| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012171161405000 | Rp 9,337,427,447 | - | |
CV Rama Wijaya | 04*7**5****21**0 | - | - |
| 0534683487445000 | Rp 8,018,907,689 | tidak melampirkan dokumen jaminan penawaran | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
Belyaglobalindo | 05*3**8****13**0 | - | - |
| 0661587030424000 | - | - | |
| 0844426080421000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Gama Harsa Asia Bersama | 05*7**3****29**0 | - | - |
| 0021083670405000 | - | - | |
| 0210543088443000 | - | - | |
PT Qaedi Qashmal | 00*9**4****24**0 | - | - |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0022440382428000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
CV Putrakencanaarum | 05*0**4****45**0 | - | - |
| 0318014214422000 | - | - | |
PT Putra Bagja Utama | 01*5**5****29**0 | - | - |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0932852148443000 | - | - | |
| 0749782116429000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - |
| 0019542026421000 | - | - | |
| 0015243470101000 | - | - | |
| 0836155713085000 | - | - | |
| 0800938128429000 | - | - | |
| 0033228511086000 | - | - | |
| 0314562794423000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
Deannova | 09*3**4****21**0 | - | - |
CV Tunas Prima Darsa | 00*2**7****21**0 | - | - |
Bangun Relasi Bersama | 02*8**2****01**0 | - | - |
CV Kanca Satia Utama | 0665788535444000 | - | - |
PT Rafi Razqa Bersaudara | 05*4**7****14**0 | - | - |
| 0600161780425000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0625175021439000 | - | - | |
CV Cipta Mandiri Saputra | 02*2**4****53**0 | - | - |
| 0031947237444000 | - | - | |
Arya Shaka Nawasena | 01*8**7****06**0 | - | - |
| 0752733287421000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - | - |
CV Fajar Pratama | 00*9**4****32**0 | - | - |
| 0312769805421000 | - | - | |
Mertanadi | 0012801551424000 | - | - |
Fiaz Cakrawala Indonusa | 04*5**4****24**0 | - | - |
| 0021615984421000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0312667074422000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0316375880086000 | - | - | |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
CV Sinar Ivana | 08*6**8****21**0 | - | - |
| 0736872060443000 | - | - | |
| 0414518548023000 | - | - | |
| 0317377323429000 | - | - | |
| 0011308871429000 | - | - | |
| 0712660943419000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0017781170428000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
| 0630537256027000 | - | - | |
PT Baros Putra Sejahtera | 0747301091429000 | - | - |
Trisula Delapan Sembilan | 04*2**2****21**0 | - | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0024481350421000 | - | - | |
Modezty Jaya Abadi PT | 08*4**2****23**0 | - | - |
| 0028800290045000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0749378394445000 | - | - | |
| 0900290941652000 | - | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
BELANJA JASA
KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR -
JASA DESAIN ARSITEKTURAL GEDUNG DAMKAR
LANJUTAN
LOKASI :
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Jl. Cisarua - Padalarang
TAHUN ANGGARAN 2024
KONSULTAN PERENCANA
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
DAFTAR ISI
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM & TEKNIS ........................................................................................... 3
PERSIAPAN PELAKSANAAN ............................................................................................................. 3
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... 3
Pasal 2 MEMULAI KERJA.................................................................................................................... 6
Pasal 3 MOBILISASI ............................................................................................................................ 6
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................... 6
Pasal 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN ................................................................................ 6
Pasal 6 RENCANA KERJA .................................................................................................................. 7
Pasal 7 DIREKSI KEET (LOS PENGAWAS), LOS KERJA, GUDANG BAHAN, DAN PAGAR
PROYEK ............................................................................................................................................... 7
Pasal 8 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) ......................................... 8
Pasal 9 TENAGA DAN SARANA KERJA ............................................................................................ 9
Pasal 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI ............................................................................. 10
Pasal 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ........................................................... 12
Pasal 12 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................... 12
Pasal 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR ................................................................................ 15
Pasal 14 KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN .................................................................... 16
Pasal 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ........................................................................................ 18
Pasal 16 SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR ................................................................................ 19
Pasal 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ...................................................................................... 19
Pasal 18 DRAINASE / SALURAN ...................................................................................................... 20
Pasal 19 PENGUKURAN KONDISI TAPAK DAN PENENTUAN PEIL + 0.00................................... 21
Pasal 20 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BOUWPLANK ............................................. 22
Pasal 21 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ................................................................................. 23
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................ 26
Pasal 1 STANDAR DAN PESYARATAN BAHAN.............................................................................. 26
Pasal 2 PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN TANAH. ................................................................... 27
Pasal 3 PEKERJAAN STRUKTUR PONDASI TIANG PANCANG ................................................... 30
Pasal 5 PEKERJAAN BETON BERTULANG .................................................................................... 36
Pasal 6 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA .......................................................................................... 45
Pasal 7 PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA RINGAN ................................................ 58
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................ 66
Pasal 1 PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN ................................................................................ 66
Pasal 2 PEKERJAAN PLESTERAN ................................................................................................... 67
Pasal 3 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN ........................................................................... 69
Pasal 4 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL ......................................................................... 71
Pasal 5 PEKERJAAN LANTAI ............................................................................................................ 73
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pasal 6 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA ...................................................................... 75
Pasal 7 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ..................................................... 78
Pasal 8 PEKERJAAN KACA .............................................................................................................. 80
Pasal 9 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND ........................................................................... 82
Pasal 10 PEKERJAAN SANITER ....................................................................................................... 83
Pasal 11 PEKERJAAN PENGECATAN ............................................................................................... 85
Pasal 12 PEKERJAAN PENUTUP ATAP .......................................................................................... 88
Pasal 13 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP) ................................................... 90
Pasal 14 PEKERJAAN WATER PROOFING .................................................................................... 94
Pasal 15 PEKERJAAN JALAN ......................................................................................................... 100
Pasal 16 PEKERJAAN PAGAR......................................................................................................... 107
Pasal 17 PEKERJAAN LANSEKAP (LANSCAPE) ........................................................................... 108
BAB IV PERSYARATAN ..................... TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING
126
Pasal 1 PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR.................................................................... 126
Pasal 2 PEKERJAAN SISTEM TATA-UDARA DAN VENTILASI .................................................... 132
Pasal 3 PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN .............................................................. 137
Pasal 4 PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN .................................................. 145
Pasal 5 PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA (SOUND SYSTEM) ................................................ 161
Pasal 6 PEKERJAAN SISTEM PENGINDRA KEBAKARAN (FIRE ALARM) ................................. 164
Pasal 7 PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI ....................................................................... 165
Pasal 8 PEKERJAAN SISTEM JARINGAN DATA .......................................................................... 167
Pasal 9 PEKERJAAN SISTEM CCTV .............................................................................................. 174
Pasal 10 PEKERJAAN SISTEM PENANGKAL PETIR ................................................................... 175
BAB V KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA SAAT PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN .......................................................................................................................... 178
Pasal 1 : KESELAMATAN KERJA. .................................................................................................. 178
Pasal 2 : KECELAKAAN KERJA. ..................................................................................................... 179
Pasal 3 : PROGRAM K3. .................................................................................................................. 179
Pasal 4 : PERALATAN STANDAR K3 PROYEK. ............................................................................ 180
Pasal 5 : TANDA DALAM PROYEK KONSTRUKSI. ....................................................................... 183
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM & TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Spesifikasi Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini. Di dalam hal
terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas dan Direksi Pelaksana untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN
a) Nama kegiatan / Pekerjaan / Kegiatan
Nama Kegiatan adalah Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan.
b) Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Jl.
Cisarua - Padalarang, Jawa Barat.
c) Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Jasa Konstruksi meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN ARSITEKTUR
3. PEKERJAAN STRUKTUR
4. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
Seluruh item pelaksanaan pekerjaan di atas adalah sudah termasuk pengadaan tenaga
kerja / bahan-bahan / komponen matrial, peralatan dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
d) Sarana Kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan kontraktor wajib :
1. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai dalam jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan
2. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan-bahan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini
3. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan
kerja. Dalam hal ini Kontraktor wajib memasukkan daftar inventarisasi peralatan yang
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Menyediakan bahan/material dan komponen jadi bangunan dalam kwalitas yang sesuai
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
dengan buku Syarat-Syarat Teknis ini dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya.
5. Menyediakan tempat menyimpan bahan / material dan komponen jadi bangunan di tapak
yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan lain-lain yang dapat
mengganggu kelancaran pekerjaan yang sedang berlangsung.
6. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan Pekerjaan
kepada Konsultan Pengawas / Direksi, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan seaman dan seefisien mungkin terhadap keterkaitannya dengan waktu
pelaksanaan yang tersedia.
e) Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),
Gambar Kerja, Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), serta
mengikuti keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas/Direksi.
2. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau sub kontraktor, dalam hal ini
pengadaan bahan / material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas / Direksi untuk mendapat persetujuan.
3. Pelaksanaan pemasangan bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
yang bersangkutan. Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengajukan ”Claim” biaya
pekerjaan tambah maupun penambahan waktu pelaksanaan.
4. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara pekerjaan
struktur, arsitektus, mekanikal dan elektrikal dan pematangan tanah di bawah Konsultan
Pengawas/Direksi.
f) Acuan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam pelaksanaa Jasa Konsultansi Konstruksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku
antara lain :
Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan
penyusunan DED ini, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomorn22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi; dan
8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi
Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
dan
9. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-Kd/644 tanggal 25
Agustus 2021 Perihal Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama
menjadi Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
10. Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
• Gambar kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disyahkan
oleh Pemberi tugas termasuk pula Gambar detail Pelaksanaan
(shop drawing) yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
• Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
Risalah Aanwijzing
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Berita Acara Penunjukkan
• Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Penunjukkan Kontraktor
• Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ( SP3 )
• Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi dan Pemberi Tugas.
Pasal 2 MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal Kontrak dan Surat Perintah Mulai
Pekerjaan (SPMK), Pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata di lapangan.
Dan apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang
telah dibuat oleh Panitia Lelang.
Pasal 3 MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pembuatan kantor kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan.
c. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan / atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
d. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 4 PAPAN NAMA PROYEK
Atas biaya sendiri Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, bentuk dan ukuran dikonsultasikan Konsultan Pengawas.
Pasal 5 KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor ‘wajib’ menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Site Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal sarjana (S1)
teknik sipil atau arsitektur, memiliki sertifikat keahlian ‘Ahli Madya Manajemen Proyek /
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Manajemen Konstruksi’ dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun .
b. Dengan adanya ‘Site Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
c. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada PPK dan Konsultan Pengawas,
nama dan jabatan ‘Site Manager’ untuk mendapat persetujuan.
d. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK dan Konsultan Pengawas bahwa
‘Site Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Site Manager’.
e. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Site Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab /
Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6 RENCANA KERJA
a. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S- Curve serta
jadwal Bahan dan Tenaga.
b. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan diterima Kontraktor.
c. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi
Tugas/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
d. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) untuk
disampaikan kepada Konsultan Pengawas PPK, Konsultan Perencana dan Ditempel di
Ruang kerja Kontraktor.
e. Kontraktor harus selalu ada dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
f. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
Pasal 7 DIREKSI KEET (LOS PENGAWAS), LOS KERJA, GUDANG BAHAN, DAN
PAGAR PROYEK
a. Direksi keet (los pengawas).
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban menyediakan Direksi Keet (Los
Pengawas) untuk keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan
semi permanen seluas ± 36 m² (4x3m untuk Ruang Kerja dan 4x6m untuk Ruang Rapat)
dengan menggunakan bahan-bahan sebagai berikut :
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Lantai diplester, dinding tripleks / papan / grc, rangka bangunan dari bahan kayu kelas III,
atap dari bahan asbes gelombang,, pintu dari bahan papan kayu kelas III, dilengkapi
dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Lokasi ditempatkan di daerah
yang tidak terbangun letaknya strategis dan tidak saling mengganggu atau Pemborong
dapat memanfaatkan ruangan pada area bangunan yang belum akan dibongkar yang akan
ditentukan oleh Pengawas.
b. Kantor pemborong, los kerja dan gudang bahan.
Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor pemborong di lapangan, los
kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk menyimpan barang-
barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan / Direksi.
c. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los pengawas serta inventarisnya.
d. Pagar Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi/Pemilik dapat
memerintahkan kepada pemborong, untuk memagari sekelilingnya sehingga aman.
Biaya untuk keperluan ini sudah dimasukan dalam penawaran kontrak.
Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/10, memenuhi
persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
e. Direksi Keet, Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan
dibiayai oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan tersebut,
harus segera dibongkar/dibersihkan oleh pihak Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya
menjadi milik kontraktor.
f. Pagar Pengaman (butir 1 & 4 di atas) yang dibuat oleh Kontraktor, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
Proyek, namun apabila dianggap perlu Direksi dapat memerintahkan kepada Pemborong
untuk segera membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
Pasal 8 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
a. Kontraktor wajib menerapkan SMKK yang memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Permen PUPR No.
10 Tahun 2021.
b. Kontraktor atas biaya sendiri wajib menyediakan elemen-elemen persyaratan SMKK yang
terdiri dari :
1. Penyiapan RKK;
2. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
3. APK dan APD (Jenis dan jumlah disesuaikan);
4. Asuransi dan perizinan;
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
5. Personel Keselamatan Konstruksi;
6. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan (Jenis dan jumlah disesuaikan);
7. Rambu-rambu yang diperlukan (Jenis dan jumlah disesuaikan);
8. Konsultasi dengan ahli terkait KK
9. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
c. Kontraktor atas biaya sendiri wajib menyediakan sarana dan prasarana serta perlengkapan
protokol Covid-19 termasuk prosedur penanganan terhadap pekerja dan pihak-pihak yang
keluar masuk lokasi pekerjaan.
d. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja.
e. Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
f. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan
teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-
kerusakan, maka kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya.
g. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor selekas mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
h. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya 4
(empat) buah tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 15 Kg.
i. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-
proyek Departemen Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang
melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan
memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 9 TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah terimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
a. Tenaga kerja /tenaga ahli
b. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Peralatan bekerja.
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Kontraktor atas biaya sendiri wajib menyediakan alat bantu kerja termasuk alat berat sebagai
berikut :
1. Alat Drop hammer untuk tiang pancang
2. Trafo Las 60A/300A
3. Alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Bahan-bahan bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
e. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar.
2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas/Direksi.
3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
penuh dengan kapasitas 3,5 m3.
4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
5. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas petunjuk pengawas.
Pasal 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI
a. Persyaratan pelaksanaan.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-
betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi
(finished)’ sesuai persyaratan ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Kontraktor
wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis
dari Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus menyediakan
:
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1. Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban
menurut kontrak.
a. Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
b. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah:
1 (satu) unit kamera.
1 (satu) buah alat ukur schuifmat.
1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.
1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.
1. Standard yang dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan antara lain :
a. PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
b. NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
d. PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
e. PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
f. SII : Standard Industri Indonesia
g. SK SNI T-15-1991-03
h. (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
i. AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
j. Serta :
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga kerja
yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka
berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari negara
asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/ disahkan oleh
pemberi tugas dan Pengawas.
Pasal 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun
Adminstratif.
2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan data- data
yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan bulanan
secara rutin.
4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk
bahan monitoring.
Pasal 12 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak
boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
3. / Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan
bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari /
Konsultan Pengawas.
4. Ukuran
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
As – as
Luar – luar
Dalam – dalam
Luar – dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
c. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
d. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada / Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
e. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan
Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
3. Perbedaan gambar.
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat / berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor
wajib melaporkannya kepada / Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan Perencana.
c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/ Listrik dan
Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam
gambar kerja Arsitektur.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksnaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan
pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
4. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut :
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, balok, dinding beton dan
ketebalan plat lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun
estetika.
ELK : Elektrikal,
Yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
MEK : Mekanikal,
Yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih, Air Kotor, Drainase, Sistem Pemadam
Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel, Generator Set,
dan Sistem Pengkondisian Udara.
5. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh /
Konsultan Pengawas.
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku
ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan
Pengawas/Direksi.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus
digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
6. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As- Built Drawing). Biaya
untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Pasal 13 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan
biaya Kontraktor sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui / Konsultan
Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tangung-jawab Kontraktor.
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan
dalam biaya pekerjaan tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 14 KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia
(SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya
yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan
kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
2. Merk pembuatan bahan / material & komponen jadi.
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
b. Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas
dan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
c. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
d. Apabila dianggap perlu, / Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
e. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
f. Disyaratkan bahwa satu merk pembuat atau merk dagang hanya diper-
kenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
g. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang diper-syaratkan harus
disertai test dari Laboratorium local / dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta
kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui
oleh Konsultan Perencana.
h. Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung
oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas /
Direksi dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua
bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas dan Perencana adalah sebanyak 4 (empat)
buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standad of appearance” dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2
(dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh
bahan tersebut.
5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
a. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya
untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari
Pemiliknya.
c. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
d. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping
sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/ pematusan dari kandungan
air/cairan yang berlebihan.
e. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta
mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar
lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
Pasal 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui / Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh / Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/Direksi/Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka / Konsultan Pengawas/Perencana
berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1o/oo
(satu permil) dari harga borongan.
4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian
Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
6. Bila diminta oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas, Kontraktor
harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal
pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor ‘wajib’ memberitahukan
terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas dan
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
2. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawasdi lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi
pabrik.
Pasal 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing- puing di dalam daerah
kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda- benda yang
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
2. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang
muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di
buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di buang dari daerah
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar
Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan
dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai dengan AASHTO T 99.
Pasal 18 DRAINASE / SALURAN
1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.
2. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor
wajib membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada untuk
menjaga agar lahan konstruksi tetap kering.
Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran
yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut harus dilaksanakan
tanpa ada pembayaran tambahan.
3. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Kontraktor harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat
kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh / Konsultan Pengawas pembersihan saluran-
saluran, parit dan pipa- pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh 100 meter di luar batas
daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way). Ketentuan tersebut harus dilaksanakan
tanpa ada pembayaran tambahan.
4. Lokasi dan perlindungan utilitas.
a. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus melakukan survey untuk
mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan. Hasil
survey harus dicatat dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Konsultan
Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas, dan patok permukaan (surface
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
pegs) pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di
bawah tanah, harus sudah ditancapkan. Patok-patok itu harus tetap terpancang selama
berlakunya kontrak.
b. Bila Kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sementara atau permanen pada daerah
sekitar utilitas itu, Kontraktor harus mempergunakan metoda konstruksi yang memadai,
menyediakan peralatan perlindungan yang semestinya, tanpa ada pembayaran
tambahan, dalam rangka mencegah kerusakan pada utilitas itu. Segala kerusakan pada
utilitas yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pekerjaan Kontraktor dianggap
sebagai tanggung jawab dari Kontraktor.
Pasal 19 PENGUKURAN KONDISI TAPAK DAN PENENTUAN PEIL + 0.00
1. Pekerjaan pengukuran kondisi tapak.
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran
kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus
diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk
diminta keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit.
d. Pengkuruan sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana.
e. Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada :
1). Personil :
1 orang surveyor ahli
1 orang pekerja surveyor
2). Peralatan Pengukuran (Survey) disediakan atas biaya sendiri :
1 wild ROS Theodolite (360 derajat);
1 wild TO Theodolite (360 derajat);
wild NAK levels;
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
pita meteran baja dengan panjang 50 m;
steel measuring rod (4 m);
target poles dengan tripod;
patok-patok survey, dan berbagai alat yang diperlukan dalam
survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap (bila diminta) termasuk tripod,
dan lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor harus mengadakan survey dan pengukuran
tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan
(slopes stakes), temporang grade stakes, lay out dari jembatan dan gorong-gorong, offset
line, dan lain-lain.
Setiap tanda yang dibuat oleh / Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor harus
dijaga baik-baik, bila terganggu atau rusak harus segera diperbaiki oleh Kontraktor atas
tanggungan biaya sendiri. Setiap jenis pekerjaan, dari bagian apapun, tidak boleh
dikerjakan sebelum persiapannya (setting out) disetujui oleh Pengawas.
f. Kontraktor harus mengajukan tiga salinan (copy) penampang melintang (cross section)
kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau
merevisinya, kemudian mengembalikan kepada Kontraktor.
Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan/revisi, Kontraktor harus
mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan di atas.
Cross section dari Kontraktor harus digambar di atas kertas kalkir untuk
memungkinkan reporduksi. bila cross section itu akhirnya disetujui, maka kontraktor harus
menyerahkan gambar kalkir asli dan tiga lembar hasil reproduksinya kepada
Pemimpin Proyek.
g. Pekerjaan penentuan peil + 0.00
Pekerjaan penentuan peil + 0.00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan
lantai finishing ruangan lantai dasar (Hall) bangunan seperti tertera dalam
gambar kerja yaitu + 0.00 cm pada lantai dasar Bangunan.
Selanjutnya peil + 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 20 PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BOUWPLANK
1. Patok Ukur.
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
a. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu / Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
garis/kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok.
Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
b. Patok ukur dibuat dari bahan beton bertulang secukupnya, berpenampang 15x15 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil +0.00 sesuai Gambar Kerja, dan di
atasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian di atas peil + 0.00.
c. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas; sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan pembangunan
berlangsung.
d. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi
dari / Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
2. Papan Bangunan.
a. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar
15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
b. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 yang jarak satu sama lain adalah
1.50 m; tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak- gerakkan atau diubah.
c. Papan bangunan dipasang sejarak 2.00 m dari as pondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
d. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan lainnya dan atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas.
e. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada /
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
f. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan
ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1. Ijin memasuki tempat kerja
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap
waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana
pekerjaan sedang dikerjakan/dipersiapkan atau dimana bahan/barang dibuat.
2. Pemeriksaan pekerjaan
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu
pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan
oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
c. Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap
atau diperkirakan akan siap diperiksa.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas / Direksi, maka Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
e Konsultan Pengawas/Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian
atau seluruhnya untuk diperbaiki.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor,
tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
3. Kemajuan pekerjaan.
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh kontraktor demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
b. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka pengawas
harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang
telah ditentukan.
4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau
petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan.
5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1 STANDAR DAN PESYARATAN BAHAN
1. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
NI-2-PBI 1971 = Peraturan Beton Indonesia (1971)
SK SNI T-15-1991-03 = Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
NI-3-1970 = Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBBI-1982 =
Persyaratan Umum Beban Bangunan di Indonesia SII = Standar
Industri Indonesia
SII 0136-84 = Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 = Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
American Society for Testing Materials (ASTM 1993)
ASTM C13-88 = Method of Making and Curing Concrete Test Specimens ASTM C33-
86 = Specification for Concrete Aggregates
ASTM C39-86 = Test Method for Compressive Strength for Cylindrical Concrete
Test Specimens
ASTM C42-87 = Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
ASTM C143-89 = Test Method for Slump of Portland Cement Concrete ASTM C150-
86 = Specification for Portland Cement
ASTM C172-82 = Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure
Method
ASTM C260-86 = Air-Entraining Admixtures for Concrete
ASTM C330-85 = Specification for Lightweight Aggregates for Structural Concrete
ASTM C494-92 = Standar Specification for Chemical Admixtures for Concrete
2. SYARAT-SYARAT UMUM BAHAN
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik, tidak cacat
sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
Untuk pekerjaan khusus / tertentu, selain harus mengikuti standar yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
3. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL
Apabila ditentukan merk pembuatan atau merk dagang dari bahan-bahan dalam uraian
2266
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai sesuatu yang
mengikat. Bahan / material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya
harus dibawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum
dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas. Contoh bahan yang akan digunakan
harus diserahkan kepada Pengawas untuk menetapkan “standard of appearance”. Paling
lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu sebelum jadual pelaksanaan.
4. CONTOH BAHAN / MATERIAL DAN KOMPONEN JADI
Bila dianggap perlu, Pengawas berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk membuat
komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu, yang harus diperlihatkan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus
ditinjau dan diuji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada pembuatan, maupun
pada pelaksanaan di lapangan oleh Kontraktor.
Pasal 2 PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN TANAH.
2.1. Lingkup Pekerjaan.
2.1.1. Menyedikan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pekerjaan galian
struktur dan urugan kembali sesuai dengan gambar rencana.
2.1.2. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pekerjaan lain, yaitu :
•
Galian dan Urugan Tanah untuk Sarana.
2.2. Persyaratan.
2.2.1. Kontraktor harus benar-benar mempelajari gambar, dimana letak titik-titik
pondasi, jarak dan dimensinya, dari mana pengukuran dimulai dan hal-hal lain
yang menyangkut ketepatan letak galian struktur.
2.2.2. Setelah titik-titik ditentukan dan diberi tanda, sekali lagi dilakukan pengecekan
bersama Pengawas, apakah rencana galian sudah benar. Kesalahan menentukan
titik-titik sehingga galian harus diulang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.2.3. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian yang gembur, maka ini harus
digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas, kecuali
ditentukan lain dalam gambar struktur.
2277
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2.2.4. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa
lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
2.2.5. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang
sementara pada lereng yang cukup kuat.
2.2.6. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
2.2.7. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
2.2.8. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih
bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian
yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi lagi dengan pasir urug yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 90% kepadatan kering
maksimum yang dibuktikan dengan test laboratorium (proctor test).
2.2.9. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjuk untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan
harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila suatu alat
atau pelayanan dinas yang sedang bekerja di temui di lapangan dan hal tersebut
tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh
Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan. Maka
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak
terganggu. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat
berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana
yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan
terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ke
tempat yang disetujui oleh Pengawas atas tanggung jawab Kontraktor.
2288
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2.3. Bahan.
2.3.1. Tanah urugan yang dipakai harus bersih dari humus dan dapat diambil dari tanah
bekas galian dari jenis yang baik dan disetujui Pengawas.
2.3.2. Tanah urug yang berasal dari luar site/lokasi harus lebih berbutir, tidak expansive,
bebas sampah, batu yang lebih besar dari 10 cm, akar-akaran dan bahan organic
lainnya. Pasir sebagai urugan dapat diterima.
2.4. Cara Pengerjaannya.
2.4.1. Sebelum memulai pekerjaan ini, pekerjaan medan sampai finish granding harus
sudah diselesaikan terlebih dahulu. Semua galian, urugan dan pemadatan dalam
pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang dibutuhkan.
2.4.2. Kecuali untuk pondasi sumuran, bidang vertical galian struktur harus mempunyai
jarak cukup dari kolom atau balok untuk memungkinkan pemasangan dan
pembongkaran cetakan, penopangan dan lain-lain pekerjaan demi kelancaran
pelaksanaan. Dasar galian harus sesuai dengan kedalaman dan bentuk yang
direncanakan.
2.4.3. Galian tanah dilaksanakan untuk semua pekerjaan pasangan di bawah tanah,
spserti rollaag atau sloof, semua saluran-saluran, septictank dan bidang
rembesan penanaman pohon dan lain-lain yang nyata-nyata harus dilakukan
sesuai gambar rencana.
2.4.4. Bahan-bahan yang terlepas atau runtuh dari tebing galian, harus secepatnya
diangkat dari lubang galian.
2.4.5. Galian struktur untuk bukan pekerjaan cetakan harus cukup lebar pada masing-
masing sisinya, untuk memungkinkan membentuk permukaan bidang pasangan
sesuai gambar rencana.
2.4.6. Apabila galian dibuat lebih dalam dari semestinya tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Pengawas, maka kelebihan galian itu tidak boleh diurug, tetapi harus
diisi dengan beton tumbuk atau bahan yang sama dengan bahan pondasi tanpa
biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
2.4.7. Pada bagian-bagian yang mudah longsor harus diadakan tindakan pencegahan
dengan memasang papan-papan penahan atau cara lain yang disetujui
2299
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pengawas. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat gangguan tanah dengan
alas an apapun tetap menjadi tanggungan Kontraktor.
2.4.8. Lubang galian harus selalu bebas dari genangan air, baik air hujan maupun air
tanah dan harus di periksa oleh Pengawas sesaat sebelum pekerjaan pondasi
(batu kali atau beton) dilaksanakan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan
pompa-pompa penyedot air atau alat pengering lainnya yang siap pakai dalam
jumlah kapasitas yang cukup memadai untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
2.4.9. Urugan kembali lubang galian sesuai dengan persyaratan harus dilakukan lapis
demi lapis dengan ketebalan setiap lapis tidak melebihi 15 cm dan setiap lapis
harus dipadatkan dengan “portable power compactors”. Penyiraman dengan air
secara berlebihan tidak diperbolehkan.
2.4.10. Sebelum pengurugan, semua bahan yang tidak berguna dan sampah-sampah
harus dikeluarkan dari lubang galian. Urugan kembali boleh dilaksanakan setelah
pondasi mencapai kekuatan penuh, telah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
2.5. Pengujian.
2.5.1. Pengukuran ketinggian / kedalaman muka tanah dan pencetakan tanah harus
dilakukan oleh juru ukur ahli yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.5.2. Pemeriksaan tanah dan control kepadatan di Laboratorium harus atas
persetujuan Pengawas. Biaya pengujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 3 PEKERJAAN STRUKTUR PONDASI TIANG PANCANG
3.1. Lingkup Pekerjaan.
3.1.1. Yang termasuk dengan Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang antara
lain adalah:
Kontraktor bertanggung jawab atas fasilitas-fasilitas yang
berkepentingan untuk pekerjaan ini seperti jalan-jalan diproyek, tempat
penumpukan tiang, galian pada setiap titik, perlindungan terhadap
fasilitas-fasilitas yang telah ada seperti pipa air, kabel tilpon, kabel
listrik, pipa gas, saluran-saluran umum dan fasilitas-fasilitas lainnya baik
3300
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
yang berada dilokasi proyek maupun dilokasi yang bersebelahan dengan
proyek.
3.2. Persyaratan Umum.
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang ini harus terdiri dari hal-hal berikut :
● Penyediaan tiang pondasi dari beton precast
● Pengadaan perlengkapan termasuk tenaga kerja
● Pemancangan tiang pondasi.
● Percobaan pembebanan tiang
● Penyerahan semua data seperti ditentukan dalam spesifikasi
dan seperti yang diminta oleh Engineer.
● Pemotongan kelebihan panjang dari tiang.
3.3. Persyaratan Bahan.
A. Semua bahan-bahan dan pengerjaan harus sesuai dengan standar-
standar berikut :
a. PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia
b. SK SNI T-15-1991-03 : Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung.
c. SII 0192-83 : Mutu dan Cara Uji Elektroda Las Terbungkus Baja
Karbon Rendah.
d. ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire
Stress Relieved Steel Strand for Prestress Concrete.
e. ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire for
Concrete Reinforcement.
f. ASTM D-1143.81 : Standard Test Method for Piles Under
(Reapproved 1987) Static Axial Compressive Load.
g. ASTM D-3966.90 : Standard Test Method for Piles Under Lateral Loads.
h. ASTM D-3689.90 : Standard Test Method for Individual Piles Under
Static Axial Tensile Load.
B. Jaminan Pabrik :
Produksi harus secara teratur dan terus menerus serta pengiriman bahan-
bahan harus dari jenis yang sesuai seperti disyaratkan.
C. Jaminan Pekerja :
1. Pekerjaan pemancangan tiang ini harus dikerjakan oleh tenaga kerja
dan pengawas yang berpengalaman dalam pemancangan tiang dari
jenis yang diusulkan, sedemikian sehingga mampu untuk mencapai
3311
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
kapasitas tiang seperti yang disyaratkan pada berbagai macam kondisi
tanah yang akan dijumpai.
2. Kontraktor harus menyerahkan pernyataan tertulis kepada Engineer
untuk menunjukkan bahwa pekerja yang akan terlibat dalam
pekerjaan ini berpengalaman untuk pekerjaan demikian.
3.4. Persyaratan Pelaksanaan.
A. Persyaratan Lapangan
● Kontraktor bertanggung jawab untuk memancang tiang dengan ukuran
dan jumlah seperti disyaratkan pada posisi seperti dinyatakan pada
gambar denah lokasi tiang, seperti yang telah disetujui oleh Engineer.
Kontraktor harus didukung oleh team supervisi yang dapat dipertanggung
jawabkan yang dilengkapi dengan peralatan yang presisi dan sedikitnya
dua orang memeriksa kelurusan dari setiap tiang selama pemancangan.
● Tiang-tiang pondasi harus dipancang sampai mencapai lapisan tanah
keras atau sesuai dengan petunjuk "pengawas yang ditunjuk".
● Urutan pemancangan tiang dalam satu kelompok harus sesuai dengan
petunjuk "pengawas yang ditunjuk".
● Tiang-tiang yang rusak atau ditolak, menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan harus disingkirkan dari proyek.
● Dalam hal diperlukan penyambung (follower), maka sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
B. Persiapan
a. Seminggu sebelum dimulainya pekerjaan Kontraktor harus mengajukan
usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak akan saling mengganggu.
b. Metoda pemancangan, perlengkapan, jadwal dan tahapan/urutan harus
mendapat persetujuan dari Engineer. Persetujuan demikian tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya untuk pemancangan
tiang yang lancar dan bermutu tinggi. Semua kerusakan, keterlambatan
dan tambahan biaya yang disebabkan karena pemilihan metode harus
ditanggung oleh Kontraktor.
c. Pengawas yang ditunjuk dapat meminta perubahan urutan pemancangan
dari waktu ke waktu apabila dianggap perlu.
Untuk perubahan demikian tidak ada biaya tambah.
d. Pemancangan tiang harus dilakukan dalam suatu operasi yang menerus
dan tidak terganggu.
3322
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
e. Kontraktor harus memancang tiap tiang pancang tepat pada ordinat
yang telah ditentukan pada dokumen pelaksanaan. Setiap koordinat
tiang harus mendapat persetujuan dari pengawas yang ditunjuk sebelum
mulai pemancangan.
Tiang pancang ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan urutan
kerja yang telah direncanakan.
f. Kontraktor harus berusaha agar semua perlengkapan siap pakai untuk
menjamin pemancangan tiang tepat pada lokasinya selama pemancangan.
g. Kontraktor harus mencegah pergeseran/pergerakan dari tiang yang
sudah terpancang selama tiang-tiang selanjutnya dipancang ataupun
karena fasilitas- fasilitas lainnya.
h. Kontraktor tidak diijinkan mendongkrak, atau mencoba untuk
memindahkan atau membentuk tiang-tiang yang terpancang diluar posisi
sebenarnya baik pada waktu maupun setelah pemancangan.
C. Pemancangan Tiang
a. Alat Tekan Pancang Drop Hammer.
1. Mesin pancang yang direkomendasikan merupakan Drop Hammer.
2. Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai kedalaman yang
ditunjukkan didalam gambar struktur atau dengan final set.
3. Tiang-tiang harus dipancang secara akurat, pada lokasi yang tepat;
pada garis yang benar baik secara lateral maupun longitudinal seperti
ditunjukkan pada gambar.
4. Toleransi yang diijinkan untuk ketidak tepatan lokasi dan ketidak
kelurusan adalah 75 mm dan 1/80. Tiang-tiang harus diarahkan
selama pemancangan dan bila perlu harus dibantu/diganjal untuk dapat
menjaga posisi yang benar. Apabila ada tiang yang berubah bentuk
atau bengkok, maka tidak boleh dipaksa untuk meluruskannya kembali
kecuali dengan persetujuan tertulis dari pengawas yang ditunjuk.
b. Pemeriksaan naiknya kembali suatu tiang akibat pemancangan tiang
didekatnya (heave check).
Lakukan suatu "heave check" pada pemancangan kelompok tiang yang
pertama, dan pada kelompok yang dipilih seperti ditunjukkan pada gambar.
1. Periksa "heave" dengan mengukur panjang dan dengan mencatat
elevasi pada masing-masing tiang segera setelah selesai pemancangan.
2. Periksa ulang elevasi-elevasi dan panjang setelah semua tiang pada
suatu kelompok selesai dipancang.
3333
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3. Bila ujung (tip) tiang mengalami "heave" lebih dari 6 mm dari posisi
asli, tiang tersebut harus dipukul lagi.
Bila dijumpai pile heave, lanjutkan pemeriksaan heave dan lanjutkan
pemancangan sampai pengawas yang ditunjuk menyatakan bahwa
pile heave teratasi.
c. Penilaian dari kapasitas daya dukung.
Tiang-tiang harus dipancang sampai mencapai "final set" yang diijinkan
oleh pengawas yang ditunjuk. Pengukuran langsung dari set dan rebound
harus memberikan kapasitas tiang yang ekivalen dengan beban kerja
yang disyaratkan.
Set harus ditentukan dilapangan. Set haruslah dibuktikan dengan dua
percobaan. Nilai konstanta yang akan dipakai untuk memodifikasi rumus
akan ditaksir oleh Soil Engineer setelah tiang pertama selesai dipancang
dan setelah grafik rebound/set diperoleh.
d. Posisi-posisi tiang.
Posisi-posisi tiang dan ketidak lurusan harus didata oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada pengawas yang ditunjuk pada waktu berlangsungnya
pekerjaan dan persetujuan akhir diberikan oleh pengawas yang ditunjuk
dalam waktu tiga hari sesudah tiang yang terakhir selesai dipancang.
Sampai persetujuan tersebut diberikan, tak ada perlengkapan yang boleh
dipindahkan; kecuali atas resiko Kontraktor sendiri.
e. Tiang-tiang yang rusak atau salah tempat.
Apabila suatu tiang rusak pada waktu pemancangan, perubahan atau
oleh sebab lain atau salah letak atau gagal pada waktu percobaan beban,
Kontraktor disyaratkan untuk mengadakan penambahan tiang pada posisi
yang ditentukan oleh Engineer sedemikian sehingga akhirnya dihasilkan
daya dukung yang sama.
f. Pendataan pemancangan tiang.
Kontraktor harus mengambil data dari setiap tiang yang dipancang dan
dilengkapi parap pengawas yang ditunjuk pada masing-masing data,
setiap hari.
Pemancangan, set dan rebound dari setiap tiang harus mengikuti
persetujuan Engineer. Data pemancangan setiap tiang harus diserahkan
kepada pengawas yang ditunjuk dan tembusan (copy)nya harus
disimpan oleh Kontraktor.
Data-data laporan harus meliputi hal-hal berikut :
3344
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Metoda pengukuran set dan rebound harus disetujui oleh Engineer. Record
diatas harus menunjukkan satu seri pengukuran set selama seluruh proses
pemancangan. Apabila pemancangan suatu tiang dimulai, maka harus
dilakukan sampai selesai dan mencapai set yang disyaratkan (kecuali waktu
penyambungan).
g. Kepala Tiang
1. Setelah pemancangan selesai dilaksanakan Kontraktor wajib untuk
memotong kelebihan panjang tiang pancang sedemikian rupa
sehingga panjang stek tulangan setelah pemotongan kepala tiang
minimum 40 diameter tulangan tiang pancang terbesar, sebagai
pengikat ke-pur (pile cap). Setelah pemancangan selesai, kontraktor
harus segera melanjutkan dengan memeriksa level dan mencatat
posisi-posisi tiang secara detail dan akurat serta membandingkan
dengan posisi yang dicantumkan pada gambar denah tiang. Kontraktor
harus menyediakan surveyor dilapangan untuk pekerjaan tersebut.
2. Stek tulangan tiang setelah pemotongan kepala tiang (panjang
minimum 40 diameter) harus dalam keadaan bersih, lurus dan baik.
3. Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat kawat.
3355
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
4. Batas pemotongan kepala tiang harus tepat sesuai dengan
petunjuk/gambar.
h. Sambungan tiang dan pengelasan :
1. Kontraktor atau Pabrik pembuat tiang harus menyerahkan sistim
sambungan tiang untuk disetujui Engineer sebelum pemasangan
di lapangan.
