Pembangunan Jamban Individu Desa Pakuhaji Kecamatan Ngamprah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10098594000
Date: 13 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,484,977
Winner (Pemenang): Dwi Puteri
NPWP: 317497584421000
RUP Code: 57283283
Work Location: Desa Pakuhaji Kecamatan Ngamprah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA       KERJA     DAN    SYARAT                         
                                                                      
                         (RKS)                                        
                                                                      
                                                                      
  PENYEDIAAN SUB SISTEM PENGOLAHAN  AIR LIMBAH DOMESTIK               
                                                                      
                       (SPALD) SETEMPAT                               
                PEMBANGUNAN  JAMBAN  SEHAT                            
                                                                      
               DI KABUPATEN BANDUNG   BARAT                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          DINAS PEKERJAAN  UMUM  DAN TATA RUANG                       
                KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                             
                                                                      
                                                                      
                   TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   1     
                 PENJELASAN     TEKNIS                                
   PERSYARATAN      TEKNIS   DAN   BAHAN   MATERIAL                   
                                                                      
                                                                      
            BAB I PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN                        
                                                                      
                         PASAL - 1                                    
                       URAIAN UMUM                                    
                                                                      
1.1. Nama Pekerjaan                                                   
     Nama  Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah “Pembangunan       
     Pembangunan Jamban Sehat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata      
     Ruang Kabupaten Bandung Barat”.                                  
1.2. Lokasi Pekerjaan :                                               
     Kabupaten Bandung Barat                                          
1.3. Lingkup Pekerjaan :                                              
     1.   Pekerjaan Persiapan                                         
     2.   Pekerjaan Struktur                                          
     3.   Pekerjaan Arsitektur                                        
     4.   Pekerjaan Plumbing                                          
     5.   Pekerjaan Septiktank                                        
                                                                      
1.4. Kegiatan tersebut diatas akan dilaksanakan sesuai Acuan Pelaksanaan
     Pekerjaan, antara lain:                                          
     1. Gambar Perencanaan (Situasi dan Detail)                       
     2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan pasal-pasal berikutnya    
     3. Risalah rapat penjelasan (Aanwijzing)                         
     4. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Direksi Lapangan               
1.5. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan,
     maka Kontraktor Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
1.6. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing
     pekerjaan guna mendapat persetujuan direksi.                     
1.7. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
                                                                      
     mengajukan klaim dikemudian hari.                                
                                                                      
                         PASAL - 2                                    
              PERSYARATAN DOKUMEN PENAWARAN                           
                                                                      
2.1  Persyaratan Penyedia                                             
       a. Memiliki Izin Usaha Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub
          Klasifikasi                                                 
          SBU SI002 atau BG009                                        
       b. Memiliki 1 orang tenaga terampil yang memiliki SKK/SKT Pelaksana
          Lapangan Bangunan Gedung                                    
       c. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yaitu 20 (dua puluh) hari
          kalender.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   2     
                         PASAL - 3                                    
                     PERATURAN TEKNIS                                 
                                                                      
3.1  Peraturan Teknis                                                 
     Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
     Kerja dan Syarat- syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
     dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :          
       a. Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-  
          lampirannya.                                                
       b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik
          dari Dewan Teknik                                           
       c. Pembangunan Indonesia.                                      
       d. Peraturan Umum dari Departemen Tenaga Kerja.                
       e. Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun
          2002.                                                       
       f. Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
          Gedung SNI 1726 tahun 2012.                                 
       g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.    
       h. Peraturan Muatan Indonesia PMI.                             
       i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.     
       j. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN
          setempat. j. SK SNI No. T-15-1991-03.                       
       k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP. l.
          Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.                        
       l. Persyaratan Cat Indonesia NI-4.                             
       m. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.                    
       n. Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI-10.          
       o. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Instansi 
          Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
                                                                      
3.2  Pelaksanaan                                                      
     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :    
       a) Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana.          
       b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.              
       c) Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).  
       d) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                          
       e) Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
          Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas.                        
                                                                      
                         PASAL - 4                                    
                                                                      
                      PEMAKAIAN UMUM                                  
4.1  Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
     ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta
     Gambar Kerja berikut tambahan dan perubahannya.                  
                                                                      
4.2  Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
     keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
     Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam
     Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.   
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   3     
4.3. Kontraktor Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
     melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
     atau Direksi.                                                    
4.4  Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
     apapun menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor
     Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap
     gambar-gambar dan dokumen yang ada.                              
                                                                      
                         PASAL - 5                                    
                     KONDISI LAPANGAN                                 
                                                                      
5.1  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar
     memahami kondisi/keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin
     akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah          
     memperhitungkan segala akibatnya.                                
5.2  Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai  
     pengaturan lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan
     kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.               
5.3. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
     gambar, RKS dan agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
     kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
                                                                      
                         PASAL - 6                                    
               KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN                            
                                                                      
6.1  Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor
     atau biasa disebut Pelaksana yang paham dengan pekerjaan tersebut untuk
     memimpin pelaksanaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
6.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
     jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.         
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
     Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
6.4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
     Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
     akan diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
                                                                      
                         PASAL – 7                                    
        PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL                   
                                                                      
7.1  Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat disebutkan nama dan pabrik
     pembuatan dari suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa
     spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan
     untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah
     Kontraktor Pelaksana mencari material/barang tersebut.           
7.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat
     dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
     dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
     ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
     diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana yang harus mendapatkan
     persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan    
     Pengawas/Direksi.                                                
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   4     
7.3  Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
     atas biaya Kontraktor Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi,
     harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
     pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
7.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
     Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
     bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun
     spesifikasi teknisnya.                                           
7.5  Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah
     memasukkan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa
     mengingat jumlah tersebut, Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab
     pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
     Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.                                
7.6. Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
     jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
     dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambatlambatnya dalam tempo 2x24
     jam dan tidak boleh dipergunakan.                                
7.7. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
     Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka
     Konsultan Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada
     Kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh 
     pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
     sepenuhnya.                                                      
7.8  Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
     bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
     Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
     memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan milik
     pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi  
     tanggungan Kontraktor Pelaksana.                                 
7.9. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
     bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
     pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.       
                                                                      
                          PASAL - 8                                   
         PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK                     
                                                                      
8.1  Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja
     dan Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara
     tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati
     keputusan tersebut.                                              
8.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah
     yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada
     ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil
     dari pekerjaan yang sudah selesai.                               
8.3  Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
     yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
                                                                      
     menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
     Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang
     mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
8.4. Apabila terdapat perbedaan antara :                              
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   5     
     1. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
       acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
       jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.    
     2. Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai
       acuan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi,
       sedangkan untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.    
     3. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
       acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
       ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.            
                                                                      
                         PASAL - 9                                    
                GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)                           
                                                                      
9.1. Jika terdapat kekurangjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
     tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor Pelaksana
     melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
     Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3
     (tiga). Gambar tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana dan harus disetujui
     Konsultan Pengawas.                                              
9.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
     Pemberi Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan
     Perencana dan Konsultan Pengawas.                                
9.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
     diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
     perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.      
9.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
     sebelum dilaksanakan.                                            
                                                                      
