RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN SPAM DESA CIHAMPELAS KECAMATAN
CIHAMPELAS
TAHUN ANGGARAN 2025
PASAL 01
URAIAN UMUM
a. Pemberi Pekerjaan adalah:
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kab. Bandung Barat
Tahun Anggaran : 2025
Nama Pekerjaan : SARANA DAN PRASARANA SPAM DESA CIHAMPELAS
KECAMATAN CIHAMPELAS
Lokasi Pekerjaan : Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas
b. Lingkup pekerjaan berupa:
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia barang dan jasa harus melaksanakan sesuai
dengan dokumen kontrak yang antara lain terdiri dari :
1. Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan
gambar-gambar rencana.
2. Gambar bestek, detail dan gambar kontruksi
3. Risalah rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka
Pemborong diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
5. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna mendapat
persetujuan Direksi
c. Kewajiban penyedia barang dan jasa
1. Meneliti RKS, gambar-gambar rencana dan dokumen lainnya.
2. Memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, melakukan pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
3. Penyedia barang dan jasa harus mengerjakan seluruh pekerjaan sesuai dengan
RKS, gambar-gambar pelaksanaan dan dokumen lainya.
4. Menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksana pekerjaan dengan
persetujuan direksi/pengawas. Semua bahan/peralatan tersebut harus cocok
dipakai pada iklim tropis, rincianpengadaan sesuai dengan Bill of Quality (daftar
material) terlampir.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 02
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yaitu 20 (dua puluh) hari kalender.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata dilapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
PASAL 03
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan SPAM Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas, meliputi
pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan material sesuai
dengan jenis pekerjaannya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor Dalam
3. Pekerjaan Instalasi Listrik
4. Pekerjaan Menara Torn 1000 Liter
5. Pekerjaan Perpipaan
6. Pekerjaan Sambungan Rumah
Pekerjaan lain-lain dan segala sesuatu yang nyata-nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
PASAL 04
SITUASI / LOKASI
01. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan di Desa Cihampelas Kecamatan
Cihampelas.
02. Setelah Rapat Penjelasan akan ditunjukan lokasi dimana bangunan akan
dilaksanakan. Untuk itu hendaknya Pemborong / Rekanan mengadakan penelitian
yang seksama, agar mendapat informasi tentang situasi, lingkup pekerjaan dimana
bangunan tersebut akan diperbaiki.
03. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
PASAL 05
U K U R A N
01. Satuan Ukuran.
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan metrik.
PASAL 06
PEKERJAAN PERSIAPAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Pekerjaan persiapan yang dimaksud meliputi pembersihan lahan, pengukuran
bowplank, laporan serta dokumentasi ::
01. Pengukuran dan Pengupasan Tanah
Sisa-sisa kayu, akar, batu-batuan dan unsur-unsur yang mengganggu lainnya harus
disingkirkan dan dikeluarkan sebelum pengupasan tanah, Lapisan tanah bagian
atas (top soil) daerah yang akan dibangun.
02. Pembentukan Muka Tanah
Muka tanah dimana akan didirikan bangunan diatasnya, harus dibentuk rata
menurut garis-garisnya, dengan ketinggian yang telah ditentukan dalam gambar
rencana
03. Pengukuran dan pemasangan bouwplank mengikuti petunjuk dari Direksi /
Pengawas Lapangan.
04. Dokumentasi dilaksanakan pada tahap awal (0%) dan terus berlanjut sampai
pekerjaan selesai 100%.
PASAL 07
TENAGA KERJA DAN PERSONIL
1. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan setidaknya 1 (satu) orang tenaga
terampil yang memiliki sertifikat keterampilan (SKT) : Pelaksana Pengeboran Air
Tanah (TT013) atau Juru Pengeboran Air Tanah (TT009) atau Pelaksana Sumber Daya
Air.
2. Penyedia wajib memiliki SBU Bidang Jasa Pelaksana Spesialis, sub bidang Pekerjaan
Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam (SP008) atau PL005.
PASAL 08
PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan utama untuk pemasangan pipa dijelaskan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Utama Meliputi:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Konstruksi Sumur Dalam
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
d. Pekerjaan Menara Torn 1000 Liter
e. Pekerjaan Perpipaan
f. Pekerjaan Sambungan Rumah
2. Pekerjaan-pekerjaan dalam ayat (1) diatas harus dilaksanakan sesuai dengan:
a. Uraian dan syarat-syarat kerja
b. Gambar situasi, detail typical dan gambar susulan bila ada
c. Ukuran-ukuran pokok dan tertera pada gambar bestek
d. Risalah rapat penjelasan
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
e. Petunjuk –petunjuk dan atau gambar kerja dari direksi
3. Penyedia barang dan jasa harus mentaati:
a. Ukuran-ukuran pokok dan detail yang tertera pada gambar bestek dan ikut
meneliti kebenarannya
b. Apabila terdapat perbedaan dalam point a, maka harus segera dikonsultasikan
dengan direksi
c. Bila penyedia barang dan jasa melaksanakan suatu jenis pekerjaan yang tidak
sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) diatas, maka pekerjaan tersebut harus
dibongkar
d. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini menjadi tanggung jawab penyedia
barang dan jasa
4. Untuk lancarnya pekerjaan, penyedia barang dan jasa diwajibkan mendatangkan
bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan dalam jumlah cukup dan memenuhi
syarat, dan seluruh kekurangan alat bantu maupun alat Bantu bangunan lainnya
seperti pipa-pipa stek dan lain-lain menjadi tanggungan penyedia barang dan jasa
5.
6. Setiap akan memulai dan atau mengakhiri suatu pekerjaan harus terlebih dahulu
dilaporkan kepada direksi/pengawas lapangan untuk mengecek dan atau menyetujui
apakah suatu pekerjaan dapat dimulai atau diakhiri.
7. Material yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus baru, berkualitas yang terbaik
dan diperiksa serta disetujui oleh direksi pengawas lapangan. Semua material yang
tidak disetujui oleh direksi harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dalam waktu
24 jam semua biaya yang timbul atas pekerjaan ini menjadi tanggungan penyedia
barang dan jasa.
8. Direksi berhak untuk memeriksa pekerjaan penyedia barang dan jasa dan hal ini dapat
dilakukan sewaktu-waktu yang dianggap tepat. Direksi tidak berkewajiban untuk
melakukan pemeriksaan terus menerus dan apabila ada kesalahan teknis yang tidak
sempat diketahui pihak direksi, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk
membebaskan tanggung jawab penyedia barang dan jasa.
9. Setiap minggu pihak penyedia barang dan jasa bersama dengan pihak direksi harus
mengadakan opname/pemeriksaan kemajuan pekerjaan dalam minggu tersebut dan
membuat laporan opname. Pada laporan opname dilampirkan sketsa kemajuan untuk
setiap jenis pekerjaan
PASAL 09
PEKERJAAN PENGEBORAN
Pekerjaan pengeboran meliputi :
01. Tahap persiapan pengeboran : mobilisasi & demobilisasi alat bor, Studi Geolistrik,
dan penyediaan air sirkulasi.
02. Tahap pelaksanaan pengeboran, untuk pelaksanaan pekerjaan pengeboran harus
mengacu dan sesuai dengan gambar teknik dan spesifikasi teknis yang ada.
03. Pengeboran ini merupakan pekerjaan spesifik untuk itu pemborong dituntut dapat
melaksanakan pekerjaan secara teliti, seksama dan profesional agar dapat
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
menghasilkan kualitas dan kuantitas air minum yang memenuhi syarat. Untuk itu
pada pekerjaan ini pemborong akan dituntut dapat menyelesaikan pekerjaan tidak
hanya tepat waktu, namun juga dituntut menghasilkan sumur yang produktif yang
menghasilkan kualitas air dan kuantitas air yang memenuhi syarat (kontrak
produktif).
PASAL 10
SPESIFIKASI TEKNIS SUMUR BOR
A. KONSTRUKSI SUMUR BOR
Uraian spesifikasi teknis dibawah ini dimaksud untuk memberi keterangan kepada
calon pemborong mengenai lokasi proyek, gambaran secara umum mengenai
macam pekerjaan, jumlah pekerjaan yang akan dilaksanakan, bahan-bahan yang
harus digunakan untuk menghasilkan sumur bor yang sesuai dengan rencana yang
dikehendaki.
B. JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan: Pembuatan Sumur Bor kapasitas (1-2,5) liter/detik kedalaman maksimal
200 m lengkap dengan pompa, bak penampung air.
C. PERSONIL DAN PERALATAN PEMBORAN
Pemborong harus menyediakan peralatan pemboran yang lengkap dan tenaga-
tenaga yang cakap dan berpengalaman untuk menggunakan alat bor dan peralatan
yang lainnya.
Didalam penawaran yang harus dilampirkan keterangan-keterangan mengenai :
1. Daftar pengalaman dari pemborong mengenai sumur dalam yang dikerjakan
mencakup keadaan, diameter, jumlah sumur yang pernah dikerjakan dan
spesifikasi teknis sumur lainnya.
2. Nama personil dan pengalamannya yang akan bertanggung jawab dalam
pekerjaan yang akan dilaksanakan. (sebagai site engineer minimal sarjana
muda geologi/tambang eksplorasi dengan dengan 5 tahun pengalaman
dalam bidang pemboran air bersih)
3. Merek alat bor dan modelnya, serta alat-alat bantu lainnya yang akan dipakai
dalam pekerjaan ini termasuk pompa lumpur, pompa testing, logger, dan
lain-lainnya.
Untuk hal tersebut harap diisi mengikuti table-tabel terlampir.Kelengkapan dan
peralatan sangat penting sekali, meliputi penyediaan sarung tangan kerja, sepatu
lapangan harus dipakai masing-masing team pemboran selama dilapangan.
D. PEKERJAAN PERSIAPAN
Yang terdapat dalam daftar penawaran adalah termasuk
pengangkutan,pemindahan, pengembalian, peralatan, material, direksi keet,
gudang, jalam masuk, air untuk sirkulasi pencucian, personil dan lain-lain. Dimulai
dari persiapan pekerjaan sampai terlaksananya pekerjaan pemboran, pemborong
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
bertanggung jawab dan menanggung semua biaya/resiko yang diakibatkan oleh
semua kecelakaan, pencurian dan lain-lain.
Pada pekerjaan persiapan pemborong harus mempersiapkan semua peralatan dan
bangunan kerja lainnya sehingga selalu dalam kondisi siap pelaksanaan, mencakup
semua persiapan peralatan, alat-alat bantu, jalan masuk, plat form/lantai kerja dan
lain-lain.
Pos ini juga termasuk pekerjaan pembersihan lapangan dan setelah pekerjaan
pemboran selesai secara keseluruhan.
E. PEKERJAAN PENEMPATAN LETAK SUMUR BOR
Sebelum pekerjaan pemboran dimulai pemborong harus memberitahukan terlebih
dahulu kepada Direksi.
Adapun penempatan letak lokasi sumur bor minimal 10 m dari MANHOLE Air
limbah yang ada sekarang atau seperti gambar kerja.
F. PEMBORAN SUMUR UJI ATAU SUMUR UJI PRODUKSI
1) UMUM
Pemboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air
tanah didaerahnya, termasuk kondisi geologi/hidrogeologi dan test-test
permeabilitas lapisan aquifer.
Spesifikasi teknis dibawah ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan
kepada calon kontraktor mengenai lokasi proyek, gambaran umum macam
pekerjaan, jumlah peralatan yang diperlukan, bahan-bahan lainnya guna
menghasilkan data-data dan hasil pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki.
2) CARA PELAKSANAAN
Pemborong akan memilih cara-cara pemboran sesuai kondisi daerahnya,
pemilihan metoda dan kontrolnya menjadi tanggung jawab pemborong,
untuk daerah yang terdiri dari formasi batu gamping sangat dianjurkan agar
menggunakan system “air flush” tetapi sebelum memulai pekerjaan, agar
prosedur tersebut disetujui terlebih dahulu oleh pemberi tugas. Semua bahan-
bahan penunjang yang diperlukan disediakan sendiri oleh pemborong dan
harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan.Pembayaran sudah
harus masuk dalam biaya pemboran perunit.
Semua system pengaman pada syarat pekerjaan pemboran adalah menjadi
tanggung jawab pemborong.Pemborong harus dapat menjaga dan mencegah
kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan hasil pekerjaan.
Semua akibat kelalaian dan keterlambatan dari persiapan pelaksanaan adalah
menjadi tanggung jawab pemborong.
