manual dan Instruksi ............................................................................................... 5
1.22 Peninjauan ke Tapak .............................................................................................. 6
1.23 Training ................................................................................................................... 6
2. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS ............................................................................ 6
2.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................. 6
2.2 Diesel Generator Set .............................................................................................. 7
2.3. Instalasi Sistem Bahan Bakar Generator Set ......................................................... 9
2.4 Sistem Peredam suara ......................................................................................... 11
3. PENYEBUTAN PRODUKSI PABRIK ................................................................... 12
4. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL ......................................................... 14
4.1 U m u m ................................................................................................................ 14
4.2 Daftar Material ...................................................................................................... 14
4.3 Produk Pabrik ...................................................................................................... 16
DG - i
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
E2. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DIESEL GENSET
1. U M U M
1.1 Uraian Proyek
Pekerjaan Genset di dalam spesifikasi teknis ini meliputi semua pekerjaan panel
synkron dan piping BBM untuk Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Gedung ini mencakup:
• 5 lantai
• Lantai atap
1.2 Persyaratan Umum.
• Persyaratan umum dan spesifikasi teknis khusus, termasuk instruksi kepada
peserta pelelangan atau pemborong yang akan mengerjakan pekerjaan,
merupakan bagian yang tidak terpisah dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini. Spesifikasi teknik ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-
syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta semua
instruksi yang diperinci pada bab-bab /pasal-pasal lebih lanjut.
• Persyaratan umum ini disiapkan untuk pekerjaan Diesel Genset.
• Kemungkinan akan terdapat pasal/klausal dalam persyaratan umum ini yang
keberlakuannya spesifik untuk suatu instalasi tertentu, maka apabila tidak ada
penjelasan terhadap "ketidak berlakuan" klausal tersebut dinyatakan tetap
berlaku. Kejelasan terhadap klausal tersebut agar dipertanyakan pada waktu rapat
penjelesan lelang.
1.3 Gambar-gambar
Gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan instruksi ini secara umum adalah
gambar-gambar diesel genset instalasinya serta gambar-gambar disiplin lain yang
disertakan ataupun sebagai gambar untuk informasi.
1.3.1 Gambar-gambar disiplin lain
• Gambar-gambar dari disiplin lain yang relavan dengan pekerjaan instalasi diesel
genset ini seperti gambar-gambar Arsitektur dan Struktur, Mekanikal dan lain-lain
yang disertakan juga dalam Dokumen Tender diatas adalah untuk membantu
pemborong dalam mendapatkan gambaran yang lebih jelas dari setiap jenis
bahan dan pemasangannya, terutama untuk koordinasi pemasangan serta relasi
antar pekerjaan.
• Gambar-gambar atau informasi-informasi lain yang diperlukan namun tidak
disertakan didalam Dokumen ini, maka menjadi kewajiban Pemborong untuk
mempertanyakan ataupun mencari informasi tersebut untuk kelengkapan
penawaranya ataupun kelengkapan dan kesempurnaan instalasi yang akan
dipasangnya.
1.3.2 Pemeriksaan Design dan Gambar
Pemborong wajib memeriksa design dan gambar kemungkinan ada kesalahan
ketidak cocokan baik dari segi besaran listriknya, fisik maupun pemasangan dan lain-
lain. Hal-hal yang meragukan atau salah satu harus diajukan dalam bentuk tertulis
atau gambar pada waktu penjelasan Tender untuk mendapatkan perbaikan dan
penjelasan.
DG - 1
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
1.3.3 Shop Drawing
Untuk semua macam pekerjaan maka Pemborong harus membuat "Shop Drawing"
sebelum pemasangan kepada Manajemen Konstruksi (MK) sebanyak 4 (empat) set.
"Shop Drawing" adalah penggambaran yang lebih teliti dari pada komponen,
peralatan instalasi dan hal-hal khusus lainnya yang perlu.
1.3.4 AS Built Drawing
Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Manajemen Konstruksi (MK) sebanyak 4 (empat) set gambar
blue print yang disebut "As Built Drawing" untuk dikoreksi sebelum diberikan kepada
Pemilik, yaitu gambar dari semua material instalasi yang terpasang, dan disesuaikan
dengan as/poros/kolom bangunan dan 1(satu) set gambar kalkir dan 1 ( satu ) set
Elektronik file / Shop copy.
1.4 Standar dan Peraturan
Semua material, Pengerjaan dalam paket ini haruslah memenuhi ketentuan-
ketentuan/ standar sebagai berikut :
- PUIL edisi terakhir tahun 2000 / SNI No. 04-0225-2000
- Standard Nasional Indonesia ( SNI ).
- Standar PLN (SPLN)
- Peraturan Daerah setempat.
- Peraturan Keselamatan kerja
- DIN / BS
dan aturan-aturan lain atau standar-standar dari negara lain seperti VDE, IEC dan
lain-lain yang berlaku di Indonesia.