                         PASAL - 10                                   
        GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILT DRAWING)                   
                                                                      
10.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
     penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
     Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
     yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
     kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.                           
10.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) berikut gambar asli
     yang biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.    
                                                                      
                         PASAL - 11                                   
          JAMINAN KESALAMATAN KERJA DAN PERALATAN                     
                                                                      
11.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
     Kerja (K3), hal ini tertuang dalam SISTEM MANAGEMEN KESEHATAN DAN
     KESELAMATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI, dan memiliki minimal peralatan
     bangunan.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   6     
                BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN                            
                                                                      
                         PASAL – 1                                    
                     LINGKUP PEKERJAAN                                
                                                                      
1.1. Lingkup pekerjaan persiapan terdiri dari:                        
     1.   Mobilisasi dan Demobilisasi                                 
     2.   Pelaporan Dokumen dan As built Drawing                      
     3.   Pembersihan area proyek                                     
     4.   Perlengkapan SMK3                                           
                                                                      
                         PASAL - 2                                    
               PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI                           
                                                                      
2.1  Kontraktor pelaksana harus melakukan pekerjaan membersihkan lokasi
     bangunan dari sampah, kotoran pada permukaan beton eksisting yang terdapat
     di lokasi pekerjaan                                              
2.2. Kontraktor pelaksana harus membuang semua kotoran dan sampah dari atas
     permukaan beton eksisting tersebut keluar lokasi.                
2.3. Pekerjaan ini termasuk pembongkaran bangunan eksisting MCK lama termasuk
     pembersihan dari puing-puing bekas bongkaran                     
.                                                                     
                         PASAL - 3                                    
                         IJIN-IJIN                                    
                                                                      
3.1. Untuk memulai pekerjaan maka Pelaksana/Kontraktor harus dapat    
     menunjukkan kepada Konsultan Pengawas yakni Surat Izin Bangunan atau
     minimal bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.      
3.2  Tanpa adanya izin dari Instansi yang berwenang , maka Kontraktor tidak
     diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
                                                                      
     lingkungan proyek.                                               
                                                                      
                         PASAL - 4                                    
                                                                      
            PEKERJAAN STEGER WERK DAN ALAT BANTU                      
                                                                      
4.1. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-
     peralatan kerja serta peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan
     sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
     pengangkutan.                                                    
4.2. Kontraktor Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
     perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak
     mengganggu lalu lintas.                                          
4.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan
     untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau
     tidak memenuhi persyaratan.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   7     
4.4. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk segera
     menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya
     dan membersihkan bekas- bekasnya..                               
4.5  Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
     ayat (1), Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga
     dapat bekerja pada kondisi apapun.                               
                                                                      
                                                                      
                         PASAL - 5                                    
            PEKERJAAN PEMBERSIHAN SISA PEKERJAAN                      
                                                                      
5.1  Kontraktor pelaksana harus melalukan pekerjaan pembersihan sisa pekerjaan di
     lokasi proyek serta memperhitungkan segala biaya pelaksanaan pekerjaan
     pembersihan sisa pekerjaan.                                      
                                                                      
                                                                      
                         PASAL - 6                                    
                     KESELAMATAN KERJA                                
                                                                      
6.1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
     persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan
     yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).            
6.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
     Pada Kecelakaan (PPPK).                                          
6.3  Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan perlengkapan sarana Keselamatan
     Kerja, dengan perlengkapan minimal, antara lain :                
     1.   Topi Pelindung ( Helm )                                     
     2.   Masker                                                      
     3.   Sepatu Keselamatan / Ruber Shoes                            
                                                                      
                                                                      
                         PASAL - 7                                    
        DOKUMENTASI, PELAPORAN DAN AS BUILT DRAWING                   
                                                                      
7.1. Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi
     serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak
     lain yang diperlukan.                                            
7.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :                
     − Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.                        
     − Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal
       ukuran kartu pos dilengkapi dengan album.                      
     − Surat-surat dan dokumen lainnya.                               
7.3  Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan
     sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 10
     (sepuluh) peristiwa, yaitu :                                     
                                                                      
     − Sebelum pekerjaan dimulai                                      
     − Pelaksanaan Pekerjaan Galian tanah                             
     − Pelaksanaan pekerjaan Pondasi                                  
     − Pelaksanaan pekerjaan beton                                    
     − Pelaksanaan pekerjaan Dinding                                  
     − Pelaksanaan pekerjaan lantai                                   
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   8     
     − Pelaksanaan pekerjaan dinding dan plesteran                    
     − Pelaksanaan pekerjaan pengecatan                               
     − Pekerjaan sanitair meliputi instalasi Plumbing dan Pekerjaan Septiktank
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   9     
                 BAB III PERSYARATAN TEKNIS                           
                                                                      
                                                                      
                         PASAL - 1                                    
                 PEKERJAAN GALIAN TANAH                               
                                                                      
1.1. Ruang lingkup pekerjaan ini harus mencakup Pekerjaan ini meliputi
     pelaksanaan galian tanah untuk pondasi, sloof dan parit dengan penyelesaian
     dan pembentukan galian harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-
     ukuran sesuai gambar rencana.                                    
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah:                              
     a.  Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
         didalam gambar rencana Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
         hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika
         hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan
         Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum galian       
         dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung
         jawab Kontraktor.                                            
     b.  Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain
         yang dijumpai dalam pekerjaan.                               
     c.  Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
         dan lain- lain, maka   Kontraktor harus   secepatnya         
         memberitahukan hal ini kepada Pengawas untuk mendapatkan     
         penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
         akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
         utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
         pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
         Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.                 
                                                                      
                         PASAL - 2                                    
                 PEKERJAAN URUGAN TANAH                               
                                                                      
2.1. Ruang lingkup pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pengurugan tanah dan
     pasir untuk pondasi, lantai, sesuai gambar kerja yang tercantum. 
2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pengurugan adalah sebagai berikut :        
     Cara Pengurugan dan Pemadatan                                    
     Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan
     5cm untuk pasirurug dan 20 cm untuk tanah urug dan pemadatan dilakukan
     sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang    
     ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan   
     dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
     Konstruksi/Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
     pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98%.  
                                                                      
                                                                      
                         PASAL - 3                                    
                   PEKERJAAN PONDASI                                  
                                                                      
3.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
     bantu yang dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan
     hasil yang baik.                                                 
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   10    
     Pekerjaan pondasi ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
     dalam gambar.                                                    
                                                                      
3.2  PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN                                       
          - Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan                      
          - Bekisting Beton                                           
          - Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang                         
3.3  STANDARD                                                         
          - PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
          - Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).          
          - PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978                    
          - ASTM : C 150 - Portland Cement.                           
          - Standar Beton 1991.                                       
3.4  CONTOH BAHAN                                                     
     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
       contoh material : batu pecah mesin, pasir Beton untuk mendapat 
       persetujuan dari Konsultan Pengawas.                           
     b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
       sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang 
       dikirim oleh Kontraktor ke site.                               
     c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
       yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas.            
                                                                      