URUTAN-URUTAN PELAKSANAAN :
1. Bor Pilot Hole dengan diameter maksimum 6 “
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Segera setelah selesai Pilot Hole sesuai Spek. Teknis dilakukan logging
seperti item 8
3. Lakukan test total pada lobang Pilot Hole
4. Kirimkan kepada petugas hasil-hasil:
o Diskripsi cutting pemboran;
o Hasil Logging.
5. Tunggu keputusan tentang kelanjutan pekerjaan apakah sumur
langsung di reaming, pindah lokasi atau berhenti (stop).
3) KEDALAMAN PEMBORAN
Maksimal kedalaman sumur bor untuk eksplorasi atau sumur uji produksi
adalah 200 m
Pengamatan selama aktifitas pemboran seperti penetrasi perjam, contoh-
contoh batuan dan sebagainnya harus dilaksanakan oleh pemborong dengan
mengukuti table yang akan disetujui oleh pemberi tugas.
4) DIAMETER (GARIS TENGAH)
Final diameter lubang bor adalah 6 inch untuk posisi pipa jambang 4 inch dan
untuk posisipipa naik 2 inch.Selisih rongga antara lubang bor dengan pipa-
pipa minimal adalah 100 mm (4 inch) keliling. Rongga tersebut akan diisi
gravel pack.
5) KEMIRINGAN/DEVIASI
Radial Deviasi dari pusat lubang bor secara teoritis dan sumur vertical adalah
tidak lebih dari 0,5% selaras dengan kedalaman.Kemiringan ini akan ditest
dengan sistem “Plumbness”.
6) PERALATAN DAN MATERIAL
Pemborong harus memiliki peralatan minimal bahan bangunan
7) LUMPUR PEMBORAN
Cara sirkulasi dengan Lumpur atau udara mungkin akan dipakai tergantung
pada pertimbangan teknis dan kondisi geologi daerahnya. Pemilihan jenis
Lumpur harus mendapat persetujuan dari pemberi tugas. Pemborong akan
memilih macam atau jenis Lumpur pemboran yang sesuai dengan kondisi
daerahnya/geologinya.
Pemborong harus selalu memonitor densitas dan viskositas dari Lumpur
pemboran tersebut.Disarankan untuk menggunakan “biodegradable
mud”.Syarat untuk laporan pemboran adalah harus mempunyai kualitas
yang baik dan dapat hilang fungsinya dalam selang waktu tertentu/hancur
sendiri dengan viskositas ± 15 centi poise (40 second).Penggunaan bahan
tambah kimia seperti mika atau tixic tidak dizinkan, karena sumur ini adalah
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
untuk kepentingan air minum.Bila terjadi “water loss” agar dicatat atau
diukur.
Penggunaan Lumpur pemboran atau material lainnya adalah masih kedalam
biaya permeter pemboran.
Untuk pemboran ini harus betul-betul mempelajari geologi bawah permukaan
secara teliti untuk mencegah kemungkinan salah perhitungan.
8) PENCATATAN TINGGI MUKA AIR (STATIC WATER LEVEL)
Pemborong harus menyediakan alat pengukur tinggi muka air yang
elektronis dengan ketelitian 1 cm atau selalu berada di lapangan selama
aktifitas pekerjaan berlangsung.
Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum dimulai pekerjaan pemboran
dan sesudah selesai pemboran setiap harinya.
Bila keadaannya positif artesis, maka yang diukur tinggi kolom airnya atau
debitnya, dilaksanakan setiap hari juga.
9) ALAT PANCING
Pemborong harus menyediakan 1 set komplit atas pemancing termasuk
“hydraulic jack” yang sesuai untuk digunakan sewaktu-waktu diperlukan,
sehingga tidak banyak waktu yang terbuang untuk menunggu, apabila suatu
waktu diperlukan. Ketidaktersedianya peralatan ini dilapangan menjadi
resiko pemborong.
10) PENYEMENAN(CEMENTING)
Pada kondisi tertentu pengawas teknik lapangan mungkin memerintahkan
penyemenan misalnya untuk keperluan pengulangan runtuhan/caving dll.
Pembungkus semen dibuat dengan campuran 1 zak semen : 25 liter air, pada
keadaan tertentu diperlukan penambahan “cement add”. Pos ini termasuk
dalam pekerjaan pembuatan lubang bor.
11) SAMPLING
Contoh hasil pemboran/drill cutting perlu sampling diambil pada setiap
meter kemajuan pemboran dan pada setiap perubahan laporan batuan.
Pemborong harus menyediakan peralatan yang cocok untuk mengambil
sampling dilokasi pemboran;
Minimum jumlah sample setiap contohnya adalah 0,5 kg dimasukkan
kedalam kantong plastik, dengan diberi identitas seperti nomor sample,
kedalaman, tanggal dan diletakkan secara teratur dalam box yang telah
disediakan oleh pemborong.
12) CONTOH AIR
Pemberi tugas menginstruksikan pada pemborong untuk pengembilan contoh
air dari lubang bor untuk diteliti di laboratorium.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Banyaknya contoh air adalah 5 (lima) liter pada setiap pengambilan sample,
minimal adalah sebelum pumping test, pada saat pumping test dan pada saat
pumping test akan berakhir.
13) JADWAL DARI PEMBORAN, KONSTRUKSI DAN KONTROL LUMPUR.
Pemborong harus mengirimkan jadwal tentative program dari rencana
aktivitas pekerjaan pemboran dan rencana penyediaan bahan-bahan.
Program ini sangat diperlukan apakah pada suatu saat dipandang perlu
untuk dilakukan perubahan konstruksi dari pemberi tugas dalam hal-hal lain.
14) LAPORAN DIAGRAM DATA LOG
Pemborong selalu harus membuat dan menyimpan laporan harian disetiap
lokasi pemboran.
Usulan bentuk laporan harus segera dikirimkan pada pemberi tugas untuk
mendapat persetujuan.
Laporan harus mencakup data-data teknis dan administrasi seperti :
Hari/tanggal
Nama operator
Peralatan yang dipakai
Diameter dan type mata bor
Kecepatan putaran
Tekanan pemboran
Jenis lapisan tanah yang ditembus
Jenis Lumpur pemboran, warna, losses dsb
Tinggi Muka Air/ SWL
Formasi Geologi
Laporan permeabilitas test
Nama Site Engineer
Dan sebagainya.
Yang terpenting adalah ketelitian dari pencatatan data-data diatas, untuk itu
pemborong harus menjaga buku laporan-laporan tersebut.
Tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah penyelesaian konstruksi sumur bor,
pemborong harus segera menyerahkan laporan yang berisi :
Log diskripsi lapisan batuan
Log geologistrik/gmmka ray
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Data-data pumping test
Gambar teknis konstruksi sumur bor
Penetrasi mata bor
Data tinggi muka air
Kesimpulan dan saran pengambilan air
Gambaran umum tentang keadaan hidrogeologi daerahnya
Dan sebagainya
Skala dari log diagram adalah = 1 : 100 atau 1 : 500
15) PRESTASI PEKERJAAN
Hanya pekerjaan yang sempurna sesuai spesifiksi teknis yang ada yang dapat
diterima oleh pemberi tugas.
Pemberi tugas akan menolak seluruhnya atau sebagfian pekerjaan apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut.
Sampling yang tidak sempurna
Tidak ada diskripsi batuan/lapisan geologi
Final diameter terlalu kecil
Kedalaman yang dicapai tidak sesuai persyaratan teknis.
Terjadi kelonggaran atau penyumbatan pada lubang sumur bor
Pumping test dilaksanakan sebelum development sumur sempurna
Terjadi kebocoran dalam konstruksi sumur bor
Material yang dipasang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang
ada
Terjadi kemiringan pada lubang sumur melewati batas yang telah
ditentukan
Tidak mengikuti instruksi pemberi tugas
Tidak memakai tenaga-tenaga professional sesuai dengan pengarahan
teknis yang ada
Dan sebagainya
16) PENYEDIAAN DAN INSTALASI PIPA-PIPA SARINGAN
UNTUKKONSTRUKSI SUMUR BOR
Maksud dari pekerjaan ini adalah seperti telah dijelaskan pada bagian diatas
sebelumnya yaitu : bila hasilnya baik sesuai perencanaan yang ada akan
langsung dipakai sebagai sumur produksi, sehingga dalam pekerjaan ini
termasuk penyediaan pipa sesuai spesisifikasi teknis sehingga dilanjutkan
dengan instalasi pompa. Setelah penyelesaian konstruksi sumur, bibir sumur
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
harus ditutup rapat sehingga aman terhadap kemungkinan-kemungkinan
dirusak oleh pihak lain disyaratkan dengan cor beton. Kecerobohan dari
pelaksanaan ini adalah tanggung jawab pemborong.
G. KONSTRUKSI SUMUR BOR.
Untuk sempurnanya konstruksi sumur bor harus terdiri dari bahan-bahan :
1. Pipa Jambang/pump house casing berupa pipa paralon Ø 4 inch dan tebal 3
mm panjang 100 meter kualitas no.1.
2. Panjang pipa buta/blank pipa casing berupa pipa galvanis Ø 2 inch panjang
84 cm
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada kelurusan sumur maka setiap
30 m harus dipasang “centrelizers”
Sebelum instalasi pipa-pipa maka lubang bor harus dibersihkan terlebih dahulu
dari kotoran-kotoran hasil pemboran tanpa merusak kestabilan dari lubang bor
tersebut.
Keseluruhan dari pipa jambang harus betul-betul lurus.
H. BAHAN – BAHAN MATERIAL
1. DIAMETER
Diameter dari pipa – pipa akan dikonstruksi adalah sebagai berikut :
1. Pipa Jambang/ pump housing casing
Ketebalan minimu 3 mm mengikuti standar SII atau yang sederajat
2. Pipa Buta/blank pipe
Ketebalan minimum 2 mm mengikuti standart SII atau yang sederajat.
Pipa pengaman sementara/”temporary Surface casing” pemilihannya
terserah pada pelaksanaan disesuaikan dengan maksud dan tujuannya.
2. PIPA BUTA UNTUK “PIEZOMETER” PIPE
Pipa Piezometer pada sumur-sumur uji produksi adalah dimaksud untuk
memonitor kedalaman air pada saat pemompaan.
Minimum Ø 20 mm/ ¾ “ dari bahan pipa baja galvanis dengan klas medium.
3. BATU KERIKIL “ GRAVEL FOR FILTER PACKING”
Harus dari bahan yang mempunyai kuat tekan “Conpressive strength” baik,
minimum 20 kg/cm2 mempunyai kebundaran yang baik dan rata. Pesentase
bahan-bahan yang dipilih, batu lunak, gamping atau yang lainnya tidak lebih
dari 5 %
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Diameter rata-rata gravel adalah 5 – 7 mm .Sebelum dikirim ke lokasi proyek
pemborong harus mengirimkan terlebih dahulu contohnya untuk mendapat
persetujuan dari pemberi tugas.
Gravel pack harus dicuci sampai bersih sebelum dimasukkan kedalam lubang
antara pipa-pipa dan lubang bor.Pos dari penggunaan gravel pack adalah
lumpsump sesuai dengan “Bill of Quantities”
4. PENYEMENAN PIPA – PIPA DAN PENGAMAN SUMUR.
Lubang antara pipa-pipa jambang dan lubang pipa bor harus disemen sampai
bagian atas dari penyetoran gravel pack, tentang kedalaman ini akan
ditentukan kemudian sesuai dengan kondisi geologi lapangan.Pipa jambang
harus minimal ± 50 cm diatas lantai dasar, dicat kemudian ditutup dengan
bahan yang kuat sehingga aman dari pengrusakan oleh pihak lain.
I. PEMBERSIHAN DAN PENGURASAN SUMUR
Pembersihan sumur bor yang telah dikonstruksi adalah meruoakan pekerjaan yang
terpenting dalam pembuatan sumur bor dimaksudkan untuk mengeluarkan segala
kotoran-kotoran dan sisa Lumpur yang tertinggal dalam lubang bor. Penyumbatan
lapisan aquifer oleh Lumpur pemboran dan lain – lain.Setelah itu yang terpenting
adalah pembersihan open area dari pipa-pipa, gravel pack dll.Kesempurnaan dari
pembuatan sumur bor adalah sangat tergantung dari pelaksanaan pekerjaan ini.
a. PROSEDURE
Cara – cara yang dipakai untuk pekerjaan pembersihan dan pengurasan
sumur harus sesuai dengan metoda pemboran yang dilaksanakan, termasuk
dipertimbangkan macam lumpur pemboran, sifat karakteristik laporan
aquifer dan sebagainya.
