| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810105015445000 | - | - | |
| 0031007792529000 | - | - | |
| 0433826492442000 | Rp 6,734,697,550 | Hanya Melampirkan 1 Bulan Bukti Rekening Koran | |
| 0412757726423000 | Rp 6,015,359,943 | Hanya Melampirkan 1 Bulan Bukti Rekening Koran | |
| 0316896109001000 | Rp 6,289,625,448 | Hanya Melampirkan 1 Bulan Bukti Rekening Koran | |
| 0317190635024000 | - | - | |
| 0867861361009000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
PT Mediatama Teguh Pertiwi | 00*3**0****08**0 | - | - |
CV Lumba-Lumba | 00*2**7****44**0 | - | - |
| 0210364451443000 | - | - | |
| 0016122004429000 | - | - | |
| 0312769805421000 | - | - | |
| 0311663736421000 | - | - | |
| 0715844999445000 | - | - | |
| 0318242575429000 | - | - | |
| 0020116679444000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0431098235008000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
Mertanadi | 0012801551424000 | - | - |
| 0730403375027000 | - | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0823304159421000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0430809251322000 | - | - | |
| 0813725553085000 | - | - | |
| 0312323777421000 | - | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0769593328429000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0027614387421000 | - | - | |
PT Cahaya Artha Mas | 08*9**3****45**0 | - | - |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0032124349086000 | - | - | |
| 0021615984421000 | - | - | |
| 0312572076429000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
| 0749378394445000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
JL. RAYA PADALARANG – CISARUA KM 2 MEKARSARI – NGAMPRAH
KODEPOS 40552 TELP/FAX. 022-82783481 - 82783481
DOKUMEN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
SPESIFIKASI TEKNIK
PEMBANGUNAN ALUN ALUN LEMBANG
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Jl. Raya Lembang, Kayuambon, Kec.
Lembang, Kabupaten Bandung Barat,
Jawa Barat 40391
DAFTAR ISI
A. Syarat-Syarat Teknik
B. Syarat-Syarat dan Teknis Pekerjaan
C. Outline Spek yang di sesuai dengan Sertifikat TKDN
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT TEKNIS
(RKS)
BAB I
SYARAT-SYARAT TEKNIK
Lingkup pekerjaan :
a. Nama Pekerjaan : Pembangunan Alun Alun Lembang Kabupaten Bandung Barat
b. Pemberi Tugas : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
c. Lokasi Pekerjaan : Jl. Raya Lembang, Kayuambon, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat
d. Tahun Anggaran : 2023
PASAL 1
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan SKSNI, SNI, dan Standar Industri
Indonesia (SII) dan peraturan-peratuiran setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain:
SKSNI T-15-1991-03 BUKU STANDAR BETON 1991
SK SNI T-07-1990-F TATA CARA PERENCANAAN UMUM DRAINASE
SK SNI S-20-1990-2003 PEDOMAN STANDARISASI PEMIPAAN
SK SNI S-03-1990-1 TATA CARA PERENCANAAN UMUM PEDESTRIAN
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas.
maupun standar-standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar-standar internasional yang
berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan
Teknis dan Negara-negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 2
LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini berada Jl. Raya Lembang, Kayuambon, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung
Barat
PASAL 3
JENIS DAN MUTU BAHAN
3.1. Semua Bahan yang dipakai harus berkualitas baik
3.2. Semen yang digunakan adalah Portland cement (PC) type 1 dalam kualitas baik, dalam artian
belum membeku atau mengeras
3.3. Bahan batu dipakai batu kali atau batu gunung ukuran 10-20 cm, terdiri dari batu keras dengan
permukaan keras tanpa cacat dan retak terbebas dari kotoran lumpur.
3.4. Bahan pasir harus dari butiran alami yang keras dan kandungan lempung atau bahan lolos saringan
No. 200 tidak boleh melebihi dari 6% dari berat pasir
3.5. Agregat keras/krikil adalah krikil alam dengan butiran yang keras dan bergradasi menerus dengan
diameter maksimum 3cm, butirannya harus bersih dengan kandungan lumpur maksimum 1%.
3.6. Bahan air harus bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti lumpur, asam dan unsur organik.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk harus diturut dan
dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 6
ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI
6.1. Administrasi
1. Pelaksana wajib menyediakan buku direks dan buku tamu.
2. Membuat request sheet untuk menerima persetujuan direksi/Pengawas tentang kesiapan
untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
3. Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
4. Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan
kontrak (addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat
perhitungan tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik kegiatan
dan hasil perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan pengawas.
6.2. Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen), 50% (lima puluh
persen, dan 100% (Seratus Persen)
PASAL 7
PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang telah disetujui oleh
Direksi atau Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran yang dibuatnya.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur
(Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang
memerlukannya.
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti yang
dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana, Tinggi lantai ini harus
disesuaikan dengan tinggi lantai saluran yang telah ada/selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaan
ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
PASAL 8
PAPAN NAMA KEGIATAN
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran 120x80 cm2
sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang dilaksanakan,
Pembiayaan, Janga waktu pelaksanaan, Nama konsultan pengawa, Dan Nama Kontraktor pelaksana.
Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan seluruh beban yang
timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
PASAL 9
PEKERJAAN BONGKARAN
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Bongkaran Ini meliputi pekerjaan bongkaran pagar / tembok Existing.
9.2. Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Pemborong harus meminta ijin dulu kepada
Pihak User dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan sesuai
petunjuk dari User.
3. Berangkal/puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan urutan
pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar lingkup pekerjaan yang ada
di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/kecerobohan Pemborong maka kerusakan
tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
PASAL 10
PEKERJAAN TANAH DAN PENGURUGAN
10.1 PEKERJAAN GALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
10.1.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan terjadinya longsoran sehingga mengganggu
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya sampai pengurugan kembali hingga padat.
10.1.2 Pembersihan
Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua puing-puing bekas bongkaran di
dalam daerah pekerjaan.
10.1.3 Penggalian dan Penimbunan Kembali
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk
pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top Soil) serta pekerjaan-
pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pelaksanaan
a. Penggalian
Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalaman yang perlu untuk dasar bangunan yang dipersyaratkan atau diperlihatkan
pada gambar- gambar.
Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang
dijumpai dalam pekerjaannya. Jika ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada
kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus
diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan Pengawas, untuk mana
pekerjaan ini akan dimulai sebagai pekerjaan tambah kurang.
Jika terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai
kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar atau yang dapat disetujui
oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali
dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana
maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini bahwa pada pekerjaan galian
tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
b. Penimbunan
Penimbunan dan Penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun
bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian. Kemiringan-
kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan dengan
ketebalan maksimum 20 cm. Padatkan sesuai dengan Instruksi Direksi atau Konsultan
Pengawas. Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas, harus dari bahan galian pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan
atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara yang disetujui
Direksi atau Konsultan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan-genangan
air yang dapat mengganggu atau merusak semua pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pernadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih dari 20 cm
gembur, agar dapat mengatur kepadatan yang merata untuk seluruh ketebalannya.
Tanah urugan harus dibasahi secukupnya (sebelum dipadatkan) untuk mencapai
kepadatan yang dipersyaratkan.
10.1.4 Permukaan Tanah
Sebelum memulai suatu penggalian, Pemborong harus memeriksa permukaan tanah, baik
setempat maupun garis transisi yang tertera dalam kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai
Pelaksana harus memberitahu secara tertulis kepada Pemberi Tugas/Pengawas, jika tidak maka
tuntutan mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
10.1.5 Tinggi Pendugaan (Peil)
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan induk, seperti
yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut petunjuk Pelaksana. Tinggi lantai ini
harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung yang telah ada/selesai dibangun, sehingga
dalam pekerjaan ini, termasuk pula pekerjaan pengurugan tanah.
10.2 PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN SIRTU
10.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah, sirtu
atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan kembali galian
dan untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan
garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
Urugan yang dicakup dalam hal ini yaitu urugan biasa dan urugan pilihan. Urugan pilihan akan
digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade) untuk meningkatkan daya
dukung tanah dasar.
Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
10.2.2 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
- NI 03-1744 – 1989 : Metoda Pengujian CBR Laboratorium
Persyaratan Bahan yang disyaratkan adalah :
- Sirtu Pilihan yang digunakan adalah Sirtu Pilihan yang itdak mengandung lumpur dan
ukuran butiran kerikil antara 1 cm s/d 4 cm.
- Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan sirtu kelas B.
- Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
- Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan sirtu.
Ketentuan Kepadatan untuk tanah, Sirtu
- Lapisan Tanah, Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan
dalam dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering
maksimum atau sesuai yang di jelaskan oleh Perencana.
- Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan, maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas,
tetapi tidak boleh berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.
10.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
- Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan
dilaksanakan, Kontraktor harus Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar
urugan yang menunjukan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
urugan kepada Direksi Pengawas.
- Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa
pemadatan pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
- Kontraktor harus menyerahkan contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan
kepada Direksi Pengawas paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan.
- contoh harus disimpan oleh Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
- Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan urugan,
bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat bahan
tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
- Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
selama pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan dan selama pelaksanaan
urugan haurs mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan
jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai
Metoda Kerja drainase yang baik.
- Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempat kerja, harus dibuang kedalam sistim
drainase permanen.
- Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air urugan selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
- Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaanya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
- Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut, dilanjutkan
dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan
Motor Greader atau peralatan lian yang disetujui.
- Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi ini,
menjadi jenuh akibat hujan atau karena hal lain, dan tidak memerlukan perkerjaan
perbaikan asalkan sifat dan kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan.
10.2.4 Penghamparan Urugan
- Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari
60 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
- Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun
dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan
kecuali dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Sirtu.
- Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
tanah yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
- Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar horizontal
lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian harus
ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat
mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana
diperlukan.
10.2.5 Pemadatan Urugan
- Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
- Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
- Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan, diuji
kepadatanya dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
- Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi
tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
- Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau
timbris(tamper)manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi
pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga, dan
untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
PASAL 11
PEKERJAAN PASANGAN
11.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang di
butuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik .
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang di sebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/ Pengawas .
11.2 PERSYARATAN BAHAN
- Batu bata kekerasannya harus memenuhi NI-10
- Semen portland harus memenuhi NI-18
- Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
- Air harus memenuhi P.U.B NI-2 Bab 3.6
11.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pasangan batu bata /batu merah, dengan menggunakan aduk dengan campuran 1 pc = 5 pasir
pasangan.
Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 160 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/
kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1PC = 3 pasir pasang.
Batu bata merah yang di gunakan batu bata merah ex lokal dengan kualitas terbaik sesuai
dengan persyaratan teknis ini, siku dan telah disetujui oleh pengawas, dan sebelum dipasang
batu bata harus direndam dalam air terlebih dahulu sekurang kurangnya selama 1 jam.
Pencampuran adukan/ spesi harus menggunakan beton molen dengan rpm 20/ mnt dalam
jangka waktu minimal 2 menit
Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus di basahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 1,5 m setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.dan selanjutnya pada malam hari dinding bata tersebut
bagian atasnya harus ditutup dengan kertas bekas kantong semen, plastik atau sejenisnya
Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10
mm, beuguel diameter 6mm jarak 20 cm.
Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus di beri penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 50cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30cm dengan bentuk L kecuali ditentukan lain.
Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish lebih kurang
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25cm. pelaksanaan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus
Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus menerus selama paling
sedikit 7 hari dan tidak boleh terkena sinar matahari langsung.
Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur besi beton
dengan diameter 8 panjang 40 cm jarak 60 cm dan beton yang berhubungan langsung dengan
dinding bata harus diketrik rata atau dikasarkan dulu agar pasangan tembok dapat merekat
dengan baik.
Siar siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum adukan menjadi keras sehingga
membentuk lekukan agar supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
PASAL 12
PLESTER DAN ADUKAN
12.1. Lingkup Pekerjaan
Dalam hal ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan adukan seperti yang dijelaskan dalam
gambar-gambar pelaksanaan.
12.2. Bahan-bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjan ini terdiri dari :
1. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar. tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain.
2. Portland cement
Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan
dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Hanya sebuah merk dari satu jenis semen
yang boleh dipakai dalam pekerjaan.
3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak, asam, dan
unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air kerja atas
biaya sendiri.