3.5  PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN                                 
     a. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
       lembab dan bersih.                                             
     b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan  
       ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.             
     c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
       dan penyimpanan                                                
                                                                      
3.6  PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN                                 
     a. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
       lembab dan bersih.                                             
     b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan  
       ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.             
     c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
       dan penyimpanan.                                               
                                                                      
3.7  SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN                                      
     a. Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3
                                                                      
       hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari
       benturan keras dan tidak dibebani.                             
     b. Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
       diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.                  
     c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
       tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi
       tanggung jawab Kontraktor.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   11    
3.8  BAHAN/PRODUK                                                     
                                                                      
     SEMEN PORTLAND                                                   
     a. Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis
       merk dagang atau atas persetujuan Konsultan Pengawas.          
     b. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan
       untuk digunakan.                                               
                                                                      
     P A S I R                                                        
     a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
       bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.           
                                                                      
     BATU PECAH MESIN                                                 
     a. Batu Pecah Mesin yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta
       mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
                                                                      
     A I R                                                            
     a. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
       minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
       pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
       kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
       Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.    
                                                                      
3.9  PELAKSANAAN                                                      
     a. Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
       berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.                   
     b. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari
       kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
       penampang pondasi.                                             
     c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum
       10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya
       mencapai 80% conpacted.                                        
     d. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir
       pasang.                                                        
     e. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 PC : 2
       Pasir setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
     f. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa
                                                                      
       sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
     g. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30
       cm tiap 1 m' dengan diameter besi minimum 10 mm.               
                                                                      
                         PASAL - 4                                    
                    PEKERJAAN BETON                                   
                                                                      
4.1. KETENTUAN UMUM                                                   
     1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat
       pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
       persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
       teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi
       dibawah ini :                                                  
       a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) - NI-3.
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   12    
       b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia tahun 1971 (NI-2).      
       c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 (NI-5).      
       d. Tata cara perhitungan struktrur beton untuk bangunan gedung tahun
          1991.                                                       
       e. Peraturan Portland Cement Indonesia tahun 1972 (NI-8).      
       f. Petunjuk Perencanaan Beton tahun 1987.                      
       g. Pedoman perencanaan bangunan baja untuk gedung tahun 1987.  
       h. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk gedung tahun
          1983 dan tahun 1987.                                        
       i. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.           
       j. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1978.                     
       k. Standard besi beton SII No. 0136-84.                        
       l. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung tahun 1989.     
       m. Petunjuk - petunjuk dan peringatan - peringatan lisan maupun tertulis
          yang diberikan oleh Direksi Lapangan.                       
       n. Peraturan - peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di
          lapangan.                                                   
     2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas,
       maka peraturan-peraturan di Indonesia yang menentukan.         
     3. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan
       serta kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana
       dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk
       pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti
       atas biaya Kontraktor Pelaksana sendiri.                       
     4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
       dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.                         
     5. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-
       bahan tersebut dan Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala
       biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas
       harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan dalam waktu 3 x
       24 jam.                                                        
                                                                      
4.2. PENGGUNAAN BETON                                                 
     Penggunaan beton terdiri dari dua macam :                        
     1. Beton Bertulang                                               
       a. Pondasi Telapak                                             
       b. Sloof                                                       
                                                                      
       c. Kolom Praktis dipasang setiap jarak 3 m atau luas bidang 12 m2
     2. Kekuatan beton yang diperlukan yaitu Site Mix K-225.          
                                                                      
4.3. BAHAN DAN PERSYARATANNYA                                         
     1. Semen                                                         
       a. Digunakan Portland Cement type I menurut SII. 13 - tahun 1977, ASTM
          dan memenuhi S-400 menurut Standard Portland Cement yang    
          digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau setara, berdasarkan
          kwalifikasi yang ditetapkan dalam NI-8.                     
       b. Semen yang dipakai harus Portland Cement satu merk yang disyahkan
          / disetujui yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagaimana 
          diuraikan dalam PBI 1971.                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   13    
       c. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Dan harus
          diterima dalam kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
          rapat.                                                      
       d. Kantong - kantong semen yang rusak jahitannya dan robek - robek
          tidak diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan
          beton.                                                      
       e. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak
          boleh dipergunakan.                                         
       f. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup
          dan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling
          sedikit 30 cm dari lantai tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
          melampaui 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi
          tanda masuk agar pemakaian semen dilakukan menurut ukuran   
          pengirimananya.                                             
     2. Pasir :                                                       
       a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan
          organis maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya sesuai
          dengan syarat yang tercantum didalam PBI tahun 1971.        
       b. Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
       c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
          permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran satu
          sama lain dan pengotorannya.                                
       d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
     3. Agregates                                                     
        a. Kwalitas agregates harus memnuhi syarat - syarat PBI tahun 1971.
         Agregates kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
         susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
         porous) dan untuk pasir beton kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 4
         % berat sendiri.                                             
        b. Dimensi maksimum dari agregates kasar tidak lebih dari seperempat
         dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
        c. Pasir harus terdiri dari butir - butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas
         dari bahan - bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
        d. 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, pemborong
         harus sudah mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type
         tertentu untuk dites sesuai dengan percobaan - percobaan yang
         tercantum dalam PBI tahun 1971 dan dari hasil ini Pemborong  
                                                                      
         mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil
         grading analisysnya.                                         
     4. A i r                                                         
        a. Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih bebas dari bahan -
          bahan yang merusak atau campuran - campuran yang mempengaruhi
          daya lekat semen.                                           
        b. Air yang digunakan harus air tawar yang bersihdan tidak mengandung
          minyak, asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang
          disyaratkan PBI tahun 1971.                                 
        c. Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Pemborong harus
          memberikan hasil test air tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke
          Direksi Pelaksana untuk disetujui.                          
        d. Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
          laboratorium menjadi tanggungan Pemborong.                  
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   14    
     5. Besi Beton                                                    
        a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U-24
         (polos) ex Krakatau Steel untuk besi berdiameter 12 mm kebawah dan
         untuk besi berdiameter 12 mm keatas memakai U-32 (ulir).     
        b. Untuk mendapatkan jaminan akan kwalitas besi yang diminta, maka
         disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada / dimintakan
         sertifikat dari laboratorium. Apabila tidak ada maka secara periodik
         minimum masing - masing 2 (dua) contoh percobaan (strees-strain) dan
         perlengkapan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada
         laboratorium - laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
        c. Besi beton harus dari baja lunak dengan tegangan leleh 3.900 kg/m2
         dan tegangan maksimal 5.000 kg/m2. Besi beton ini dalam segala hal
         harus memenuhi ketentuan PBI tahun 1971.                     
        d. Membengkokan dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam
         keadaan dingin, besi beton dipotong dan dibengkokan sesuai dengan
         gambar rencana.                                              
        e. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, kulit guling
         serta bahan lain yang mengurangi daya lekat.                 
        f. Harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama 
         pengecoran tidak berubah tempat.                             
        g. Baja tulangan harus disiram dengan tidak boleh disimpan diudara
         terbuka untuk jangka waktu yang panjang.                     
        h. Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat beton /
         tulangan antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama
         pelaksanaan pengecoran.                                      
     7. Cetakan Beton (Bekesting)                                     
        a. Bahan                                                      
          Cetakan untuk beton finishing harus dibuat dari papan kayu kelas II /
          multipleks 12 mm. Tebalnya tergantung dari kwalitas dan jarak rangka
          penguat cetakan tersebut. Cetakan untuk beton finishing kasar harus
          dibuat dari papan terentang, lain - lain jenis yang digunakan harus
          dengan seijin Konsultan Pengawas.                           
        b. Konstruksi                                                 
         1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
            perubahan bentuk yang nyata dan cukup kuat menampung beban -
                                                                      
            beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
            beton. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
            kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksannan pekerjaan
            dapat dihindarkan, jug aharus cukup rapat untuk mencegah  
            kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leaked).
            Susunan acuan dengan penunjang - penunjang harus diatur   
            sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkarannya tidak 
            menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
         2. Kekuatan penyangga, silangan - silangan, kedudukan serta dimensi
            yang tepat dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab
            Pemborong (bambu tidak boleh dipakai).                    
         3. pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan
            kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
            inspeksi dan pembersihan.                                 
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   15    
         4. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
            pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan   
            terkumpulnya air tersebut pada sisi bawah.                
         5. Pasangan dinding bata diplester berfungsi sebagai bekisting sloof
            dan berfungsi juga untuk pemasangan waterproofing.        
         6. Pasangan dinding Ribbed Block berfungsi sebagai bekisting dinding
            beton dan berfungsi juga untuk pemasangan waterproofing.  
         7. Pada phase ini dilakukan pemasangan pipa - pipa dan perlengkapan
            - perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, dengan
            catatan bahwa pekerjaan ini jangan sampai merugikan kekuatan
            konstruksi (lihat Pasal 5.7 ayat 1 dari PBI tahun 1971).  
         8. Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus
            diperoleh persetujuan Direksi untuk dapat melangkah ke pekerjaan
            selanjutnya.                                              
         9. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk
            menahan beban - beban, tekanan lateral dan tekanan yang diijinkan
            seperti pada “Recommended Practice for Concrete Formwork” 
            (ACI.347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain - lain
            peraturan dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah
            Daerah setempat.                                          
       c. Pelapis cetakkan                                            
          Untuk memudahkan penyingkiran penutup pelapis cetakkan dapat
          dipergunakan dari bahan yang telah setujui. Minyak pelumas baik yang
          sudah dipakai atau yang belum dipakai tidak boleh digunakan untuk ini.
       d. Pembongkaran acuan                                          
         1. Waktu untuk pembongkaran acuan harus sesuai dengan PBI tahun
         1971 (NI-2) Pasal 5.8.                                       
          2. Pembongkaran acuan dilakukan setelah adanya persetujuan dari
           Konsultan Pengawas dan Kontraktor tetap bertanggung jawab  
           terhadap kekuatan dan keamanan konstruksi.                 
          3. Pembongkaran acuan harus dilakukan dengan hati - hati untuk
           menghindarkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
     8. Adukan Beton                                                  
       a. Rencana adukan                                              
          Nama jenis adukan beton di bawah ini harus diberi bahan - bahan
          pengisi kasar (kerikil split) atau harus (pasir beton) yang banyaknya
          menurut tabel berikut untuk tiap 50 kg Portland Cement.     
                                                                      
          Bahan pengisi kasar, harus berukuran nominal sebagai berikut :
                                                                      
           Jenis Adukan Bahan Pengisi Bahan Pengisi Ukuran            
                           Halus        Kasar                         
             C1. 1:3:6   0.120 m3      0.240 m3    38 mm              
             C2. 1:3:6   0.100 m3      0.200 m3    38 mm              
             C3. 1:2:3   0.80 m3       0.120 m3    30 mm              
            C4. 1:5:2,5  0.060 m3      0.100 m3    10 mm              
       b. Kekuatan beton                                              
         Ketentuan - ketentuan khusus mengenai kekuatan kubus dari jenis
         adukan C.1dan C.2 untuk jenis C.3 dan C.4 adalah sesuai PBI 1971 type
         K - 175 sampai K - 225 untuk adukan C.3 (Beton menerima beban
         struktur) dianjurkan memakai Ready mixed mutu K-225.         
       c. Penggunaan jenis adukan                                     
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   16    
          1. Adukan C.1 :                                             
           Beton lantai kerja, tebal 5 cm dibawah semua beton bertulang, yang
           tidak dicor kedalam cetakan.                               
          2. Adukan C.2 :                                             
           Rabat beton keliling bangunan, batu - batu pinggir jalan (batas jalan
           aspal dan rumput) yang dicetak.                            
         3. Adukan C.3 :                                              
           Pondasi beton, ring balok, kolom, kolom praktis, pelat lantai dan sloof
           beton yang menerima beban langsung (structural).           
          4. AdukanC.4 :                                              
           Untuk semua beton yang langsung kena air.                  
       d. Campuran tambahan                                           
          Hanya jika disetujui oleh Pemberi Tugas secara khusus dan tertulis
          misalnya untuk beton kedap air.                             
       e. Pengadukan                                                  
          Semua pengadukan beton untuk jenis adukan C.2, C.3 dan C.4 harus
          dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen) yang berkapasitas
          tidak kurang dari 350 liter.                                
       f. Beton dekking                                               
         1. Beton dekking / ganjal, harus dibuat / disediakan / dicetak dahulu
            dengan adukan 1PC : 3 Ps, dicetak semacam tahu lengkap dengan
            tali kawatnya sesudah mengeras / mengering udara, harus   
            direndam di air.                                          
         2. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan balok adalah 3 cm 
            dipasang 3 buah untuk setiap 1 m2, ketebalan beton dekking untuk
            plat adalah 2cm, dipasang sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
         3. Selain beton dekking, juga harus dipasang ganjal - ganjal dari
            bahan tulangan beton. Apabila didalam balok terdapat tulangan dua
            baris atau lebih harus diganti dengan diameter sama dengan
            diameter tulangan, untuk pelat beton dengan tulangan rangkap
            (atas dan bawah harus diganjal dengan cakar ayam sebanyak 3
            buah setiap 1 m2).                                        
                                                                      