Untuk pemboran dengan metoda ”rotary”, cara-cara berikut harus diikuti :
1. Sirkulasi Lumpur dengan air bersih untuk dibersihkan dari pecahan-
pecahan batuan hasil pemboran.
2. Bailling untuk mengambil kotoran – kotoran dari dasar sumur
3. “High Velocity Jetting” dari dasar sumur
4. Bubukan larutan liquiter atau bahan kimia lain seperti STPP, Calgo dan
sebagainya.biarkan ± 12 – 24 jam
5. Berulang – ulang lakukan metoda “ High Velocity Jetting” di tiap pipa
beberapa kali sampai bersih dari kandungan air pasir halus.
6. Laksanakan “ air lift system” pada pipa dari sumur sampai kualitas air
dari sumur jernih.
7. Ulangi pekerjaan ini sampai kandungan pasir lebih kecil dari 0,1 ml/1
liter air.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Pemborong harus menyediakan sarana peralatan yang diperlukan seperti
pompa piston, plungers, compressor atau peralatan lainnya yang diperlukan
untuk metoda diatas
Selama pembersihan sumur berlangsung mungkin diperlukan penambahan
gravel pack, hal ini bisa menggunakan pipa penyetor diantara pipa jambang
dan lubang bor.
Sebelum dilaksanakan metoda pembersihan sumur, tinggi muka air harus
selalu diukur.
Pemborong harus bertanggung jawab pelaksanaan pembersihan sumur ini,
diawasi oleh tenaga ahli yang berpengalaman (geologist, drilling engineer)
untuk melakukan pengecekan setiap saat.
Pos ini seluruhnya masuk dalam posdevelopment lamanya pekerjaan sampai
air dalam sumur betul – betul jernih sesuai persyaratan diatas dan disetujui
oleh pemberi tugas.
b. PERALATAN UNTUK METODA PEMBERSIHAN SUMUR.
Pemborong harus mempunyai peralatan yang sesuai spesifikasi teknis selama
pekerjaan pemboran berlangsung siap dilapangan. Persyaratan dari peralatan
tersebut adalah :
1. Untuk Jetting dengan 4 nozzelPeralatan ini disesuaikan dengan Ø pipa
saringan/”screen”Prinsipnya nozzle ditur sehingga mampu
memberikan kecepatan air 30 m/dt
2. Pompa untuk sirkulasi dan High Velocity Jetting.Harus bertype piston
dan mempunyai kapasitas minimum 500l/menit pada tekanan 50 bar.
3. Kompressor dengan kapasitas minimum 600 cfm pada tekanan 200 psi
4. Mud balance. Mars funnel, sediment cone 200 mesh sibue dll.
J. GEOFISIKA LUBANG SUMUR
Geofisika lubang sumur dilakukan pada sumur-sumur eksplolari atau “Pilit hole”,
sumur uji/ uji dimaksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh informasi
keadaan fisik lapangan aquifer sifat resivitasinya dan “spontaneous potensialnya”.
Geofisika sumur dilakukan selekas mungkin setelah lubang “ pilot hole “ selesai
dikerjakan sesuaia didalam persyaratan teknis.
a. CARA PELAKSANAAN
Cara pengukuran geofisika yang dimaksud adalah :
1. Resistivity dengan beberapa konfigurasi elektroda ( short normal dan
long normal )
2. Spontanneus potensial
Hasil dari pekerjaan ini digambarkan dalam suatu profil atau penampang
kolam standar. Laporan diserahkan tidak lebih dari satu minggu sesudah
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
pelaksanaan pengukuran.Pos untuk pengerjaan ini termasuk elevasi data dan
tenggang waktu mesin bor.
b. PERALATAN.
Logger harus sesuai dengan pengukuran sampai mak kedalaman 200
mDisarankan dilakukan dengan “automatic grafhic recoder”Pemborong
harus menyiapkan tenaga ahli untuk pengoperasian alat dan evaluasi
datanya.
K. PEMOMPAAN UJI
Maksud dari pengerjaan ini adalah untuk pengujian dari karakteristik geohidroulik,
perhitungan pemompaan sumur secara aman/”safe yield” \, ekonomis sumur
mengetahui kualitas dan kuantitas air dan sebagainya.
a. PROSEDURE
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penting dan sangat dibutuhkan ketelitian
dalam pekerjaan.
Pemborong harus menyediakan semua peralatan dan tenaga ahli yang cakap
dan berpengalaman dalam mempergunakan peralatan yang akan dipakai.
Banyak air yang dipompa dari dalam sumur akan diukur dengan alat ukur
yang disediakan oleh pemborong, tentang jenisnya harus disetujui oleh
pemberi tugas. Demikian pula pemborong harus menyediakan set peralatan
yang elektronis untuk mengukur tinggi muka air didalam sumur secara teliti.
Letak pompa untuk pengetesan sumur sedemikian rupa, sehingga didapat
hasil yang maksimal dari sumur yang akan diuji seperti yang ditentukan oleh
pemberi tugas.
Pemompaan uji terdiridari “step draw down test”, long period test dan
recorvery test.
Pemberi pekerjaan akan menentukan lamanya pemompaan uji sampai hasil
yang memuaskan.
Step Draw Down Test
1. Kapasitas pemompaan bertahap dari 2 l/dtk, 4 l/dtk, 6 l/dtk dsb
2. Tiap tahap lamanya dua jam atau lebih
3. Prosedure pengukuran :
Sebelum pompa dijalankan, muka air statis didalam sumur harus
diukur dan dicatat,
Pada saat mulai dilakukan pemompaan, maka besarnya debit
pemompaan diatur seteliti mungkin sesuai dengan yang dikehendaki.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Setelah ditentukan kapasitas pemompaan, maka air dalam sumur akan
diukur setiap 1 menit selama lima menit, tiap 5 menit antara 5 s/d 60
menit, kemudian tiap 10 menit antara 60 menit sampai 120 menit.
Segera setelah tahap pertama pemompaan uji selesai dilakukan, maka
kapasitas pemompaan dinaikkan ketahap pemompaan berikutnya dan
procedure pengukuran dengan tahap yang pertama tersebut.
Prosedur ini terus diikuti sampai tahap terakhir selesai, apabila pompa
mengalami kerusakan sewaktu pengetesan sedang berlangsung, maka
semua prosedur harus diulangi setelah tinggi muka air kembali
kekedudukan semula.
Time Draw Down Test
1. Kapasitas pemompaan 5 l/dtk tergantung pertimbangan teknis dari
hasil step test maksimum yang dapat dicapai.
2. Lama test 2 x 24 jam
3. Prosedure pengukuran :
Ukur tinggi muka air didalam sumur, ikuti prosedur sebagai berikut :
Untuk waktu 2 jam pertama agar diikuti cara pengukuran seperti pada
“step down test” diatas, kemudian pengukuran tinggi maka air didalam
sumur dilakukan setiap selang 30 menit sampai 2 x 24 jam.
Waktu pada saat pemompaan dimulai dan jam-jam pada saat dilakukan
pengukuran harus dicatat dengan betul dan teliti.Apabila terjadi
kerusakan pompa, maka seluruh test diulang dari awal dan mulai
setelah tinggi muka air kembali semula seperti sebelum dipompa.
Recovery Test
Segera setelah time draw test selesai pada saat pompa berhenti, maska
pelaksanaan recovery test dimulai.Selama 15 menit pertama pengukuran
terhadap tumbuhnya muka air didalam sumur dilakukan setiap selang 1
menit, selama 2 jam berikutnya pengukuran muka air dilakukan setiap selang
30 menit.
Test ini terus dilakukan sampai muka air kembali sama sebelumnya
dimulainya time draw test di atas.
L. PEMBUANGAN AIR
Selama pengetesan sumur, pemborong harus membuang air kedalam saluran
pembuangan terdekat atau ketempat lain yang sudah disetujui oleh pemberi tugas
Pemborong harus bertanggung jawab untuk mencegah agar air buangan tidak akan
merusak jalan atau kembali ke dalam sumur, bangunan dlll secara langsung atau
tidak langsung.
M. PENGAMBILAN CONTOH AIR
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Pengambilan contoh air untuk diperiksa dilaboratorium dilakukan sebanyak 3 (tiga)
kali, yaitu pada saat dimulai pemompaan time draw test. Contoh air masing-masing
5 (lima) liter dan dimasukkan dalam tempat yang bersih dan tertutup, sebaiknya
dari bahan gelas atau plastik. Tempat air harus jelas tertulis kapan waktu
pengambilan, nomor contoh, hari, tanggal dll.
N. PERALATAN
Pompa yang dipakai adalah dari jenis pompa selam/”submersible”, dengan
kapasitas diatur antara 2,5 = 5 l/dtk dan head antara 60 – 80 m. Selain dari peralatan
yang akan dipakai pemborong disyaratkan menyediakan pompa “ non return”
valve untuk mengurangi gangguan pada saat recovery test.
O. ALAT PENGUKUR TINGGI MUKA AIR DAN TEKANAN AIR
Pemborong harus punya peralatan ukur dilokasi pekerjaan paling tidak 2 (dua)
elektronik probe untuk maksimum pengukuran kedalaman 100 m juga 1 (satu) unit
lengkap alat pengukuran tekanan air untuk mengontrol/menjaga kontinuitas
pemompaan.
P. CATATAN TEST
Setelah selesainya pengetesan sumur, pemborong harus menyerahkan catatan
tersebut kepada pemberi tugas termasuk copy catatan harian pelaksanaan
pekerjaan.
Q. KEGAGALAN PEKERJAAN.
Pemberi tugas berhak menolak seluruh pekerjaan ini bila terjadi hal-hal sebagai
berikut:
1. Terjadinya gangguan pemompaan/intrupsi pemompaan.
2. Air yang keluar pada saat pemompaan tidak constant
3. Tidak komplit atau tidak lengkap prosedur pencatatan selama test
berlangsung.
4. Tidak lengkap pelaksanaan pekerjaan
5. Pengambilan contoh yang keliru
6. Dilaksanakan dengan urutan yang tidak sesuai dengan syarat teknis
R. LISTRIK
Pemasangan listrik terdiri jaringan dan instalasi kapasitas listrik 1,3 KVA
PASAL 11
PEKERJAAN KONSTRUKSI MENARA TORN PENAMPUNG AIR
A. Penentuan Letak Bangunan
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
1. Perletakan Bangunan Bak Penampung Torn air harus disesuaikan dengan
Tata Letak Bangunan yang telah ditentukan.
2. Sebelum melasksanakan kegiatan di lapangan Pemborong diwajibkan
meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Direksi/Supervisi di lapangan,
B. Bahan - bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan terdiri dari air,
semen, pasir dan kerikil, Batu bata dan besi tulangan..
2. Dalam pelaksanaan pembuatan beton minimal harus diketahui fungsi dan
persyaratan yang diizinkan dari bahan-bahan.
C. URAIAN TEKNIS
1. Persyaratan Bahan Pengecoran
1. Air.
a). Air berfungsi untuk melangsungkan proses hidrasi kimia antara
air dengan semen yang menyebabkan peningkatan kekuatan
beton.,
b). Air untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung asam alkali,
bahan padat, bahan organik, minyak, sulfat dan chlorida dalam
batas-batas persyaratan yang diizinkan.
c). Air yang digunakan untuk adukan beton dapat diambil dari PAM
ataupun air sumur.
d). Air yang digunakan untuk adukan beton dapat ditentukan
dengan ukuran isi atau ukuran berat dan harus dilakukan setepat-
tepatnya.
e). Air yang keruh sebelum digunakan harus diendapkan terlebih
dahulu minimal selama 24 jam atau disaring.
2. Semen.
a). Semen berfungsi sebagai bahan pengikat material yang
dicampurkan.dan tidak boleh mengandung gumpalan-gumpalan
keras yang tidak pecah bila diremas.
b). Semen yang digunakan untuk membuat adukan beton harus
berkualitas baik sesuai yang disyaratkan.
c). Untuk mempertahankan mutu/kualitas semen agar tetap baik,
penyimpanannya harus dilakukan sebagai berikut :
Semen disimpan diruangan yang kering dan tertutup rapat.
Semen ditumpuk dengan jarak setinggi-tingginya 0,50 m
dari lantai ruangan penyimpanan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Tumpukan zak semen tersusun sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi perputaran udara diantaranya serta mudah
untuk mengadakan pemeriksaan.
