RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PENYEDIAAN SUB SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(SPALD) SETEMPAT
PEMBANGUNAN JAMBAN SEHAT
DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Rencana Kerja & Syarat-syarat 1
PENJELASAN TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN MATERIAL
BAB I PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
PASAL - 1
URAIAN UMUM
1.1. Nama Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah “Pembangunan
Pembangunan Jamban Sehat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Bandung Barat”.
1.2. Lokasi Pekerjaan :
Kabupaten Bandung Barat
1.3. Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Plumbing
5. Pekerjaan Septiktank
1.4. Kegiatan tersebut diatas akan dilaksanakan sesuai Acuan Pelaksanaan
Pekerjaan, antara lain:
1. Gambar Perencanaan (Situasi dan Detail)
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan pasal-pasal berikutnya
3. Risalah rapat penjelasan (Aanwijzing)
4. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Direksi Lapangan
1.5. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan,
maka Kontraktor Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
1.6. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing
pekerjaan guna mendapat persetujuan direksi.
1.7. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
PASAL - 2
PERSYARATAN DOKUMEN PENAWARAN
2.1 Persyaratan Penyedia
a. Memiliki Izin Usaha Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub
Klasifikasi
SBU SI002 atau BG009
b. Memiliki 1 orang tenaga terampil yang memiliki SKK/SKT Pelaksana
Lapangan Bangunan Gedung
c. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan yaitu 20 (dua puluh) hari
kalender.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 2
PASAL - 3
PERATURAN TEKNIS
3.1 Peraturan Teknis
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat- syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-
lampirannya.
b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik
dari Dewan Teknik
c. Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun
2002.
f. Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung SNI 1726 tahun 2012.
g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
h. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
j. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN
setempat. j. SK SNI No. T-15-1991-03.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP. l.
Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
l. Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
m. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
n. Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI-10.
o. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
3.2 Pelaksanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a) Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c) Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
e) Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas.
PASAL - 4
PEMAKAIAN UMUM
4.1 Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta
Gambar Kerja berikut tambahan dan perubahannya.
4.2 Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam
Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 3
4.3. Kontraktor Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
atau Direksi.
4.4 Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal
apapun menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor
Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap
gambar-gambar dan dokumen yang ada.
PASAL - 5
KONDISI LAPANGAN
5.1 Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar
memahami kondisi/keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin
akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
5.2 Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai
pengaturan lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
5.3. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
gambar, RKS dan agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
PASAL - 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
6.1 Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor
atau biasa disebut Pelaksana yang paham dengan pekerjaan tersebut untuk
memimpin pelaksanaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
6.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
6.4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
PASAL – 7
PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL
7.1 Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka hal ini dimaksudkan bahwa
spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan
untuk menunjukkan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah
Kontraktor Pelaksana mencari material/barang tersebut.
7.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat
dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana yang harus mendapatkan
persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas/Direksi.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 4
7.3 Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Kontraktor Pelaksana , setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi,
harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
7.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun
spesifikasi teknisnya.
7.5 Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah
memasukkan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa
mengingat jumlah tersebut, Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab
pula atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas.
7.6. Bahan-bahan yang tidak sesuai/tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambatlambatnya dalam tempo 2x24
jam dan tidak boleh dipergunakan.
7.7. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada
Kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya.
7.8 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor
Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan-Bahan milik
pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
7.9. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
PASAL - 8
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
8.1 Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakannya secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati
keputusan tersebut.
8.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah
yang berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada
ukuran skala dari gambar-gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil
dari pekerjaan yang sudah selesai.
8.3 Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
8.4. Apabila terdapat perbedaan antara :
Rencana Kerja & Syarat-syarat 5
1. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai
acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
2. Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai
acuan dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi,
sedangkan untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.
3. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukuran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
PASAL - 9
GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
9.1. Jika terdapat kekurangjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3
(tiga). Gambar tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana dan harus disetujui
Konsultan Pengawas.
9.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
9.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
9.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
PASAL - 10
GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILT DRAWING)
10.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
10.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) berikut gambar asli
yang biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
PASAL - 11
JAMINAN KESALAMATAN KERJA DAN PERALATAN
11.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3), hal ini tertuang dalam SISTEM MANAGEMEN KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI, dan memiliki minimal peralatan
bangunan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 6
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL – 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Lingkup pekerjaan persiapan terdiri dari:
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pelaporan Dokumen dan As built Drawing
3. Pembersihan area proyek
4. Perlengkapan SMK3
PASAL - 2
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
2.1 Kontraktor pelaksana harus melakukan pekerjaan membersihkan lokasi
bangunan dari sampah, kotoran pada permukaan beton eksisting yang terdapat
di lokasi pekerjaan
2.2. Kontraktor pelaksana harus membuang semua kotoran dan sampah dari atas
permukaan beton eksisting tersebut keluar lokasi.