2. Detail dari sambungan harus terdiri dari :
a. Sistim sambungan yang akan dipakai
b. Detail pengelasan dan mutu dari bahan pengelasan
c. Prosedur pengelasan
d. Kwalifikasi/kecakapan tukang las.
Pasal 5 PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi mulai dari pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga/ personil dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton bertulang untuk pembuatan pondasi dan
rangka bangunan dari Gedung Damkar ini sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan-
persyaratan yang ada dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis ini.
Dalam hal ini Kontraktor harus menyediakan tenaga, dan segala peralatan serta perlengkapan
yang ada kaitannya dengan pekerjaan beton bertulang sesuai dengan kapasitas yang
3366
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
NI-2-PBI 1971 Peraturan Beton Indonesia (1971)
SK SNI T-15- Tata Cara Perhitungan
Bangunan Gedung
NI-3-1970 Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PUUDI-1982 Persyaratan Umum Beban Bangunan di
SII Standar In dustri Indonesia
SII 0136-84 Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
American Society for Testing Materials (ASTM 1993)
ASTM C13-88 = Method of Making and Curing Concrete Test Specimens
ASTM C33-86 = Specification for Concrete Aggregates
ASTM C39-86 = Test Method for Compressive Strength for Cylindrical ASTM C42-87
= Method of Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete
ASTM C143-89 = Test Method for Slump of Portland Cement Concrete ASTM C150-
86 = Specification for Portland Cement
ASTM C172-82 = Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure
Method
ASTM C260-86 = Air-Entraining Admixtures for Concrete
ASTM C330-85 = Specification for Lightweight Aggregates for
Structural Concrete
ASTM C494-92 = Standar Specification for Chemical Admixtures for Concrete
3. PEKERJAAN BETON COR DI TEMPAT
a. BAHAN-BAHAN
Untuk pekerjaan beton cor ditempat ini, harus menggunakan adukan beton siap
pakai. Proses dilaksanakan dengan mesin Batching Plant Fully Automatic
Computerized System dengan printer memory.
1) Aggregat Kasar
• Agregat kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu
dengan Wet System Stone Crusher.
• Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar untuk
beton menurut ASTM C33-86.
• Ukuran terbesar agregat kasar adalah 2,5 cm.
• Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan
pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak
diinginkan.
3377
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butiran-butiran yang kasar,
keras tidak berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir-butir yang pipih
jumlahnya tidak boleh melampaui 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
• Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles
• Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
• Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan untuk agregat kasar yang
akan digunakan untuk campuran beton oleh sub kontraktor ready mixed.
Selanjutnya bahan agregat tersebut dikirim ke laboratorium yang
disetujui oleh Pengawas untukdiuji, apabila hasil pengujian
menunjukkan bahwa material tersebut tidak memenuhi syarat untuk
pembuatan campuran beton K-350, Pengawas berhak untuk menolak bahan
agregat kasar tersebut untuk digunakan. Biaya-biaya yang timbul untuk
pengujian di laboratorium adalah menjadi tanggungan kontraktor dan harus
sudah termasuk dalam penawaran harga satuan beton bertulang.
Gradasi
Saringan Ukuran (mm) % Lewat saringan
1" 25 100
3/4" 20 90-100
3/8" 9,5 20-55
No.4 4,76 0-10
2) Agregat Halus
• Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari daerah
setempat dengan catatan memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam
PBI'71 untuk Agregat Halus.
• Pasir harus bersih dari bahan organik, zat-zat alkali dan substansi-
substansi yang merusak beton.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
• Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
• Cara dan penyiapan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang
tidak diinginkan.
• Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan pasir yang akan digunakan
untuk campuran beton oleh sub kontraktor ready mixed. Selanjutnya
bahan pasir tersebut dikirim ke laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas untuk diuji, apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa
material tersebut tidak memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan,
maka Pengawas berhak untuk menolak bahan pasir tersebut untuk
digunakan. Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pengujian
bahan di laboratorium adalah menjadi tanggungan kontraktor dan harus
sudah termasuk dalam harga satuan penawaran beton bertulang.
Gradasi
3388
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Saringan Ukuran (mm) % Lewat saringan
3/8" 9,5 100
No.4 4,76 90-100
No.8 2,38 80-100
No.16 1,19 50-85
No.30 0,595 25-65
No.50 0,297 10-30
No.100 0,147 5-10
No.200 0,074 0-5
3) PC (Portland Cement)
Semen yang harus dipakai adalah semen Tiga Roda dengan mutu yang disyaratkan
sesuai dengan NI-Bab 3.2. Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk semen
saja yang dipakai untuk seluruh pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat
pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah
sesuai dengan urutan pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat dan ditumpuk sesuai urutan pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur
apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
1) Air
Air untuk campuran beton harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan dalam
NI-2 Bab 3.6. Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih
dahulu diperiksakan pada Laboratorium PAM/PDAM setempat yang disetujui
Pengawas dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. Kontraktor harus
menyediakan air atas biaya sendiri.
2) Additive
Dalam hal digunakan bahan additive dalam campuran beton, maka kontraktor
harus mendiskusikan terlebih dahulu dari penggunaan bahan- bahan additive
tersebut guna mendapatkan persetujuan dan petunjuk- petunjuk mengenai cara-
cara pelaksanaannya dari pihak Pengawas dan Perencana sesuai dengan
spesifikasi teknis dan brosur yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi bahan
additive tersebut. Bahan additive untuk campuran beton K-350 ini dapat
menggunakan dari produk Fosrock, Sika atau yang setara. Jenis bahan additive
yang digunakan adalah untuk kemudahan kerja (workability) dan kekedapan beton.
3) Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan beton cor di tempat dalam
pekerjaan ini adalah K-350, untuk lantai kerja digunakan Beton Rabat dengan
campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Kontraktor harus mengadakan trial test atau
Mixed Design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai.
3399
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Dari hasil test tersebut ditentukan oleh Pengawas "Deviasi Standar" yang akan dipergunakan
untuk menilai mutu beton ditinjau terhadap mutu (kekuatan tekan) dan tingkat kekedapannya
selama pelaksanaan.
a. Pengecoran Beton
1) Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Kontraktor mendapat ijin secara tertulis
dari Pengawas. Permohonan ijin rencana pengecoran harus diserahkan paling lambat
dua (2) hari sebelumnya. Sebelum pengecoran dimulai,
Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek untuk kolom praktis dan
angker-angker untuk pengikat dudukan kuda-kuda maupun penyaluran tulangan yang
diperlukan, pada pelat kolom dan balok- balok beton untuk bagian yang akan saling
berhubungan atau pada konstruksi sambungan, juga sudah disiapkan opening dan
sparing-sparing untuk pekerjaan M & E sesuai dengan gambar rencana dan gambar
kerja yang telah disetujui.
2) Memberitahukan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran
beton dilaksanakan. Persetujuan Pengawas untuk mengecor beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor
dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. Persetujuan tersebut diatas tidak
mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas pelaksanaan pekerjaan Beton secara
menyeluruh.
3) Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan waktu ini dapat
berkurang lagi jika Konsultan Pengawas menganggap perlu didasarkan pada kondisi
tertentu.
4) Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat
concrete pump dan alat-alat bantu pembantu seperti talang, pipa chute dan
sebagainya, harus mendapat persetujuan Pengawas.
5) Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih
dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter.
6) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set"
atau yang telah mengeras dalam batas dimana akan terjadi plastis karena getaran.
Penggetaran harus dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk didapat mutu yang
maksimal.
7) Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai dasar setebal 5 cm atau sesuai gambar kerja agar menjamin duduknya tulangan
dengan baik dan penyerapan air semen dengan tanah.
4400
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
8) Bila pengecoran harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen (laintance) dan
partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup sampai tercapai
beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang
lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
3
9) Supplier ready mix harus mempunyai kapasitas supply minimal 40 m /jam, (atau hal
ini dapat ditentukan di lapangan sesuai petunjuk Pengawas).
3
10) Untuk mencapai kapasitas 40 m /jam, Supplier harus memiliki minimal 20 truk mixer,
1 buah concrete pump cadangan dan 1 buah bacthing plant cadangan.
11) Selimut beton :
a) Pelat lantai yang berhubungan dengan tanah : 5 cm
b) Pelat lantai yang tidak berhubungan dengan tanah : 2 cm
c) Balok yang berhubungan dengan tanah : 5 cm
d) Balok yang tidak berhubungan dengan tanah : 4 cm
b. Dimensi Beton
Ukuran-ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran beton struktur.
c. Pemadatan Beton
1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan untuk
mengangkut dan menuang beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
2) Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton sangat penting. Beton digetarkan
dengan vibrator secukupnya dengan dijaga agar tidak berlebihan (overvibrate).
Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak
akan diterima.
3) Penggetaran tidak boleh digunakan untuk tujuan mengalirkan beton.
4) Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan penggetar
berfrekuensi tinggi, agar dijamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
5) Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dan
terlatih.
d. Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya harus diurug pasir
padat setebal sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, kemudian dipasang lantai
kerja dengan ketebalan sesuai gambar dengan adukan 1PC :
3PS : 5KR dibawah konstruksi beton tersebut.
4411
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
e. Slump (kekentalan Beton)
Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan PBI- 1971
adalah sebagai berikut :
Slump (mm)
Jenis Konstruksi
Max. Min.
- Kaki dan dinding pondasi 125 50
- Plat, balok dan dinding 150 75
- Kolom 150 75
- Plat diatas tanah 125 50
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga tersebut
diatas dapat dinaikkan sebesar 50%, tetapi dalam hal apapun tidak boleh melebihi
150 mm.
f. Penyambungan Beton dan Water Stop
1) Pada prinsipnya pengecoran beton harus dilakukan secara menerus (kontinu)
selama satu periode pengecoran, apabila kontraktor tidak dapat melakukannya
karena sesuatu hal sehingga pengecoran harus berhenti dan disambung, maka
khusus untuk penyambungan didaerah beton yang berhubungan dengan
tanah/kedap air, harus dipasang water stop atas biaya sendiri dari kontraktor,
lokasi pemberhentian pengecoran akan ditentukan oleh Pengawas.
2) Setiap penyambungan beton, permukaan harus dibersihkan / dikasarkan dan
diberi bahan bonding agent dari produk Fosrock, Sika atau yang setaraf dan
yang dapat menjamin kontinuitas adukan beton lama dengan yang baru.
3) Tempat-tempat penyambungan pengecoran yang terletak dibawah permukaan
tanah seperti area Pit Lift atau tempat-tempat yang berhubungan dengan
genangan air hujan/air kotor harus diberi waterstop dan dipasang sesuai
petunjuk konsultan Pengawas dan brosur dari pabrik pembuat, biaya untuk
pengadaan dan pemasangan water stop menjadi tanggungan kontraktor.
g. Construction Joint (Sambungan Beton)
1) Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk penyelesaian
satu struktur secara menyeluruh. Dalam schedule tersebut Pengawas akan
memberikan persetujuan dimana letak construction joints tersebut. Dalam
keadaan mendesak Pengawas dapat merubah letak construction joints. Perlu
atau tidaknya pada construction joint diberi water stop, dapat dikonsultasikan
dengan Pengawas.
2) Permukaan construction joins harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat dengan
4422
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
menyemprotkan air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tapi kurang dari 4 jam
sejak beton dituang.
3) Bila pada sambungan beton timbul retak/bocor, perbaikan dilakukan dengan
menggunakan bahan-bahan additive yang disetujui Pengawas. Bila dijumpai
adanya kekeroposan beton, maka perlu dilakukan penyuntikan/grouting.
h. Penyambungan Beton Keras danTulangan
Pada prinsipnya penyambungan antara beton keras (eksisting) dengan baja tulangan
pada pekerjaan penambahan lantai di bangunan eksisting harus meneruskan
transfer gaya antara elemen yang akan disambung (antara kolom eksisting dan
balok baru atau balok eksisting dengan balok baru).
Penyambungan antara beton keras dengan tulangan dengan menggunakan
Anchoring System . Pelaksanaan pekerjaan penyambungan ini harus sesuai dengan
gambar rencana dan setting operation yang ditentukan produk yang digunakan sesuai
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
i. Pekerjaan Water Proofing
Pekerjaan water proofing dilakukan pada daerah beton yang berhubungan langsung
dengan tanah dan pada plat beton dudukan tangki air seperti yang ditunjukkan
dalam gambar. Jenis water proofing yang digunakan adalah jenis coating dari
produk Fosrock, Sika atau yang setara dan diatasnya diberi finishing plesteran
kedap air (screed). Kontraktor harus mengajukan dahulu brosur-brosur yang memuat
spesifikasi bahan dan cara-cara pemasangan dari water proofing tersebut.
3. PEMBESIAN
Sebelum pekerjaan pembesian dimulai, kontraktor harus menyerahkan gambar kerja
pembesian kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Besi tulangan beton harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bebas dari
hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah. Besi beton memakan bahan
merk Besi Beton KS. Besi tulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran
masing-masing. Besi tulangan polos maupun besi-besi tulangan ulir (deformed bars) harus
sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.7, yang dinyatakan sebagai BJTD-40 (tulangan
ulir) dan BJTP-24 (tulangan polos), seperti dinyatakan dalam gambar dengan persyaratan
sebagai berikut :
BJTD -40 untuk dia.> 12 mm
BJTP -24 untuk dia. ≤ 12 mm
-
Besi tulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain, apabila harus
-
dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang
besi, atau dengan bahan cairan sejenis "Vikaoxy Off" yang disetujui Pengawas. Pengawas
berhak memerintahkan untuk menambah besi tulangan di
tempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5% dari tulangan dalam gambar struktur, tanpa
4433
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
biaya tambahan.
Baja tulangan dapat difabrikasi diluar bangunan Gedung Damkar ini atau di lokasi pekerjaan
dan pada tempat yang terlindung dari cuaca hujan/panas. Pekerjaan pembesian terutama
panjang dan ukuran, bengkokan, sambungan dan panjang-panjang penyaluran harus sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam perencanaan. Baja tulangan yang telah selesai
difabrikasi kemudian dirakit/dipasang pada posisi bekisting yang telah siap sebelumnya,
penahan/pengikat tulangan pada bekisting dapat dilakukan dengan bahan beton decking atau
jangkar/kaki ayam supaya baja tulangan dapat terpasang kokoh, kuat dan tepat pada posisinya.
4. KAWAT PENGIKAT
Ukuran minimal kawat pengikat adalah Ø 1 mm seperti yang disyaratkan dalam NI-2 Bab. 3.7.
5. CETAKAN BETON
a. Standard
Seluruh cetakan mengikuti persyaratan Normalisasi dibawah ini :
1) NI - 2 - 1971 = Peraturan Beton Indonesia
2) NI - 3 - 1970 = Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
b. Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
1) Bahan pelepas acuan (realising agent) harus sepenuhnya digunakan
pada semua acuan untuk pekerjaan beton.
2) Cetakan untuk beton cor ditempat biasa Bahan cetakan harus dibuat
dari bahan multiplaks dengan tebal minimal 12 mm dengan penguat-penguat
kayu atau pipa secukupnya, sehingga keseluruhan form work dapat berdiri
stabil dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada waktu
pengecoran serta tidak terjadi perubahan bentuk.
3) Rencana desain seluruh cetakan menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
4) Kontraktor harus membuat gambar kerja untuk rencana bekisting
dan diserahkan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
5) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang
dari hasil beton yang diinginkan oleh perencana dalam gambar rencana.
6) Cetakan harus sedemikian rupa agar menghasilkan permukaan beton
yang rata. Untuk itu dapat digunakan cetakan multiplex atau plat besi dengan
permukaan yang halus dan rata.
7) Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk
memastikan bahwa benar dalam letak yang diinginkan, kokoh, rapat, tidak
4444
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituangkan serta
bersih dari segala benda yang tidak diinginkan dan kotoran-kotoran.
Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya agar berhati-hati
jangan terjadi kontak dengan besi yang dapat mengurangi daya lekat besi
dengan beton.
8) Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata agar tidak
terjadi penyerapan air beton yang baru dituang.
9) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
Bagian sisi balok : 48 jam
Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
*
Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
*
Plat lantai / atap : 21 hari
*
*
Dengan persetujuan Pengawas, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan syarat benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton
sebenarnya telah mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
Segala ijin yang diberikan oleh Pengawas sekali-kali tidak boleh menjadi bahan
untuk mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya
kerusakan-kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut.
Pembongkaran cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton,
tetap dihasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah. Bekas cetakan
beton untuk bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah harus
dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
10) Hasil pengecoran
Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapi, bersih rata dan tanpa
cacat/keropos, lurus dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar
rencana.
Pasal 6 PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
A. KETENTUAN UMUM
1. Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh item pekerjaan baja yang
tercantum dalam Gambar rencana, dan yang sesuai dengan Persyaratan Teknis
Kerja.
2. Sebelum pekerjaan mulai, subkontraktor wajib memeriksa kondisi lapangan. Dan
melakukan pengukuran ulang untuk memastikan apakah telah sesuai dengan
Gambar rencana.
3. Pengukuran wajib menggunakan Pita pengukur baja standar, yaitu yang
memenuhi JIB7512 atau yang setara. Adapun jenis Pita ukur yang sama, juga
harus subkontraktor gunakan pada saat proses pabrikasi baja.
4455
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
4. Bilamana terjadi perbedaan ukuran antara gambar dengan hasil ukur lapangan,
maka subkontraktor wajib mengkonsultasikan hal tersebut dengan Konsultan
pengawas.
5. Petugas lapangan subkontraktor wajib berkoordinasi dengan Konsultan pengawas
selama pelaksanaan pekerjaan struktur baja berlangsung.
6. Subkontraktor wajib menyerahkan susunan struktur organisasi yang bertugas
dalam pelaksanaan pekerjaan struktur baja, lengkap dengan jabatan serta nomor
telepon masing-masing personil.
7. Subkontraktor wajib menyerahkan daftar peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
struktur baja. Yang ada di workshop maupun yang akan digunakan di lapangan.
8. Konsultan pengawas berhak tidak menyetujui atau menolak segala hal yang tidak
sesuai dengan Gambar rencana dan ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS).
9. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan lengkap dengan bukti
dokumentasi berupa photo atau vidio.
B. PERSYARATAN TEKNIS KERJA
I. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan struktur baja yang wajib subkontraktor laksanakan adalah
terdiri dari:
1. Pengadaan semua peralatan, perlengkapan alat bantu, tenaga kerja serta
bahan-bahan antara lain pelat baja, baja profil, mur baut, angkur baja, cat
dasar maupun finishing cat besi.
2. Pembuatan seluruh bagian-bagian komponen/rangka baja, termasuk
pekerjaan sambungan baut maupun pengelasan baja.
3. Melaksanakan pabrikasi baja, mengirim komponen/rangka baja ke lokasi
proyek dan melaksanakan perakitan dan pemasangan (erection) konstruksi
baja.
II. Pengendalian Mutu :
1. Standar/Rujukan
Pelaksanaan struktur baja harus memenuhi persyaratan-persyaratan
normalisasi yang berlaku seperti:
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI-1984),
• Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982).
Kecuali yang tidak tercantum dalam peraturan-peraturan tersebut, maka
pelaksanaan pekerjaan struktur baja merujuk pada:
1. AISC (American Institude of Steel Construction),
2. AWS (American Welding Society),
3. American Society of Mechanical engineers (ASME),
4. American Society for Testing and Materials (ASTM):
2. Toleransi
Batas toleransi berguna untuk memberi jaminan mutu pada pekerjaan struktur
baja, yaitu dengan batas-batas toleransi seperti tertera berikut:
1. Ketentuan batas maksimal diameter lubang baut dan angkur baut sebagai
4466
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
berikut:
2. Untuk baut ˂20 mm toleransi lubang 1 mm
3. Bila baut ˃20 mm toleransi lubang 1,5 mm
4. Bila lubang angkur baut ≥5 mm
5. Penyimpangan lendutan balik (Camber) yang syaratnya 0,2 mm per meter
panjang balok, atau maksimal 6 mm dari total panjang balok.
6. Lengkungan dan kemiringan profil baja yang akibat pengaruh pengelasan
tidak melebihi 1/200 dari lebar total, atau maksimal 3 mm.
7. Ketidakrataan permukaan landasan struktur baja maksimal 3,0 mm.
8. Kelurusan komponen/rangka batang struktur baja tidak lebih dari 1/1000
panjang komponen.
9. Penyimpangan tiang/kolom dari sumbu vertikal tidak melebihi dari 1/1500
tinggi vertikal tinggi kolom.
10. Toleransi luas penampang baja profil maksimal 5% dari luas profil atau
maksimal 5% dari momen inerstia (I).
11. Toleransi pada ukuran bahan menetapkan:
12. Tinggi penampang (h) baja profil < 1,0 mm
13. Tebal bahan (t) baja profil < 0,3 mm
14. Tebal pelat baja < 0,3 mm
15. Pipa baja struktur < 3% dari ketentuan Gambar rencana.
3. Waktu/Jadwal
Subkontraktor wajib mematuhi jadwal pelaksanaan konstruksi sesuai Surat
Perjanjian/Kontrak Kerja, dengan syarat-syarat berikut:
1. Membuat Time Schedule khusus lingkup sub pekerjaan struktur baja secara
rinci. Mulai dari jadwal pengukuran ulang lapangan, pengajuan contoh
bahan, pengajuan Shop drawing, pengadaan bahan dan alat, jadwal
pabrikasi serta jadwal erection.
2. Time schedule ajukan kepada Konsultan pengawas untuk mendapat
persetujuan, bersamaan dengan Contoh bahan dan Metode kerja baja.
3. Time schedule yang telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas
akan menjadi acuan untuk evaluasi, kontrol serta pengendalian tentang
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
4. Alat Kerja
Semua jenis alat untuk pekerjaan struktur baja harus terdata, baik alat untuk
pabrikasi maupun alat untuk pemasangan (erection). Jenis alat tersebut
meliputi alat kerja inti dan alat bantu kerja, yang semuanya harus memenuhi
ketentuan berikut:
1. Batas usia pakai alat tidak lebih dari 10 tahun, berfungsi dengan baik dan
sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. Alat harus aman terhadap segala kemungkinan terjadinya resiko, baik saat
pabrikasi baja maupun pada saat erection.
3. Penggunaan alat tidak boleh bersamaan dengan pengerjaan untuk proyek
lain. Atau saling meminjam dengan subkontraktor lain.
Konsultan pengawas akan menolak alat kerja inti maupun alat bantu kerja yang
4477
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
tidak memenuhi persyaratan.
5. Bahan
Pengendalian mutu pada bahan meliputi bahan/material pokok maupun
material bantu, yang harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Seluruh bahan baja harus baru, lurus, dan tidak berkarat. Serta tidak
menyimpang dari Gambar rencana, ketentuan Standar dan batas Toleransi.
2. Seluruh bahan baja harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas
terlebih dahulu sebelum melaksanakan pekerjaan. Serta harus melampirkan
Sertifikat Mill dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
3. Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM, yaitu mempuyai
kepala baut dan mur berbentuk segi enam (Hexagonal),
4. Material bantu untuk keperluan pengelasan baja harus menyesuaikan jenis-
jenis pengelasan, yang mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
5. Konsultan pengawas berhak menolak dan mengeluarkan semua material
baja dari lokasi proyek, apabila tidak memenuhi syarat dan yang melampaui
batas toleransi.
III. Contoh Bahan
Dimensi bahan baja harus tepat sesuai ukuran, tebal, berat dan bentuk yang sesuai
dengan Gambar rencana. Untuk memastikan dimensi bahan tersebut
subkontraktor wajib mengajukan Contoh bahan kepada Konsultan pengawas.
1. Pengajuan contoh-contoh bahan wajib 2 set dengan panjang masing-masing
bahan minimal 10 cm. 1 set contoh bahan tanpa pengecatan, sementara 1 set
yang lain sudah dengan pengecatan.
2. Contoh bahan meliputi seluruh jenis bahan untuk pekerjaan baja, meliputi
material baja profil, pelat baja, mur dan baut, angkur baja serta contoh
elektroda (kawat las).
3. Untuk bahan cat dasar/akhir pengajuan contoh dapat melalui brosur (cataloq)
yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan Gambar rencana.
4. Contoh-contoh bahan yang telah Konsultan pengawas setujui, selanjutnya
sebagai pedoman, untuk pemeriksaan material yang dipakai oleh sub
kontraktor.
IV. Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
Subkontraktor wajib melindungi bahan dari kerusakan yang terjadi pada saat
penyimpanan maupun pengiriman. Bahan yang datang pada workshop maupun
pada lokasi proyek harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Baja tidak boleh terletak bersinggungan langsung dengan tanah. Melainkan
harus tersimpan pada tempat yang terlindung, tertutup, tidak berdebu dan
tidak lembab.
2. Subkontraktor memastikan penyimpanan bahan tidak bercampur dengan
material proyek lain. Guna memudahkan pemeriksaan serta menghindari
kemungkinan bahan tertukar.
4488
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3. Subkontraktor bersedia menerima kunjungan oleh Konsultan pengawas,
untuk melakukan pemeriksaan bahan. Sekaligus untuk memantau kesiapan
pelaksanaan pabrikasi baja.
4. Material baja struktural yang terkirim ke lokasi proyek merupakan
komponen/rangka baja yang telah jadi dan siap pasang.
5. Subkontraktor harus melapor kepada Konsultan pengawas, mengenai jadwal
pengiriman komponen/rangka baja ke lapangan.
6. Jumlah komponen/rangka baja harus sesuai dengan Surat jalan pengiriman
yang mengeluarkan oleh bagian logistik workshop.
7. Komponen/rangka baja yang tersimpan di lapangan harus dikelompokkan
sesuai tanda/kode batang dan urutan pemasangan.
8. Subkontraktor bertanggungjawab memperbaiki atau mengganti dengan yang
baru, bila ada komponen/rangka baja yang rusak selama proses pengiriman
maupun penyimpanan.
V. Gambar Kerja
Subkontraktor wajib menyerahkan Gambar kerja (Shop drawing) kepada
Konsultan pengawas untuk memperoleh persetujuan, sekaligus sebagai syarat
agar pelaksanaan pabrikasi baja dapat dimulai.
1. Gambar kerja wajib menggunakan program komputer (Software), harus
berpedoman pada Gambar rencana dan hasil ukur lapangan.
2. Gambar kerja harus menunjukkan detail-detail yang lengkap seluruh
komponen/rangka baja. Yakni meliputi kode batang, jenis bahan,
ukuran/panjang bahan, ukuran las, diameter lubang baut serta detail-detail
lainnya.
3. Subkontraktor wajib memeriksa ulang kebenaran Gambar kerja
4. Penyerahan Gambar kerja kepada Konsultan pengawas tidak boleh bertahap
tetapi harus sekaligus, dan cetak (hardcopy) sebanyak 3 rangkap.
5. Apabila detail-detail pertemuan sambungan struktur baja belum ada dalam
Gambar rencana, maka subkontraktor wajib membuat Gambar kerja usulan
serta dengan back up perhitungan struktur.
6. Hingga semua gambar kerja disetujui oleh Konsultan pengawas, tidak berarti
membebaskan tanggungjawab subkontraktor atas kemungkinan terjadinya
kesalahan pengukuran maupun dalam proses pabrikasi.
VI. Teknis Pelaksanaan :
a. Metode Kerja
Sub kontraktor wajib menyusun dan menyerahkan Metode kerja seluruh
proses/rangkaian pekerjaan kepada Konsultan pengawas, dengan persyaratan
berikut:
1. Metode kerja berisi prosedur pelaksanaan Pabrikasi, Pengecatan baja,
Pemasangan angkur baja, Pengiriman dan Penyimpanan bahan, prosedur
Perakitan komponen/rangka baja, Pemasangan (Erection) serta mengenai
Manajemen K3.
4499
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2. Metode kerja harus mengacu pada Gambar kerja dan Time schedulle serta
harus sesuai dengan ketentuan dalam RKS ini.
3. Hingga Konsultan pengawas menyetujui metode kerja, tidak berarti
melepaskan tanggungjawab subkontraktor atas segala resiko yang terjadi
saat pelaksanaan pekerjaan.
4. Dokumen RKS dan Metode kerja selanjutnya oleh Konsultan pengawas,
akan jadikan dasar untuk evalusi terhadap teknis pelaksanaan pekerjaan
subkontraktor.
b. Pelaksanaan Pabrikasi
Subkontraktor wajib melaksanakan seluruh tahap pabrikasi baja dengan baik
dan benar, agar komponen/rangka baja benar-benar berkualitas. Yaitu dengan
mematuhi persyaratan teknis berikut:
1. Rangkaian proses pabrikasi baja harus dikerjakan oleh tenaga yang ahli
serta khusus ditugaskan untuk 1 (satu) item pekerjaan. Misal yang bertugas
pada bagian pemotongan tidak boleh merangkap untuk melaksanakan
pengelasan baja.
2. Subkontraktor wajib membuat laporan mingguan proses pabrikasi, lengkap
dengan bukti dokumentasi photo atau vidio, seperti telah tercantum dalam
Persyaratan umum.
3. Pabrikasi baja harus terlaksana sesuai dengan Gambar kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan pengawas, serta mengikuti Metode kerja dan tidak
melewati batas waktu yang ditentukan dalam Time schedulle.
4. Prosedur pelaksanaan pabrikasi baja harus sesuai dengan tahap-tahap dan
ketentuan berikut:
4.1. Pembersihan (Clearing)
Permukaan bahan harus bersih dari segala debu dan kotoran lain yang
menempel, agar pelaksanaan pabrikasi benar-benar mulai.
Pembersihan bahan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Alat untuk membersihkan bahan menggunakan kain lap, amplas,
sikat kawat dan mesin gerinda tangan bila perlu.
2. Material baja yang telah bersih langsung dipabrikasi, sehingga
tidak kotor kembali.
4.2. Penandaan (Marking)
Penandaan atau kode batang perlu sebelum pemotongan bahan,
bertujuan agar memudahkan proses pabrikasi dan erection. Yaitu
dengan syarat-syarat berikut:
1. Kode batang harus sesuai dengan Gambar kerja serta cetak pada
tempat yang mudah terlihat.
2. Kode batang harus berwarna putih dengan tinggi huruf/angka 10-
15 cm.
5500
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3. Pemberian kode batang harus bersamaan dengan pengukuran
bahan, maka subkontraktor wajib memastikan kebenaran ukuran
serta kode batang.
4.3. Pemotongan (Cutting)
Agar memperoleh hasil pemotongan yang sempurna dan sesuai
dengan Gambar kerja, maka harus mengikuti syarat-syarat berikut:
1. Pemotongan bahan dengan sudut 90º, memastikan bahwa
permukaan bidang potong bahan datar dan tegak lurus terhadap
sumbu aksis bahan, yang hendak terpotong.
2. Pemotongan bahan dengan sudut/kemiringan tertentu dengan
mal. Yaitu alat bantu kerja yang terbuat dari bahan besi profil Siku
atau Strip plat.
3. Subkontraktor wajib memastikan seluruh hasil pemotongan telah
sesuai dengan Gambar kerja. Menghasilkan bekas irisan yang
halus/rata, tidak bergelombang atau kasar.
4. Pemotongan harus menggunakan alat potong blenderr (Cutting
torch) atau Mesin gerinda potong. Yaitu dengan ketentuan, untuk
tebal bahan (t) ≤5 mm memakai alat potong Mesin gerinda,
sementara untuk (t) ≥5 mm harus menggunakan alat potong
Blender.
5. Subkontraktor wajib menyesuaikan kelengkapan alat potong
Blender, agar bahan tidak mengalami kerusakan dan
kontraksi/deformasi akibat pemuaian oleh panas api potong.
6. Pelaksanaan pemotongan baja dengan Blender harus
memperhatikan standar kecepatan potong, yaitu antara 30-60
cm/menit.
4.5. Perakitan (Assembling)
Subkontraktor melaksanakan perakitan bagian-bagian bahan agar
membentuk satu komponen/rangka baja, yang sesuai dengan Gambar
kerja dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan berikut:
1. Subkontraktor harus memastikan permukaan-permukaan bahan
telah rata, tidak kasar atau bergelombang.
2. Perakitan bagian-bagian bahan harus dilakukan di workshop
melalui petunjuk/pengawasan seorang engineer baja yang
berpengalaman.
3. Penyatuan bagian-bagian bahan harus secara akurat dan dengan
menggunakan las titik (Tack weld) dan alat bantu/tambahan Jig.
4. Perakitan harus memperhatikan sudut yang benar antara bagian
bahan yang satu dengan yang lain. Utamanya untuk pemasangan
pelat baja yang berfungsi sebagai landasan, pelat sambung,
stiffners dan seterusnya.
5. Pelat baja berukuran kecil (End-tabs), sebagai alat bantu untuk
merakit pelat sambung yang berukuran besar dengan baja profil.
5511
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
6. Komponen/rangka baja yang telah menyatu harus cek kembali,
untuk memastikan kebenaran bentuk dan ukuran apakah telah
sesuai dengan Gambar kerja.
7. Apabila terjadi kendala dalam perakitan, maka subkontraktor
wajib melapor kepada Konsultan pengawas, untuk mendapatkan
solusi dan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan
selanjutnya.
4.6. Pegelasan (Welding)
Pengelasan penuh (Full welding) untuk bagian-bagian bahan yang
telah dirakit agar membentuk komponen/rangka baja yang utuh.
Subkontraktor wajib mematuhi ketentuan berikut ini:
1. Menyusun urutan pengelasan baja guna meminimalisir terjadinya
regangan maupun pengerutan. Sekaligus sebagai alat kontrol
apakah ada bagian pada komponen/rangka yang belum dilas.
2. Pengelasan harus dengan jenis las busur listrik (Shielded Metal Arc
Welding/SMAW), dan Pengelasan dengan gas (Gas Metal Arc
Welding/GMAW) atau CO2 Welding.
3. Kawat las untuk SMAW menggunakan jenis kawat berselaput
(memiliki fluks) dengan kode E 6010, E 6011, E 6012 atau E 6013.
4. Kawat las untuk GMAW memakai jenis kawat polos (tanpa selaput)
dengan ukuran Ø1,2-2,0 mm.
5. Polaritas pengelasan untuk baja yang memiliki tebal (t)= 7-10
mm, maka jenis polaritas dipakai adalah polaritas lurus (Reversed
Polarity/DCEP); sementara untuk (t)=10-15 mm menggunakan
polaritas terbalik (Straight polarity/DCEN)
6. Ketetuan posisi pengelasan baja harus sesuai dengan standar
ASME. Dengan prioritas pengelasan PA (Flat position) dan
PB (Horizontal vertical position).
7. Saat pengelasan baja jenis ayunan/gerak kawat las yang
diterapkan adalah ayunan melingkar dan ayunan zig-zag.
8. Pelaksanaan pengelasan meliputi jenis dan spesifikasi kawat las
(elektroda) harus sesuai dengan Gambar kerja.
9. Kekuatan sambungan las harus minimal sama kuat dengan batang
yang disambung, yakni tegangan las ≥ 1.400 Kg/m².
10. Pengelasan dapat dilakukan apabila permukaan baja telah bersih
dari debu, gumpalan logam, air, minyak, cat atau bahan-bahan
lain.
11. Kawat las harus disimpan ditempat yang kering, bersih dan tidak
bercampur dengan alat-alat kerja las lainnya.
12. Tukang las yang ditunjuk untuk melakukan pengelasan penuh
harus memiliki sertifikat kualifikasi, serta pengalaman minimal 5
tahun menggunakan SMAW dan GMAW.
13. Pengelasan komponen/rangka baja harus dilakukan di workshop
dan dibawah pengawasan seorang ahli yang menguasai bidang
pengelasan baja.
5522
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
14. Kemungkinan terjadinya cacat las menjadi tanggungjawab
subkontraktor, apabila dianggap terlalu fatal maka bagian-bagian
bahan yang rusak akibat cacat las harus diganti baru.
4.7. Pembersihan Dan Perapian
Subkontraktor harus melakukan pembersihan dan perapian pada
komponen/rangka baja yang telah melalui proses pabrikasi.
1. Alat bantu/tambahan Jig atau End-tabs harus dilepaskan dari
komponen/rangka baja dengan menggunakan alat potong Blender
atau dengan mesin gerinda tangan.
2. Melepaskan Jig dan End-tabs dilakukan tanpa merusak permukaan
komponen/rangka baja.
3. Sisa/bekas las titik harus dibersihkan dan dihaluskan agar tidak
terdapat tonjolan-tonjolan pada permukaan bahan.
4. Seluruh Terak las (Slag) yang timbul akibat pengelasan dengan
SMAW dibersihkan dari permukaan komponen/rangka baja.
5. Pelaksanaan pabrikasi komponen/rangka baja dapat dilanjutkan
ke tahap berikutnya setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas.
c. Pengecatan Baja
Pelaksanaan pengecatan baja yang bersifat struktural wajib dilaksanakan di
workshop, sementara untuk non-struktural dapat dilakukan di lapangan.
Subkontraktor wajib mematuhi syarat-syarat pengecatan berikut ini:
1.Persyaratan Umum
1.1. Subkontraktor Wajib Menyusun Rencana Kerja Pengecatan Dan
Melaporkan Kepada Konsultan Pengawas, Sekaligus Untuk Mendapatkan
Persetujuan Mengenai Spesifikasi/Contoh Cat Yang Akan Digunakan.
1.2. Apabila Terjadi Perobahan Mengenai Warna Cat Dari Ketentuan
Sebelumnya, Maka Subkontraktor Membuat Berita Acara Tentang
Perubahan Spesifikasi Cat Untuk Disetujui Oleh Konsultan Pengawas.
1.3. Pengecatan Harus Dilakukan Oleh Tukang Yang Spesialis Dan
Berpengalaman Pada Bidang Pengecatan Baja.
1.4. Proses Pengecatan Harus Melalui Petunjuk/Pengawasan Dari Seorang
Teknisi Yang Bertugas Khusus Dalam Pelaksanaan Pengecatan Baja.
1.5. Permukaan Komponen/Rangka Baja Yang Akan Di Cat Harus Benar-
Benar Kering Dan Bersih Dari Kotoran-Kotoran Yang Timbul Akibat Proses
Pabrikasi Atau Karena Debu Dan Korosi.
1.6. Mengaduk Cat Dan Thinner Tidak Diperkenankan Menggunakan Kayu
Atau Sejenis, Melainkan Harus Dengan Alat/Mesin Aduk.
1.7. Material Cat Dan Thinner Disimpan Dalam Keadaan Tertutup Rapat,
Dalam Ruang Penyimpanan Yang Terhindar Dari Sinar Matahari
Langsung. Yaitu Dengan Suhu Kurang Dari 25°C.
5533
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1.8. Pengecatan Dengan Ketentuan Jika Temperatur Pemukaan Bahan Dan
Lingkungan Kisaran 10ºC – 40 ºC, Serta Dengan Tingkat Kelembapan
Harus ≤ 85%.
1.9. Subkontraktor Tidak Boleh Menggunakan Produk Cat Dan Thinner, Yang
Telah Melewati Batas Waktu Pakai (Expired).
1.10. Pengecatan Komponen/Rangka Baja Terdiri Dari 2 Lapisan, Yaitu
Lapisan Cat Dasar Dan Lapisan Cat Akhir.
1.11. Pengecatan Dapat Berhenti Apabila: 1]. Suhu Atmosfir < 5°C Dan
Kelembapan Diatas 80%, 2]. Kualitas Cat/Pengecatan Buruk, 3].