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGECORAN                                 
     1. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Pemborong diwajibkan memeriksa
       seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh perencana. Jika
       ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, pemborong
                                                                      
       diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana.
       Sebelum ada keputusan mengenai kebenaran perhitungan tersebut  
       Pemborong tidak diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian
       pekerjaan tersebut.                                            
     2. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Pemborong diwajibkan membuat
       Shop Drawing untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari Direksi.
       Sekurang - kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama Pemborong
       sudah menyerahkan Mix Design untuk mutu beton Site Mix K-175 dari Balai
       Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik atau
       Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan yang tentunya sebelumnya telah
       menyerahkan contoh bahan yang akan dipergunakan. Sebagian contoh
       bahan yang ditestkan disimpan oleh Direksi untuk pengecekan bahan pada
       waktu pengecoran.                                              
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   17    
     3. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai
       dengan ketentuan - ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
       toleransi dan penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang
       yang terletak langsung di atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja beton
       ringan dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr. Semua pekerjaan yang
       dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standard umum
       yang berlaku. Apabila Direksi memandang perlu, Pemborong dapat meminta
       nasihat - nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi atas beban
       Pemborong.                                                     
     4. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk
       dikurangi.                                                     
     5. Sebelum adukan beton dicor, kayu - kayu bekisting harus bersih dari
       kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain - lain serta harus
       dibasahi secukupnya. Perlu diadakan tindakan - tindakan untuk  
       menghindarkan mengumpulnya air pembasahan pada sisi bawah.     
     6. Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada pembagian utama dari
       pekerjaan, Kontraktor harus memberitahu Direksi dan mendapat   
       persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan
       pengecoran tidak disetujui oleh Pemberi Tugas maka Kontraktor mungkin
       diperintahkan menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
     7. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen)
       sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukan kedalam
       drum pengaduk, adukan harus memperlihatkan susunan dan warna yang
       merata / sama.                                                 
     8. Adukan beton harus dicor dalam waktu 1 jam, setelah pengadukan dengan
       air dimulai. Bila adukan digerakan secara continyu, jangka waktu ini bisa
       diperpanjang hingga 2 jam .                                    
     9. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
       berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pemberi Tugas.
       Tidak boleh mengecor beton waktu hujan kecuali jika Kontraktor mengambil
       tindakan - tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui oleh
       Pemberi Tugas.                                                 
     10. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar
       (vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran
       permenit. Penggetar harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan
       dilanjutkan dengan adukan berikutnya.                          
     11. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat ke cetakan, tapi tidak
                                                                      
       menyentuhnya. Juga tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan
       lebih dari 20 detik.                                           
     12. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan
       kebagian-bagian yang sudah mengeras, kecepatan menaruh adukan harus
       disesuaikan dengan kapasitor, dan tidak boleh ada adukan yang tergetar
       lebih dari 7,5 cm tebalnya, karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
     13. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, hingga dapat dicegah
       adanya pemisah bagian-bagiannya bahan dan tidak boleh dijatuhkan dari
       ketinggian lebih dari 2 meter.                                 
     14. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
       harus disiram dengan air semen kental.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   18    
4.6. PEMASANGAN ANKER                                                 
     Pada semua sambungan - sambungan tegak dari kolom beton dengan   
     tulangan, harus dipasang batang tulangan baja lunak yang diameternya 8 mm,
     panjang 50 cm, dibengkokkan ujung yang satu dimasuk kedalam beton dan
     yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan menjorok untuk dimasukan
     kedalam sambungan dinding tembok. Anker - anker ini harus ditempatkan
     dengan jarak 35 cm - 150 cm - 250 cm, dan seterusnya diukur dari atas sloof
     pondasi beton bertulang. Pemasangan anker harus direncanakan sebelum
     kolom - kolom dicor, jadi anker tidak boleh dipasang dengan cara membobok
     kolom yang sudah dicor.                                          
                                                                      
4.7. LOBANG DAN BLOK KELOS                                            
     Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lobang - lobang dengan
     kayu - kayu keras untuk paku, atau klos - klos anker dan sebagainya, yang
     diperlukan di tempat pipa - pipa bersilang memasang rangka - rangka atau lain
     - lain pekerjaan kayu halus. Alat - alat yang salah menempatkannya harus
     disingkirkan jika memang diperintahkan oleh Pemberi Tugas.       
                                                                      
4.8. TOLERANSI - TOLERANSI                                            
     1. Toleransi pada beton cetakkan kasar.                          
       Posisi masing - masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tapi
       toleransi ini tidak boleh bertambah (cumulative). Ukuran masing - masing
       bagian harus seksama dalam - 0,3 dan + 0,5cm.                  
     2. Toleransi pada beton cetakan halus.                           
       Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing - masing bagian.
       Lagi pula penggantian papan penutup pada sambungan - sambungan tidak
       boleh lebih besar dari 0,1 cm, dan penggantian dari kelurusan masing-
       masing bagian harus dalam 1% (satu perseratus) tapi toleransi ini tidak
       boleh bertambah.                                               
                                                                      
4.9. PIPA - PIPA                                                      
     1. Pipa listrik dan lain-lainnya serta bagian - bagiannya yang tertanam di
       dalam ataupun bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak
       merusak beton.                                                 
     2. Pipa dan bagian - bagiannya yang terbuat dari alumunium tidak boleh
       tertanam dalam beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif
       dapat mencegah reaksi kimia antara alumunium dengan beton dan atau
                                                                      
       dapat mencegah proses elektronika alumunium dengan baja.       
     3. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih
       besar dari pada sepertiga tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
     4. Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak
       mengurangi kekuatan kontruksi.                                 
                                                                      
4.11. PERLINDUNGAN BETON                                              
     Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan,
     sampai beton ini mengeras dengan baik dan untuk mencegah peringanan
     terlalu cepat harus diambil tindakkan :                          
     1. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus sebelum
       cetakan dibongkar.                                             
     2. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 4 hari
       berturut - turut.                                              
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   19    
4.12. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON                                      
     1. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan
       kubus yang cukup untuk memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat
       pembongkaran cetakan, pada bagian - bagian kontruksi akan bekerja
       beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan
       tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
     2. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan kontruksi beton
       seluruhnya terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai
       pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang    
       bersangkutan.                                                  
     3. Kontraktor harus memberitahukan Pemberi Tugas bilamana ia bermaksud
       akan membongkar cetakkan pada bagian - bagian konstruksi yang utama
       dan diminta persetujuannya tapi dengan adanya persetujuan itu tidak
       berarti Kontraktor lepas tanggung jawab.                       
                                                                      
4.13. CACAT PADA BETON                                                
     Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
     wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
     1. Konstruksi beton yang sangat kropos.                          
     2. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
       posisinya tidak seperti yang ditunjukan oleh gambar.           
     3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata.      
     4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.      
4.14. KWALITAS DAN PENGUJIAN BETON                                    
     1. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kwalitas beton adalah K-300
       untuk struktur utama, K-175 untuk struktur praktis dengan didahului mix
       design (B.15). Evaluasi penetuan karakteristik ini digunakan ketentuan -
       ketentuan yang terdapat dalam PBI tahun 1971.                  
     2. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat  
       kwalitas beton ini dengan memperhatikan data - data pelaksanaan dilain
       tempat atau dengan mengadakan trial - mixed di laboratorium yang
       ditunjuk.                                                      
     3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda - benda uji menurut ketentuan -
       ketentuan yang disebut dalam Pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI tahun 1971,
       mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 - 0,55,
       maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut
                                                                      