2.3. Pekerjaan ini termasuk pembongkaran bangunan eksisting MCK lama termasuk
pembersihan dari puing-puing bekas bongkaran
.
PASAL - 3
IJIN-IJIN
3.1. Untuk memulai pekerjaan maka Pelaksana/Kontraktor harus dapat
menunjukkan kepada Konsultan Pengawas yakni Surat Izin Bangunan atau
minimal bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
3.2 Tanpa adanya izin dari Instansi yang berwenang , maka Kontraktor tidak
diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
lingkungan proyek.
PASAL - 4
PEKERJAAN STEGER WERK DAN ALAT BANTU
4.1. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-
peralatan kerja serta peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan
sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
4.2. Kontraktor Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak
mengganggu lalu lintas.
4.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan
untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau
tidak memenuhi persyaratan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 7
4.4. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya
dan membersihkan bekas- bekasnya..
4.5 Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
ayat (1), Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga
dapat bekerja pada kondisi apapun.
PASAL - 5
PEKERJAAN PEMBERSIHAN SISA PEKERJAAN
5.1 Kontraktor pelaksana harus melalukan pekerjaan pembersihan sisa pekerjaan di
lokasi proyek serta memperhitungkan segala biaya pelaksanaan pekerjaan
pembersihan sisa pekerjaan.
PASAL - 6
KESELAMATAN KERJA
6.1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan
yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).
6.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK).
6.3 Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan perlengkapan sarana Keselamatan
Kerja, dengan perlengkapan minimal, antara lain :
1. Topi Pelindung ( Helm )
2. Masker
3. Sepatu Keselamatan / Ruber Shoes
PASAL - 7
DOKUMENTASI, PELAPORAN DAN AS BUILT DRAWING
7.1. Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi
serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak
lain yang diperlukan.
7.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
− Laporan-laporan perkembangan pekerjaan.
− Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal
ukuran kartu pos dilengkapi dengan album.
− Surat-surat dan dokumen lainnya.
7.3 Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 10
(sepuluh) peristiwa, yaitu :
− Sebelum pekerjaan dimulai
− Pelaksanaan Pekerjaan Galian tanah
− Pelaksanaan pekerjaan Pondasi
− Pelaksanaan pekerjaan beton
− Pelaksanaan pekerjaan Dinding
− Pelaksanaan pekerjaan lantai
Rencana Kerja & Syarat-syarat 8
− Pelaksanaan pekerjaan dinding dan plesteran
− Pelaksanaan pekerjaan pengecatan
− Pekerjaan sanitair meliputi instalasi Plumbing dan Pekerjaan Septiktank
Rencana Kerja & Syarat-syarat 9
BAB III PERSYARATAN TEKNIS
PASAL - 1
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.1. Ruang lingkup pekerjaan ini harus mencakup Pekerjaan ini meliputi
pelaksanaan galian tanah untuk pondasi, sloof dan parit dengan penyelesaian
dan pembentukan galian harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-
ukuran sesuai gambar rencana.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan Galian Tanah:
a. Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
didalam gambar rencana Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika
hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum galian
dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Penggalian tanah mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan lain
yang dijumpai dalam pekerjaan.
c. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon
dan lain- lain, maka Kontraktor harus secepatnya
memberitahukan hal ini kepada Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lokasi
pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh
Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
PASAL - 2
PEKERJAAN URUGAN TANAH
2.1. Ruang lingkup pekerjaan ini harus mencakup pekerjaan pengurugan tanah dan
pasir untuk pondasi, lantai, sesuai gambar kerja yang tercantum.
2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Pengurugan adalah sebagai berikut :
Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan
5cm untuk pasirurug dan 20 cm untuk tanah urug dan pemadatan dilakukan
sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang
ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka
pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98%.
PASAL - 3
PEKERJAAN PONDASI
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 10
Pekerjaan pondasi ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan
dalam gambar.
3.2 PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
- Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
- Bekisting Beton
- Pekerjaan Pondasi Beton Bertulang
3.3 STANDARD
- PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
- PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
- ASTM : C 150 - Portland Cement.
- Standar Beton 1991.
3.4 CONTOH BAHAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material : batu pecah mesin, pasir Beton untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang
dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
yang telah disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas.
3.5 PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
a. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih.
b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan
3.6 PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
a. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih.
b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan.
