| 0314249772423000 | Rp 7,190,486,563 | |
| 0839415973445000 | - | |
| 0031007792529000 | - | |
CV Ihfadz Jaya | 07*2**0****26**0 | - |
| 0312769805421000 | - | |
PT Mediatama Teguh Pertiwi | 00*3**0****08**0 | - |
| 0210364451443000 | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - |
| 0016122004429000 | - | |
| 0810105015445000 | - | |
| 0412757726423000 | - | |
| 0317190635024000 | - | |
| 0020116679444000 | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - |
| 0012169256422000 | - | |
| 0431098235008000 | - | |
| 0312323777421000 | - | |
| 0433826492442000 | - | |
| 0837224088401000 | - | |
| 0312685308445000 | - | |
| 0210543088443000 | - | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - |
Mertanadi | 0012801551424000 | - |
| 0316896109001000 | - | |
| 0730403375027000 | - | |
| 0858773351443000 | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
| 0823304159421000 | - | |
| 0803519677422000 | - | |
| 0430809251322000 | - | |
| 0813725553085000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
| 0012035358648000 | - | |
| 0023329634424000 | - | |
| 0769593328429000 | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - |
| 0027614387421000 | - | |
PT Cahaya Artha Mas | 08*9**3****45**0 | - |
| 0313192999423000 | - | |
| 0030219976811000 | - | |
| 0032124349086000 | - | |
| 0021615984421000 | - | |
| 0027610997421000 | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - |
| 0749378394445000 | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN ALUN ALUN CILILIN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN
2023
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Cililin Kab. Bandung Barat
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Rencana Kerja dan Syarat sangat penting dalam melaksanakan pekerjaan,
Kontraktor perlu memahami dan menghayati dengan baik seluruh item
pekerjaan yaitu dengan melihat Gambar kerja. Apabila didalam hal ini terdapat
ketidak jelasan, perbedaan atau kesimpang siuran Informasi di dalam
pelaksanaan, kontraktor wajib mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan
Team Teknis untuk mendapatkan kejelasan pelaksanaan.
Syarat-syarat Teknis yang diuraikan di sini adalah persyaratan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal Pekerjaan Pelaksanaan Penyusunan
DED Alun-alun Kabupaten Bandung Barat.
1.1 LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI
Pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah :
Pekerjaan Pelaksanaan Penyusunan DED Alun-alun Kabupaten Bandung
Barat.
Lingkup Pekerjaannya meliputi ;
- 1. Pekerjaan Persiapan
Air Kerja, mobilisasi tenaga kerja, pengukuran ulang, dokumentasi,
Membersihkan Lokasi dan lainnya.
- 2. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan Bongkaran : Bongkaran lantai/ tanah yang diperlukan, Sesuai
dengan Gambar Rencana.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 1
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- 3. Pekerjaan Sipil dan Arsitektural
Pekerjaan Pasangan Kansteen, pavingblock, grassblock, saluran drainase,
tanaman, sesuai gambar rencana.
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Pekerjaan Pasangan lampu taman, lampu tembak/ sport light, sesuai
gambar rencana.
1.2 MEMULAI PEKERJAAN
Pekerjaan harus dimulai setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja,
selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal SPK tersebut. Sebelum
pelaksanaan dimaksud, Pemborong harus memberitahukan kepada Pemilik
Pekerjaan/user secara tertulis.
1.3 MOBILISASI DEMOBILISASI
Mobilisasi Demobilisasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Transportasi peralatan kerja dan tenaga kerja sesuai daftar alat-alat dan
barang-barang yang diajukan dalam penawaran, dari tempat pembuatannya
(pabrik) ke lokasi dimana akan digunakan.
Pembuatan pagar keamanan bila diperlukan, gudang dan lain-lain di lokasi
pekerjaan untuk keperluan pekerjaan.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan memulai kerja,
kontraktor/Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan untuk disetujui.
1.4 RENCANA KERJA
Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor/Pemborong
wajib membuat rencana kerja pelaksanaan seperti Bar-Chart dan S-Curve
schedule material dan tenaga kerja.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 2
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
Surat Perintah Kerja diterima kontraktor.
Kontraktor/Pemborong wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4
kepada Direksi Pekerjaan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
dinding ruang kerja Kontraktor di lapangan yang diikuti dengan grafik
kemajuan/prestasi kerja.
Kontraktor/Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan jadwal rencana kerja tersebut di atas.
Direksi pekerjaan akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor/Pemborong
berdasarkan rencana kerja tersebut.
1.5 DIREKSI KEET
1.5.1 Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Bahan
a. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat
dan dibiayai oleh Kontraktor/ Pemborong, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/ pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
oleh pihak Pemborong, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik
pemborong/Kontraktor.
1.6 KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
Kontraktor/ Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang
bersih,
sehat dan cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak P3K ditempat pekerjaan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 3
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Dari awal hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaan, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor
harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya ke kondisi semula.
Apabila terjadi kecelakaan Kontraktor/ Pemborong selekasnya
memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan dan mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan korban kecelakaan.
Sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Pekerjaan umum dan Menteri
Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1984 dan Kep. 07/Men/1984 tanggal 27 Januari
1984 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 bagi
Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub
Kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum/
Pemerintah, pihak kontraktor/ Pemborong yang sedang melaksanakan
pembangunan agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program ASTEK dan
memberitahukan secara tertulis kepada pemimpin proyek.
1.6 TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-
bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai
dengan diserah terimakan pekerjaan tersebut kepada Direksi Pekerjaan.
kepada Direksi Pekerjaan.dan untuk disetujui.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 4
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli dan berpengalaman dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Peralatan
Menyediakan alat-alat Bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat alat
pengangkat dan pengangkut serta peralatan lain yang
Penyediaan Daya Listrik Untuk Bekerja
Tenaga Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor selama masa
pekerjaan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Direksi
Pekerjaan.
1.7 PERSYARATAN DAN STANDARISASI
Persyaratan Pelaksanaan.
Untuk menghindari klaim dari “Pengguna/User” Proyek dikemudian hari
maka Kontraktor harus betul-betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuran
gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk
dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan/ material
yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus
menyediakan :
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahi
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 5
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan
guna memenuhi kewajiban.
Buku harian untuk :
Kunjungan tamu-tamu yang ada hubunganya dengan proyek
Mencatat semua petunjuk-petunjuk , keputusan dan detail dari pekerjaan .
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
▪ Kamera
▪ Alat ukur schuifmat
▪ Mesin tik standar 18”atau 1 unit komputer dan alat cetak (printer)
▪ Alat ukur panjang 50m, 7.5 m, 5 m
▪ Mistar Waterpass panjang 120cm dan lain-lain yang diperlukan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 6
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Standar yang dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti standard
Normalisasi Indonesia, Standar Industri Kontruksi, Peraturan Nasional
lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :
PUBI – 1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia .
NI-3 PMI PUBB : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia .
1970
: Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-8
: Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
NI-10
: Pedoman Plumbing Indonesia
PPI-1979
: Peraturan Umum Instalasi Listrik
PUIL-1977
: Standard Industri Indonesia .
SII
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 7
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981.
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang
keselamatan
tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik
Indonesia.
Keputusan Mentri Pekerjaan Umum No. 02/KTPS/1985 tentang
penanggulangan
bahya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di
atas, maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun
dari negara asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan
Sesuai ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan
| ini:
Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja,
RKS, BQ, B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian/Kontrak.
Shop Drawing yang dibuat oleh Pemborong dan sudah disetujui /disahkan
oleh Pemberi Tugas dan Pengawas.
1.8 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN, DAN BULANAN
Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun administratif.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor/ Pemborong harus
memberikan data yang diperlukan menurut data dan keadaan yang
sebenarnya
Pengawas lapangan juga harus membuat laporan mingguan dan laporan
bulanan secara rutin
Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
untuk bahan monitoring dan proses pembayaran pekerjaan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 8
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.9 PENJELASAN RKS
Bila terdapat gambar yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-
syarat (RKS), maka harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan
selanjutnya akan dibahas bersama untuk ditentukan solusinya yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
Untuk revisi-revisi pada lokasi, dan detail gambar mungkin akan dilakukan
didalam waktu pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gamba dari
ketidaksesuaian dalam gambar dan spesifikasinya.
Direksi pekerjaan akan memberikan instruksi berkenaan dengan
penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus
sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam
gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Direksi Pekerjaan.
1.10 PENJELASAN GAMBAR
1.10.1 Perbedaan Gambar.
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat
atau berlaku.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Sipil/ Arsitektur Taman, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan perencana yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan owner dari Pihak UPTD
pertamanan dan Pemakaman DKCTR Bandung Barat.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan sanitasi,
Elektrikal/Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan
lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak jelasan, kesimpang siuran,
perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak sesuaian dan keragu-raguan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 9
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan
Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Team Teknis untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
1.10.2 Shop Drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak maupun
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap
didalam gambar kerja/Dokumen Kontrak maupun didalam buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada direksi
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan tertulis. Semua gambar yang
dipersiapkan oleh kontraktor dan diajukan kepada Direksi Pekerjaan untuk
diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan
harus digambarkan pada kertas yang dapat direproduksi.
1.10.3 Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan
As Builtdrawing
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan dokumen Kontrak.
Setelah pekerjaan selesai dan diserah terimakan, kontraktor berkewajiban
membuat gambar gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai
dengan kenyataan yang telah dikerjakan oleh Kontraktor (Asbuilt drawing).
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 10
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Biaya untuk penggambaran As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
1.11 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Direksi Pekerjaan. Apabila hal ini tidak dilakukan,
Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Segala biaya yang timbul akibat kelalaian kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Selama pelaksanaan berlangsung, kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Kantor Kecamatan Kec. Cililin, milik pihak
ketiga yang ada dilokasi, maupun pekerjaan yang dilaksanakannya sampai
tahap serah terima.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya,
baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
Apabila pekerjaan telah selesai, kontraktor harus segera mengangkut
bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan lainnya yang sudah tidak
dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi
tanggungan Kontraktor.
1.12 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan
yang akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar
Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 11
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan,
seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan
kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
1.12.1 Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi
Kecuali bila ditentukan lain dalm kontrak ini, semua merk pembuatan atau
merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang
atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentuan standard atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan; dan Kontraktor harus
dengan sendirinya menggunakan peralatan material barang atau proses, yang
atas penilaian Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh
material patent itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang
membuatnya.
Bahan/Material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
yang berlaku.
Apabila dianggap perlu, Konsultan berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh Pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai
pekerjaan tambah.
Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari laboratorium local/dalam negeri baik kualitas,
ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan secara
tertulis.tahui oleh Konsultan Perencana.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 12
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu memberikan contoh semua bahan-
bahan yang diperlukan untuk banguanan tersebut kepada Direksi dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis
sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai. Contoh bahan
tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Perencana sebanyak empat
buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of
appearance” dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan
contoh bahan dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
diinformasikan kepada Kontrkator selama tidak lebih dari tujuh (7) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
1.12.2 Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik
yang bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuai-annya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan diatas
permukaan yang bersih, keras, dan bila diminta, harus ditutupi.
Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan
drainasi/pemutusan dari kandungan air /cairan yang berlebihan. Material
harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air.
1.12.3 Pemerikasaan Bahan-Bahan
Bahan-bahan yang didatangkan/diperkerjakan harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui Konsultan perencana seperti yang diatur dalam
pasal 14 di atas.
Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan perencana, harus segera
dikeluarkan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 13
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
dari lapangan bangunan selambat– lambatnya dalam tempo 3x24 jam dan
tidak boleh dipergunakan.
Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Direksi
/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka
Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali
kepada Kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya
disamping pihak Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu
permil) dari harga borongan .
Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan
memeriksakannya ke laboratorium balai penelitian Bahan-bahan
Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Kontraktor.
Sebelum ada kepastian dari Laboratorium tersebut diatas tentang baik atau
tidaknya kualitas dari bahan-bahan, Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut diatas .
1.13 SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub-
Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka
Kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi Pekerjaan dengan Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan
Supplier wajib hadir mendampingi Direksi Pekerjaan di lapangan untuk
pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut
perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 14
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.14 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran dan pembuangan
serta pembersihan puing-puing bekas kerja, kecuali benda-benda yang
telah ditentukan harus tetap ditempatnya atau harus dipindahkan sesuai
dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
mencakup juga perlindungan / penjagaan terhadap benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada ditempatnya dari kerusakan atau cacat.
Konsultan akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap
berada ditempatnya. Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang
telah ditentukan harus tetap berada ditempatnya.
1.15 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1.15.1 Ijin Memasuki Tempat Kerja.
Direksi dan Konsultan atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya,
setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan
tempat-tempatnya dimana pekerjaan sedang dikerjakan / dipersiapkan
atau dimana bahan/barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan
membantu untuk memasuki tempat tersebut.
1.15.2 Pemeriksaan Pekerjaan
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi, maupun mutu
pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi harus
segera dihentikan & selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam
waktu yang ditetapkan oleh Konsultan /Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat
sebelum
mendapatkan persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada pengawas ahli untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 15
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas setiap pekerjaan sudah siap
atau diperkirakan akan siap diperiksa dan pengawas tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila pengawas memberikan petunjuk tertulis
kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan .
- Bila permohonan pemerikasaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur /hari Raya.) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan
/Direksi, maka Kontraktor meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan /Direksi.
- Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan /Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
- Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor, tidak dapat di “klaim” sebagai biaya pekerjaan
tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
1.15.3 Kemajuan Pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan kontruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Pengawas.
Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian
pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka
pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang
perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
1.15.4 Perintah untuk pelaksanaan (Foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di
mana Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua
petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk
menangani pekerjaan itu.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 16
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.15.5 Toleransi.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan
sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi
lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 17
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
BAB II
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN BONGKARAN
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu &
tidak terbatas pada:
Pekerjaan perlindungan terhadap bagian yang tidak dibongkar.
-
Pekerjaan bobokan, pengupasan dan pembuangan bongkaran keluar
-
site.
- Pekerjaan perbaikan kembali.
Adapun pekerjaan yang dimaksud adalah
Bongkaran area tiang bendera dan diperbaiki kembali dan pekerjaan
bongkaran lain yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2 PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan
teliti Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala
kondisi di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada bagian yang
tidak dibongkar.
Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan
sebelumnya, bahan/komponen/instalasi yang dipertahankan, agar tidak
rusak atau cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus
dilaporkan kepada Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 18
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.2.1. PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencangkup:
Pembongkaran/Pembersihan/Pemindahan kontruksi keluar dari dalam
tapak/site terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Pengawas/Perencana
dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan.
Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap
untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru, sesuai dengan Gambar Kerja.
Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari Tapak/Site
kontruksi dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan
Pengawas/ Direksi. Pada dasarnya, barang-barang tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh
Direksi/Pengawas.
18
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 19
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
BAB III
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 Pekerjaan Paving Block dan Grass Block
Paving block dipasang pada area jalan & parkir.
Tanah dipadatkan dan rata, diberi sirtu dengan ketebalan sekurang-kurangnya 20
cm, kemudian dipadatkan dengan mesin wales.
Tingkat kepadatan tanah ini adalah minimum 85 % dari kepadatan
maksimum hasil tes di laboratorium.
Paving block dipasang diatas lapisan pasir alas atau abu batu (sand beding)
setinggi 5 cm.
Pola pemasangan disesuaikan dengan gambar, demikian juga as
pemasangannya.
Pemasangan paving-block ini diatur sedemikian rupa hingga bagian
memanjang membentuk sudut + 90 terhadap garis tengah jalan.
Paving block dipasang saling mengikat.
Pada bagian tepi paving-block dibatasi oleh kerb (penghalang) yang dicetak
dengan ukuran tertentu/standard.
Pemasangan kerb ini sedemikian sehingga sebaiknya tidak terjadi pemotongan.
Bilamana ternyata diperlukan juga pemotongan kerb, maka
harus dilakukan dengan alat pembelah hydraulic.
Bidang permukaan paving kemudian dipadatkan dengan memakai alat vibrator
palt yang mempunyai spesifikasi :
Luas plat : 0,35- 0,50 m2
•
Gaya centrifugal : 16,00- 20,00 m
• 2
Frekuensi putaran : 75,00- 100,00 m
• 2
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 21
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pemadatan ini berhenti pada jarak 1 meter dari pasangan yang belum ada
penahannya. Bila ada paving-block yang retak pada pemadatan ini, maka
harus segera diganti.
Setelah pemadatan selesai dengan baik, pasir halus (filler sand) disapukan
kedalam celah-celah terisi dengan pasir dan pasangan paving menjadi
kuat/mantap.
Bila terjadi penurunan setempat (ruttung), maka harus segera dicari
penyebabnya dan diperbaiki.
Sebelum, selama dan sesudah pemasangan paving-block harus diperhatikan
agar tidak ada air yang tergenang pada daerah yang dipasang paving block.