       Pasal 4.9 ayat 3 PBI tahun 1971 tanpa mengunakan penggetar. Pada masa
       - masa percobaan pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 5 m3 beton.
       Pengambilan benda uji harus harus dengan periode antara yang disesuaikan
       dengan kecepatan pembetonan.                                   
     4. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data - data kwalitas beton
       yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus
       dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
       sertifikat dari laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
     5. Selama pelak sanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7
       cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara -
       cara slump test sebagai berikut :                              
       a. Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
          (bekisting).                                                
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   20    
       b. Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau
          pelat beton.                                                
       c. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
          tersebut ditusuk - tusuk sebanyak 25 kali dengan besi diameter 16 mm
          panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).     
       d. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
          Setiap lapisan ditusuk - tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
          dalam satu lapisan yang ada dibawahnya.                     
       e. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan - lahan
          dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).                   
     6. Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada
       pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat,
       satu dan lain hal harus memnuhi prosedur dalam PBI tahun 1971. 
     7. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
       tergenang air selama tujuh hari berturut - turut selanjutnya dalam udara
       terbuka. Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus
       berdasarkan PBI tahun 1971 Pasal 4.9 seluruh ayat.             
     8. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan
       untuk umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh
       kurang dari 65 % kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan
       benda - benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
       harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara - cara seperti
       halnya ditetapkan dalam PBI tahun 1971 dengan tidak menambah biaya
       bagi pemberi tugas.                                            
                                                                      
4.15. PENGGANTIAN BESI                                                
     1. Pemborong harus mengusahakan agar besi yang dipasang adalah sesuai
       dengan apa yang tertera pada gambar.                           
                                                                      
     2. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
       terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
       yang ada, maka :                                               
       a. Pemborong dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi 
          pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan
          kepada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.        
       b. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
          pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
                                                                      
          setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi. 
       c. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
          tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
          Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas
          adalah merupakan juga keharusan dari Pemborong.             
                                                                      
     3. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
       dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
       diameter besi dengan diameter terdekat dan lebih besar, dengan catatan :
       a. Harus ada persetujuan dari Direksi.                         
       b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut
          tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
          dimaksudkan adalah jumlah luas).                            
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   21    
       c. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
          di tempat tersebut atau di daerah over laping yang dapat menyulitakan
          pembetonan atau penyampaian penggetar.                      
       d. Toleransi Besi                                              
                                                                      
       Diameter, ukuran sisi (atau jarak Variasi dalam                
                                            Toleransi                 
        antara dua permukaan yang berat yang                          
                                            Diameter                  
             berlawanan)       diperbolehkan                          
            Dibawah 10 mm          7 %      0,4 mm                  
      10 mm sampai 16 mm (tapi tidak                                  
                                   5 %      0,4 mm                  
        termasuk diameter 16 mm)                                      
      16 mm sampai 28 mm (tapi tidak         0,5 mm                  
                                   4 %                               
        termasuk diameter 28 mm)                                      
4.16. PERAWATAN BETON                                                 
     1. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
       cepat.                                                         
     2. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
       diperhatikan.                                                  
     3. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari berturut - turut setelah
       pengecoran.                                                    
4.17. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON                                       
     1. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna / kropos dengan campuran
       adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
       dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
     2. Jika kesempurnaan itu tidak dapat diperbaikii untuk menghasilkan
       permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan, maka
       harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
       Pemborong.                                                     
     3. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
       pecah / retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan dan yang
       lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan / diinginkan.
                                                                      
4.18. BAGIAN - BAGIAN YANG TERTANAM DALAM BETON                       
     1. Pasangan angkur dan lain - lain yang kan menjadi satu dengan beton
       bertulang dan dicor pada waktu yang bersamaan.                 
     2. Diperhatiakn juga tempat kelos - kelos untuk kosen atau instalasi.
                                                                      
4.20. HAL - HAL LAIN (MISCELLANEOUS ITEMS)                            
     1. Isi lubang - lubang dan bukaan - bukaan yang tertinggal dibeton, bekas
       jalankerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat bantalan
       beton untuk pondasi alat - alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
       rencana dan tempatnya berdasarkan gambar - gambar rencana mekanikal
       dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dab dengan
       penghalusan permukaannya.                                      
     2. Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak X dan Y :
       150 cm. Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung
                                                                      
       harus dikaitkan pada tulangan pelat dan balok.                 
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   22    
4.21. PEMBERSIHAN                                                     
     Jangan dibiarkan puing - puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus
     dilakukan secara baik dan teratur.                               
                                                                      
4.22. CONTOH YANG HARUS DISEDIAKAN                                    
     1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh
       material : koral, split, pasir, besi beton dan PC untuk mendapat persetujuan
       Direksi.                                                       
     2. Contoh - contoh yang harus disetujui oleh Direksi akan dipakai sebagai
       standard / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim
       oleh Pemborong ke lapangan.                                    
     3. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh -
       contoh yang telah disetujui di bangsal Direksi Pelaksana.      
                                                                      
                        PASAL – 5                                     
        PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN                      
                                                                      
5.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
      Pasangan bata 1/2 bata                                          
     1.  Pasangan dinding bata 1/2 bata                               
     2.  Plesteran dinding bata                                       
     3.  Plesteran / aferking permukaan beton                         
     4.  Pasangan bata pada saluran, bak kontrol dan segala sesuatu yang nyata
         termasuk dalam pekerjaan ini.                                
                                                                      
                                                                      
5.2. PERSYARATAN BAHAN                                                
     1. Batu Ringan bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan
       retak, minimum telah menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi
       persyaratan bahan - bahan PUBB 1970.                           
     2. Pasir dari kwalitas baik, bersih bebas dari lumpur bahan organis, batu -
       batuan. Khusus untuk plesteran harus dibersihkan / cuci dan disaring / ayak
       terlebih dahulu.                                               
     3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I8 type I menurut
       ASTM dan memenuhi S 400 standard portland cement.              
     4. Penggunaan adukan plesteran :                                 
                                                                      
       a. Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.    
       b. Adukan 1 PC : 3 kawur : 10 pasir dipakai utuk seluruh plesteran dinding
       lainnya.                                                       
       c. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.   
                                                                      
5.3. ADUKAN / CAMPURAN                                                
     1. Adukan trasraam 1 PC : 3 Ps dilaksanakan untuk :              
       a. Semua pasangan bata yang termasuk ke dalam tanah            
       b. 20 cm di atas lantai pada semua, dinding yang berhubungan dengan air
          setinggi 1,5 m.                                             
       c. Pasangan bata kedua sisi saluran, bak kontrol dan bata sebagai pondasi
          serta tempat - tempat lain yang diperlukan seperti pasangan dinding /
          meja porselin.                                              
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   23    
       d. Plesteran dinding bata yang masuk ke dalam tanah, seluruh pasangan
          trasraam, plin plesteran, aferking permukaan beton dan seluruh
          pasangan bata 1 PC : 3 Ps tersebut di atas.                 
     2. Adukan 1 PC : 5 Ps dilaksanakan untuk :                       
       a. Pasangan dinding dan plesteran yang tidak trasraam sepert tercantum
          di atas.                                                    
                                                                      