1.5 Koordinasi Pekerjaan
Apabila ada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan,
maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Penyebutan merk/ type dari material disebutkan pada pasal
bahan/material pada bagian lain spesifikasi teknis ini.
1.6 Contoh Bahan
a. Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Pemborong wajib memperlihat-kan
contoh bahannya sebelum pemasangan pada MK/ Perencana untuk disetujui.
b. Apabila dianggap perlu oleh Pemilik MK/ Perencana dan hal ini memungkin-kan,
maka Pemborong wajib memperlihatkan contoh material yang lain sesuai
spesifikasi pada MK, Perencana apabila dianggap perlu.
c. Kualitas listrik dan teknis, merk/ pabrik, besar fisik dan kualitas estetika, dari
contoh material /bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah mengikat.
d. Biaya pengadaaan contoh material adalah menjadi tanggungan Pemborong,
contoh bahan atau material harus diserahkan kepada MK, Perencana 14 (empat
belas) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja dikeluarkan.
1.7 Koordinasi.
Dalam melaksanakan pekerjan Pemborong diwajibkan untuk mengadakan koordinasi
dengan pemborong lainnya atas petunjuk Manajamen Kontsruksi.
1.8 Pembebasan terhadap Tuntutan
Untuk segala tuntutan terhadap penggunaan bahan /material dan lain-lain yang
menyangkut pekerjaan ini seperti hak patent dan lain-lain maka Pemilik Proyek,
DG - 2
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Perencana dan MK bebas terhadap hal tersebut dan ini menjadi tanggung jawab
Pemborong.
1.9 Pas Instalatir
Untuk pekerjaan instalasi ini maka pemborong harus mempunyai pas instalatir
sebagi berikut :
- Instalasi Listrik : SIKA Kelas D, atau memiliki surat penetapan penanggung jawab
teknik (SP-PST) dan Sertifikat Keahlian /SKA dari AKLI yang masih berlaku.
1.10 Klausal yang disebutkan kembali
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/ bab/ gambar yang lain,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi
malah untuk menegaskan masalah.
1.11 Konflik Pelaksanaan dan Pertentangan spesifikasi dan gambar
Apabila terdapat konflik teknis pengerjaan dari pada masing-masing instalasi
ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak digambarkan pada Gambar Tender
dan baru muncul pada waktu pelaksanaan maka kewajiban Pemborong untuk
mengajukan jalan keluar yang disarankan olah MK dan Perencana.
Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender semua gambar, spesifikasi teknis
dengan segala kaitan dan konsekuensinya harus dipelajari dengan teliti. Jika terjadi
hal yang saling bertentangan antara gambar dengan spesifisikasi-spesifikasi teknis
maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot biaya yang
paling tinggi.
1.12 Perapihan / Perbaikan sisa pekerjaan
Semua akibat dari pekerjaan Genset, berupa kerusakan atau sisa-sisa harus
dirapikan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang ditempat
yang ditentukan oleh MK.
1.13 Brosur Material
Semua akibat dari pekerjaan Genset, berupa kerusakan atau sisa-sisa harus
dirapikan kembali. Sisa-sisa bahan atau bekas bongkaran harus dibuang ditempat
yang ditentukan oleh MK.
1.14 Pengujian Instalasi dan Uji Coba (Trial Run)
Untuk pekerjaan instalasi ini Pemborong harus melaksanakan :
a. Pengujian terhadap instalasi harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku atas
biaya pemborong.
b. Uji coba dari seluruh instalasi yang terpasang dimana pelaksanaannya menjadi
tanggung jawab Pemborong, termasuk pangadaan bahan bakar/ pelumas.
Pengujian ini dilakukan dengan jalan dibebani secara bertahap 0% - 25% - 50% -
75% - 100% dan 110% dari beban penuh kapasitas Genset.
c. Sarana beban listrik untuk pengujian ini diadakan oleh pemborong.
d. Pelaksanaan testing pembebanan harus dilaksanakan dengan sistem pengetesan
sebagai berikut :
Menggunakan Resistance Load Bank / dengan sistem kumparan.
1. Pengetesan dengan Load Bank
1. Pengetesan Genset dengan menggunakan Sistem Tester ini harus
dilaksanakan dengan selang waktu setiap ± 15 menit.
2. Setiap selang waktu tersebut diatas genset dibebani dari Trial Run beban 0%,
pembebanan 25%, pembebanan 50%, pembebenan 75%, pembebanan
100% dan 110% dari beban penuh.