Tinggi tumpukan semen maksimal setinggi 10 zak semen.
Tumpukan semen tidak menempel dinding ruangan.
Apabila semen telah disimpan lama dan atau mutunya
diragukan maka sebelum digunakan harus dibuktikan
terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi
syarat.
3. Pasir.
a). Pasir berfungsi sebagai bahan pengisi adukan beton.
b). Pasir harus terdiri dari butiran – butiran yang tajam dan keras
serta bersifat kekal atau tidak pecah/hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
c). Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering). Apabila diperkirakan kandungan
lumpurnya lebih dari 5 % maka pasir tersebut harus dicuci
terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai bahan untuk adukan
beton.
4. Kerikil
a) Kerikil merupakan agregate butiran kasar yang berfungsi sebagai
bahan pengisi adukan beton.
b) Kerikil yang digunakan dengan ukuran yang beraneka ragam
minimal 5 mm yang terdiri dari butir- butir yang keras dan tidak
berpori.
c) Kerikil yang mengandung butiran pipih hanya dapat digunakan
apabila jumlah butr-butir pipihnya tidak melebihi 20 % dari berat
kerikil seluruhnya.
d) Kerikil harus terdiri dari butiran – butiran yang kasar dan keras
serta bersifat kekal atau tidak pecah/hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
e) Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %
(ditentukan terhadap berat kering) dan apabila diperkirakan kadar
lumpurnya melebihi 1 % maka kerikil tersebut harus dicuci
sebelum digunakan sebagai bahan adukan cor beton.
f) Kerikil tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton seperti zat-zat yang reaktif alkali.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2. Pekerjaan Pondasi
a. Pekerjaan Galian Pondasi.
Ukuran dan bentuk galian disesuaikan dengan gambar dan
peruntukannya.
Kemiringan galian dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan kelongsoran galian.
Kecuali dinyatakan lain dasar dari semua galian harus rata (
waterpass).
Kedalaman galian disesuaikan dengan gambar. Apabila tidak
dinyatakan dalam gambar maka kedalaman galian harus
mencapai tanah keras atau daya dukung.
b. Pekerjaan Urugan Tanah.
Tanah Urug yang digunakan harus tanah yang berkualitas baik
dan bersih dari kotoran organik.
Urugan Tanah harus dilakukan lapis demi lapis sampai mencapai
ketinggian yang diinginkan. Tiap-tiap lapis dipadatkan sampai
padat dan ketebalan maksimal setiap lapis adalah 5 cm.
c. Pekerjaan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan untuk urugan pasir harus berkualitas baik,
bersih dari kotoran organik serta kadar lumpur maksimal 20 %.
Urugan pasir dilakukan lapis demi lapis sampai mencapai
ketebalan yang ditetapkan. Tiap-tiap lapis dipadatkan dengan
disiram air dan ketebalan maksimal 5 cm padat.
d. Pekerjaan Pondasi Tapak beton bertulang.
Pondasi tapak beton bertulang dibuat dengan ukuran lebar atas 20
cm, lebar sisi bawah 40 cm dan tinggi 20 cm. Ditanam pada
kedalaman – 70 cm dari muka tanah.
Pondasi tapak beton bertulang dipasang menyatu dengan
Tiang/kolom ukuran 2o cm x 20 cm dan menggunakan campuran
1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Pondasi tapak beton bertulang diletakkan diatas lantai kerja.
Lantai kerja terbuat dari beton tumbuk dengan campuran 1 PC : 3
Psr : 5 Krl.
e. Pekerjaan Beton.
1. Tiang/kolom beton bertulang dengan ukuran :
Penampang : 20/20 cm.
Campuran : 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Besi beton 16 mm sebanyak 4 buah, dengan beugel 8
mm jarak 15 cm. Dan besi tengah 12 mm sebanyak 2 buah.
2. Tiang/kolom dinding beton bertulang dengan ukuran :
Penampang : 12/12 cm.
Campuran : 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Besi beton 10 mm sebanyak 4 buah, dengan beugel 8
mm jarak 15 cm.
3. Plat beton bertulang dengan ukuran :
Penampang tebal plat : 10 cm.
Campuran : 1 PC : 2 Psr : 3 Krl.
Besi beton tulangan pook 10 mm , besi tulangan bagi 10
mm dipasang dengan jarak 10 cm.
4. Bahan begisting yang dapat digunakan adalah papan tebal 2 cm
atau triplek tebal 5 mm. Begisting harus rapat, tidak bocor, lurus,
kokoh dan permukaan bagian dalam harus rata. Bagian dalam
begisting sebelum pengecoran dilakukan harus diolesi olie
secukupnya unmtuk mempermudah pembongkaran.
5. Penulangan menggunakan besi beton berkualitas baik dengan
diameter sesuai gambar.
6. Sebelum pengecoran, pembesiannya harus diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi/Supervisi.
3. Pekerjaan Dinding.
1. Dinding dari batu bata berkualitas baik, ututh, matang pembakarannya
dan untuk seluruh dinding digunakan batu bata dengan ukuran sama
minimal 5 x 10 x 20 cm
2. Semua dinding batu bata terdiri pasangan dinding tebal setengah batu
dengan perekat spesie berupa pasangan trasram campuran adukan 1 PC
: 2 Psr.
3. Setiap batu bata yang akan dipasang harus dibasahi dahulu agar setelah
dipasang batu bata dapat menyatu dengan perekat dengan baik.
4. Tebal perekat/spesie minimal 1,5 cm.
4. Pekerjaan Plesteran.
1. Seluruh dinding batu bata pada bagian yang kelihatan harus diplester
menggunakan perekat yang sama dengan perekat yang digunakan
untuk pasangan batu bata yang akan diplester, tebal plesteran 1,5 cm.
2. Pada waktu akan memulai pekerjaan plesteran pasangan yang akan
diplester harus dibasahi terlebih dahulu, supaya plesteran dapat
merekat dengan baik dan sempurna.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
3. Bidang-bidang plesteran yang retak atau berombak harus
diulang/diperbaiki. Pasir untuk bahan plesteran harus diayak terlebih
dahulu supaya halus.
4. Plesteran diratakan dengan acian dan diplamuur, kemudian diamplas
hingga halus untuk dilakukan pengecatan.
5. Pekerjaan Lantai.
1. Urugan tanah bawah lantai Dalam Perencanaan harus dilakukan lapis
demi lapis dipadatkan supaya benar-benar mendapatkan lantai yang
padat dan rata.
2. Di atas tanah urug diberilapisan pasir urug yang dipadatkan dan rata
setebal 5 cm dan disiram dengan air sampai rata.
3. Lantai dari Plester
4. an Dan di sesuaikan dengan Gambar Dengan mendapat persetujuan
dari Direksi/Supervisi.
6. Pekerjaan Cat.
1. Pekerjaan pengecatan dilakukan pada semua Besi dan dinding.
2. Bagian-bagian yang memerlukan pendempulan, penghalusan, menie,
plamurr dan pengecatan harus dilaksanakan dengan cermat sehingga
dapat memberikan penyelesaian yang baik.
3. Jenis cat kayu yang dipergunakan adalah cat yang sekualitas dengan
Glotex. Warna cat ditentukan kemudian oleh Direksi/Supervisi.
4. Pekerjaan cat yang kemudian retak-retak atau tidak rata harus
diperbaiki/diulang lagi.
5. Semua dinding yang tampak harus dicat tembok sekualitas Vinilex dan
warna akan ditentukan oleh Direksi/Supervisi.
6. Pekerjaan pengecatan dapat dilaksanakan sesudah disetujui oleh
Direksi/Supervisi.
7. Pekerjaan Bak Menara Torn Penampung
1. Menara Torn Penampung air terbuat dari pasangan Besi Siku Ukuran 60
x 60 - 60 x 50 mm .
2. Lantai Menara Torn Penampung air berupa plat Besi Bordes dengan
tebal 3 mm.
3. Menggunakan Torn Kapasitas 2000 Liter
8. Pekerjaan Plumbing.
1. Yang termasuk pekerjaan plumbing adalah :
Instalasi air minum/air bersih
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Instalasi dan jaringan – jaringan pipa air minum/air bersih
dipasang dari bak penampung air ke bak kamar mandi dan bagian
pengeluaran
Jaringan pipa air bersih disesuaikan dengan kebutuhan setempat, sesuai
dengan titik stop kran yang tersedia. Pipa yang digunakan adalah pipa PVC
kelas AW diameter 1/2 “ jelasnya lihat gambar atau petunjuk
Direksi/Supervisi.
9. Lain - Lain.
1. Apabila terdapat perbedaan ukuran atau keterangan antara ganbar
dengan dokumen ini, maka yang mengikat adalah gambar, namun
perbedaan ini harus disampaiakn kepada Direksi/Supervisi.
Hal – hal yang belum tercantum dalam syarat – syarat Umum/teknis ini akan ditentukan
oleh Direksi/Supervisi
PASAL 12
PEKERJAAN PERPIPAAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan pipa jaringan transmisi
b. Pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi
c. Pengadaan dan pemasangan aksesoris pipa
2. Persyaratan Umum
a. Apabila ada kekurangan hasil pekerjaan dan hasil pengujian maka Penyedia
Jasa harus segera memperbaiki.
b. Jaringan pipa air bersih yang terletak di bawah lantai, tertanam tembok/tanah
terlebih dahulu harus diuji dengan pengaliran air bertekanan.
c. Apabila hasil pengujian terjadi sumbatan, rembesan, bocoran, maka jaringan
pipa harus segera diperbaiki/diganti.
d. Pipa-pipa:
1) Semua pipa yang dipakai harus baru dan memenuhi standar/kualitas yang
berlaku
2) Pipa PVC dan alat-alat sambungannya harus memenuhi ketentuan yang
diminta
3) Jenis pipa adalah PVC kualitas baik dengan kuat tekan 10 bar dengan
panjang per batangnya minimal 6 meter untuk diameter dan panjang
sesuai dengan gambar.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pasangan pipa tidak boleh ada yang dibengkokkan tanpa menggunakan
alat sambung atau bend/knee dengan ukuran pipanya.
b. Penyambungan pipa harus menggunakan aksesoris yang sesuai dengan
pipanya.
c. Pemasangan semua pipa yang ditanam dalam tanah harus sesuai dengan
kedalam galian sesuai dengan diameter pipa (sesuai dengan gambar)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
4. Pengadaan Pipa
Lingkup pekerjaan untuk paket ini adalah mengadakan dan meyediakan seluruh
pipa, fitting dan aksesorisnya seperti yang akan ditentukan dalam daftar kuantitas
bahan dan material, termasuk semua baut, mur packing karet, alat penguji/test
tekanan pipa dan flange test, ring-ring, tali untuk isolasi serta bahan-bahan
pendukung lainnya yang diperlukan untuk paket pekerjaan ini. a. Persyaratan
umum Pengadaan Pipa
1) Kualitas Bahan dan Material
Pipa PVC yang akan digunakan sesuai dengan 06-0084-2002-A/SII4422, klas
pipa S-12,5 dengan tekan kerja minimal 10 bar untuk pipa Ø 1½”, 2”, 3” dan
4”.
Pipa PVC yang akan digunakan sesuai dengan 06-0084-2002-A/SII4422, klas
pipa S-10 dengan tekan kerja minimal 12,5 bar untuk pipa Ø 1”.
Pipa PVC yang akan digunakan dengan tekan kerja minimal 10 bar untuk
pipa Ø ½” (AW).
Pipa Galvanis (GIP) klas medium A dengan tekan kerja 10 bar.
Pipa, fitting dan aksesoris yang telah dapat diproduksi di Indonesia harus
memenuhi spesifikasi dan persyaratan teknis untuk pipa PVC tekan kerja
minimal 10 bar dan pipa GI tekan kerja 10 bar.
2) Gambar Pabrikasi
Sebelum pipa, fitting, dan aksesoris, dipabrikasi atau dikirimkan, penyedia jasa
harus menyerahkan gambar-gambar pabrikasi (brosur) kepada Pengawas
lapangan/Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Gambar-gambar pabrikasi yang digunakan untuk seluruh pipa, fitting dan
aksesorisnya, harus meliputi:
Jenis material yang akan digunakan, dimensi, ketebalan, panjang, jenis-jenis
khusus, bentuk, berat, kelas, batasan yang diijinkan serta kualitas.
Standar dari produsen, adalah material dan bahan pipayang dipabrikasi.