Pengecatan Terkendala Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Lain, Dan 4].
Terjadi Kecelakaan Kerja.
2.Cat Dasar (Base Coating)
Subkontraktor melakukan pengecatan anti karat menggunakan menie
zinchromate primer dengan spesifikasi/merek atau warna sesuai persetujuan
Konsultan pengawas. Dan pelaksanaan pengecatan harus mengikuti syarat-
syarat berikut:
2.1. Tebal Cat Dasar Minimal 50 Micron Harus Rata Keseluruh Permukaan,
Sudut-Sudut, Bagian Dalam Dan Rongga Komponen/Rangka Baja.
2.2. Cubkontraktor Wajib Memberi Laporan Kepada Kosultan Pengawas
Sebagai Contoh/Sample, Untuk Mendapatkan Persetujuan Dan
Melanjutkan Pengecatan.
2.3. Perbandingan Campuran Antara Cat Dengan Thinner Untuk Seluruh
Pengecatan Harus Sama. Yaitu Untuk Mendapatkan Ketebalan Kering
Yang Sama Sesuai Ketentuan.
2.4. Metode Pengecatan Dengan Kuas Pada Area Yang Sulit Terjangkau,
Area Yang Sempit Dan Sudut-Sudut Sambungan Baja. Sementara
Pengecatan Dengan Roller (Kuas Rol) Untuk Bidang Permuakaan Baja
Yang Datar.
2.5. Permuakaan Bahan Yang Telah Dicat Dasar Harus Dilindungi Dari
Kontaminasi Dan Kerusakan Hingga Cat Menjadi Kering Seluruhnya.
3.Cat Akhir (Finish Coating)
Maksimal 1×24 jam setelah cat dasar mengering, subkontraktor wajib
melaksanakan pengecatan akhir pada komponen/rangka baja, sesui dengan
ketentuan dan persyaratan umum.
3.1. Subkontraktor Mengajukan Brosur/Catalog Cat Besi Kepada Konsultan
Pengawas, Untuk Mendapat Persetujuan Mengenai Spesifikasi/Merek
Atau Warna Cat.
3.2. Tebal Cat Akhir Besi Minimal 75 Micron, Secara Merata Keseluruh
Permukaan, Sudut-Sudut, Bagian Dalam Dan Rongga
Komponen/Rangka Baja.
3.3. Cat Akhir Untuk Memberi Lapisan Terakhir Pada Seluruh Bahan
Struktur Baja, Maka Hasil Pengecatan Harus Benar-Benar Berkualitas
Bagus Dan Menarik.
5544
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3.4. Subkontraktor Wajib Menjaga Komponen/Rangka Baja Yang Telah
Dicat Akhir Dan Kering Agar Tidak Kotor Kembali, Rusak Akibat
Tergores Atau Terkelupas.
d. Pemasangan Angkur Baja
Pemasangan angkur merupakan lingkup pekerjaan subkontraktor yang wajib
sebelum pemasangan komponen/rangka baja, dengan berkoordinasi dengan
petugas lapangan (Main contractor). Pelaksanaannya penting
mempertimbangkan kesiapan lapangan, Time schedule, Gambar kerja dan
syarat-syarat berikut:
1. Pemasangan angkur baja dapat mulai apabila mendapat persetujuan dari
Konsultan pengawas, mengenai spesifikasi/ukuran angkur yang akan
terpasang.
2. Jenis ulir pada angkur baja harus menggunakan Ulir UNC (Unified Coarse
Thread), dengan panjang drat ulir (S) ≥5Ø besi angkur.
3. Bagian ulir yang menonjol/keluar (S1) saat pelaksanaan pemasangan
adalah ≥3Ø besi angkur.
4. Mur angkur harus yang sama jenis ulirnya dengan drat yang ada pada
angkur baja. Dan masing-masing angkur baja harus terisi 2 bh mur.
5. Bagian ujung bawah angkur arus ditekuk membentuk sudut 90º dengan
ketentuan panjang tekukan >4Ø besi angkur.
6. Pemasangan angkur harus tepat berada ditengah tulangan kolom atau
balok beton. Dengan alat bantu benang dan mal yang terbuat dari plat baja
atau multipleks.
7. Pemasangan angkur harus membentuk bidang yang datar, harus siku dan
tidak miring. Maka subkontraktor wajib melakukan leveling dengan
menggunakan alat ukur Total Station.
8. Pengukuran jarak angkur harus menggunakan Pita ukur yang sama jenis,
dengan Pita ukur pada proses pabrikasi.
9. Melakukan pengelasan angkur baja agar menyatu dengan besi tulangan
kolom atau balok beton, dengan perkuatan dari bahan sambung
stek/pengaku.
10. Subkontraktor wajib memeriksa ketepatan pemasangan angkur, untuk
memastikan bahwa pemasangan telah sesuai dengan Gambar kerja.
e. Pemasangan Komponen/Rangka Baja
Pemasangan komponen/rangka baja (erection) di lapangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan pengawas, dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Kontraktor juga wajib memeriksa apakah alat kerja inti, alat bantu kerja dan
material struktur baja telah tersedia.
2. Baut-baut, Trecstang, Waltermur dan Baut baja harus tersedia sesuai
spesifikasi dan ukuran pada Gambar rencana atau dokumen Spesifikasi
teknik bahan.
3. Pekerjaan pemasangan komponen/rangka baja harus oleh petunjuk dan
pengawasan seorang engineer yang ahli pada bidang konstruksi baja.
5555
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pemasangan komponen/rangka baja
harus yang spesialis dan berpengalaman.
5. Setiap komponen/rangka baja satukan hingga terbentuk struktur baja yang
sesuai dengan Gambar rencana.
6. Penyatuan komponen-komponen harus dengan menggunakan baut dan
mur. Dan pengerasan baut harus dengan memakai kunci momen (Torque
wrench).
7. Pemasangan struktur baja yang benar perlu memastikan bahwa semua
sambungan baut telah kencang dan tidak terjadi celah antara
komponen/rangka baja.
8. Pemasangan komponen/rangka baja dengan sistem las harus mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas.
9. Bagian profil baja yang terangkat harus benar-benar mampu menahan
tegangan selama proses pemasangan struktur baja. Ikatan-ikatan yang
menghubungkan profil baja dengan alat berat menggunakan tali baja
(seling).
10. Hingga struktur baja terpasang dengan lengkap dan sempurna, maka
subkontraktor wajib melaporkan progres pekerjaan yang telah terlaksana
kepada Konsultan pengawas.
C. KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN FINISHING
VII. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Uji Mutu Sambungan Las
1. Subkontraktor wajib melakukan pengujian pada sambungan las
bersama-sama dengan konsultan pengawas dan main kontraktor.
2. Pengujian las harus pada laboratorium pengujian material bangunan
yang oleh konsultan pengawas tunjuk.
3. Metode pengujian las dengan 2 cara yaitu: Uji merusak bahan
(Destructive testing) dan Uji tanpa merusak bahan (Non-destructive
testing).
4. Hasil uji las menjadi referensi bagi konsultan pengawas untuk
menentukan apakah pekerjaan pengelasan telah sesuai dengan
standar/rujukan dalam RKS ini.
5. Apabila hasil uji ternyata tidak sesuai dengan standar/rujukan, maka
konsultan pengawas wajib memberhentikan sementara pengelasan.
b. Uji Mutu Sambungan Baut
Pengujian sambungan baut terlaksana pada saat pemasangan
komponen/rangka baja, dengan saksi main kontraktor dan konsultan
pengawas. Subkontraktor wajib melaksanakan uji baut dengan syarat-
syarat berikut:
1. Baut wajib terpasang pada komponen/rangka baja menurut spesifikasi
yang ada dalam Gambar kerja dan sesuai standar yang ada dalam RKS
ini.
2. Panjang baut dengan ketentuan harus ada sisa ulir, setelah
perkerasan pada baut mur yaitu ≥Ø baut.
5566
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3. Baut baja (ASTM 325) harus kencangkan dengan kuat menggunakan
alat bantu pengeras, yaitu kunci momen (Torque wrench). Baut hitam
(ASTM A 36) kencangkan dengan alat bantu pengeras kunci tangan
(Hands wrench).
4. Uji mutu sambungan baut dengan mengeraskan beberapa titik
sambungan baut pada komponen struktur baja, yakni dengan
menggunakan kunci momen.
5. Hasil uji mutu sambungan baut menjadi referensi bagi main kontraktor
dan konsultan perencana, apakah pemasangan komponen/rangka
baja layak lanjut atau tidak.
c. Inspeksi Pengecatan
Inspeksi pengecatan berlaku pada saat pemasangan komponen/rangka
baja, yang bertujuan untuk memeriksa bagian-bagian bahan yang cacat
serta melakukan pengecatan ulang. Subkontraktor wajib mematuhi
persyaratan pelaksanaan inspeksi berikut:
1. Bagian sudut-sudut profil baja yang rentan terkelupas harus cat ulang,
menggunakan cat dasar dan cat akhir, sesuai teknis pelaksanaan
pengecatan.
2. Inspeksi pengecatan harus secepat mungkin untuk menghindari
terjadinya korosi yang semakin meluas pada bahan.
3. Inspeksi berlaku untuk seluruh komponen/rangka baja, dengan
membuat daftar cek list beserta dokumentasi photo. Untuk
selanjutnya berguna sebagai laporan pelaksanaan inspeksi.
VIII. Cek List Pekerjaan
A. Komponen Struktur & Non-Struktural
1. Subkontraktor wajib memeriksa kelengkapan komponen struktur
maupun non-struktural baja. Melakukan pemeriksaan meliputi jumlah
komponen, kode batang serta posisi struktur.
2. Membuat cek list dan dokumentasi, untuk selanjutnya menjadi lampiran
pelaporan penyelesaian pekerjaan.
B. Kerapatan Sambungan Baut
Subkontraktor wajib memeriksa setiap sambungan baut pada struktur baja,
untuk memastikan bahwa:
1. Jumlah isian baut pada setiap sambungan telah lengkap,
2. Perkerasan telah terlaksana dengan baik untuk seluruh baut,
3. Tidak ada celah/rongga yang berbentuk garis antara pelat sambung.
Dari hasil cek list tersebut subkontraktor wajib membuat dokumentasi, untuk
selanjutnya menjadi laporan kepada pihak konsultan pengawas.
C. Ketepatan Struktur Baja
5577
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1. Subkontraktor wajib memeriksa kelurusan masing-masing
komponen/rangka baja, agar sesuai dengan Gambar rencana dan
persyaratan teknis kerja.
Metode pelaksanaan cek list ini mengacu pada ketentuan batas toleransi
ukuran yang ada dalam RKS ini.
Pasal 7 PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi)
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
2. Persyaratan Desain
a. Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten
didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik
yang benar yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar
batas desain struktur baja cetak dingin (Limit state Cold Formed Steel Structure
Desain).
b. Desain struktur rangka atap baja ringan berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari
rangka utama atas (top Chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka
pengisi (web), serta screw sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Seluruh
rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling
screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap/genteng,
dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng. Sistem perangkaan (Brace
System/Bracing) sebagai berikut:
Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord)
pada kuda-kuda baja ringan
Lateral Tie Bracing, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan
sekaligus untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web).
Standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut
5588
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Diagonal Web Bracing (ikatan angin), pengaku/bracing diagonal antara web pada
kuda-kuda baja ringan dengan dentuk yang sama dan letak berdampingan untuk
menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap.
Strap Brace (Pita Baja), yaitu pengaku/ikatan pada tp chord dan bottom chord
kuda-kuda baja ringan. Kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur rangka.
Valley Gutter (Talang Jurai Dalam) dipasang di pertemuan sisi dalam dua bidang
atap yang membentuk sudut tertentu untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan
material yang digunakan minimal 0,45 mm
Pada Tumpuan ring balok, konektor yang digunakan adalah dari material profil
C75.65 atau C75.75 yang dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan
alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan
gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
c. Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
i. AISI (American Iron and Steel Institute)
ii. Sistem ASD
iii. Perhitungan beban mengacu kepada PPPURG : 1987 dan PPIUG : 1983
iv. Australian Limit–State Code: AS/NZ 4600:2005 dan AS/NZ 1170:2002
v. Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996 dengan desain
kekuatan struktural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load” (Australian Standard 1170.2 Part 2)
vi. Penggunaan sekrup berdasarkan ketentuan “Screwsself drilling-for the building
and construction industries”(Australian Standard 3566).
d. Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten
dan bersertifikasi.
e. Perangkat lunak komputer (software) analisis dan desain struktur untuk cold form
design yang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja ringan dan
mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas, dapat digunakan
untuk membantu proses desain rangka atap baja ringan. Software yang dapat dipakai
seperti Supracad atau Maxima Cad.
3. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Rangka atap yang digunakan harus merupakan produksi pabrik yang berkompeten
dalam penelitian dan teknologi rangka atap baja ringan galvalume.
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang
akan digunakan serta dokumen data-data produk.
c. Material struktur rangka atap baja ringan harus memenuhi standar teknis:
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur rangka batang yang membentuk bidang segi tiga dengan ketebalan material
dasar minimal 0,8 mm yang terdiri dari
a. rangka utama bawah (bottom chord) : 75Z08
b. rangka utama atas (top chord) : 75Z08
5599
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
c. rangka pengisi (web) : 65CN08, 75CN08
d. Rangka reng (batten) : 32B045
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Pelapisan : Galvanised
- Kelas : Z220
- katebalan pelapisan : 220 gr/m2
- Jenis : Hot-dip zinc
- komposisi : 95% zinc, 5% bahan campuran
Properti makanikal baja (Steel mechanical properties)
- Baja Mutu Tinggi G 550
- Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
- Tegangan Maksimum : 550 Mpa
- Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
- Modulus geser : 80.000 Mpa
Geometri profil rangka atap
6600
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• 75Z08 profil Z tinggi 75 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang utama (top
chord dan bottom chord)
• 65CN08 profil CN tinggi 65 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang pengisi
(web)
• 75CN08 profil CN tinggi 75 mm dan tebal 0,8 mm untuk rangka batang pengisi
(web)
• 32B045 profil U tinggi profil 32mm dan tebal 0,45 mm
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pembuatan / fabrikasi kuda-kuda WAJIB dilakukan di workshop aplikator /
fabrikator rangka atap baja ringan atau yang disebut dengan: cara pemasangan
“PREFABRIKASI”. Cara ini adalah pembuatan kuda-kuda sebanyak mungkin
6611
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
dilakukan di workshop, bukan di lapangan (kuda-kuda didatangkan ke lokasi
proyek dalam keadaan setengah jadi, sudah berbentuk kuda-kuda atau setengah
kuda-kuda)
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur tritisan, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter), bila ada.
4. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
a. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
b. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
c. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
1) Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta
mampu memahami gambar kerja dan sudah mendapatkan pengakuan dari pabrik.
2) Masa Pra Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan
i. Surat dukungan Fabrikator / Produsen baja ringan
ii. Brosur asli di cap basah
iii. Sertifikat lolos uji verifikasi Perangkat lunak (software) yang dikeluarkan
oleh Laboratorium Rekayasa Struktur Perguruan Tinggi Negeri dan HAKI
(Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia)
iv. Surat keterangan dari Laboratorium Struktur dan Bahan bangunan tentang
hasil pengujian jenis dan ketebalan lapisan antikarat Galvanised 220 gr /m2
6622
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
v. Surat keterangan dari Laboratorium Struktur dan Bahan bangunan tentang
hasil pengujian pembebanan model kuda-kuda bajaringan (Full Scale
Test)
vi. Surat keterangan dari Laboratorium Struktur dan Bahan bangunan tentang
hasil pengujian Self Drilling Screw (SDS)
vii. Surat pernyataan garansi struktur 10 tahun yang dikeluarkan oleh Principal
/ Produsen baja ringan yang mempunyai pengalaman atau referensi kerja lebih
dari 10 tahun
b. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan
software desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Produk yang
dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
f. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
g. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok
ring yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari PPK
sebelum pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
h. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat serta
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
i. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
j. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
k. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke
Pengawas, Konsultan Perencana, untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
6633
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
l. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di workshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
m. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan
ketetapan pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
n. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan
penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
o. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan
akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
3) Masa Konstruksi
i. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
ii. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
iii. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
iv. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
v. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin
screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
vi. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
vii. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
viii. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara untuk
menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak
boleh dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli
dari pabrik.
ix. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
x. Kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun
tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi reaksi perletakan kuda-
kuda.
xi. Jaminan struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap
Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
xii. Kontraktor menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
6644
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
xiii. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
xiv. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
Alat potong harus dalam kondisi baik.
Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja
Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng. Bentuk jaminan
struktur harus diwujudkan dalam bentuk Surat Garansi dari Fabrikator dan
berlaku paling tidak 10 (sepuluh) tahun dari masa serah terima bangunan.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan desain
kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian
Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan
menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the
building and construction industries”(Australian Standard 3566).
6655
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 PEKERJAAN ADUKAN & CAMPURAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan Beton Non Struktural
Pekerjaan adukan pasangan bata dan bata ringan
Pekerjaan plesteran dan acian
Pekerjaan adukan pasangan keramik/granit
Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
a. Semen dan Mortar
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat Teknis Struktur.
Semen PC menggunakan Merk Tiga Roda
Mortar (Dry Mix) menggunakan merk Mortar Utama (MU)
b. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang
tajam, keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-
bahan organis.
c. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik,
basa, garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
a. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume
pekerjaan
6666
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
b. Jenis Adukan
1). Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 5 PS dan atau
mortar (merk MU) untuk Bata Ringan
Adukan ini untuk pasangan bata dan batu tempel serta mortar untuk bata
ringan serta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian
dalam bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
2). Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS. dan atau Instan Mortar
(merk MU) Aduk plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, pasangan bata dan plesteran untuk
kamar mandi dan daerah basah, dan pekerjaan yang ditentukan lain
dalam gambar kerja.
Pasal 2 PEKERJAAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Plesteran dan acian halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
Plesteran kedap air.
Plesteran biasa.
Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.1.
Menggunakan merk Tiga Roda
b. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.2.
Produk Lokal
6677
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
c. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 1.2.3.
Produk Lokal
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan
bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
b. Jenis Plesteran.
Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan yang tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
PS. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam
di dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS. Aduk plesteran ini untuk :
- Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
gambar kerja.
- Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus
kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian
150 cm dari permukaan lantai.
Plesteran halus/acian halus adalah campuran PC dengan air yang
dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir
dari permukaan dinding.
4. Untuk permukaan pasangan dinding, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”).
Tebal Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm.
Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam
yang diikatkan/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang bersangkutan,
untuk memperkuat daya lekat plesteran.
6688
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
5. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan
bahanpenutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh.
Pasal 3 PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan Dinding Bata Ringan.
Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
a. Bata Ringan.
Bata Ringan menggunakan merk Leibel Bata Ringan AAC.
Batu bata dan bata ringan dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat
atau adukan, mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan
langsung didatangkan dari pabrik atau penjual
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Direksi / Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 2.a.
Menggunakan merk Leicht mix
c. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 2.b.
Produk Lokal
6699
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
d. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 Butir 2.c.
Produk Lokal
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan
detail bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material
lain dan melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar
Kerja.
b. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu
sehingga jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di
atas permukaan batu bata tersebut.
c. Adukan Perekat/Spesi.
1). Adukan perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah
campuran 1 PC : 3 PS untuk :
Dinding pasangan bata daerah basah.
Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
Saluran.
2). Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas,
dipakai aduk perekat/spesi campuran 1 PC : 5 PSR terkecuali yang
disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
3). Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan pasal 1 dalam Bab
ini.
4. Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm
vertikal dan horizontal.
5. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk
kasar sampai setinggi permukaan tanah
7700
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
6. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
7. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5%. Bata yang
patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
8. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci halus) :
Dinding bata 1/2 batu harus setebal 15 cm.
Dinding bata 1 batu harus setebal 25 cm.
Dinding Bata Ringan 12 cm
Pasal 4 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pembuatan balok praktis/balok latei, ring balok
• Pekerjaan kolom praktis, dan ring balok lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
• Besi Beton.
• Semen PC merk Tiga Roda
• Pasir.
• Koral Beton/Split.
• Air.
• Acuan/Bekisting & Perancah
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Campuran & Mutu Beton.
Campuran adalah 1 PC : 2 PS : 3 KR.
Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non struktural ini adalah
K-175.
b. Pembesian
Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
7711
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
sambungan, kait-kait, dan sengkang (ring); persyaratannya harus sesuai dengan NI-2
(PBI-1971)
c. Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam Gambar Kerja.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi gergaji,
potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
d. Pengecoran Beton.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi/Konsultan
Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawas.
e. Pekerjaan Pembongkaran Acuan / Bekisting
Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis
dari Direksi / / Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan Direksi / / Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis. Pemasangan kolom praktis untuk :
• Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
• Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian dalam bangunan setiap luas
minimum 9 m2.
• Dinding pasangan batu bata 1/2 batu pada bagian luar/tepi luar bangunan setiap luas
dinding minimum 9 m2.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Ukuran kolom praktis adalah 12 x 12 cm.
g. Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei & Ring Balok :
• di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ringbalok.
• setiap luas 9 m2 pasangan dinding bata yang tinggi
• dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Ukuran balok praktis adalah 15 x 20 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
h. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai gambar kerja dan atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.
i. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/latei seperti tercantum dalam butir (g) dan
(h) di atas, terlepas adalah pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar
7722
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Kerja.
j. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis, ring balok beton
maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus diperkuat angker
diameter 8 mm tiap jarak 50 cm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada
bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini.
Pasal 5 PEKERJAAN LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pemasangan lantai Homogenous Tile sesuai ruangan yang ditunjukkan pada
Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN.
a. Granit (Homogenous Tile).
• Jenis : Granit (Homogenous Tile)
• Permukaan : Polished & Unpolished (Area Toilet & Teras).
• Tebal : 8 mm.
• Warna / Type : akan ditentukan kemudian.
• Ukuran : 60x60 cm, atau seperti tertera pada gambar
perencanaan.
• Kualitas : produk INDOGRESS.
b. Adukan Pengisi Siar.
Adukan pengisi siar dan nat disyaratkan menggunakan produk SIKA TILE GROUT.
Warna adukan pengisi siar disesuaikan dengan warna ubin yang digunakan.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak minimal 3 (tiga) set yang
berbeda produk, type dan warna kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Selanjutnya contoh bahan yang disetujui tersebut dipakai sebagai
standard dalam memeriksa / menerima bahan yang dikirim ke lapangan.
b. Granit yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
masing-masing tepinya harus benar-benar menyiku dan tidak ada cacat.
c. Kontraktor wajib menyerahkan / menyediakan cadangan bahan sebanyak 1%
dari keseluruhan bahan yang terpasang.
d. Pada saat pemasangan, granit harus dalam keadaan baik, tidak cacat, retak atau
7733
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
ternoda dan warna / type / produk harus sesuai dengan yang disetujui.
e. Sebelum pemasangan, granit harus di rendam sampai jenuh air, kemudian
ditiriskan berjajar sampai kering.
f. Seluruh rongga pada bagian belakang ubin harus terisi dengan adukan sewaktu
ubin keramik dan granit dipasang.
g. Agar adukan pengisi siar tidak menempel pada permukaan ubin, maka sebelum
pengecoran siar dilaksanakan, seluruh permukaan atas ubin harus diolesi minyak
kacang.
h. Pola pemasangan ubin harus sesuai dengan gambar perencanaan atau shop
drawing yang disetujui.
i. Bila perlu pemotongan ubin, maka harus dipergunakan alat pemotong khusus
sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak
bergerigi), bagian sisi yang terpotong harus dihaluskan dengan ampelas,
sehingga membentuk pinggiran yang serupa dengan tepi ubin sebelum dipotong.
j. Pemasangan ubin harus benar-benar rata. Permukaannya harus benar-benar
tepat pada peil finish atau ketebalan finish (untuk daerah bsah, dilaksanakan
dengan kemiringan kearah lubang pembuangan air seperti disyaratkan pada
gambar perencanaan). Tidak ada toleransi sekungan pada lantai ruangan yang
terpasang ubin.
k. Garis-garis siar yang terbentuk di antara ubin yang terpasang, harus benar-benar
lurus. Lebar siar harus sama yaitu maksimal 3 mm dengan kedalaman 2 mm.
persyaratan pelaksanaan adukan pengisi siar ini harus sesuai dengan spesifikasi
pabrik, agar didapatkan hasil yang baik. Sebelum dan sesudah pelaksanaan
adukan pengisi siar, siar harus bersih dari debu dan kotoran lainnya.
Pembersihan segera sebelum adukan pengisi siar menjadi keras / kering
menggunakan lap basah, dan kemudian dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
l. Selama 3x24 jam setelah pelaksanaan adukan pengisi siar selesai, granit harus
dihindarkan dari injakan dan pemberi beban.
m. Bila terjadi kerusakan, cacat atau hasil pekerjaannya tidak sempurna, Kontraktor
diwajibkan untuk memperbaiki kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan
sampai mencapai hasil terbaik. Hal ini merupakan tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya, dan tidak merupakan klaim pekerjan tambahan.
n. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa-pipa sparing atau pekerjaan lain
yang tertutup pekerjaan ini, harus sudah terpasang pada tempatnya dengan
sempurna. Untuk itu diwajibkan berkoordinasi dengan pekerjaan mekanikal dan
elektrikal di bawah pengarahan Pengawas.
7744
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
o. Pembersihan permukaan ubin tidak diperkenakan menggunakan cairan asam
atau HCL.
p. Apabila menggunakan mortal (perekat instan) di syaratkan untuk lantai
menggunakan setara SIKA TILEFIX 110 FLOOR.
Pasal 6 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
6.1. Lingkup Pekerjaan.
6.1.1. Meliputi penyediaan dan pemasangan, pengerjaan tenaga kerja, peralatan dan
bahan-bahan sehubungan dengan penyelesaiaan pekerjaan pintu, jendela dan
partisi, sesuai persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
6.1.2. Mengadakan koordinasi dan hubungan kerja dengan pekerjaan lain, seperti
pekerjaan kayu, logam, alumunium, hardware, pengecatan dan pekerjaan lainnya
yang masih berkaitan dengan pekerjaan pintu, jendela dan partisi.
6.2. Persyaratan dan Bahan-Bahan.
Apabila tidak ditentukan lain dalam gambar, semua persyaratan umum yang dipakai sama
dengan persyaratan pada pekerjaan alumunium, kayu, logam dan pekerjaan lain sudah
dijelaskan secara khusus.
6.3. Pekerjaan Daun Pintu.
a. Periksalah semua ukuran-ukuran yang kritis di lapangan sebelum memulai pekerjaan ini.
Perbedaan-perbedaan dalam hal-hal yang tidak memuaskan, yang dapat mempengaruhi
pekerjaan ini, agar dilaporkan dan diajukan kepada pengawas untuk dicarikan
pemecahannya.
b. Pintu-pintu harus mempunyai kerenggangan pada bagian samping, atas dan bawah
sebesar maksimal 1,58mm. Sisi kunci lock edge harus mempunyai kerataan selebar 3mm
pada 30mm untuk pintu tunggal dan 1,58mm pada 50mm untuk pintu ganda.
c. Daun Pintu Simulasi Kebakaran memekai Pintu Besi
d. Daun pintu bangunan menggunakanKayu Solid Pabrikan Setara PIKKA.
e. Daun pintu untuk ruangan-ruangan terdiri dari :
− Macam/type daun pintu pada bangunan selengkapnya tertera pada gambar rencana.
− Daun jendela semuanya menggunakan profil alumunium.
7755
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
6.4. Pekerjaan Kusen/Rangka Alumunium.
6.4..1. Persyaratan Bahan.
a. Bahan alumunium, dari bahan alumunium framing system dari produk dalam
negeri setara ALEXINDO.
b. Bentuk profil alumunium sesuai shop drawing ajuan Kontraktor yang disetujui
Konsultan Pengawas.
c. Warna profil alumunium ditentukan kemudian.
d. Dimensi profil alumunium adalah 4” (tinggi 4,4cm, lebar 10,16cm, tebal bahan
0,012cm/1,2mm).
e. Jenis profil Alumunium Standar (Colour Anodize Doff).
f. Nilai deformasi diijinkan maksimak 2mm.
g. Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan oleh Konsultan Perencana.
h. Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai test, minimum
100kg/m2.
j. Ketahanan terhadsap udara tidak kurang dari 15m3/hari.
k. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang disyaratka. Untuk keseragaman warna, disyaratkan sebelum
proses fabrikasi dan saat fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat
mungkin, sehingga dalam setiap unit pekerjaan didapatkan warna yang seragam.
Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dikerjakan dengan rapih sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk pintu dan jendela, dengan toleransi
ukuran :
- untuk tinggi dan lebar : 1mm,
- untuk diagonal : 2mm,
- untuk asesoris.
Sekrup dari stailess steel galvanized dengan kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus
ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium
terbuat dari steel plate tebal 2-3mm, dengan lapisan yang tidak kurang dari 13
mikron sehingga dapat bergeser. Tidak boleh ada sekrup yang dapat dilepas dari
luar. Untuk itu harus digunakan rivets atau las.
l. Bahan finising.
Treatment untuk permukaan kusen pintu dan jendela yang bersentuhan dengan
bahan alkali seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finishing dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulating lainnya.
7766
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
6.4..2. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Sebelum memulai pelaksanaan, kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang) dan membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil almunium yang berhubungan dengan sistem
kontruksi bahan lain.
b. Prioritaskan proses fabrikasi sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk pengawas, meliputi
gambar denah, lokasi, merek, kualitas, bentuk, ukuran.
c. Semua kosen jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat di pertanggung
jawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
e. Pengelasan dibenarkan dengan bahan non activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak nampak oleh mata. Pengelasan harus
rapih untuk memperoleh kualitas dan bentuk sesuai dengan gambar.
f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, atau
rivet dan harus cocok.
g. Angkur-angkur untuk rangka atau kusen alumunium terbuat dari steel plat setebal
2-3 mm dan ditempatkan pada interval 300 mm.
h. Penyekrupan harus dipasang terlihat dari luar dengan sekrup anti karat stainles
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari setiap sambungan harus kedap air
dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara
kaca dan sistem kusen alumunium harus di tutup dengan sealant.
i. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
- Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
- Sistim kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Untuk partisi, harus mampu moveable, dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang dapat merusak lantai atau plafond.
- Mempunyai asesoris yang mampu mendukung kemungkinan di atas.
7777
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials di mana kusen alumunium akan
kontak dengan besi, tembaga atau logam lainnya, maka permukaan logam yang
bersangkutan harus diberi lapisan chronium untuk menghindari kontak korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-15 mm
yang kemudian di isi dengan beton ringan/grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumnium agar diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang di kondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing
door dan double door.
n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
o. Untuk daun pintu kayu, pemasangan engsel pada kusen alumunium harus diberi
landasan klos kayu solid yang ditempatkan di dalam profil alumunium pada posisi
di mana engsel akan ditempatkan., agar engsel mendapat dudukan yang kuat.
Kayu menggunakan Kayu Kamper.
Pasal 7 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan pasang engsel pintu dengan engsel baru
Pekerjaan pasang kunci tanam 2 slagg baru termasuk pintu KM/WC
Pekerjaan pasang selot tanam baru untuk daun pintu dobel
Pekerjaan pasang selot jendela, hak angin dan engsel jendela baru
Pekerjaan perlengkapan pintu & jendela lainnya seperti tercantum dalam
gambar kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua alat penggantung & pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu secara
tertulis dari Pemberi Tugas.
7788
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Perlengkapan Pintu
a. Engsel.
Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi
standard SII-0407-80.
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda dengan
rangka
kayu Ukuran : Standard produk (45 x 100 mm)
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
Produk : Merk Dekkson
Warna : ditentukan kemudian.
b. Kotak Kunci (“Lockcase”).
1. Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda dengan rangka
kayu
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang
(“latch bolt”) dan lidah malam (“rolling dead bolt”).
Produk : Merk Dekkson
Warna : ditentukan kemudian.
2. Mekanisme : Ayun dua arah (“double swing”).
Pemakaian : Pintu ganda dobel teakwood dengan rangka kayu.
Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang (“latch
bolt”) dan lidah malam (“rolling dead bolt”).
Produk : Merk Dekkson
Warna : ditentukan kemudian.
c. Pegangan (“Handle”).
1. Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan (“Latch
Bolt”) secara mekanis yg menyatu
dengansilinder kunci.
Pemakaian : Untuk semua pintu selain KM/WC.
Produk : Merk Dekkson
7799
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Warna : Ditentukan kemudian.
2. Spesifikasi : Pegangan dg tombol putar, kunci pd bagian
dalam Pemakaian : Pintu R. KM/WC.
Produk : Merk Dekkson
Warna : Ditentukan kemudian.
3. Kehandalan Kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan
baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan. Engsel atas, dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas dan permukaan
bawah pintu pada pintu-pintu umum biasa. Engsel pintu toilet/peturasan adalah + 32
cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Pasal 8 PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan kaca daun jendela dan lubang cahaya (bovenlicht).
Pemasangan kaca jendela mati
Pekerjaan kaca seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kaca yang dipakai dari standard produk dengan SII 0189/78. Semua cermin
harus sesuai dengan NI-3.
Produk merk Asahimas
Tipe Bahan.
a. Kaca :
8800
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Kaca bening (clear float glass).
Tebal : 5 mm.
Warna : bening (clear).
Pemakaian : semua daun jendela dan bouvenlicht
ruangan dalam dan arah keluar bangunan.
Tipe/Produk : merk Asahimas
Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak lain.
Semua bahan kaca yang dipakai harus mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/ / Konsultan Pengawas.
b. Toleransi tebal :
Ketebalan kaca dan cermin lembaran tidak boleh melebihi toleransi tebal
sebagai berikut :
Jenis Tebal Toleransi
(mm) (mm) (mm)
5 5 + 0,3
6 6 + 0,3
8 8 + 0,3
c. Kesikuan.
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus.
Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat.
Kaca lembaran yang dipakai harus bebas dari cacat dan noda apapun.
Lapisan perak (“Chemical Deposited Silver”) pada kaca cermin yang
dipakai harus terlihat merata. Apabila terjadi bercak-bercak hitam, maka
kaca cermin harus diganti atas biaya Kontraktor dan tidak dapat
diajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
a. Pekerjaan Pemasangan Kaca Jendela.
Sebelum pemasangan kaca, kusen telah terpasang kokoh dan telah selesai
8811
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
sesuai dengan Gambar Kerja dan memenuhi persyaratan pekerjaan
kusen/logam yang diuraikan pada bab lain dalam buku ini.
Pasal 9 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
9.1. Lingkup Pekerjaan.
9.1.1. Meliputiti pekerjaan dan pemasangan, pengerjaan, bahan, tenaga dan
peralatan yang di perlukan sehubungan dengan pekerjaan langi-langit
gypsum, kayu lapis atau bahan lain dan langit-langit akustil.
9.1.2. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya
dengan pekerjaan langit-langit seperti :
•
Pekerjaan penggantung.
•
Pekerjaan listrik dan telepon.
•
Pekerjaan list dan pekerjaan kayu halus.
•
Pekerjaan partisi/interior.
9.2. Langit-langit Gypsumboard.
9.2.1. Persyaran dan bahan.
a. Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari ahli sebelum nahan di datangkan ke lokasi
pekerjaan.
b. Bahan gypsumboard dari kualitas baik dari setara produk JAYABOARD type
standar tebal 9 mm. Pemasangan langit-langit di syaratkan `full system`
(rangka menggunakan produk yang dikeluarkan oleh produsen
gypsumboard).
c. Rangka Metal Furing (Cross Runner, Main Runner, Joint Clip & Root
Hunger) atau Besi Hollow Galvanis tebal medium,, ukuran 4x4 cm.
d. List langit-langit menggunakan profil alumunium 1x1 cm.
e. Penutup langit-langit diselesaikan dengan cat emulsion.
8822
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
9.2.2. Cara Pengerjaan.
a. Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor harus
memeriksa apakah kayu langit-langit telah sesuai dengan gambar tentang
letak, pola dan ukuran-ukurannya.
b. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini
ditahan oleh dinding-dingding dan gantungan besi pada bagian atas
menempel pada batang tarik atau beton lantai dengan stek/gantungan
yang telah dipersiapkan sebelumnya.
c. Lembaran langit-langit harus sama ukuranya dan keempat sisi nya harus
siiku. Untuk itu Kontraktor harus membuat satu lembar sebagian mal, dan
mengecek lembaran-lembaran lainnya satu persatu. Sisi-sisi yang tidak
sama diserut halus dan rata.
d. Lembaaran-lembaran langit-langit dipasang pada kerangka kayu dengan
paku pada setiap 20 cm dan jarak kepinggir / tepi lembar 1,5 cm. Dibagian
tengah lembaran dipaku secukupnya kerangka, agar bidang-bidang langit-
langit melendut.
e. Supaya diperhatikan pola pemasangan list langit-langit gambar-gambar
detail.
f. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-
retak. Langit-langit yang retak-retak,tidak rata atau cacat harus diganti.
Perbaikan, pembongkaran dan penggantian pekerjaan yang telah
dipasang karena ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g. Finishing langit-langit gypsumboard menggunakan can vinyl acrylic
emulsion dengan sistem spray (ebro).
Pasal 10 PEKERJAAN SANITER
1. LINGKUP PEKERJAAN
8833
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :
Pekerjaan pasang kloset duduk
Pekerjaan pasang washtafel
Pekerjaan pasang urinal
Pekerjaan Pemasangan Floor Drain
Pekerjaan Pemasangan Kran air.
2. PERSYARATAN BAHAN
Jenis, ukuran, warna sesuai petunjuk Gambar serta buku RKS ini dan yang
telah disetujuioleh Pemberi Tugas/Direksi
a. KLOSET DUDUK
Produk : Merk Toto
Bahan : Keramik
Tipe : Kloset duduk
Warna : Ditentukan kemudian.
b. WASHTAFEL
Produk : Merk Toto
Bahan Tipe : Keramik
Warna : Washtafel counter top
: Ditentukan kemudian.
c. URINAL
Produk : Merk Toto
Bahan Tipe : Keramik
Warna : Urinal untuk muslim (M-57)
: Ditentukan kemudian
d. FLOOR DRAIN
Produk : Merk Toto
Ukuran : 3”
e. KRAN
Produk : Merk Toto
8844
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
f. Hospital Sink
Produk : Merk Toto
g. Hospital Sink
Produk : Merk Toto
Perlengkapan (“accessories”) untuk unit-unit saniter tersebut di atas harus
lengkap dari kran sampai pipa pembuangan (“drain”).
Semua “accessories” yang terpasang harus utuh, tidak cacat, dan lengkap.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya
menggunakan sambungan ulir.
Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi dengan “Red
Lead Cement” dan memakai pintalan atau serat halus.
Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan “flanged”.
Pada penyambungan dengan “flanged” perlu dilengkapi dengan “ring type
gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.
Pasal 11 PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pengecatan permukaan dinding/acian plesteran, beton
yang ditampakkan, dan langit-langit dengan cat tembok.
b. Pekerjaan pengecatan kayu dengan cat minyak.
1). Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plesteran Dinding, Beton dan
Langit-Langit.
2). Semua permukaan plesteran dinding, permukaan beton yang tampak/
exposed dan langit-langit seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
8855
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Cat Dinding.
Bahan dari jenis emultion kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam.