Setiap tahapan tersebut diatas harus dicatat hal-hal sebagai berikut :
DG - 3
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Engine : • Waktu pengetesan
• Lama waktu pengetesan
• Cooling water temperatur (°C)
• Pressure Bar, Enggine Oil (PSI)
• Enggine Oil Temperatur (°C)
• Speed (rpm)
Alternator : • Frequency (hz)
• Voltage (V)
• Ampere (A)
• Beban / Load (kW/kVA)
• Power Faktor / Cos
Alat pengetesan harus dilengkapi panel tester yang terdiri sebagai berikut :
• kW Master, Ampere Meter , Volt Meter , Frequency Meter
• Cos Meter , Variable Load Adjuster
e. Uji coba dilaksanakan pada saat genset terpasang rapi di ruang genset.
2. Prosedur Pengetesan Pembebanan
a. Genset dihidupkan/ Trial Run tanpa beban selama 15 menit.
b. Kemudian diberi beban dengan menggunakan Load Bank seperti tahapan
Pembebanan diatas sebagai berikut :
• 15 - 30 menit dengan beban 25%
• 30 - 60 menit dengan beban 50%
• 1 jam dengan beban 75%
• 1 jam dengan beban 100%
• 30 menit dengan beban 110%
c. Pembebanan tersebut diatas dapat juga dilaksanakan secara bervariasi atas
petunjuk perencana atau MK dilapangan.
d. Setiap tahapan pembebanan harus dicatat dengan meggunakan tabel laporan
pengetesan standar masing-masing pabrik.
1.15 Masa Pemeliharaan dan Garansi
Masa pemeliharaan atas semua material dan pengerjaan sesuai ketentuan selama
180 (seratus delapan puluh hari) kalender setelah instalasi terpasang dan
dioperasikan.
Garansi yang diberlakukan oleh pemborong adalah harus sesuai dengan ketentuan
garansi pabrik mesin Diesel/ generator, yakni selama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak start pertama dilaksanakan.
1.16 "Built In Insert" dan "Sleeve"
Pemborong harus menyediakan semua "Insert" dan "sleeve" yang harus dipendam
dalam beton atau pekerjaan pasangan.
DG - 4
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Disamping itu pemborong harus memberikan petunjuk-petunjuk dimana tata letak
dan informasi lain untuk pemasangan dalam pekerjaan ini.
1.17 P e n g e c a t a n
Dimana perlengkapan-perlengkapan sudah di-"finish" dipabrik dan pengecatan
tambahan dilapangan tidak dipersyaratkan, maka semua permukaan yang cacat
harus difinish kembali untuk memperoleh "Finish" yang sama/merata.
Dimana tidak ada "finish" pabrik dan dipersyaratkan adanya "finish" dilapangan maka
pengecatan dilapangan harus sesuai dengan persyaratan.
1.18 Pengecatan Anti Karat
Dalam hal dimana suatu lapisan pencegahan karat atau "hot dip galvanizing"
dipersyaratkan, maka sistem perlindungan yang kini sudah dipakai oleh
manufacturer perlengkapan untuk maksud yang sama dan bisa memenuhi syarat-
syarat percobaan, dapat juga diterima.
1.19 Perlindungan
Pemborong harus melindungi semua bahan dan perlengkapan dengan cukup dan
pantas, sebelum, selama, dan setelah pemasangan.
Bahan dan perlengkapan yang rusak sebagai akibat kurangnya perlindungan ini tidak
akan diterima.
1.20 Informasi Mengenai "Spare Part" \
Begitu keadaan memungkinkan setelah disetujuinya daftar perlengkapan,
Pemborong harus memberikan informasi mengenai "Spare Part" dari semua
perlengkapan dari semua perlengkapan dalam daftar diatas dan barang lain yang
ada dalam Kontrak ini yang dimintakan oleh MK.
Informasi ini meliputi :
a. Daftar lengkap dari spare part dan supply dengan daftar harga terkahir dan
sumber penjualannya.
b. Daftar dan spare part yang biasanya diberikan cuma-cuma dalam pembelian
perlengkapan atau dipersyaratkan disini untuk diadakan sebagai kontrak.
c. Daftar dari onderdil tambahan yang diajukan oleh manufacturer untuk. menjamin
operasi yang effisien dan kontinyu dalam waktu 3 (tiga) tahun.
Informasi diatas tidak membebaskan Pemborong dari tanggung jawab manapun
dalam pasal garansi pada persyaratan ini.
Sebuah petemuan atau rapat yang membahas spare part ini akan diadakan dalam
mana Pemilik akan memutuskan mana-mana dari spare part tersebut harus
disediakan. Spare part ini tidak termasuk dalam penawaran Pemborong.
1.21 Manual dan Instruksi
Pemborong harus memberikan kepada pemilik manual dan instruksi mengenai
operasi dan pemeliharaan dari peralatan-peralatan serta instruksi lisan kalau
dipersyaratkan disini.
1.21.1 Manual
− Manual mengenai operasi dan pemeliharaan dari peralatan-peralatan harus
disampaikan kepada pemilik dalam waktu segera setelah dimulainya
pengoperasian dari peralatan.