12.3. Perencanaan
1. Campuran Adukan dan Plester
Perbandingan adukan dan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu dan
tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
Plester/adukan dengan campuran 1 pc: 4 ps digunakan pada daerah-daerah seluruh dinding
bata seperti ditunjukkan dalam gambar.
2. Acian
Acian dibuat dalam campuran 1 pc: 2 air (volume) dan digunakan hanya pada dinding-
dinding yang akan di cat.
12.4. Pelaksanaan
1. Umum
Pergunakan peralatan yang memadai.
Bersihkan semua permukaani yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan merusak
Plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah
Direksi atau Pengawas, dengan tebal plesteran, kecuali bila dinyatakan lain < adalah 15
mm dengan toleransi minimum 13 mm dan maksimum 25 mm.
2. Pencampuran
Membuat campuran adukan/plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila
ada izin dari Direksi atau Pengawas.
3. Pelaksanaan Adukan/Plesteran
a. Adukan pasangan batu: lihat Pekerjaan pemasangan batu.
b. Plesteran: Plesteran ke dinding batu.
PASAL 13
PEKERJAAN SIARAN
13.1. Ketentuan umum
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan yang meliputi pada gambar rencana.
13.2. Bahan-bahan
Komposisi adukan pada siar adalah dengan semen dimana siaran ini digunakan untuk pekerjaan
siaran pasangan Bata.
13.3. Pelaksanaan
1. Persiapan dan bersihkan permukaan-permukaan yang di plester dari kotoran-kotoran dan
bahan-bahan lain yang dapat merusak plesteran, tukang-tukang plester yang tidak cakap,
karena pekerjaan yang buruk harus diganti dengan pekerja yang baik.
2. Siar/ adukan yang tidak sesuai dengan persayaratan teknis ini harus disingkirkan dari pekerjaan
3. Pekerjaan siar harus timbul dari bidang pemasangannya, dan pekerjaan yang cacat harus
diperbaiki sesuai perintah pengawas.
4. Adukan dibuat dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan dapat
dipakai sampai batas adukan tidak dapat diolah (lebih kurang dari 90 menit setelah adukan jadi).
PASAL 14
PEKERJAAN BETON
14.1 KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat pelaksanaan
beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan referensi di bawah ini:
a. Peraturan Beton SKSNI 1991
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983 c. American Society of Testing
Materials (ASTM)
c. Standar Industri Indonesia (SII)
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka
peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, semua pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan disetujui
oleh Direksi atau Konsultan Pengawas. Direksi atau Konsultan Pengawas berhak untuk
meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan pemborong bertanggung jawab
atas segala biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Direksi atau Konsultan
Pengawas harus segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
14.2 LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai
dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan
pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
14.3 BAHAN – BAHAN
1. Semen:
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai dengan
persyaratan NI-2 Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964, SH 0013-81 atau ASTM C-150
dan produksi dari satu merk / pabrik.
b. Pemborong harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type,
kualitas dari semen yang digunakan "manufacture's test certificate " yang menyatakan
memenuhi persyaratan tersebut dalam huruf "a" di atas.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh langsung di atas tanah tanpa
alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab
tidak diizinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dan proyek dalam batas
3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar:
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
menurut SNI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
b. Agregat kasar terdiri dari butir-butir yang kasar, keras, tidak berpori dan berbentuk kubus.
Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak
boleh mengalami pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test mesin
Los Angeles (L A).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
beton dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi
seperti berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
¾” 20,00 mm 90 - 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No.4 4,76 mm 0 – 1
Hasil “crushing test” dari laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton
yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada direksi atau konsultan
pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus:
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung
lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton atau SNI - 2 pasal 3 bab
3, sebagai referensi, boleh digunakan pasir Cimangkok Sukabumi atau Ciapus Bogor.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri dan partikel-
partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti tabel berikut:
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,39 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 – 10
No. 200 0,074 mm 0 – 5
4. Air :
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-
zat yang dapat memsak beton baja bertulang. Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih
yang dapat diminum. atau seperti SNI - 2 pasal 6 Bab 3.
5. Tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah Besi Wiremesh M8 dengan jarak antara tulangan
150 mm
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah secara langsung dan
penimbunan baja tulangan diudara terbuka harus dihindari.
c. Kawat ikat berukuran. minimal Ø 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun pada tempat terpisah
dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur:
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak dijinkan tanpa persetujuan tertulis
dari Direksi atau Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus mengadakan
percobaani-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan
pencampur (admixture) tersebut.
7. Cetakan Beton:
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau multiplek tebal
minimal 12 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut
dalam SKSNI jarak rangka kayu harus disetujui Direksi atau Konsultan Pengawas.
14.4 MUTU BETON
1. Mutu beton untuk Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
karakteristik sebagai berikut:
Mutu beton Jenis Pekerjaan
K 100 Beton Non Struktur
K 300 Beton Struktur
Campuran
Portland Semen 247 kg / m3
Pasir Beton 869 kg / m3
Kerikil (maksimum 30 mm) 999 kg / m3
Air 215 liter /m3
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI adalah :
Slump Slump
Jenis Konstruksi
maks. (cm) min (cm)
Pelat & Dinding Pondasi Telapak 12,5 5,0
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Kaison & Konstruksi bawah tanah 9,0 2,5
Pelat diatas tanah/pergeseran jalan 7,5 5,0
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi, maka harga tersebut
diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan tidak boleh melebihi 15 cm.
14.5 PERCOBAAN PENDAHULUAN.
1. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing- masing bahan
pembentukan beton dengan persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material- material
harus dengan persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus
dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan
bertanggung jawab.
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable
Continuous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul kosong sebelum menerima bahan-
bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah
semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin
lebih besar dari 1,5 m3 dan Direksi atau Konsultan Pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan
gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dalam setiap adukan
5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Air habis
dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak
diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan
air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
14.6 PERSIAPAN PENGECORAN.
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan
bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan
ditanam dalam beton harus sudah terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan
perlengkapan-perlengkapan lain).
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi
dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik. Bidang-bidang
beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan
dari segala kotoran yang lepas.
3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu dengan spesi mortar
dengan susunan yang sama seperti adukan beton dan air harus dibuang dari semua bagian-
bagian yang akan dicor.