III.1. Pekerjaan Pedestrian
Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyiapan
peralatan kerja, bahan-bahan/material serta alat-alat bantu lainnya yang
nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Cara pengerjaan, volume serta detail-detail lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen gambar. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan -
persyaratan lainnya berlaku semua ketentuan dan persyaratan untuk
pekerjaan pemasangan batu, atau mengikuti ketentuan dan persyaratan
untuk pekerjaan lain yang sejenis dalam spesifikasi ini.
Pengendalian Pekerjaan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 22
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Bahan-bahan
Bahan-bahan Penutup Trotoar :
- Paving Block
- Batu Templek
- Batu Sikat
III.2. Pertamanan/Penghijauan
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan dan penanaman dengan baik
seluruh tanaman dan rumput serta perawatannya sesuai dengan persyaratan
dan standar letak penanaman seperti yang ada pada gambar. Pemborong
harus memperhatikan pekerjaan persiapan untuk penanaman rumput,
seperti :
Ketinggian tanah, kemiringan tanah, top soil serta pencangkulan dan
peralatan tanah.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan penanaman rumput dan tanaman harus dilaksanakan
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan standar yang berlaku pada
Gambar kerja serta atas petunjuk Tim Teknis.
3. Tanaman
a. Pohon-pohon
Dengan tinggi minimal 2.00 meter (tinggi pucuk) pada waktu penanaman.
Jenis pohon sesuai dengan dokumen gambar (Pohon Trembesi, Pohon Kiara
Payung, Pohon Ketapang Kencana, Pohon Tabebuia pink, Pohon Sawo Kecik,
Pohon Pucuk Merah).
b. Semak/Perdu
Dengan tinggi minimal berkisar antara 30 cm – 40 cm pada waktu
penanaman. Jenis semak/perdu sesuai dengan dokumen gambar (sby,
landep & Soka).
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 23
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
c. Rumput
Jenis rumput sesuai dengan dokumen gambar.
4. Bahan Penyokong dan Pelindung
Penyangga/pelindung pohon dari kayu sesuai dengan yang tertera pada
gambar detail penanaman.
Tali-tali pengikat dari bahan tali rafia.
5. Persiapan
a. Ketinggian muka tanah
Setelah tanah dibersihkan dari sisa bekas bangunan, pengaturan
ketinggian muka tanah (finished grading) dapat dilaksanakan sesuai
dengan gambar dan petunjuk-petunjuk yang diberikan Tim Teknis.
b. Kemiringan dan Drainase
Untuk mencegah terjadinya genangan-genangan air dibuat
kemiringan 2% dengan arah pengaliran air akan ditunjukan di
lapangan oleh Tim Teknis (sesuai dengan yang tertera pada
gambar kerja).
c. Top Soil
Seluruh permukaan area pertamanan harus terdiri dari campuran
tanah :
5 cm surplus soil (dari galian pondasi, dan lain-lain).
5 cm humus.
5 cm tanah asal.
Pekerjaan pelapisan tanah ini dapat dilaksanakan setelah tanah yang
akan diurug benar-benar bersih dari bekas/sisa bangunan dan
rumput/tanaman liar.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 24
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
d. Pencangkulan dan Perataan Tanah (Pengolahan Tanah)
Pengolahan Tanah adalah sebagai tahap terakhir dari tahap
Pekerjaan Tanah. Pada tahapan ini kedudukan/kepadatan tanah
diharapkan benar-benar baik, tidak lagi terjadi perubahan-perubahan
ketinggian dan bentuk yang tidak diinginkan.
e. Penyediaan Tanaman
Sebelum tanaman ditanam di lapangan pekerjaan, terlebih dahulu
ditempatkan di lokasi yang akan ditunjuk Tim Teknis dengan perakaran
yang sehat, percabangan baik, bebas dari penyakit dan hama.
6. Pelaksanaan
Izin pelaksanaan di lapangan pekerjaan akan diberikan Tim Teknis
kepada Pemborong sebelum pekerjaan penanaman dimulai.
Pelaksanaan pekerjaan penanaman dapat dimulai setelah :
Seluruh pekerjaan bangunan dan sipil lainnya telah selesai
dilaksanakan.
Pemborong telah menerima izin tertulis pekerjaan penanaman dari
Tim Teknis.
a. Pohon, Semak, Perdu dan Tanaman Penutup Tanah
Tentukan terlebih dahulu lokasi tanaman sesuai dengan persyaratan pada
gambar detail penanaman untuk disetujui oleh Perencana
Landscape ataupun Tim Teknis.
Galian lubang-lubang tanaman sesuai dengan petunjuk-petunjuk di
gambar.
Untuk pohon galian 60 cm x 60 cm sedalam 60 cm; untuk semak sedalam
40 cm sedangkan untuk tanaman penutup tanah sedalam 20
cm.
Tanamkan pohon 1 minggu setelah pemupukan.
Urugan tanah yang sudah dilubangi dengan campuran perbandingan :
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 25
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Padatkan secukupnya agar urugan bebas dari kantong udara.
- Buatkan disetiap keliling pohon galian penahan air sedalam
+ 4 cm.
Pada tahap pekerjaan penanaman tanaman dilaksanakan, penyiraman
-
harus selalu dilakukan.
Tim Teknis berhak untuk memeriksa dan menolak pekerjaan Pemborong
-
termasuk penggantian dan perbaikan bila dalam
- pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
persyaratan yang diminta.
b. Rumput
Tanamkan rumput setelah pekerjaan konstruksi penanaman pohon,
semak/perdu dan tanaman penutup tanah selesai dilaksanakan.
Siapkan tanah dengan digemburkan sedalam + 20 cm.
Setelah tanah menjadi gembur kemudian dicampur dengan :
Tanah Asal, terlebih dahulu digemburkan sedalam + 20 cm.
Campuran Tanah :
5 cm surplus soil (dari galian pondasi, dan lain-lain).
5 cm humus.
5 cm tanah asal.
Pasangkan batang-batang rumput pada tanah yang siap ditanami sesuai
dengan persyaratan dalam gambar.
Taburkan pasir beton pada rumput-rumput yang telah ditanam dan
disiram 2 kali sehari agar segera tumbuh dengan baik.
7. Pemeliharaan
a. Penanggulangan Rumput Liar
Rumput liar yang tumbuh setelah pekerjaan penanaman selesai harus
dicabut/dibuang.
Penggunaan obat-obat kimia pembasmi rumput liar (weed killer) tidak
diperkenankan.
b. Penyiraman
Penyiraman dilaksanakan 2 kali sehari sampai masa perawatan berakhir.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 26
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
c. Tanggung Jawab
Pemborong bertanggung jawab atas rusaknya/matinya tanaman pada masa
pemeliharaan, diminta untuk segera memperbaiki/mengganti tanaman yang
mati selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung perintah
peggantian/perbaikan dikeluarkan.
III.3. Lampu Taman
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan Lampu Taman sesuai yang
ditunjukan dalam dokumen gambar.
2. Bahan-bahan
Lampu Taman menggunakan lampu Type G1002 GL SATURNUS E27
ex. MENTARI (lampu taman yang akan digunakan disini sesuai yang tertera
pada RAB, sesuai dengan dokumen gambar).
3. Pelaksanaan
Lampu taman yang akan dipasang posisinya sesuai dengan dokumen gambar,
harus berdiri tegak lurus dan di lot. Beri penunjang secukupnya agar lampu
taman tersebut tidak mudah bergoyang. Laksanakan pemasangan dengan
hati-hati agar lampu taman tetap pada posisi tegak lurus.
III.4. Payung Madinah
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan Payung Madinah sesuai
yang ditunjukan dalam dokumen gambar.
2. Bahan-bahan
Rangka payung menggunakan bahan Pipa Galvaniz coating silver anti karat,
Pondasi cakar ayam dengan kedalaman minimal 1,20m di cor dengan mutu
beton K300. cover ACP dan membrant payung yang akan digunakan harus
sesuai dengan yang tertera pada RAB, sesuai dengan dokumen gambar).
Rumah lampu menggunakan bahan stainless dengan frame kaca acrylic
kristal.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 27
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
3. Pelaksanaan
Payung madinah yang akan dipasang posisinya sesuai dengan dokumen
gambar, harus berdiri tegak lurus dan di lot. Pondasi paying harus mampu
menahan beban payung, agar posisi payung tersebut tidak mudah bergoyang.
Laksanakan pemasangan dengan hati-hati agar payung tetap pada posisi
tegak lurus dan sesuai dengan titik pada gambar.
III.5. Gapura A, B dan Gerbang Utama
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pembuatan dan pemasangan gapura alun – alun sesuai
yang ditunjukan dalam dokumen gambar.
2. Bahan-bahan
Rangka gapura menggunakan besi beton 12mm dan 16mm kemudian di cor
dengan beton mimimal mutu K200, Pondasi cakar ayam dengan kedalaman
minimal 1,20m lalu di cor menggunakan beton mutu K300, finishing dengan
pemasangan batu tempel adhesit pada sisi depan gapura dan pengecatan
pada sisi dalam gapura. Tulisan dan logo yang akan di pasang pada gapura
menggunakan bahan Acrylic (posisi pemasangan harus sesuai dengan yang
tertera pada gambar).
3. Pelaksanaan
Gapura alun - alun yang akan dibuat posisinya sesuai dengan dokumen
gambar, harus berdiri tegak lurus dan di lot. Pondasi Gapura harus mampu
menahan beban gapura, agar posisi gapura alun - alun tersebut tidak mudah
bergoyang. Laksanakan pemasangan dengan hati-hati agar gapura alun -
alun tetap pada posisi tegak lurus dan sesuai dengan titik pada gambar.
III.6. Monumen
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pembuatan dan pemasangan Monumen Al-Quran dan
Monumen Wajit sesuai yang ditunjukan dalam dokumen gambar.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 28
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2. Bahan-bahan
Rangka menggunakan rangka besi beton 12mm kemudian menggunakan
selimut plat eiser 2-3mm, Pondasi cakar ayam dengan kedalaman minimal
1m lalu di cor menggunakan beton mutu K300, finishing dengan pengecatan
cat outdoor khusus untuk besi anti karat dengan warna sesuai pada gambar.
(posisi pemasangan harus sesuai dengan yang tertera pada gambar).
3. Pelaksanaan
Monumen Al-quran yang akan dibuat posisinya sesuai dengan dokumen
gambar, harus berdiri tegak lurus dan di lot. Pondasi monumen harus
mampu menahan beban monumen, agar posisi monumen tersebut tidak
mudah bergoyang. Laksanakan pemasangan dengan hati-hati agar monumen
tetap pada posisi tegak lurus dan sesuai dengan titik pada gambar.
III.7. Menara
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pembuatan dan pemasangan Menara sesuai yang
ditunjukan dalam dokumen gambar.
2. Bahan-bahan
Rangka gapura menggunakan Kolom Baja IWF(Kolom Baja IWF 20x40, Kolom
Baja IWF 15x30, Balok Baja IWF 20x40, Balok Baja IWF 15x30, Balok Baja
IWF 10x20) atau Ukuran disesuaikan dengan RAB dan Gambar kemudian
dikomposit menggunakan bata dan caoran k 250, Pondasi dengan kedalaman
minimal 2,5m lalu di cor menggunakan beton mutu K300,untuk kubah
berbahan enamel galvalume pabrikasi finishing dengan pengecatan cat
outdoor dengan warna sesuai pada gambar. (posisi pemasangan harus sesuai
dengan yang tertera pada gambar).
3. Pelaksanaan
Menara yang akan dibuat posisinya sesuai dengan dokumen gambar, harus
berdiri tegak lurus dan di lot. Pondasi Menara harus mampu menahan
beban Menara, agar posisi Menara tersebut tidak mudah bergoyang.
Laksanakan pemasangan dengan hati-hati agar Menara tetap pada posisi
tegak lurus dan sesuai dengan titik pada gambar. Pengecoran bertahap
menggunakan media pipa dengan ketinggian pengecoran per segment
sesuai dengan yang tertera pada gambar.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 29
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
III.8. Pintu Teralis Gapura B dan Gerbang Utama
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pembuatan dan pemasangan Pintu gerbang teralis pada
Gerbang utama dan Gapura type B sesuai yang ditunjukan dalam dokumen
gambar baik ukuran dan bentuk.
2. Bahan-bahan
Rangka Teralis menggunakan besi Hollow Padat, kemudian Bentuk Profil
dalam rangka menggunakan besi hollow dengan teknik pengelasan. finishing
dengan pengecatan cat anti karat dengan warna sesuai pada gambar. (posisi
pemasangan harus sesuai dengan yang tertera pada gambar).
3. Pelaksanaan
Teralis yang akan dibuat posisinya sesuai dengan dokumen gambar, harus
berdiri tegak lurus dan di lot. Rangka Teralis harus presisi persegi dengan
ukuran sudut siku sama pada empat sisi. Hasil pengelasan harus di
rapihkan dan diratakan sebelum pengecatan dengan cat anti karat.
III.8. Ornamen Gapura dan dinding Gedung informasi
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pembuatan dan pemasangan Ornamen pada Gapura,
Menara dan Gedung sesuai yang ditunjukan dalam dokumen gambar baik
ukuran dan bentuk.
2. Bahan-bahan
Ornamen menggunakan Grc/betong krawangan di cetak, kemudian Bentuk
Profil membentuk ornament sesuai dengan gambar desain, Adapun dalam
rangka menggunakan besi hollow dan Plat dengan teknik pengelasan.
finishing dengan pengecatan cat anti karat dengan warna sesuai pada
gambar. (posisi pemasangan harus sesuai dengan yang tertera pada gambar).
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 30
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
3. Pelaksanaan
ornamen yang akan dibuat posisinya sesuai dengan dokumen gambar, harus
berdiri tegak lurus dan di lot. Rangka harus presisi persegi dengan ukuran sudut
siku sama pada empat sisi. Hasil pengelasan harus di rapihkan dan diratakan
sebelum pengecatan dengan cat anti karat
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 31
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN TANAH
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan kerja dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tanah yang terdiri dari pekerjaan galian, urugan dan pemadatan sesuai
dengan gambar rencana serta Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS)
yang diuraikan dalam buku ini.
1.1.2. Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau
pembuangan tanah, batu- batuan atau material lain yang tidak
berguna dari tempat proyek, pembuangan lapisan tanah atas,
pembuangan bekas-bekas longsoran, yang keseluruhannya
disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
1.1.3. Pekerjaan pengurugan kembali sampai dengan level yang ditentukan
dalam gambar rencana.
1.1.4. Pekerjaan pemadatan hingga mencapai kepadatan yang direncanakan
sesuai dengan gambar rencana serta Rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS) yang diuraikan dalam buku ini
1.2. Persyaratan Umum Pekerjaan Galian Dan Urugan
1.2.1. Tata Letak
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 32
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Kontraktor bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor harus
menyerahkan rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari MK.
Bench Mark yang bersifat tetap ataupun sementara harus dijaga dari
kemungkinan terganggu atau pemindahan.
1.2.2. Pengawasan
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah, Kontraktor harus diwakili oleh
seorang pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam bidang
pekerjaan penggalian dan pengurugan, yang mengetahui semua aspek
pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
1.2.3. Pekerjaan Pembersihan dan Pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan- rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan sesuai yang tercantum dalam gambar, harus
dibersihkan dan/atau dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1.2.4. Obstacle (kalau ada)
Obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi
bangunan lama, yang cara pembongkarannya memerlukan metoda
khusus dengan meng- gunakan peralatan yang lebih khusus pula
(misalnya beton breaker, compressor, mesin potong) dibanding dengan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan ga- lian tanah.
Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi
existing, galian dan lain-lain, harus segera dikeluarkan dari tapak dan
dibuang ke tempat yang ditentukan oleh MK. Semua peralatan yang
diperlukan pada paket pekerja- an ini, harus tersedia di Lapangan
dalam keadaan siap pakai.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 33
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pemborong harus tetap menjaga kebersihan di Area dan disekitarnya
yang diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta menjaga
keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang
(existing) yang tidak dibongkar.
Batasan pembongkaran obstacle bekas bangunan adalah sebagai
berikut:
Pada daerah titik pondasi dalam, sampai mencapai kedalaman yang
masih memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai
dengan kon- disi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
Pada jalur yang akan dibuat pondasi dangkal atau pondasi telapak,
poer dan balok sloof, mulai dari permukaan tanah existing sampai
1.4. Pekerjaan Galian.
1.4.1. Selama proses penggalian, kondisi lapangan harus dijaga agar selalu
mendapatkan sistem drainase yang baik.
1.4.2. Dalam pelaksanaan penggalian, diperbolehkan untuk menggunakan
mesin kecuali untuk tempat-tempat dimana penggunaan mesin
tersebut dapat merusak benda- benda yang berada didekatnya,
bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan. Dalam hal ini metoda pekerjaan dengan tangan yang
harus dilaksanakan.
1.4.3. Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk
menahan lereng- lereng tanah galian agar lereng-lereng galian tersebut
tidak longsor atau ambruk sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
1.4.4. Turap sementara tersebut harus dapat menjaga/menahan bangunan-
bangunan yang berada disekitar lereng galian agar tetap stabil.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 34
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.4.5. Apabila terjadi kerusakan pada bangunan atau ambruk yang
diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor harus bertanggung
jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut termasuk barang-
barang yang menjadi rusak dan harus menggantinya atas biaya
kontraktor.