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
     1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
       vertikal maupun horizontal. Setiap delapan baris bata harus dipasang anker
       besi dari kolom. Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh melebihi
       ketinggian 1 m setiap hari.                                    
     2. Sebelum dinding diplester siarnya harus dikorek sedalam 1 cm untuk
       mendapat ikatan yang lebih baik, kelembaban plester harus dijaga sehingga
       pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian
       semen.                                                         
     3. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama 14 hari,
       untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi luar dalam.
     4. Untuk finishing beton expose, sebelum diplester / aferking permukaan
       beton perlu dikasarkan / pahat dahulu kemudian disiram portland cement
       untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.                      
     5. Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak dan
       retak - retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
                                                                      
                        PASAL – 6                                     
                PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                              
                                                                      
6.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                
     a. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang   
       berhubungan dengan pekerjaan lantai sesuai dengan RKS serta gambar.
     b. Kontraktor wajib memberikan contoh-contoh bahan yang akan dipasang
       khususnya untuk menentukan warna dan texture yang akan ditentukan oleh
       Pemberi Tugas.                                                 
     c. Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh ruang yang ditunjukkan dalam
       gambar.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
6.2  PERSYARATAN BAHAN                                                
     1. Bahan                                                         
       a. Jenis               : Keramik                               
       b. Finishing permukaan : Berglazuur                            
       c. Ketebalan           : Minimum 1,2 cm                        
       d. Bahan pengisi siar  : Semen putih                           
       e. Bahan perekat       : Adukan 1 PC : 3 pasir                 
       f. Warna / texture     : Ditentukan kemudian                   
       g. Ukuran (cm)         : 25x25                                 
                              atau seperti tertera dalam gambar       
     2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
       peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan
       PVBI 1982.                                                     
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   24    
     3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
       contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan /
       Konsultan Pengawas / Perencana.                                
     4. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
       operasi dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi Perencana / Konsultan
       Pengawas / Perencana.                                          
     5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
       untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus baru,
       kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                      
6.3  SYARAT PELAKSANAAN                                               
     1. Pemasangan tegel baru mengacu pada level gambar.              
     2. Pemotongan harus rata dan menggunakan alat pemotong ubin. Siar antar
       tegel selebar 3-5 mm setelah diisi segera dibersihkan sebelum pengisi
       mengering.                                                     
     3. Lantai / dasaran yang akan dipasang ubin harus dipersiapkan terlebih
       dahulu dengan baik. Peil harus benar dan sesuai gambar rencana. Apabila
       terdapat suatu penyimpangan harus segera memberi informasi kepada
       Direksi Perencana untuk dicarikan penyelesaiannya.             
     4. Tegel keramik lantai dasar (ground floor) dipasang di atas beton tumbuk
       setebal 8 cm atau pasangan 1 lapis batu bata merah. Tegel keramik lantai
       atas dipasang di atas pasir tebal 1-1,5 cm.                    
     5. Pemasang tegel tipe pola khusus mengikuti pola yang tergambar.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        PASAL – 7                                     
                      PEKERJAAN PINTU                                 
                                                                      
7.1. URAIAN                                                           
     Pekerjaan Pintu menggunakan pintu PVC yang akan digunakan. Ukuran kusen
     yang digunakan yaitu 3” .Warna Pintu PVC yang dipakai adalah warna Natural.
                                                                      
7.2. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
     1. Daun pintu / jendela harus dipasang sedemikian rupa dengan hasil baik dan
       dilengkapi dengan acessories yang diperlukan, antara lain :    
       a. Pintu memerlukan engsel / floorhinge( bila ada ), kunci, espagnolet,
          handle pintu dan lain - lain.                               
                                                                      
                        PASAL – 8                                     
                  PEKERJAAN PENUTUP ATAP                              
                                                                      
8.1. URAIAN                                                           
     Penutup Atap dipasang Spandek atau Atap Seng Gelombang pada seluruh
     ruangan sesuai dengan gambar rencana.                            
                                                                      
8.2. BAHAN DAN PERSYARATANNYA                                         
     a. Rangka      : Baja Ringan C-75 dengan tebal minimal 6mm       
     b. Ukuran      : Sesuai Gambar                                   
     c. Tebal       : 2 mm                                            
     d. Warna       : Natural                                         
8.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   25    
     a. Penyelesaian Atap dari Spandek dilaksanakan dengan rangka Baja Ringan
       C-75                                                           
     b. Bahan Spandek harus rata, tidak lengkung, tidak cacat/pecah, dengan
       design tepi khusus, recessed/tapered edges.                    
     c. Memasang Spandek pada rangkanya harus hati-hati menggunakan sekrup
       khusus untuk pemasangan plafond Spandek. Jarak sekrup tidak lebih dari
       20 cm.                                                         
     d. Penyelesaian finishing dilaksananakan setelah permukaan Atap benar benar
       siap, bersih, kering dan stabil dengan persetujuan Konsultan Pengawas
     e. Pertemuan plafond dengan dinding diberi list plafond polos dari bahan
                                                                      
                        PASAL – 9                                     
                  PEKERJAAN PENGECATAN                                
                                                                      
9.1. BAHAN DAN PERSYARATAN                                            
     1. Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul - betul sesuai dengan
       perincian / aturan dari pabriknya, juga bila dikehendaki penggunaan plamir
       dan cat dasar dari pabriknya.                                  
     2. Cat harus diaduk benar - benar sebelum digunakan.             
     3. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung sintetis
       (synthetic resins, dan yang khusus sesuai untuk pengecatan kayu).
     4. Untuk dinding luar dan dalam, harus memakai cat emulsion, berdasarkan
       alkud resins dengan cat dasar yang tahan sekali.               
     5. Cat dasar untuk pekerjaan baja, harus mengandung oxid merah, lapisan
       penyelesaian harus mengandung syntetic resins, dan yang khusus sesuai
       untuk pengecatan baja.                                         
     6. Bahan cat yang digunakan adalah cat setara dengan product Vinilex.
                                                                      
9.2. W A R N A                                                        
     1. Selambat - lambatnya 2 minggu sebelumnya pekerjaan pengecatan,
       Kontraktor mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Pemberi Tugas
       untuk dipilih dan disetujui.                                   
     2. Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warna pilihannya, Kontraktor
       menyiapkan bahan dan bidang pengecatannya untuk dijadikan contoh atas
       biaya Kontraktor.                                              
                                                                      
9.3. PERSIAPAN PELAKSANAAN                                            
     1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit - langit dan
       lantai telah selesai dikerjakan.                               
     2. Kemudian bidang yang dicat harus dicuci, dijaga agar tidak ada debu.
     3. Selanjutnya mengikuti ketentuan dalam pasal berikut.          
                                                                      