4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
diberikan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas.
5. Apabila pengecoran tidak memakai bekisting kayu maka dasar permukaan yang akan dicat
harus diberi beton dengan adukan 1 pc: 3 ps : 5 krk setebal 5 cm.
14.7 ACUAN / CETAKAN BETON / BEKISTING.
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya. Cetakan harus
sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas dan bidang dari hasil beton yang direncanakan,
serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan
tempat atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah Horisontal dan Vertikal, terutama untuk permukaan beton yang tidak di "finish"
(exposed concrete).
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan termpat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani Struktur dari tiang penyangga harus kuat
dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatan dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang. Permukaan
cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi "form oil" untuk mencegah
lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan dengan tulangan.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari Direksi atau Konsultan
Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai berikut:
a. Bagian sisi balok 48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d. Plat lantai / atap / tangga 21 hari
6. Dengan persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar lebih awal
apabila basil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton
sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang
diberikan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan
tanggung jawab Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Pemborong
wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum
pengurugan dilakukan.
10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong wajib memfinishnya
tanpa pekerjaan tambah.
14.8 PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Direksi
atau Konsultan Pengawas.
3. Pemborong harus memberitahukan Direksi atau Konsultan Pengawas selambat- lambatnya
2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja
tulangan serta bukti bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan agregat
telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat berkurang, bila Direksi atau Konsultan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Direksi
atau Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa
beton yang mengeras.
6. Adukan tidak boloh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Bila
memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set" atau
yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran,
penggetaran harus bersamaan dengan penuangan beton.
8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai
kerja setebal 5-10 cm, agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah
penyerapan air semen oleh tanah /pasir secara langsung.
9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen
(laitance) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga
didapat beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat
pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
kecuali atas persetujuan Direksi atau Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam
haii dengan ketentuan bahwa sistem penerangan sudali disiapkan dan memenuhi syarat,
serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
14.9 PEMADATAN BETON
1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa
perlu penggetaran secara berlebih.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan "Mechanical Vibrator" dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
3. Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan "Over Vibration" dan
tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
4. Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi
atau keropos.
5. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar
yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
6. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi 12,5.
7. Jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan vertikal, tetapi dalam keadaan
khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak boleh digerakkan secara
horizontal.
8. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras, serta berjarak minimal 5 cm
dari bekisting.
9. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan harus ditarik, hal
ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
14.10 PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI.
1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi
secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak " Construction joints" (sambungan
konstruksi). Dalam keadaan tertentu dan mendesak. Konsultan Pengawas dapat merubah
letak "Construction joints" tersebut.
2. Permukaan " Construction joints" harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
permukaan sampai di dapat permukaan beton yang padat.
3. "Construction joints' harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
dihindarkan adanya "Construction joints" tegak, kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas. Bila "Construction joints"
tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol sedemikian rupa sehingga didapatkan
suatu struktur yang monolit.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
"grout" segera sebelum beton dituang.
5. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan. bahan additive
"Bonding Agent" (lem beton) yang disetujui Direksi atau konsultan pengawas.
6. Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Styrofoam dan Sealant.
14.11 BENDA - BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Semua angkur dan benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus terikat
dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran- kotoran
lain pada saat pengecoran.
3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik, baru boleh dicor.
14.12 PENYELESAIAN BETON
1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian- bagian
yang membekas pada permukaan.
2. Ujung-ujung atau sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
3. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi persyaratan harus
segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton
yang sesuai baik kekuatan maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan,
seluruh permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau gurinda.
4. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan
pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan
untuk menaburkan semen kering pada permukaan beton dengan maksud menyerap
kelebihan air.
5. Apabila pengecoran dilakukan dengan ready mix harus ditunjukkan pesanannya yang
menunjukkan kekuatan tekan karakteristik beton.
14.13 PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
1 Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh Direksi
atau Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran selesai, permukaan beton yang tidak
tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga kelembabannya dengan jalan membasahi secara
terus menerus selama 7 (tujuh) hari.
2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa perawatan beton
belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1) tidak boleh
tertindih barang atau terinjak langsung pada permukaan beton.
3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama
masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretakan dan terjadinya
celah-celah pada sambungan.
14.14 PENGUJIAN BETON.
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI dan minimum
memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari
dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.
3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus 15 x 15 x 15
cm. Satu benda uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada
Direksi atau Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata dan
ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari
kekuatan karakteristik 225 kg/cm2 untuk mutu beton K 225, tidak boleh ada satu benda uji
yang hasil tesnya lebih kecil dari =160 kg/cm2.
4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal di lapangan, dibiarkan
mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenamya.
5. Kubus-kubus yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas getaran dan ditutup
dengan karung basah selama 24 jam.
14.15 SUHU / TEMPERATUR
1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius. Bila suhu dari beton
yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat Celsius, maka beton harus diaduk
ditempat pekerjaan dan langsung dicor.
2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton
melebihi dari 32 derajat Celsius, maka harus mengambil langkah-langkah yang efektif,
umpamanya mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu malam hari.
14.16 PERIZINAN
1. Pemborong harus memberitahukan pada Direksi atau Konsultan Pengawas minimal 1
minggu sebelum pengecoran dimulai.
2. Pengecoran boleh dilaksanakan apabila sudah ada Berita Acara Pengecoran dan izin
tertulis dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
PASAL 15
PEKERJAAN LANTAI
15.1 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
15.1.1 Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi tenaga, kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
- Pemasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar, berikut plint / skirting dan nosing tangga.
- Lingkup pekerjaan termasuk penyediaan spare keramik masing-masing warna sebanyak 5 m2.
15.1.2 Persyaratan Bahan
- Jenis : Glazed Ceramic Tile
- Ukuran : 30 x 30 cm
- Produksi : ROMAN, NIRO (Outline Spek)
- Bentuk sudut, jenis dan ukuran disesuaikan dengan jenis ceramic pada bidang lantai.