1.4.6. Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup
untuk bagian- bagian pekerjaan diatas tanah maupun dibawah tanah,
drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang
diakibatkannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.4.7. Kemiringan galian harus dibuat dengan perbandingan minimal 1 (satu)
horizontal dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain dalam
gambar atau atas petunjuk MK.
1.4.8. Macam/Jenis Galian.
Macam/Jenis Penggalian dibagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu :
Galian tanah biasa.
Galian batu.
Galian konstruksi / obstacle.
1.4.9. Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk ketiga jenis galian tersebut di atas.
Syarat-syarat pekerjaan yang menyangkut bidang lain, mengikuti
ketentuan-ketentuan letak, peil, dan dimensi seperti yang tercantum
dalam gambar rencana atau atas petunjuk MK.
1.4.10. Galian Tanah Biasa
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 35
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan galian
batu, galian konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
Apabila MK menghendaki, Kontraktor harus membongkar/ membuang
material- material yang tidak diinginkan dari hasil pekerjaan galian, ke
tempat lain yang sudah ditentukan.
Bila material-material yang tidak diinginkan itu harus dibuang, tanah
yang digunakan untuk menutup lubang bekas galian harus
dipadatkan.
Bila tanah/material yang tidak diinginkan itu terletak di bawah muka
air tanah, maka tanah dan material penggantinya harus terdiri dari
pasir atau material berbutir lepas lainnya, sampai dengan tebal
minimum 30 cm diatas permukaan air tanah. Dalam keadaan seperti
ini pemadatan dapat ditiadakan, dengan syarat apabila MK
mengijinkan.
1.4.11. Galian Batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali/membongkar batu-batuan
pada daerah galian termasuk batu-batuan konglomerat yang menurut
pendapat MK harus dilakukan penggalian/pembongkaran.
1.4.12. Galian Konstruksi / Obstacle
Galian Konstruksi adalah semua galian, selain dari galian tanah dan
galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini atau tercantum dalam gambar kerja.
Semua galian yang disebut sebagai galian Konstruksi terdiri dari galian
lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 36
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
jalan/halaman, galian pipa/kabel listrik, pipa gas, pipa air minum,
saluran-saluran serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang
disebutkan pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
Pekerjaan ini juga termasuk pekerjaan untuk mengisi kembali lubang-
lubang bekas galian dengan material-material yang baik dan dari jenis
yang disetujui MK, membuang kelebihan material, pengeringan atau
pemompaan air bila diperlukan, pembongkaran dan lain-lain
sehubungan dengan pekerjaan ini.
Sebelum memulai pekerjaan galian, terlebih dulu Kontraktor harus
memberitahukan kepada MK. Sehingga penampang, peil dan
pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
terganggu.
Galian untuk pondasi, balok sloof atau konstruksi lainnya harus digali
sampai pada batas-batas kemiringan dan peil yang tercantum pada
gambar rencana atau atas petunjuk MK. Galian tersebut harus
mempunyai ukuran yang cukup agar penempatan konstruksi dengan
dimensi yang sesuai dengan gambar rencana dapat dengan mudah
dilaksanakan.
MK dapat menentukan perubahan dimensi atau peil dari dasar galian
bila dipandang perlu. Sesudah galian selesai dilakukan, Kontraktor
harus memberi tahu MK tentang kondisi dasar galian.
Batuan keras, bahan-bahan lain yang cukup keras dan yang
diperbolehkan untuk menjadi bagian dari dasar pondasi / konstruksi,
harus dibersihkan dari ba- han-bahan lepas dan dipotong dengan
bentuk yang kokoh dan rata sesuai dengan petunjuk MK. Semua
retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 37
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
spesi. Semua material lepas, batu-batuan lapuk dan lapisan-lapisan
yang tipis harus dibuang.
1.5. Pekerjaan Urugan
1.5.1. Persyaratan Bahan Urugan
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug
darat
yang memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan antara lain :
Bahan urugan harus bebas dari humus, sampah (baik sampah organik
maupun sampah anorganik), akar-akar tanaman atau sisa-sisa
tumbuhan atau barang- barang lainnya yang dapat merusak kepadatan
dan daya dukung tanah.
Bahan urugan harus bebas dari batuan-batuan yang berukuran ≥ 5/7
cm yang dapat menyebabkan terjadinya rongga-rongga dalam tanah
setelah dipadatkan.
Kadar air bahan urugan harus berada dalam rentang 3% dibawah
kadar
air optimum sampai 1% diatas kadar air optimum. Kadar air optimum
adalah kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh dari percobaan pemadatan tanah sesuai dengan SNI 03-
1743-1989,Metode D.
Tanah bahan urugan tidak boleh tanah yang berplastis tinggi yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau
sebagai CH
menurut “Unified atau Casagrande Soil Classification System”.
Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif (perbandingan antara
Indeks Plastis / PI-(SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung
(SNI 03-3422- 1994)) lebih besar dari 1,25 atau derajat pengembangan
yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai “very high” atau “extra
high”, tidak boleh digunakan sebagai bahan urugan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 38
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk
bahan urugan, kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan
sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari MK.
Sumber bahan urugan harus mempunyai jumlah yang cukup untuk
menjamin penyediaan bahan urugan sehingga dapat mencukupi
seluruh kebutuhan Proyek.
Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari MK. baik
mengenai kualitas bahan, maupun sumber bahan itu sendiri sebelum
dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar- akaran,
sampah, dan lain-lain, tidak boleh dipergunakan untuk urugan.
Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan pada
lokasi pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh MK.
1.5.2. Pengujian bahan urugan
Sebagai bahan urugan sebelum dipakai untuk mengurug/menimbun
lokasi proyek, terlebih dulu harus dilakukan pengujian sehingga semua
persyaratan bahan urugan dapat terpenuhi.
Kontraktor harus melakukan survey dan penelitian pada lokasi Quary
untuk pengujian persyaratan bahan urugan sesuai persyaratan butir
1.5.1 (1). a) dan c).
Kontraktor harus mengambil sampel tanah dari Quary, minimal 3 (tiga)
titik sampel untuk 1 (satu) Quary. Volume pengambilan sampel untuk
masing-masing titik adalah 1 m3 tanah yang diambil pada kedalaman
1 m dibawah permukaan tanah.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 39
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Sampel tanah Quary tersebut selanjutnya dibawa ke
Laboratorium
untuk dilakukan pengujian terhadap:
Indeks Plastisitas.
Pengujian Gradasi Partikel.
Penentuan kepadatan kering maksimum sesuai SNI 03-1743-
1989,metode D.
Pengujian CBR.
Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan
peralatan untuk pemadatan agar dicapai suatu kepadatan yang
disyaratkan.
Percobaan pemadatan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah
lintasan alat pemadat dan harus dimonitor kadar airnya sehingga
kepadatan yang
disyaratkan dapat tercapai.
Hasil percobaan pemadatan ini selanjutnya harus dijadikan acuan
dalam pelaksanaan pemadatan yang sebenarnya.
Pengujian mutu bahan harus dilaksanakan secara rutin terhadap
bahan urugan yang dibawa ke lokasi proyek. Untuk setiap 1000 meter
kubik bahan urugan yang masuk ke proyek, minimal harus dilakukan
satu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam butir 1.5.1.
Persyaratan Bahan Urugan poin 1). e).
1.5.3. Pelaksanaan pengurugan.
Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari sampah, potongan-
potongan kayu atau bahan-bahan lainnya selain bahan urugan sesuai
dengan petunjuk MK.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 40
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi
tidak memenuhi standar persyaratan sebagai bahan urugan, harus
dibuang dan diganti dengan bahan urugan yang memenuhi standar
persyaratan atas biaya Kontraktor.
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan
dikeruk sebelum pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan
dan pengurugan, daerah tersebut harus dikeringkan.
Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel
tentang hal tersebut dalam bab ini selanjutnya.
Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan
deras. Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh
air, Kontraktor harus membuat alur-alur pada permukaan atas urugan
untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan
dipadatkan kembali.
Ketinggian permukaan urugan setelah dipadatkan harus mencapai
elevasi sesuai dengan gambar rencana.
1.5.4. Pelaksanaan Pengurugan diatas tanah yang sangat lunak.
Pengurugan pada daerah-daerah yang tanah aslinya sangat lunak
dimana ketinggian/ketebalan urugan setelah dipadatkan mencapai 1,5
meter atau lebih, pelaksanaan pengurugan harus mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
Sebelum dilaksanakan pengurugan, terlebih dahulu pada tanah
dasarnya harus dipasangi cerucuk diameter 10 cm, panjang 4 meter
yang dipancang tiap jarak 30 cm untuk kedua arahnya.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 41
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pemancangan cerucuk harus dilaksanakan sehingga ujung bagian atas
cerucuk masuk kedalam tanah minimal harus sampai rata dengan
permukaan tanah dasar.
Setelah pemasangan cerucuk selesai dikerjakan, kemudian
dilaksanakan pengurugan lapis demi lapis dengan ketebalan masing-
masing lapisan sesuai butir 1.5.5. Pelaksanaan Pemadatan
1.5.5. Pelaksanaan Pemadatan
Kontraktor harus menentukan jenis, ukuran dan berat dari alat
pemadat, yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan. Alat-alat
pemadatan tersebut harus mendapat persetujuan MK.
Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
tiap lapisan maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai
minimal 90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum
seperti yang ditentukan dalam AASHTO T99.
Segera setelah penghamparan lapisan bahan urugan selesai, urugan
harus dipadatkan dengan peralatan pemadat atau mesin gilas yang
cocok dan memadai serta telah mendapat persetujuan dari MK.
Pemadatan harus dilakukan dengan memakai alat mesin gilas statis
beroda baja dengan berat yang disesuaikan untuk keperluan
pemadatan tanah proyek ini, sehingga kepadatan tanah yang
direncanakan sebagaimana tercantum dalam gambar rencana dapat
tercapai.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 42
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pelaksanaan pemadatan dengan mesin gilas harus dilakukan berulang-
ulang/bolak-balik sampai tanah urugan betul-betul padat secara
merata sesuai dengan yang direncanakan dan penggilasan harus
dilanjutkan sampai seluruh alur bekas roda mesin gilas hilang.
MK dapat memerintahkan untuk menggunakan mesin gilas beroda
karet pada pemadatan terahir apabila pemadatan dengan mesin gilas
statis beroda baja dapat mengakibatkan kerusakan pada lapisan
dibawahnya.
Pemadatan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan
pemadat mesin gilas, bahan urugan harus dihampar lapis demi lapis
dengan tebal tiap- tiap lapisan maksimum 15 cm. Pemadatan
dilakukan dengan menggunakan penumbuk loncat mekanis/stamper
dengan berat minimum 25 kg.
Pemadatan tanah urugan hanya dapat dilaksanakan apabila kadar air
bahan urugan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air optimum
sampai 1% diatas kadar air optimum sebagaimana yang ditetapkan
dalam SNI 03-1743- 1989,Metode D
Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan, penempatan dan
pemadatan bahan-bahan urugan dan juga harus memperbaiki
kekurangan- kekurangan akibat pemadatan yang tidak
cukup/sempurna.
1.5.6. Pengujian Mutu Pemadatan
1) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis
timbunan/urugan yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992.
Bila hasil setiap pengujian menunjukkan bahwa kepadatannya kurang
dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 43
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
pekerjaannya sehingga memenuhi persyaratan tanpa ada biaya
tambahan.
Pengujian dengan pemeriksaan CBR lapangan.
Peralatan yang dipergunakan dalam pemeriksaan CBR lapangan
terdiri dari :
Dongkrak CBR mekanis dengan kapasitas 10 ton yang dilengkapi
dengan swivel head dan proving ring (cincin penguji) dengan kapasitas
1,5 ton, 3 ton dan 5 ton atau sesuai dengan kebutuhan, piston (torak)
penetrasi dan pipa-pipa penyambung.
Arloji penunjuk untuk mengukur penetrasi dengan ketelitian 0,01 mm
yang dilengkapi dengan balok penyokong dari baja profil sepanjang ±
2,5 m.
Keping beban yang bergaris tengah 2,5 cm yang berlubang
ditengahnya
dengan berat 5 kg dan beban-beban tambahan seberat 2,5 kg untuk
penambahan beban bila diperlukan.
Sebuah truk yang dibebani sesuai kebutuhan, pada bagian bawah
belakang truk harus dipasang sebuah dongkrak CBR mekanis.
Dua dongkrak truk, alat-alat penggali, alat-alat penumbuk, alat-alat
perata dan lain-lain yang diperlukan untuk pengujian.
Pengujian ini dilakukan untuk memeriksa CBR (California Bearing
Ratio) secara langsung di Tempat. CBR adalah perbandingan antara
beban
penetrasi suatu lapisan tanah atau perkerasan terhadap bahan
standar dengan kedalaman dan kecepatan penetrasi yang sama.
• Kontraktor harus melaksanakan pengujian CBR lapangan
pada permukaan lapisan tanah terakhir yang dipadatkan yang
dikehendaki nilai CBR nya sesuai gambar rencana.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 44
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
PEKERJAAN PONDASI
2.1. Lingkup Pekerjaan
2.1.1. Mempelajari bagian-bagian lain dari buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini maupun persyaratan yang berhubungan dengan
pekerjaan pondasi.
2.1.2. Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan lain-lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi.
2.1.3. Menyediakan layanan dan transportasi yang diperlukan untuk
pengadaan pondasi.
2.1.4. Melaksanakan pekerjaan pondasi boredpile untuk semua pondasi
bangunan dan pondasi-pondasi lainnya seperti yang disebut dalam
buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, atau sesuai yang
tercantum dalam gambar perencanaan
2.1.5. Melakukan koordinasi lapangan dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang
berada dalam satu proyek, sehingga seluruh pekerjaan dapat
berlangsung dengan lancar.
2.1.6. Informasi Keadaan Tanah
Data tanah (boring, sondir dan lain-lain) adalah bagian dari Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini. Kontraktor harus meneliti dan
mempelajari data hasil penyelidikan tanah agar pekerjaan
pemancangan tiang dapat dilaksanakan dengan sempurna.
2.2. Persyaratan Umum
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 45
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.2.1. Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteristik minimal
sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan yang diuji pada
umur 28 hari de- ngan menggunakan benda uji silinder diameter 15 cm
panjang 30 cm sesuai dengan standar ASTM C-31 dan C-39.
2.2.2. Semua agregat harus bebas dari garam dan mengikuti standar ASTM C-
33.
2.2.3. Semen yang digunakan harus memenuhi standar ASTM C-150.
2.2.4. Air harus bersih dan tidak mengandung material yang merusak beton,
termasuk garam.
2.2.5. Standar Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.
2.3. Persyaratan Bahan
2.3.1. Tiang yang direncanakan adalah tiang boredpile dengan bentuk dan
ukuran sesuai gambar perencanaan.
2.3.2. Beton tiang harus mempunyai tegangan karakteristik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan. Ukuran-ukuran dan
detail tiang juga sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2.3.3. Tiang harus mempunyai kapasitas (daya dukung) rencana untuk 1
(satu) tiang, sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
2.3.4. Ukuran Panjang Tiang
Sebelum memesan material, merupakan tanggung jawab Kontraktor
untuk mendapatkan panjang-panjang tiang yang dibutuhkan dengan
cara yang sudah baku seperti melakukan pemancangan tiang uji, tes
pembebanan tiang dan lain- lain. Semua tiang harus ditanam pada
kedalaman tertentu sampai mendapatkan kapasitas daya dukung yang
telah ditentukan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 46
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Walaupun demikian pada pelelangan pekerjaan, jumlah dan panjang
tiang, ditentukan berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas yang
memenuhi beban rencana total seperti yang ditentukan dalam gambar
perencanaan. Tiang uji dan tes pembebanan yang ditentukan dalam
buku Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS) ini juga termasuk dalam
penawaran harga pekerjaan.
2.3.5. Persyaratan lain yang dapat diaplikasikan untuk ini dapat dilihat
dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tentang
persyaratan bahan beton.
2.4. Persyaratan Umum Pelaksanaan
2.4.1. Menggunakan tiang boredpile.
2.4.2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus sudah memeriksa
seluruh gambar perencanaan dan buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini, sudah meninjau lokasi, sudah melihat catatan
mengenai pembangunan sebelumnya, sudah mempelajari utilitas yang
ada dan hubungan-hubungannya (connections) jika ada serta sudah
mencatat semua kondisi dan batasan yang dapat mempengaruhi
pekerjaan ini.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 47
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.4.3. Lokasi dan titik-titik pondasi sesuai yang tercantum didalam gambar
perencanaan.
2.4.4. Cara pelaksanaan pekerjaan pondasi dan pengetesan harus selalu
dicatat dan dilakukan dengan baik. Catatan tersebut harus diberikan
pada MK dan Perencana untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
2.4.5. Kontraktor harus menentukan semua garis kemiringan dan
bertanggung jawab atas tata letak yang benar serta kapasitas daya
dukung seluruh tiang.