Prosedur Pengujian
Metode Pelapisan dan perlindungan material pipa, jika diperlukan.
3) Dalam pelaksanaan kontraktor harus menyerahkan Surat Jaminan Kualitas Pipa
sesuai SNI dari Pabrik untuk mendukung pekerjaan dan bersedia melakukan
pengujian pipa apabila diperlukan dengan biaya pengujian dari kontraktor.
a) Persyaratan Teknis Perpipaan
1) Pipa PVC-Polyvinyl Chloride, Fitting dan Perlengkapannya
Bahan dan Material
Pipa PVC harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam SII
034482, ISO atau standar internasional lain yang dapat diterima
dengan kualitas sama atau lebih tinggi. Bahan baku utama untuk
pipa PVC murni harus lebih besar dari 92,5%. Hasil akhir produksi
harus merupakan produk yang homogen, tahan serta tidak akan
terurai oleh air. Pipa PVC tidak boleh membahayakan bagi
kesehatan pemakai air, dimana bau dan rasa tidak boleh terdeteksi.
Sambungan dan Hubungan Pipa
Hubungan dan sambungan dengan “Solvent Cement” hanya dapat
dipakai untuk diameter pipa sampai dengan 2”, sedangkan untuk
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
diameter pipa yang lebih besar dipasang dalam tanah dipilih
hubungan “Ring Karet” atau “Rubber Ring”.
Untuk hubungan-hubungan pipa PVC dengan ring karet salah satu
ujungnya harus diakhiri dengan spigot. Ujung-ujung pia yang rata
harus dengan sudut lengkungan (defleksi) tidak lebih dari 10º atau
memakai ketentuan-ketentuan dari produsen/pabrik pembuatnya,
sehingga hubungan tersebut kedap air dan tidak bocor.
Fitting-fitting pipa
Fitting pipa yang dipakai pada pipa PVC harus sesuai dengan SII
095084 atau standar yang sama dan harus dimanufaktur dengan
metode “Injection Molded”. Fitting-fitting dari bahan “Cast Iron”,
Ductile Iron atau “Grey Iron” yang dipergunakan untuk pipa PVC
harus sesuai
dengan SII 0598-81 atau ISO 13-1978 dengan system hubungan
mekanikal (mechanical joint). Flange Socket (ujung-ujung flange dan
socket) dipakai untuk menyambung bagian-bagian dari pipa PVC ke
flange pada pekerjaan pipa. Fitting-fitting dari bahan Cast Iron,
Ductile Iron Grey yang ditanam dalam tanah harus dilindungi
bagian dalam dan luar terhadap karat, dengan lapisan bitumen atau
epoxy dengan ketebalan untuk bagian dalam minimum 0,04 mm,
pelapis bagian dalam harus terbebas dari racun dan bau.
Bahan-bahan penghubung dan penyambung pipa
Penyedia jasa harus melengkapi dan meyediakan solvent cement,
bahan pelumas dan cairan pembersih, sesuai dengan jumlah yang
direkomendasikan oleh pabrikasi pembuatnya/manufaktur.
Jumlah yang harus disediakan ditambah dengan 15 % sebagai
cadangan untuk kelebihan pemakai dan harus disebutkan jumlah per
paketnya. Karet penutup harus tahan terhadap mikroorganisme dan
semua zat-zat yang dikandung oleh air dan tahan dalam keadaan
normal.
Cincin-cincin penutup yang dibuat dari styrene butadiene harus
sesuai dengan standar yang ada. Cincin karet penutup harus
dilengkapi dengan jumlah yang cukup ditambah dengan 5 %
cadangan. Pelumas untuk cincin karet tidak membahayakan, tidak
menimbulkan rasa atau warna pada air minum disamping juga tidak
akan mempengaruhi kesehatan.
Pengujian
Setiap pipa PVC dan fitting mampu terhadap pengujian tekanan
hidrostatis sebesar 10 atm selama 24 jam sedang pipa GI mampu
terhadap pengujian hidrostatis sebesar 10 atm selama 24 jam.
Pipapipa dan fitting yang bocor atau yang akan rusak dan tidak bisa
diperbaiki lagi, harus diganti dengan yang baru. Pengujian tekanan
untuk seluruh pipa dan fittingnya harus disesuaikan dengan
persyaratan SII 0344-84 atau ISO 1167-1973 dan standar lain yang
sama atas biaya kontraktor.
Pemberian tanda
Pada bagian luar setiap pipa fitting harus diberi tanda yang meliputi:
• Diameter nomimal dalam mm
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
• Tebal dinding dalam mm
2) Pipa HDPE - High Density Polyethylene, Fitting dan Perlengkapannya
Bahan dan Material
Pipa HDPE harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam SNI 06
4829 – 2005 - Pipa Polietilene untuk Air Minum, Standard Kualitas
ISO 4277 - 1996 : Polyethylene ( PE ) - Pipes for Water Supply dan
standar internasional lain yang dapat diterima dengan kualitas sama
atau lebih tinggi. Pipa HDPE terbuat dari material thermoplastic
High Density Polyethylene ( HDPE ), yang memiliki tingkat
kerekatan ( Rapid Crack Propagation ) yang rendah serta merupakan
isolator yang baik sehingga memiliki life time lebih dari 50 tahun.
Sesifikasi untuk pipa HDPE yang digunakanan adalah SDR 17 PN 10,
dengan tekanan sampai 10 bar.
Sambungan dan Hubungan Pipa
- Harga satuan yang tercantum dalam penawaran kontraktor
adalah harga tersambung, artinya dalam penawaran kontraktor
didalamnya sudah termasuk biaya untuk penyambungan pipa
HDPE. Pekerjaan pemasangan pipa HDPE yang akan diakui oleh
Pengguna jasa adalah pekerjaan pemasangan pipa dalam kondisi
sudah tersambung sesuai dengan volume yang direncanakan.
- Kontraktor diperbolehkan menyambung pipa HDPE dengan
menggunakan 2 metode yaitu menggunakan butt fusion machine
(system pemanas) maupun Fitting Compression (Mechanical
joint).
- Sistim penyambungan Pipa HDPE menggunakan butt fusion
machine dilakukan dengan sistem pemanasan dan pengepresan
menggunakan alat khusus bernama Welding Machine. Dengan
system penyambungan ini, hasil penyambungan menjadi
bersenyawa sehingga terjamin kekuatannya (sama dengan
kekuatan pipa), anti kebocoran dan bebas perawatan.
- Fitting Compression (Mechanical joint) adalah sambungan pipa
HDPE atau PE 100 yang tidak menggunakan panas atau tidak
menggunakan mesin penyambung. Sambungan mechanical ini
dengan menggunakan tenaga mechanis. Yang dapat
dikatagorikan sebagai mechanical fitting adalah sambungan yang
mempergunakan flange (flange to flange joint) serta sambungan
dengan mempergunakan compression fitting. Fitting jenis
compression (Mechanical Joint) lebih banyak digunakan pada
saluran perumahan. Jenis Fitting ini lebih mudah dalam
pemasangan / penyambungan karena tidak membutuhkan mesin
Welding HDPE. Compression fitting digunakan untuk pipa-pipa
kecil berdiameter 20 mm sampai 110 mm untuk menyambungkan
jaringan pipa HDPE. Banyak keunggulan dari compression
fitting, diantaranya:
• Cepat dalam pemasangan
• Murah dan effisien
• Dapat dipasang sendiri tanpa perlu tukang.
• Pilihan bentuk fittingnya sudah lengkap
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
• Beberapa jenis fitting ini diantaranya adalah : Fitting Coupler
Compression, Fitting Ebow 45 Deg 90 Deg Compression,
Fitting Tee Compression, Fitting Clamp Saddle Compression,
Fitting Cap Compression.
Pengujian
Setiap pipa PE dan fitting mampu terhadap pengujian tekanan
hidrostatis sebesar 10 atm selama 24 jam sedang pipa GI mampu
terhadap pengujian hidrostatis sebesar 10 atm selama 24 jam.
Pipapipa dan fitting yang bocor atau yang akan rusak dan tidak bisa
diperbaiki lagi, harus diganti dengan yang baru. Pengujian tekanan
untuk seluruh pipa dan fittingnya harus disesuaikan dengan
persyaratan SNI 06 - 4829 – 2005 atau ISO 4277 - 1996 dan standar
lain yang sama atas biaya kontraktor.
Pemberian tanda
Pada bagian luar setiap pipa fitting harus diberi tanda yang meliputi:
Diameter nomimal dalam m.
3) Katup-katup air
Umum
Penyedia jasa harus meyediakan dan mengadakan semua katup-
katup air dan sebagainya sesuai dengan keperluan pada daftar
kuantitas material. Semua katup untuk jenis yang sama harus dari
satu pabrik/maufaktur. Katup-katup tersebut harus dilengkapi
nama pabrik pembuatnya, tekanan kerja, diameter dan arah aliran
pada badannya.
Tekanan kerja
Semua tekanan harus dierncanakan untuk tekanan kerja tidak kurang
dari 10 kg/cm². Setiap katup-katup kalau ditutup kedap terhadap
tekanan yang bekerja pada katup tersebut.
Ketentuan-ketentuan pengoperasian
Katup-katup harus sesuai untuk pengoperasian yang sering
melakukan penutupan maupun pengontrolan aliran. Baik
dioperasikan untuk waktu yang lama, yang dijalankan pada system
terbuka maupun tertutup. Semua bagian-bagian katup yang
berhubungan langsung dengan bahan kimia harus tahan terhadap
karat yang ditimbulkan.
Bahan-bahan dan Flange
Jika tidak ditentukan lain, katup berukuran 50 mm dan lebih kecil
seluruhnya harus terbuat dari perunggu atau bahan-bahan yang
tahan karat. Untuk roda pemegangnya harus dari besi tempa. Semua
ulir katup harus dari perunggu atau satainless-Aisi type 304.
Hubungan karet pada ulir dengan klem pembungkusnya harus
dihindari.
Pelumasan
Semua katup dan ulir yang dioperasikan dengan aliran air penuh
harus dilumasi dari luar secara tersendiri.
Stuffing box
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Stuffing box harus dari jenis “Gland Packing” jika tidak ditentukan
lain. Stuffing box harus dilengkapi dengan gelang perunggu dan
“Square flax packing”. Semua baut, skrup, kancing dan mur yang
dipakai untuk menghubungkan stuffing box harus sedemikian rupa,
sehingga dapat diatur atau dibongkar pasang tanpa mengganggu
bagian-bagian lain atau operasi packing gland.
Operator
Katup-katup harus disediakan lengkap dengan tangkai pemegang,
roda pemegang rantai, magnetic operator dan sebagainya seperti
yang ditunjukkan pada gambar pabrikasi. Katup-katup dapat dibuka
dengan cara memutar berlawanan dengan arah jarum jam atau panah
penunjukkannya yang dibuat oleh pabrik pembuatnya.
Gambar-gambar pabrikasi
Rekanan harus mengajukan gambar-gambar pabrikasi (brosur)
kepada pengawas/lapangan/pemberi tugas untuk disetujui.
Gambar-gambar tersebut harus mencakup:
• Daftar dan urutan material
• Detail seal dan bagian-bagian yang dapat berubah
• Ukuran detail, bahan dan tebal setiap item
Rekanan harus mengajukan gambar-gambar dari pabriknya untuk
setiap katup sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
kupu-kupu (butterfly valve)
• Badan katup kupu-kupu harus tediri dari besi cor atau baja dan
harus jenis yang pendek sesuai dengan ASTM A-126. Katup
kupukupu harus sesuai untuk dioperasikan secara mekanis
dengan listrik atau tekan udara.
• Disc seating harus dari bahan kuningan dan replaceable cadlless,
disc gasket harus dari karet, yang diikatkan pada disc dengan
baut baja tidak berkarat. Karet gasket lebih disukai yang
diperkuat dengan logam.
• Katup-katup harus mampu dijalankan dengan aliran maksimum
yang dapat terjadi pada aliran pada keadaan-keadaan tertentu.
• Mekanisme untuk setiap katup, kecuali jika ditentukan lain,
diikat atau ditahan pada bahan katup dengan sepotong pemisah
jarak. Mekanisme pengoperasian untuk katup-katup yang lain
harus ditinggikan pada kedudukan lantai yang sesuai dan akan
dioperasikan melalui tangki yang sama seperti yang ditunjukkan
dalam gambar pabrikasi dan persyaratan pada AWWA C-504.
Sumbu putar dari semua valve disc harus horizontal kecuali
ditetapkan lain.