Menggunakan merk Propan
b. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
segel kaleng
test BD
test laboratorium
hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil test kemurnian ini mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen dan diserahkan ke Direksi / Konsultan Pengawas untuk
persetujuan pelaksanaan.
c. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang- bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai
dengan lapisan akhir)
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas,
untuk kemudian akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 Galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk
Perawatan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
b. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus
8866
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
menyediakan peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
c. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas.
d. Standard Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
tekstur, material dan cara pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan ditentukan
oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang
Tersebut telah disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas dan
Perencana, maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
e. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi / Konsultan Pengawas
harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan
kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau
lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
4. Pekerjaan pengecatan permukaan dinding, dan langit-langit :
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
untuk menggunakan roller.
c. Permukaan Interior.
Lapisan Pertama :
Cat jenis Wall Easy Filler dari Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10
m2. Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua : Cat dasar jenis Easy Primer dari Dulux.
8877
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25–40 micron atau daya sebar per liter adalah 13– 15
m2. Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat jenis Emulsion merk Dulux. Pelaksanaan
pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25–40 micron atau daya sebar per liter adalah 11–17
m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Exterior.
Lapisan Pertama :
Cat jenis Easy Wall Filler dari Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kape.
Ketebalan lapisan adalah 25 – 150 micron atau daya sebar per liter adalah 10
m2. Tunggu selama minimum 12 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Jotoshield dari merk Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25–40 micron atau daya sebar per liter adalah 13–15
m2. Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Ketiga dan Keempat : Cat exterior merk Dulux.
Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Ketebalan lapisan adalah 25–40 micron atau daya sebar per liter adalah 11–17
m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
Warna ditentukan kemudian.
Pasal 12 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
12.1. Lingkup Pekerjaan.
12.1.1. Meliputi pengadaan dan pemasangan semua jenis bahan penutup atau seperti yang
tertera atau disebut dalam gambar rencana.
8888
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
12.1.2. Mengadakan kordinasi dengan disiplin lain, yang berkaitan dengan pekerjaan
pemasangan atap, seperti pekerjaan kayu dan logam (kuda-kuda baja ringan) dan
lain-lain.
12.2. Persyaratan dan Bahan-bahan.
12.2.1. Sebelum bahan-bahan penutup atap didatangkan ke lapangan pekerjaan, contoh
semua bahan yang akan digunakan harus diajukan terlebih dahulu untuk dimintakan
persetujuan Pengawas.
12.2.2. Penutup Atap.
a. Penutup atap bangunan menggunakan plat beton bertulang (water proofing
integral), finish waterproofing membrane + screed.
b. Penutup atap bangunan menggunakan setara produk / jenis atap genteng
ONDUVILLA, warna SHADED RED.
Dengan ketentuan spesifikasi :
• Material : Selucosa Bitumen.
• Ukuran : - panjang 40 cm.
- Lebar 106 cm.
- Tebal 0,3 cm.
- Tinggi gelombang 3,8 cm.
• Luas Efektif : 0,31 m2 / lembar.
• Pemakaian/m2 : 3,24 lembar.
• Berat : 1,27 kg (4kg/m2).
• Jarak reng : reng paling bawah 27 cm (as ke as)
Reng selanjutnya 32 cm (as ke as)
• Sekmp : 5 buah/lembar.
• Overhang : 5 cm, pola susun bata.
11.3. Tata Cara Pemasangan.
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog atau brosur Onduvilla, dengan jarak
antar reng 32 cm.
Atap Onduvilla memiliki garansi 15 tahun terhadap waterproofing dengan syarat dan
ketentuan pemasangan yaitu:
a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak Onduline
atau distributor secara berkala.
c. Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
Tata cara pemasangan atap genteng Onduvilla:
I. Pemasangan Atap Genteng Onduvilla
8899
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 15 derajat.
2. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua
(paling bawah setelah listplang), kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
3. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang
menginjak pada bidang lembaran diantara reng.
4. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang.
5. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna yang sesuai
dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara
dua gelombang interlock pada lembaran atap.
6. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya.
Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
7. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris
ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris
keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
II. Pemasangan Penutup Listplang Samping.
1. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris
verge piece dari Onduvilla.
2. Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada listplang
dengan jumlah yang sama.
III. Pemasangan Nok.
1. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Onduvilla.
2. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang Onduvilla.
Pasal 13 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan pekerjaan
9900
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan yang pernah dilakukan
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
b. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam / jenis saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus dilengkapi dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
3. Persyaratan, Jenis, dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi standar-standar:
AA The Alumunium Association
AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
ASTM E84 American Standard for The Testing Materials
DIN 4019 Isolasi Udara
DIN 52212 Penyerapan suara
DIN 53440 Pengurangan getaran
DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda
DIN 476 Panel Kerangka
b. Aluminium Composite yang digunakan harus memenuhi syarat mutu:
Test Item T e s t M e thod Test Result
PVdf Coating thickness ASTM D7091-12 34 µm
Panel Thiickness 4 mm
Adhesion ASTM D3359-09 Classification : 5B
Pencil hardness ASTM D3363-05 Scratch hardness : 2H
Flexibility test ASTM D522-93a No Cracking or other visual
change
Alkali resistance ASTM D1308-02, ASTM ΔE=0.9
D2244-11
Acid resistance ASTM D1308-02, ASTM ΔE=0.4
D2244-11
Unit weight As client’s requirement 5.76 kg/m²
Heat deflection ASTM D648-07 106.6˚C
temperature
Flexural strength ASTM D790-10 116 MPa
Flexural modulus ASTM D790-10 14680 MPa
Shear strength ASTM D732-10 28.0Mpa
180²ͦPeel strength ASTM D903-98 11.5N/mm
9911
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Tensile strength ASTM D638-10 47.6 MPa
Yield strength ASTM D638-10 47.6 MPa
c. Performance Requirements :
Bebas dari distorsi dan deflection
Tidak pecah (cracking) dan patah (breaking)
Dapat dipotong (cutting), bending dan routing
Corrosion resistance dan weather ability, tidak terpengaruh perubahan
temperature.
Dapat dilipat (folded) setelah digrooving pada lapisan (skin) belakang
menggunakan router, trimmer, atau circular saw yang dilengkapi dengan
groove cutter.
Dapat dengan mudah dilekukkan (cold-bent) dengan pressbrake atau mesin roll
bending dengan tiga roll (three rolls).
Radius minimum bending dengan press brake.
Memilki sound transmission loss yang tinggi.
Properties dari cat finishing :
- Memiliki spesifikasi setara Kyner 500 PVDF atau Lumiflon ex Nippon Paint
- Color retention : 5000 jam
- Gloss retention : 4000 jam ( 70% )
- Chalk resistance : 4000 jam
- Pencil Hardness : 2H
- Formability/T-bend : 2T, tanpa pecah
- Impact resistance : tanpa pecah (pick off / cracking)
- Salt Spray resistance : melewati 3000 jam
- Humidity resistance : melewati 3000 jam
- Chemical resistance (Hcl, H2SO4, Mortar, Detergent) : tanpa perubahan
- Gloss 600C : 30 % - 80 %
- Adhesion :
* Dry : tanpa perubahan
* Wet : tanpa perubahan
* Boiling water : tanpa perubahan
d. Memiliki karakter terbakar pada permukaan untuk ignitability, flame spread, heat
evolved, smoke developed sesuai dengan :
UK BS 476 bagian 6 dan 7
DIN 4120 teil 1
ONORM B 3800
SNU 52018 3/2
NEN 3883
NFP 92-501, S21-203
AS 1530 bagian 3
ASTM E 84
9922
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Modified ASTM E 108
e. Struktur untuk pemasangan sirip-sirip / Fin :
Aluminium dibuat dengan konstruksi yang kaku lengkap dengan pasangan
bracing.
Alumunium reinforce mill finish dengan karakter kekuatan sesuai dengan YKK
YS-1C.
Steel plate L 50.50.5 hot dip galvanized steel sebagai penyambung ke 2 bahan
diatas
f. Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material /
bahan lengkap, warna, dan contoh percobaan pekerjaan dari beberapa macam
hasil produk kepada Pengawas untuk disetujui dalam pelaksanaan.
g. Bahan composite panel harus dalam keadaan rata
h. Toleransi dimensi mill finish :
i. Stove dipernish : + 0,2 mm
ii. Dianode : 0.4 / + 0,2 mm
iii. Lebar : - 0/+ 4 mm
iv. Panjang s/d 4 meter : - 0/+ 6 mm
i. Rangka : Alumunium atau Galvanis
j. Produk disyaratkan SEVEN ACP
k. Warna yang digunakan : ditentukan kemudian
l. Garansi : minimum 10 tahun untuk persyaratan-persyaratan performance yang
disebutkan diatas, properties dari painted finish, dan karakteristik terbakar
permukaan yang baik (surface burning characteristics).
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan dan pengajuan gambar ‘shop drawing’ pekerjaan Alumunium
Composite Panel (ACP).
b. Persetujuan material dan warna yang akan digunakan.
c. Persiapan lahan kerja.
d. Persiapan material kerja antara lain: material ACP, rangka alumunium atau
galvanise, baut dynabolt, sekrup, sealant dan lain-lain.
e. Persiapan alat bantu kerja antara lain : theodolith, waterpass, meteran, benang,
selang air, cutting well, gerinda, bor, gun sealent, steiger/perancah dan lain-lain.
f. Lakukan pengecekan dan pengukuran di lapangan (marking area) untuk
bidang/dudukan yang akan dipasang ACP.
g. Aluminium frame dibuat sesuai dengan perhitungan kekuatan dan kekakuan.
h. Fabrikasi rangka dan ACP sesuai ukuran ‘shop drawing’ yang disetujui
Pengawas.
a. Pasang dudukan rangka pada bidang yang akan dipasang ACP, dengan
perkuatan baut dynabolt.
b. Pasang rangka alumunium / galvanis pada dudukan rangka.
9933
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
c. Periksa dengan seksama dan teliti kerataan dan kesikuan rangka alumunium /
galvanis terpasang.
d. Alumunium reinforce mill finish dipasang ke steel frame dengan penyambung
hot dip galvanized steel sesuai dengan perhitungan.
e. Selanjutnya alumunium composite panel dipasang ke alumunium reinforce mill
finish,
f. Periksa dengan seksama dan teliti kerataan dan kesikuan pemasangan ACP.
g. Setelah pemasangan, terutama pada sambungan-sambungan, serta
sambungan diisi dengan silicone sealant dan backer rod hingga rapat dan tidak
bocor
h. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
i. Setelah pekerjaan selesai, bersihkan pelindung ‘blue sheet’ pada ACP.
j. Pelindung ACP (biasanya tertera merk dari ACP) jangan langsung dibuka.
Pengelupasan pelindung dilakukan 1 minggu atau 3 hari sebelum serah terima
pertama.
Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, maka kontraktor harus memperbaiki tanpa
biaya tambahan.
Pasal 14 PEKERJAAN WATER PROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan meliputi pengadaan dan pelaksanaan seluruh bahan-bahan teknis
bangunan, untuk pekerjaan water proofing dan pencegahan pelembaban atau
rembesan uap air yang bermutu baik sesuai persyaratan untuk bidang-bidang dalam
pekerjaan toilet dan reservior seperti ditunjukan dalam gambar kerja.
b. Kontraktor menata pekerjaan-pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan
pekerjaan kekedapan air dan kekedapan uap air.
2. Persyaratan, Jenis dan Mutu Bahan
a. Pengadaan harus dilakukan oleh Rekanan Khusus yang bertindak sebagai agen resmi
pabrikan dari bahan-bahan kedap air dan kedap uap air di Indonesia. Rekanan harus
merangkap Kontraktor Khusus water proofing (sebagai nominated specialist water
proofing contraktor) ditunjuk dengan persetujuan ahli dengan pengertian bahwa
rekanan dan kontraktor khusus harus memberikan jaminan minimal 2 tahun dan
jaminan kualitas bahan selama 5 tahun.
b. Sebelum pemakaian, Kontraktor harus mengajukan bahan guna dimintakan
persetujuan Pengawas dengan disertai rekomendasi pemakaian bahan tersebut
9944
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
minimum 5 tahun dari proyek-proyek terdahulu. Bahan-bahan water proofing yang
digunakan disyaratkan setara produk SIKATOP – 107 SEAL.
c. Material dikirim dengan kontainer dengan segel label asli dari pabrik. Identifikasi
kontainer dengan nama material, tanggal produksi dan nomor lot.
d. Material disimpan di atas tanah pada tempat yang terlindung dari cuaca.
e. Material dijaga untuk mencegah terjadinya kerusakan.
f. Material yang rusak dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan material baru yang
sesuai spesifikasi.
g. Material diperlakukan dengan hati-hati sesuai instruksi dari pabrik, karena beberapa
material mudah rusak dan terbakar.
h. Pada elemen kotor atau elemen yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan, maka
tidak dilaksanakan pengerjaan water proofing.
i. Kontraktor harus memberikan jaminan bahwa pekerjaan dari bagian ini sesuai dengan
dokumen kontrak dan bebas dari cacat material, dan kesalahan pemasangan selama
10 tahun dari tanggal penyelesaian secara efektif. Untuk jaminan ditandatangani oleh
supplier material.
j. Kontraktor harus memperbaiki kegagalan water proofing untuk menahan masuknya air
tanpa tambahan biaya, kecuali kegagalan yang disebabkan oleh struktur bangunan.
k. Retak beton akibat temperatur atau penyusutan tidak dianggap sebagai kegagalan
struktur.
l. Sebelum dilaksanakan pengerjaan water proofing pada pemakuan yang akan dilapisi
bahan pengedap air, maka permukaan harus diperiksa dengan teliti apakah telah
cukup rata, bersih dan dalam keadaan yang cukup baik
m. Bagian-bagian yang dikedapairkan adalah :
a. Untuk bahan-bahan water proofing setara produk FOSROC yang dicampur
dengan adukan beton adalah pada :
Dinding beton tebal 30 cm pada dinding penahan tanah.
Plat atap semua bangunan.
Plat lantai toilet.
Plat dinding, lantai dan atap GWT dan Bak Penampung Air Hujan.
ii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis coating adalah pada :
Lantai toilet dan dinding toilet setinggi 80 cm (terpasang 3 lapis coating), setara
SIKATOP – 107 SEAL
iii. Untuk bahan-bahan water proofing jenis membrane setara produk FOSROC
adalah pada :
Di luar dinding beton yang berhubungan dengan tanah (+ pelindungan
pasangan bata).
Di atas plas atas basement yang berhubungan dengan tanah (+ screed
pelindung).
Di bawah plat lantai basement (dipasang di atas lantai kerja).
Di atas plat atap (+ screed pelindung terpasang minimal menggunakan kawat
ayam).
9955
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3. Persyaratan dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Flexible water proofing
Sistem flexible water proofing terbagi atas sistem membran yang kedap uap air untuk
alas lantai dan sistem coating yang kedap air untuk dinding dan atap beton.
i. Membran
Pada lantai kerja lantai yang bersentuhan dan di bawah permukaan tanah
dihamparkan water proofing membrane “sisalthene 353” dalam arah memanjang.
Jalur-jalur ini disambung dengan tape plastic MB 500, lebar 5 cm, secara rapih
atau sesuai petunjuk pabrik pembuatannya. Selaput kedap air ini sesuai ASTM-E-
96 E vapour transmisionnya tidak boleh lebih dari pada 0,14 perms dalam kaadaan
terbentang licin atau menurut ASTM-D1027, tidak lebih dari 0,7 perms dalam
keadaan terkusut. Di dalam selaput sisalthene 353 harus terselip polythylene film
setebal 0,002. Selaput kedap air sisalthene 353 harus dilaksanakan sebanyak 2
(dua) lapis. Kontraktor dapat mengajukan jenis/merek lain dengan persetujuan
Pengawas.
ii. Coating
Dinding-dinding yang terkena tanah, seluruhnya harus dilepas dengan membentuk
lapisan kedap air yang terbuat dari suatu komponen tarmodified polyurethene
yang sesuai untuk aplikasi di bawah permukaan tanah. Jenis tanah yang dipilih
harus mempunyai tensile strenght 230 psi serta elongation 560 % menurut ASTM
D-638. Tebal lapisan harus tidak kurang dari 60 mils atau dengan coverage
minimum 1,5 liter/m2. Pemasangan harus dilakukan pada dinding yang cukup
kering dengan menggunakan alat pelepas yang bergigi. Jenis yang dipakai adalah
vulkem 201. Setiap permukaan water proofing yang rusak harus diperbaiki dengan
cara-cara yang dianjurkan oleh pabrik. Perbaikan harus dilakukan dengan
sedemikian rupa sehingga tidak akan mengganggu pemasangan lapisan finish.
b. Cementitious Waterproofing.
i. Pekerjaan persiapan awal.
Pastikan kondisi substrat yang sesuai untuk menerima waterproofing.
Perbaiki permukaan yang retak, uang lebih rendah, bergelombang atau
tonjolan-tonjolan yang dapat merusak instalasi water proofing sesuai dengan
rekomendasi pabrikan.
Tutup retakan dan expension joint sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
Bersihkan permukaan secara menyeluruh dari debu, kotoran, cat, bahan
pelapis, minyak gemuk, oli, serpihan semen, pertikal-pertikal semen, partikel-
partikel lepas, dan pencemar. Hilangkan oli dan minyak gemuk dengan
membersihkan grade alkaline komersial, bilas dan keringkan secara
menyeluruh.
Basahi permukaan beton sampai jenuh air dan hilangkan permukaan air yang
berlebihan.
ii. Pekerjaan persiapan akhir.
Siapkan permukaan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan pabrik.
Substrate finish permukaan yang akan dibuat kedap air harus kasar, metode
pengasaran mekanik untuk menghasilkan permukaan butiran yang teguh
dengan menggunakan kertas ampelas mutu sedang.
9966
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Sisi beton yang langsung berhubungan dengan air permukaan yang akan dibuat
kedap air harus dicuring minimum 28 hari.
Patching.
Permukaan beton yang berongga atau retak harus ditutup sebelum diberi water
proofing.
Penanganan sambungan dan retak.
Rongga-rongga, Contruction joint dan retak yang dapat dilihat dengan lebar
0,03 cm harus dikorek sampai kedalaman 1,9 cm.
Permukaan horisontal.
• Lantai beton.
Sebelum water proofing dipasangkan kepada permukaan beton,
hilangkan tonjolan yang biasa menembus water proofing yang akan
mempengaruhi permukaan beton.
• Sealer, Hardener dan Curing Agent.
Pakai floor sealer, floor hardener atau curing agent yang cocok dengan
waterproofing untuk melindungi permukaan beton
Permukaan vertikal.
• Bidang permukaan harus memiliki sistem kapiler terbuka untuk
memastikan lekatan permanen pada saat digunakan.
• Pada dinding beton penahan tanah, hilangkan tonjolan agar
penempatan dan pelekatan waterproofing dapat terlaksana dengan
baik.
iii. Pekerjaan pemasangan
Pemasangan material primer harus sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
Pada permukaan horisontal
• Gunakan cementitious waterproofing dalam kontruksi slurry pada
permukaan beton yang jenuh.
• Pada Constructions Joint, lakukan sebanyak dua kali dengan
cementitious waterproofing dalam konsistensi slurry pada permukaan
yang dibasahi, secepatnya sebelum pengecoran beton.
Permukaan vertikal
• Gunakan cementitious water proofing pada permukaan beton jenuh air
dalam konsistensi slurry. Lapisan slurry harus diberikan kepermukaan
vertikal minimal 2 lapis.
• Pada contruction joint, pada permukaan yang dibasahi diberi
comentitious waterproofing, sesegera mungkin sebelum pengecoran
beton. Berikan lapisan slurry dari comentitious water proofing pada
contructions joint yang rusak, retak dan pada lubang-lubang kecil.
• Pada sudut, contruction joint, sambungan dan reglet.
Isi reglet dan keruk contruction joint pada perpotongan dinding pada
pondasi telapak atau pelat. Berikan campuran water proofing dan lapisi
sesuai dengan rekomendasi dari pabrik. Pelapisan harus diberi
kemiringan positif untuk drainase yang menjauh dari sudut dan reglet.
9977
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Netralisasi
Netralkan cementitious waterproofing sesuai rekomendasi pabrikan pada
daerah yang akan dicat atau diberi lapisan epoxy. Cementitious
waterproofing harus dibiarkan mengeras minimum selama dua minggu
sebelum netralisasi.
iv. Pengendalian mutu lapangan dengan pengujian horisontal di lapangan
Sebelum menyelesaikan pekerjan waterproofing pada permukaan horisontal,
harus diberi lapisan pelindung atau dengan cara lain, yaitu uji kebocoran dengan
kedalaman air 50 mm selama 24 jam. Perbaiki semua kebocoran yang diketahui
dari pemeriksaan struktur bawah dan ulangi pengujian sampai tidak ditemui lagi
adanya kebocoran.
v. Pembersihan
Setelah selesai, lepaskan seluruh material penutup dan bersihkan noda-noda
pada permukaan beton yang terekspos yang disebabkan oleh pengerjaan
waterproofing.
vi. Proteksi dan Curing
Penyelesaian pekerjaan dilakukan untuk melindungi waterproofing yang telah
selesai dikerjakan, pada saat instalasi lain atau selama proses yang dikerjakan
diatas waterproofing dan selama sisa masa kontruksi. Lalu lintas di atas
waterproofing yang tidak dilindungi tidak diijinkan. Berikan proteksi terhadap
injakan dan lalu lintas umum kontruksi.
Lindungi permukaan yang sedang dikerjakan dari genangan air, minimum
selama 24 jam.
Proteksi pekerjaan pada daerah bersebelahan dari tumpahan kotoran dan
lindungi material dari kerusakan atau akibat pencemaran dari material yang
berdekatan.
Lokasi curing seperti yang direkomendasikan pabrik.
c. Membrane Cair
i. Pemeriksaan
Periksa subtrate dan kondisinya di tempat dimana akan diberi waterproofing,
jika subtrete tidak memuaskan, jangan mulai pekerjaan sampai kondisi tidak
memuaskan tersebut telah selesai diperbaiki sedemikian rupa sehingga dapat
diiterima oleh pemasang.
Pastikan bahwa material yang masuk ke permukaan yang diberi waterproofing
telah dipasang dengan kaku.
Pastikan permukaan bebas dari retak, cekungan, atau tonjolan, yang bisa
menyebabkan kegagalan terhadap pemasangan yang baik.
Jangan pasang waterproofing pada permukaan yang lembab, kotor, subtrate
yang berdebu atau permukaan beton yang tidak dapat diterima oleh
pemasang.
Dimulainya pekerjaan berarti subtrate telah dapat diterima dengan
memuaskan oleh pemasang.
ii. Persiapan
9988
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk persiapan permukaan yang akan
diberi waterproofing. Semua permukaan yang akan diberi membran
waterproofing harus diratakan dengan perata kayu. Permukaan pelat yang
tidak rata harus diratakan untuk diberi bituthene waterproofing.
Biarkan beton mengering secara alami dengan membongkar bekisting
minimum 7 hari sebelum pemasangan waterproofing dimulai.
Lindungi permukaan yang bersebelahan yang tidak dipasang waterproofing.
Sebelum memasang waterproofing, periksa beton dan periksa perbaikan yang
dibutuhkan untuk menghasilkan permukaan yang baik untuk dipasangi
waterproofing. Seluruh permukaan harus bebas dari rongga, retak, agregat
lepas dan tonjolan tajam, tanpa adanya agregat kasar. Hilangkan semua
bahan pencemar seperti minyak gemuk dan oli dari permukaan beton.
Bersihkan permukaan dari debu, kotoran batu lepas dan serpihan.
Tutupi lubang yang memiliki panjang lebih dari 13 mm dan kedalaman 6 mm
dengan beton dan diratakan sama dengan permukaan di sekelilingnya.
Lubang-lubang bekas tie rod harus diratakan sama dengan permukaan di
sekelilingnya.
Haluskan tonjolan-tonjolan dengan gerinda.
Hilangkan cat untuk memperoleh beton yang baik dan tidak terpengaruh.
Perbaiki daerah yang diekspos.
Perbaiki contruction joint yang tidak beraturan dengan meratakan material
yang diperbaiki atau dengan menghaluskan. Material dan metode yang
digunakan dalam perbaikan harus cocok dengan material membran yang akan
digunakan dan telah disetujui oleh pabrikan.
Patching coumpon (contoh: beton atau epoxy) harus disetujui oleh supplier
material waterproofing.
Tutup ratakan dan sambungan dengan material yang disarankan dan sealent.
Gunakan ratio kedalaman/lebar yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
sealent. Permukaan sambungan, termasuk dinding sbstate, harus 3 mm atau
sebelum melanjutkan penginstalasian.
iii. Instalasi
Permukaan horisontal
Conditioner permukaan.
Bersihkan konsentrat conditioner sebelum digunakan sesuai instruksi
pabrik, yaitu sebagai berikut :
• Dengan menggunakan penyemprotan dan nozzle yang tepat,
semprotkan pembersih conditioner permukaan secara merata pada
substrate dengan kecepatan 74 sampai 93 m2 / 3,78 liter.
• Biarkan conditioner permukaan kering sempurna dan menyeluruh
minimum 30 menit, sebelum membran diaplikasikan. Conditioner
permukaan akan kering pada saat substrate kembali ke warna aslinya.
9999
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Jika daerah yang beri conditioner tidak dengan membran pada hari
yang sama, maka lakukan condititioner ulang jika terjadi pencemaran
akibat debu, kotoran yang signifikan.
Instalasi cairan
Sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
Pembentukan sudut.
Pasang membran melebihi sudut dalam dan satu luar. Tempatkan pipi
bentonit di sudut sesuai dengan detai pada gambar yang ditampilkan.
Pengujian horisontal waterproofing.
Penuhi seluruh daerah yang diberi waterproofing dengan tinggi muka air
minimum 50 mm selama 24 jam, tandai kebocoran dan lakukan pada saat
membran kering. Sebelum perairan dilaksanakan, pastikan dari engineer
bahwa struktur akan mampu menahan beban mati dari air. Melakukan uji
pengairan sebelum pemasangan sistem volclay sekunder hanya dapat
dilakukan pada daerah yang nantinya akan digunakan.
Perlindungan membran.
Setelah penguji permukaan horisontal dan membiarkan membran
mengering, pasang papan pelindung untuk menandai permukaan
horisontal.
Penggunaan waterstop bentonit horisontal.
Letakan bentonit secara memanjang dan mengelilinga tonjolan vertikal dan
pada diding seperti yang ditunjukkan pada gambar yang disertakan. Rekatkan
untuk mencegah pergerakan. Jangan paku secara mekanik setiap membran
waterproofing.
iv. Pemeriksaan dan perbaikan.
Pemeriksaan membran secara menyeluruh sebelum melakukan penutupan dan
lakukan koreksi secepat mungkin. Perbaiki sobekan dan sambungan
bersebelahan yang cukup dengan membran. Potong fishmount, perbaiki dengan
material yang diperpanjang 150 mm pada semua arah dari potongan dan tutup
ujung sambungan dengan mastic.
Pasal 15 PEKERJAAN JALAN
1. PEKERJAAN PENGUKURAN
LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi persiapan lahan dan
pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau yang ditentukan
Pengawas Lapangan dan termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman dan peralatan
pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan.
PROSEDUR UMUM.
1.1. Data Standar Pengukuran.
110000
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan
disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistim koordinat tersebut, maka dalam 1 (satu)
minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta
data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Pengawas Lapangan.
Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk
mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Pengawas
Lapangan.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan Poligon
Tertutup.
Patok/Bench Mark.
Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok- patok yang
dibuatnya.
Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan. Mengikat
pemindahan pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok harus dilaporkan
kepada Pengawas Lapangan.
Kontraktor setiap waktu bertanggung-jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak.
Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus dilindungi dengan pipa
beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 5 cm x 5 cm panjang 30 cm, ditanam
dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 2 cm di atas permukaan tanah dengan paku di
tengahnya sebagai tanda.
Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli yang disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Lapangan, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas Lapangan. Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan disetujui
Pengawas Lapangan.
PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1.2. Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku
yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
110011
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap katagori berikut :
• Pemeriksaan melintang.
• Ketinggian patok.
• Lokasi pengukuran.
• Konstruksi pengukuran.
• Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan, dan lainnya harus dihitung sebelum pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan
jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi topografi harus dilakukan
dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman.
Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas Lapangan.
Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa Pengawas
Lapangan pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas Lapangan selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang
tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas
selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Lapangan tidak membebaskan Kontraktor
dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi,
kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
B. PEKERJAAN PERKERASAN
LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang termasuk dalam Spesifikasi Teknis ini adalah seperti berikut tetapi
tidak terbatas pada :
• Pekerjaan lapisan sub-base. Berupa urugan Sirtu
• Pekerjaan lapisan base coarse.
• Pekerjaan over-lay dengan aspal beton atau aspal penetrasi.
• Penyediaan tenaga kerja terlatih, teknisi dan enjinir serta tenaga tak terlatih.
• Penyediaan bahan-bahan, alat-alat kerja yang sesuai, mesin-mesin/peralatan, unit
pencampur aspal dan alat/mesin lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.
• Persiapan pengupasan, perataan permukaan tanah, pengaturan kemiringan, pemadatan
permukaan tanah, penghamparan dan pemadatan lapisan sirtu dan/atau batu pecah
sesuai Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
• Penghamparan beton aspal sebagai lapisan perataan permukaan/ levelling dan lapisan
penutup/overlay, dengan alat yang sesuai, dengan ketebalan dan pada tempat-tempat
sesuai Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN.
110022
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pelaksanaan pekerjaan mengikuti persyaratan-persyaratan dari :
Peraturan Pelaksanaan Pembangunan Jalan .
PROSEDUR UMUM.
• Contoh bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus diserahkan terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan, untuk diuji dan disetujui.
• Setiap akan memulai tahapan pekerjaan, Kontraktor harus memberitahu secara resmi
kepada Pengawas Lapangan, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
• Bila Kontraktor melaksanakan pekerjaan tanpa ijin dari Pengawas Lapangan, maka
segala ketidak-sesuaian dan kerusakan yang diakibatkan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
• Setiap selesai melaksanakan tahapan pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan
kepada Pengawas Lapangan untuk melakukan pemeriksaan, sebelum melanjutkan
tahapan pekerjaan berikutnya.
• Kontraktor harus menyerahkan daftar peralatan yang akan digunakan, yang dilengkapi
dengan jumlah dan kapasitas, untuk diperiksa kesesuaiannya dan disetujui Pengawas
Lapangan.
BAHAN-BAHAN.
a. Bahan Pekerjaan Lapisan Sub-base.
Bahan sirtu harus yang digunakan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi degradasi
dan tergenang air/lumpur.
b. Bahan Base Coarse.
Bahan agregat harus terseleksi dari sumber yang disetujui. Dibutuhkan kelas A
Bahan agregat harus bebas dari lumpur dan kotoran lainnya yang merusak.
Susunan gradasi dari bahan agregat harus memenuhi persyaratan berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
S A R I N G A N | % BERAT YANG LOLOS
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
STANDAR (MM) | ALTERNATIF (INCI) | KELAS A | KELAS B
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5 2" 10
2 1" 65
9, 3/ 40
4, N 25
2, N 15
0, N 8 -
0, N 5 -
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Bahan Beton.
Bahan Beton menggunakan mutu K-350
110033
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Persiapan Permukaan Tanah/Sub-grade.
Persiapan permukaan tanah harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6.
Persiapan Lapisan Sub-Base.
• Lapisan tanah dasar sub-grade harus disiapkan sesuai dengan persyaratan
sebelum bahan sub-base ditempatkan di atas sub-grade.
• Pencampuran dan penghamparan :
Jika tidak ditentukan lain, Kontraktor dapat mencapur bahan sub-base dengan salah satu
cara seperti di bawah ini,
1. Stationary plant method :
Bahan dan air dicampur pada suatu mixer, air ditambahkan pada proses pencampuran
secukupnya sampai tercapai suatu kadar air yang baik untuk dipadatkan, sehingga
tercapai kepadatan yang diinginkan.
Setelah dicampur bahan diangkut ke lokasi pekerjaan lalu dihamparkan dengan mesin
penghampar spreader.
2. Travel plant method :
Setelah bahan untuk tiap lapisannya ditempatkan / dihamparkan dengan travelling
mixing plant, selama pengadukan air ditambahkan jika perlu secukupnya sampai
tercapai suatu kadar air yang diperlukan.
3. Road mix method :
Dihamparkan/ditempatkan, lalu diaduk pada kadar air yang diperlukan dengan alat
penghampar atau peralatan lainnya sampai campuran teraduk merata.
Bahan sub-base harus ditempatkan dan dipadatkan dalam lapis-lapis ketebalan pada
mana dapat tercapai derajat kepadatan yang diinginkan dengan peralatan pemadatan
yang sesuai/memadai dan dalam segala hal tidak boleh lebih dari 20 cm tebalnya.
Jika lebih dari satu lapis, tiap lapis harus dibentuk dan dipadatkan sebelum lapis
berikutnya dihamparkan.
Penempatan/penghamparan dimulai pada suatu tempat yang ditentukan Pengawas
Lapangan. Penghamparan dilakukan dengan speader boxes atau kendaraan dengan
peralatan khusus untuk membagi/menghampar bahan secara continuous dan merata
setiap lapisnya.
• Penyelesaian dan pemadatan :
110044
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Sesudah penghamparan atau pengadukan bahan sub-base harus benar-benar
dipadatkan dengan menggilas dan menambah air, jika perlu. Diperlukan penggilas yang
cukup memadai yaitu dengan menggunakan alat vibratory rollers/ pneumatic tired rollers
/ smoot wheel power rollers atau peralatan pemadatan lainnya yang telah disetujui
penggunaannya oleh Pengawas Lapangan.
Kapasitas/berat roller sedemikian sehingga dicapai hasil pemadatan yang memenuhi
persyaratan dengan nilai CBR minimal sebesar 30% dan derajat kepadatan sebesar
100% kepadatan maksimum yang ditentukan.
Penggilasan harus berlangsung tahap demi tahap dari tepi ke tengah ke arah jalur yang
sedang disusun dan tiap-tiap jalur dengan arah longitudinal harus digilas secara
berlapis/over-lapping paling sedikit setengah lebar unit penggilas.
Banyaknya gilasan yang diperlukan minimum 6 (enam) gilasan/passes atau lebih,
sehingga permukaan lapisan sub-base memiliki nilai CBR minimal 30%.
Penggilasan harus berlangsung sampai bahan itu tersusun dan stabil benar, serta bahan
sub-base telah dipadatkan sehingga kepadatannya adalah 100% kepadatan maksimum
pada kadar air optimum.
Sepanjang tempat-tempat yang tidak dapat dimasuki mesin penggilas, maka bahan sub-
base harus dipadatkan dengan alat-alat tumbuk mekanis atau tangan/tampers or
compactors, penggunaannya atas persetujuan Pengawas Lapangan.
Jika penggilas menghasilkan ketidak-rataan yang melebihi 12 mm apabila diuji dengan
tonggak lurus 3 m, maka permukaan yang tidak rata harus digusur untuk kemudian
ditimbun kembali dengan bahan yang sama seperti yang dipakai dalam menyusun
lapisan itu dan dipadatkan secara digilas lagi sampai padat dan merata.
Tebal lapisan sub-base yang selesai harus diperiksa dengan depth test/core test/hole
test yang diadakan pada jarak tertentu sehingga setiap luas 250 m persegi ada satu
pengujian. Kontraktor harus mengisi lubang-lubang pengujian itu atas biaya sendiri dan
akan diawasi oleh Pengawas Lapangan. Jika susut tebal itu lebih dari 12 mm, Kontraktor
diharuskan memperbaiki daerah itu.
Pekerjaan pada lapisan sub-base tidak boleh dilaksanakan jika sub-grade dalam
keadaan basah.
Pekerjaan sub-base yang telah selesai harus dirawat dan dijaga.
Persiapan Lapisan Base-coarse.
Perlengkapan.
Semua perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus dalam
keadaan siap/tersedia untuk bekerja dan disetujui oleh Pengawas Lapangan sebelum
pelaksanaan itu dimulai.
110055
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Permukaan sub-base harus bersih dari debu, lempung atau bahan-bahan yang
merugikan, sebelum bahan base-course ditempatkan/dihamparkan.
Pencampuran, penempatan dan penghamparan.
Cara-cara pada bagian II.2.C (3) dapat dipakai. Kecuali cara penempatan lapisan base-
course harus dilaksanakan berlapis yang tebalnya setiap lapis setelah dipadatkan tidak
minimal 6 cm atau lebih dari 12 cm.
Gradasi aggregate yang sudah ditebarkan harus seragam dan tidak mengandung
pecahan-pecahan atau unsur-unsur yang halus ataupun kasar pada suatu tempat.
Aggregate dimaksud tidak boleh ditebarkan melebihi 1.500 m persegi sebelum digilas
kecuali jika diperkenankan oleh Pengawas Lapangan.
Penyelesaian dan pemadatan.
Konstruksi base-course dikerjakan berlapis-lapis tiap lapis maksimum 12 cm tebal
padat sesudah dipasang dan digilas. Nilai CBR minimal lapisan base-course ini harus
70% .
Untuk pemadatan dapat digunakan 'smooth wheel rollers' dengan berat 8-12 ton,
pemadatan dilaksanakan sedemikian sehingga tercapai struktur yang homogen dan jika
perlu dengan penambahan air secukupnya sesuai dengan kebutuhan supaya dapat
tercapainya pemadatan yang optimal.
Penggilasan harus berlangsung dari tepi ke tengah.
Penggilasan dari jalur ke jalur harus over lapping seperti pada penggilas lapisan sub-
base. Apabila penggilasan itu menghasilkan ketidak-rataan melebihi dari 10 mm, jika
diuji dengan tongkat lurus 3 meter panjang, maka permukaan yang tidak rata harus
dibongkar, kemudian ditimbun kembali dengan bahan yang sama yang dipakai untuk
pembuatan lapisan itu, lalu digilas sampai kepadatan yang disyaratkan, perbaikan dan
penggantian tersebut atas beban biaya Kontraktor.
Sepanjang tempat yang tidak dapat dimasuki mesin gilas, bahan base-course ditumbuk
secara baik dan alat-alat tumbuk mekanis/mechanical tampers/compactors.
Penggilasan dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga mencapai kepadatan dimana
akan memberikan hasil nilai CBR minimal sebesar 70%.
Pemeliharaan.
Setelah lapisan aggregate base selesai, Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan
pemeliharaan yang diperlukan untuk menjaga agar lapisan aggregate base tetap dalam
keadaan yang baik dan memuaskan untuk menerima lapisan pasir/bedding sand.
Lapisan aggregate base harus dalam keadaan kering pada setiap saat.
110066
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Apabila pembersihan dianggap perlu atau apabila permukaan terganggu, maka
pekerjaan yang bersifat memulihkan harus diadakan atas biaya Kontraktor sendiri.
Sambungan-sambungan.
Penghamparan dan pemadatan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terlalu
banyak terjadi sambungan-sambungan.
Bila sambungan harus diadakan, hendaknya diperhatikan agar dicapai pelekatan yang
sempurna dan dengan ketebalan yang sama.
Dalam penempatan campuran aspal baru terhadap lapisan yang telah digilas,
hendaknya diusahakan bahwa bidang kontak harus vertikal (dengan cara lapisan lama
dipotong tegak lurus) dan pada bidang vertikal tersebut harus diberi lapis pengikat/tack
coat untuk menambah daya lekat pada sambungan.