2.4.6. Kontraktor harus memberi laporan kepada MK tentang jadwal
pelaksanaan pemancangan sehingga MK dapat melakukan inspeksi.
2.4.7. Setelah penyelesaian pekerjaan pondasi, Kontraktor harus membuat
"as built drawing" berdasarkan catatan hasil pemancangan yang
memuat denah tiang, as-as kolom, tata letak tiang, kedalaman pondasi
tiap-tiap tiang, jarak antar tiang dalam 1 (satu) grup tiang, kemiringan
tiang (kalau ada) dan lain-lain serta diperiksa oleh seorang surveyor
yang cakap.
3. PEKERJAAN POER DAN SLOOF BETON
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja,
bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan
untuk seluruh pekerjaan pembuatan beton poer (pile cap) beserta balok
sloof (tie beam) dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 48
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
3.2. Persyaratan Bahan
Seluruh persyaratan bahan konstruksi beton yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini mengikuti persyaratan bahan untuk pekerjaan struktur
beton yang telah diuraikan sebelumnya dalam buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini.
3.3. Persyaratan Pelaksanaan
3.3.1. Pelaksanaan pekerjaan beton poer dan balok sloof
selengkapnya harus mengikuti uraian persyaratan pelaksanaan
Pekerjaan Struktur Beton yang telah diuraikan sebelumnya dalam
buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
3.3.2. Bekisting/cetakan yang digunakan dalam proyek ini adalah berbahan
metal/baja.
3.3.3. Bekisting/cetakan harus dipasang dengan kuat dan kaku pada
posisinya, sehingga tidak akan bergerak/berubah pada saat
pelaksanaan pengecoran.
3.3.4. Di bawah sloof dan bagian-bagian bawah poer yang tidak terletak pada
pondasi dalam harus dibuat terlebih dahulu lapisan lantai kerja dari
rabat beton setebal 5 cm dan dibawah rabat beton dipasang lapisan
pasir urug padat setebal 10 cm, sesuai dengan gambar perencanaan.
3.3.5. Pada balok sloof harus dipasang stek untuk kolom-kolom praktis yang
letaknya sesuai dengan gambar Arsitektur.
3.3.6. Pelaksanaan beton tumbuk (rabat beton) seperti tercantum di dalam
gambar perencanaan harus memenuhi syarat campuran 1pc : 3ps : 5kr.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 49
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
3.3.7. Di bawah lapisan beton tumbuk harus dipasang lapisan pasir urug
padat setebal 10 cm. Pasir urug dihamparkan di atas tanah yang telah
dipadatkan sesuai dengan persyaratan pemadatan.
3.3.8. Pola serta lokasi poer dan balok sloof harus sesuai dengan gambar
perencanaan dan detail-detail yang ada.
3.3.9. Sebelum pengecoran dimulai, tempat-tempat yang akan dicor harus
dibersihkan dulu dari kotoran-kotoran dan material-material yang bisa
mengakibatkan berkurangnya kekuatan beton.
4. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan struktur beton bangunan/gedung ini adalah
melaksanakan seluruh pekerjaan konstruksi beton bertulang dari
mulai penyiapan/pengadaan tenaga akhli dan tenaga kerja, pengadaan
bahan dan peralatan, pelaksanaan pekerjaan, pemeliharaan,
pengujian, perbaikan, pembuatan shop drawing dan lain-lain sesuai
dengan
gambar rencana dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang diuraikan
dalam buku ini yang antara lain tetapi tidak terbatas pada:
4.1.1. Pekerjaan lantai beton dengan metoda half slab
dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan konstruksi
pekerjaan struktur.
4.1.2. Pekerjaan pembuatan, pemasangan dan pembongkaran formwork.
Pengadaan bahan, peralatan dan tenaga kerja untuk melaksanakan
pekerjaan
formwork, shoring dan reshoring agar dihasilkan suatu
konstruksi
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 50
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
beton yang baik termasuk perencanaan, pemasangan dan perkuatan
konstruksi formwork serta pembongkarannya.
4.1.3. Perkerjaan baja tulangan.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari pengadaan baja tulangan sesuai dengan
ukuran- ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana, pengadaan
peralatan dan tenaga kerja untuk membuat rangkaian penulangan
beton dengan bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar rencana
termasuk penempatan/pemasangan rangkaian baja tulangan tersebut
pada bekisting.
4.1.4. Pekerjaan beton.
Yang termasuk lingkup pekerjaan beton ini adalah sebagai berikut :
Pembuatan atau pengadaan adukan beton dengan mutu seperti yang
ditunjukan pada gambar rencana dan dijelaskan dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat yang diuraikan alam buku ini selanjutnya.
Penyelesaian pekerjaan secara benar mengacu kepada gambar rencana
dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini serta ketentuan-
ketentuan dari Standar Referensi.
Melaksanakan perawatan setelah pengecoran dan penyelesaian akhir
termasuk pekerjaan perbaikan, grouting dan sacking/blockout.
Pemasangan material atau benda-benda yang tertanam di dalam
beton selain dari baja tulangan.
Melakukan koordinasi baik mengenai gambar rencana maupun
mengenai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan pekerjaan-
pekerjaan dari disiplin lain.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 51
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pekerjaan grouting.
Pengadaan bahan/material, peralatan, tenaga kerja, pengawasan dan lain-
lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan
dengan grouting apabila terjadi keretakan pada beton.
Melaksanakan pekerjaan finishing permukaan beton dan melakukan
perawatan beton.
4.2. Persyaratan Khusus Pekerjaan Struktur
4.2.1. Beton Bertulang
1. Mutu beton yang dipergunakan adalah sesuai dengan gambar rencana
serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat yang akan diuraikan lebih lanjut
dalam pasal
4.5 B e t o n. Kuat tekan beton minimum, pada umur 28 hari untuk
benda uji silinder
2. Tipe Semen
Semen harus memenuhi persyaratan untuk Portland Cement
“Specification for Portland Cement” (ASTM C 150)
3. Aggregat
Aggregat yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan
“Specification for Concrete Aggregates” (ASTM C 33)
4. Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan harus memenuhi Standard
Industri Indonesia (SII) dan “Spesification for Deformed and Plain Billet
Steel Bars for Concrete Reinforcement (ASTM A615).
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 52
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Mutu baja tulangan yang dipergunakan harus sesuai gambar rencana
serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang akan diuraikan lebih
lanjut dalam pasal 4.4. Baja Tulangan.
5) Admixture.
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa
untuk
mempercepat pengerasan beton.
Penggunaan admixture harus mendapat persetujuan MK. Penggunaan
Fly-ash atau pozzolon lainnya.
Penggunaan fly-ash atau pozzolon lainnya harus memenuhi
persyaratan “Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural
Pozzolon for use as a mineral Admixture in Portland Cement Concrete”
(ASTM C618).
Disyaratkan dalam mempergunakan Fly-ash (10% - 15% dari volume
material cementitious) khusus untuk pekerjaan pile cap semi raft
dengan ketebalan 2 m.
6) Minimum Cement Content.
Minimum Cement Content adalah 320kg untuk setiap m3 (meter
kubik) beton untuk seluruh struktur.
7) Maksimum Water Cement Ration (wcr)
Maksimum Water Cement Ratio untuk beton yang dipergunakan untuk
struktur bawah (Pile cap, sloof dan lantai basement paling bawah yang
menempel pada tanah) adalah 0,45, sedangkan untuk seluruh struktur
atas (selain struktur bawah) adalah 0,53.
8) Slump Beton
Pile cap, sloof, basement slab : 120 mm.
Dinding beton dan kolom : 160 mm.
Pelat dan balok : 120 mm.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 53
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Max slump loss : 10 mm.
9) Selimut Beton
Tebal selimut beton untuk pondasi dan struktur atas harus
dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
Pile cap atau poor, untuk sisi bawah minimal 5 cm. Sedangkan untuk
sisi lainnya adalah 5 cm untuk diameter tulangan pile cap ≥ D19 dan 4
cm untuk diameter tulangan pile cap ≤ D16.
Pondasi telapak : 5 cm untuk diameter tulangan pondasi telapak ≥
D19 dan 4 cm untuk diameter tulangan pondasi telapak ≤ D16.
Balok sloof : 5 cm untuk diameter tulangan balok sloof ≥ D19 dan 4
cm untuk diameter tulangan balok sloof ≤ D16.
Kolom : 4 cm.
Balok : 4 cm.
Pelat beton : 2 cm.
Dinding beton : 2.5 cm.
10) Perawatan dan perlindungan Beton
•Menjaga Kadar air dalam beton
•Prosedur perawatan beton (curing) berikut harus segera dilakukan
setelah beton dicor. Berikan curing compound yang memenuhi syarat
ASTM C309
untuk seluruh elemen vertical (kolom, wall, tepi balok) dan seluruh
elemen horizontal (tepi bawah pelat dan balok maupun tepi atas pelat
dan balok.
•Perlindungan tahapan tumbukan mekanis
•Selama curing compound (dan min. 2 minggu untuk bagian beton
yang diwaterproofing secara crystalline barrier), beton harus
dilindungi terhadap
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 54
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
gangguan mekanis seperti timbunan material yang berat, tertumbuk
material keras, vibrasi berlebihan dan goresan-goresan besar. Struktur
tidak boleh dibebani sehingga mengalami overstress.
4.2.2. Metode Konstruksi
Dalam penanggulangan terhadap kebocoran dipergunakan material
sebagai berikut:
1) Waterproofing
a. Untuk struktur basement digunakan :
- System crystalline barrier Formdex Plus 1,5 kg/m2 untuk slab
Basement aplikasi dilakukan dengan sistem tabur dan untuk dinding
beton aplikasi dilakukan dengan sistem coating cristalline barrier
Formdex Plus 1.5 kg/m2 ex., Hitchins dan atau,
- System Integral Crystalline dosis 3 kg/m3, atau yang setara Formdex
Admix ex. Hitchins
- System membrane Nuraprufe 415 untuk slab besement atau setara
ex. Hitchins
b. Untuk dak/ atap lantai basement dipergunakan water-proofing
sistem membrane coating setara Formak 629 atau setara ex. Hitchins.
c. Untuk lantai atap dipergunakan water-proofing sistem liquid
membrane yang tahan ultra violet tanpa screed setara dengan
Traffigard ex. Hitchins
d. Untuk daerah lantai toilet dipergunakan sistem coating crystalline
barrier Formdek Plus 1,0 kg/m2 , dinding toilet dipergunakan coating
cementitious membrane Formdex Uniflex 2,0 kg/m2, ketinggian
minimal 30 cm atau setara ex. Hitchins
2) Waterstop
a. Waterstop harus dipergunakan pada setiap control joint pada pelat
beton basement atau pada setiap sambungan elemen struktur beton
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 55
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
dimana satu sisi permukannya berhadapan dengan tanah atau pada
setiap sambungan elemen struktur beton yang harus kedap air.
Material yang dipergunakan adalah bahan polymer setara dengan
Formdex 2010 ex. Hitchins.
b. Tipe dan ukuran waterstop baik tebal maupun lebarnya agar
disesuaikan dengan joint dan penyambungannya, sehingga memenuhi
rekomendasi dari pabrik.
3. Bonding Agent.
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan /
harus dicor secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang
kokoh sesuai dengan desain dan perhitungannya. Cara pemakaiannya
harus sesuai petunjuk pabrik.
4. Admixture
Admixture dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk
mempercepat pengerasan beton. Penggunaan bahan admixture
tersebut harus mendapat persetujuan dari MK
4.2.3. Perancah/Form Work
1) Konstruksi Perancah
Perancah/Form Work yang digunakan adalah berbahan metal/baja.
Kontraktor bertanggung jawab atas konstruksi perancah. Konstruksi
perancah harus memperhitungkan beban terberat dan kombinasi
terburuk dari beban- beban sebagai berikut :
- Berat total perancah.
- Berat beton basah termasuk penulangannya.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 56
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Beban selama masa konstruksi termasuk beban dinamis akibat
pengecoran, pemadatan dan lalu lintas di atas perancah.
- Beban angin
2) Pembongkaran perancah
Pembongkaran perancah hanya dapat dilakukan apabila kekuatan
struktur beton sudah dapat mendukung berat sendiri dan beban hidup
yang bekerja diatasnya, yang ditunjukan/dibuktikan melalui hasil
pengujian beton.
3) Sistem Shoring dan Re-shoring
Sistem shoring dan re-shoring yang dipergunakan adalah 1 (satu)
lantai
“full shored” dan 2 lantai “re-shored”
Re-shoring dilakukan dengan menggunakan tiang tunggal
berjarak maksimum 1.80 m antara tiang ke tiang
4.2.4. Joints
Ketentuan Construction Joint adalah sebagai berikut :
1) Lokasi construction joint harus diajukan oleh kontraktor dan harus
sisetujui olek MK. Lokasi construction jont harus sedemikian sehingga
tidak mengganggu integritas struktur
2) permukaan joint harus dibuat kasar sebelum pengecoran.
4.3. Baja Tulangan
4.3.1. Definisi
Baja tulangan adalah hot rolled steel bar, cold reduced steel wire atau
steel fabric yang mempunyai komposisi, manufactur, sifat kimia dan
fisis yang sesuai.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 57
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
4.3.2. Ketentuan Baja Tulangan
1) Besi tulangan harus diberi label yang jelas sesuai dengan ‘bar
schedule” dan acuan bar mark.
2) Hot rolled mild steel bar : sesuai dengna standar BS4449 atau
ASTM A615
3) Hot rolled high yield steel deformed bar : sesuai dengan standar
BS4449.
4) Cold reduced steel wire : sesuai dengan standar BS4482.
4.3.3. Mutu baja tulangan
1) Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran harus
sesuai dengan standard Indonesia untuk baja tulangan yaitu SK SNI S-
05-1989-F atau ASTM A 645M-96a atau ASTM A 615M, dan harus
disetujui oleh MK.
2) Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur
gedung ini adalah sebagai berikut :
- Mutu baja tulangan untuk struktur pondasi yang terdiri dari: pile cap
semi raft, pile cap dan balok sloof adalah fy = 400 MPa.
- Mutu baja tulangan untuk seluruh struktur atas adalah fy = 400 MPa.
4.3.4. Penyediaan Baja Tulangan
Sumber baja tulangan yang akan dipakai harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 58
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1) Sumber baja tulangan yang akan dipakai harus setara dengan Baja
Tulangan MS (Master Steel) atau DP (Delco Prima) atau IS (Interworld
Steel) atau Toyo.
2) Kontraktor harus bertanggungjawab dan menjamin bahwa semua
baja tulangan yang dikirim ke lapangan berasal dari satu sumber.
3) Selain baja tulangan harus berasal dari satu sumber, Kontraktor juga
harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan spesifikasinya untuk
seluruh batang baja tulangan.
4) Semua material baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus
dikeluarkan dari Lokasi Proyek.
4.3.5. Pengujian Kualitas dan Mutu Baja Tulangan
1) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas/mutu baja tulangan,
maka pada saat pemesanan baja tulangan, Kontraktor harus
menyerahkan sertifikat resmi hasil pengujian dari Laboratorium yang
secara khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini. Sertifikat hasil
pengujian
tersebut meliputi :
Sertifikat asli yang berisi pernyataan komposisi kimia bajatulangan
yang diperoleh dari pabrik pembuat.
Hasil pengujian untuk tiap-tiap diameter bajatulangan yang diperoleh
dari laboratorium pengujian lokal yang independen sesuai dengan
BS4449.
Sertifikat dan hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada MK.
2) Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan, harus dilakukan
pengujian periodik minimal 4 sampel benda uji untuk setiap diameter
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 59
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
batang baja tulangan yang terdiri dari 3 sampel benda uji untuk uji
tarik, dan 1 sampel benda uji untuk uji lengkung. Pengambilan contoh
baja tulangan akan ditentukan oleh MK.
3) Semua pengujian tersebut diatas yang meliputi uji tarik dan uji
lengkung, harus dilakukan di Laboratorium yang direkomendasikan
oleh MK dan minimal harus sesuai dengan SII-0136-84. Salah satu
standar uji yang dapat dipakai adalah ASTM a-615. Semua biaya
pengujian menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.3.6. Penyimpanan dan Kebersihan Baja Tulangan
1) Penyimpanan baja tulangan harus diletakkan tanpa menyentuh
muka tanah dan harus dicegah jangan sampai terkontaminasi oleh
material lain.
2) Baja tulangan harus bersih dan bebas dari bintik karat, karat lepas,
minyak dan bahan lain yang dapat menyebabkan pengaruh negatif
pada tulangan dan beton atau mengakibatkan berkurangnya lekatan
diantara keduanya.
3) Kontraktor harus mencegah agar tulangan tidak mengalami kontak
langsung dengan cuaca yang dapat menyebabkan noda karat pada
permukaan batang tulangan.
4.3.7. Mechanical Joints
1) Mechanical joint digunakan hanya pada posisi yang ditunjukan
dalam gambar rencana kecuali ditentukan lain dan telah disetujui
oleh MK.