− Manual ini harus lengkap dengan petunjuk-petunjuk yang mendetail untuk
pemeliharaan dan operasi dari peralatan-peralatan serta sistem-sistem, serta
harus lengkap meliputi informasi yang perlu untuk memulai menyetel
menjalankan operasi yang kontinyu untuk jangka panjang, pembongkaran dan
pemasangan kembali unit-unit lengkap komponen pada sub assembly Manual ini
DG - 5
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
harus menjelaskan model yang tepat dan ukuran dari perlengkapan sistem yang
dipakai.
− Manual yang menjelaskan perlengkapan yang serupa, tapi dari model/type dan
ukuran yang lain tidak akan diterima. Manual ini harus diserahkan dalam 4
(empat) rangkap.
1.21.2 Instruksi
− Pemborong harus menyediakan wakil-wakil dari manufacturer yang ahli dan
terlatih untuk memberikan instruksi yang mendetail kepada personil-personil
yang ditunjuk oleh Pemilik untuk menjalankan serta memelihara perlengkapan-
perlengkapan tersebut.
− Pemberian instruksi ini harus diatur menurut jadwal pemilik dan dilakukan dalam
jam kerja biasa. Biaya latihan termasuk dalam penawaran pemborong.
1.22 Peninjauan ke Tapak
Pemborong berkewajiban untuk melihat dan mengetahui keadaan proyek /lapangan
sebelum mengajukan penawaran sesuai kebutuhan dan kaitan-kaitannya yang perlu
untuk melaksanakan pekerjaan ini.
1.23 Training
Mendidik operator atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik untuk menjalankan,
mengoperasikan pengujian dan maintenance seperlunya terhadap instalasi. Segala
biaya-biaya tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
2. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
2.1 Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan Genset kapasitas sesuai dengan gambar perencana, prime rating,
residential type, 3, 380/ 220 Volt, 50 hz.
• Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol /Sinkron genset lengkap dengan
AMF operation, load sharing dan auto-demand control dan microprocessor
kontrolnya.
• Pengadaan dan pemasangan tangki harian dan tangki utama, kapasitas sesuai
dengan yang tertera dalam gambar perencanaan.
• Pengadaan dan pemasangan pemipaan antara tangki harian ke genset
termasuk pompa (listrik dan manual), filter, sensor dan kontrol dan kontrol
panelnya.
• Pengadaan dan pemasangan noise silencer lengkap dengan pekerjaan
ducting/plenumnya.
• Pengadaan dan pemasangan sistem akustik untuk ruang genset termasuk
pemasangan gantungan peredam getaran untuk exhaust genset.
• Pengadaan dan pemasangan sistem buangan asap knalpot lengkap dengan
isolasi, lapisan pembungkus dan attenuation.
• Instalasi penerangan dan stop kontak ruang genset.
• Instalasi ventilasi udara lengkap dengan kontrol.
• Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi dari genset ke panel
kontrol/sinkron genset lengkap dengan kabel ladder.
• Pemasangan, Penyempurnaan, Start up, testing, trial operation, genset beserta
perlengkapannya sampai siap dipergunakan.
DG - 6
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
• Pengadaan, Pemasangan, testing dan penyempurnaan peralatan pendukung
lainnya yang memungkinkan diesel genset tersebut bekerja dengan baik (antara
lain tangki bahan bakar, pompa, instalasi pipa bahan bakar dan sebagainya)
• Pekerjaan ini termasuk pula penyediaan peralatan kontrol dan monitoringnya
serta penyediaan tool untuk pemeliharaannya.
• Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan genset dan peralatan.
2.2 Diesel Generator Set
2.2.1 Rating Genset
▪ Putaran Nominal : 1.500 rpm
▪ Daya output putaran nominal dalam kVA : minimal sesuai dengan gambar
perencana ( termasuk daya untuk fan radiator )
▪ Ambient temperature : 35 °C , Humidity : 90% , Altitude : 10 m
▪ DIN. 6271 dengan kemampuan overload 10% selama 1 jam setiap 24 jam.
2.2.2 Generator
▪ Tegangan output : 220/380 V hubungan bintang
▪ Frequency : 50 hz
▪ Phasa 3
▪ Generator Type : Sinkron
▪ Brushless exitation (exitasi tanpa sikat) dan automatic self regulated
▪ Degree of protection IP.23 (VDE) dan ratio frequency noise suppression.
▪ Insulation class: F dengan 100% impregnation epoxy dan suatu lapisan isolasi
yang resilient untuk reduksi kemungkinan jamur /abration detorition.
2.2.3 Mesin
Mesin adalah full compression ignition, 4 langkah, vertical V type atau in line,
pendingin air.
Secara integral dilengkapi dengan :
▪ Sistem suplai/penghisapan bahan bakar (fuel)
▪ Sistem pelumasan dan pendinginannya
▪ Sistem penyaringan udara supply
▪ Sistem pendinginan mesin termasuk pompa, fan dan radiator
▪ Sistem pembuangan (exhaust) dan peredam suara (silincer).