- Ketebalan : Minimum 6 mm atau sesuai gambar
- Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs
- Kekuatan Tekan Minimum 900 kb per cm2
- Daya Tanah Lengkung Minimum 350 kg/cm2
- Mutu : Tingkat 1 (satu)
- Extruded Single Firing tahan asam dan basa
- Chemical Resistant : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat 17-23
- Bahan Pengisi : Grout semen / berwarna
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir
- Warna, tekstur : Akan ditentukan kemudian
15.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shopdrawing mengenai pola
keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah
bahan perekat seperti yang diisyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan
ditambah bahan perekat.
4. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
6. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
7. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotongan keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
8. Setiap luas pemasangan keramik 5 m2 harus dipasang expansion joint selebar 15 mm dengan
menggunakan sealant atau bahan yang khusus untuk itu.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
10. Keramik plint / skirting terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan, agar pasangan tidak turun / retak
sewaktu menerima beban di atasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran
lainnya. Kemudian dikasarkan agar pelekat adukan spesi lebih sempurna.
13. Sewaktu keramik dipasang permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat dengan
semen.
14. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
15. Nad keramik diisi dengan bahan semen tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat nad ini disesuaikan dengan warna keramik.
16. Pengisian / pengecoran nad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
17. Sewaktu pengisian nad ini, keramik harus benar-benar melekat dengan kuat pada lantai dan
sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran
lain.
18. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan / air semen.
19. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu pengecoran
naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering / mengeras.
20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus di lap / di sapu hingga bersih.
21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring tidak
bergelombang, terpasang dengan kuat.
22. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada dipasaran.
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa bagian
harus disediakan alur-alur expansion. Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang
elastis / sealant sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
15.2 PEKERJAAN LANTAI HOMOGENEOUS TILE
15.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah
ini serta memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik pembuatnya.
2. Melaksanakan pekerjaan lantai homogeneous tile dengan mengikuti ketentuan dari pabrik
pembuatnya, hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan memuaskan.
15.2.2 Persyaratan Bahan
1. Homogeneous tile dibuat dari bahan yang khusus digunakan untuk bahan homogeneous tile,
diproses secara mekanis dan dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam
oven dengan suhu yang sesuai.
2. Tebal minimal 6 - 8 mm, dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna dan kilap
permukaan yang rata dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
3. Ukuran nominal untuk lantai 60x60cm, dimana sudut-sudutnya membentuk sudut siku-siku
90º, secara keseluruhan bentuk dan ukurannya harus seragam.
4. Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan lantainya.
5. Bahan grouting harus berkualitas baik dengan warna yang sesuai dengan lantainya.
6. Homogeneous tile harus memenuhi standar :
- Presisi Persegi : 1% (ASTM-C 502)
- Ukuran sisi : 1,5% (ASTM-C 499)
- Ketebalan : 1% (ASTM-C 499)
- Ketajaman sudut : 1% (ASTM-C 502)
- Kerataan Permukaan : 1% (ASTM-C 485)
- Daya serap air : ≤ 0,5% (ASTM-C 373)
- Kekuatan tentur (MOR) : 250 P (ASTM-C 468) ≥27 N/mm2 (EN – 100)
- Kekuatan dalam satuan Mohs : ≥ 6 (EN – 101)
- Ketahanan terhadap gesekan : ≥ 100 (ASTM-C-501)≤205 mm3 (EN-102)
- Koefisien pemuaian : 9 x 10-6 x K-1 (EN-103)
- Ketahanan terhadap perubahan suhu : Terjamin (ASTM-C 484 / EN – 104)
- Ketahanan warna : Tidak ada penyimpangan warna (DIN – 51094)
- Ketahanan zat kimia : Tidak meninggalkan noda kimia(DIN-51091 / EN-106)
- Ketahanan terhadap asam,dan basa : Sesuai standar (EN-106)
- Ketahanan terhadap pembekuan : Sesuai standar (UNI-6672 / EN-202)
7. Kualitas produksi buatan dalam negeri Homogeneous tile : Granito atau setara Grouting : AM
atau setara
8. Warna dari homogeneous tile, plint serta grouting akan ditentukan oleh Pemberi Tugas /
Konsultan Perencana.
15.2.3 Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Lantai Homogeneous Tile
1. Sebelum memulai pemasangan penutup lantai, Kontraktor terlebih dahulu harus menyerahkan
contoh-contoh penutup lantai yang akan dipasang lengkap dengan penjelasan spesifikasinya
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana. Contoh-contoh tersebut apabila oleh
Konsultan Pengawas dianggap perlu, harus di test di laboratorium yang sudah disetujui
Konsultan Pengawas. Biaya penngujian di laboratorium ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
2. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan shop drawing untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Kontraktor harus membuat mock-up pemasangan lantai homogeneous tile (dan menerus ke
dinding) untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4. Sebelum memulai pemasangan penutup lantai, Kontraktor terlebih dahulu harus memeriksa
semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh bahan penutup lantai.
5. Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah :
- Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi di bawah lantai misalnya pipa-pipa, conduit dan
sebagainya.
- Pekerjaan waterproofing dan lain-lain yang dianggap perlu
6. Sesudah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai diperiksa, Kontraktor harus meminta
persetujuan Konsultan Pengawas untuk melanjutkan pekerjaannya.
7. Sebelum pemasangan lantai homogeneous tile, alas permukaan lantai harus dibuat rata
terlebih dahulu.
8. Kecuali ditentukan lain pada lantai dasar yang akan dipasang penutup lantai terlebih dahulu
tanahnya harus dipadatkan agar pasangannya tidak turun / retak sewaktu menerima beban di
atasnya.
15.3 LANTAI BATU ANDESIT
15.3.1 Lingkup Pekerjaan
Pasangan Batu Andesit Bakar dilaksanakan untuk lantai pada bagian- bagian tertentu sesuai
dengan gambar perencanaan.
15.3.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang dipakai: Batu alam andesit bakar polos.
Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB maka akan ditambakan coating anti
jamur yang sesuai.
Sebagai semen dan pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti yang
disyaratkan untuk pekerjaan beton.
15.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau istilahnya
tarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga hasilnya rapi
serta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk menjaga penampilan
permukaan batu alam agar tidak berlumut dan kusam. Dan tidak lupa, batu alamnya itu
sendiri.
- Bila diperlukan keramik / Material (Existing) disamping adalah acuannya.
- Setelah diberi tanda, baru dipotong sisinya.