2) Metode pemasangan mechanical joint harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 60
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- 3) Semua sambungan mechanical harus mampu menahan
minimum 125% dari kekuatan leleh besi tulangan.
4.3.8. Pelaksanaan Pekerjaan baja tulangan
- 1) Besi beton harus dipasang dengan tepat dan teliti sesuai dengan
gambar rencana. Untuk menempatkan tulangan agar tetap tepat
berada ditempatnya, maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat
beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak (beton decking)
atau kursi-kursi besi / cakar ayam perenggang. Dalam segala hal untuk
besi beton yang horizontal harus digunakan penunjang yang tepat,
sehingga tidak akan ada batang yang turun.
- 2) Cakar ayam perenggang sebagai dudukan untuk tulangan pelat
bagian atas dan tulangan dinding, harus dipasang setiap jarak 1 m,
kecuali apabila didetailkan lain dalam gambar rencana.
- 3) Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak
ditentukan dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran
terbesar dari agregat kasar dan harus memberikan kesempatan
masuknya alat penggetar beton.
- 4) Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan
gambar dan perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang
berbeda dengan gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan.
Dalam hal ini kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih
dahulu dari MK.
- 5) Tulangan yang menunjukkan tanda-tanda retak tidak boleh
digunakan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 61
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- 6) Tulangan tidak boleh disisipkan ke dalam beton yang sedang
dituang.
- 7) Cetakan-cetakan dan garis cetakan tidak boleh rusak ketika
pemasangan tulangan.
- 8) Pemotongan dan Pembengkokan
- a. Secara umum, pemotongan dan pembengkokan baja tulangan
harus sesuai dengan BS4466, bar schedule dan detail yang tersedia.
- b. Membengkokan tulangan harus dilakukan dengan mesin
pembengkok yang telah disetujui.
- c. harus menyediakan fasilitas alat pembengkok manual di Lokasi
proyek untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian di Lapangan.
- d. Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar
rencana.
- e. Semua batang tulangan harus dibengkokan dalam keadaan dingin.
- f. Pembengkokan tulangan dengan cara pemanasan (hot bending)
tidak diijinkan.
- g. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokan
kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang tulangan
dengan bengkokan yang tidak ditunjukkan dalam gambar rencana
tidak boleh dipakai.
- h. Galvanise
Tulangan yang digalvanis harus sesuai dengan BS729 dan harus dilakukan
setelah pemotongan, tetapi sebelum pembengkokan tulangan.
- i. Stek tulangan yang terpasang tidak boleh dibengkokan tanpa
persetujuan dari MK.
- 9) Sambungan baja tulangan.
- a. Bentuk dan system penyambungan baja tulangan harus sesuai
dengan gambar rencana.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 62
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- b. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan utama minimal harus
sesuai dengan standar detail penulangan pada gambar kerja.
- c. Overlap pada sambungan-sambungan untuk batang tulangan
sekunder minimal harus sesuai dengan standar detail penulangan pada
gambar kerja.
- d. Pengelasan Pada Sambungan Struktural
- Pengelasan pada sambungan struktural tidak diijinkan, kecuali dengan
persetujuan khusus dari MK.
- Penyambungan dengan Las titik pada batang tulangan tidak diijinkan,
kecuali dalam keadaan terpaksa akan tetapi harus mendapat
persetujuan MK.
- Penyambungan dengan Las titik pada tulangan bergalvanis tidak
diijinkan.
4.4. B e t o n
4.4.1. Jaminan Mutu Beton
Mutu beton atau mutu dari material bahan beton yang dikirim ke lokasi proyek
dan campuran adukan beton yang dihasilkan serta tata cara pelaksanaan
pekerjaan konstruksi beton, harus dimonitor dan dikendalikan dengan
baik sehingga memenuhi persyaratan-persyaratan dan ketentuan-
ketentuan seperti yang tercantum dalam gambar rencana, Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini serta memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang ada pada standar rujukan sesuai pasal
2.2. Ketentuan Umum.
4.4.2. Mutu Beton
Mutu beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur gedung ini
adalah sebagaimana tertera di dalam gambar kerja.
4.4.3. Persyaratan Semen.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 63
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- 1 Semua semen harus Cement Portland tipe I yang sesuai dengan
persyaratan dalam Peraturan ASTM C150, SNI 15-2049-1994 dan
SII.0013-82, NI-8.
- 2 Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan harus dipakai
untuk seluruh pekerjaan.
- 3 Semen yang dipergunakan dapat berupa semen dalam zak (kantong)
atau berupa semen curah
- 4 Pemeriksaan semen
- Setiap waktu apabila dikehendaki, MK dapat memeriksa semen yang
disimpan dalam gudang atau silo. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh MK dalam pengambilan contoh-contoh
semen tersebut guna pemeriksaan. Semen yang tidak dapat diterima dari
hasil pemeriksaan MK, tidak boleh dipergunakan atau harus diafkir.
- Jika semen yang dinyatakan tidak dapat diterima (tidak memuaskan) telah
dipergunakan untuk campuran beton, maka MK dapat memerintahkan
Kontraktor untuk melakukan pembongkaran terhadap beton tersebut dan
di- ganti dengan beton baru dengan memakai semen yang telah disetujui
oleh MK. Biaya yang timbul akibat kelalaian tersebut diatas dan biaya
penyediaan semen untuk kebutuhan pemeriksaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
- Semen yang disimpan dalam gudang atau silo lebih dari 60 hari, tidak
boleh dipakai lagi dalam pekerjaan.
5) Tempat Penyimpanan
- Penyimpanan semen harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang
waktu dan perletakannya harus terangkat dari lantai untuk menghindari
kelembaban.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 64
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Gudang tempat penyimpanan harus sesuai untuk penyimpanan semen
dan setiap saat harus terlindung dengan aman terhadap kelembaban
udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus sedemikian rupa agar
memudahkan waktu pengambilan.
- Gudang tempat penyimpanan harus berlantai kuat dan mempunyai
ruang yang cukup luas untuk menyimpan tiap muatan truck semen
secara terpisah- pisah dan dapat memuat semen dalam jumlah cukup
besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam pekerjaan dapat
dicegah. Perletakan semen dibuat dengan ketinggian minimal 30 cm dari
permukaan lantai dan harus menyediakan jalan yang mudah untuk
mengambil contoh dan memindahkannya. Sak-sak Semen tidak boleh
ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
- Untuk mencegah penyimpanan semen dalam gudang terlalu lama,
hendaknya mempergunakan semen menurut urutan kronologis sesuai
penerimaan semen. Tiap kiriman semen harus disimpan sedemikian se-
hingga mudah dibedakan dari kiriman lainnya.
- Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus disediakan untuk
menimbang semen di dalam gudang guna keperluan penyelidikan.
- Jika semen yang dipergunakan berupa semen curah, penyimpanan
semen harus di dalam silo yang memiliki ventilasi udara yang
memadai untuk
menghindari penggumpalan sewaktu semen tersebut akan dipergunakan
4.4.4. Persyaratan Agregat (Pasir dan Kerikil)
1. Penimbunan pasir dan kerikil harus diatur sedemikian rupa sehingga
timbulnya pemisahan agregat atau pencampuran antara pasir dan kerikil
akan dapat dihindari serta bahan yang ditimbun tidak akan tercampur
tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 65
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2. Pasir dan Kerikil yang kotor atau bercampur diantara keduanya yang
disebabkan karena penyimpanan/penimbunan yang tidak sempurna dan
lalai dalam melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan tersebut diatas
harus dilakukan pengolahan sehingga memenuhi persyaratan sebagai
bahan beton.
3. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah-pindahkan dari
tempatnya/timbunannya, kecuali bila diperlukan untuk digunakan.
4. Agregat halus (Pasir).
- Agregat halus yang dipakai untuk pekerjaan beton bangunan ini adalah
pasir alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau berupa pasir
darat. Agregat halus harus bersih, bergradasi baik dan harus
memenuhi persyaratan dalam ASTM C33.
- Timbunan pasir harus bebas dari semua tumbuh-tumbuhan dan
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, segala macam tanah dan
pasir yang tidak dapat dipakai harus dibuang. Penimbunan pasir harus
diatur dan dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak mutu
pasir.
- Pasir harus bersih dan bebas dari tanah liat, mika dan hal-hal yang
merugikan dari substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala
macam substansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5%
(lima persen) berat pasir.
- Pasir harus mempunyai 'modulus kehalusan butir antara 2 sampai 32
atau jika diselidiki dengan saringan standard harus sesuai dengan
ketentuan se- bagai berikut :
Saringan No. Persentase satuan timbangan
tertinggal di saringin
- 0-15
- 6-15
- 10-25
- 10-30
- 15-35
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 66
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- 12-20
PAN 3-7
- Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan 16 adalah 20 persen
atau kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan dalam
saringan no. 8 dapat naik sampai 20 persen.
5 Agregrat Kasar (Kerikil)
- Agregat kasar dapat berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami
dari batu- batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu. Agregat kasar harus bersih dan bergradasi baik
sesuai dengan ASTM C33, dan SII, dengan ukuran Agregat sesuai
dengan ACI 318.
- Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis
atau panjang-panjang. Harus bersih dari alkali, bahan-bahan organis
atau dari substansi yang merusak dalam jumlah yang merugikan. Besarnya
persentase dari semua substansi yang merusak tidak boleh mencapai
3% (tiga persen) dari beratnya. Agregat kasar harus berbentuk baik,
keras, padat, kekal dan tidak berpori. Apabila kadar lumpur melampaui
1% (satu
persen), maka agregat kasar harus dicuci.
- Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara 5
mm, sampai 25 mm dan harus memenuhi syarat-syarat berikut :
o Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6% berat.
- Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
o Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan,
adalah maksimum 60% dan 10% berat.
•Jika hasil pemeriksaan oleh MK ternyata tidak sesuai dengan ketentuan
gradasi, maka agregat kasar harus disaring atau diolah kembali tanpa
ada biaya tambahan untuk pekerjaan ini.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 67
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
6) Pemeriksaan dan pengujian
- Kontraktor harus menyerahkan kepada MK contoh masing-
masing
agregat seberat 15kg sebagai sampel untuk bahan pemeriksaan
pendahuluan dan persetujuan. Penyerahan harus dilakukan sedikitnya
14
hari sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai.
- Pengujian agregat halus dan agregat kasar harus sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan dalam ASTM C33, ACI 318, SII.
4.4.5. A i r.
- 1. Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi/mortar dan
spesi injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik
basah, garam dan koto- ran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
merusak kekuatan beton.
- 2. Air harus diuji mutunya di Laboratorium pengujian yang ditentukan
oleh MK, untuk menetapkan memenuhi atau tidaknya sebagai bahan
campuran beton. Air yang sama juga digunakan untuk membersihkan
mixer beton dan truk pengangkut adukan beton.
4.4.6. Kadar Air
- Tidak diijinkan adanya entrained-air di dalam beton untuk pondasi.
- Kecuali dispesifikasikan lain, sediakan kadar entrained-air 5% (lima
persen) plus minus 1% dan 1,5% untuk berat beton normal dengan
syarat mutu lebih kecil dari K-500.
4.4.7. Material Khusus
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 68
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Material khusus yang dibuat oleh Pabrik harus mendapat persetujuan
MK dan harus sesuai dengan kualitas serta kinerja yang ditentukan
oleh pabrik. Instruksi dan spesifikasi yang diterbitkan oleh pabrik
material tersebut merupakan bagian dari Spesifikasi ini. Sediakan
sertifikat dari pabrik atau supplier material yang sesuai dengan standar
ASTM dan ACI yang memenuhi persyaratan dari edisi terakhir.
4.4.8. Air Entraining Agent
Kontraktor harus menyediakan air entaining agent jika diperlukan atau
disyaratkan. Penggunaan air entaining agent harus mengikuti
ketentuan dan syarat dari ASTM C260
4.4.9. Curing Compound
- 1. Acrylic curing compound dengan kadar minimum 20% menurut
ASTM 309 dapat dipakai sesuai pilihan Kontraktor.
- 2. Wet curing sesuai pada ASTM AASHO M 182, diijinkan untuk
dipakai.
4.4.10. Joint Sealant
- 1. Kontraktor harus menyediakan high quality traffic bearing two-part
polyurethane atau plysulfide sealant.
- 2,. Kontraktor harus menyerahkan sertifikat uji dari pabrik untuk
setiap tipe joint kepada MK untuk disetujui.
4.4.11. Klasifikasi Beton
- Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton rabat dengan
campuran
1pc : 3ps
: 5kr.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 69
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Adukan beton untuk seluruh struktur bangunan/gedung ini kecuali
untuk lantai kerja harus memakai beton Ready Mixed.
- Seluruh pekerjaan beton untuk struktur atas harus menghasilkan
permukaan beton yang halus (tidak keropos).
4.4.12. Komposisi Campuran Beton
- Beton harus dibentuk dari semen portland, pasir, kerikil, dan air seperti
yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur dalam perbandingan
yang serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang
tepat/baik sesuai Tata cara pembuatan rencana campuran beton, SNI 03-
2834-1992 .
- Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, harus dipakai
"campuran yang direncanakan" (designed mix). Campuran yang
direncanakan dihasilkan dari percobaan-percobaan campuran yang
memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan.
- Banyaknya semen yang diperlukan dalam komposisi campuran beton
adalah minimal 320 kg untuk setiap m3 (meter kubik) adukan beton.
- Ukuran maksimum agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian
jenis pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran agregat kasar harus ditetapkan
sepraktis mungkin se- hingga tercapai pengecoran yang tepat dan
memuaskan.
- Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai
untuk berbagai mutu, harus ditetapkan setiap saat selama
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 70
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
pekerjaan berjalan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan
beton yang dihasilkan.
- Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian
konstruksi, harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang
bersangkutan, cara pengangkutan adukan beton dan cara
pemadatannya. Kekentalan adukan beton antara lain ditentukan oleh
faktor air semen.
- Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan
ditetapkan atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai
kepadatan, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
- Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan maka secara umum faktor air semen ditentukan
sebagai berikut:
- Faktor air semen untuk pondasi, balok sloof, lantai basement, dinding
basement, maksimum 0,45.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai, tangga, dinding
beton dan listplank / parapet, maksimum 0,55.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap, dan tempat-tempat
basah lainnya maksimum 0,55.
- Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan agar
dihasilkan suatu mutu yang sesuai dengan yang direncanakan, maka
untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus
memakai Plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari
bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari MK.
- Apabila dikehendaki, perbandingan campuran beton dapat dirubah
untuk tujuan penghematan, workability, kepadatan, kekedapan dan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 71
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
kekuatan. Kontraktor tidak berhak atas claim yang disebabkan
perubahan yang demikian.
- Pengujian beton akan dilakukan oleh MK atas biaya Kontraktor.
4.4.13. Mix-Design Beton.
- Kontraktor harus bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan
mix-design beton.
- Siapkan bahan pembuat adukan beton secara proporsional untuk
melaksanakan mix-design beton menurut ACI 328 Bab 5, sesuai
jumlah jenis mutu beton yang direncanakan.
- Laksanakan pekerjaan mix-design beton untuk setiap mutu beton yang
tercantum dalam gambar rencana atau sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini.
- Laporan hasil pekerjaan mix-design beton sebanyak 3 (tiga) rangkap
untuk masing-masing mutu beton yang direncanakan harus
diserahkan kepada MK untuk direview
- Laporan hasil pekerjaan mix-design beton harus memuat hal-hal
sebagai berikut:
- Tipe dan jumlah material
- Slump
- Kadar air
Berat isi beton segar
- Analisis gradasi agregat
- Kuat tekan beton
- Lokasi pengecoran pada struktur bangunan
- Metoda pengecoran
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 72
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Metoda curing/perawatan
- Kuat tekan beton pada umur 7 dan 28 hari
- Rasio air/semen
- Kontraktor harus menyerahkan sertifikat dari supplier beton, yang
menerangkan bahwa material yang digunakan telah memenuhi
spesifikasi ASTM. Mix-design yang tidak sesuai dengan yang
direncanakan akan ditolak.
- Untuk batch beton di lapangan, kontraktor harus melakukan uji
percobaan pada mix-design yang disetujui dilaboratorium lapangan,
untuk mengetahui workability, slump, drying shrinkage, kekuatan, dan
kepadatan beton.
- Setelah uji percobaan di laboratorium selesai dengan memuaskan,
percobaan skala penuh dengan peralatan dan mesin yang digunakan
dalam pekerjaan permanen harus dilakukan. Jika diperlukan, uji coba
harus dilanjutkan dengan modifikasi mix design sampai hasilnya
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini.
- Mass mix-design beton (untuk pondasi dangkal, dinding, pelat, dan mat
yang memiliki ketebalan ≥ 60 cm). Proporsi harus sesuai dengan
- Rasio air/semen maksimum = 0,45
- Ukuran maksimum agregat kasar adalah diameter nominal 38 mm.
- Pemakaian abu terbang sampai maksimum 15% dari volume total
absolut material yang mengandung semen direkomendasikan.