- Sistem Pengaturan Tegangan
Pengaturan tegangan harus 2% dari keadaan tanpa beban penuh. Daerah
pengaturan adalah 5% tegangan nominal. Modul pengaturan adalah solid state.
- Sistem Pengaturan Putaran Mesin
Pengaturan putaran mesin, putaran harus bisa dijaga tidak lebih dari 3% (1,8hz) dari
keadaan tanpa beban sampai beban penuh. menggeser turunnya beban dapat diatur
dari 0 s/d 3%.
Governor harus adjustable, hydraulic type, dengan centrifugal speed sensing atau
electric sensing dengan kemampuan yang sama servo motor 24 Volt.
- Pelumasan Mesin
DG - 7
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Sistem pelumasan adalah integrated didalam mesin dengan sistem full pressure
lubrication. Sistem dilengkapi dengan drain, pemipaan, katup, pompa pelumas
dengan strainer, filter.
- Pendinginan
Sistem pendinginan air dilengkapi dengan jacket water cooling system integral dalam
mesin, yang dilengkapi dengan enginee driver fan radiator dengan kapasitas untuk
bekerja pada iklim tropis.
- Sistem Supply Udara dan Pembuangan
Sistem supply udara integrated dalam mesin dan dilengkapi dengan filter. Sistem
exhaust yang sudah integrated harus dihubungkan ke silinder dengan pemipaan dan
expantion joint. Silinder harus mempunyai karateristik sebagai noise level tetap
rendah (Type residential / Critical).
- Starting
Secara electric dengan menggunakan battery yang menggerakkan built-in electric
motor starter.
- Kontrol Unit
Mesin harus dilengkapi dengan unit kontrol yang terdiri dari peralatan tachometer, oil
pressure meter, water temperatur meter, fuel pressure, dimana alat-alat kontrol ini
harus sudah terhubung dengan bagian-bagian mesin, sesuai dengan keperluannya,
dan terpasang di generator panel.
- Protection
Mesin harus dilengkapi dengan proteksi yang diperlukan yang sudah terpasang
secara integral, alat-alat tersebut harus berfungsi sebagai berikut:
Peralatan-peralatan yang akan mematikan konsumsi fuel :
− Bila perputaran mesin 10% melebihi putaran sinkronnya.
− Bila temperatur mesin melebihi dari batas yang seharusnya.
− Bila tekanan minyak pelumas turun dari batas yang seharusnya.
Selain mematikan mesin, maka alat-alat tersebut juga harus men-trip circuit breaker
pengaman.
- P e r a l a t a n.
− Radiator, Expansion tank
− Batteray rack + baterry + baterry charger lengkap dengan meter dan pengaman ;
batery type : 120 AH - 24 Volt, lead acid battery
− Fuel daily tank, fuel storage tank
− Generator panel, Diesel panel
− Lain-lain.
2.2.4. Panel Kontrol / Sinkron
Panel ini diperlukan untuk proteksi / paralel, generator terhadap mesin dan
outputnya. Panel ini harus dilengkapi dengan :
a. Circuit breaker : Pemutus beban otomatis lengkap dengan proteksi
over current dan thermal over load dengan thermis
dan magnetis tripping.
Minimum rating arus : Lihat gambar perencana
Breaking capacity : ± 50 kA (rms)
Jumlah Pole : 4 Pole
DG - 8
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Tegangan : 380 Volt
Motor Operator : 220 Volt
b. Meter-meter Ampere meter lengkap dengan trafo arusnya, voltmeter,dengan
selector switch dan pengaman lampu indikator, frequency meter, cos meter dan
kW meter.
c. Panel ini dilengkapi dengan sistem AMF (Automatic Main Failure) yang
dihubungkan ke ATS (Automatic Transfer Switch) yang terletak dipanel LVMDP.
d. Disamping fasilitas otomatis dilengkapi pula sistem manual starter diesel genset.
e. Emergency Stop Push Button.
f. Automatic Battery Charger.
g. Genset dapat menyuplai beban ke gedung maximal 15 detik.
h. Emergency sirine
2.2.5. Sistem Operasi Diesel Genset
i) Rele sensing tegangan harus dipasang pada kabel incoming dari trafo ke LVMDP
dan dipasang disisi sebelum motorized ACB incoming.
ii) Gangguan pada transformator atau gangguan pada satu atau lebih phasa pada
suplai utama atau terjadinya penurunan tegangan sampai dengan dibawah 70%
dari tegangan nominal maka generator akan start dan beroperasi secara
otomatis dengan adanya Automatic Main Failure (AMF)
iii) Pada saat engine bekerja mencapai putaran nominal dan genset mencapai
tegangan kerjanya, maka signal akan dtransfer kembali ke rele changeover..