• Setiap mekanisme pengoperasiaan harus dapat diganti atau
dapat diperiksa dan diperbaiki. Cara pencegahan harus dibuat
agar cakram tidak terkunci pada saat terbuka penuh atau pada
posisi ditutup rapat ketika mekanisme pengopersiaan
dihilangkan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
• Semua bagian mekanisme pengoperasiaan harus selalu
diperiksa, diatur, diperbaiki dan diganti.
• Mekanisme pengoperasiaan untuk semua katup dapat
melakukan penguncian, dengan arti bahwa air tidak dapat
mengakibatkan cakram bergerak dari posisi yang telah
ditetapkan. -katup Penahan (check valve)
• Katup-katup penahan harus sesuai untuk digunakan pada posisi
horizontal atau vertical yang arah alirannya ke atas, sesuai
dengan standar AWWA C-508-82.
• Katup penahan dengan diameter nominal 50 mm dan lebih besar
harus sejenis “nonslamming” dengan concreatic spring loaded
disc atau cncreatic rubber membrane.
• Katup penahan dengan diameter lebuh kecil dari 50 mm harus
dibuat sedemikian rupa sehingga cakram (disc) atau alat-alat lain
hingga pelengkapnya mudah dibuka atau diganti tanpa harus
membuka seluruh katup dari perpipaan.
• Badan katup harus terdiri dari besi cor dengan kekuatan tarik
minimum 2.200 kg/cm² cakaram harus dari perunggu dengan
besi cor atau perunggu seluruhnya.
• Body seat harus dengan ulir yang tepat dan disekrup kedalam
kedudukannya yang benar pada bahan. Muka dari cincin harus
dihaluskan dengan mesin.
• Setiap katup mampu menahan tekanan hidrostatis 20 kg/cm²
dengan ujungnya tesumbat. Pengujian harus menunjukkan tidak
adanya kebocoran pada logam dan sambungan. Pengujian kedua
dilakukan pada 3 kg/cm², dengan ujung masuk tersumbat,
sedang ujung keluar terbuka. Kebocoran melalui katup rata-rata
11 ml/jam/cm dari ukuran nominal katup. -katup
penguras
• Katup-katup penguras harus tediri dari jenis-jenis cakram (disc)
bundar, katup-katup penguras tersebut lengkap disediakan
dengan angker, baur, ganjal-ganjal rangka dasar, gasket dan
sebagainya yang akan dipasang pada lantai beton.
• Rangka beton cakram (disc) harus tebuat dari besi cor.
• Cakram tersebut harus dilengkapi dengan dengan gasket yang
tidak putus yang dapat diganti.
• Mekanisme pengoperasiaan harus sedemikian sehingga mudah
untuk membuka katup tersebut pada tinggi tekanan maksimum
yang berbeda.
• Pada posisi tertutup, katup-katup penguras harus menjadi kedap
pada tekanan kerja.
• Tekanan kerja harus 1,5 kali tinggi tekanan maksimum yang
berbeda.
• Katup-katup penguras mempunyai tangkai pemegang dari baja
lunak, dengan ulir dan mudah dilumasi.
Katup pintu (gate valve)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Jenis, ukuran dan perpipaan katup-katup hendaknya sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar pabrikasi. Semua gate valve yang
dipergunakan dalam jalur pipa hendaknya mampu untuk tekanan
kerja 120 m kolom air, double disc, badan besi tuang, bingkai
tembaga, gate valve tanpa tangki pemutar sesuai dengan pesyaratan
AWWA C-500. Pengkahiran ujung-ujung katup hendaknya
mempunyai penyambung flange, kecuali bila ditunjukkan lain dalam
gambar. Flange untuk katup hendaknya sesuai dengan ANSI b-16.1
untuk flange dan fitting mur 2 inchi persegi dan membuka kearah
yang seragam. Permukaan-
permukaan luar dan dalam setiap katup hendaknya dilapisi atau
dipoles dengan 2 lapisan aspal.
Katup udara (air valve)
Katup udara dan ruang katupnya ditempatkan sesuai dengan
pemasangan hydrant tee dengan diameter 100 mm atau 75 mm sesuai
dengan diameter katup udara, dan hendaknya dilengkapi dengan
kran penutup (stop rock) pada bagian bawahnya. Ruang katup
terbuat dari pasangan beton atau batu kali sedangkan tutup ruang
katup terbuat dari besi tuang yang dapat dibuka dan ditutup dengan
aman dan mudah. Ruang katup harus dapat menahan tekanan ganda
sesuai dengan kelasnya.
Katup-katup lain
Katup-katup lain seperti katup-katup diafragma, katup bola dan
sumbat harus disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan pada
standar yang ada atau ketentuan-ketentuan lain yang dapat diterima.
Pemasangan katup-katup (gate valve)
Pemasangan gate valve yang tertanam dalam tanah harus ditumpu
trus block dari beton campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr pada dua ujungnya
dan diberi selubung dari buis beton Ø 10 cm sampai ke permukaan
tanah dan ditutup dengan plat baja tebal 1 cm.
Pemasangan pipa PVC
Pemasangan pipa PVC yang tertanam dalam tanah dengan
kedalaman sesuai dengan gambar. Ukuran galian sesuai dengan
diameter pipa (sesuai dengan gambar). Kemudian diurug dengan
tanah dan dipadatkan. Pada ujung akhir dari pipa ditutup dengan
dop dari jenis dan diameter yang sama dengan pipa yang digunakan.
Pada bagian crossing jalan lapisan urugan harus disesuaikan dengan
table dan jenis lapisan jalan yang ada.
b) Persyaratan Khusus/Tambahan
1) Flange dan gasket
Jika tidak ditentukan, maka ukuran dan pelubangan dari semua
flange pada pekerjaan pipa harus disesuaikan dengan ketentuan-
ketentuan dari SII 0598-81.
Bagian leher dan bagian rata dari flange yang dilas St 37.2 sesuai
dengan DIN 17-100 standar lain yang sama. Flange yang buntu
harus St 37.1 sesuai standar yang sama.
Semua flange harus direncanakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan lain yang ada pada spesifikasi teknis ini, dan harus
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
mempunyai celahcelah tempat sesatan gasket untuk menjamin
sambungan yang kedap air.
Setiap flange tunggal harus diberi tanda sesuai dengan diameter
nominal dalam mm, nama pabrik pembuatnya atau merk dagang
dan tahun pembuatannya.
Gasket untuk flange harus sesuai dengan standar ISO 4633-1983
serta mempunyai diameter yang sama dengan masing-masing luar
flange dan harus dilengkapi dengan bentuk lubang yang sama
dengan bentuk flange.
Gasket flange harus terbuat dari karet dengan satu atau dua lapis
perantara, ketebalan 3 mm dan harus dapat menahan arus listrik.
2) Flange adaptor pipa
Rekanan harus menyediakan semua adaptor untuk keperluan
sambungan dari berbagai diameter dan material. Detail penyusunan
bahan, rencana dan letak semua adaptor pipa harus diketahui Pengawas
Lapangan untuk disetujui sebelum dirakit.
3) Penahan hubungan flange (flange joint insulation)
Untuk dua pipa dari logam yang saling berhubungan. Harus dilengkapi
dengan insulasi/penahan. Penahan hubungan flange harus cocok untuk
tekanan kerja paling tidak 8 kg/cm². Material penahan/insulasi dari
polyethylene stud-sleeves. 2 fabric reinforced phenolic washer dan 2
shell washer harus dilengkapi dengan kancing. Gasket harus dengan
muka yang penuh, dilengkapi kancing dari lembar-lembar paket
dielektrik.
4) Baut, mur dan washer
Baut, mur dan washer untuk hubungan/sambungan flange terbuat dari
baja galvanis yang dipanaskan sesuai dengan ISO 1461.
Baut dan mur harus sesuai dengan ISO/R898. Panjang ulir dari batas
akhir mur dalam putaran baut harus sebanding atau paling tidak harus
sama dengan diameter baut. Ukuran baut, mur dan washer harus sesuai
dengan ukuran flange yang diisyaratkan pada SII 0598-81 atau ISO 13-
1978. Untuk setiap flange pada perpipaan, fitting dan aksesorisnya
dengan pengecualian untuk flange spigot dan flange-socket, harus
dilengkapi dengan satu set lengkap baut, mur dan washer.
5) Pemasangan Pipa
a. Spesifikasi umum
Spesifikasi teknis dibawah ini dimaksudkan untuk memberi
keterangan kepada kontraktor tentang metodologi teknis secara
umum maupun hal-hal non teknis menyangkut pelaksanaan
pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan yang harus dilaksanakan
dan ditaati oleh kontraktor.
Secara garis besar hal-hal yang perlu diperhatikan kontraktor:
1) Aliran air dalam pipa telah ditentukan seperti pada gambar
rencana: system penyediaan air bersih. Sehingga semua
peralatan pengatur aliran telah direncanakan dan kontraktor
tidak diperkenankan merubah lokasi atau peletakan peralatan
tersebut, kecuali dengan persetujuan tertulis oleh Pengawas
Lapangan.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
2) Seluruh pekerjaan perpipaan harus dipasang dengan cara yang
benar, rapi dan cukup kuat sesuai dengan spesifikasi teknis ini
dan gambar-gambar rencana serta instruksi-instruksi dari
produsen sedapat mungkin diterapkan dengan baik.
3) Apabila pipa-pipa yang dipasang atau ditanam di dalam tanah,
maka dasar parit-parit pipa harus rata.
4) Kontraktor tidak diperbolehkan membengkokkan pipa tetapi
harus menggunakan alat rakit belokan (bend atau elblow)
pencabangan atau (tee) untuk maksud tersebut.
5) Setelah pipa-pipa tersambung dan terpasang harus di uji
hidrolis, untuk itu bagian sambungan pipa dan alat-alat rakit
maupun perlengkapannya tidak boleh ditimbun sebelum
pengujian tekanan hidrolis selesai. Pengujian ini dinyatakan
berhasil dengan memuaskan bila tidak terdapat tanda-tanda
adanya kebocoran.
6) Pekerjaan –pekerjaan khusus yang tercantum dalam spesifikasi
teknis ini dan gambar-gambar rencana harus dijelaskan oleh
kontraktor dengan ketentuan dari Pengawas Lapangan
pekerjaan atau diatur dalam spesifikasi teknis khusus secara
terpisah.
b. Spesifikasi khusus
1) Lintas dan sudut belokan
Kontraktor harus bertangggungjawab atas persyaratan
dasar bahwa pipa yang dipasang sesuai dengan lintas dan
sudut belokan yang dikehendaki dengan sambungan-
sambungan (fitting) katup-katup (valve) dan penguras
(drain) pada tempat yang diperlukan. Untuk tujuan itu
kontraktor harus bekerja atas dasar pengukuran dan titik
referensi atas biaya sendiri.
Jika terdapat hambatan yang tidak Nampak dalam gambar
rencana dan akan mengganggu kemajuan pekerjaan
sehingga diperlukan perubahan-perubahan, Pengawas
Lapangan berhak untuk merubah rencana. Jika perubahan
itu meyebabkan merubah volume pekerjaan, pekerjaan
tambahan/pengurangan ini dikerjakan atas dasar
penambahan pembayaran atas pengurangan pekerjaan.
Kontraktor harus berhati-hati dalam penggalian dan
persiapan galian, sehingga lokasi yang tepat dari struktur-
struktur lain di bawah tanah dapat ditentukan. Kerusakan-
kerusakan yang terjadi atas strukturstruktur tersebut
menjadi tanggung jawab kontraktor.
Eksplorasi bawah permukaan
Jika dikehendaki oleh Pengawas Lapangan, kontraktor
harus mengadakan penelitian dan penggalian untuk
menentukan lokasi struktur bawah tanah yang ada, atas
biaya sendiri dibawah pengawasan pemberi tugas.
Semua pipa harus dipasang dengan kedalaman sesuai
dengan gambar
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Meskipun demikian dalam hal ini tidak tercantum dalam
gambar atau diminta pemberi tugas, kedalamn pipa akan
disesuaikan. 2) Penggalian dan persiapan penggalian
Galian harus dibuat sedemikian rupa sehingga pipa dapat
diletakkan pada lintasan dan pada kedalaman yang
dikehendaki dan penggalian hanya dilakukan sejauh pipa
yang akan dipasang seperti yang diperbolehkan Pengawas
Lapangan. Galian harus dikeringkan dan dijaga selama
pelaksanaan pekerjaan. Sehingga pekerja dapat bekerja
didalamnya dengan aman dan efisien.