- Kandungan udara harus antara 2.5% + 1%
- Slump harus antara 100 mm + 25 mm sebelum penambahan high
range water reducer, slump maksimum adalah 150 mm + 25 mm.
4.54.14. Pengujian Beton dan Benda-benda Uji.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 73
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan RSNI tentang Tata Cara
Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung. Bilamana tidak
ditentukan lain kuat tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan
hancur dari benda uji silinder diameter 15 cm panjang 30 cm yang diuji
pada umur 28 hari sesuai Metode pengujian kuat tekan beton, SNI 03-
1974-1990.
- Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa
mutu karakteristik dari pengujian benda-benda uji harus memberikan
hasil yang lebih besar dari yang direncanakan sesuai dengan yang
ditentukan di dalam SNI 03- 1974-1990.
- Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan atau ruangan
yang aman untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton selama
curing. Kontraktor harus menyerahkan detail dari ruangan
penyimpanan kepada MK untuk disetujui. Ruangan harus dilengkapi
dengan pintu yang kuat dan kunci dengan mutu yang baik. Jalan
masuk ke ruangan harus dibatasi/dijaga dan hanya untuk MK dan
orang yang sudah diberi kekuasaan oleh MK.
- Sampel benda uji dan uji kekuatan harus dilaksanakan sesuai ASTM
C-172 dan ASTM C-31
- Sampel Benda Uji Silinder
- Kuat tekan beton harus ditentukan dengan pengujian standar sampel
benda uji silinder, yang diuji pada umur 28 hari setelah
pencampuran.
- Sampel benda uji harus diambil dari beton segar untuk membuat
silinder- silinder uji dan setiap sampel harus diambil dari satu batch.
- Jumlah sampel dari beton segar harus diambil sedikitnya seperti yang
diuraikan dibawah ini dan minimal satu sampel harus diambil dari
setiap mutu beton yang diproduksi pada setiap hari. Banyaknya
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 74
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
pengambilan sampel dari produksi atau pengiriman adukan beton
adalah sebagai berikut :
- Adukan beton untuk struktur kolom, dinding geser, bearing wall,
kantilever dengan panjang lebih dari 3 meter dan elemen-elemen kritis
lainnya, pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk setiap 10 m3
adukan beton.
- Adukan beton untuk struktur Raft solid, pile cap, sloof dan dinding
beton penahan tanah, pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk
setiap 50 m3 adukan beton.
- Adukan beton untuk struktur lainnya selain yang disebutkan pada kedua
butir tersebut diatas, pengambilan sampel adalah 1 sampel untuk setiap
25 m3 adukan beton.
- Dari setiap sampel beton, minimal harus dibuat 4 silinder benda uji
sesuai dengan ASTM.
- Setiap silinder benda uji harus diberi nomor dalam urutan seri dan
nomor seri tidak boleh digandakan atau dihilangkan.
- Kepada setiap benda uji harus dilakukan curing dengan sempurna baik
di Lapangan maupun di Laboratorium sampai benda uji silinder siap
untuk diuji.
- Pada umur 7 (tujuh) hari setelah pencampuran, satu benda uji silinder
harus diuji untuk mengetahui kuat tekan beton.
- Pada umur 28 (duapuluh delapan) hari setelah pencampuran, 2 silinder
harus diuji terhadap kuat tekannya sesuai dengan ASTM. Kuat tekan
rata-rata setiap pasangan silinder yang dibuat dari sampel yang sama
adalah sebagai hasilnya. Silinder keempat harus disimpan sebagai
cadangan.
- Silinder tambahan harus dibuat untuk menunjukkan kekuatan beton
pada umur awal untuk memungkinkan terjadinya formwork cycling.
- Silinder tambahan harus dibuat untuk menunjukkan 56 hari kekuatan
beton yang dispesifikasikan.
- Kriteria Penerimaan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 75
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Mutu beton yang dikehendaki sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini baru dinyatakan tercapai jika hasil uji individu dan hasil uji rata-
rata dari seluruh overlapping set dari 3 uji yang berurutan (setiap uji
terdiri dari 2 silinder) memenuhi kriteria yang dispesifikasikan dalan
mutu beton seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana.
- Jika ada lebih dari 4 hasil uji, rata-rata dari setiap set yang terdiri dari
empat uji yang berurutan, harus diperiksa dan dihitung untuk memenuhi
setiap kali hasil uji baru diperoleh, dengan menggunakan hasil uji itu
dan 3 hasil uji yang berurutan.
- Jika hanya ada 2 atau 3 hasil uji yang tersedia. Hal-hasil tersebut harus
disajikan untuk kepentingan dari butir ini seakan-akan ada 4 uji
berurutan.
- Tingkat kekuatan dari kelas individual beton dianggap memenuhi jika
kedua persyaratan berikut dipenuhi :
- Rata-rata kekuatan dari semua set yang terdiri dari 3 uji kekuatan yang
berurutan, harus sama atau melebihi fc’ yang direncanakan.
- Tidak ada kekuatan uji individu (rata-rata dari 2 silinder) yang berada
di bawah fc’ desain dikurangi 3.5 MPa.
- Apabila terjadi pada struktur beton yang sudah dilaksanakan ternyata
memiliki mutu beton yang dinyatakan lebih rendah dari yang
direncanakan dan dari hasil perhitungan menunjukkan bahwa kapasitas
beban masih mungkin untuk dikurangi, maka agar ditentukan metode
pengujian untuk membuktikan daya dukung beton yang aktual,
Pengujian yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan-
peraturan berikut :
- Hammer test harus sesuai dengan peraturan ASTM C-305-79
- Test core drill harus sesuai dengan peraturan ASTM C42-77
- Uji pembebanan harus sesuai dengan peraturan ACI 318-77
- Pengujian Core
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 76
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Jika beton yang diperiksa secara visual dicurigai atau mutu beton yang
dispesifikasikan tidak memenuhi persyaratan pada butir 4.5.14. 6)
(Kriteria Penerimaan), kuat tekan beton dalam struktur dapat ditentukan
dengan mengebor sejumlah cores beton pada lokasi yang tepat.
- Jika disyaratkan, cores dengan diameter sekurang-kurangnya 2 inch
harus diuji sesuai dengan ASTM C42. sekurang-kurangnya tiga cores
yang dapat mewakili, harus diambil dari tiap elemen atau daerah yang
dianggap potensial kurang baik. Lokasi dari cores harus ditentukan oleh
MK ditempat yang terjadi pengurangan kekuatan struktur. Jika sebelum
pengujian, satu atau lebih cores menunjukkan bukti telah terjadi
kerusakan struktur, semuanya harus digantikan dengan core baru. Beton
pada daerah yang diwakili oleh core test akan dipertimbangkan dapat
memenuhi syarat kekuatan apabila memenuhi
ketentuan sebagai berikut
:
- Rata-rata kekuatan core harus lebih besar atau sama dengan 85% dari
kekuatan fc yang direncanakan.
- Tidak ada hasil test satu core pun yang lebih kecil dari 75% kekuatan fc
yang direncanakan.
- Core yang dibor dari dalam beton harus disiapkan dan diuji sesuai
dengan “methode of Obtaining and Testing Drilled Cores and Saved
Beams of Concrete (ASTM C42)”. Pada kasus tertentu, core tersebut
harus diambil untuk setiap uji kekuatan yang melebihi 500 psi pada fc
yang ditentukan. Tidak ada penyesuaian yang boleh dilakukan untuk
kekuatan yang didapat dari pengukuran ini sehubungan dengan umur
core pada saat diuji.
Sumber beton ready mix yang dapat digunakan adalah setara dengan
Jayamix atau Pionir atau Adhimix atau Karya Beton.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 77
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
4.5. Pelaksanaan pekerjaan Beton
4.5.1. Pembuatan adukan Beton
Komposisi campuran bahan beton sebagai hasil dari mix-design,
pencampurannya harus dibuat pencampurannya di Plant.
- Batching
- Proporsi campuran diukur tersendiri dengan timbangan dan alat yang
sesuai serta harus menyediakan corong dan mekanisme penimbangan.
Jika semen yang digunakan adalah semen curah, harus menyediakan alat
kedap air terpisah, corong dan mekanisme penimbangan harus
disediakan juga. Satu set lengkap dari pemberat untuk pengujian
mekanisme penimbangan harus disimpan pada batching plant.
- Mekanisme penimbangan harus akurat sampai setengah dari satu
persen pada kondisi operasional dan skala-skala harus disediakan serta
dapat dibaca dengan mudah oleh operator.
- Air harus ditambahkan ke dalam campuran dari reservoir terpisah dan
harus benar-benar dikontrol dengan penyesuaian terhadap kelembaban
di dalam agregat. Jika penggunaan bahan aditif diijinkan oleh MK, maka
harus disediakan/digunakan dispenser terpisah sebagaimana yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat bahan aditif tersebut.
- Pecampuran
- Mixing plant harus mempunyai wadah (drum) yang dapat menampung
keseluruhan material dari batch dan air dan mencampurnya hingga
tercapai konsistensi yang homogen dalam jangka waktu yang dapat
diterima. Jangka waktu ini harus diterapkan di lapangan dengan
percobaan yang didasarkan pada rekomendasi pabrik mixer-plant.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 78
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Wadah mixer harus berupa konstruksi yang sedemikian rupa sehingga
dapat mengeluarkan keseluruhan campuran dengan cepat tanpa adanya
tumpahan.
- Mixing plant yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki. Mixing plant yang disentralisir (batching mixing plant) harus
diatur sedemikian hingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan
mudah dari stasiun operator.
- Mixing plant tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
ditentukan. Tiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat
mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
4.5.2. Pengiriman / Pengangkutan Beton.
- Pengiriman beton dari mixing plant ke lapangan harus dilaksanakan
sedemikian sehingga segregasi dan kehilangan beton tidak terjadi.
- Waktu antara dari saat semen dan air dicampurkan ke dalam mixer
sampai dengan pelaksanaan pengecoran adalah maksimum 1 (satu) jam.
- Kapasitas corong, waktu pencampuran, dan saat pengiriman harus
sedemikian rupa sehingga semua campuran beton yang dikirim tidak
melebihi waktu yang ditentukan sesuai butir 2.6.2, 2).
4.5.3. Penambahan Air pada Pekerjaan di Lapangan
Air yang memenuhi syarat sebagai bahan beton dapat ditambahkan ke adukan
hanya apabila rasio air semen maksimum yang diijinkan ataupun slump
maksimum, belum terlampaui.
4.5.4. Pengecoran Beton
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 79
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Kontraktor harus membuat jadwal pengecoran dan harus diserahkan
kepada MK sebelum pekerjaan beton dimulai.
- Sebelum pengecoran beton, formwork, tulangan beton dan benda-benda
yang akan ditanam dalam beton harus sudah selesai dilaksanakan sesuai
yang direncanakan dan harus diteliti serta harus mendapat persetujuan
dari MK.
- Permintaan untuk penelitian/pengecekan sekaligus permintaan izin
untuk pelaksanaan pengecoran harus diserahkan kepada MK paling
lambat 48 jam sebelum rencana pelaksanaan pengecoran beton.
- Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan kontraktor harus
menentukan metoda dari cara pengecoran serta pengontrolan
temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada MK
untuk mendapatkan persetujuan.
- Seluruh permukaan form work yang terbuat dari bahan-bahan yang
menyerap air ketika akan dilakukan pengecoran harus dibasahi dulu
dengan air sampai merata sehingga kelembaban/kadar air dari beton
yang baru di cor tidak akan diserap.
- Sebelum pengecoran beton, semua permukaan form work yang akan
dicor beton harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan atau
bahan-bahan lepas.
- Permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu atau permukaan beton
existing ketika akan dicor beton baru harus dikasarkan, harus bersih
dan lembab. Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai perekat/lem
beton yang disetujui oleh MK. Pembersihan permukaan beton lama
terdiri dari pembuangan semua kotoran, beton yang
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 80
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
mengelupas atau rusak, bahan-bahan asing yang menutupinya, dan
genangan-genangan air harus dibuang sebelum beton baru dicor.
- Perlu diperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur /
penulangan yang ada.
- Beton boleh dicor hanya waktu MK atau wakilnya yang ditunjuk serta
staf Kontraktor yang akhli ada ditempat kerja, dan persiapan
pengecoran betul-betul telah memadai.
- Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton pada waktu
penuangan beton yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup
tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja
tulangan, tidak diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian
itu mungkin akan terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau
alat lain yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton.
- Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 1,5 meter,
semua penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan
tebalnya tidak lebih dari 30 cm. MK mempunyai hak untuk mengurangi
tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 30 cm tidak
dapat memenuhi ketentuan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini.
- Tidak diizinkan mengalirkan beton dengan menggunakan vibrator.
Gunakan elephant trunks, tremi, atau alat lainnya yang disetujui MK
- Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras/lama yang
dapat mengakibatkan spesi/mortar terpisah dari agregat kasar. Selama
hujan, air semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 81
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
construction joint dan air semen atau spesi yang hanyut terhampar
harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
- Siapkan tempat untuk deposit, mix, pengangkutan dan cure beton
sesuai ACI 301, 304 dan 318.
- Gerobak dorong adukan beton yang dipakai harus sanggup menuang
dengan tepat dalam slump yang direncanakan dan memenuhi syarat
campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter.
Selain peralatan tersebut diatas, juga harus tersedia peralatan lainnya
untuk mendukung lancarnya pengecoran terutama bagi lokasi lokasi
dengan ruang gerak yang terbatas.
- Tidak boleh menggunakan peralatan dari alumunium untuk
penempatan dan finishing beton.
4.5.5. Pemadatan Beton
- Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin,
sehingga bebas dari kantong-kantong kerikil dan menutup rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan dalam cetakan.
- Dalam pemadatan setiap lapisan beton, kepala alat penggetar (vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian
atas dari lapisan yang terletak dibawahnya.
- Waktu penggetaran atau membenamkan vibrator didalam coran beton
harus secepat mungkin. Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terjadinya pemisahan antara bahan beton dengan airnya.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 82
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Konsolidasikan beton sesuai ACI 301 dan ACI 309 segera sesudah
dicor.
- Sediakan vibrator cadangan untuk keperluan mendadak di lapangan
selama pengecoran beton.
- Vibrator yang digunakan baik elektrik maupun pneumatik, tipe
immersion, yang bekerja pada 7000 rpm untuk diameter kepala vibrator
<180 mm dan 6000 rpm untuk diameter kepala vibrator > 180 mm.
Vibrator-vibrator tersebut harus mempunyai amplitudo yang cukup
untuk menghasilkan konsolidasi yang cukup.
4.6. Benda-Benda Yang Ditanam Dalam Beton
4.6.1. Semua benda/peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur, kait
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton,
harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4.6.2. Semua benda/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser atau berubah posisi
selama pelaksanakan pengecoran beton.
4.6.3. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong
pada benda/ peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana
rongga tersebut diharuskan tidak boleh terisi beton, harus ditutupi
dengan bahan yang mudah dilepas.
4.7. S u h u
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 83
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
4.7.1. Suhu beton pada saat pengecoran/dituang tidak boleh lebih dari 32º C
dan tidak boleh kurang dari 4,5º C. dan suhu maksimum beton selama
curing tidak melebihi 71°C
4.7.2. Kontrol dan Monitor Suhu Beton
Tindakan pencegahan dan pengendalian suhu yang diperlukan seperti
yang disyaratkan, harus dilaksanakan oleh kontraktor untuk
meyakinkan bahwa suhu beton pada saat pengecoran tidak melampaui
32°C pada saat discharge, dan suhu maksimum beton selama curing
tidak melebihi 71°C. Tindakan pencegahan dan pengendalian suhu
harus dilakukan dan tidak terbatas pada cara-cara pengendalian suhu
seperti diuraikan dibawah ini :
- Pelaksanaan pengecoran pada waktu malam hari
- Low-heat-of-hidration portland atau blended cement.
- Pozzolan.
- Pengurangan suhu beton awal sampai + 10°C dapat dilakukan dengan
cara mendinginkan bahan-bahan campuran beton :
- Mendinginkan mixing water (air pencampur).
- Meletakkan es pada campuran.
- Mendinginkan agregat.
- Mendinginkan beton dengan menggunakan pipa pendingin yang
dibenamkan.
- Menggunakan formwork untuk rapid head dissipation.
- Water curing.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 84
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Low lifts, 1,5 m atau kurang selama pengecoran.
- Uji Laboratorium harus memonitor peningkatan panas yang terjadi
pada beton selama periode curing sampai saat tertentu yang
memperlihatkan bahwa suhu maksimum beton telah tercapai.
Perbedaan suhu maksimum antara beton bagian dalam dengan
permukaan beton tidak boleh lebih dari 20ºC.
10) Kontraktor harus menyerahkan hasil uji laboratorium tentang
monitoring peningkatan suhu beton kepada MK untuk mendapatkan
persetujuan. Laporan akhir harus diserahkan dimana laporan tersebut
memperlihatkan hasil dari monitoring suhu.
4.8. Pemasangan Pipa, Saluran Listrik dan lain-lain yang tertanam di dalam
beton
4.8.1. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur beton dengan memperhatikan
persyaratan- persyaratan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini.