iv) Restorasi atau pemulihan kembali suplai PLN pada periode engine start tidak
boleh menyebabkan tahapan starting dari genset terputus namun harus tetap
menjaga agar proses pemindahan suplai daya dari PLN ke genset melalui
automatic transfer switch bekerja dengan baik.
v) Pada saat suplai PLN recovery, transfer daya kembali dari suplai genset ke PLN
dilakukan berdasarkan pengaturan rele time delay yang dapat diatur waktunya
dengan setting dari 20 detik sampai 15 menit. Setelah proses pemindahan daya
ke PLN, genset harus terus beroperasi selama kurang lebih 10-15 menit (rele
time delay dapat diset 0-15 detik) yang dibutuhkan untuk cooling down dari
engine.
vi) Sistem operasi secara otomatis seperti uraian diatas harus dapat dilakukan pula
secara manual. Bila sumber PLN datang kembali maka suplai daya dari diesel
genset terputus secara otomat dan pelayanan kembali dari sumber PLN.
2.3. Instalasi Sistem Bahan Bakar Generator Set
2.3.1 Umum
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi :
− Menyediakan seluruh pekerja, material, perlengkapan, peralatan dan
melaksanakan seluruh pekerjaan sistem penyimpanan dan pemipaan bahan
bakar sehingga dapat beroperasi secara benar dan sempurna.
− Melaksanakan pengujian/ testing untuk mengetahui sistem bekerja sempurna.
− Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling
melengkapi dan sesuatu yang tercantum di dalam Gambar dan Spesifikasi
bersifat mengikat.
2.3.2 Bidang Pekerjaan yang dikerjakan
DG - 9
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
a. Penyediaan dan pemasangan tangki utama kapasitas sesuai dengan gambar
perencana lengkap dengan pipa-pipa:
- Pipa pengisian gear pump dari mobil supply bahan bakar dengan diameter
pipa pengisi 2,5 "
- Pipa pengisian ke tangki harian lengkap dengan pipa over flow dari tangki
harian.
- Man hole untuk pembersihan tangki
- Pipa ventilasi dia 2" tinggi 40 cm.
- Pipa pengisian dari tangki utama ke tangki harian dilengkapi filter bahan
baker.
b. Penyediaan dan pemasangan tangki harian kapasitas sesuai dengan gambar
perencana lengkap dengan support dan gelas pengukur lubang tempat
pembersih dan pipa-pipa
- Pipa pengisian ke mesin diesel genset lengkap dengan pipa over flow dan
check valve.
- Pipa drain yang dilengkapi dengan gate valve.
- Pipa ventilasi dia 1"
- Elektroda kontrol.
c. Penyediaan dan pemasangan gate valve dan check valve.
d. Penyedian dan pemasangan pipa dan katup untuk pengukuran dengan batang
pengukur, berikut batang pengukur yang terbuat dari tembaga atau kuningan.
e. Penyediaan bak kontrol untuk pipa-pipa pengisian dan ventilasi pada tangki
utama, jika diperlukan untuk membuka penutup tangki.
2.3.3 Teknis Instalasi
a. Umum
Semua pipa yang menyambung pada tangki harian harus melalui socket yang
berulir dan atau dilas dengan sempurna pada dinding tangki.
Penyambungan socket dengan pipa harus diseal tape dengan sempurna tanpa
adanya kebocoran sedikitpun.
b. Pipa-pipa penghubung tangki harian/utama yang ditanam harus dibersihkan
dengan amplas besi, kemudian diflincote dan kemudian dibungkus memakai
karung.
c. Sedangkan pipa-pipa yang dipasang diatas permukaan, harus dibersihkan
dahulu dengan amplas besi, lalu dicat dengan cat upox-Epoxy, Danapaint,
kemudian dicat lagi dengan cat alumunium (bronz).
d. Semua bak kontrol harus dibuat lengkap dengan penutup yang dapat dibuka
guna pengontrolan.
e. Tangki harus dilengkapi dengan pipa ventilasi, pipa drain dan man-hole /hand-
hole.
f. Tangki bahan bakar harian terbuat dari besi plate tebal 4 mm, yang diberi
penulangan, antara besi penulangan dengan besi plate tangki dilas secara
penetrasi penuh sebanyak dua kali (but welded/ pengisian dan full wellded),
pengelasan tangki dilakukan dari luar dan dalam tangki.
g. Pada tangki harian harus dipasang sistem elektroda yang akan mengontrol motor
pompa pengisian bahan bakar.
h. Untuk tangki harian harus dibuatkan penyangga (support) setinggi ±200 cm dari
Black Steel Pipe (BSP) 3" dan diberi penguat memakai besi siku 40 x 40 x 4
mm dan dicat sesuai dengan warna tangki.
DG - 10
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
i. Untuk tangki harian harus diberi pipa penguras (drain).
j. Semua instalasi pipa bahan bakar harus ditest dengan 2 (dua) kali daya
kerjanya.
k. Tangki harus ditest dengan jaminan dari Pemborong.
2.3.4 Peralatan Sistem Bahan Bakar
a. Plate tangki utama terbuat dari besi plate dengan ketebalan 5 mm
b. Gate valve dan check valve, Floating Valve, Pompa Elektrik dan Pompa Manual
2.3.5 P i p a
Pipa untuk bahan bakar dari jenis Black Steel Pipe (BSP), medium class, ukuran-
ukuran pipa disesuaikan dengan gambar perencanaan.
2.3.6 Diesel Generator Set (DG Set)
a. Diesel Generator set harus terpasang lengkap dengan peralatan penunjangnya
Diesel Generator Set .
− Sistem supply bahan bakar
− Sistem pembuangan gas dan peredam suara
− Sistem listrik dan Proteksinya , Sistem starting
− Sistem pendinginannya, dan lain-lain.
Sehingga Diesel Generator Set dapat beroperasi dengan memuaskan dan
memenuhi standard yang ditentukan.
b. Diesel Generator Set dipasang diatas bantalan skid, baut pengikat dilengkapi
dengan bantalan (spring/karet) selain manufacturer, untuk meredam getaran
bantalan skid dipasang diatas pondasi beton.
c. Pemipaan harus sesuai dengan ASTM.
2.3.7 Pentanahan / Grounding
a. Hantaran Pentanahan/ Ground Cable
− Hantaran pentanahan harus terus-menerus (countinous) dan dalam setiap
bangunan harus membentuk rangkaian tertutup (loop) dengan junction pada
panel.
− Penghantar harus terlindungi dari gangguan mekanis.
− Pada setiap panel harus disediakan rel hantaran tanah, dan frame/ penutup
metal tidak boleh dipergunakan sebagai penghantar.
b. Grounding
− Setiap panel harus diketanahkan, dengan elektroda pentanahan.
− Apabila ada beberapa panel yang letaknya berdekatan maka elektroda
pentanahan dapat digabung, jarak antar panel maximum adalah 5 meter.
− Elektroda pentanahan harus dilengkapi kontrol box dan terminal pengujian.
− Elektroda pentanahan dipasang diluar bangunan.
− Tahanan pentanahan maximum adalah 3 Ohm ().
2.4 Sistem Peredam suara
Untuk mereduksi suara dari genset semua ruangan diisolasi dengan rock
wool,density 100 kg/m³,kain kassa dan dipasang dengan rapi.
Bukaan Air Intake dan Air Discharge dipasang noise silincer. Kontraktor harus
menghitung ulang kebutuhan bukaan-bukaan untuk intake udara sesuai merk genset
DG - 11
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
yang dipasang batas noise yang dikehendaki jarak 2m dari luar dinding ruang genset
± 70 dB.
3. PENYEBUTAN PRODUKSI PABRIK
Kontraktor harus memberikan physical dan performance data dan brosur diesel
engine yang ditawarkan.
3.2. Bentuk form data tersebut adalah sebagai berikut :
Kebutuhan untuk setting pondasi genset dan pemipaan gas buang. Gambar
skematik untuk air intake dan exhaust yang menunjukkan besaran pipa dan panjang
maximum. Informasi tentang komponen peralatan diesel genset dan klausal tentang
garansi peralatan.
3.3. Formulir Data-data Diesel Genset
Pemborong/ Supplier harus mengisi data-data teknis sesuai dengan type engine dan
generator yang ditawarkan dan dilampirkan dalam penawaran.
Diesel Engine :
Manufacturer .......................................................................................
Model and Type ...............…...................................................................
Overload Rating (kW) .............................................................................
Overload Rating (MP) .............................................................................
Rotative Speed (RPM) ............................................................................
DG - 12
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Piston Speed (FRM) ................................................................................
Brake Mean Effective Pressure (PSI) ...........................................................
Number of Cylinder ..............................................................................
Two or Four Cycle ..................................................…...........................
Bore and Stroke ....................................................................................
Type Governor ....................................................................................
Tuborcharged of Naturally Aspirated ..........................................................
Diameter Crankshaft ..........................................................................…
Main Bearing Size and Number ...............................................................…
Connecting Rod Bearing Size .................................................................…
Air Intake Volume (CFM) ......................................................................…
Lub Oil Sump Capacity ........................................................................…
Exhaust Temperature Full Load .............................................................…
Fuel Consumption Full Load (Lbs./kwh) ......................................................
Starting Electrical Battery System .....................................................………..
Weigh of Enginee Only .......................................................................….
Generator :
Manufacturer ....................................................................................
t y p e .............................................................................................
Frequency .........................................................................................
Frequency Variation Steady state ..........................................……………………...
kVA …................................................................................................