Lebar galian harus cukup untuk meletakkan pipa dan
meyambungnya dengan baik, dan timbunan harus
diletakkan dan dimanfatkan seperti yang diisyaratkan.
Galian harus dibuat dengan lebar ekstra, bila diperlukan
seperti untuk memasukkan penyangga-penyangga galian
dan peralatan-peralatan.
Ruang penyambung harus dibuat pada setiap sambungan
agar sambungan dapat dikerjakan dengan baik.
Penggalian dan pembuatan dasar pipa
Galian harus dibuat dengan kedalaman yang dikehendaki
untuk membuat dasar pipa yang rata dan seragam pada
tanah, yang padat pada setiap tempat diantara ruang
penyambung.
Setiap bagian dasar galian yang dibuat yang tidak sesuai
dengan bahan yang disetujui, yang
dimampatkan/dipadatkan seperti yang diarahkan
Pengawas Lapangan, batu-batu dan bahan-bahan dasar
bila ditemukan harus disingkirkan untuk mendapatkan
ruang sekurang-kurangnya 25 cm dibawah dan setiap sisa
dan peralatannya untuk pipa Ø 60 ke atas.
Penggalian pada tanah yang jelek
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung
bahan tidak stabil seperti debu, sampah, dan sebagainya
serta dalam pandangan Pengawas Lapangan harus
disingkirkan, maka kontraktor harus mengadakan
penggalian dan menyingkirkan bahan-bahan yang tidak
stabil tersebut. Jika pendapat diperlukan pondasi khusus
seperti penggantian tanah, atau penimbunan dengan bahan
yang sesuai, maka kontraktor harus menyelesaikan dengan
petunjuk Pengawas Lapangan, pembayaran tambahan
akan disediakan untuk pekerjaan tambahan.
Galian harus diberikan penguatan bila perlu sehingga
tidak runtuh, menjaga para pekerja untuk bekerja dengan
aman dan pengamanan permukaan jalan dan bangunan-
bangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh Pengawas
Lapangan.
Bahan-bahan bangunan yang dalam pemikiran Pengawas
lapangan dapat dipakai kembali untuk memperbaiki
permukaan bekas galian, harus dipisahkan dari bahan
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
bangunan lainnya seperti yang ditunjukkan oleh Pengawas
Lapangan.
Penimbunan bahan-bahan bangunan
Semua bahan-bahan galian harus ditimbun sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan dan tidak
mengganggu jalan orang dan lalu lintas. Bahan galian
tidak boleh merusak bangunan-bangunan perorangan
lainnya. Jika perlu dan diminta pengawas lapangan,
kontraktor mengangkut bahan galian untuk dibangun
sesuai dengan petunjuk Pengawas Lapangan.
Barikade Petunjuk Pengawas Lapangan
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan
harus diadakan barikade, papan-papan petunjuk, lampu-
lampu merah, dan penjaga secukupnya, yang ditempatkan
selama pekerjaan berlangsung. Semua bahan-bahan
penyangga peralatan dan pipa yang akan mengganggu lalu
lintas, harus dilindungi dengan pagar atau barikade dan
benda yang ditempatkan kurang penerangannya harus
diberi lampu secukupnya. Peratutan-peraturan
pemerintah daerah/kota yang ada mengenai pengamanan
dan keamanan harus ditaati.
Pengamanan lalu lintas
Kontraktor harus mengatur pekerjaan sedemikian rupa
sehingga tidak banyak menyebabkan kecelakaan lalu
lintas. Jika lalu lintas harus lewat terpaksa diatas galian,
kontraktor harus menyediakan jembatan plat baja atau
semacam penutup yang sesuai dengan panjang galian
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Gangguan pelayanan untuk pekerjaan sambungan dari
pipa baru ke pipa yang telah ada harus dikerjakan
sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengganggu
langganan dan tidak terlalu lama menghentikan dinas dan
daerah yang terganggu usahakan sekecil mungkin. 3)
Pemasangan Pipa
Penurunan pipa ke dalam galian
Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan
pekerjaan, kontraktor harus menggunakan semua
peralatan dan fasilitas yang telah disetujui oleh Pengawas
Lapangan. Semua pipa sambungan dan katup-katup harus
diturunkan ke dalam galian dengan hati-hati dengan
peralatan yang memadai untuk menghindari kerusakan
pada pipa.
Pemeriksaan sebelum pemasangan
Semua pipa dan sambungan-sambungan harus diperiksa
dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-
kerusakan lainnya ketika pipa berada di atas galian, segera
sebelum pemasangan pada posisi akhir. Ujung spigot
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
harus diperiksa secara seksama karena bagian ini yang
paling mudah rusak.
Pembersihan pipa dan peralatan
Seluruh kotoran dan sisa lapisan (coating) harus
dibersihkan dari akhiran-akhiran bell dan spigot dan
bagian lain dalam bell harus dibersihkan, kering dan bebas
dari minyak dan lemak sebelum dipasang.
Peralatan pipa
Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke pipa
ketika pipa diletakkan selama pekerjaan berlangsung tidak
boleh ada bahan-bahan perataan, pakaian atau barang-
barang lain diletakkan dalam pipa. Pada waktu peralatan
pipa dalam galian letak aliran spigot harus tepat dengan
bell dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar,
pipa harus terletak dengan benar dan timbunan harus
dipadatkan kecuali pada bagian bell. Harus dijaga agar
kotoran tidak masuk ke dalam ruang antara sambungan.
Jika pemasangan pipa berhenti suatu saat, ujung pipa
harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
lapangan.
Pemotongan pipa untuk menetapkan tee atau katup (valve)
harus dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa
menyebabkan kerusakan pada pipa dan lapisannya, ujung
dibuat halus.
Ujung bell menghadap ke arah depan dari pemasangan
kecuali jika ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan. Jika
pipa diletakkan pada 10º atau lebih besar, pemasangan
dimulai pada bagian atas dan harus mendahului bagian
atas dengan akhiran bell dari pipa yang bersudut.
Kondisi yang tidak cocok untuk pemasangan
Pipa tidak boleh dipasang apabila menurut pendapat
Pengawas Lapangan kondisi galian tidak memungkinkan.
6) Penempatan katup (valve) dan penyambungan (fitting)
Persyaratan umum
Kayu dan peralatan lainnya harus diset dengan dipasang pada pipa
seperti yang diisyaratkan pada bagian sebelumnya mengenai
pembersihan peletakkan dan penyambungan pipa.
Lokasi katup dijalan harus sesuai dengan pengarahan Pengawas
Lapangan.
Bak katup permukaan (surface valve box) dan ruang katup (valve
chamber)
Bak katup permukaan tidak boleh menjalankan tekanan atas
tegangan terhadap katup dan harus terletak tepat di tengah
melampaui bagian mur dari katup dengan lainnya sesuai dengan
pengarahan pengawas lapangan.
Pipa penguras
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Pipa penguras dipasang sedemikian sehingga menyebabkan air balik
ke system distribusi. 5) Pengujian hydrostatis
Uraian berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk
pengujian sambungan pipa dan perlengkapannya untuk menjamin
agar tidak terjadi kebocoran.
Pengujian kebocoran pipa dan sambungan
Sesudah pipa dipasang/disambung dan sebelum ditimbun harus
diuji tehadap kualitas sambungan yang dipasang dimana tidak boleh
ada kebocoran pipa dan asesoris/sambungannya.
Lamanya setiap pengujian tekanan paling kurang 24 jam pada
tekanan kerja atas biaya kontraktor. Peralatan pengujian disediakan
oleh kontraktor berupa manometer yang dipasang menggunakan
clamp saddle di ujung pipa dan ujung pipa di tutup dop sesuai
diameter pipa yang akan di uji. Setelah manometer terpasang selama
24 jam kemudian diamati dan di catat apakah terjadi penurunan
tekanan atau tidak. Apabila tekanan menurun berarti ada kebocoran
sambungan harus dikencangkan kembali hingga kencang. Setiap
terjadi retakan atau kerusakan pada pipa, perlengkapannya atau
katup yang terjadi karena pengujian ini harus disingkirkan dan
diganti sesuai dengan Petunjuk Pengawas lapangan dan harus diuji
ulang sampai mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. 6)
Penimbunan Kembali
Semua bahan timbunan harus bebas dari batu-batuan, sampah,
debudebu, bahan-bahan lain yang menurut Pengawas lapangan
tidak sesuai sebagai bahan timbunan,
Penggunaan bahan galian sebagai timbunan
Jika macam bahan timbunan tidak dicantumkan dalam uraian
pekerjaan atau gambar, kontraktor dapat menimbun dengan bahan
galian, meliputi bahan-bahan yang mengandung lempung, pasir,
kerikil atau bahan-bahan yang lain menurut petunjuk Pengawas
lapangan dapat dipakai sebagai bahan timbunan.
Jika penimbunan pasir dan kerikil tidak ditunjukkan dalam gambar
dan jika menurut Pengawas Lapangan harus digunakan sebagian
dari pekerjaan, kontraktor harus menyediakan dan menimbun
dengan pasir atau kerikil sesuai petunjuk Pengawas lapangan
sebagai suatu pekerjaan tambahan.
Penimbunan dibawah pipa
Semua galian harus ditimbun dengan tangan, mulai dari dasar
sampai pertengahan pipa dengan tanah yang sudah diseleksi dengan
alat pemadat. Bahan timbunan harus disebar ke seluruh penjuru
ruangan dalam galian sekitar sisi pipa dan perlengkapan-
perlengkapannya secara merata.
Penimbunan diatas pipa
Dari garis tengah pipa dan perlengkapannya sampai ke dalam sekitar
30 cm diatas pipa, galian harus ditimbun dengan tangan atau
mekanis yang disetujui. Kontraktor harus bekerja dengan hati-hati
dalam penempatan timbunan ini untuk menghindari terjadinya
kerusakan atau penggeseran.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
7) Penyingkiran dan perbaikan penggeseran (pavement)
Kontraktor harus menyingkirkan pengerasan dan permukaan jalan
sebagai bagian dari penggalian dan jumlah yang disingkirkan
tergantung pada galian yang ditunjukkan pemasangan pipa dan
panjang daerah pengeseran yang diperlukan untuk disingkirkan untuk
pemasangan katup-katup, manhole dan struktur-struktur lainnya.
Jika kontraktor menyingkirkan atau merusak pengeras atau permukaan
didalam atau di luar batas yang disebut diatas, pengerasan dan
permukaan harus dikembalikan atau diperbaiki dengan biaya sendiri.
8) Pembersihan pipa
Kontraktor harus membersihkan saluran pipa yang terpasang dengan
petunjuk Pengawas lapangan. Pengontrolan dilakukan dengan
memancarkan air dari cabang pengeras, dimulai dari bagian hulu dan
secara berturut-turut ke bagian hilir, lamanya pemancaran air dari tiap-
tiap pengerasan harus dikerjakan sesuai dengan petunjuk Pengawas
lapangan.
9) Penyambungan dan pelayanan
Semua penyambungan pipa pelayanan kedalam bangunan dari pipa
utama (pipa sekunder) hendaknya dilakukan dengan menggunakan
clamp sadle atau tapping clamp untuk jenis pipa berdiameter 75 mm
atau 50 mm.
Apabila diperlukan penyambungan yang lebih besar, hendaknya
penyambungan berdiameter 75 mm atau 50 mm secara pararel hingga
diameter pada ekuivalen (pipa dinas) tidak diperkenalkan kecuali
karena beberapa hal dilakukan dengan persetujuan Pengawas lapangan.
Penyambungan hendaknya dipasang lengkap dengan peralatan-
peralatan penyambungan seperti yang terlihat dalam gambar
perencanaan meliputi:
Instalasi bushing
Corporation stop (sto cook)
Bexagoenal Nipple
Stop Valve
10) Bak valve
Untuk bak gate valve dan bak-bak peralatan persiapan lainnya sesuai
dengan gambar bestek tersebut dari:
Dinding bak dari buis beton dengan diameter tergantung dari
ukuran valve atau petunjuk Pengawas lapangan/gambar Pengawas
lapangan
Tutup bestek dari beton bertulang dengan campuran 1 pc : 2 ps : 3
kr
Dudukan plat penutup bak dari pasangan bata 15 cm dengan
campuran 1 pc : 4 ps
Untuk valve yang berdiameter 100 mm ke atas,
harus ditambah/tumpukan beton (angker blok) campuran 1:2:3 11)
Pelintasan kali/sungai dan jalan aspal
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Untuk pipa yang melintas kali/sungai bila diijinkan pipa
digantungkan pada jembatan yang ada dengan konstruksi yang
sederhana yaitu dengan memakai gantungan dari besi plat yang
dilakukan pada gelegar jembatan. Pipa yang digunakan untuk
perlintasan adalah pipa HDPE. Untuk hal ini Pengawas lapangan
akan memberikan petunjuk-petunjuk khusus tersendiri.