4.8.2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam
bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail di
dalam gambar rencana. Di dalam beton perlu dipasang selongsong pada
tempat-tempat yang akan dilewati pipa.
4.8.3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan di dalam gambar,
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur
beton.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 85
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
4.8.4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik atau bagian-
bagian yang tertanam dalam beton terhalang oleh adanya baja tulangan
yang terpasang, maka Kontraktor harus segera mendiskusikan hal ini
dengan MK.
4.8.5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan baja tulangan dari posisinya untuk memudahkan dalam
melewatkan pipa-pipa saluran tanpa izin tertulis dari MK.
4.9. Pekerjaan Sparing
4.9.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus
sesuai dengan gambar rencana dan tidak boleh mengurangi kekuatan
struktur.
4.9.2. Tempat-tempat dari sparing yang akan dilaksanakan bila
tidak
ditunjukkan dalam gambar rencana, maka Kontraktor harus
mengusulkan dan minta persetujuan dari MK.
4.9.3. Bilamana sparing (pipa, dll.) berpotongan dengan tulangan, maka baja
tulangan tersebut tidak boleh ditekuk, dipotong atau dipindahkan
tanpa persetujuan dari MK.
4.9.4. Semua sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus
diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pelaksanaan
pengecoran beton.
4.9.5. Semua sparing harus dilindungi atau ditutup dengan bahan yang
mudah
dibuka/dicabut sehingga tidak akan terisi beton waktu
pelaksanaan pengecoran.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 86
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
BAB 3
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN CCTV
3.1. UMUM
- Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
- Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini.
- Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
3.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan dan
pengujian instalasi pengkabelan dan peralatan CCTV yang terdiri
dari :
- NVR (Network Video Recorder)
- Power Supply
- Camera CCTV PTZ dan Fixed type
- Monitoring
- Keyboard Control
3.3. DATA TEKNIS PERALATAN
Sistem CCTV sebagai sarana keamanan dalam perekaman kejadian,
terutama merekam jika terjadi suatu masalah baik dari tindak
kejahatan maupun non kriminal seperti bahan penyelidikan jika terjadi
kebakaran menjadi referensi investigasi untuk mengungkap masalah,
terutama dalam memenuhi fungsinya ini.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 87
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Sistem Zoning
Dalam perancangan sistem CCTV ini dikonsentrasikan saja,namun
untuk perancangan server / master control CCTV ini ber sistem NVR (
Network Video Recorder) dimulai dari server / master CCTV (NVR) ke
terminal box CCTV kemudian ke jaringan masing-masing camera
dengan type dan jenis yang berbeda sesuai dengan fungsi ruang dan
kebutuhanya. Kamera yang digunakan type dome dengan spesifikasi
lens camera fish eye serta dapat melihat dan merekam dikegelapan
(night vision), kemudian kamera yang satu lagi dengan type PTZ (Pan,
Tilt, Zoom) yaitu dapat dikendalikan dengan keyboard kontrol seperti
berputar sampai 360 derajat dan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 88
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
dapat melihat keatas dan kebawah juga dapat diperbesar gambar objek
yang akan dilihat. Berdasarkan referensi dari pihak owner bahwasanya
setiap ruangan harus diberi minimal 1 buah camera CCTV.
3.4. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
Peralatan CCTV dipasang sesuai dengan gambar perencanaan. Kontraktor wajib
menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan berkonsultasi dengan Konsultan
Pengawas
Untuk instalasi menggunakan kabel Coax awg 18 dan NYM 3x 2,5 mm² dalam
conduit PVC HI dia. 20 mm atau sesuai dengan rekomendasi dari Pabrik
Pembuatnya.
Kontraktor harus mengecek ulang dan mengganti jenis kabel sesuai rekomendasi
pabrik pembuatnya, sehingga sistem berfungsi dengan baik. Biaya yang timbul
dari pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.5. TESTING / COMMISSIONING
Setelah pekerjaan CCTV ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan
Comissioning yang disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Biaya Testing menjadi beban Kontraktor.
3.6. REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 89
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
No Uraian Spesifikasi Teknis Produk
1 NVR 30 chn nvr complit controling Hik Vision, Apex
Kabelindo, Supreme, Kabel
2 Kabel-kabel NYM, Coax 18 awg
Metal, Jembo
3 Conduit PVC hight impact dia. 20 mm Legrand, Clipsal
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 90
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1. UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini.
Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali
dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus
pada klausul -klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
1.2. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau
mengacu kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan
Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
Internasional yang terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal
dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional
dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar
atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti
dibawah ini :
1.2.1 Plambing
- Peraturan Daerah (PERDA) setempat
- Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan
Umum
- Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan
Nurbambang & Morimura.
- Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi
terakhir.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 91
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem
Plambing
1.2.2 Tata Udara Gedung (T.U.G)
- SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem
Tata Udara
- SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada
Bangunan Gedung.
- SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap
pada Bagunan Gedung.
- SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di
dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar.
- ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable
IAQ.
- CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
- ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
- ASHRAE Handbook Series
1.3. GAMBAR-GAMBAR
- Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya.
- Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak
dari peralatan, sedangkan pemasangannya harus dikerjakan
dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada, petunjuk
instalasi dari
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 92
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan
pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan
sudah dioperasikan.
- Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis
lainnya (bila ada) harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan
gambar kerja dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan
Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu
sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar
tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan
tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari kesalahan
yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan
kontrak.
- Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar
terinstalasi, “As-built Drawings” disertai dengan Operating
Instruction, Technical and
Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap
5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan
4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi,
notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau
disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-
benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada
termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja
bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga
jelas.
- Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals
harus cetakan asli (original) berikut terjemahannya dalam
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 93
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan
dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya,
dalam ukuran A4.
1.4. KOORDINASI
Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor
lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan
- Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak
menghalangi kemajuan instalasi lain.
- Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan
koordinasi dari Konsultan Pengawas, sehingga menghalangi instalasi
yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung jawab Kontraktor
ini.
1.5. RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi
proyek yang diatur oleh Konsultan Pengawas.
Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi
lapangan serta bisa memberi keputusan terhadap sebagian masalah.
1.6. PERALATAN DAN MATERIAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur
yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan,
maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang
masih beredar dan diproduksi secara teratur.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 94
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.6.1 Persetujuan Peralatan dan Material
- Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima
Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan maupun material,
Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-
material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat
rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-
nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana antara lain :
Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-
informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan
dengan pemenuhan spesifikasi.
Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari
suatu table atau kurva yang meliputi informasi yang
diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau
distributor utama terhadap kualitas dari unit berupa
produk dari unit ini sudah diproduksi b.eberapa tahun,
telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi
dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 95
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pengawas akan diberikan atas dasar atau sesuai
dengan ketentuan diatas.
1.6.2 Contoh Peralatan dan Material
- Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang
akan dipasang kepada Konsultan Pengawas paling lama 2
(dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua
biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
Konsultan Pengawas tidak bertanggung jawab atas contoh
bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang tidak
berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh /
dokumen ini.
1.6.3 Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi
penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk),
sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan.
1.6.4 Penggantian Peralatan dan Material
- Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender
sudah memenuhi spesifikasi, walaupun dalam pengajuan
saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum
memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai
spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor .
Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi
spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari
terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 96
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
dari jenis setaraf atau lebih baik ( equal or better ) yang
disetujui.
- Bila Konsultan Pengawas membuktikan bahwa
penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya
yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung
oleh Kontraktor.
1.6.5 Pengujian dan Penerimaan
- Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik
dan didampingi Konsultan Perencana di pabrik masing-
masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang
bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.
Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan
spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah memenuhi
ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor
harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan - peralatan yang terpasang, dan jika sudah
ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan
berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Pengawas.
1.6.6 Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan / material, sistem dan lain-lain oleh
Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim
ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.7. IJIN-IJIN
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 97
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi
ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.8. PELAKSANAAN PEMASANGAN
- Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor
harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan
Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud
gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam
pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan
satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap
lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai.
Konsultan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak
mengikuti ketentuan tersebut diatas.
- Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran
/ kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keraguan-keraguan, Kontraktor harus segera menghubungi
Konsultan Pengawas untuk berkonsultasi.
- Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang
sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas,
apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Untuk itu pemilihan peralatan dan material harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atas
rekomendasi Konsultan Perencana.
- Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan
konsultan dalam menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus
diganti oleh Kontraktor sesuai actual dari peralatan yang dipilih
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 98
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu
Kontraktor wajib menghitung kembali performanya dari peralatan
tersebut dan memintakan persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
1.8.1 Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
- Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana
karena penyesuaian dengan kondisi lapangan, harus
mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar
perubahan yang ada kepada Konsultan Pengawas
sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh
Konsultan Pengawas kepada Konsultan Perencana.
- Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh
Kontraktor kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
dan jika terjadi pekerjaan tambah / kurang / perubahan
yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
1.8.2 Sleeves dan inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem
elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts
beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk
inserts untuk penggantung
( hangers ) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh
Kontraktor.
1.8.3 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 99
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang
diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup
pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat
dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Konsultan
Pengawas secara tertulis.
1.8.4 Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet
karena pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup
dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga
nampak seperti baru kembali.
1.9. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
- Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus
selalu ada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan
Pengawas.
- Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat
pekerjaan pada saat diperlukan / dikehendaki oleh Konsultan
Pengawas.
1.10. PENGAWASAN
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 100
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah
dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
- Konsultan Pengawas harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus
mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
- Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengamatan Konsultan Pengawas adalah tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
- Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam
kerja ( 08.00 sampai dengan 16.00 ), dan hari libur maka segala
biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan
pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan
tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
Konsultan Pengawas.
- Ditempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-
petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi
pekerjaan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau
dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan
Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta
cermat.
1.11. LAPORAN-LAPORAN
1.11.1 Laporan Harian dan Mingguan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 101
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Kontraktor wajib membuat laporan harian dan mingguan
yang memberikan gambaran mengenai:
Kegiatan fisik
Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Jumlah material masuk / ditolak.
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
Keadaan cuaca
Pekerjaan tambah / kurang
Prestasi rencana dan yang terpasang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan
harian dan setelah ditandatangani oleh manajer proyek
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
diketahui / disetujui.
1.11.2 Laporan Pengetesan
- Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga ) mengenai
hal-hal sebagai berikut
:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi
instalasi.
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
Hasil pengetesan kabel
Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus,
tegangan, tekanan, dll.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 102
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan
dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas.
1.12. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
- Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan
oleh Kontraktor instalasi ini secara periodik dan tidak kurang
dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas.
6
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 103
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Konsultan Pengawas dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
1.13. KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN GUDANG
- Kontraktor diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los
kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan
pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang
/ bahan serta peralatan kerja dan sebagai area / tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi
berlangsung.
- Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan
bila terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemberi tugas /
Konsultan Pengawas.
1.14. PENJAGAAN
- Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus
menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan,
peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat
kerja ( gudang lapangan )
- Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas
barang-barang tersebut diatas, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 104
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.15. AIR KERJA
- Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian
pekerjaan dan sebagainya harus disediakan oleh pihak
Kontraktor.
- Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (eksisting) harus
dilengkapi dengan meter air, dan berkoordinasi dengan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
1.16. PENERANGAN DAN SUMBER DAYA / LISTRIK KERJA
- Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan
pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang
cukup.
- Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk
sumber tenaga /daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus
dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
1.17. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
- Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los
kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan,
harus selalu dalam keadaan bersih.
- Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik
dalam gudang maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian
rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
- Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan
dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 105
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
1.18. KECELAKAAN DAN PETI PPPK
- Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil
segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban,
serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departement yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi
dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan
pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat
pekerjaan.
1.19. TESTING DAN COMMISSIONING
- Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan
commissioning yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah
keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur
testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang
berwenang.
- Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk
mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor
termasuk daya listrik untuk testing.
1.20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
- Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu)
tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 106
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak saat penyerahan pertama, bila
Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas menentukan lain, maka
yang terakhir ini yang akan berlaku.
- Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
- Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini
Kontraktor diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan
terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
- Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak
melaksanakan teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan /
penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan
Pengawas berhak menyerahkan perbaikan / penggantian /
penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor
instalasi ini.
- Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih
petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan
praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
- Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang
- ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
- Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus
menyerahkan daftar komponen / part list seluruh komponen yang
akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail / photo dari
masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 107
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.
- Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat
dilaksanakan setelah :
- Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi
ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor
dan Konsultan Pengawas.
- Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta
Operating Instruction, Technical dan Maintenance Manuals
rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy
telah diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
1.21. GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik
pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan dalam
pengetesan-pengetesan yang disyaratkan didalam spesifikasi teknis
ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan
yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-
syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat
pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1.22. TRAINING
Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus
menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk
praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 108
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku
Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala
sesuatunya atas biaya Kontraktor.
BAB 2
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING
2.1. UMUM
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 109
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
- Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini.
- Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal
ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
- Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air
kotor dan drainasi air hujan termasuk : Pemilihan, pengadaan,
pemasangan serta pengujian material maupun sistem keseluruhan
sehingga sistem plambing
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 110
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
dapat berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai
gambar rencana dan persyaratan ini.
- Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi
plambing.
- Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan
saluran dan peil banjir.
-
- Sistem dan unit - unitnya meliputi :
Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
Jaringan pipa - pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar
bangunan.
Jaringan pipa-pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan
air bekas.
Jaringan pipa - pipa dan saluran pembuangan halaman
(drainase site) dan menyalurkan menuju drainasi kota.
Pompa-pompa untuk menjalankan sistem air bersih lengkap
dengan panel kontrolnya.
Sumur Bor terdiri dari pompa submersible, screen, casing, pipa
sumur dalam, panel kontrol dan pengkabelannya termasuk
didalamnya perijinan-perijinan yang diperlukan.
Unit pengolahan air kotor / limbah, FRP Modern (Bioseptic
Tank).
- Reservoir bawah (ground reservoir) dari Fiber lengkap dengan pipa-
pipa pengisi, overflow yang disalurkan secara gravitasi melalui
pipa kesaluran luar / kota, elektroda pengontrol muka air,
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 111
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
manhole, pelampung dan reservoir bawah harus tertutup, dan
dapat dibuka.
2.3. PENJELASAN SISTEM
2.3.1 Air Bersih
- Untuk memenuhi kebutuhan ini, air disupplai dari
Sumur Bor.
Air dari Sumur Bor terlebih dahulu di tampung ke dalam
torn, selanjutnya air dipompakan ke masing-masing
fixture unit.
2.3.2 Air Buangan
- Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak
cuci tangan, kamar mandi, pengering lantai dan kitchen
sink.
Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan
water closet
Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan
ini adalah :
Air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju
Bioseptic Tank, kemudian di overflow ke saluran kota.
Dan air bekas di buang langsung ke saluran kota atau site
drainase.
2.3.3 Air Hujan dan Drainase
Air Hujan yang jatuh diatap bangunan disalurkan melalui
pipa -pipa tegak PVC menuju ke dalam saluran air hujan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 112
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
halaman / drainase site secara gravitasi menuju sumur
resapan dan dioverflow ke saluran kota.
2.4. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
- Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan
teknis dan gambar rencana. Untuk itu pelaksana harus
menyediakan contoh-contoh
sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Material-material yang dipakai meliputi :
2.4.1 Reservoir Bawah (Ground Tank)
- Reservoir bawah ( ground Tank) terbuat dari Fiber.
- Reservoit Bawah (Ground Tank) harus mempunyai
kelengkapan sebagai berikut :
Manhole.
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa
peluap dan pipa penguras.
Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi
valve raising stamp / tungkai panjang sebagai
pemutar valve.
Elektrode water level kontrol
Kelengkapan lainnya sekiranya diperlukan untuk
bekerjanya instalasi ini.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 113
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.4.2 Pompa – Pompa
- Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa,
peredam getaran, serta manometer. Pada pipa tekan harus
dilengkapi dengan Gate valve, Check Valve, Flexible joint,
dan perlengkapan lainya sehingga sistim pompa dapat
berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran
berikut gate valve & pipa pembuangan dari lubang drain
pompa ke saluran pembuangan.
- Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure
switch untuk menjalankan pompa secara otomatis.
Data teknis pompa :
- Pompa transfer
Jumlah : 2 unit
Centrifugal End
Tipe : Suction
Kapasitas : 100 liter / menit
Head : 35 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Power : 3 KW / 3P / 380V / 50 Hz
- Sumur Bor
Jumlah : 1 Unit
Tipe : Submersible Pump
Kapasitas : 100 LPM
Head : 40 meter
Power : 1,5 KW
Lengkap dengan Water Level Panel Control Automatic.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 114
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.4.3 Pipa – Pipa
- Untuk jaringan air bersih digunakan pipa polypropylene
random (PPR) PN-10 , dengan sambungan sesuai dengan
jenis pipanya.
- Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC
klas AW (10 kg/cm²) dengan sambungan Solvent Cement
(perekat) yang sesuai untuk jenis pipa PVC.
- Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas D (5
kg/cm²).
- Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan
dengan menggunakan adaptor atau coupling.
- Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-
pipa harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada
bagian yang akan disambung ataupun didalam pipa itu
sendiri.
- Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak
diperbolehkan berada dalam beton/dinding.
2.4.4 Katup - katup ( Valve )
1. FLOATING VALVE
Body material yang dipakai adalah bronze grade CAC 430
dengan Pressure Balanced type Float Valve.
2. Strainer
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 115
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai
type Y pattern, cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS
screen 3 mm perforations. Ductile iron body untuk 20 bar.
- Gate Valve ( Rising dan Non Rising Stem )
Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari
cast iron body dilengkapi dengan open / shut
indicator untuk Non Rising Stem.
Untuk 2” dan ke bawah, body material terbuat dari
Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series B,
screw ends BS 21 N.R.S, working pressure : 10 bar.
- Check Valve :
Material : bronze body swing type Y pattern screwed
cup metal disk screwed end untuk valve sampai
dengan diameter 50 mm.
Tipe : swing silent type dengan stainless steel disk
dengan body material cast iron untuk tekanan 10 bari
dan carbon steel untuk tekanan 16 bar.
- Rubber flexible / expansion joint ( Flange connection )
Adalah spherical shape ball design, single / double sphere,
terbuat dari neoprene rubber dengan nylon reinforcement
(cloth reinforcement tidak dapat diterima).
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 116
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan
galvanized steel flange end. Working pressure : 16 bar.
Untuk 20 / 25 bar, Rubber flexible/enpansion joint harus
dilengkapi control plates, control nuts dan control rods dan
single sphere.
- Rubber flexible / expansion joint (screw connection)
Adalah spherical shape ball design, twin sphere, terbuat dari
neoprene rubber dengan nylon reinforcement (cloth reinforced
tidak dapat diterima).
Rubber flexible / expansion joint untuk ukuran ¾” dan lebih
besar harus complete dengan malleable iron threaded BS21
union end connection. Semua rubber flexible / expansion
joints harus mempunyai working pressure : 16 bar.
Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint ukuran
¾” dan lebih besar harus dengan A 105 forged steel threaded
(NPT) union ends connection.
2.4.5 FLOOR DRAIN
- Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket
Trap, Water Prooved type dengan 50mm Water Seal dan
dilengkapi dengan U trap.
- Floor Drain terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring.
- PVC neck
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 117
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Bitumen coated cast iron body screw outlet connection
and with flange for water prooving.
- Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.:
Outlet
diameter Cover diameter
2" 4"
3" 6"
4" 8"
2.4.6 FLOOR CLEAN OUT
- Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface
Opening Waterprooved Type
- Floor Clean Out terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring heavy duty
type
PVC neck.
Bitumen coated cast iron body, screw outlet
connection with flange for waterprooving.
- Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi
perapat karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.
2.4.7 ROOF DRAIN
- Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast
Iron dengan konstruksi waterproove.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 118
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua
kali luas penampang pipa bangunan.
- Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut :
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water
prooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover dome type
2.4.8 P" TRAP
• P" TRAP yang digunakan disini harus jenis single
inlet.
- Tinggi Air minimum pada Trap 8 cm.
- P" TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC
class 5 kg/cm2.
- Pemasangan P” TRAP pada setiap FD kamar mandi dan
pada jalur utama pipa buangan air limbah yang menuju
bak sewage.
2.4.9 Alat-alat Plambing
- Alat-alat peturasan / urinal dari type flush valve
- Water closet yang dipakai harus dari kualitas terbaik.
- Produk sanitary fixtures yang digunakan sesuai
spesifikasi Arsitek.
2.4.10 Alat-Alat Bantu (Accesories)
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 119
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-
bahan sejenis sesuai dengan bahan pipanya.
2.5. SPESIFIKASI PEKERJAAN POMPA SUMUR BOR
2.5.1 Spesifikasi
Pompa
Submersible Pump Direct Coupled with
• Type : Electro
Motor
• Kapasitas : 100 liter/ menit
• Tekanan : 40 m.
Motor
• Rated : 1,5 kw ; 380 V/3 Phase/50 Hz
• Shaft Seal : Mechanical
• Casing : Cast Iron/Standard Manufacturer
• Speed : 3000 rpm.
• Base Frame : Cast Iron or Steel
• Efisiensi : Minimum 80%
• Impeler : Bronze / Stainless Stell
2.5.2 Peralatan pengeboran.
Peralatan pengeboran yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pengeboran harus
mempergunakan mesin bor yang memadai dan sesuai
dengan rekayasa, konstruksi dan keadaan tanah.
2.5.3 Sumur dalam.
- Sebelum memulai pengeboran, Kontraktor harus
menyampaikan gambar kerja kepada pengawas untuk
mendapat persetujuan yang menunjukkan letak sumur
maupun konstruksi pengeboran.
- Sumur harus mampu mengeluarkan air sebanyak 6
m3/jam.
- Kedalaman sumur diperkirakan 30 s/d 60 meter.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 120
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Konstruksi sumur dibuat sekurang - kurangnya sebagai
berikut :
Pipa jambang 150 mm sedalam 30 meter, 10 meter
bagian luar atas di cor beton, agar air pada kedalaman
ini tidak masuk ke sumur.
Pipa naik 100 mm sedalam 30 meter dari ujung
jambang, disebelah luarnya diisi koral / pasir cuci.
- Bahan pipa dan saringan sebagai berikut :
- Pipa jambang dan pipa naik menggunakan Galvanized
Steel Pipe ( GSP ) BS 1387 class medium.
- Jumlah pipa saringan / screen minimal 3 buah
menggunakan Stainless steel 304, ukuran pipa 100
mm, atau yang ditetapkan oleh Direktorat Geologi
Tata Lingkungan.
- Batu karang
- Bila pengeboran menembus batu karang didaerah
pipa naik maka diluar pipa naik setebal batu karang
harus dicor beton agar sumber air yang melalui batu
karang tidak diambil.
- Bila pengeboran menembus batu karang pada bagian
ujung sumur, maka lubang pada batu karang harus
ditutup kembali dengan beton cor, dan ujung sumur
akan berhenti diatas batu karang.
2.6. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 121
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.6.1 Pompa
Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk
dari pabrik pembuatnya.
Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut
petunjuk pabrik dan disesuaikan dengan berat, daya,
putaran dan dimensi pompa.
Semua pompa harus dilengkapi :
Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer
dan flexible joint, Pada pipa tekan dilengkapi dengan
gate valve, check valve, flexible joint dan manometer
serta dilengkapi dengan panel board signal yang
menunjukkan bahwa pompa sedang bekerja atau
tidak.
Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat
bekerja dengan baik.
Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water
level control, alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang
dan dijamin bahwa sistem bekerja dengan baik.
- Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah
aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan
peralatan/mesin (sesuai dengan penawaran) yang
dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit
yang paling jauh.
2.6.2 Pipa – pipa
- Umum
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 122
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta
peralatan lainnya harus sesuai dengan gambar
rencana dan harus dikerjakan dengan cara yang
benar untuk menjamin kebersihan serta kerapihan.
Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan
cermat dan teliti sebelum dipasang / disambung.
Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa
yang terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa
pada setiap
tahap pekerjaan, harus ditutup dengan
menggunakan caps atau plug untuk mencegah
masuknya kotoran / benda-benda lain
- Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter
dan harus rapi dan tidak tajam (diampelas).
- Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua
katup-katup yang diperlukan antara lain katup
penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya sesuai
dengan fungsi system dan yang diperlihatkan dalam
gambar.
- Sambungan lengkung, reducer, expander dan
sambungan-sambungan cabang pada pekerjaan
pemipaan harus mempergunakan fitting buatan
pabrik.
- Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan
dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal
maupun vertikal.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 123
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Semua pemipaan yang akan disambung dengan
peralatan harus dilengkapi dengan wartel mur atau
flange.
- Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement
harus menggunakan pipa flexible untuk melindungi
dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur
gedung.
- Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air
kotor yang membentuk sudut 90° harus digunakan 2
buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out serta
arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
- Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah
dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (Valve handle) tidak boleh menukik.
- Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus
dipasang secara menurun ke arah titik buangan. Pipa
pembuangan dan vent harus disediakan guna
mempermudah pengisian maupun pengurasan.
Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya
dicari titik terendah dan dibuat cekung serta
ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara
dari dalam.
- Semua jaringan pipa dilengkapi dengan : Valve, air
vent, wash out untuk air bersih dan Clean out, air
vent, wash out untuk jaringan pipa air kotor.
- Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air
limbah harus seperti berikut kecuali seperti
diperlihatkan dalam gambar.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 124
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Dibagian dalam toilet, 50 – 100 mm atau lebih
kecil : 1 – 2 %
Dibagian dalam bangunan150 mm atau lebih kecil
: 1%
Dibagian luar bangunan, 150 mm atau lebih
kecildan 200 mm atau lebih besar : 1% .
- Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk
pentanahan listrik
- Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian
bangunan atau finish arsitektural atau timbulnya
kerusakan lain karena kelalaian, maka semua
perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
- Penggantung dan Penumpu Pipa
Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan
hanger, brackets atau sadel dengan tepat dan
sempurna agar dimungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau peregangan pada jarak yang tidak
boleh melebihi jarak yang diberikan dalam list berikut
ini :
Pipa PVC
No Ukuran Pipa Interval Interval Tegak
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 125
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
(mm) Mendatar (m)
(m)
1 ≤ 50 0.6 0.9
2 ≤ 80 0.9 1.2
3 ≤ 100 1.2 1.5
4 ≤ 150 1.8 2.1
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari
bermacam-macam ukuran, maka jarak interval yang
dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa
ukuran terkecil yang ada.
Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dulu
dalam keadaan sempurna. Semua pemasangan harus
rapi dan sebaik mungkin.
Semua pipa dan gantungan, penumpu harus dicat
dasar zinchromate dan pengecatan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
- Pipa Dalam Tanah
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman
yang cukup.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2,000
mm pada dasar galian dengan adukan semen. Semua
galian pipa harus dilakukan pengurugan serta
pemadatan kembali seperti kondisi semula.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 126
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Kedalaman pipa minimum 60 cm dibawah
permukaan tanah.
Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah
dipadatkan setebal 15
– 30 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan
baru diurug dengan tanah tanpa batu-batuan atau
benda keras lainnya.
Pipa yang ditanam pada tanah yang labil, harus
dibuat dudukan beton pada jarak 2 – 2.5 m.
Untuk pipa-pipa yang menyebrangi jalan harus diberi
pipa pengaman (selubung) baja atau beton dengan
diameter minimum 2 kali diameter pipa tersebut.
- Sambungan Pipa
Sambungan Flexible
Sambungan flexible harus disediakan dengan tujuan
untuk menghilangkan getaran dari sumber getaran.
Sambungan flanged
Sambungan flanged harus dilengkapi rubber set/ring,
seal dari karet secara homogen.
Sambung Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC
mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa dan
rekomendasi dari pabrik pembuat.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 127
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, untuk itu
harus mempergunakan alat press khusus. Selain itu
pemotongan pipa harus mempergunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus
mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
Sambungan yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter
sebagai berikut :
- Antara Lavatory Faucet dan supply Valve.
- Pada waste fitting dan siphon. Pada sambungan ini
kerapatan diperoleh dengan adanya packing dan
bukan seal threat.
6. Selubung Pipa
- Selubung untuk pipa harus dipasang dengan baik
setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi
beton.
- Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup
untuk memberikan kelonggaran diluar pipa ataupun
isolasi.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 128
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
- Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang
ataupun baja. Untuk yang kedap air harus
digunakan sayap.
- Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi
bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (water
proofing) harus dari jenis “ flushing sleeves”
- Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat
kedap air dengan rubber sealed atau “caulk”
2.6.3 Katup Label (Valve Tag)
- Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat
penting guna operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally
close” harus ditunjukkan di tags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan
diikat dengan rantai atau kawat.
2.6.4 Pembersihan
- Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan di setiap service harus
dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-cara
/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-
benda asing disingkirkan.
Desinfeksi :
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 129
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas
atau dari 200 mg/l chlor selama 1 jam setelah itu
dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor
selama 1 jam dan setelah itu dibilas.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 130
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.7. PEKERJAAN LISTRIK
- Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan panel
listrik termasuk panel kontrol untuk peralatan pompa air bersih,
kabel kontrol berikut peralatan control seperti yang ditunjukkan
pada gambar perencanaan.
- Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam skope
pekerjaan listrik.
2.7.1 Ketentuan-ketentuan Yang Diikuti
Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2000
Ketentuan-ketentuan yang dianjurkan oleh pabrik.
2.7.2 Material dan Teknis
- Semua komponen-komponen yang digunakan untuk
power, panel dan control panel harus sesuai dengan
daftar material.
Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan
dilengkapi dengan kunci dan dibuat oleh panel maker
yang disetujui.
Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan
tahanan pentanahan kurang dari 2 ohm.
Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus
dipasang dalam conduit.
Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada
sambungan
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 131
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter
kabel
Starter Motor :
Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus
memakai otomatik star–delta starter, kurang dari 5 HP
memakai DOL.
2.8. PENGUJIAN
2.8.1 Umum
- Semua biaya dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian disediakan oleh pelaksana
Kontraktor.
Kontraktor harus memberitahukan kepada direksi paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum mulai pelaksanaan
pengujian.
Dalam masih ada kebocoran atau belum berfungsinya
suatu sistim dengan baik, maka pelaksana harus
memperbaiki peralatan tersebut & mengulangi pengujian
lagi.
Alat-alat bantu untuk pengujian antara lain: manometer,
pompa-pompa dan lain-lain, harus dalam keadaan baik
dan ditera secara resmi.
2.8.2 Pipa dan Jaringan Pipa
- Untuk pipa air bersih, pengujian dilakukan dengan
ketentuan 2 (dua) kali tekanan kerja selama 8 jam tanpa
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 132
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
ada penurunan tekanan uji. Dalam hal ini tekanan uji
saluran air bersih = 12 atm. Selanjutnya sebelum pipa dan
jaringan pipa siap untuk pertama kalinya dioperasikan,
maka pelaksana wajib melakukan “desinfektansi” terlebih
dahulu (dengan desinfektansi yang disetujui). Pada
prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian
perbagian atau panjang pipa max. 100 meter.
- Untuk pipa air kotor, air buangan dan ventilasi
pengujian dilakukan dengan test rendam dengan air
selama 8 jam.
2.8.3 Pompa
Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuatnya. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya
jumlah aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan
peralatan mesin (sesuai dengan penawaran) yang
dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit
yang paling jauh.
2.8.4 Reservoir
Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam
tanpa ada penurunan tinggi air.
Semua peralatan harus dapat berfungsi dengan baik.
2.9. TRAINING
- Kontraktor harus memberikan training bagi operator minimal 3
(tiga) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas, sebelum
diterbitkannya surat keterangan serah terima pekerjaan
pertama.
- Materi training teori dan praktek sampai dapat mengetahui
operasi dan maintenance.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 133
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
2.10. REFERENSI PRODUK
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternative
lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila
sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
1 Pompa Transfer Debit : 2 x 100 LPM Arthur,Raddyant, Armstrong
Total Head : 35 m
Power : 2 x 1,5 KW
Type : Centrifugal End
Suction
2 Pompa Sumur Bor Debit : 100 LPM Arthur Raddyant, Armstrong
Total Head : 40 meter
Power : 1,5 KW
Type : Submersible
3 Gate Valve 10 K Weflo, Yuta, Showa.
4 Check Valve 10 K Weflo, Yuta, Showa.
5 Strainer 10 K Weflo, Yuta, Showa.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 134
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pekerjaan Review Desain Alun-alun Kab. Bandung Barat
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
6 Floater Valve Ball Type Watt, Singer, YUTA, AFA
7 Foot Valve Mizu, Showa, YUTA, AFA
Tozen, Proco , Muraflex, Arita
8 Fleksibel Connection Tekanan 10 Kg/Cm2
9 Level Switch Watt, Singer
10 Pressure Gauge Tekanan 15 kg/Cm2 Nagano, Wika, VPG
11 Pipa air bersih Polypropyline Random (PPR) Lesso SABA,Toro,Kingdom
PN 10
12 Pipa air kotor dan bekas Pipa PVC Class AW 10 kg/cm² Wavin, Rucika, Pralon
13 Pipa Vent PVC kelas D 5 kg/cm2 Wavin, Rucika, Pralon
14 Fitting PVC Air bersih Class 10 kg/cm² TSK, Rucika, SSS
Air kotor dan bekas 10
kg/cm2
Vent 5 kg/cm2
15 Hanger rod Galvanized Ex Lokal
16 Clamp Galvanized Ex Lokal
17 Clean out Toto, SAN EI
18 Floor drain Toto, SAN EI
19 Pipa air hujan Pipa PVC Class AW 10 kg/cm² Wavin, Rucika, Pralon
20 FRP Modern Septic Tank Kapasitas 2 m3 Multi Jaya Fibertech, Biohome
21 Pipa Deep Weel Medium Class Bakrie, PPI, Spindo
22 Screen Sumur Dalam Stainless Steel Johson Screen atau setara
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANDUNG BARAT 135