Pengawasan Saat Penghamparan. Pengawasan saat penghamparan meliputi :
• Pemeriksaan jumlah dan kerataan lapis pengikat.
• Pemeriksaan kerataan, kemiringan, sambungan-sambungan, tebal hamparan dan
suhu hamparan yang akan dipadatkan.
• Pemeriksaan suhu setiap pemadatan, cara pemadatan dan hasil pemadatan.
Pasal 16 PEKERJAAN PAGAR
1. Lingkup Pekerjaan
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai Pembuatan Pagar dari Besi seperti yang
tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus benar - benar mengikuti garis -
garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan
persyaratan ini.
B. Persyaratan Bahan - Bahan
• Besi
Besi yang digunakan adalah Besi Ukuran dan tebal dengan bentuk dan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
• Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar
dan kondisi dilapangan dan berkordinasi dengan pengawas dan direksi teknis.
• Bahan - bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings
yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
• Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain,
dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
• Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk
pekerjaan - pekerjaan dengan petunjuk Pengawas.
110077
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda - tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
• Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
• Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapih, tanpa menimbulkan
kerusakan- kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah
yang dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
• Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak
akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus
dibersihkan dengan baik (wire, brush, amplas). Cacat pada pengelasan harus
dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 17 PEKERJAAN LANSEKAP (LANSCAPE)
17.1. Pekerjaan hardcape.
17.1.1. Umum.
a. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah pengadaan dan pemasangan area hardscape
pada tampak pembangunan.
b. Persiapan.
b.1. Mempelajari Gambar.
Yang pertama-tama dilakukan untuk secara cepat memahami
gambar adalah dengan membuat sketsa denah keseluruhan dengan
skala yang menggambarkan : posisi dinding yang akan dilapisi
keramik, tebal finish dinding, letak sparing-sparing, jarak dinding as
ke as.
b.2. Mempelajari Spesifikasi / Risalah Lelang.
Melengkapi sketsa diatas dengan data dari spesifikasi risalah lelang
mengenai :
• Spesifikasi jenis material, ukuran dan warna.
• Spesifikasi bahan perekat, campuran, jenis, dan tebal spesi,
jenis/dosis additive, serta jenis pengisi Nat.
17.1.2. Pengerjaan pengecatan.
a. Lingkup pekerjaan.
Pengecatan dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar.
b. Bahan.
110088
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
b.1. Semua bahan cat yang digunakan adalah cat untuk ruang luar setara
DULUX Weatershield, atau setara. Cat dinding luar/exterior :
- Plamer : 1 lapis plamer, interval 2 jam.
- Cat dasar : 1 lapis cat dasar interval 2 jam.
- Cat akhir exterior : 2 lapis cat akhir setebal 2x30
micron, interval 2 jam, semua lapis
sehingga dicapai permukaan yang merata
& sama tebal.
b.2. Sifat-sifat umum.
- Tahan terhadap pengaruh cuaca.
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan.
- Mengurangi pori-pori dan tembus uap air.
- Tidak berbau.
- Daya tutup tinggi.
b.3. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 kg atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan dapat
persetujuan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat
dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim
dijamin keasliannya. Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna
dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
b.4. Warna.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan
pengecatan, Kontraktor mengajukan daftar bahan kepada meneger
kontruksi.
b.5. Pekerjaan persiapan.
Sebelum pekerjaan pengecetan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit
dan lantai telah selesai dikerjakan.
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui
oleh Pengawas.
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang
menempelkan dibersihkan.
- Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena
masih basah dan lembab.
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
Semua pekerjan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
a. Syarat-syarat pelaksanaan.
110099
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
c.1. Pengecatan tembok luar atau tembok dalam.
- Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan permukaan
tembok tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran
(efflorescene) yang biasanya terdapat pada tembok baru dengan
amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
- Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
- Pada bagian-bagian di mana banyak reaksi dengan alkali dan
rembesan air harus diberi lapisan wall sealer.
- Setelah kering permukaan tersebut diampelas lagi sampai halus.
- Kemudian dicat dengan lapisan perta.
- Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan di
ampelas halus setelah kering.
c.2. Pengecatan logam dan baja.
- Debu, minyak gemuk, dan kotoran lainnya harus dibersihkan
dengan white spirit atau solven.
- Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran360
sebelum diplamir.
- Oleskan 1 (satu) lapis metal primer chromate produksi, DULUX,
atau setara.
- Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu
dan kotoran lainnya, kemudian dimulai dengan cat dasar
produksi DULUX, atau setara.
- Setelah cat dasar kering (kurang lebih 6 jam), teruskan dengan
cat akhir produk DULUX, atau setara.
- Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau
beton tidak diijinkan intuk dimeni.
17.1.3. Pekerjaan Pemasangan Paving Blok.
a. Lingkup pekerjaan.
Lingkup pekerjaan meliputi semua tenaga kerja, penyedian bahan,
persiapan dan pemasangan paving block di semua area kerja, termasuk
di antaranya lantai, dinding dan bagian atas bak tanaman.
b. Persyaratan bahan.
b.1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor wajib mengajukan material
contoh paving block yang disetujui oleh Pengawas.
b.2. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 type I menurut
ASTM atau S-400 menurut standar portland Cemen. Jenis semen
111100
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
yang dipilih dari produk semen tiga roda, gresik atau setara yang di
setujui oleh Pengawas. Penyimpanan harus di tempat yang kering
dan rapat air, terangkat dari tanah.
b.3. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan
bebas dari tanah liat/limpur/campuran lain.pasir harus ini haus
mempunyai gradasi ukuran dan bentuk yang sama sesuai
persyaratan: NI -3 pasal 1< dan NI-2 bab 3.3.
b.4. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak,
bahan organik, garam asam alkali.
b.5. Titik awal ini penting diperhatikan khususnya lokasi dengan tanah
miring. Pemasangan ini harus berawal dari titik terendah agar paving
block yang telah terpasang tidak bergeser.
c. Syarat-syarat pelaksanaan.
c.1. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing untuk pola paving block
yang disetujui oleh Pengawas, terutama untuk area-area yang
berbentuk organik (lengkung atau tidak halus.
c.2. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak. Dinding
harus diplester atau merupakan dinding beton.
c.3. Adukan pasangan cukup semen & WBM yang dibuat menjadi pasta.
Tiap 1 m2 diperlukan 3 kg semen PC & 0.75 WBM.
c.4. Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan.
d. Hasil akhir yang dapat diterima.
d.1. Paving blok yang dipasang harus, sesuai dengan contoh yang
disetujui Pengawas.
d.2. Pengawas berhak untuk menolak paving block yang telah terpasang
apabila tidak memenuhi persyaratan diatas dan resiko penolakan
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
17.2. Pekerjaan Softscape.
17.2.1. Umum.
a. Lingkup kerja.
a.1. Melaksanakan penanaman pada area lensekap yang ditunjukan
pada gambar dengan menggunakan tanaman dalam kondisi sehat
dan mempunyai kemampuan tumbuh dengan baik. Semua pekerjaan
yang tercantum pada gambar harus dilaksanakan walaupun tidak
tercantum dalam spesifikasi teknis ini. Semua pekerjaan yang tidak
tergambarkan pada gambar kerja ataupun tertuliskan dalam
spesifikasi ini, namun pada umumnya dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan lenskep dengan baik dianggap termasuk
dalam pekerjaan. Pengawas berhak untuk melakukan perbaikan
dilapangan dan penggantian-penggantian yang masuk akal untuk
111111
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
mencapai implementasi konsep lansekap dalam hubungannya
dengan kondisi di lapangan.
Nilai sub kontrak adalah harga mati sump yang dilakukan sesuai
dengan desain dari desainer lansekap tanpa variasi perubahan harga
kecuali untuk pekerjaan tambahan atau addendum yang telah
disetujui sebelumnya.
a.2. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam bagian termasuk namun
tidak terbatas pada :
1. Pengadaan tanaman.
2. Penanganan erosi.
3. Pembersihan dan pembongkaran.
4. Persiapan tanah di luar site dan pengurugan.
5. Penanganan hama sebelum penanaman.
6. Persiapan dan pembentukan tanah.
7. Pelaksanaan tanaman.
8. Pengawasan perawatan lansekap.
9. Garansi.
b. Persyaratan pelaksanaan.
b.1. Tujuan utama dari spesifikasi teknis ini adalah untuk menjamin
pengadaan dan penanaman taman dengan kualitas terbaik yang
diinginkan di proyek ini.
b.2. Pekerjaan pengadaan tanaman. Mencari, membeli dan
memindahkan tanaman sesuai dengan spesifikasi ke lokasi proyek.
b.3. Subtitusi.
• Apabila tanaman yang sesuai spesifikasi tidak dapat diperoleh,
memasukan permohonan subtitusi kepada Pengawas dalam
jangka waktu maksimum 1 bulan setelah kontrak, permohonan ini
dapat berupa tanaman dengan ukuran yang berbeda dari spesies
yang sama atau spesies tanaman yang serupa dengan pengajuan
penyesuaian harga dari harga kontrak untuk setiap itemnya.
• Subtitusi jenis tanaman tidak dapat diijinkan kecuali dengan ijin
tertulis dari Pengawas.
b.4. Jadwal kontruksi.
Setelah penujukan, memasukan jadwal penanaman ke Pengawas
yang menujukan waktu kerja, perkiraan selesai, jumlah hari selesai,
dan kebutuhan-kebutuhan kordinasi khusus.
b.5. Sub kontraktor lansekap wajib bekerja sama dengan kontraktor
utama dalam hal penyesuaian dengan keseluruhan proyek secara
umum.
b.6. Pemilihan, Penandaan dan Pemesanan Material Tanaman.
• Dua (2) bulan setelah penandatanganan, sub-kontraktor,
memasukan permohonan inveksi dan dokumentasi ke wakil.
111122
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Pemberian tugas untuk tanaman-tanaman yang telah dipesan
dan dikirimkan ke lapangan.
• Inspeksi tanaman akan dilakukan oleh Pengawas sebelum
dan/atau setelah pengiriman untuk kesesuaian dengan
spesifikasi, tanaman yang tidak sesuai spesifikasi akan ditolak.
b.7. Tanah.
• Setelah penanda tanganan sub-kontraktor memasukan sumber
dari tanah kepada Pengawas.
• Memasukan sample tanah yang mewakili dari sumber yang
diajukan beserta bukti kesesuain keasaman, kadar garam dan
lian-lain yang dibutuhkan untuk penanaman berupa tes
laboratorium terpercaya.
• Jenis dan jadwal pemupukan dapat dirubah sesuai dengan hasil
test laboratorium tersebut.
17.2.2. Syarat-syarat umum.
a. Pertemuan lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan, adakan pertemuan dengan Pengawas dan
pihak-pihak terkait di lapangan untuk meninjau pekerjaan-pekerjaan
dalam bagian ini. Undangan tertulis untuk pertemuan ini minimum 1
minggu sebelum rencana pertemuan.
b. Utilitas dan hambatan-hambatan di bawah tanah.
Memastikan lokasi persisnya semua ultilitas dan hambatan-hambatan
lainnya yang mempengaruhi pekerjaan. Setiap hambatan yang ditemukan
perlu dilaporkan pada Pengawas. Menjaga dan menghindari kualitas
utilitas saat pekerjaan dilakukan. Memperbaiki kerusakan apapun yang
terjadi akibat pekerjaan dengan biaya dari sub kontraktor, baik sengaja
maupun tidak sengaja. Melaporkan kerusakan apapun yang terjadi karena
pekerjaan kepada Pengawas.
c. Jalan masuk.
Bila diperlukan sub-kotraktor lanskep perlu menyediakan jalan masuk
kearea kerja dan menarik maupun memperbaikinya kembali sesuai
kondisi semula. Sub-kontraktor lansekep perlu untuk mengetahuii
kesulitan-kesulitan untuk akses ke area kerja dan telah
mempertimbangkannya dalam biaya penawaran awal. Dalam hal ini
kontraktor juga harus mempertimbangkan teknis mobilisasi material ke
lantai tingkat tinggi beserta biaya-biaya yang mempengaruhinya.
d. Perlindungan dan keamanan.
d.1. Menyediakan alat keamanan yang dibutukan dan berhati-hati agar
tidak terjadi kecelakan atau kerusakan pada kondisi lapangan yang
ada. Menjaga agar kendaraan tidak menginjak.
111133
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
d.2. Atau merusak berm, trotoar dan lain-lain kecuali setelah diberikan
perlindungan khusus.
d.3. Bertanggung jawab pada kerusakan apapun yang terjadi karena
pekerjaan lansekap. Perbaiki semua kerusakan yang terjadi sesuai
dengan kondisi semula dengan biaya dari sub-kontraktor lansekap.
e. Pembersihan.
Menjaga agar area kerja bersih, rapi dan teratur selalu dalam priode
kontrak. Membersihkan semua area kontruksi pada akhir hari kerja.
f. Sampel dan Test.
Pengawas berhak untuk mengevaluasi sample material untuk kesesuaian
dengan spesifikasi setiap saat. Sub-kontraktor wajib menyediakan sample
yang diminta dan jenis materil yang ditolak harus segera ditarik dari
lapangan dengan biaya sub-kontraktor lansekap.
17.2.3. Masa Perawatan.
a. Umum.
Menjaga agar semua jenis tanaman yang ada di lapangan dalam kondisi
sehat, bertumbuh dan berpenampilan baik.
b. Jangka waktu.
Perawatan dilakukan selama jangka waktu sesuai dengan yang
ditentukann di dalam kontrak dan akan dimulai sejak saat berita acara
serah terima penyelesaian pertama tahap pekerjaan sampai dengan
infeksi akhir. Perawatan tanaman selama masa penanaman tidak dapat
diperhitungkan sebagai jangka waktu formal masa perawatan.
c. Material tanaman.
c.1. Tanaman yang dinilai dalam kondisi :
- Mati atau tampak tidak akan bertahan.
- Salah penanaman atau
- Cacat, berpenyakit atau tidak sehat.
Wajib diganti secepatnya dengan tanaman dari spesies dan ukuran
yang sama dari tanaman yang sebelumnya ditanam.
c.2. Biaya penggantian selama masa perawatan ditanggung oleh sub-
kontraktor lansekap.
c.3. Apabila ada sebagian dari tanaman tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi, masa perawatan dari tanaman yang tidak dapat diterima
tersebut dapat diperpanjang tanpa biaya kepada Pemberi Tugas
sampai perbaikan dilakukan dan pekerjaan diterima oleh Pemberi
Tugas dan Pengawas.
d. Serah terima pertama dan inpeksi akhir.
d.1. Pada saat penyelesaian penanaman dan sebelum dimulainya masa
perawatan dilakukan berita acara serah terima pertama untuk
111144
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
memasuki masa perawatan. Setelah melewati masa perawatan
dilakukan insfeksi akhir.
d.2. Permohonan inspeksi kepada Pengawas dilakukan minimum 5 hari
kerja sebelum penyelesaian pekerjaan untuk mencapai kesepakatan
waktu untuk infeksi.
d.3. Pemberi Tugas, kontraktor lansekap, sub-kontraktor lansekap, dan
Pengawas mereka wajib hadir pada saat inspeksi.
d.4. Pada saat inspeksi, sub-kontraktor lansekap wajib membersihkan
area kerja, bersih dari hama dan gulma, daun-daun kering dan
sampah. Semua penyangga yang diminta harus dalam kondisi rapih.
d.5. Apabila pada saat sebelum masa perawatan, Pengawas
berpendapat bahwa pekerjaan telah dilakukan dengan baik sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dan sesuai dengan perubahan-
perubahan yang sudah disetujui, Pengawas akan memberikan sub
kontraktor lansekap persetujuan tertulis berupa berita acara serah
terima pertama di mana di dalamnya tertulis dimulainya masa
perawatan sesuai dengan kontrak.
Apabila dalam inspeksi tersebut, Pengawas berpendapat ada
sebagai pekerjaan belum dapat diterima, akan diberikan defect
checklist kepada sub kontraktor lansekap yang harus diselesaikan
dalam waktu yang ditentukan.
Apabila pekerjaan perbaikan tidak juga dilakukan dalam waktu yang
telah disetujui. Pemberi Tugas berhak untuk menunjuk kontraktor
lansekap lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
beban biaya diambil dari sub kontraktor sebelumnya.
d.6. Setelah masa perawatan berakhir, inspeksi akhir akan dilakukan.
Apabila dalam inspeksi akhir ini Pengawas berpendapat bahwa
semua pekerjaan telah diselesai sesuai dengan spesifikasi dan
gambar, berita acara serah terima akhir akan diberikan untuk sub
kontraktor lansekap.
17.2.4. Garansi.
a. Material Tanaman.
a.1. Semua material tanaman yang diadakan dan ditanam harus
diberikan garansi terhadap kesalahan penanaman, cacat, kondisi
tidak sehat atau berpenyakit sesuai dengan jangka waktu 12 bulan
sejak penyelesaian pekerjaan
a.2. Setelah menerima pemberitahuan dari Pengawas mengenai
penolakan jenis tanaman pada saat masa perawatan yang
dikarenakan karena kematian, sakit, cacat atau pola pertumbuhan
yang cacat, sub kontraktor wajib segera mengganti tanaman sesuai
spesies yang sama dengan yang ditanam sebelumnya. Ukuran
tanaman harus sama dengan ukuran tanaman yang seharusnya
tumbuh sejak awal masa penanaman, penanaman harus sesuai
dengan spesifikasi yang diminta.
111155
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
a.3. Waktu tanaman diganti, memberikan informasi kepada Pengawas
mengenai cara perawatan yang harus dilakukan. Apabila informasi
ini tidak diberikan sub kontraktor akan bertanggung jawab apabila
tanaman yang diganti mati.
a.4. Sub kontraktor lansekap tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau kehilangan material tanaman yang terjadi karena bencana alam
atau kondisi force majeure.
b. Garansi khusus.
b.1. Semua tanaman yang tercakup dalam bagian ini harus digaransi
sesuai dengan jenis tanaman, varietas, warna bunga sesuai dengan
spesifikasi dalam masa 12 bulan setelah penyelesaian pekerjaan.
b.2. Apabila setelah penyelesaian proyek ada jenis tanaman yang
ditemukan berbeda dengan spesifikasi baik warna bunga atau
daunnya.
b.3. Jenis tanaman yang pada saat sebelumnya belum dapat ditentukan,
sub kontraktor wajib mengganti tanaman tersebut. Ukuran tanaman
wajib seukuran dengan ukuran tanaman saat dibongkar dan tanaman
baru harus dengan spesifikasi yang disetujui oleh Pengawas.
b.4. Semua pekerjaan yang diminta harus diselesaikan dalam waktu 15
hari dan apabila tidak dilakukan Pemberi Tugas berhak untuk
menunjuk kontraktor lain dengan beban biaya sub kontraktor
lansekap.
c. Pertanggung jawaban.
Pertanggung jawaban atas garansi harus termasuk dengan perbaikan dari
kerusakan yang terjadi dikarenakan pekerjaan lansekap yang dilakukan
pada pekerjaan ini.
17.2.5. Produk.
a. Media tanaman.
a.1. Tanah sortiran.
Tanah yang subur, natural dan bersih dari batu-batuan, gulma, dan
akar-akar. Sediakan hasil tes analisis tanah untuk approval dari
Pengawas yang berisikan nilai keasaman (PH), tekstur, kandungan
nitrogen, fosfor, potassium, magnesium dan kandungan organic.
a.2. Campuran tanah subur untuk penanaman langsung pada tanah.
• Campuran tanah subur pada penanaman langsung pada tanah
untuk penanaman pohon, semak dan groundcover harus berisi
sebagai berikut :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 1 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat mouse.
- 6 kg/m3 pupuk slow releas NPK 15-15-15 (butiran kasar).
111166
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Campuran tanah subur pada penanaman langsung pada tanah
untuk penanaman pohon sejenis palem adalah sebagai berikut :
- 50% pasir sungai kasar (tanpa garam).
- 25% campuran tanah subur.
- 25% kompos lokal.
• Campuran tanah subur pada pot tanaman dengan dasar tertutup
:
- 2 bagian tanah sortiran.
- 2 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat moss.
- 6 kg/m3 pupuk slow release NPK 15-15-15 (butiran kasar.
• Campuran tanah subur untuk rumput :
- 2 bagian tanah sortiran.
- 2 bagian pasir sungai (tanpa garam).
- 1 bagian cocopeat atau peat moss.
- 6 kg/m3 pupuk slow release NPK 15-15-15 (butiran kasar).
• Catatan : kualitas campuran tanah.
- Jangan menggunakan tanah galian yang mengandung tanah
liat sebagai bagian dari campuran tanah. Buangan tanah
dilakukan di tempat yang telah dikoordinasikan dengan
Kontraktor utama.
- Tanah harus bersih dari tanah liat atau pasir kasar, batu-
batuan, gumpalan-gumpalan, gulma, akar-akaran, batang-
batang dan benda lainnya.
- Komposisi dan struktur tanah harus seragam.
- Semua harus dikirimkan dalam kondisi gembur dan subur.
a.3. Campuran Media Tanam Ringan.
Kontraktor dapat mengusulkan campuran media tanam ringan
menurut rekomendasi yang diberikan oleh supplier khusus roof
garden.
b. Pupuk.
b.1. Kapur, gypsum, potassium, fosfor dan nitrogen sesuai dengan yang
direkomendasikan dari hasil analisis tanah, berkomposisi seragam
untuk menyesuaikan dengan kondisi tanah yang ada, dikirimkan
kelapangan dalam kondisi tertutup,berlabel, sesuai dengan standar
peraturan yang berlaku dan nama pabrik dan produksi tertulis.
b.2. Tablet : agriform 21 gram tablet atau setara.
b.3. Pupuk kandang : pembusukan sudah sempurna dan
tidak berbau.
c. Herbisida sebelum penanaman : Round up atau setara.
d. Penanganan gulma : Rontar-G, Treflan, Eptam, Vegitex atau setara.
111177
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
e. Material tanaman.
e.1. Kuantitas.
Mengadakan tanaman sejumlah yang ditunjukan di dalam gambar
rencana penanaman. Apabila ada perbedaan jumlah antara gambar
rencana penanaman dan bill of quantities (BQ), sub kontraktor wajib
untuk melakukan pengecekan ulang dan melaporkannya pada
Pengawas sebelum sub kontrak diberikan. Apabila tidak ada laporan
tertulis maka jumlah terbanyak yang dianggap berlaku.
e.2. Penamaan.
Penamaan tanaman sesuai dengan penamaan nama latin yang
berlaku dan atau sesuai yang dimengerti oleh petani dan pembibitan
lokal. Apabila ada perbedaan pengertian mengenai jenis tenaman
yang dimaksud, keputusan Pengawas menjadi putusan akhir.
e.3. Persyaratan.
- Semua pohon, semak, tanaman perambat dan penutup tanah
harus mempunyai kecenderungan pertumbuhan yang baik dan
sehat, bebas dari hama dan penyakit tanaman.
- Ukuran minimum yang dapat diterima dari tanaman yang sudah
dipangkas harus sesuai dengan ukuran yang tertulis pada daftar
tanaman.
- Pengukuran diameter tanaman dengan diameter lebih dari 10 cm
harus dilakukan pada batang diatas posisi 1 meter dari
permukaan tanah.
- Tanaman yang dapat memenuhi ukuran yang diterima, tetapi
tidak memiliki bentuk yang normal dan seimbang antara
ketinggian dan lebar kanopi akan ditolak.
- Pohon dan semak-semak yang ukurannya lebih besar daripada
yang diminta boleh dipergunakan, namun tidak dapat dijadikan
dasar untuk perubahan harga sub kontrak lansekap kecuali ada
persetujuan tertulis dari Pengawas. Ketinggian tidak dapat
dijadikan alasan sebagai pengganti ukuran lain yang sudah
seimbang.
- Pohon dan semak tampungan harus sesuai dengan ukuran bola
akar yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi dan harus
memiliki akar yang cukup kuat untuk menahan bentuk bola akar
setelah ditarik keluar dari tampungan.
- Untuk jenis tanaman dan palem bongkaran wajib memiliki bola
akar yang cukup untuk mendukung pemilihan tanaman setelah
transplantasi. Palem dan pohon yang mempunyai bola akar
terlalu kecil atau tidak memadai akan ditolak. Di dalam setiap
kasus, keputusan Pengawas adalah final.
111188
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
- Pohon atau semak apapun yang mempunyai ukuran batang
terlalu kecil bahkan untuk menahan berat bebannya sendiri
sewaktu ditanam akan ditolak.
- Bentuk tanaman harus tegak, tanpa bentuk seragam tanpa cacat,
bengkok, atau percabangan yang tidak wajar, kecuali apabila
memang tertulis dalam spesifikasi. Pohon dengan cacat segar
pada kulit pohon lebih besar dari 12 mm akan ditolak.
- Potongan rumput atau suwiran minimum memiliki diameter 10 cm,
dipotong dengan bentuk yang rapi dan 75% dari akarnya masih
utuh.
f. Penyiraman.
Sumber air untuk penyiraman disediakan oleh Kontraktor utama, sub
kontraktor lansekap bertanggung jawab untuk menyediakan selang dari
sumber-sumber air dari Kontraktor utama.
g. Material-material lainnya.
g.1. Sub kontraktor lansekap harus memperhitungkan biaya dari material
sebagai berikut dalam Bill Of Quantity.
- Kayu penyangga ukuran 5 cm x 5 cm x 2.5 m kayu dolken bersih
tanpa sisa cat atau noda. Hanya kayu baru yang bersih yang
dapat digunakan.
- Selang dan pengikat besi.
- Kawat tambat besi galvanis no 12 untuk area-area publik.
- Pita penanda surveyor dengan warna cerah minimum 50 cm,
dengan warna yang sama untuk keseluruhan proyek.
- Cat pohon : cabot tree seal atau setara.
g.2. Bagian dasar dari planter box, box tanaman dan area roof garden
harus diberi drainage lengkap dengan water retention cells yang
diusulkan dari supplier roof garden dengan bahan dasar high density
polyethylene. Kontraktor dapat mengusulkan produk yang terkait
kepada Pengawas.
g.3. Material filtrasi menggunakan geotextile 150 gra.
17.2.6. Pelaksanaan.
a. Pembersihan.
a.1. Membersihkan lokasi proyek dari tanaman eksisting yang tidak
diindikasikan untuk dipertahankan dan sampah, brangkal atau
material asing yang dapat mengganggu pada pelaksanaan
penanaman dan atau menimbulkan pemandangan yang buruk.
a.2. Bentuk lahan yang sudah dibentuk harus dipertahankan.
a.3. Kontraktor utama bertanggunng jawab untuk membersihkan bak
tanaman dan menyerahkan kepada sub kontraktor lansekap dalam
kondisi siap untuk ditanami. Sub kontraktor lansekap bertanggung
111199
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
jawab atas terlaksananya proses ini, apabila proses ini tidak
dilakukan maka pembersihan dan persiapan bak tanaman akan
menjadi tanggung jawab sub kontraktor lansekap.
a.4. Mengatur agar semua material buangan dibuang di tempat yang
telah ditentukan oleh Kontraktor utama. Biaya untuk melaksanakan
hal ini harus telah dipertimbangkan pada bill of quantity.
b. Penanganan Gulma Pra-penanaman.
b.1. Memberikan herbisida untuk membersihkan semua gulma yang
terlihat sebelum dan sesudah penanaman.
b.2. Melindungi semua tanaman eksisting dari kerusakan.
c. Campuran tanah subur pada penanaman langsung di tanah.
Sub Kontraktor lansekap harus menyediakan minimum kedalaman untuk
tanah subur dengan kedalaman sebagai berikut :
• Pohon - minimum kedalaman 100 cm
• Semak - minimum kedalaman 45 cm
• Penutup tanah dan rumput - minimum kedalaman 15 cm
d. Pengolahan lahan.
d.1. Mengolah lahan sampai dengan level yang tercantum pada gambar.
Kemiringan dan lereng lahan harus mulus dan tidak bergelombang
tanpa lubang-lubang atau perubahan level yang tiba-tiba, dan
semuanya dengan kemiringan menjauh dari bangunan. Identifikasi
semua saluran permukaan di area penanaman dan untuk
memberitahukan pada Pengawas apabila ada hambatan, perbedaan
dengan gambar atau hal-hal lain yang dipertimbangkan mengganggu
pelaksanaan pekerjaan lansekap yang baik.
d.2. Pekerjaan lansekap harus mengacu kepada kondisi eksisting seperti
pepohonan yang ada, jalur-jalur utilitas, paving, kansit jalan dan lain-
lain. Level akhir dari lahan harus mempertimbangkan hal-hal
tersebut. Sesuaikan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
memenuhi kondisi tersebut dan memenuhi tujuan dari
penggambaran lansekap.
d.3. Setelah penurunan lahan rampung (settlement), level akhir lahan
harus lebih bawah dibandingkan dengan area pejalan kaki, totoar dan
teras dan lain-lain :
• Area rumput minimal 1 cm atau sesuai dengan elevasi yang
tertera di gambar kerja.
• Area semak dan penutup tanah 2.5 cm atau sesuai dengan
elevasi yang tertera di gambar kerja.
112200
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
e. Kondisi dan Drainase.
e.1. Memberitahukan kepada Pengawas secara tertulis apabila Sub
Kontraktor lansekap menganggap di lapangan terdapat problem
tanah dan drainase yang mungkin mengganggu pertumbuhan
material tanaman. Termasuk di antaranya proposal biaya apabila
dibutuhkan koreksi pada persoalan tersebut.
e.2. Jikalau kondisi drainase lubang penanaman tampak tidak
memuaskan, isi dengan air untuk pengecekan. Kondisi drainase yang
kurang baik perlu disampaikan kepada Pengawas.
f. Pelaksanaan penanaman untuk penanaman langsung di tanah.
f.1. Penanganan tanaman.
• Tangani tanaman dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan
pada tanaman.
• Lindungi semua tanaman dari sinar matahari dan angin kering.
Tanaman yang tidak dapat ditanam langsung saat pada
kedatangan untuk di simpan di tempat teduh dan terlindungi dan
selalu disirami dengan cukup.
• Semua tanaman bongkaran dan transplantasi harus ditanam
tepat pada saat hari yang sama kedatangan tanaman di proyek.
f.2. Penanaman.
• Lokasi pohon dan semak tunggal harus ditandai di lapangan
untuk dipelajari oleh Pengawas sebelum pelaksanaan
penanaman. Sub Kontraktor lansekap wajib memberi tahu
Pengawas minimal 3 hari sebelum inspeksi.
• Tanaman harus diletakan di tengah dan diurug dengan campuran
tanah subur yang dipadatkan.
• Tanaman harus ditanam sejajar dengan permukaan tanah akhir
dan ditanam untuk menunjukan penampilan terbaik dengan
suasana di sekitarnya.
• Sirami semua tanaman langsung stelah penanaman.
f.3. Penyangga tanaman.
• Langsung sesudah penanaman semua pohon yang ditanam
harus disangga sesuai dengan kebutuhan ukurannya. Sub
kontraktor lansekap bertanggung jawab penuh atas kekuatan
struktur penyangga dan keamanan dari pohon yang belum
memiliki perakaran baik.
g. Semak dan penutup tanah.
112211
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Penanaman semak dan penutup tanah sesuai dengan jarak yang diminta
dalam spesifikasi, dalam barisan yang rapi, dan penutup dengan baik
semua area termasuk area di bawah pohon. Jarak yang ditunjukan dalam
bentuk segitiga kecuali ada pemberitahuan lain.
h. Penanaman lempengan rumput.
h.1. Lempengan rumput harus ditanam langsung saat kedatangan untuk
menghindari kerusakan.
h.2. Pada permukaan area tanam yang telah disiapkan, diberi pupuk dan
dilembabkan letakkan lempengan-lempengan rumput bertemu satu
dengan yang lainnya tanpa adanya celah yang terlihat atau bagian
yang saling menumpuk. Letakan dengan rapih dan rata dengan area
rumput sekitarnya.
h.3. Pada kemiringan 2:1 atau lebih, amankan setiap baris dengan
menggunakan patok maksimum dengan jarak 60 cm. patok ditekan
sampai sejajar dengan bagian tanah dari lempengan rumput.
h.4. Segera sirami lempengan rumput setelah penanaman dengan air
secukupnya untuk melembabkan lempengan rumput dan 10 cm
bagian atas tanah.
h.5. Setelah lempengan dan tanah mulai mengering, giling area
lempengan rumput untuk memastikan sambungan yang baik antara
lempengan dengan tanah dan untuk menghilangkan gelombang.
i. Penanganan gulma.
Langsung setelah penanaman, aplikasikan material penanganan gulma ke
semua area penanaman yang tidak dibibiti.
j. Bak tanaman dengan dasar tertutup.
j.1. Pastikan semua bagian dari bak tanaman sudah kedap air, di tes,
diberi kemiringan kearah drainase dan disetujui sebelum dilakukan
pengurugan.
j.2. Pada bagian bawah diletakan 7.5 cm batu kerikil dan lapisan filter
fiberglass atau material filtrasi lain yang setara untuk memastikan
kondisi filtrasi yang optimum.
j.3. Masukan campuran untuk bak tanaman secara merata. Hindari
gangguan system drainase pada saat memasukan campuran. Level
akhir campuran harus sesuai dengan yang tergambarkan di detail
dan perhitungan kondisi akhir level setelah penurunan level tanah.
k. Transplantasi pohon.
112222
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
k.1. Umum : Jangan cabut pohon sebelum dilakukan pemangkasan
sampai selesai dan lubang untuk penanaman disiapkan.
k.2. Lubang penanaman : Gali lubang sesuai detail pada gambar, setelah
mencapai kedalaman yang diperlukan, bagian bawah agar
digemburkan sedalam 20 cm.
k.3. Pemangkasan : Pangkas kira-kira 1/3 dari cabang sekunder dengan
hati-hati agar karakter natural pohon tidak rusak. Gunakan alat-alat
yang tajam dan bersih. Potongan harus mulus tanpa merobek kulit
pohon. Semua area terpotong harus dirawat dengan obat luka 2 cm
di luar luka. Buang semua cabang mati dan patah. Potong semua
akar atas permukaan tanah.
Semua pemangkas harus disetujui oleh wakil pemberi tugas bila
diminta.
k.4. Bola akar : Siapkan tanah pada bola akar yang akan dipindahkan.
Kecuali tertulis pada spesifikasi, ukuran bola akar sebagai berikut :
Tinggi Pohon Diameter Bola Akar
0-4 meter 0.8 meter
4-6 meter 1 meter
6 meter ke atas 1.2 meter
Apabila ada akar yang tercangkul atau cacat, segera potong dan
diberikan perawatan dengan perangsang akar. Bungkus akar dengan
kain goni dan ikat dengan baik menggunakan tali raffia.
k.5. Angkat pohon dengan bola akar terbungkus baik, dan pindahkan hati-
hati ke lokasi baru.
k.6. Tanam sesuai dengan standar penanaman pembibitan.
k.7. Gunakan campuran media tanam sesuai dengan ayat 2.01 diatas
untuk mengisi lubang tanam.
k.8. Isi kembali setiap lubang berlapis-lapis dengan menggunakan media
tanam pengisi yang sudah disediakan. Hati-hati dalam memadatkan
setiap lapisan untuk menghindari luka pada akar dan merubah posisi
pohon.
k.9. Pada lapisan tengah, berikan 6 buah tablet pupuk dengan jarak yang
sama pada setiap pohon.
k.10. Setelah 2/3 bagian dari media ditanam, sirami dan padatkan tanah,
selesai pengurugan.
k.11. Sangga setiap pohon dengan perancah agar pohon tidak
tergoyangkan minimal gunakan 3 buah perancah pada setiap pohon.
112233
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
l. Pelaksanaan pemangkasan.
l.1. Pemangkasan dan pembuangan dari bagian manapun tanaman
harus menggunakan peralatan yang tajam dan sesuai dengan
peruntukannya. Permukaan dari setiap peralatan yang digunakan
pada tanaman yang dicurigai berpenyakit harus disterilisasi.
l.2. Potongan harus dilakukan pada bagian hidup tanaman. Potongan
harus rata tanpa bagian bergerigi atau tepian yang kasar. Setiap
potongan yang lebih dari 25 cm persegi harus diberi fungisida atau
sealant.
l.3. Pemilihan potongan harus dipertimbangkan hati-hati sesuai dengan
pola pertumbuhan natural dari cabang tanaman. Cabang harus
dipotong pada bagian leher pada dasar cabang.
l.4. Pemangkasan dilakukan pada :
• Batang yang mati atau berpenyakit.
• Batang yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
• Sampah.
• Perambat yang mati atau berpenyakit.
• Serpihan bentuk tanaman atau palem.
m. Perawatan.
m.1. Perawatan harus termasuk, tetapi tidak dibatasi pada hal-hal sebagai
berikut :
- Melindungi setiap area yang dilalui lalulintas dengan memberikan
pelindung setelah penanaman.
- Menyirami area penanaman sesuai dengan kebutuhan untuk
memastikan area penanaman lembab tetapi tidak jenuh
berlebihan. Mengatur pengairan sesuai dengan kebutuhan tanpa
menimbulkan longsor.
- Memupuk sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan
rekomendasi dari produsen pupuk. Hati-hati dalam pemupukan
supaya tanaman tidak gosong.
- Menjaga area penanaman dari gulma atau alang-alang melalui
penyiangan sesuai kebutuhan. Gulma harus dicabut dengan
akar-akarnya. Buang gulma ditempat yang tepat.
- Awasi tanaman dari kerusakan akibat dari serangga dan lakukan
perwatan langsung setelah diketahui.
- Membuang bagian yang berpenyakit dari tanaman.
- Tanaman yang mati ataupun dalam kondisi tidak mampu
bertahan hidup lagi harus langsung dibuang dan diganti dengan
jenis dan ukuran yang sama dengan tanaman saat dibuang.
- Menjaga agar semua perancah dalam kondisi kokoh dan kuat.
112244
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
- Apabila tampak bahwa area rumput atau penutup tanah tidak
dalam kondisi sehat, bergelombang ataupun ditanam secara tidak
benar langsung diganti dengan jenis dan jumlah tanaman yang
sama.
- Pemangkas semak dan pohon sesuai dengan arahan dari wakil
pemberi tugas untuk mendapatkan bentuk yang diinginkan.
- Membuat catatan absensi yang berisi
Jumlah tenaga kerja.
Pekerjaan yang dilakukan.
Jenis dan jumlah pupuk yang diberikan.
Pengairan.
Selama masa perawatan. Catatan siap dilaporkan pada
Pengawas apabila diminta.
m.2. Jadwal Perwatan.
- Penyiraman.
Untuk melakukan pengawasan pada tanaman dan menyirami
seperlunya supaya media tanam tidak kering.
- Pembersihan gulma setiap 4 hari sekali.
- Penggemburan tanah dan penjagaan tepian tanaman setiap
bulan.
- Pemupukan setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan setiap
jenis tanaman. Lakukan pemupukan juga pada tanaman yang
tampak mengalami defisiensi nutrisi.
- Penyemprotan hama dan penyakit setiap bulan atau sesuai
dengan kebutuhan apabila muncul hama dan penyakit.
- Pemangkasan semak setiap bulan atau sesuai dengan
kebutuhan.
- Perbaikan bentuk semak sesuai dengan kebutuhan.
- Perbaikan perancah sesuai dengan kebutuhan.
112255
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
BAB IV PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL,
PLUMBING
Pasal 1 PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar- gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih.
2) Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) Existing.
3) Pekerjaan talang Air Hujan.
4) Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
5) Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna
sesuai dengan spesifikasi teknis.
1.2. Pekerjaan Air Bersih
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap
sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
2) Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di
ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar
perencanaan.
1.2.2. Persyaratan Bahan Dan Peralatan
1.2.2.1. Pompa Air Bersih
1) Ketentuan Umum,
a. Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang
ditentukan pada pasal berikutnya.
b. Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan
bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.
c. Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 70 %.
d. Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan
tanpa harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah
diberikan oleh pabrik pembuat.
e. Motor Horse-power (name plate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan Motor Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller
maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi 'overloading'.
f. Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran
pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran
(aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini belum dilakukan oleh
112266
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali
di tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Spesifikasi Teknis
a. Jenis : Centrifugal Multi Stage
b. Stage : Single stage
c. Kapasitas : 200 lpm
d. Discharge head : 65 m
e. Konstruksi : cast iron casing, bronze impeller,
2900 rpm, 380V, 3 phase, 50Hz, direct coupled, balans
secara statik dan dinamik, cast iron bed plate.
f. Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin
kebocoran,beroperasi pada daerah stabil.
g. Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan Panel
kontrol start-stop.
h. Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,
• Untuk shut-off head kurang dari 10kg/cm2 boleh menggunakan 'stuffing-
box with gland packing seal'
• Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical
seal'
i. Casing,
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar
1.5 kali 'shut-off head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis
flange standard.
j. Coupling And Baseplate,
• Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai
untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung
(coupling guard).
• Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate)
dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan
dudukan peredam getar untuk setiap alat.
• Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa
dan motor serta dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
k. Kelengkapan,
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan,
katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi
tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage)
dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
• Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran
pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat. Setiap pompa harus
dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan
mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
l. Penyesuaian Impeller,
• Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem
pemipaan untuk mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
• Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan
112277
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor penggerak yang mampu untuk
menjalankan pompa dengan kondisi full- size impeller tanpa terjadi
'overloading'.
• Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem
dan dengan seijin Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dapat
melakukan pemotongan impeller untuk penyesuaian dengan kondisi
pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
1.2.2.2. Water Level Controller
1) Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op. 24 V DC,
2) Lokasi : Ground Reservoir,
3) Jenis : Floater valve,
4) Lokasi : Ground Reservoir.
1.2.2.3. Ground Reservoir / Bak Penampungan Air Bersih
1) Terbuat dari konstruksi Fibreglass Reinforced Platic (FRP) dengan sistem
Modular.
2) Dudukan konstruksi beton
3) Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan
pompa Transfer air bersih dan panel kontrol.
4) Reservoar /Tanki Air Bawah dilengkapi juga dengan pompa kuras.
5) Sparing pipa pada Reservoar merupakan sparing jadi, pemasangan harus rapi,
kuat dan menjamin tidak terjadi kebocoran.
1.2.2.4. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor
Kontruksi Panel
1) Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm, rangka plat
baja kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
2) Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan lainnya
harus dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan- tonjolan bekas las.
3) Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman
tetapi mudah pemeliharaan.
4) Komponen-komponen panel harus semerek.
5) Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan
'wye-delta starting unit'.
6) Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki built-in
starting device.
7) Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga
tahan oleh gangguan mekanis.
8) Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar
arus setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel
digunakan.
9) Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
10) Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor timer
switch, disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating setingkat lebih
tinggi dari rating pengaman rangkaian komponen- komponen tersebut.
11) Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal
penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam
arti kata pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari
terminal penyambungan.
12) Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal
112288
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama
terminal/peralatan yang diatur instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari plat
alumunium atau sesuai standard DIN 4070.
Kemampuan Operasi.
1) Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih
a. Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
• Menjalankan dan mematikan pompa.
• Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara
bergantian.
• Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara
otomatis ataupun secara manual.
• Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector
switch).
• Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram
yang dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel kontrol tersebut
dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air bersih.
• Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground
reservoir telah mencapai level yang paling rendah.
b. Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual dilakukan
dengan menggunakan push-button normally open dan normally close.
c. Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure
switch) yang dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang
di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai
tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu
pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga
tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi akan
berhenti.
d. Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus
berlangsung selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada
batas-batas maximum level, sedangkan apabila level air di dalam ground
reservoir telah mencapai batas- batas minimum level, maka pompa akan
berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan
menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi dengan
elektroda.
e. Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor
pada panel kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi
dengan lampu indikator.
2) Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump
Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat beroperasi
untuk :
a. Menjalankan dan mematikan pompa.
b. Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang dikontrolnya.
3) Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Pemipaan
• Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly Prophylene
(PPr).
• Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman
Plambing Indonesia.
112299
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
• Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar-
benar tegak.
• Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan
1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
• Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
• Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan
aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan
pada buku ini.
• Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
• Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian
yang sewajarnya untuk pengukuran.
• Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa
yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan
dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa
PPr/PVC.
• Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa
(compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran
yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
• Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan
yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu
b. Desinfeksi
• Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat
berfungsi dengan baik, dan sebelum penyerahan pertama.
• Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan
cara injeksi.
• Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
• Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga
kadar Chlor tidak melebihi 0,2 ppm.
c. Pengujian Instalasi Pemipaan
• Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa
serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.
• Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan
siap untuk dilakukan pengujian.
• Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10
kg/cm2.
• Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
• Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
• Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
113300
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1.3. Pekerjaan Air Kotor dan Air Bekas Dalam Bangunan
1.3.2. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL).
1.3.2. Persyaratan Bahan dan Peralatan
1) Pipa dan Fitting
a) Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem
pemipaan ini harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII
1246-85 dan SII 1448-85.
b) Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa
bahwa pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang
diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
c) Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari
berbagai ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock
up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada
Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk
penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk
pipa dan fitting tersebut.
d) Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan
seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
2) Sambungan
a) Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-kan
perekat solvent cement.
b) Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan
sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
1.3.3. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pemipaan
a) Pemipaan Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari
satu merek.
b) Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
c) Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
d) Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
e) Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat
sanitair tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
f) Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g) Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang- kurangnya 15 cm di
atas atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
h) Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada
pipa air kotor dan bekas.
i) Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan
beton lantai maupun dinding.
j) Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam
gambar tersebut.
k) Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas
yang berbau kedalam ruangan.
113311
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
l) Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet,
sistem permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari
bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
m) Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang
floor clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu
shaft).
n) Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan
lain-lain, air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih
dulu.
o) Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari
lemak di grease trap.
p) Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara
pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan
Teknis ME'.
2) Pengujian Sistem
a) Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
b) Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent
tertinggi.
c) Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-
air setelah lewat 6 (enam) jam.
Pasal 2 PEKERJAAN SISTEM TATA-UDARA DAN VENTILASI
2.1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar perancangan dan
penjelasan dari pabrik pembuat produk, di mana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem pemipaan refrigerant dari Indoor Unit (IU) sampai dengan Outdoor Unit (OU) secara lengkap.
2. Sistem pemipaan drain yang dilengkapi insulasi pelindung kondensasi dari Indoor Unit (IU) sampai ke
saluran air buangan yang ditentukan.
3. Pengadaan dan pemasangan unit-unit mesin AC dan perlengkapan bantunya antara lain Outdoor Unit
(OU), Indoor Unit (IU), dan Remote Controller.
4. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun
peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam gambar rancangan dan
Persyaratan Teknis.
113322
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
5. Pekerjaan balancing, testing dan commisioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat bekerja
dengan baik sesuai dengan fungsinya termasuk penyediaan peralatan uji/ukur dan segala keperluan
lainnya secara lengkap.
6. Pembuatan buku manual operasi dan jadwal perawatan rutin maupun berkala sampai dengan overhaul,
operation log-sheet, spare-part number list untuk setiap peralatan/unit-mesin yang dipasang dan
segala keperluan operasi lainnya untuk seluruh peralatan dalam sistem ini.
2.3. DAN PERSYARATAN UNIT TATA UDARA
2.1.1 KETENTUAN UMUM
a) Harus dari jenis Inverter Split System & Single Split secara lengkap berikut 133ontro 133ontrol
operasinya.
b) Kapasitas mesin harus dapat mengatasi beban pendinginan sesuai yang tercantum dalam gambar
Skedul Peralatan AC.
c) Unit harus disediakan secara lengkap sehingga siap untuk disambung dengan pemipaan
refrigrerant dan diisi refrigerant untuk kemudian dioperasikan tanpa perlu ditambah dengan
kelengkapan lainnya.
Menggunakan refrigerant ramah lingkungan (R-410A, R-32, dsb).
2.1.2 OUTDOOR UNIT (OU)
d) Dilengkapi weather-proof casing yang mampu melindungi seluruh komponen di dalamnya
termasuk peralatan 133ontrol terhadap cuaca dan sinar matahari.
e) Kelengkapan unit harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
• Full Inverter Hermetic compressor
• Air-cooled condenser coil
• Fan dan motor drive
• Refrigerant circuit dilengkapi dengan suction accumulator, oil separator, sub cooling, dan
filter/drier.
• Charging valve
• Control equipment.
2.3.1. INDOOR UNIT (IU)
f) Indoor Unit Wall Mounted Inverter type.
g) Kelengkapan unit harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.
• Fan dan motor drive
• Cooling coil
• Katup ekspansi
• Washable pre filter
• Wired remote controller
2.3. PERSYARATAN PIPA, SALURAN UDARA, KABEL DAN PERALATAN PELENGKAP
113333
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2.3.1. PERSYARATAN PIPA REFRIGERANT DAN DRAIN KONDENSAT
a) Pipa refrigerant yang digunakan adalah pipa tembaga yang memenuhi standar ASTM B280 –
13 mengenai Standard Specification for Seamless Copper Tube for Air Conditioning and
Refrigeration Field Service.
b) Pipa drain kondensat yang digunakan adalah pipa PVC kelas AW.
c) Insulasi yang digunakan adalah jenis nitrile rubber dengan tebal minimal 19 mmPipa
refrigerant yang digunakan adalah pipa tembaga yang memenuhi standar ASTM B280 – 13
mengenai Standard Specification for Seamless Copper Tube for Air Conditioning and
Refrigeration Field Service.
d) Pipa drain kondensat yang digunakan adalah pipa PVC kelas AW.
e) Insulasi yang digunakan adalah jenis nitrile rubber dengan tebal minimal 19 mm.
PERSYARATAN KABEL DAYA
a) Kabel daya
• Persyaratan kabel daya mengikuti persyaratan pemasangan bidang Elektrikal.
2.3. PERSYARATAN PEMASANGAN UNIT TATA UDARA
PERSYARATAN PEMASANGAN CONDENSING UNIT
a) Lokasi pemasangan Outdoor Unit (OU) harus dapat menahan beban Outdoor Unit (OU).
b) Outdoor Unit (OU) tidak boleh dipasang berdekatan dengan sumber panas atau steam.
c) Lokasi pemasangan Indoor Unit (IU) harus memperhitungkan kemudahan perawatan dan
perbaikan di masa yang akan datang.
PERSYARATAN PEMASANGAN INDOOR UNIT
a) Lokasi pemasangan Indoor Unit (IU) harus dapat menahan beban hingga empat kali berat
Indoor Unit (IU).
b) Lokasi pemasangan Indoor Unit (IU) harus memperhitungkan kemudahan perawatan dan
perbaikan di masa yang akan datang.
c) Harus disiapkan man hole untuk mempermudah perawatan dan perbaikan.
d) Indoor Unit (IU) tidak boleh dipasang berdekatan dengan sumber panas atau steam.
PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA REFRIGERANT
a) Diameter pipa refrigerant harus mengikuti standar yang ditentukan oleh produsen unit tata udara
untuk sistem yang akan dipasang.
b) Metode penyambungan pipa refrigerant harus mengikuti standar ASTM B828- 02(2010)
mengenai Standard Practice for Making Capillary Joints by Soldering of Copper and Copper
Alloy Tube and Fittings.
c) Pada saat penyolderan sambungan pipa refrigerant, bagian dalam pipa refrigerant harus
dialiri gas Nitrogen dengan tekanan 2-3 psig untuk mencegah timbulnya kerak dan jelaga di
bagian dalam pipa refrigerant.
d) Pipa refrigerant harus diinsulasi menggunakan insulasi nitrile rubber yang sudah dicetak
sesuai ukuran diameter pipa yang akan dipasang.
113344
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
e) Di antara pipa refrigerant dan insulasinya tidak boleh ada celah udara.
f) Insulasi harus dipasang dengan cara memasukkan pipa ke lubang yang telah tersedia, dalam
pemasangan tidak dibolehkan dengan merobek insulasi tersebut.
g) Apabila terjadi robekan pada insulasi, maka harus dirapatkan kembali dengan menggunakan
lem yang diproduksi oleh pabrik yang sama.
h) Insulasi dalam gedung tidak boleh dibungkus dengan vinyl tape. Insulasi luar gedung harus
dilapisi dengan pre fabricated metal jacketing untuk menghindari kerusakan insulasi akibat
paparan cahaya matahari dan cuaca.
PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA DRAIN KONDENSAT
a) Pipa drain kondensat harus dipasang dengan kemiringan minimum 1%.
b) Pipa drain kondensat harus diinsulasi dengan insulasi nitrile rubber yang sudah dicetak sesuai
ukuran diameter pipa yang akan dipasang.
c) Di antara pipa drain kondensat dan insulasinya tidak boleh ada celah udara.
d) Fitting harus dari jenis Injection Moulded Fitting.
e) Melakukan pengetesan kebocoran setiap Pipa yang terpasang di bawah plat lantai sebelum di
tutup plafond
PERSYARATAN PENGUJIAN
2.5.1. KETENTUAN UMUM,
a) Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Perencana serta wakil Pemberi Tugas.
b) Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan baik selama 3
x 24 jam.
c) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
mengajukan prosedur pengujian kepada Direksi
d) Start-up Unit Mesin tata udara hanya boleh dilakukan oleh tenaga ahli dari perwakilan pabrikan
unit AC yang digunakan.
2.5.2. PENYEDIAAN PERALATAN PENGUKUR DAN PENGUJI
a) Alat-alat dan segala keperluan untuk pengujian harus disediakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
b) Alat-alat khusus untuk pengujian sistem Tata udara yang sedikitnya harus disediakan
Kontraktor untuk pengujian adalah :
• Thermo Hygrograph : 1 (satu) buah.
• Sling Psikrometer : 2 (dua) buah.
• Portable Hotwire Anemometer : 1 (satu) buah.
• Sound Level Meter : 1 (satu) buah.
• Manifold gauge untuk R-410A : 1 (satu) buah.
• Vacuum gauge : 1 (satu) buah.
a) Peralatan ukur lainnya yang harus dipasang pada sistem pemipaan, saluran udara dan tempat
lainnya sesuai dengan rencana pengujian yang diajukan oleh Kontraktor dan telah disetujui.
113355
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2.1.1. PENGUJIAN SISTEM PEMIPAAN
a) Pengujian kebocoran pada instalasi pipa refrigerant dilakukan dengan menggunakan gas
Nitrogen sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuat unit tata udara yang digunakan.
b) Bila selama 24 jam tidak terjadi penurunan tekanan di luar batas yang ditentukan, maka
pengujian dinyatakan selesai.
c) Bila terjadi penurunan di luar batas yang ditentukan, Kontraktor harus memperbaiki kerusakan
tersebut dan pengujian harus diulangi dari awal.
2.1.2. START UP SISTEM TATA UDARA
a) Sebelum start up, udara dalam saluran pipa refrigerasi harus dievakuasi (vacuum).
a) Tekanan vacuum dalam saluran pipa refrigerasi harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat unit tata udara yang digunakan, dibuktikan dengan pembacaan pada vacuum gauge.
b) Pengisian refrigeran dilakukan setelah tekanan vacuum dapat dipertahankan selama 1 x 24 jam.
c) Refrigeran yang digunakan harus diuji kemurniannya, dengan hasil pengujian menunjukkan
kemurnian tidak kurang dari 100%.
d) Pengisian refrigeran harus dilakukan oleh teknisi yang ditunjuk oleh pabrik pembuat unit tata
udara yang digunakan.
2.1.3. PENYETELAN DAN PENGUJIAN OPERASI SISTEM KONTROL
a) Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan DIREKSI PENGAWAS/ MK, Kontraktor harus
memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan kontrol dan melakukan pengujian
untuk memeriksa kinerja unit AC berdasarkan set point yang ditentukan.
2.1.4. PENGUJIAN OPERASI SISTEM
a) Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan dibersihkan, dan telah
menjalani 'trial-run' selama 3 x 24 jam.
b) Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem dengan dioperasikan
secara terus menerus selama 3 x 24 jam.
c) Pada saat pengujian ini Kontraktor harus melakukan bersama Direksi dan atas petunjuk Direksi,
hal-hal berikut :
• Mengamati seluruh sistem pemipaan.
• Mengamati kerja sistem kontrol.
• Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem tata udara.
• Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya dan bila terdapat
getaran atau noise yang berlebihan.
2.1.5. LAPORAN PENGUJIAN
a) Menggunakan formulir-formulir yang dicantumkan dalam buku 'SMACNA, Testing andB alancing
of Air Conditioning System' dan/atau buku 'NEBB', National Engineering Balancing Bureau.
113366
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Segala kebutuhan untuk hal tersebut diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
bersangkutan baik dalam segi pengadaan buku asli, hasil fotokopi formulir dan pengisiannya
sehingga merupakan hasil pengujian yang baik.
MATERIAL LIST
Bahan / Peralatan Merk / Pembuat
Indoor Unit Daikin , Panasonic
Outdoor unit Daikin , Panasonic
Pipa Refrigerant DSP / Denji
Isolasi Pipa Refrigerant, Drain Armaflex,Termaflex, Insuflex
Pasal 3 PEKERJAAN SISTEM PEMADAM KEBAKARAN
2.1. Pekerjaan Hydrant & Sprinkler
2.1.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar- gambar perencanaan,
dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Pengadaan dan pemasangan Hydrant box dan asesoris, kepala sprikler, unit
kotak hidran, pillar hidran, tabung fire extinguisher berikut isinya, dan lainnya
secara lengkap.
2.1.2. Sistem Dan Persyaratan Operasi
1) Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
menggunakan tabung APAR (Portable Fire-extinguisher) jenis Dry Chemical Multi
Purpose.
2) Standard yang diikuti
• Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan
gedung
• Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI
• National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer :
• NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990 ; NFPA
20/1990 ; NFPA 24/1990
3.1. Pekerjaan Hydrant
a. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
113377
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar- gambar perencanaan, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat- kan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan kepala sprinkler, unit kotak hidran, pillar hidran, tabung
fire extinguisher berikut isinya, dan lainnya secara lengkap.
b. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi pemipaan sprinkler dan pipa tegak
hidran dari ruang mesin sampai ke dalam bangunan berikut peralatan bantunya
secara lengkap.
c. Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai dengan Persayaratan
Teknis dan gambar perancangan.
d. Peralatan bantu dan pendukung yang diperlukan untuk kesempur-naan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar rancangan dan Persyaratan Teknis.
e. Pekerjaan testing dan comissioning terhadap seluruh sistem sehingga dapat bekerja
dengan baik sesuai dengan fungsinya.
f. Pekerjaan penyelesaian perijinan kepada Instansi yang berwenang dalam hal ini
Dinas kebakaran setempat dan DEPNAKER.
b. Sistem Dan Persyaratan Operasi
1. Sistem pemadam kebakaran dengan air yang diterapkan adalah automatic
sprinkler wet-pipe/riser dan standpipe hose system wet-pipe/ riser untuk area
publik.
2. Sistem pemadam kebakaran dengan bahan kimia yang diterapkan dengan
menggunakan tabung APAR (Portable Fire- extinguisher) jenis Dry Chemical Multi
Purpose.
3. Air di dalam pipa selamanya dipertahankan untuk tetap bertekanan dengan
bantuan automatic jockey pump yang merupakan bagian dari sistem kerja otomatis
dari automatic fire hydrant pumps set.
4. Standard yang diikuti
a. Surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: 02/KPTS/1985, tentang
ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan
gedung
b. Standard Konstruksi Bangunan Indonesia, SKBI
c. National Fire Codes yang dikeluarkan oleh NFPA, artikel nomer :
d. NFPA 12A/1990 ; NFPA 13/1990 ; NFPA 14/1990 ; NFPA 19/1990 ; NFPA
20/1990 ; NFPA 24/1990
5. Semua peralatan utama sistem perlawanan kebakaran, seperti:
a. Main electric fire pump dan panel kontrolnya,
b. Diesel fire pump dan panel kontrolnya,
c. Jockey fire pump dan panel kontrolnya,
d. Accesories utama pemipaan, dan
e. Peralatan penting lainnya, harus sesuai dengan standar yang dinyatakan pada
NFPA dan harus dinyatakan terdaftar pada badan yang berwenang
(Underwriter Laboratory) dengan indikasi 'UL Listed'.
Semua pompa, motor, diesel engine dan pemipaan sistem
113388
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
kebakaaran dicat warna merah.
c. Persyaratan Peralatan Dan Bahan
1. Fire-Pumps Set Dan Fire-Pumps Controller
a. Kelengkapan Fire-Pumps set
Terdiri dari kelengkapan sistem pompa kebakaran sebagai berikut :
• Electric-driven Jockey pump,
• Electric-driven Main pump,
• Diesel-driven Main pump
• Jockey pump controller,
• Automatic Electric driven Fire-pumps controller,
• Diafragma tank, Water flow meter, test-line, gate valve, check
valve, pressure gage, float valve dan kelengkapan lainnya.
2. Pompa Hidran Utama dan Sprinkler
• Persyaratan Umum,
a) Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti
yang dicantumkan pada gambar rancangan skedul peralatan.
b) Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa
yang akan bekerja pada efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja
impeller yang stabil.
c) Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 60
%.
d) Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti
yang ditentukan tanpa harus melakukan pengurangan diameter
impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
e) Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan
kebutuhan Motor Horse-power bila pompa
bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller)
agar motor tidak menjadi 'overloading'.
f) Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/ agen
pemasaran pompa tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu
melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang.
g) Persyaratan Pabrik/agen pompa di Indonesia.
▪ Mempunyai Ahli dalam bidang pompa dan instalasi
kebakaran secara umum.
▪ Bertanggung jawab secara penuh atas fungsi komponen, operasi
sistem, Start-up dan Commissioning.
▪ Sanggup memberikan training kepada operator dalam hal
operasi, perawatan dan perbaikan kerusakan/gangguan pada
sistem pompa.
▪ Menyediakan spare part dan garansi selama 1 (satu) tahun dan
dapat diminta bantuan teknis selama dan sesudah masa
garansi.
Harus menyerahkan data asli pompa dan peralatan
lainnya yan sesuai dengan spesifikasi dan NFPA 20
sebelum unit diserahkan.
▪ Pompa kebakaran Smothflow, Firebank Mose atau Peterson.
113399
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Persyaratan Teknis,
Main Fire Pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Jenis : Centrifugal end suction.
b) Casing : cast iron.
c) Impeller : bronze, balans secara dinamik dan
hidraulik.
d) Wear. Rings : bronze
e) Shaft : stainless steel
f) Shaft sleeve : stainless steel Seals,
▪ Untuk shut-off head kurang dari 10kG/cm2 boleh
menggunakan 'stuffing-box with gland packing seal'
▪ Untuk shut-off head 10kG/cm2 atau lebih harus
menggunakan 'mechanical seal'
g) Bearings : grease lubricated
h) Penggerak : motor listrik dan motor diesel khusus
untuk Fire Pumps.
i) Karaker aliran : NFPA 20/1990
• Karakteristik Pompa,
a) Casing harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan
minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', tetapi tidak kurang dari 250
psi, dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard.
b) Shut-off head tidak boleh melebihi 120 % dari head kerja pompa.
c) Mampu memompa air 150 % dari kapasitas kerja dengan head pompa
65% dari head kerja.
• Coupling And Base plate,
a) Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai
untuk torsi dan HP dari motor penggerak dan dilengkapi dengan
pelindung (coupling guard).
b) Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (base-plate)
dengan konstruksi pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan
dudukan peredam getar untuk setiap alat.Harus tersedia perlengkapan
untuk pengaturan
c) kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi dengan pasak
untuk mematikan posisi pompa.
• Isolasi Getaran,
Harus dilengkapi dengan peredam getar seperti pada gambar dan
ketentuan pada bagian 01.
• Kelengkapan,
a) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan,
katup penutup dan 'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi
tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
b) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure
gage) dengan katup isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
c) Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk
penampungan drain dari casing dan seal, yang dialirkan
melalu saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan
terdekat.
d) Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara,
penutup poros, flange dengan mur baut pengikat, baut untuk
114400
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
pondasi dan kelengkapan lainnya.
3. Diesel Engine
Diesel engine harus mengikuti ketentuan sebagai berikut,
• Heat exchanger water cooled diesel engine.
• Bahan bakar dari jenis solar, dilengkapi dengan tanki harian untuk 10
jam operasi pada nominal power outputnya.
• Putaran 2900 rpm pada beban.
• Modified oleh 'Fire-pump manufacturer' untuk dapat digunakan
dan memenuhi persyaratan sebagai Fire-pump prime mover.
• Dilengkapi dengan 2 (dua) set battere lead acid berikut battere stand dan
protective casing, dengan kapasitas masing-masing set adalah 10 x 15 detik
cranking.
• Dilengkapi battere charger otomatis dengan 'restore capacity' 100% pada 24
jam charging.
4. Jockey Pump
Jockey pump harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
• Jenis : Centrifugal end suction.
• Casing : cast iron
• Impeller : bronze, balance secara dinamik &hidraulik.
• Wear, rings : bronze
• Shaft : stainless steel
• Shaft sleeve : stainless steel atau bronze.
• Seals : stuffing box or mechanical
• Bearings : grease lubricated
• Penggerak : motor listrik
• Karakter aliran : sesuai skedul
• Standard : NFPA 20
5. Fire-Pumps Controller terdiri dari
• Harus dari salah satu jenis di bawah ini :
a) Part-winding/Wye-delta reduced current starting.
b) Primary resistant reduced current starting.
c) Autotransformer reduced voltage starting.
• Enclosure,
Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara
(rain tight and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah
terlindung dari sinar matahari langsung, dicat anti korosi dengan
finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted feet.
• Sensor,
Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact
pressure switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel
kontrol.
• Saklar pemutus/disconnect-switch,
Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang sekaligus menggerakkan secara
berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dilengkapi dengan
114411
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka
bila saklar pemutus atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.
• Operasi,
a) Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan terus
berjalan sampai dimatikan secara manual.
b) Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga
'emergency run'.
c) Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.
• Kelengkapan,
a) Manual starter (push-button),
b) Manual stop (push-button),
c) Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'
d) Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.
e) Water flow meter dan recorder.
f) Alarm pada kegagalan start pompa.
• Kualitas : Memenuhi persyaratan NFPA 20.
6. Fire-pumps Controller Electric driven
• Harus dari salah satu jenis di bawah ini :
a) Part-winding/Wye-delta reduced current starting.
b) Primary resistant reduced current starting.
c) Autotransformer reduced voltage starting.
• Enclosure,
Harus NEMA type 3R atau setaraf, kedap hujan dan kedap suara (rain tight
and waterproof) dan untuk dipasang pada daerah terlindung dari sinar
matahari langsung, dicat anti korosi
dengan finish warna merah terang. Dilengkapi dengan floor mounted
feet.
• Sensor,
Sistem beroperasi dengan sensor tekanan (mercury contact pressure
switch) yang ditempatkan di luar dari enclosure/kotak panel kontrol.
• Saklar pemutus/disconnect-switch,
Dari jenis mekanisme tuas tunggal yang akan sekaligus menggerak- kan
secara berurutan saklar pemutus dan circuit breaker, dan dilengkapi dengan
mekanisme interlock sehingga tutup kotak panel kontrol tidak dapat dibuka
bila saklar pemutus dan/atau circuit breaker pada posisi 'masuk/on'.
• Operasi,
a) Sistem starter otomatis diatur oleh pressure switch dan akan
terus berjalan sampai dimatikan secara manual.
b) Sistem dilengkapi dengan 'manual starter' atau disebut juga
'emergency run'.
c) Incoming power dimonitor dengan 'Power-on pilot light'.
Kelengkapan,
a. Manual starter (push-button),
b. Manual stop (push-button),
c. Rotating switch untuk 'emergency run' dan 'shut down'
d. Pressure switch dengan range 0-21 kG/cm2.
e. Water flow meter dan recorder.
114422
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
f. Alarm pada kegagalan start pompa. Kualitas :
Memenuhi persyaratan NFPA 20.
Pemipaan
g. Bahan yang digunakan dalam sistem pemipaan secara umum harus mengikuti
segala sesuatu yang tercantum pada National Fire Codes artikel, NFPA No.
24-1990 seperti disebut terdahulu atau Black Steel Pipe (BSP) SCH 40.
h. Pipa, fitting dan segala peralatan bantu sistem pemipaan harus dipasang
sesuai dengan segala yang tercantum pada gambar perancangan.
i. Katup-katup penutup harus dari jenis 'SUPERVISED' dan dihubungkan
dengan Central Fire Alarm (FACP) dan/atau Local Master Fire Alarm Control
Panel (LMFAC) sesuai dengan rancangan dan peralatan yang
terpasang/ditawarkan dari Sistem Pengindera Kebakaran.
j. Pipa dan perlengkapannya (fitting, katup dan lainnya)harus mengikuti standard
ANSI, dalam hal ini adalah :
• ANSI; kelas 300 PSI : untuk katup dan peralatan sejenisnya.
• ASTM A.53; Sch.40 : untuk pipa galvanis.
• ANSI B.16; 5,9,10,11 : untuk screwed, flanged, welded fittings.
Peralatan Hidran
a. Fire Hose Cabinet,
• Jenis : semi-recessed wall mounted indoor
hydrant box.
• Kabinet/Box : pelat baja tebal 1.6 mm, dengan
konstruksi
• rangka, sambungan dengan las, dicat warna merah terang.
• Pintu : pintu berengsel, institutional (heavy duty).
• Hose rack : one piece 16 US gauge steel,
• Asesories : 1.5 inch hose rack dilengkapi, 1.5 inch
nipple,
• 1.5 inch cast brass valve,1.5 inch rubber lined hose, panjang 25
meter.
• Nozzle : 1.5x10 inch smooth bore, straight type,300
psi
• test pres.
• Standard : ANSI
b. Hydrant Check Valve,
• Jenis : hydrant underground check valve
cast iron
• Ukuran : 6 inch
• Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG
c. Hydrant Main Valve,
• Jenis : Hydrant underground gate valve
cast-iron,
• Ukuran : 6 inch
• Standard : ANSI, 300 psi WOG
114433
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
d. Landing Valve
• Jenis : Oblique cast iron landing valve
dicat merah terang,
• Ukuran : 2.5 inch
• Kelengkapan : cap and chain, hose coupling, rising
OS & Y stem,
• handwheel operated, cadmium plated escutcheon.
• Standard,kelas : ANSI, 300 psi WOG.
e. Air Release Valve
Dipasang pada setiap ujung akhir dari pipa tegak hidran dalam bangunan,
• Jenis : cast-iron floating ball
• Ukuran : 0.75 inch connection, 1.625 inch valve
• Standard,kelas : ANSI,300 psi WOG
Alat Pemadam Api Ringan
d. Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry
chemical powder kelas A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan
kelas emadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI atau minimum 6 kG.
e. Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive
dan dilengkapi dengan Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
f. Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.
Persyaratan Pemasangan
g. Dasar Pelaksanaan
• Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada manual seperti yang disebut pada pasal selanjutnya.
• Manual untuk pemasangan pipa,
• Steel Pipe Design and Installation, seperti dari AWWA.M11 Steel Pipe
Manual atau dapat juga dari ANSI B.35.1 Codes for pressure piping.
• Manual untuk pelapisan pelindung pipa (coating and lining standards),
Standards for coal for Enamel Protective coating for steel water pipelines,
AWWA.C203-78.
Manual untuk sambungan pipa, Standards for Field Welding of Steel Water Pipe Joints, AWWA.C206-
82. Standards for Steel Pipe Flanges, AWWA.C207-78.
• Anual untuk fitting pipa, AWWA Standards for dimensions for Steel Water
Pipe Fittings, AWWA.C208-83.
h. Pemipaan Dalam Bangunan
• Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti
segala ketentuan yang tercantum dalam buku NFPA No. 19-1990.
• Mechanical joint (sambungan mekanis) harus menggunakan Rubber
Gasket model A, dimana sebelum dipasang ujung socket dan gasket
harus dicuci bersih dengan sabun/deterjen lunak (TEPOL atau setaraf).
• 2Screw-thread joint (sambungan ulir) harus menggunakan kompon (joint-
compound) atau dapat juga menggunakan seal- tape dan di- pasang pada
114444
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
ulir laki (male thread) saja.
• Uliran pada pipa yang tersisa setelah pemasangan harus dilapis dengan
kompon untuk mencegah terjadinya karat.
• Flanged joint (sambungan flange) harus menggunakan kompon dan
diulaskan pada kedua sisi gasket dan permukaan kedua flange.
• Welded joint (sambungan las) harus dari jenis 'Butt welding' atau
'Welded flange', dan hanya digunakan untuk pipa-pipa dengan ukuran
65mm atau lebih besar, kecuali untuk tempat- tempat khusus dengan
pertimbangan untuk kemudahan perawatan seperti yang dinyatakan pada
gambar.
• Harus disiapkan Water Supply test dan drain pada setiap pipa tegak dan
disediakan jalur buangan ke saluran air hujan terdekat dimana di ujung
saluran tersebut diberi kawat pelindung.
i. Pemipaan Luar Bangunan
• Pada dasarnya, pelaksanaan pekerjaan pemipaan harus mengikuti
segala ketentuan yang tercantum pada buku National Fire Codes, NFPA
No. 24-1990.
• Segala yang tercantum pada buku NFPA No.24 adalah mengikat dan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan
Dokumen Pelelangan /Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku
Spesifikasi).
Persyaratan Pengujian
j. Pengujian yang harus dilakukan untuk sistem Sprinkler, Hidran halaman dan
Pipa-Tegak hidran ini mengikuti segala ketentuan yang dicantumkan pada
NFPA pada buku dengan nomer berikut ini, No. 19-1990 - No. 20-1990 - No.
24-1990.
k. Dengan demikian segala metoda dan cara pengujian baik untuk pengujian
sistem maupun pengujian pemipaan yang terdapat pada referensi di atas
adalah mengikat dan merupakan bangian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pelelangan/Pelaksanaan /Kontrak (Gambar dan Buku Spesifikasi).
Pasal 4 PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Lingkup pekerjaan Sistem Distribusi Listrik terdiri dari pengadaan dan pemasangan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan
yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan ini dan seperti ditunjukkan dalam Gambar Pelaksanaan.
4.1.2. Pekerjaan ini juga harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-
pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci
di dalam buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini akan tetapi dianggap perlu untuk
keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
114455
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
4.1.3. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ataupun yang tertera dalam Gambar Pelaksanaan, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan pada buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan ini.
4.1.4. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
4.1.5. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah,
Pekerjaan ini meliputi Panel Utama (SDP), Panel Penerangan dan Daya, Panel Pompa-pompa
dan termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
2. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah,
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari KWh PLN ke SDP, genset ke PP, kemudian kabel-kabel
yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk
seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
3. Instalasi Daya,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan panel-
panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan,
Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan
Gambar Pelaksanaan dan Buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan
Pekerjaan.
4. Instalasi Penerangan,
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel penerangan
dengan fixture lampu, baik di dalam maupun diluar bangunan, sesuai dengan Gambar
Pelaksanaan dan Buku Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan.
5. Fixture Lampu,
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armatur lampu, lampu-lampu dan peralatan-
peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan standar pabrik yang
dipilih.
6. Sistem Pentanahan,
114466
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pembumian meliputi batang elektroda pembumian
dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus
dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
7. Peralatan Penunjang Instalasi,
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan-
peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun
peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas didalam Gambar
Pelaksanaan.
8. Instalasi Penangkal Petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen), hantaran menurun, elektroda
pembumian, bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan
secara terinci dalam Gambar Pelaksanaan.
9. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terperinci di dalam Gambar
Pelaksanaan dan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
10. Pekerjaan testing dan commissioning seluruh Sistem Distribusi Listrik, Sistem Penerangan
dan Daya, Sistem Penangkal Petir, Sistem Grounding secara lengkap.
11. Melatih tenaga operator dan maintenance dari Pemilik Bangunan serta menyerahkan brosur
Maintenance & Operation Manual.
12. Melaksanakan Supervisi Pengoperasian Sistem dan Pemeliharaan.
KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
4.2. Sistem Distribusi Listrik
1) Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang
berasal dari Jaringan Tegangan Rendah PLN 380 V/220 V. Supply daya diterima di panel
utama tegangan rendah (SDP) dari panel SDP didistribusikan ke panel daya dan panel
penerangan serta pompa.
2) Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel
Generating Set.
4.3. Sistem Penerangan
114477
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1) Klasifikasi Lampu Penerangan,
Lampu-lampu penerangan dikategorikan sebagai berikut:
a) Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan
intensitas penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan
dalam gedung.
b) Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai
pengganti ketika lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala
baik pada kondisi normal maupun darurat.
Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
Normal Emergency dan Ex Sumber
No. Kondisi
Lighting Lighting Daya
1. Normal Hidup Hidup PLN
2. Darurat Mati Hidup Battery, Genset
PERSYARATAN PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDA
Konstruksi Box Panel
1) Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan ukuran
minimal 40x40x4 mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk (wall mounted).
2) Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan ketebalan sebagai berikut:
No. Panel Dinding Pintu
1. SDP, PP-LP, PP-Pompa 1,5 mm 2,0 mm
3) lat penutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat penutup ini harus benar-
benar 90º.
4) Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin plastik
sebelum cincin besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
5) Panel harus dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang dapat dilepas-lepas dan
harus disiapkan lubang serta COMPRESSION CABLE GLAD untuk setiap incoming dan
outgoing feeder.
6) Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang-lubang ventilasi yang
cukup. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi.
114488
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
7) Pada bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi yang di-punch harus dilengkapi
tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal ini untuk menjaga masuknya benda-benda
atau tusukan pada bagian bagian yang bertegangan dari peralatan panel.
8) Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol serta harus diusahakan tersembunyi
serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet dengan tungkai penguat bawah
dan atas dan dari bahan yang dilapisi vernikel.
9) Rangka, penutup, cover plate dan pintu, seluruhnya harus diberi cat dasar dan dilapisi dengan
powder coating warna abu-abu.
10) Ukuran panel diusahakan standar dan disediakan ruang yang cukup apabila terdapat
penambahan peralatan.
11) Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan (grounding)
dan bus-bar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan.
12) Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal
penyambungan kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama beban atau
kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label ini harus terbuat dari plat aluminium atau
sesuai standard DIN 4070.
13) Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang atas
panel atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan tempat untuk pemasangan
lampu indikator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagian yang terpisah
dari pintu panel dan kedudukannya menetap (fixed).
Bus-bar dan Terminal Penyambungan.
1) Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 bus-bar dimana bus-
bar pentanahan terpisah.
2) Bus-bar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi ini,
termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada bus-bar, seperti sepatu kabel dan lain
lain.
3) Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada bus-bar dan terminal
penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.
4) Bus-bar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik,
sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubung singkat terbesar
yang mungkin terjadi.
Circuit Breaker.
114499
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1) Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB dan yang dilengkapi dengan thermal
overcurrent release.