- Hasilnya batu alam dengan sisi yang siku Karena batu alam bukan buatan pabrik maka pada
persiapannya harus dibuat siku terlebih dahulu sisi-sisinya.
- Bisa memakai keramik yang siku sebagai acuannya.
- Paku acuan bagian atas. Paku acuan bagian bawah. Ambil salah satu sisi yang siku untuk
awal pemasangan, jadi batu alam yang utuh mulai dipasang dari sana. Jangan lupa basahi
dahulu tembok sebelumnya, agar lapisan semennya agak lembab dan lunak sehingga bisa
menyatu dengan lapisan semen yang baru.
- Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur maka
pemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke bawah maka
dibutuhkan pengganjal.
- Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa maju
yang diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi permukaannya.
- Cara pemasangannya kurang lebih sama dengan cara pasang keramik. Setelah diberi
lapisan semen pada bagian belakang, batu alam lalu diletakkan pada posisinya dan diketuk-
ketuk dengan palu agar lapisan semennya menyebar dan menjadi padat/mengisi ruang
kosong di belakang batu alam tersebut.
- Bersihkan sisa semen yang keluar.
- Agar cepat kering, diberi bubuk semen untuk menyerap kadar air pada adukan.
- Bersihkan permukaannya dari sisa semen. Jangan lupa bagian sisinya juga. Pada proses
ini biasanya ada semen yang berlebih dan keluar melalui sisi samping keramik, cukup
bersihkan kelebihan semen ini dengan menggunakan kuas dan air. Batu alam lebih rentan
daripada keramik karena pori-porinya lebih besar.
15.3.4 Syarat Kualitas Pekerjaan
- Kondisi batu andesit bakar tertempel rapi tidak mudah terlepas.
- Seluruh batu andesit bakar bebas noda air semen.
PASAL 16
DRAINASE
16.1 Pengadaan U-Ditch +Cover
1. U-Ditch dan Cover U-Ditch yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang
berasal dari pabrikasi yang mampu menahan beban kendaraan 5 ton/m2
2. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabrikasi dan dengan dimensi
berbeda-beda sesuai kebutuhan setiap drainase yang ada dalam DED
3. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada
sebuah pabrik, yang telah disetujui oleh pihak Direksi
4. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan
gambar perencanaan yang sudah disetujui oleh Direksi
5. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak
pengguna untuk melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan
pemakaian bahan pabrikasi
6. Bila mutu pabrikasi dibawah/tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak
pengguna berhak menolak produk beton precast
7. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U - Ditch
Precast (yang berisi Job Mix Formula) serta Surat Dukungan dari Pabrik (dengan
melampirkan analisa harga satuan pabrikasi) yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada
Direksi dan Pengawas.
8. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus
memastikan bahwa galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di
bawah K-350.
9. Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung
oleh Kontraktor
16.2 Persyaratan Bahan
Bahan yang dipakai :
1 U-Ditch 30.40.120, Ex. BEP
2 Cover U-Ditch L = 30 x 30 cm
3 U-Ditch 50.50.120, Ex. BEP
4 Cover U-Ditch L = 50 x 50 cm
16.3 Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk
mempercepat pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek.
Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau dengan cara
lain tidak diperbolehkan.
Campuran tambahan untuk meningkatkan kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan
tergantung kepada persetujuan Direksi Teknik seperti dinyatakan dibawah.
PASAL 17
PEMBERSIHAN AKHIR/FINISHING
Pada Akhir Pekerjaan Seluruh Permukaan Pasangan Batu dan Sebagainya harus bersih dari sisa-
sisa semen dan kotoran lainnya. Gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta
bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar dari lokasi pekerjaan. Bila ada bagian-
bagian pekerjaan yang oleh suatu hal menyebabkan kecacatan pada bagian pekerjaan tersebut
belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka pelaksana wajib melakukan perbaikan-
perbaikan terhadap bagian-bagian pekerjaan tersebut.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah meliputi:
I Pekerjaan Persiapan
II Pekerjaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
III Pekerjaan Zona I
III.1 Pekerjaan Plaza
III.2 Pekerjaan Halte
III.3 Pekerjaan Kolam Fountain
III.4 Pekerjaan Tangga Dan Dinding Penahan Tanah (DPT)
III.5 Pekerjaan Communal Space
IV Pekerjaan ZONA II
IV.1 Pekerjaan Podium,Sclupture, Narasi + Basement Shelter PKL
IV.2 Pekerjaan Basket Ball Area ( 3 on 3 )
IV.3 Pekerjaan Tangga dan Dinding Penahan Tanah (DPT)
IV.4 Pekerjaan Communal Space
IV.5 Pekerjaan Menara Sapi
V Pekerjaan ZONA III
V.1 Pekerjaan Skatepart Dan Basement Parkir
V.2 Pekerjaan Tangga Dan Dinding Penahan Tanah (DPT)
VI Pekerjaan utilitas
VI.1 Pekerjaan Pedestrian Timur
VI.2 Pekerjaan Pedestrian Barat
VI.3 Pekerjaan Pedestrian Selatan
VI.4 Pekerjaan Blumbak
VI.5 Pek. Drainase U-Ditch 50.50.120, ex. BEP
VI.6 Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan tenaga kerja,
bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan
yang dilaksanakan.
Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini ;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan kepada pelaksana
pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan /Risalah Aanwijzing.
PASAL 2
PENYEDIAAN TENAGA KERJA
2.1 Selama masa pelaksanaan KONTRAKTOR harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk pekerjaan ini
Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, KONTRAKTOR harus menyediakan pelaksana
lapangan,tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup trampil serta cukup jumlahnya.
2.2 Jadwal Hasil Pekerjaan dan Alur Pekerjaan
Kontraktor harus mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan selambat- lambatnya dalam
tujuh (7) hari kalender setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Owner dan
harus menyelesaikan pekerjaan selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh)
hari kalender
PASAL 3
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan
pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan
fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat
oleh Panitia / Pengguna Jasa
PASAL 4
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
4.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
4.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk
keperluan pekerjaan ini.
4.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi serta alat kerja
lainnya
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor/Pemborong
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
PASAL 5
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek dengan Ukuran 120 cm
x 80 cm sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart dan
S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender.