                                                                      
9.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                            
     Pekerjaan Pengecatan Dinding                                     
       a. Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan rapih dan
         rata, yang mana antara selesai pekerjaan plesteran dengan pengecatan
         tembok harus diberi waktu secukupnya untuk pengeringan dengan
         sempurna. Setelah pengeringan dengan sempurna dan yang mana juga
         plesteran yang rusak telah dirapikan kembali, kemudian permukaan
         plesteran / tembok dibersihkan dengan amplas hingga mendapatkan
         permukaan yang benar - benar rata dan licin.                 
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   26    
       b. Setelah kita mendapat permukaan dinding yang baik / licin, baru
          kemudian dimulai pekerjaan pengecatan tembok dengan alat roller.
          Pengecatan pertama dengan satu lapis " ALKALI RESISTANCE PRIMER "
          (untuk interior) dan untuk exterior dengan " MISONRY SCOLER "
          kemudian lapisan berikutnya dengan 3 lapis cat " VINYL ARCYLYC
          EMULSION ".                                                 
       c. Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila sudah merupakan
          bidang yang utuh, rata, licin dan tidak ada bagian yang belang dan
          bidang dijaga dari pengotoran - pengotoran.                 
     4. Pekerjaan Pengecatan Plafond                                  
       Setelah pemasangan plafond selesai dimulai pengecatan dengan alat roller.
       Pengecatan pertama dengan satu lapis alkali resistance primer dan
       berikutnya dengan tiga lapis cat vinyl acrylyc emulsion.       
                                                                      
                       PASAL – 10                                     
                   PEKERJAAN PLUMBING                                 
                                                                      
  10.1 Umum                                                           
       a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
          seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
          berpengaruh pada pekerjaan.                                 
       b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang  
          dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-
          gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus
          sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.     
       c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan
          yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
          merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau   
          peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
          tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.                      
                                                                      
  10.2. Lingkup Pekerjaan                                             
       a. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air
          kotor dan drainasi air hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan,
          pemasangan serta pengujian material maupun sistem keseluruhan
          sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik
          dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.        
                                                                      
       b. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi
          plumbing.                                                   
       c. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran
          dan peil banjir.                                            
                                                                      
       d. Sistem dan unit‑unitnya meliputi :                          
       e. Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
       f. Jaringan pipa‑pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
       g. Jaringan pipa‑pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air
          bekas.                                                      
       h. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)                      
                                                                      
  10.3. Air Buangan                                                   
       a. Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.               
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   27    
       b. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan,
          kamar mandi, pengering lantai.                              
                                                                      
  10.4. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet.
       Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
       Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju Bak
       Pengumpul kemudian disalurkan secara gravitasi ke IPAL (Instalasi
       Pengolahan Air Limbah).                                        
                                                                      
  10.5. Ketentuan Bahan dan Peralatan                                 
       Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan
       gambar rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh‑contoh
       sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Konsultan      
       Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.                  
                                                                      
  10.6. Pipa–pipa                                                     
       a. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PVC Kelas AW dengan
          sambungan sesuai dengan jenis pipanya.                      
       b. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas AW 10
          kg/cm2 dengan sambungan solvent cement atau sesuai dengan jenis
          pipanya.                                                    
       c. Untuk pipa‑pipa vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan
          sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
       d. Pipa air hujan digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan
          sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
       e. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan 
          menggunakan adaptor atau coupling.                          
       f. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
          keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung
          ataupun di dalam pipa itu sendiri.                          
       g. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada
          dalam beton/dinding.                                        
       h. Katup-katup (Valve)                                         
                                                                      
                       PASAL – 11                                     
                       SEPTIKTANK                                     
                                                                      
                                                                      
  11.1 Septiktank                                                     
       a. Septiktank harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari gambar.
       b. Septiktank harus diletakan sesuai dengan petunjuk perencana dan
          disesuaikan dengan berat, elevasi, dan dimensi pembuangan.  
       c. Semua harus dilengkap sesuai dengan petunjuk gambar perencanaan
       d. Alat‑alat penunjang lainnya agar Septiktank dapat bekerja dengan baik.
       e. Perpipaan dan alat‑alat bantu harus lengkap terpasang dan dijamin
          bahwa sistem bekerja dengan baik.                           
       f. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang
          mengalir dan total head berdasarkan peralatan (sesuai dengan
          penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture
          unit yang paling jauh.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   28    
                       PASAL – 13                                     
                 PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                      
Jangka waktu Penyelesaian Pekerjaan yaitu 20 (Dua puluh) hari kalender.
                                                                      
13.1 Sebelum Penyerahan Pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti
     bidang-bidang pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera     
     memperbaiki dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.      
                                                                      
13.2 Pada waktu penyerahan pekerjaan ruangan harus sudah rapi, licin dan
     mengkilat, serta dibersihkan dari segala macam sampah dan kotoran lainnya.
                                                                      
13.3 Pemborong harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik
     sehingga memuaskan Direksi dan Bouwheer, serta tidak memerlukan lagi
     pekerjaan perbaikan.                                             
                                                                      
13.4 Meskipun telah ada Pengawas, dan unsur-unsur lainnya semua penyimpangan
     dari ketentuan bestek dan gambar tetap menjadi tanggungjawab Pemborong.
     Kecuali ada bukti tertulis bahwa perintah penyimpangan tersebut atas
     perintah Direksi, yang dapat ditunjukan kepada Direksi / Bouwheer.
                                                                      
13.5 Setelah Penyerahan Kedua, semua barang-barang / peralatan yang menjadi
     milik Pemborong harus segera diangkut dari lokasi Kegiatan.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Rencana Kerja & Syarat-syarat                                   29
Tenders also won by Dwi Puteri
Authority
18 July 2024Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Perpipaan Dan Sr Mendukung Inpres Air Minum Spam Kabupaten SerangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,211,022,000
22 May 2024Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung KantorKota CimahiRp 3,000,000,000
5 August 2023Pemasangan Jaringan Pipa Dan Sambungan Rumah Kelurahan Cigugur Tengah (Spam Cimahi Utara)Kota CimahiRp 2,800,000,000
13 June 2019Pemeliharaan Berkala Saluran Pembuang Ciborosol - Kab. SubangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,040,357,000
28 July 2016Pembangunan Gedung Igd Lanjutan Rsud Cibabat Kota CimahiBagian Pengadaan Barangjasa Sekretariat Daerah Kota CimahiRp 2,000,000,000
15 June 2022Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 9 CimahiKota CimahiRp 1,640,800,000
27 November 2020Pemeliharaan Berkala Sungai CiherangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
19 June 2017Pembangunan Tembok Penahan TanahPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 1,300,000,000
11 April 2016Perbaikan Jalan Lingkungan Di Kawasan Situ Cipule Kabupaten KarawangProvinsi Jawa BaratRp 1,200,000,000
16 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 10 CimahiKota CimahiRp 1,200,000,000