2) Outgoing circuit breaker dari panel khusus untuk motor-motor tiga fasa harus dilengkapi
dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
3) Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit Breaker yang
dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe M) dan untuk motor-motor >
10 HP harus menggunakan MCCB.
4) Breaking capacity dan rating MCB, MCCB yang digunakan harus sebesar yang tercantum
dalam Gambar Pelaksanaan.
5) Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail, sedangkan pemasangan MCCB dan
komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch dan lain lain harus
menggunakan dudukan plat.
6) Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas
oleh gangguan mekanis.
7) Jika di dalam Gambar Pelaksanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus
terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada gambar.
8) Semua Circuit Breaker harus diberi label/sign plate yang terbuat dari Alumunium mengenai
nama beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus terbuat dari
plat alumunium atau sesuai standard DIN-4070.
Alat Ukur / indikator.
1) Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti:
a) Volt meter & Selector switch,
b) Ampere meter,
c) Indicator lamp & mini fuse,
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti diatas, melainkan harus
disesuaikan dengan Gambar Pelaksanaan.
2) Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 (tujuh) posisi :
a) 3 kali phasa terhadap netral,
b) 3 kali phasa terhadap phasa,
c) posisi Off.
3) Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan rating incoming
Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut ini:
115500
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
No. Rating incoming CB Panel Ranges of Amperemeter
1. 125 - 200 A 0 – 200 / 400 A
2. 80 - 100 A 0 – 100 / 200 A
3. 50 - 63 A 0 – 60 / 120 A
4. < 40 A 0 – 40 / 80 A
4) Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang khusus untuk
pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating Amperemeter yang digunakan dan
tahan menerima impact short circuit terbesar yang mungkin terjadi.
5) Rating trafo arus yang digunakan harus sesuai dengan tabel berikut ini:
No. Ranges of Amperemeter Rating Trafo arus
1. 0 - 200/ 400 A 200/5
2. 0 - 100/ 200 A 100/5
3. 0 - 60/ 120 A Direct
4. 0 – 40 / 80 A Direct
6) Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum penunjuk)
untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan pointer lain yang
berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
7) Lampu indikator yang digunakan adalah:
a) Warna merah untuk phasa R,
b) Warna kuning untuk phasa S,
c) Warna hijau untuk phasa T,
8) Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
9) Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe moving iron rectangular dengan kelas
alat 0,5 dan mempunyai dimensi sebagai berikut:
No. Nama Panel Dimensi Alat Ukur
1. SDP 96 x 96
115511
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2. PP-LP 72 x 72
Tipe Panel.
1) Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah diklasifikasikan sebagai
berikut:
No. Nama Panel Tipe Panel
1. SDP Wall Mounting
2. LP, dan PP-Pompa Wall Mounting
2) Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan lokasi sesuai
Gambar Pelaksanaan.
3) Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga
tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
4) Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar panel listrik
harus dihubungkan ke Sistem Pentanahan.
Gambar Skema Rangkaian Listrik.
1) Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap dengan keterangan
mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
2) Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan ditempelkan pada
pintu luar panel bagian dalam.
PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
Ketentuan Umum.
1) Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan ini berlaku untuk:
a) Kabel daya,
b) Instalasi daya,
c) Instalasi penerangan.
2) Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu
dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
3) Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya
dengan beban-beban stop kontak, pompa-pompa dan lain-lain, sesuai dengan Gambar
Pelaksanaan.
115522
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
4) Di dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk
outlet daya/penyambungan/pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu
lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
5) Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan
antara panel-panel penerangan dengan fixture-fixture lampu penerangan buatan.
6) Di dalam instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit,
sparing, doos untuk saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan
peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi
penerangan buatan.
Jenis Kabel.
1) Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau
standard-standard lain yang diakui dinegara Republik Indonesia serta mendapat
rekomendasi dari LMK.
2) Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang
digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
3) Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 500 Volt dan/atau 600
Volt/1000 Volt.
4) Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang
terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
5) Kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan
fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini:
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Instalasi penerangan di dalam bangunan NYM
2. Instalasi penerangan di luar bangunan NYY, NYFGbY
3. Instalasi dan kabel daya di dalam bangunan NYY
6) Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang,
rating tegangan kerja dan standard yang digunakan.
7) Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
115533
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
8) Sebelum melakukan pemesanan dan pengadaan kabel daya untuk incoming cable panel
daya & kontrol (PP/PC) alat-alat/motor listrik pada Sistem Mekanikal/Plambing, terlebih
dahulu harus melakukan koordinasi terhadap Kontraktor Sistem Mekanikal/Plumbing
tersebut.
Persyaratan Pemasangan.
1) Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL atau
peraturan lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
2) Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau
rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
3) Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh
kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat kabel.
4) Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan
ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan
isolasi ciut panas yang sesuai.
5) Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi
penerangan.
6) Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan didalam junction box atau doos
serta dilengkapi dengan spring connector 3M sesuai dengan persyaratan.
7) Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
8) Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari
kabel daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun
bagian isolasi kabel tidak rusak.
9) Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a) Ditanam langsung di dalam tanah,
b) Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP bila dilewati kendaraan atau
dilindungi pipa PVC bila tidak dilewati kendaraan.
c) Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 80 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai
berikut:
115544
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
• Diberi alas pasir setebal 10 cm. Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun
serapi mungkin.
• Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata
pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
• Timbun dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
d) Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai
pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol berukuran sesuai Gambar Pelaksanaan.
Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah-
daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
e) Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa
atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f) Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
g) Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka
kabel-kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar
7 cm.
h) Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang
memakai handle dan harus mudah dibuka.
i) Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga
bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel.
j) Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus disumbat dengan bahan karet
atau bahan-bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah rusak.
10) Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut:
a) Pada rak kabel,
b) Di dalam dinding.
11) Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Kabel harus diatur rapi
b) Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur baut
pada dudukan/struktur rak.
115555
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
c) Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan konduit (di dalam
High Impact Conduit).
d) Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam konduit kecuali di dalam kotak
sambung atau kotak cabang.
12) Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b) Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum ditutup
tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut
berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan
kokoh.
c) Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan 'metal
flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit
harus dilakukan dengan cara klem.
d) Untuk instalasi kabel expose harus di dalam Rigid Conduit.
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PERALATAN INSTALASI
Outlet Daya.
1) Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII, SPLN,
2) VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
3) Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a) Rating tegangan : 250 Volt
b) Rating arus : 16 A atau lebih seperti pada Gambar Pelaksanaan
c) Tipe pemasangan : Surfaces
4) Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat,
standard produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
5) Outlet daya dilengkapi dengan protektor.
6) Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak
Perencana Arsitektur/Interior.
7) Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan sesuai gambar rencana atau ditentukan oleh Perencana Arsitektur.
115566
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
8) Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Pelaksanaan dan harus dikoordinasikan
dengan tata letak furnitures.
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG INSTALASI
Rigid Conduit.
1) Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm.
2) Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total
diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu,
kontraktor sebelum memasang conduit harus re-konfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan
dilindunginya.
3) Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
4) Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara
dicat finish dengan warna yang berbeda.
5) Pemakaian konduit disini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi
penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi
mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
6) Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi
utilitas lainnya.
7) Dalam hal jalur pipa conduit pada Gambar Pelaksanaan diperkirakan tidak mungkin lagi untuk
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan
tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
8) Setiap sparing maupun konduit maksimum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti
banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya
maupun untuk kabel lain.
9) Jumlah sparing (conduit yang ditanam didalam beton) harus disediakan minimum sebanyak
120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing
lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
Metal Flexible Conduit.
1) Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel:
a) Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b) Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c) Yang ke luar dari conduit ke mesin-mesin atau beban-beban yang lainnya.
115577
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
d) Pembelokan instalasi.
e) Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan
2) Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos
penyambungan.
3) Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel
yang dilindunginya.
4) Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
mekanis yang mungkin terjadi.
5) Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN FIXTURE PENERANGAN
Armature Lampu.
1) Armatur-armatur lampu harus memenuhi Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan, bentuk
dan penampilan sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
2) Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
3) Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal
0,6 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai
petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
4) Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas
oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
Lampu Penerangan Buatan.
1) Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan Gambar Pelaksanaan.
2) Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
3) Lampu LED, harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
4) Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a) Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b) Konsumsi daya : sesuai dengan Gambar Pelaksanaan
c) Frekuensi : 50 Hertz
SPESIFIKSI TEKNIS LAMPU PENERANGAN BUATAN
115588
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
TL LED Surface Maounted
Light source : LED
Power : 1x18 W
Luminous flux : min 2100 lm
Correlated Color : 4000 K
Color Rendering Index : 80
Power faktor (min) : 0.9
IP : 20
Life Time (min) : 30000 hours
TL LED Surface Maounted Battery
Light source : LED
Power : 1x18 W
Luminous flux : min 2100 lm
Correlated Color : 4000 K
Color Rendering Index : 80
Power faktor (min) : 0.9
IP : 20
Life Time (min) : 30000 hours
Backup time : min 2 jam
a. Emergency Lamp
1. Exit Lamp Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada
saat terjad indikasi kebakaran.
2. Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
3. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih
besar dari 50 oersted.
4. Lampu Exit dilengkapi dengan :
5. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
bekerja selama 3 jam operasi.
b. Exit Lamp
1. Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi
indikasik ebakaran.
2. Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
3. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih
besar dari 50 Oersted.
4. Lampu Exit dilengkapi dengan :
High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu
bekerja selama 3 jam operasi.
115599
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Change Over Switch
Converter - Inverter
Sistem Pembumian Untuk Pengaman
1. Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah
pembumian dari badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar
instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut
menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
2. Konstruksi.
Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan 160ystem ini.
Grounding rod dari 160ystem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod
terbuat dari ‘bare copper conductor’ atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
Tahanan 160ystem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.
3. Pemasangan
Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod
yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik
grounding rod mempunyai tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak
kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini
mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran
tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
116600
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah
harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan
yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan
mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam
bak kontrol.
Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Perencanaan.
Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
o
Pembumian sistem telepon,
o
Pembumian sistem tata suara,
o
Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
o
Pembumian sistem MATV.
o
Pasal 5 PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA (SOUND SYSTEM)
4.1. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk
pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di
dalam buku ini dan seperti ditunjuk- kan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan
ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu
untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem tata suara.
2) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat- kan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud,
Sistem Tata untuk Public Address' yaitu Tata Suara untuk koridor, lobby utama dan lain-
lain yang terdiri dari :
a) Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata suara,
wiring tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator serta kelengkapan lainnya
yang dibutuh- kan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara.
b) Kelengkapan (Accessories) Ceiling Speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, box speaker (dalam &
116611
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
luar plafond), dudukan speaker, grille, matching transformer dan peralatan bantu
lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara seperti yang dipersyaratkan dalam
gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.
c) Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan
sebagai berikut,
Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai dari sub TBT
sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi
(merger = 1000 k?) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M- TBT ke peralatan utama
Tata Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas.
Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional
seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini.
Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan/diketahui Direksi Pengawas/MK.
3) Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
4.2. Sistem Public Address System
a) SPESIFIKASI UMUM PUBLIC ADDRESS SYSTEM
Public Address, BAS, Fire Detector dan Airport Security merupakan sistem terpadu yang tergabung
di dalam IBMS (Integrated Building Management System);
Peran PA di dalam IBMS adalah memberikan pengumuman sekiranya ada peristiwa emergensi;
Secara umum PA merupakan suatu sistem yang betujuan untuk menyuarakan berbagai informasi
penerbangan; keberangkatan dan kedatangan serta informasi lainnya;
Tergantung kematangan sistem, ada yang berdiri sendiri namun ada pula yang terpadu dengan
CUPPS, FIDS dan BAS.
Sebagai contoh, ada PA yang selalu disertai dengan running text di FIDS untuk memenuhi keperluan
para penyandang tuna rungu.
b) Lingkup Pekerjaan
Pada dasarnya Public Address & Paging System diusulkan dengan jaringan berbasis IP;
Mengenai aplikasi Sistem Public Address akan diperiksa lebih lanjut kompatibilitasnya dengan sistem
PA berbasis IP. Sekiranya bisa berjalan di dalam sistem berbasis IP maka tidak perlu ada pengadaan
baru, namun sekiranya tidak bisa berbasis IP akan diusulkan spesifikasi PA secara utuh baik jaringan,
hardware maupun software;
Pada Bab ini mengenai jenis, jumlah dan penempatan speaker dijelaskan pada Bab Perencanaan
Interior.
c) Peraturan, Standar dan Referensi
NFPA, BS 5839 atau EN54
IEC 60849 - Sound Sistem untuk Tujuan Darurat
Semua Material Utama Harus Memenuhi sertifikat Badan yang diberi kewenangan dalam
standarisasi sistem Sound Sistem Evakuasi Darurat meliputi:
1. Master controller.
116622
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
2. Power Amplifier.
3. Ceilling speaker
4. Call Station
Sertifikat wajib dilampirkan pada saat peyerahan dokumen sebagai syarat tender.
Peserta Lelang wajib menyertakan Surat Dukungan dari pihak Prisipal dan Distributor guna
terpenuhinya syarat administrasi Lelang Tender sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Memberikan Surat Dukungan Layanan Service/Purnajual dan Surat keterangan ketersediaan
sparepart produk Minimal 5 Tahun ke depan, dari pihak pemegang merk.
Pelaksana pekerjaan wajib menyerakan Surat Jaminan Garansi 1Tahun Untuk Perangkat Sound
Sistem Evakuasi darurat yang di pasang. sebagai syarat serah terima pekerjaan.
d) Kriteria Perencanaan
Routing pesan dan background music secara otomatis ke semua lokasi tujuan yang dipilih.
Merekam secara Real time dan otomatis pengumuman(announcements) untuk zona terkait
Pengumuman secara langsung.
Perencanaan Broadcasting; broadcas public; routine, situasional, pengumuman penting dan
pengumuman darurat.
Management prioritas, lonceng, dan group broadcast.
Broadcast secara simultan panggilan paging ke lokasi yang berbeda.
Routing terprogram untuk audio atau background music dari sembarang input ke sembarang output
Beberapa macam zona fungsi yang terdiri dari single atau multiple public address dan fungsi darurat
e) Diagram Sistem Public Address
Sistem Public Address di Gedung Damkar KBB digunakan untuk menyampaikan Pengumuman,
Keamanan, Keselamatan (Evakuasi), dengan menggunakan peralatan public address yang terdiri
dari loudspeaker, Audio Matrix, Power Amplifier, Panel monitor, perangkat lunak monitoring, kabel
dan mikrofon paging.
Karena ruang Gedung Damkar KBB yang besar sering terjadi dengung yang tinggi, karenanya
diperlukan simulasi akustik dengan menggunakan sebuah program akustik untuk memastikan
pencapaian tingkat minimum kejelasan (0,5 STI) seperti yang diminta oleh IEC 60849 "Sound Sistem
untuk Tujuan Darurat ", biasanya digunakan salah satu dari dua pendekatan, yang pertama adalah
penggunaan bahan akustik, sementara yang lain adalah dengan menggunakan Loudspeaker terarah
seperti susunan speaker yang secara elektronis dapat membentuk beam dari pengeras suara yang
dapat diarahkan pada pengunjung dan menghindari refleksi dari permukaan di sekitarnya.
Karena Sistem Public Address Gedung Damkar KBB juga digunakan selama situasi darurat seperti
alarm kebakaran, maka harus sesuai dengan International Life Security Code yang relevan seperti
NFPA, BS 5839 atau EN54.
Perangkat utama Public Address terhuung langsung dengan MCPFA dari FDAS dengan
menggunakan IP untuk fungsi evakuasi dan supervise perangkat evakuasi.
Secara lebih rinci arsitektur distribusi perangkat Sistem Public Address pada Gedung Damkar KBB
diperlihatkan pada gambar dibawah. Jenis, jumlah dan tipe perangkat untuk Sistem Public Address
didesain berdasarkan kebutuhan sistem yang berada dilingkungan Gedung Damkar KBB.
Untuk Gedung Damkar KBB maka perangkat utama Sistem Access Control ditempatkan di ruang
kontrol/kendali utama jaringan (NOC) yaitu di Gedung Damkar KBB.
f) PERALATAN DAN BAHAN SISTEM PUBLIC ADDRESS
Security Systems- Public Address terdiri dari:
1. Network Controller
2. Power Amplifiers Terdiri dari 1X450 Watt dan
3. Ceiling loudspeakers dikelompokkan dalam 5 zones
116633
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pasal 6 PEKERJAAN SISTEM PENGINDRA KEBAKARAN (FIRE ALARM)
a) SPESIFIKASI UMUM SISTEM PENGINDERAAN KEBAKARAN/FIRE ALARM
Sistem penginderaan kebakaran (Fire Detection and Alarm System/FDAS) merupakan alat utama
yang berfungsi sebagai bagian dari sistem keamanan dan kenyamanan pelayanan di Gedung
Damkar KBB. Sistem penginderaan ini berfungsi sebagai perangkat utama yang mendeteksi
kelainan dalam bahaya kebakaran dengan melakukan deteksi dini terhadap temperatur dan asap
sebelum kebakaran terjadi. Dengan deteksi dini ini diharapkan bahwa sebelum terjadi kebakaran
maka pihak pengelola dapat menangani sebelum kebakaran terjadi serta pengguna Gedung Damkar
KBB dapat dipersiapkan dan diarahkan ke wilayah aman.
Rincian persyaratan, perangkat serta standar yang digunakan dalam perencanaan Sistem
Penginderaan Kebakaran dibahas pada uraian berikut.
b) Lingkup Pekerjaan
Sistem Pemadam Kebakaran disampaikan pada bab mengenai mekanikal. Pada sistem tersebut
terdapat MCPFA (master control Panel for fire alarm) atau FACP (fire alarm control panel).
BAS memerlukan sinyal alarm dari FACP untuk dihubungkan dengan HVAC, access control doors.
c) Peraturan, Standar dan Referensi
Beberapa standar yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan Penginderaan Kebakaran
adalah sebagai berikut adalah American Standard NFPA 72/101/5000, UL/FM atau EN54.
d) Diagram Instalasi Sistem Penginderaan Kebakaran
Fire Detection and Alarm System (FDAS) adalah sistem utama untuk melindungi fasilitas dan
kehidupan, pertimbangan dan pengaturan yang hati-hati diperlukan untuk memiliki cara yang efektif
seperti menentukan sumber bahaya, antarmuka dengan sistem pemadam kebakaran, deteksi dini,
ruang tersembunyi dan mengurangi tingkat alarm palsu.
FDAS untuk lingkungan Gedung Damkar KBB terdiri dari rangkaian beberapa panel kontrol Fire
alarm sederhana membentuk jaringan Fire alarm yang besar, dengan panel kontrol utama terletak di
stasiun pemadam kebakaran dan panel kontrol Fire alarm setempat ditempatkan di setiap zona
fasilitas, dan semua panel kontrol dihubungkan satu sama lain melalui jaringan Fiber optic atau
Ethernet LAN.
FDAS terdiri dari detektor kebakaran, panel kontrol, baterai, Sounders atau pengeras suara, stasiun
manual, modul input atau output dan kabel tahan api.
FDAS dapat terhubung dengan berbagai sistem untuk dapat menjalankan fungsinya dalam hal
keadaan darurat seperti aktivasi sistem fire suppression, membuka pintu akses kontrol,
menyebarkan pesan darurat melalui sistem public address, menutup unit system tata udara,
116644
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
mengaktifkan pompa atau penghisap asap, mengirimkan alarm ke satuan pemadam kebakaran
dimana skenario kebakaran dilakukan dengan menggunakan matrik sebab dan akibat.
Metode pendeteksian baru menggunakan multi-sensor, sampling udara dan deteksi video digunakan
untuk melakukan deteksi dini dan digunakan dalam lingkungan yang tidak optimal jika menggunakan
detector biasa.
e) Peralatan dan Bahan Sistem Penginderaan Kebakaran
Peralatan serta fitur utama dari setiap peralatan dan bahan utama yang digunakan dalam
pembangunan sistem Sistem Penginderaan Kebakaran dilingkungan Gedung Damkar KBB
disampaikan pada uraian berikut.
FDAS terdiri dari:
1. Annunciator
2. Fire detectors yang terdiri atas: Photo Smoke Detector View Laser, Smoke Beam Detector
Conventional, Heat Detector].
3. Aksesories seperti: Sounder / Horn strobe, Manual call point, module interface.
Pasal 7 PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
1.1. Lingkup Pekerjaan Sistem Telepon
1) Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material peralatan tenaga kerja dan
lainnya untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh sistem komunikasi telepon seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Di dalam pekerjaan ini harus termasuk
juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk kesempurnaan
fungsi dan operasi sistem komunikasi telepon.
2) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
3) Instalasi Telepon,
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah terminal box, kabel instalasi yang
menghubungkan antara terminal box satu dengan terminal box yang lainnya, kabel instalasi
yang menghubungkan terminal box dengan outlet telepon termasuk outlet telepon, metal
doos serta conduit/sparing pelindung kabel instalasi.
1.2. Pesawat Telepon,
Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
116655
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
1.3. Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
1.4. Kemampuan Operasi
1) Komunikasi antar extension (pesawat cabang) Sistem harus dapat difungsikan untuk
komunikasi antar extension. Komunikasi antar extension tersebut harus dapat diprogram
untuk bisa komunikasi langsung, melalui operator atau sama sekali tidak dapat
berkomunikasi (diblok). Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di ruang
Operator tersebut.
2) Komunikasi dari extension (pesawat cabang) ke luar.
Sistem harus dapat difungsikan untuk komunikasi dari extension ke luar sesuai dengan
tingkatan/jabatan yaitu :
Tingkatan 1 :
Extension yang diprogram untuk tidak bisa berkomunikasi keluar kecuali disambungkan
oleh operator.
Tingkatan 2 :
Extension yang diprogram untuk bisa berkomunikasi keluar (tanpa melalui operator) tetapi
terbatas untuk dalam kota (sambungan lokal).
Tingkatan 3 :
Extension yang diprogram untuk bisa ber komunikasi keluar (tanpa melalui operator) tetapi
terbatas untuk dalam kota (sambungan lokal) dan dalam negeri (sambungan jarak jauh).
Tingkatan 4 :
Extension yang diprogram untuk bisa berkomunikasi keluar (tanpa melalui operator) dan
tidak terbatas artinya dapat melakukan sambungan lokal, jarak jauh dan sambungan
international. Pemilihan extension yang masuk ke tingkatan 1,2,3 dan 4 ditentukan
kemudian dan disesuaikan dengan peraturan dan struktur organisasi dan harus dapat
diprogram secara bebas.
1.5. Terminal Box Telepon
Terminal Box Telepon terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 2
mm. Konstruksi las, dicat dengan meni tahan karat dan
cat finish dengan warna yang akan ditentukan kemudian oleh Perencana
Interior.
1) Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar Perencanaan.
2) Terminal Box Telepon dipasang flush mounting pada dinding.
3) Terminal Box Telepon dilengkapi dengan pintu, kunci dan handle.
4) Penyambungan kabel instalasi telepon didalam terminal box dilakukan dengan
menggunakan terminal penyambungan dari jenis sambungan jepit'.
1.6. Kabel Instalasi
116666
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
1) Kabel instalasi telepon menggunakan kabel PVC berukuran 0,6 mm2 dengan jumlah kabel
per pesawat sesuai dengan merk terpilih.
2) Kabel instalasi dipasang didalam pipa sparing/conduit yang diklem pada rak kabel atau
ditanam didalam dinding serta di bawah lantai (didalam saluran penghubung under floor
duct system).
3) Konduktor kabel instalasi telepon mempunyai inti solid yang terbuat dari bahan tembaga.
4) Pipa-pipa pelindung kabel instalasi telepon harus dibedakan dari pipa-pipa pelindung kabel
untuk keperluan instalasi yang lain dengan cara menandai dengan cat finish berwarna hijau.
5) Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel dan
lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi sistem catu daya listrik dan
penerangan.
1.7. Outlet Telepon
1) Outlet telepon dipasang pada :
Dinding dengan ketinggian pemasangan 90 cm dari permukaan lantai.
Outlet telepon harus dibedakan dari outlet daya dan outlet data komputer.
Outlet telepon dipasang pada dinding dengan menggunakan square metal box.
Pemasangan outlet telepon harus diperkuat sehingga tidak mudah lepas oleh gangguan
mekanis. Sedangkan cara pemasangannya disesuaikan dengan rekomendasi dari
produk yang dipilih.
Pasal 8 PEKERJAAN SISTEM JARINGAN DATA
a) Umum
Sistem Jaringan Data adalah suatu sistem yang terdiri dari perangkat jaringan pasif dan aktif dimana
secara fisik menghubungkan beberapa lokasi di lingkungan Gedung Damkar KBB yang berjarak
sampai beberapa kilometer. Instalasi Jaringan Data menggunakan kabel Fiber Optic Multimode dan
UTP Category 6, Jaringan ini berfungsi sebagai media pengiriman data beberapa sistem yang
dipasang dilingkungan Gedung Damkar KBB.
Sistem jaringan yang akan dipasang menggunakan topologi star pada level access menuju peralatan
sebagaimana terlihat pada gambar single line diagram sistem Jaringan Data.
Sistem LAN direncanakan dengan arsitektur yang mengarah pada mission- critical network untuk
mendukung seluruh kebutuhan telekomunikasi operasional Gedung Damkar KBB, sistem LAN pada
pekerjaan ini hanya mencakup sampai access layer dan backbone yang terintegrasi ke peralatan
eksisting.
Ditingkat access layer digunakan Switch Layer 2 yang didukung dengan full layer 2 Switching
protocol dan VLAN.
Layanan ini dapat mencakup layanan keamanan seperti IP CCTV, akses Internet, dan serta akses
informasi bagi penyewa.
Sistem WLAN menggunakan standar 802.11 dengan update terakhir 802.11ac yang memiliki
kecepatan hingga 1.300Mbps (1,3 Gbps) dan dalam keadaan yang sama mendukung standar
sebelumnya; 802.a/b/g/n;
Perangkat ini digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan nirkabel. Dalam
jaringan LAN, access point berfungsi sebagai penghubung antara perangkat nirkabel seperti laptop,
smartphone, atau tablet dengan jaringan LAN melalui sinyal radio.
116677
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Wireless LAN dapat dikelola menggunakan Wireless Lan Controller ataupun secara Web Base untuk
mengontrol seluruh Wireless Access Point menjadi satu entity transmisi hotspot;
Untuk mengatasi peningkatan bandwidth yang dibutuhkan, pemilihan kabel tembaga model terbaru
UTP Kategori 6 dan untuk kabel fiber optic digunakan model Multimode fiber optic diharapkan untuk
mendukung transmisi backbone yang dapat memenuhi standar revisi baru TIA- 568-C dan ISO / IEC
11801 edisi kedua;
Structured Cabling terdiri dari; Horizontal Distributor (Rak 19 inci dan Patch Panel), kabel horisontal,
kabel vertical/backbone dan aksesoris seperti faceplates, RJ 45 modul, fiber optic connection modul,
patch cable, consolidation point.
b) Lingkup Pekerjaan
Cakupan pekerjaan perencanaan sistem LAN untuk Gedung Damkar KBB meliputi kegiatan sebagai
berikut:
Instalasi dan pengadaan perangkat jaringan LAN dengan topologi konfigurasi, kapasitas dan fungsi
sebagai basis utama jaringan telekomunikasi di Gedung Damkar KBB yang sudah di tentukan.
Instalasi dan pengadaan perangkat jaringan LAN hanya sampai level Acces Switch dan Uplinknya
saja dengan perangkat endpoint di Gedung Damkar KBB sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
dipersayaratkan.
Instalasi dan pengadaan perangkat seluruh system termasuk dengan konfigurasi dan seeting
sehingga seluruh sistem berjalan dengan baik (running well).
c) Diagram Instalasi Sistem LAN
Untuk memudahkan pekerjaan secara umum maka desain sistem LAN digambarkan menggunakan
Single Line Diagram (SLD). Desain sistem LAN ditetapkan menggunakan topology star.
Sistem LAN di Gedung Damkar KBB merupakan tulang punggung utama sistem jaringan yang
mendukung semua kegiatan komunikasi segala macam sistem diseluruh Gedung Damkar KBB.
Untuk itu sistem LAN ini didesain dengan mempertimbangkan berbagai aspek keandalan, unjuk
kerja, keamanan sistem, kemudahan dan kenyamanan dalam menjalankan berbagai fungsi yang
dibutuhkan Gedung Damkar KBB.
Untuk Gedung Damkar KBB pusat kendali jaringan menggunakan perangkat utama Eksisting.
d) Denah Instalasi Sistem LAN
Secara lebih rinci arsitektur distribusi perangkat utama sistem LAN Gedung Damkar KBB
diperlihatkan pada gambar (terlampir), jumlah dan tipe perangkat utama untuk sistem LAN didesain
berdasarkan kebutuhan beban kerja dari semua sistem yang berada dilingkungan Gedung Damkar
KBB
e) Peralatan dan Bahan Sistem LAN
Peralatan dan fitur utama dari masing-masing peralatan dan bahan utama yang digunakan dalam
pembangunan sistem LAN di lingkungan Gedung Damkar KBB adalah perangkat yang
diklasifikasikan sebagai kelas Enterprise. Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyediakan
perangkat utama dan mengkonfigurasinya sehingga sistem dapat berjalan dengan baik, perangkat
utama meliputi:
1. Access/Workgroup SwitchSwitch Ethernet harus dapat mendukung 10/100Mbps dan/atau
10/100/1000Mbps dan dapat berupa Fast dan Gigabit Ethernet Switches tingkat tinggi. Access
Switches harus mendukung interkoneksi penumpukan terintegrasi dan kemampuan untuk
mengatur unit bertumpuk sebagai perangkat tunggal. Spesifikasi teknis:
• Minimal memiliki 48 dan 24 port 10/100/1000BaseT POE
• Minimal 2 port 1 GbE SFP
• Minimal memiliki kapasitas switching 52 Gbps full duplex
116688
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
• Kapasitas forwading minimal 42 mpps
• Tabel alamat MAC minimum 16000 entri
• Daya minimum untuk PoE+ 185 watt
• Memiliki minimal 24 port yang dapat berfungsi sebagai port PoE+ dan 48 port 1GB Ethernet
• Mendukung Stacking
• Mendukung 802.1Q (hingga 4K VLAN), VLAN berbasis protokol, VLAN berbasis subnet IP, VLAN
berbasis MAC, VLAN tamu Mendukung LLDP, konfigurasi MAC statis, batas pembelajaran alamat MAC
(hingga 16K), Port mirror dan flow mirror, Agregasi tautan (hingga 8 port per grup), isolasi Port,
STP/RSTP/MSTP, IEEE 802.3ad (Agregasi tautan dinamis), fungsi Ethernet agregasi port statis
• Mendukung DHCP Relay, DHCP Client, DHCP Snooping, DHCP Snooping Option82
• Perutean statis, RIP
• Mendukung manajemen Web (HTTP / HTTPS)
• Mampu beroperasi dalam kisaran suhu: -5°C hingga 45°C
• Termasuk dukungan pemeliharaan lisensi selama 3 tahun
• Termasuk lisensi sakelar abadi untuk koneksi ke pengontrol nirkabel yang sama dengan titik akses
yang ditawarkan.
1. Fiber Optic Patch Cord
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan fiber optic patch cord; SC, LC atu MT-RJ plugs dengan
ukuran panjang standar atau ukuran panjang yang disesuaikan dengan kebutuhan, untuk
menghubungkan fiber optic enclosure ke peralatan aktif di panel distribusi.
Fiber Optic Patch cord assembly harus dilakukan test secara individual untuk memastikan tingkat
kehilangan daya yang rendah (low light loss) dan performa yang handal dalam waktu yang
panjang.
Fiber Optic patch cords harus pabrikan (factory assembled) mempergunakan cable 50micron
single mode atau multimode dan menggunakan connector model ST, SC atau MT-RJ.
2. Category 6 Patch Panel Modular Jack
Modular Jack Patch Panel harus mendukung kategori tertinggi yang disebutkan dalam
ANSI/EIA/TIA-568A dan menfasilitasi cross-connect maupun inter- connect menggunakan patch
cords.
Modular jacks patch panel harus tercatat di Underwriters Laboratories (UL®). Modular Jack Panel
dikonfigurasi dengan kapasitas 24 atau 48 port, standar 19inch rack-mounted, dan harus
memenuhi atau melebihi kondisi terendah pair to pair NEXT (Near End Cross-talk) sebagaimana
standar ANSI/EIA/TIA-568A.
3. Category 6 Patch Panel
Semua Patch Panels dan Modular Jacks harus memenuhi atau melebihi semua parameter
dalam standar Category 6 dengan performa transmisi yang menunjukkan bit rate UTP cabling
tertinggi. Semua karaktiristik performa termasuk NEXT dan FEXT, atenuasi dan return loss di set
untuk dapat mendukung transmisi sampai dengan 300 MHz.
Patch Panel dipersyaratkan memiliki fitur sebagai berikut:
1) Dapat beroperasi dengan bandwidth sampai denagn 300 MHz menjamin extra overhead
melebihi standar Category 6.
2) Mendukung transmisi data sampai dengan 4.8 Gbps compatible dengan kategory
sebelumnya Category 5e.
3) Modul Patch Panel adalah berdasarkan patent-pending Encapsulated Lead Frame
Technology untuk memberikan tingkat kemampuan and stabilitas jangka panjang.
4) Color scheme 568A16 yang mudah dibaca menghindari kesalahan pada saat dilakukan
116699
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
terminasi.
5) Tersedia dengan konfigurasi 24 dan 48-port untuk memberikan pilihan yang flexible dalam
hal pemasangan di rak yang lebih optimal.
6) Compatible dengan standar 19 in. rak, kabinet.
7) Memiliki rear cable management bar yang yang posisinya dapat dirubah tinggi rendahnya
(sampai dengan 3 tingkat untuk panel 48-port).
8) Semua port panel bernomor, baik di bagian depan maupun belakang panel. Memilki space
untuk labeling di bagian depan panel yang disediakan untuk memberikan identifikasi setiap
port.
9) Memungkinkan laser printable labels untuk identifikasi yang lebih jelas dan memudahkan
dalam network management.
4. Patch Cords
Kontraktor diharuskan menyerahkan patch cords dan fiber patch cords untuk menghubungkan
port-port di patch panel dengan port-port di perangkat active di dalam rack mounting, dan patch
cords harus color-coded.
5. RJ-45 Patch Cord
Semua patch cords harus pabrikan (factory assembled) termasuk patch cord dengan plug RJ45
dilengkapi dengan protector di kedua ujungnya. Patch cord yang dibuat di lapangan dengan
crimping tool tidak diterima.
Semua patch cord diadakan tersedia dalam ukuran 4 feet (1.5 meter) dan dengan berbagai
pilihan warna dan kombinasi, baik warna kabel maupun warna penutup (boot) di kedua ujung
kabel.
Semua patch cords harus memenuhi standar TIAIEIA 568B.2 category 6 dengan batas maximum
atenuasi seperti daftar dibawah:
Frequency (MHz Attenuation (dB/100m)
1.00 2.4
4.00 3.8
8.00 5.3
10.00 6.0
16.00 7.6
20.00 8.5
25.00 9.5
31.25 10.7
62.50 15.4
100.00 19.8
200.00 29.0
250.00 32.8
300.00 35.6
117700
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN SISTEM WLAN
a) Spesifikasi Umum Sistem WLAN
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang begitu pesat menyebabkan banyak
peralatan TIK baik yang berupa peralatan elektronika, komputer maupun gadget yang dioperasikan
secara nirkabel (wireless). Saat ini sistem WLAN pada beberapa kondisi sudah dapat menyamai
keandalan sistem fixed LAN namun dengan suatu keuntungan nirkabel dan mobile.
Salah satu bentuk pelayanan umum yang saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas adalah
ketersedian akses wireles ditempat umum. Gedung Damkar KBB sebagai salah satu garda terdepan
pelayanan umum secara tidak langsung juga harus menyiapkan pelayanan sistem WLAN tidak
hanya bagi kelancaran operasional Gedung Damkar KBB namun juga diperlukan bagi pengguna
jasa Gedung Damkar KBB . Untuk menunjang hal ini maka peralatan TIK di Gedung Damkar KBB
harus ditunjang dengan suatu sistem WLAN yang dapat diandalkan karena peralatan ini akan
digunakan oleh banyak pihak terutama pengguna jasa Gedung Damkar KBB .
b) Pendekatan Perencanaan
Salah satu model yang merupakan suatu standar dalam pemanfaatan sistem Wireless LAN adalah
standar IEEE 802.11. Dengan menerapkan standar Wireless Network untuk mengubah ruang tunggu
Gedung Damkar KBB dan area umum menjadi satu Wi- fi hotspot besar yang menyediakan layanan
komunikasi mobile secara leluasa bagi pengguna jasa Gedung Damkar KBB .
Menggunakan Wireless Network dengan standar IEEE 802.11 memberikan kemudahan informasi
kepada aparat keamanan untuk mendeteksi lalu lintas komunikasi data di manapun dalam jangkauan
area hotspot.
Diharapkan penerapan wireless network memungkinkan Personil Gedung Damkar KBB dapat
melakukan pekerjaan mereka lebih efisien dengan menggunakan laptop dan smartphone untuk
menerima alarm, gambar CCTV, peta dan diagram, dan informasi lain. Jaringan Wireless juga
menyediakan landasan bagi berbagai layanan berbasis lokasi, termasuk pelacakan asset.
c) Peraturan, Standar dan Referensi
Beberapa standar yang digunakan dalam pembangunan sistem Wireless adalah kategori sebagai
berikut:
IEEE 802.11: standar spesifikasi untuk implementasi Wireless LAN communications
IEEE 803.xx.: standar untuk transmisi dan bandwidth Ethernet Local Area Network
IEEE 803.2af: standar PoE (Power over Ethernet) untuk Ethernet
Secara visual hubungan antara satu standar dengan standar yang lain diperlihatkan pada gambar
berikut.
d) Diagram Instalasi Sistem WLAN
Dalam rancangan Single Line Diagram (SLD) untuk sistem Wifi LAN bahwa di Ruang Server (meet
me room) akan ditempatkan perangkat utama sistem Wifi LAN yang berfungsi sebagai pusat kendali
utama untuk akses ke sistem jaringan wifi atau wireless. Sistem kendali wireless untuk setiap Lantai
dipusatkan di ruang kontrol yang berfungsi untuk mengontrol akses ke luar dan mengontrol akses di
dalam kawasan Gedung Damkar KBB .
SLD dari sistem WLAN di Gedung Damkar KBB terlihat semua access point terhubung ke Access
Switch, dan Access Switch terhubung ke Distribution Switch serta Distribution Switch terhubung ke
Core Switch.
e) Diagram Instalasi Sistem WLAN pada Perangkat Utama
Perangkat utama sistem Wireless LAN hanya terdiri atas Wireless Acces Controller serta Wireless
117711
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Network Access Point. Sedangkan pengaturan secara terintegrasi antara wireless dengan perangkat
jaringan lain dikelola oleh sistem network manajemen. Wireless Acces Controller (Wireless
Controller) ditempatkan pada ruang server (meet me room).
Wireless Controller terhubung secara langsung ke Core Switch.
f) Wireless Access Controller
Wireless Access Controller berfungsi untuk mengontrol trafik komunikasi dan pemakaian bandwith
untuk mengelola akses yang dibutuhkan pihak pengguna dikawasan Gedung Damkar KBB .
Beberapa fitur utama dari wireless access controller adalah sebagai berikut:
1. Access Point harus beroperasi pada temperatur -20 derajat Celcius sampai 65 derajat Celcius
2. Access Point harus memiliki daya tahan IP-67 terhadap kondisi outdoor.
3. Access Point yang ditawarkan harus memiliki pilihan untuk di operasikan secara
1) Standalone
1) Secara terpusat dan dapat di-manage oleh Virtual Wireless Controller yang digunakan saat
ini di gunakan di ASDP
4. Access point dapat di-fungsikan menggunakan external controller dan memiliki fitur harus dapat
beroperasi secara tunnel dan non-tunnel.
5. Access Point yang ditawarkan harus mendukung multiple WLAN menggunakan SSID yang
sama.
6. Access Point harus mendukung minimum 15 SSID per radio.
7. Access Point yang ditawarkan dapat melakukan asosiasi klien sampai dengan 500 wifi client Mac
address per AP (tanpa enkripsi)
8. Harus mendukung fitur SSID service schedule, fitur ini memiliki kemampuan agar SSID aktif pada
waktu (hari dan jam) tertentu.
9. SSID harus dapat di aktifkan atau di non-aktifkan per radio, per AP
10. Access Point yang ditawarkan harus mendukung pembuatan prioritas SSID
11. Access Point yang ditawarkan harus mendukung fungsi pengaktifan OFDM rate.
12. Access Point yang ditawarkan harus bersertifikasi Wi-Fi Alliance Access Point yang ditawarkan
harus menggunakan PoE dengan standar 802.3af
13. Access Point yang ditawarkan harus memiliki pilihan untuk menonaktifkan status LED
14. Access Point harus mendukung protokol administrasi dan manajemen berikut:
15. HTTP dan/atau HTTPS
16. SSH,SSH-2
17. Telnet
18. SNMP V1, V2, SNMP3
19. FTP
20. Syslog
21. Access Point yang ditawarkan harus mendukung IPv6
22. Access Point harus mendukung pemilihan channel secara otomatis dan mencari optimum
throughput berdasarkan monitoring channel secara real time
23. Access Point mendukung mode NAT/Router
24. Access Point mendukung fungsi DHCP option 82
25. Access Point Radio harus mampu dikonfigurasi secara individual atau pun global agar user
802.11n yang hanya dapat terkoneksi Controller harus mampu menentukan radio channel
secara dynamic ke masing-masing access poin
26. Access Point yang ditawarkan harus mendukung fitur band steering, yaitu prioritas untuk WiFi
klien yang mendukung dual band untuk memilih radio 5GHz
27. Access Point Mendukung teknologi 802.11a/b/g/n/ac/ax dengan kecepatan maksimum 1200
Mbps di Frekuensi 5Ghz dan 574Mbps di frekuensi 2,4 Ghz
117722
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
28. Access Point yang ditawarkan harus dual-band
29. Access Point harus mendukung MU-MIMO 2x2 di 2.4 Ghz dan di 5 Ghz
30. Access Point harus mendukung spatial stream 2 di 2.4 Ghz dan di 5 Ghz
31. Access Point yang ditawarkan harus memiliki adaptive antenna dan beamflex
32. Access Point memiliki Gain antenna fisik minimum 3 dBi
33. Access Point yang ditawarkan harus memiliki antenna dual polarisasi
34. Access Point yang ditawarkan harus memiliki 64 antenna pattern
35. Access Point yang ditawarkan harus memiliki minimum receive sensitivity -97 dBm.
36. Access Point harus memiliki bobot tidak lebih dari 1,1 kg untuk memudahkan proses instalasi
fisik/mounting
37. Access Point harus mendukung PoE dengan standar 802.3af
38. Access Point harus memiliki 1 port GigabitEthernet sebagai uplink
39. Access Point harus memiliki pilihan untuk ditempatkan pada dinding dan ceiling
40. Access Point harus memiliki Konsumsi power maksimum tidak lebih dari 14 W (PoE)
41. Access Point harus memiliki kemampuan 802.1x pada port uplik Ethernet baik sebagai
authenticator ataupun sebagai supplicant.
42. Access Point yang ditawarkan harus mampu melakukan fitur mesh untuk semua AP yang tidak
memiliki akses kabel ethernet
43. Access Point yang ditawarkan harus memiliki fitur mesh secara ter-sentral menggunakan
controller atau dengan built-in controller
44. Pembentukan topologi jaringan mesh dapat dilakukan secara otomatis oleh controller, dan
controller serta AP mampu menjaga koneksi jika ada AP yang koneksinya terputus (melakukan
self-healing)
45. Access Point harus menawarkan identifikasi traffic untuk klasifikasi yang tepat seperti voice,
video, ataupun data
46. Access Point yang ditawarkan harus mendukung fitur Airtime Fairness
47. Access Point yang ditawarkan harus mendukung pemisahan dan prioritas traffic. Contoh traffic
yang harus di prioritaskan - 1 voice, 2 video, 3 data, 4 background traffic
48. Access Point yang ditawarkan harus sesuai dengan standar IEEE 802.11e - Medium Access
Method, Quality of Service Enhancements
49. Access Point yang ditawarkan harus sesuai dengan standar IEEE 802.11i Medium Access
Control Security Enhancements
50. Access Point yang ditawarkan harus mendukung standar kemanan 802.11 yaitu WPA dan WPA2
51. Access Point yang ditawarkan harus mendukung metode autentikasi Open yaitu Shared,
802.1xEAP dan Mac Address
52. Access Point yang ditawarkan harus mendukung tipe EAP berikut ini : Transparent to EAP, EAP-
TTS-PAP, CHAP, MSCHAP, MSCHAPv2, dan TLS
53. Access Point yang ditawarkan harus mendukung tipe enkripsi: WEP-64, WEP-128, WPA-TKIP,
WPA-AES, WPA2-TKIP, WPA2-AES dan PSK
54. Access Point yang ditawarkan harus mendukung mode WPA mixed
55. Access Point harus sudah dapat mendukung Radius Accounting
56. Access Point yang ditawarkan memiliki periode radius-interim-update harus dapat terkonfigurasi
57. Harus dapat mendukung konfigurasi port berbasis VLAN
58. Access Point yang ditawarkan harus memiliki limited lifetime warranty.
59. Access Point yang ditawarkan harus memiliki Memiliki sertifikasi
1) WEEE/RoHS compliance
2) EN 60601-1-2 (Medical)
3) Wi-Fi Alliance certified untuk 802.11a/b/g/n/ac, 802.11h, 802.11d dan Passpoint release 2.
4) UL 2043 plenum rated
117733
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
60. Access Point yang ditawarkan harus memiliki sertifikasi untuk tahan getaran tinggi seperti di
kereta api dan rel kereta api:
1) EN50121-1 EMC
2) EN50121-4 Immunity
3) IEC 61373 Shock & Vibration
61. Menyertakan mounting bracket agar AP bisa dipasang di plafon asbes atau triplek.
62. Menyertakan license maintenance support AP selama 3 tahun
63. Menyertakan license AP perpetual untuk koneksi ke Wireless controller
64. Berikut adalah komponen yang disertakan dalam satu perangkat wireless LAN Access Point:
1) Perangkat Wireless LAN Access Point sesuai spek teknis diatas
2) Mounting braket untuk yang tingkat kemiringan sudut nya bisa dirubah.
3) License perpetual untuk dimanage oleh controller yang sama yang digunakan oleh perangkat
switch Ethernet
4) Menyertakan license maintenance support AP selama 3 tahun
Pasal 9 PEKERJAAN SISTEM CCTV
a) SPESIFIKASI UMUM SISTEM CCTV
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang begitu pesat menyebabkan banyak
peralatan TIK baik yang berupa peralatan elektronika, komputer maupun gadget yang dioperasikan
secara nirkabel (wireless) termasuk sistem keamanan (CCTV). Saat ini sistem CCTV termasuk
sistem CCTV yang beroperasi di Gedung Damkar KBB saat ini sudah memanfaatkan infrastruktur
TIK dalam sistem operasi sehingga pemantauan keamanan dapat dilaksanakan tidak hanya di lokasi
saja tapi dari semua lokasi dimana akses terhadap infrastruktur TIK Gedung Damkar KBB dapat
diakses.
Berdasarkan kondisi diatas maka pada rancangan sistem CCTV di Gedung Damkar KBB
memanfaatkan secara optimal infrastruktur TIK serta mengintegrasikan sistem CCTV dengan sistem
lain dilingkungan Gedung Damkar KBB . Beberapa sistem yang siap diintegrasikan dengan CCTV
antara lain Control Access System, Public Address System dan Fire Detection and Alam System.
b) Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan, instalasi dan pengujian seluruh sistem CCTV
2. Pengadaan, instalasi dan pengujian aplikasi perangkat lunak sistem CCTV
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel monitor dan kontrol tujuan
4. Melakukan integrasi dengan peralatan lain seperti Fire Alarm Sistem jika perlu
5. Melakukan pengujian dan commissioning
6. Melaksanakan pelatihan, dan menyerahkan manual
c) PERALATAN DAN BAHAN CCTV
Indoor Fixed Dome Camera
Indoor fixed Dome Camera akan ditempatkan di langit-langit atau langit-langit. Kamera yang
digunakan berwarna dengan fasilitas night mode, yang artinya kamera secara otomatis mengubah
mode ketika pencahayaan cahaya di area tersebut minim. Kamera harus memiliki resolusi tinggi dan
harus memiliki tombol menu pengaturan seperti level, white balance, Mode Siang dan Malam, dan
menu dapat ditampilkan pada monitor (On Screen Display). Kamera fixed dome indoor berfungsi
untuk memantau orang yang bukan karyawan/karyawan yang masuk ke dalam ruangan, atau
karyawan yang sedang bekerja.
Persyaratan teknis Indoor Fix Dome Camera:
1. Kamera mudah dipasang.
2. Kamera harus menyediakan kontrol lensa zoom/autofocus untuk zooming dan lensa fokus yang
117744
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
mampu melakukan Motorized Zoom Remote.
3. Kamera ini memiliki resolusi 1920 x 1080p hingga 30 fps.
4. Kamera harus dilengkapi dengan lensa varifokal otomatis.
5. Kamera harus memungkinkan kontrol kamera dan kemampuan konfigurasi penuh melalui
jaringan.
6. Kamera harus mematuhi standar minimum ONVIF Profile S.
7. Kamera harus mampu menangkap dan menyimpan gambar menggunakan standar kompresi
H.264 & H.265 (Main Profile).
8. Kamera ini memiliki beberapa level pengguna.
9. Kamera harus memiliki slot kartu microSD untuk Mencadangkan setidaknya selama 1 minggu.
10. Kamera harus menyediakan koneksi jaringan langsung dengan menggunakan kompresi H.264
& H.265 serta pembatasan bandwidth untuk mengelola kebutuhan bandwidth dan penyimpanan
secara efisien tanpa menurunkan kualitas gambar.
11. Pengguna dapat melihat video di PC menggunakan browser Web, Klien, atau di perangkat
seluler yang didukung.
12. Kamera harus menawarkan multi stream yang dapat dikonfigurasi dengan streaming HD satu
per satu.
13. Kamera harus memiliki filter cut-off IR mekanis untuk peralihan hari/ninght.
14. Kamera harus menggunakan teknologi Pengurangan Kebisingan untuk mengurangi bandwidth
dan persyaratan penyimpanan.
15. Kamera harus memiliki deteksi atau analitik gangguan dan gerakan.
16. Sensitivitas: mengacu pada tingkat cahaya minimum yang diperlukan oleh sensor untuk
menghasilkan gambar video yang dapat diterima, dan diukur dalam lux.
17. Siang/Malam (sensitif inframerah): Kamera memiliki pengoperasian warna normal dalam situasi
di mana ada pencahayaan yang cukup (kondisi siang hari), tetapi ketika hanya ada sedikit
cahaya yang tersedia (kondisi malam hari), sensitivitasnya meningkat.
18. Kamera ini memiliki Ingress Protection min IP5
Pasal 10 PEKERJAAN SISTEM PENANGKAL PETIR
10.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan
lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan
seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal petir.
10.2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1) Elektroda Penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air termination), dudukan
air termination dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi
sistem penangkal petir.
2) Hantaran Turun,
3) Di dalam pekerjaan ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan klem untuk dudukan
dan pemasangan hantaran turun.
117755
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
4) Elektroda Pembumian,
5) Pekerjaan ini meliputi batang pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan
material - material bantu lainnya.
6) Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir
atau peraturan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus mendapat
Rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
10.3. Elektroda Penangkal Petir/Air Terminal
Elektroda penangkal petir ini terdiri dari :
1) Air Terminal dari jenis Electrostatis lightning terminal.
2) Dudukan air terminal yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan
ketinggian minimum 2,5 meter.
7) Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh goncangan dan
angin.
8) Air terminal yang dipakai harus mendapat izin atau rekomendasi dari Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang.
9) Air terminal yang dipakai dengan menggunakan air terminal dari jenis bukan radioaktif.
10) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Perencanaan.
11) Air terminal harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang cukup
besar tanpa terjadi kerusakan.
12) Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun
13) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian
atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat terlindung
oleh sistem instalasi penangkal petir.
10.4. Hantaran Turun
1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/ditangkap
oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian. Oleh karena itu, hantaran
turun harus dihubungkan secara sempurna, baik dengan elektroda penangkal petir
maupun elektroda pembumian.
2) Hantaran turun terbuat dari Coaxial Cable yang dirancang khusus untuk hantaran turun
sistem penangkal petir.
3) Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya
yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal petir.
4) Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran min. 2 x 35 mm2
5) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang cukup
sehingga mampu menahan gangguan mekanis.
10.5. Elektroda Pembumian
1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP diameter 11/2" dan plat tembaga serta lilitan
kawat timah dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang bagian
yang tertanam minimal sepanjang 6 M dan mempunyai tahanan pentanahan sebesar 2
Ohm.
117766
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
4) Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian
untuk sistem elektrikal lainnya.
10.6. Bak Kontrol/Terminal Penyambungan
1) Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir
dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
melakukan pengukuran tahanan pembumian.
2) Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Perencanaan.
3) Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton.
4) Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus
dapat dibuka dengan mudah.
10.7. Penyangga Dan Klem
1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
2) Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
3) Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
4) Jarak antara 2 (dua) penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.
117777
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
BAB V KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA SAAT PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
Pasal 1 : KESELAMATAN KERJA.
Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak
mengandung unsur bahay. Hal tersebut menyebabkan industry konstruksi mempunyai catatan yang
buruk dalam hal keselamatan dan keseahatan kerja. Situasi dalam lokasi proyek mencerminkan
karakter yang “keras” dan kegiatannya terlihat sangat kompleks dan “sulit” dilaksanakan sehingga
dibutuhkan stamina yang prima dari pekerjaan melaksanakannya.
Lokasi proyek merupakan salah satu lingkungan kerja yang mengandung resiko cukup besar.
Kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab sela proses pembangunan berlangsung harus
mendukung dan mengupayakan program-program yang dapat menjamin agar tidak terjadi /
meminimalkan kecelakaan kerja atau tindakan-tindakan pencegahan.
Hubungan antar pihak yang berkewajiban memperhatikan masalah keselamatan dan kesehatan kerja
adalah Kontraktor utama dengan Subkontraktor. Kewajiban Kontraktor dan rekan kerjanya adalah
mengasuransikan pekerjanya selama masa pembangunan berlangsung. Pada rentang waktu
pelaksanaan pembangunan, Kontraktor utama maupun Subkontraktor sudah selayaknya tidak
mengizinkan pekerjanya untuk beraktivitas bila terjadi hal-hal berikut :
1. Tidak mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja;
2. Tidak menggunakan peralatan pelindung diri selama bekerja;
3. Mengizinkan pekerja menggunakan peralatan yang tidak aman.
Secara umum, setiap kerja konstruksi harus mematuhi dan menggunakan peralatan dan pelindung
dalam bekerja sesuai peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Kontraktor utama maupun
Subkontraktor harus menambahkan klausul tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap
kontrak kerja yang dibuat.
Elemen-elemen yang patuit dipertimbangkan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan
program keselamatan kerja adalah berikut :
1. Komitmen pinpinan perusahaan untuk mengembangkan program yang mudah dilaksanakan
2. Kebijakan pinpinan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Ketentuan penciptaan lingkungan kerja yang menjamin terciptanya kesehatan dan keselamatan
dalam kerja.
4. Ketentuan pengawas selama proyek berlangsung.
5. Pendelegasian wewenang yang cukup selama proyek berlangsung.
6. Ketentuan penyelengaraan pelatihan dan pendidikan.
7. Pemeriksaan pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.
8. Melakukan penelusuran penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja.
9. Mengukur kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja.
10. Pendokumentasian yang memadai dan pencatatan kecelakaan kerja secara kontinu.
117788
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pasal 2 : KECELAKAAN KERJA.
Yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tiap ruang atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
suatu usaha dan terdapat sumber-sumber bahaya. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan atau
penyakit yang menimpa atau tenaga kerja karena hubungan kerja.
Ada banyak kemungkinan penyebab terjadinya kecelakaan kerja dalam proyek konstruksi, salah
satunya adalah karakter dari proyek itu sendiri. Proyek konstruksi mempunyai konotasi yang kurang
bauk jika ditinjau dari aspek kebersihan dan kerapihannya, lebih tepatnya dapat disebut semerawut
karena padat alat, pekerja, material. Factor lain penyebab timbulnya kecelakaan kerja adalah factor
pekerja konstruksi yang cenderung kurang mengindahkan ketentuan standar keselamatan kerja,
pemilih metoda kerja yang kurang tepat, perubahan tempat kerja dengan karakter yang berbeda
sehingga harus selalu menyesuiakan diri, perselisihan yang mungkin timbul di antara para pekerja
sehingga memengaruhi kinerjanya, perselisihan antara pekerja dengan tim proyek, peralatan yang
digunakan dan masih banyak factor lainnya.
Proses konstruksi yang terjadi di Indonesia masih cenderung padat karya di mana jumlah pekerja
dalam proyek konstruksi dapat mencapai puluhan bahkan ratusan pekerja. Jika ditinjau dari jadwal
pelaksanaanya, umumnya pada awal proyek jumlah pekerja mencapai titik tinggi, pada saat inilah
konsentrasi pekerja terjadi di proyek yang areanya terbatas sehingga besar kemungkinannya terjadi
kecelakaan kerja. Jumlah pekerja yang besar membuat kontruksi industry mempunyai permasalahan
dalam mengimplementasikan program keselamatan kerja secara efektif. Secara umum, factor
penyebab terjadinya kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi :
1. Factor pekerja itu sendiri;
2. Factor metoda konstruksi;
3. Peralatan;
4. Manajemen.
Usaha-usaha pencegahan timbulnya kecelakaan kerja perlu dilakukan sedini mungkin. Adapun
tindakan yang mungkin dilakukan adalah :
5. Mengindentifikasi setiap jenis pekerjaan yang beresiko dan mengelompokannya sesuai tingkat
resikonya;
6. Adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sesuai keahliannya;
7. Melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap pelaksanaan pekerja;
8. Menyediakan alat perlindungan kerja selama durasi proyek;
9. Melaksanakan pengaturan dilokasi proyek konstruksi.
Pasal 3 : PROGRAM K3.
Kesuksesan program keselamatan kerja konstruksi tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling
terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Hal ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan pembangunan proyek konstruksi, yang dilakukan oleh tim proyek dan seluruh
manajemen dari berbagai pihak yang terkait di dalamnya. Masing-masing pihak mempunyai tanggung
117799
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi yang
ditandai dengan evaluasi positif dari pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam penerapan program keselamatan kerja bidang konstruksi, diperlukan pendekatan-pendekatan
agar lebih mudah dijalankan, terutama dalam proses pelaksanaanya. Bentuk-bentuk pendekatan
dalam menjalankan program ini adalah pendekatan perilaku dan pendekatan fisik.
Pendekatan perilaku mengarah pada peranan masing-masing peserta program keselamatan kerja
dalam menciptakan sekaligus menerapkan kondisi kerja yang aman. Ada empat komponen yang
saling terpisah, tetapi harus tetap saling berhubungan dan bekerja sama, yaitu komponen manajer
puncak, pengawas dan manajer proyek, mandor dan pekerja.
Pendekatan fisik dalam program keselamatan kerja konstruksi dapat dilakukan diantaranya dengan
cara pendidikan dan latihan mengenai metoda dan prosedur yang benar, perhatian atas perawatan /
pemanfaatan peralatan yang dapat membahayakan keselamatan kerja, pemakaian pelindung yang
telah ditetapkan. Inspeksi rutin dan teliti dilaksanakan dilokasi proyek oleh pihak yang bertanggung
jawab.
Pasal 4 : PERALATAN STANDAR K3 PROYEK.
Dalam bidang konstruksi, ada beberapa peralatan yang digunakan untuk melindungi seseorang dari
kecelakaan ataupun bahaya yang kemungkinan bias terjadi dalam proses konstruksi. Peralatan ini
wajib digunakan oleh seseorang yang bekerja dalam suatu lingkungan konstruksi. Namun, tidak
banyak yang menyadari betapa pentingnya peralatan-peralatan ini untuk digunakan.
Kesehatab dan keselamatan kerja adalah dua hal yang sangat penting. Oleh karenanya, semua
perusahaan kontraktor berkewajiban menyediakan semua keperluan peralatan / perlengkapan
perlindungan diri atau Personal Protective Equipmen (PPE) untuk semua karyawan yang bekerja,
yaitu :
1. Pakaian Kerja.
Tujuan pemakaian kerja ialah melindungi badan manusia terhadap pengaruh-pengaruh yang
kurang sehat atau yang bias melukai badan. Mengingat karakter lokasi proyek konstruksi yang
ada umumnya mencerminkan kondisi yang keras maka selayaknya pakaian kerja yang
digunakan juga tidak sama dengan pakaian yang dikenakan oleh karyawan yang bekerja di
kantor.
2. Sepatu Kerja.
Sepatu kerja (Safety Shoes) merupakan perlindungan terhadap kaki.setiap pekerjaan konstruksi
perlu memakai sepatu dengan sol yang tebal supaya bias bebas berjalan di mana-mana tanpa
terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka
sepatu harus cukup keras (atau dilapisi dengan pelat besi) supaya kaki tidak terluka kalau
tertimpa benda dari atas.
3. Kacamata Kerja.
118800
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Kacamata pengaman digunakan untuk melindungi mata dari debu kayu, batu atau serpih besi
yang berterbangan di tiup angina. Mengingat partikel-partikel debu berukuran sangat kecil yang
terkadang tidak terlihat / kasat oleh mata. Oleh karenanya, mata perlu diberikan perlindungan.
Tidak semua jenis pekerjaan membutuhkan kacamata kerja. Namun, pekerjaan yang mutlak
membutuhkan perlindungan mata adalah mengelas.
4. Penutup Telinga.
Alat ini digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang di keluarkan oleh mesin yang
memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Namun demikian, bukan berarti seorang
pekerjaan tidak dapat bekerja bila tidak menggunakan alat ini. Kemungkinan akan terjadi
gangguan pada telinga tidak dirasakan pada saat itu, melainkan pada waktu yang akan dating.
5. Sarung Tangan.
Sarung tangan sangat diperlukan untuk beberapa jenis kegiatan. Tujuan utama penggunaan
sarung tangan adalah melindungi tangan dari benda-benda keras dan tajam selama
menjalankan kegiatannya. Namun, tidak semua jenis pekerjaan memerlukan sarung tangan,
salah satu kegiatan yang memerlukan adalah mengangkat besi tulangan, kayu. Pekerjaan yang
sifatnya bertulang seperti mendorong gerobag cor secara terus menerus dapat mengakibatkan
lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobag.
6. Helm.
Helm (Helmet) sangat penting digunakan sebagai perlindungan kepala, dan menggunakan
dengan benar dan sesuai peraturan pemakaian yang dikeluarkan dari pabrik pembuatannya.
Keharusan menggunakan helm dipentingkan bagi keselamatan si pekerja sendiri mengingat kita
semua tidak tahu kapan dan di mana bahaya akan terjadi. Helm ini digunakan untuk melindungi
kepala dari bahaya yang berasal dari atas, misalnya ada barang, baik peralatan atau material
konstruksi, yang jatuh dari atas kemudian kotoran (debu) yang berterbangan di udara dan panas
matahari.
7. Masker.
Pelindung bagi pernafasan sangat diperlukan bagi pekerja konstruksi mengingat kondisi lokasi
proyek itu sendiri. Berbagai material konstruksi berukuran besar sampai sangat kecil yang
merupakan sisa dari suatu kegiatan, misalnya serbuk kayu sisa dari kegiatan memotong,
mengamplas, menyerut kayu. Tentu saja seorang pekerja yang secara terus menerus
menghisapnya dapat mengalami gangguan pada pernafasan, yang akibatnya tidak langsung
dirasakan saat itu.
8. Jas Hujan.
Perlindunagn terhadap cuaca terutama hujan bagi pekerja pada saat bekerja adalah dengan
menggunakan jas hujan. Pada tahap konstruksi, terutama di awal pekerjaan umumnya masih
berupa lahan terbuka dan tidak terlindungi dari pengaruh cuaca, misalnya pada pelaksanaan
pekerjaan pondasi. Pelaksanaan kegiatan di proyek selalu bersinggungan langsung dengan
panas matahari ataupun hujan karena dilaksanakan di ruang terbuka. Tujuan utama pemakaian
jas hujan tidak lain untuk kesehatan para pekerja.
9. Sabuk Pengaman.
118811
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Sudah selayaknya bagi pekerja yang melaksanakan kegiatan pada ketinggian tertentu atau
pada posisi yang membahayakan wajib mengenakan tali pengaman atau safety belt. Fungsi
utama tali pengaman ini adalah menjaga seorang pekerja dari kecelakaan kerja pada saat
bekerja, misalnya saja kegiatan erection baja pada bangunan tinggi, atau kegiatan lain yang
harus dikerjakan di lokasi.
10. Tangga.
Tangga merupakan alat untuk memanjat yang umum digunakan. Pada mulanya tangga hanya
terdiri dari dua buah balok bambu kemudian diberikan batang melintang pada jarak tertentu.
Namun, saat ini pengembangan bentuk tangga sangat bervariasi dengan tingkat keamanan
yang semakin tinggi. Pemilihan dan penempatan alat ini untuk mencapai ketinggian tertentu
dalam posisi aman harus menjadi pertimbangan utama.
11. P3K.
Apabila terjadi kecelakaan kerja baik yang bersifat ringan ataupun berat pada pekerja
konstruksi, sudah seharusnya dilakukan pertolongan pertama di proyek. Untuk itu, pelaksanaan
konstruksi wajib menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama. Adapun
jenis dan jumlah obat-obatan disesuaikan aturan yang berlaku.
Selain peralatan tersebut di atas, ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh semua unsur
konstruksi terutama dalam pekerjaan konstruksi yaitu, (1) lokasi pekerjaan dan (2) meroko saat
bekerja.
12. Lokasi Pekerjaan, kebersihan tempat bekerja dikantor maupun di lokasi pekerjaan ikut
menentukan hasil kerja para pekerja konstruksi. Secara rasional, seseorang bekerja di
lingkungan bersih tentu akan mendapatkan kualitas hasil kerja yang lebih baik bila
dibandingakan dengan tempat kerja yang kotor dan acak-acakan. Selain tempat bekerja,
kebersihan alat-alat kerja juga memberikan konstribusi yang cukup pada kualitas hasil kerja.
Sampah sisa hasil kegiatan ataupun bungkus makanan, plastik dan sedotan bungkus minuman
para pekerja yang berceceran di lantai bisa mengakibatkan kecelakaan dan mengganggu
pekerja dalam bekerja. Demikian juga segala macam jenis debu yang ditimbulkan oleh sisa
berbagai jenis kegiatan dapat menggangu kesehatan para pekerja terutama yang berhubungan
dengan pernafasan. Mengingat sifat mudah terbakar pada material kayu, sekumpulah sisa kayu
ini dapat memicu terjadinya kebakaran di lokasi proyek. Selain mengganggu kesehatan, debu
dapat mengganggu kerja mesin.
Mesin, peralatan dan perlengkapan pengaman sebaiknya dipelihara secara teratur untuk
meyakinkan bahwa semua bekerja pada saat diperlukan dengan harapan faktor ini tidak
mengganggu jalannya proses konstruksi.
13. Merokok, untuk menghindari bahaya kebakaran, sebaiknya semua pekerja konstruksi tidak
merokok selama bekerja terutama di lokasi-lokasi yang mudah terbakar, misalnya di bengkel
yang menggunakan bahan bakar bensin atau sejenisnya atau pada saat melakukan pekerjaan
yang menggunakan material yang mudah terbakar, misalnya kayu.
118822
RKS TEKNIS
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur –
Jasa Desain Arsitektural Gedung Damkar Lanjutan
Pasal 5 : TANDA DALAM PROYEK KONSTRUKSI.
Memberikan informasi berupa tanda-tanda pada area yang mengandung risiko tinggi merupakan
kewajiban Kontraktor. Tujuan utamanya adalah menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan
pada pekerja. Beberapa simbol yang digunakan adalah :
118833
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
SITE DEVELOPMENT
No. MATERIAL MERK/SPEK
A JALAN LINGKUNGAN
1 Pembuatan lantai kerja (lean concrete) t = 10 cm
2 Besi Dowel dan Tie Bar, BJTP 280
3 Besi Wiremesh M8
4 Perkerasan Beton t = 25 cm, f'c 29,4 Mpa
5 Cutting Beton
6 Aspal Joint Sealant
B DRAINAGE
1 Saluran Box Culvert Uk. 100x100
Uk. 40x30
Uk. 40x40
2 Saluran Pasangan batu Kali
Uk. 40x50
Uk. 40x70
Pemasangan Geomembrane
3 Kolam Retensi Pipa PVC AW 4" Overflow
Pipa Inlet PVC AW 4"
C PAGAR
Pondasi Pas. Batu kali
1 Pagar Depan
Besi Galvanis
Pondasi Pas. Batu kali
2 Pagar Belakang Pemasangan Pagar Beton Precast, t = 2 m, 6
Panel, panjang kolom 3 m, mutu beton K-225
D DINDING PENAHAN TANAH
Galian Tanah
Pas. Batu kali
1 Type DPT -1
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
Pas. Batu kali
2 Type DPT -2
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
Pas. Batu kali
3 Type DPT -3
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
4 Type DPT -4
Pas. Batu kali
i
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
No. MATERIAL MERK/SPEK
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
Pas. Batu kali
5 Type DPT -5
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
Pas. Batu kali
6 Type DPT -6
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
Pas. Batu kali
7 Type DPT -7
Timbunan Kembali
Sulingan
Galian Tanah
Pas. Batu kali
8 Type DPT -8
Timbunan Kembali
Sulingan
E LANDSCAPING
1 Tanaman Buxus
2 Tanaman Bromelia Merah
3 Tanaman Legistrum Grouping
4 Tanaman Parijoto
5 Tanaman Palm Kipas
6 Tanaman Palm Botol
7 Tanaman Kelapa
8 Tanaman Ketapang Kencana
9 Tanaman Sente Hijau
10 Tanaman Palm Kuning
11 Tanaman Pakis Sarang Burung
f LAPANG SIMULASI DAN UPACARA
1 Paving Block
2 Podium Upacara
3 Tiang Upacara
ii
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
STRUKTUR
No. MATERIAL MERK/SPEK
A STRUKTUR
1 Beton K-300 : fc' = 24,9 Mpa
BJTD 42 ; fy = 420 Mpa, Lautan Steel (LS),
2 Besi Tulangan
BJTD 42 ; fy = 420 Mpa, Master Steel (MS)
Multiplek Maranti 9 mm
3 Bekisting
Batako
4 Semen Portland PCC Tiga Roda
5 Tiang Pancang 250x250
Kolom K1 ; Besi Siku ; 70 x 70 x 6 mm
Balok B1 ; Besi Siku ; 70 x 70 x 6 mm
Balok B2 ; Besi Siku ; 45 x 45 x5
Rangka Baja Base Plate ; 10 mm
6
(Menara Panjat) Besi Simpul ; 10 mm
Baut Angkur ; Ø22, M22
Baut ; HTB M16
Pengecatan Baja
Hbeam ; 200 x 200 x 8 x 12 mm
Base Plate ; tebal 15 mm
Kolom Baja
7 Stiffener Plate ; 10 mm
(Parkir Kendaraan)
Baut Angkur ; Ø22, M22
Pengecatan Baja
B STRUKTUR ATAP
Balok Kuda - Kuda ; WF 250 x 125 x 5 x 9 mm
Voute Balok Kuda - Kuda ; 250 x 125 x 5 x 9
mm
End Plate ; 12mm
Baut ; HTB M19
Stiffener Plate ; 10 mm
Balok Kuda - Kuda ; WF 150 x 75 x 5 x 7 mm
Voute Balok Kuda - Kuda ; 150 x 75 x 5 x 7 mm
End Plate ; 12mm
Baut ; HTB M19
1 Atap Baja
Balok Regel ; WF 200 x 100 x 5,5 x 8 mm
End Plate ; 12mm
Baut ; HTB M16
Purlin ; CNP 100 x 50 x 20 x 2,3 mm
Plat Kupingan Gording t = 6mm
Baud Gording
Trek Stang Besi Begel Ø10 mm
Ikatan Angin (Bracing) ; Besi Begel Ø16 mm
Plat Bracing ; T = 12 mm
Spanskrup
iii
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
No. MATERIAL MERK/SPEK
2 Rangka Kuda-kuda Baja Ringan Giga Steel
3 Pelapis Alumunium Foam tebal 5 mm
4 Penutup atap Genteng Bitumen Onduvilla
5 Listplank
6 Talang Jurai dan Flashing
7 Waterproofing Membrane
8 Screed Pelindung Waterproofing
iv
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
ARSITEKTUR
No. MATERIAL MERK/SPEK
A PASANGAN DINDING DAN PELAPIS DINDING
1 Bata Ringan 200 x 600 x 100 Grand Elephant, Leibel
2 Plesteran Semen Instan Mortar Utama
3 Acian Semen Instan Mortar Utama
4 Pasangan Dinding HT 30 x 60 cm (toilet) Indogress
5 Plint homogenius 10 x 60 cm cutting size
6
B PASANGAN LANTAI
1 Homogenous Tile 60 x 60 cm Indogress
2 Homogenous Tile 60 x 60 cm unpolish (Toilet) Indogress
3 Plint Homogenous Tile 10 x 60 cm Indogress
4 Step Noising Homogenous Tile 10 x 60 cm Indogress
5 Waterproofing Coating (Area toilet) SIKA
6 Pekerjaan Waterproofing Membrane SIKA
7 Screed penutup membrane SIKA
8
C PASANGAN PLAFOND
1 Plafond Gypsum 9 mm Jayaboard
2 Plafond GRC 9 mm Jayaboard
3 List Shadow Line Jayaboard
D PEKERJAAN PASANGAN PINTU DAN JENDELA
1 Kusen Alumunium Powder Coating YKK
2 Kaca Temperred Asahimas, Mulia
3 Kaca Stopsol Asahimas, Mulia
4 Pintu Kayu Daiken
5 Pintu Besi
E PASANGAN SANITAIR
1 Closet Duduk Toto CW705ELNJ/TV150NSSV7J
2 Wastafel + aksesoris Toto LW640 NCJT
3 Kaca Cermin Asahimas, Mulia
4 Jet Washer Toto THX20NB
5 Urinoir Toto U 57 M White
6 Penyekat Urinoir Toto A100
7 Floor Drain Toto TX1EB
8 Kran Dinding Toto
v
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
No. MATERIAL MERK/SPEK
9 Tissue Holder Toto TX703AESV1
F PENGECATAN
1 Pengecatan Dinding Acrilyc Emultion Paint Dulux
2 Pengecatan Plafond Acrilyc Emultion Paint Dulux
3 Pengecatan Eksterior Dulux
G Railing dan Hand Railling
1 Hand Railling Tangga Besi Galvanis Ø 2"
Besi Galvanis Ø 2"
2 Railling Tangga
Besi Galvanis Ø 1 1/4"
H FASADE
Seven
1 Alumunium Composite Panel (ACP)
2 Signage Logo dan Tulisan
vi
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
No. MATERIAL SPESIFIKASI PRODUK/MERK
A PLUMBING
Pompa Transfer Air Bersih Multistage Cenrifugal Pump Groundfoss,Willo Asme,
1
(packaged) Tevyn
Pompa Booster Air Bersih Multistage Cenrifugal Pump Groundfoss,Willo Asme,
2
(packaged) Tevyn
3 Roof Tank Stainless Steel Penguin,Tirta
4 Water Heater Electric Ariston,Panasonic
5 Gate Valve Air Bersih Gate Valve 10K Kitz,Itap
6 Pipa Air Bersih Pipa PPRPN 10 Westpeck,Toro,Rucika
Pipa Air Kotor, Bekas, Vent & Air Pipa PVC AW Rucika,Maspion, Vinilon
7
Hujan
8 GreaseTrap
9 Clean Out Stainless Steel & PVC TOTO,Sun-ei
B ELEKTRIKAL
Panel Listrik PT. Surya Prima Elektrindo
1
(SPE),Simetri, Industira
Kabel Kabel
2
Metal,Supreme,Extrana
Rak Kabel PT. Trimulia Sarana
3
Agung,Nobi,Three Starr.
4 Fixtures lampu dan armature Philips,Artolite
5 Saklar Legrand, Panasonic
6 Stop kontak Legrand, Panasonic
MEKANIKAL
C PEMADAM KEBAKARAN
1 Fire Extinguisher ABC Powder Yamato/ Appron/ AP
D TATA UDARA
1 Indoor Outdoor Unit Single Split Daikin,Panasonic
2 Pipa Refrigerant 240Watt, 2 Zones DSP,DENJI
3 Speakers Ceilling Spk, Column Spk TOA, Bosch, LDA
Kabel dan Asesoris Terminasi 2x1.5mm2 Kabel
4
Metal,Supreme,Extrana
ELEKTRONIK
E DATA/LAN
1 Switch L2, 48 PoEports 10/100/1000 48 PoE 1Gb Ethernet, 2x1Gb Ubiquity, H3C, Ruijie
vii
OUTLINE SPESIFIKASI DAMKAR LANJUTAN
No. MATERIAL SPESIFIKASI PRODUK/MERK
base-T SFP
Switch L2, 24 ports 10/100/1000 24 1Gb Ethernet, 2x1Gb SFP Ubiquity, H3C, Ruijie
2
base-T
3 Wireless LAN (WiFi/Access Point) Min. WiFi 5 Ubiquity, H3C, Ruijie
Kabel dan Asesoris Terminasi UTP Cat 6, Patch Panel, Patch LS, Furukawa, Commscope
4
Cord
F TELEPON
1 PABX Analog Panasonic, NEC
2 Desk Phone Analog Panasonic, NEC
3 Kabel dan Asesoris Terminasi ITC, Face Plate Outlet LS, Panasonic, Belden
G FIRE ALARM
1 MCFA Conventional Bosch, VTM
2 Detector Conventional Bosch, VTM
2x1.5mm2 Kabel
3 Kabel dan Asesoris Terminasi
Metal,Supreme,Extrana,VTM
H TATA SUARA
1 Peralatan Utama Amplifier, Mixer, selector TOA, Bosch
2 Cabinet Rack TOA, Bosch
3 Pagging Microphone TOA, Bosch
Supreme, kabelindo, kabel
4 Instalasi Kabel NYMHY
metal
I CCTV
1 Camera Ip Camera Hikvision / Dahua
2 NVR IP system Hikvision / Dahua
3 Monitor 32" LG, Viewsonic
4 Instalasi Cat - 6 LS, Belden, Supreme
viii