6.3. setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor/ Pemborong. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh Pemberi Tugas /
Pemimpin / Ketua Proyek.
6.4. Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada
Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1 (satu)
salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor /Pemborong di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/ prestasi kerja.
6.5. Kontraktor/Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan sesuai
dengan Rencana Kerja tersebut.
6.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor /Pemborong berdasarkan
Rencana Kerja tersebut
PASAL 7
PELAKSANAAN PENYEDIA BARANG/JASA/KONTRAKTOR
7.1. Kontraktor / Pemborong harus menempatkan pelaksana (Mandor) di lapangan yang
menguasai masalah teknis dan administrasi pelaksanaan pembangunan serta dapat
mengambil keputusan yang dilakukan di lapangan.
7.2. Pelaksana di lapangan harus mengerti gambar-gambar perencanaan pelaksanaannya dan
menguasai bidangnya.
7.3. Jangka waktu masa kontrak 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dihitung sejak
penandatangan kontrak dengan masa pemeliharaan 180 (Seratus Delapan puluh) hari
kalender yang dimulai sejak serah terima pertama.
PASAL 8
KENAIKAN HARGA
8.1. Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor.
8.2. Kontraktor / Pemborong tidak dapat mengajukan tuntutan kecuali apabila terjadi tindakan
moneter yang di umumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk
pekerjaan Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor.
PASAL 9
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
9.1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksaan
dengan gambar dan spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen kontrak, maka Pengguna
Barang/Jasa/Pemberi Kerja bersama Kontraktor / Pemborong dapat melakukan perubahan
kontrak yang meliputi antara lain :
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.
b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan.
c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum dalam kontrak yang di perlukan
untuk menyelesaikan sebagian atau seluruh pekerjaan barang / jasa
9.2. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% ( sepuluh persen) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/kontrak awal.
9.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja secara
tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor, lalu ditindak lanjuti dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian/kontrak awal.
9.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
addendum kontrak.
9.5. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadiakan alasan untuk mengubah waktu
penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja.
PASAL 10
GUDANG BAHAN
10.1. Gudang Bahan Material, Pemborong / Kontraktor berkewajiban membuat gudang yang dapat
dikunci untuk menyimpan material dan alat kerja, yang mana tempatnya / lokasinya akan
ditentukan oleh Pengguna Jasa dan Konsultan Pengawas
10.2. Gudang bahan material dibuat dan dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh
Kontraktor / Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
10.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan area pekerjaan.
PASAL 11
KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
11.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan
lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di
suatu tempat yang telah ditentukan.
11.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup
di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
11.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK (P3K) di tempat pekerjaan.
11.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor
/ Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
11.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong secepat mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan tersebut.
11.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan helm
proyek, sepatu both dan sarung tangan di sesuaikan dengan jumlah pekerja dilapangan.
11.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-
proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor /Pemborong yang sedang
melaksanakan pembangunan /pekerjaan agar ikut serta dalam program Jaminan
Keselamatan Kerja (BPJS Ksesehatan dan BPJS Ketenaga) dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas.
Pasal 12
SARANA DAN PERALATAN KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan, peralatan kerja berikut alat bantu lainnya untuk
melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan
diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pengguna Jasa.
12.1. Peralatan Kerja
Menyediakan alat-alat kerja seperti :
a. Stamper Kuda (1 Unit Kav. Min TG RM80 R 5 HP)
b. Concrete Mixer (1 Unit Kav. Min 0.5 M3)
c. Genset (1 Unit Kav Min 500 watt)
d. Dump Truck (2 Unit Kav Max.3 - 5 Ton)
e. Mesin Vibro
12.2. Bahan-Bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya
12.3. Penyediaan Air
12.3.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan
Menyediakan air dari luar.
12.3.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
dapat menurangi kualitas pekerjaan. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Pengguna Jasa
12.3.3. Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tempat penampung air untuk
keperluan pekerjaan.
PASAL 13
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
13.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif.
13.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
13.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Kontraktor dan Konsultan
Pengawas (rangkap 3)
13.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan untuk bahan monitoring.
PASAL 14
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
14.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
14.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor /
Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam
gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi
dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
14.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan
Pengawas.
14.4. Ukuran.
14.4.1. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter
(cm) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar
Kerja Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi /
selesai (“finished”).
14.4.2. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib melaporkan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
14.4.3. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas / Pimpinan Proyek, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun waktu.
14.5. Perbedaan Gambar.
14.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
didalam hal terdapat ketidak- jelasan, kesimpang siuran, perbedaan perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas
/ Pimpinan Proyek dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar
mana yang akan dijadikan pegangan.
14.5.2. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor/Pemborong
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
14.6. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan “As Built Drawing“.
14.6.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
14.6.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan
sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor /
Pemborong (As Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”,
sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong.
PASAL 15
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
15.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
15.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di
atas. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
15.3. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor /
Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
15.4. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
15.5. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
15.6. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga keamanan
bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak
Ketiga yang ada di lapangan sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-
bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam
biaya Pekerjaan Tambah.
15.7. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut
bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor /
Pemborong.
PASAL 16
RESIKO
16.1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor / Pemborong sebagian atau seluruhnya musnah/rusak
diluar kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa atau force majeur maka
segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
PASAL 17
DENDA DAN GANTI RUGI
17.1. Besarnya denda kepada Kontraktor / Pemborong atas keterlambatan penyelesaian adalah
1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
17.2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerja atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar nilai tagihan yang terlambat dibayar berdasar
tingkat suku bunga yang berlaku atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak.
17.3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam dokumen kontrak.
17.4. Jika Kontraktor / Pemborong setelah mendapatkan peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut-
turut tidak mengindahkan kewajibanya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,
maka Pengguna Barang/Jasa/Pemberi Kerjaberhak/dapat memutuskan hubungan kerja /
kontrak secara sepihak.
PASAL 18
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia
(SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan,
seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas
terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
PASAL 19
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
19.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas
19.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek selambat-lambatnya
dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
19.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana
segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong sepenuhnya.
19.4. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PASAL 20
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
20.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh tumbuhan dan puing-puing
didalam area kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya
atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari
spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
20.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua
pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya.
Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya.
20.3. Segala obyek yang ada di permukaan tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan rintangan lainnya yang
muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar
serta dibuang. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah
galian.
PASAL 21
PENGUKURAN KONDISI AWAL DAN PENENTUAN PEKERJAAN
PENGUKURAN KONDISI TAPAK.
21.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi
“existing” lokasi terhadap posisi rencana pekerjaan. Hasil pengukuran harus diserahkan
kepada Pimpinan Proyek / Konsultan Pengawas.
21.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas
21.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat alat waterpass &
theodolit.
21.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
21.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor / Pemborong
harus menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan,
instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan
dalam memeriksa pekerjaan- pekerjaan lain yang terkait
PASAL 22
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
22.1 Ijin Memasuki Tempat Kerja.
22.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong,
tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya
sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
22.1.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong
harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan
Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak
terlihat.
22.1.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan
Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang
harus dilakukan.
22.1.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari
raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor /
Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya
diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Pimpinan Proyek.
22.1.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Pimpinan
Proyek berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki.
22.1.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan
22.2. Kemajuan Pekerjaan
22.2.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
22.2.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian
pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka
Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah
yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
22.3. Perintah Untuk Pelaksanaan.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk
atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau
petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
PASAL 23
KESEDIAAN PENYEDIA JASA
Jika dalam proses pembangunan fisik sedang berjalan, terjadi pemotongan anggaran dari pemerintah
pusat maka, Kontraktor/Pemborong bersedia mengikuti ketentuan yang ada dan tidak diperkenankan
mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun.
LAMPIRAN OUTLINE SPEK
BESERTA NILAI PROSENTASE TKDN
1 Semen Portland Tiga Roda Ordinary Portland Cement 82.42 PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. 296/SJ-IND.8/TKDN/4/2020
2 Bondek 0,75 3 1.34 PT. Aplus Pacific 5431/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
3 Baja Profil 48.00 PT. Gunung Raja Paksi Tbk 321/SJ-IND.8/TKDN/4/2020
4 Baja Ringan Canai Dingin C75 64.67 PT. Tatalogam Lestari 2732/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
5 Baja Strip 0.2x2cm 48.00 PT. Gunung Raja Paksi Tbk 321/SJ-IND.8/TKDN/4/2020
6 Baja Tulangan 52.81 PT. Krakatau Baja Konstruksi 3248/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
7 Angkur Bolt dia. M - 19 mm 61.75 UD. Ridlo 5471/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
8 Cat Interior dan Exterior 41.44 PT. Propan Raya ICC 1392/SJ-IND.8/TKDN/11/2020
9 Cat Duko 36.92 PT. Seiv Indonesia 1066/SJ-IND.8/TKDN/4/2021
1 0 Biofild BF-08 Kapasitas 8-12 Orang 45.80 CV. Surya Agung Enterprise 2597/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
1 1 Assesories Pintu 25.06 PT. Koko Metal International 6179/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
1 2 Asesories Sanitary 41.15 PT. Surya Toto Indonesia 7587/SJ-IND.8/TKDN/8/2021
1 3 Jaring Anyaman Tulangan Tunggal M6-M8 55.00 PT. Union Metal 3619/SJ-IND.8/TKDN/8/2022
1 4 Kaca 55.69 PT. Asahimas Flat Glass Tbk 3110/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
1 5 Kawat benrad 52.81 PT. Krakatau Baja Konstruksi 3248/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
1 6 Kawat las 70.21 PT. Bevananda Mustika 8263/SJ-IND.8/TKDN/8/2021
1 7 Paku 31.65 PT. Jawa Metalindo Prima Industri 2921/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
1 8 Pek. Mur dan Baud 64.74 PT. Jawa Metalindo Prima Industri 2917/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
1 9 Papan Gipsum 120x240 cm 31.23 PT. Aplus Pacific 4817/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
2 0 Pengencer / Thiner 15.40 PT. Hempel Indonesia 1137/SJ-IND.8/TKDN/11/2020
2 1 Pipa galvanis 2” 44.89 PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk 333/SJ-IND.8/TKDN/4/2020
2 2 Pipa PVC 80.79 PT. Wahana Duta Jaya Rucika 1035/SJ-IND.8/TKDN/4/2021
2 3 Pompa Air 19.29 PT. Grundfos Pompa 11054/SJ-IND.8/TKDN/11/2021
2 4 Water Torn 2000 liter 35.03 PT. Profilia Indotech 5545/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
2 5 Assesories Pipa 27.48 PT. Valvindo Manufaktur Indonesia 1600/SJ-IND.8/TKDN/12/2020
2 6 Beton Pra Cetak (U-Ditch, Buis, Pancang dll) 82.36 PT. Beton Elemenindo Perkasa 5413/SJ-IND.8/TKDN/10/2022
2 7 Plywood tebal 9 mm 83.72 PT. Albasia Prima Lestari 2389/SJ-IND.8/TKDN/6/2021
2 8 Profil aluminium 60.71 PT. Aluminium Extrusion Indonesia (ALEXI3N1D7O1/)SJ-IND.8/TKDN/6/2021
2 9 Besi Hollow 61.59 PT. Sabe Indonesia 5377/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
3 0 Solartuff Solid Flat T = 6 mm 31.70 PT. Wahyu Kartumasindo International 1528/SJ-IND.8/TKDN/11/2020
3 1 Sealant 57.12 PT. Propan Raya ICC 250/SJ-IND.8/TKDN/2/2022
3 2 sekrup 3.5” 60.25 PT. Inti Karya Semesta 4579/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
3 3 Water Proofing Coating SikaTop 107 Seal 11.77 PT. Sika Indonesia 1456/SJ-IND.8/TKDN/5/2022
3 4 Ubin Keramik 58.77 PT. Niro Ceramic Nasional Indonesia 220/IKTA/TKDN/10/2017
3 5 Ubin Homogenues Tile 66.64 PT. Niro Ceramic Nasional Indonesia 1184/SJ-IND.8/TKDN/4/2021
3 6 Wood Composite Panel P = 2.9m, L = 15cm, T = 2.5cm 59.80 PT. Sumber Djaja Perkasa 3617/SJ-IND.8/TKDN/8/2022