Apabila tidak memungkinkan digantungkan pada jembatan yang
ada, harus diadakan jembatan pipa tersendiri. Konstruksi jembatan
pipa tersebut diberikan oleh Pengawas lapangan.
Untuk pipa yang tidak memungkinkan di timbun harus
menggunakan GIP medium A dan HDPE pada kondisi tertentu.
11) Perbaikan kembali
Kontraktor berkewajiban serta bertanggungjawab untuk perbaikan
kembali seperti keadaan/kondisi semua bangunan dan sebagainya yang
rusak oleh kontraktor akibat pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
pemasangan pipa antara lainnya :
Jalan aspal harus kembali beraspal atau sesuai dengan gambar
rencana
Jalan batu harus kembali batu atau sesuai dengan gambar rencana
Trotoir beton harus kembali beton atau sesuai dengan gambar
rencana
Bidang tanah berumput/tanam-tanaman yang rusak harus kembali
seperti semula atau sesuai dengan gambar rencana
Dan lain-lain yang dijumpai semasa pelaksanaan pekerjaan, atau
sesuai dengan gambar rencana.
c) Syarat-syarat khusus pengadaan pipa dan aksesoris
1) Pemborong harus mengadakan pipa langsung ke tempat pekerjaan
2) Pipa PVC dengan standar SNI S-12,5 atau S-10
3) Pipa HDPE yang digunakanan adalah SDR 17 PE 100 PN 10, dengan
tekanan sampai 10 bar, HDPE PN 8 SDR 21 dengan tekanan sampai 8
bar
4) Harga di RAB untuk pipa HDPE adalah harga sudah termasuk
penyambungan pipa di lokasi dengan menggunakan Butt Fussion.
5) Joining yang digunakan dapat menggunakan rubbering (RRJ) maupun
Solvent Cement (SC) untuk semua ukuran diameter pipa (sesuai dengan
RAB).
6) Kontraktor harus melampirkan brosur pipa dan penyerahan contoh
potongan pipa yang ada tulisan pabrik yang bersangkutan kepada
panitia pada waktu pemasukan penawaran.
7) Untuk segala ukuran dan bentuknya dapat dilihat pada gambar rencana
8) Pipa GIP yang digunakan adalah pipa GIP khusus untuk air minum
(medium A).
PASAL 13
PEKERJAAN SAMBUNGAN RUMAH (SR)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan sambungan rumah ini meliputi sambungan rumah dengan
menggunakan meter air kualitas SNI sampai dengan 1 buah kran di depan rumah
dan jarak rumah dari pipa distribusi maksimal 10 mtr, apabila jarak rumah dengan
jaringan distribusi lebih dari 10 m, maka kekurangan pipa tersebut menjadi tanggung
jawab calon pemasang.
Kran yang terpasang diselubung dengan pipa PVC – D yang diisi agregat cor beton
tumbuk untuk memperoleh dudukan yang kokoh.
2. Bahan-bahan
a. Pipa AW diameter ½”
b. Pipa GI Medium A diameter ½”
c. Meter Air SNI merek setara onda/ barindo
d. Clamp Sadle
e. Gate valve kuningan diameter ½” merek setara onda
f. Kran air diameter ½” merek onda
g. Asesories lain sesuai dengan gambar/ RAB
3. Pelaksanaan Pemasangan Sambungan Rumah
a. Pemasangan sambungan tapping dari pipa distribusi harus menggunakan clamp
saddle untuk mencegah kebocoran. Clamp saddle dilengkapi dengan cap atau
penutup bagian atas untuk buka-tutup saat pemasangan agar tidak bocor.
b. Pipa SR harus ditanam sesuai kedalaman yang ditentukan untuk mencegah
kerusakan dan kebocoran. Pipa sebaiknya diklem di dinding tembok jika
penanaman pipa tidak memungkinkan.
c. Pipa SR yang melintasi saluran (biasanya di depan rumah) harus dilindungi atau
diberi pipa pelindung (casing) untuk mencegah agar tidak patah akibat diinjak
atau tertimpa benda keras.
d. Dudukan kran SR harus dicor dan diberi penguat untuk mencegah agar tidak
mudah patah. Ketentuannya hampir sama dengan Kran Umum (KU). SR harus
dilengkapi dengan meter air untuk kontrol pemakaian dan pembayaran iuran.
e. Seluruh jenis meter air harus bersegel resmi dan berstandard SNI.
f. Pipa harus ditanam sesuai kedalaman yang ditentukan untuk mencegah
kerusakan dan kebocoran. Pipa sebaiknya diklem di dinding tembok jika
penanaman pipa tidak memungkinkan.
g. Stop kran untuk mengatur masuknya air dari pipa distribusi dan untuk
pemeliharaan saat terjadi kebocoran/kerusakan.
PASAL 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini masih
termasuk dalam lingkup pelaksanaan ini, penyedia jasa harus menyelesaikan sesuai
dengan petunjuk/perintah Direksi, baik sesudah atau selama berjalannya pekerjaan
serta perubahan-perubahan di dalam Berita Acara Aanwijzing.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan yang diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh pengawas dengan dibuat Berita Acara yang
disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / Direksi
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
PASAL 15
PERSYARATAN BAHAN
1. Umum
a. Yang disebut dengan bahan bangunan ialah semua bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
ini serta gambar kerja.
b. Semua bahan-bahan bangunan baik harus berkualitas baik dan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PUBB, SKSNI-T-1991-03, AC, PTC, dan AVE.
c. Penyedia jasa harus membuat kelengkapan gambar detail/shop drawing dan
menyampaikan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan
d. Penyedia jasa harus menyampaikan contoh-contoh bahan bangunan yang akan
digunakan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
e. Contoh-contoh yang disampaikan harus sesuai dengan yang direncanakan
f. Direksi berhak untuk meminta keterangan selengkapnya bahan itu diperoleh.
2. Khusus
a. Air
1) Air yang digunakan untuk pembangunan harus tawar, bersih dan bebas
mineral, zat organic, lumpur, larutan alkali dan lain-lain
2) Air dari saluran PAM/sumber air bersih yang tidak mencukupi maka
Penyedia jasa harus mengadakan dari sumber lain yang memenuhi syarat.
b. Semen Portland
1) Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut Peraturan Semen
Indonesia 1972/NI-8’
2) Semen harus berkualitas baik, baru/tidak mengeras dan produk dalam negeri’
3) Semen Portland harus dari produk yang sejenis dan penyimpanannya dalam
gudang harus tetap kering/tidak lembab
4) Semen yang sudah membeku tidak boleh digunakan.
c. Batu kali/batu belah
1) Batu belah harus dari jenis yang keras, tidak berpori dan minimum
mempunyai 3 muka pecahan bergradasi maksimum 20 cm,
2) Batu yang mudah pecah dan bermuka licin tidak boleh digunakan. d. Split
Untuk pekerjaan beton dipakai split bergradasi 2 – 3 cm (lolos saringan
berlubang persegi 76 mm dan bertahan pada saringan berlubang 50 mm),
bersih dari kotoran organik/lumpur dan sebelum dipakai harus dicuci
terlebih dahulu, 2) Agregat kasar menggunakan kualitas pecah mesin.
e. Pasir pasang
1) Pasir pasang adalah pasir yang tidak mengandung bahan organik, bebas
lumpur dan bergradasi minimum diameter 0,35 mm.
2) Pasir pasang/beton adalah pasir yang berbutir kasar, tidak mengandung bahan
organik, bebas lumpur dan memenuhi syarat PUBI 1970/PBI 1971. f. Batu bata
Batu bata harus berkualitas baik, matang, warna merah merata, sisinya rata dan
tegak lurus, keras, tidak mudah pecah dan bermuka kasar/tajam, 2) Batu bata
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
yang digunakan harus satu ukuran dan sama kualitasnya, 3) Pemakaian batu
bata yang pecah tidak boleh dari 5 %.
g. Kayu
1) Kayu yang digunakan kayu kelas II sesuai PKKI 1961/NI-5,
2) Semua kayu harus tua, kering udara, tidak cacat dan lurus,
3) Penimbunan kayu harus terlindung dari terik matahari maupun hujan,
4) Kayu yang digunakan harus sama jenisnya.
h. Besi beton
1) Besi dan kawat beton harus memenuhi syarat SKSNI – T – 1991 – 03,
2) Besi dan kawat beton yang digunakan harus bebas dari karat. i. Pipa
1) Pada reservoar, bak penampung dan pipa yang terkena sinar matahari
langsung menggunakan pipa galvanis,
2) Jaringan pipa menggunakan pipa PE dan PVC standard SNI dengan tekanan 8
- 10 bar.
PASAL 16
PEKERJAAN SELESAI
1. Semua jenis pekerjaan yang terdapat dalam gambar tapi tidak tercantum dalam
bestekini atau sebaliknya akan tetapi seharusnya dikerjakan oleh penyedia barang dan
jasa jasa maka hal tersebut harus dikerjakan atas petunjuk pihak direksi/pengawas
lapangan (asal tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku)
2. Sebelum penyerahan proyek kepada direksi dilakukan, maka semua pekerjaan pipa
harus berfungsi dengan baik dan semua kerusakan-kerusakan yang timbul masih tetap
menjadi tanggung jawab pihak penyedia barang dan jasa jasa
PASAL 13
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai
ketentuan K3 di lingkungan proyek.
1. KELENGKAPAN ADMINISTRASI K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
2. PENYUSUNAN SAFETY PLAN
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
3. PELAKSANAKAN KEGIATAN K3
1. Penyiapan RK3K terdiri atas:
- Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir;
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
- Induksi K3 (Safety Induction);
- Pengarahan K3 (safety briefing) :
- Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting);
- Pelatihan K3;
- Simulasi K3;
3. Personil K3 terdiri atas :
- Ahli K3 dan/atau Petugas K3;
4. PERLENGKAPAN DAN PERALATAN K3
1. Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:
Jaring Pengaman (Safety Net);
Tali Keselamatan (Life Line);
Penahan Jatuh (Safety Deck);
Pagar Pengaman (Guard Railling);
Pembatas Area (Restricted Area).
2. Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:
Topi Pelindung (Safety Helmet);
Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
Tameng Muka (Face Shield);
Masker Selam (Breathing Apparatus);
Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);
Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
Sarung Tangan (Safety Gloves);
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);
Jaket Pelampung (Life Vest);
Rompi Keselamatan (Safety Vest);
Celemek (Apron/Coveralls);
Pelindung Jatuh (Fall Arrester);
3. Fasilitas sarana kesehatan;
Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban,
dll)
4. Rambu - Rambu Terdiri Atas :
Rambu Petunjuk;
Rambu Larangan;
Rambu Peringatan;
Rambu Kewajiban;
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
Rambu Informasi;
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBUATAN DOKUMENTASI PROYEK DAN PELAPORAN
Penyedia barang dan jasa harus membuat dokumentasi dan pelaporan pelaksanaan
pekerjaan sejak masa persiapan, dalam pelaksanaan dan pada akhir pekerjaan untuk
semua jenis
pekerjaan. Dokumentasi dan pelaporan ini harus diserahkan kepada direksi dalam
rangkap 3 (tiga) antara lain:
1. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan (0%,50%dan 100%)
2. Berita acara-berita acara
3. Laporan-laporan (harian, mingguan dan bulanan)
4. Gambar-gambar kerja atas petunjuk direksi.
5. Gambar pelaksanaan sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan (As-Built
Drawing)
PASAL 15
CATATAN LAIN-LAIN DAN KETERANGAN TAMBAHAN
Setiap kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dinyatakan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh Pelaksana, Pejabat dan Direksi (Pengawas Lapangan).
Bila ada perbedaan antara ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini dengan gambar,
maka ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat ini yang menetukan.
PASAL 16
PENUTUP
Apabila dalam bestek ini terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan, maka
pemasok harus segera memberitahukan kepada pihak direksi untuk selanjutnya dengan
cara musyawarah akan ditentukan penyelesaiannya.
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat