Uraian Singkat Pekerjaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kecamatan Lembang
Dalam konteks perencanaan tata ruang, keberadaan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) yang terintegrasi dan operasional sangat dibutuhkan untuk mengarahkan
pengembangan wilayah secara berkelanjutan, konsisten dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat, serta mendukung pencapaian visi
pembangunan daerah. RDTR berfungsi tidak hanya sebagai pedoman pembangunan fisik
dan pemanfaatan ruang, tetapi juga sebagai dasar pemberian izin berusaha melalui sistem
Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko, sesuai amanat Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
Saat ini, Wilayah Pengembangan Lembang menghadapi tekanan intensif akibat
pesatnya pembangunan yang tidak selalu sejalan dengan prinsip penataan ruang. Oleh
karena itu, diperlukan penyusunan RDTR yang responsif terhadap dinamika pembangunan,
adaptif terhadap isu lingkungan, serta mampu mengakomodasi kebutuhan ekonomi, sosial,
dan budaya masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
menjelaskan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan penjabaran dari
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten kedalam rencana distribusi
pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan
maupun kawasan fungsional kabupaten. RDTR Kabupaten mempunyai fungsi untuk
mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang
diatasnya dalam wujud ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif,
sehingga harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Tata Cara Penerbitan
Persetujuan Substansi, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta
Peta RDTR Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang menjelaskan bahwa setiap Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten yang perlu disusun
rencana detail tata ruangnya. Bagian yang akan disusun dalam RDTR merupakan
Kawasan Perkotaan, Kawasan Strategis Kota atau Kawasan Strategis Kabupaten.
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009-2029. Dalam penyusunan
rencana detail tata ruang kabupaten bahwa dalam RTRW Kabupaten Bandung Barat telah
menetapkan bagian wilayah yang harus disusun Rencana Detail Tata Ruangnya dan salah
satunya yaitu Kecamatan Padalarang.
A. Fungsi penyusunan RDTR dalam penataan ruang yang lebih rinci diantaranya:
B. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW ;
C. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang lebih rinci dari
kegiatan pemanfaatan ruang yang diamanatkan dalam RTRW ;
D. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang ;
E. Acuan bagi penerbitan izin pemanfataan ruang ;
F. Acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan serta rencana yang
lebih rinci lainnya.
Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
A. Dokumen Fakta dan Analisa Rencana Detail Tata Ruang;
B. Dokumen Materi Teknis (Buku Rencana) Rencana Detail Tata Ruang;
C. Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Kajian Kebijakan tentang RDTR;
D. Album peta digital skala 1:5000 Rencana Detail Tata Ruang;
E. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
F. Pelaksanaan Pra Validasi KLHS;
G. Pelaksanaan Validasi KLHS;
H. Fasilitasi dan Pendampingan Lintas Sektoral;
I. Fasilitasi dan Pendampingan Persetujuan Substansi;
J. Fasilitasi dan Pendampingan Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana
Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan Lembang.
Mengadakan persiapan pelelangan/seleksi, seperti membantu PPK didalam
menyusun dokumen pelelangan/seleksi dan membantu panitia pengadaan menyusun
program dan pelaksanaan pengadaan.
Membantu panitia pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, menyusun kembali
dokumen pelelangan/seleksi dan melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi
seleksi/pelelangan ulang.
Lingkup rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lembang ini adalah:
A. Penyusunan Dokumen Fakta dan Analisis Rencana Detail Tata Ruang;
B. Penyusunan Dokumen Materi Teknis (Buku Rencana) Rencana Detail Tata Ruang;
C. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Kajian Kebijakan tentang
RDTR;
D. Penyusunan Album peta Digital skala 1:5000 Rencana Detail Tata Ruang;
E. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
F. Pelaksanaan Pra Validasi KLHS;
G. Pelaksanaan Validasi KLHS;
H. Fasilitasi dan Pendampingan Lintas Sektoral;
I. Fasilitasi dan Pendampingan Persetujuan Substansi;
J. Fasilitasi dan Pendampingan Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana
Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan Lembang.
Metode Pelaksanaan
A. Melakukan pengolahan dan analisis data antara lain:
a) Analisis untuk penyusunan RDTR:
- Analisis struktur internal WP;
- Analisis sistem penggunaan lahan;
- Analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas;
- Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan;
- Analisis sosial budaya;
- Analisis kependudukan;
- Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
- Analisis transportasi atau pergerakan;
- Analisis sumber daya buatan;
- Analisis kondisi lingkungan binaan;
- Analisis kelembagaan; dan
- Analisis pembiayaan pembangunan.
b) Analisis untuk penyusunan PZ:
- analisis karakteristik peruntukan, zona dan sub zona berdasarkan kondisi yang
diharapkan (berdasarkan nilai sejarah, lokasi, kerentanan dan risiko bencana,
persepsimaupun preferensi pemangku kepentingan);
- analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin
akan berkembang di masa mendatang;
- analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/zona/sub zona (karakteristik
kegiatan, fasilitas penunjang, dll);
- analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/zona/sub zona;
- analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;
- analisis gap antara kualitas peruntukan/zona/sub zona yang diharapkan dengan
kondisi yang terjadi di lapangan (peruntukan saat ini, perizinan yang sudah
dikeluarkan; status guna lahan, konflik pemanfaatan ruang);
- analisis karakteristik spesifik lokasi (obyek strategis nasional/provinsi, ruang
dalam bumi);
- analisis ketentuan, standar setiap sektor terkait; dan
- analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
B. Merumuskan konsep muatan RDTR dan pembahasan antar sektor yang meliputi
alternatif konsep rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana terpilih
menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan antar sektor terkait.
C. Merumuskan konsep PZ yang berisi:
a) Penentuan delineasi blok peruntukan
b) Perumusan aturan dasar, yang memuat:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarana minimal;
- ketentuan khusus;
- standar teknis;
- ketentuan pelaksanaan meliputi ketentuan variansi pemanfaatan ruang,
ketentuan insentif dan disinsentif, dan ketentuan penggunaan lahan yang tidak
sesuai (nonconforming situation) dengan peraturan zonasi
c) Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).
d) Menyelenggarakan FGD bersama pemerintah daerah di daerah, dalam rangka:
- FGD ke-1, penjaringan isu-isu kewilayahan dan isu pembangunan
berkelanjutan strategis di kawasan perencanaan;
- Survey lapangan dan Pemetaan (GCP, ICP) dilakukan dilokasi deliniasi
sebanyak 1 (satu) kali dan Asistensi BIG dalam rangka pembahasan peta.
- FGD ke-2, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan terhadap konsep
rencana, struktur dan pola ruang.
- FGD ke-3, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan penyepakatan
ketentuan pemanfaatan ruang, Peraturan Zonasi, Raperkada, dan indikasi
program;
- Pembahasan-pembahasan lainnya yang dibutuhkan.
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah pemangku kepentingan di
tingkat pusat dan daerah dengan penjelasan lebih detail sebagai berikut:
A. Di tingkat pusat
Untuk memberikan kepastian hukum bagi K/L dan pemangku kepentingan lainnya
dalam pemanfaatan ruang di kawasan perencanaan.
B. Di tingkat daerah
Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten
dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan ruang di kawasan
perencanaan.
C. Masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui gambaran spasial dalam pemanfaatan ruang
untuk pembangunan, investasi dan/ a tau aktivitas lainnya.
Kelengkapan pelaporan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lembang ini adalah:
A. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan,
metodologi, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan rencana kerja. Laporan ini merupakan
acuan dan pengendali kegiatan secara keseluruhan. Laporan ini dibuat 5 (lima)
eksemplar, diserahkan 1 (satu) bulan setelah SPMK.
B. Laporan Antara
Laporan Antara berisi kemajuan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang
lingkup kegiatan dan metodologi sampai dengan bulan ke 4 (empat). Laporan ini dibuat
5 (lima) eksemplar, diserahkan 4 (empat) bulan setelah SPMK.
C. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisikan hasil pelaksanaan kegiatan tahap akhir dengan muatan
substansi sebagaimana yang telah disebutkan pada ruang lingkup kegiatan. Laporan
ini dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, diserahkan 5 (lima) bulan setelah SPMK.
Laporan Akhir ini harus dilengkapi dengan:
a) Dokumen fakta dan analisis sebanyak 5 (lima) eksemplar;
b) Dokumen materi teknis berupa buku rencana sebanyak 5 (lima) eksemplar;
c) Album peta tematik dan peta rencana di wilayah perencanaan yang telah
ditetapkan dengan ukuran A3 dan A1 masing-masing sebanyak 5 (lima) eksemplar
dan 5 (lima) eksemplar;
d) Dokumen Raperkada dan Kajian Kebijakan RDTR masing-masing sebanyak 5
(lima) eksemplar;
e) Dokumen-dokumen lainnya yang dihasilkan selama proses pelaksanaan pekerjaan
(bahan paparan, dokumentasi, dll).