Full Load a 0,8 PF (kW) ..........................................................................
Voltage .............................................................................................
Emperes ..........................................................................................
Exitation Voltage ...............................................................................
Efficiency Overall : 0,8 PF 1,0
Full Load : ...........................................................................….
Weight of Generator Only ......................................................................
Weight of Rotor ...................................................................................
Weight of Stator ..............................................................................…..
Class Insulation .......................................................………………………………....
Current Voltage Regulation Percent ....................................................…….
Synchronizing Coeffint (kW/radian) ..................................................……....
Full Load (0,8 PF) ..…......................................................................
No. Load …….................................................................................
DG - 13
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
Exciter Voltage Regulator
Manufacturer ................................................................................
Voltage ......................................................................................
Ampere ......................................................................................
Performance
Time from start signal to full speed ......................................... seconds
Time from start signal to full rated load ..................................... seconds
Voltage dip%, No load to full load (0,8
PF)............………………………………………..
Weight
Enginee generator unit ..................................................................
Shipping weight per unit ..................................................................
Spare Part and Service for One Year
Nearest location ..........................................................................
Recomanded List of Spare Part (Attach List)
Price List of Spare Part (Attach List)
4. PERSYARATAN BAHAN DAN MATERIAL
4.1 U m u m
a. Syarat Bahan :
Semua material yang di supply dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang didaerah tropis.
b. Peralatan Panel
Switch, circuit breaker dan kontaktor.
c. K a b e l
d. Dan lain-lain.
4.2 Daftar Material
a. Untuk semua material yang ditawarkan, maka pemborong wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan merk, type dan kelas lengkap dengan brosur/katalog
yang dilampirkan pada waktu lelang.
b. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produksi pabrik atau assembling.
c. Tabel daftar material dibawah ini apabila dianggap perlu oleh pemborong dapat
saja dirubah atau ditambahkan atau lebih diperinci pokok-pokoknya harus diisi
terutama mutlak diisi merk dan type.
DG - 14
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
d. Apabila ada pokok dalam tabel ini yang tidak dapat atau sulit diisi dapat saja
tidak diisi namun perlu diketahui bahwa pengisian tabel ini ikut menjadi bahan
peninjauan.
e. Daftar material ini wajib diisi dan disertakan dalam penawaran.
DG - 15
Sarana dan Prasarana Gedung DPRD Bandung Barat
Spesifikasi Teknis M&E
4.3 Produk Pabrik
NO. URAIAN MERK
1. DIESEL GENSET Perkin ex Eropa
- Lengkap dengan Panel Kontrol Cummins ex Eropa
Genset/Sinkron. Mitsubishi ex Jepang
- Exhaust dilengkapi dengan catalyst
converter
Leroy Somer,
Stamford ex UK
2. PANEL KONTROL GENSET
- FABRIKAN PANEL Hasna Prima, PMJS, Simetri
- KOMPONEN
- ACB, MCCB, MCB Schneider, Hager, Terasaki
- Auto Change Over Switch Socomec, ASCO
- Busbar Support, Type Tested Socomec
IEC439-1
- Contactor Telemecanique, ABB, Hager
- Rele Proteksi GE, Crompton
- Metering Revalco, Crompton
- Digital Power Meter Socomec, Schneider
3. CONTROL MODULE Deep Sea PSE 7510
4. KABEL TR Kabel Metal, Supreme, Voksel
Kabelindo
5. Tanki BBM RNI
6. Pipa BBM Bakri
DG - 16| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 May 2024 | Belanja Modal Pembangunan/Rehabilitasi Balai Benih Ikan (Bbi) | Kab. Ciamis | Rp 4,202,040,000 |
| 28 January 2022 | Rehabilitasi Jalan Paldua - Karyamukti | Kab. Cianjur | Rp 3,801,348,856 |
| 5 March 2022 | Peningkatan Jalan Lanjutan Campaka - Karangkamiri | Kab. Pangandaran | Rp 2,888,070,000 |
| 23 March 2022 | Peningkatan Jl. Pangalengan - Kertasari, Kec. Pangalengan | Kab. Bandung | Rp 2,019,465,600 |
| 25 April 2021 | Konstruksi Command Center (Bangub) | Kab. Bandung | Rp 1,800,000,000 |
| 20 March 2024 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Cibatukurung (Bkk Jabar) | Kab. Ciamis | Rp 1,500,000,000 |
| 11 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 2 Ujungjaya (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 675,000,000 |
| 18 March 2024 | Pembangunan/Rehabilitasi Pasar Ikan Maleber | Kab. Ciamis | Rp 427,500,000 |
| 11 June 2024 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Smpn 4 Jatinangor (Dak) | Kab. Sumedang | Rp 264,170,000 |
| 7 September 2023 | Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sdn Neglasari Kec. Kabandungan (Apbd) 2023 | Kab. Sukabumi | Rp 260,072,000 |