3.7 SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN
a. Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3
hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari
benturan keras dan tidak dibebani.
b. Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 11
3.8 BAHAN/PRODUK
SEMEN PORTLAND
a. Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis
merk dagang atau atas persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan.
P A S I R
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
BATU PECAH MESIN
a. Batu Pecah Mesin yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta
mempunyai kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
A I R
a. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
3.9 PELAKSANAAN
a. Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.
b. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari
kayu pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan
penampang pondasi.
c. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum
10 cm, disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya
mencapai 80% conpacted.
d. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir
pasang.
e. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 PC : 2
Pasir setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
f. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa
sehingga tidak ada bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
g. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30
cm tiap 1 m' dengan diameter besi minimum 10 mm.
PASAL - 4
PEKERJAAN BETON
4.1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknis dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan
teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi
dibawah ini :
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982) - NI-3.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 12
b. Peraturan Beton Bertulang Indonesia tahun 1971 (NI-2).
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 (NI-5).
d. Tata cara perhitungan struktrur beton untuk bangunan gedung tahun
1991.
e. Peraturan Portland Cement Indonesia tahun 1972 (NI-8).
f. Petunjuk Perencanaan Beton tahun 1987.
g. Pedoman perencanaan bangunan baja untuk gedung tahun 1987.
h. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk gedung tahun
1983 dan tahun 1987.
i. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
j. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1978.
k. Standard besi beton SII No. 0136-84.
l. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung tahun 1989.
m. Petunjuk - petunjuk dan peringatan - peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan oleh Direksi Lapangan.
n. Peraturan - peraturan yang diperlukan supaya disediakan Kontraktor di
lapangan.
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut diatas,
maka peraturan-peraturan di Indonesia yang menentukan.
3. Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan tepatan
serta kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis, gambar rencana
dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti
atas biaya Kontraktor Pelaksana sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-
bahan tersebut dan Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala
biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas
harus segera dikeluarkan dari proyek/lapangan pekerjaan dalam waktu 3 x
24 jam.
4.2. PENGGUNAAN BETON
Penggunaan beton terdiri dari dua macam :
1. Beton Bertulang
a. Pondasi Telapak
b. Sloof
c. Kolom Praktis dipasang setiap jarak 3 m atau luas bidang 12 m2
2. Kekuatan beton yang diperlukan yaitu Site Mix K-225.
4.3. BAHAN DAN PERSYARATANNYA
1. Semen
a. Digunakan Portland Cement type I menurut SII. 13 - tahun 1977, ASTM
dan memenuhi S-400 menurut Standard Portland Cement yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia atau setara, berdasarkan
kwalifikasi yang ditetapkan dalam NI-8.
b. Semen yang dipakai harus Portland Cement satu merk yang disyahkan
/ disetujui yang berwenang, dan memenuhi syarat sebagaimana
diuraikan dalam PBI 1971.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 13
c. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Dan harus
diterima dalam kantong asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup
rapat.
d. Kantong - kantong semen yang rusak jahitannya dan robek - robek
tidak diperkenankan dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan
beton.
e. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak
boleh dipergunakan.
f. Harus disimpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi yang cukup
dan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi
tanda masuk agar pemakaian semen dilakukan menurut ukuran
pengirimananya.
2. Pasir :
a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan
organis maupun lumpur, tanah, karang, garam dan sebagainya sesuai
dengan syarat yang tercantum didalam PBI tahun 1971.
b. Pasir laut sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi percampuran satu
sama lain dan pengotorannya.
d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
3. Agregates
a. Kwalitas agregates harus memnuhi syarat - syarat PBI tahun 1971.
Agregates kasar harus berupa koral atau batu pecah yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous) dan untuk pasir beton kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 4
% berat sendiri.
b. Dimensi maksimum dari agregates kasar tidak lebih dari seperempat
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
c. Pasir harus terdiri dari butir - butir yang bersih, kasar, tajam dan bebas
dari bahan - bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
d. 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, pemborong
harus sudah mengambil sampelnya dengan ukuran tertentu dan type
tertentu untuk dites sesuai dengan percobaan - percobaan yang
tercantum dalam PBI tahun 1971 dan dari hasil ini Pemborong
mengambil 2 (dua) buah contoh yang representatif untuk diambil
grading analisysnya.
4. A i r
a. Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih bebas dari bahan -
bahan yang merusak atau campuran - campuran yang mempengaruhi
daya lekat semen.
b. Air yang digunakan harus air tawar yang bersihdan tidak mengandung
minyak, asam, garam, alkalis atau satu dan lain hal sesuai dengan yang
disyaratkan PBI tahun 1971.
c. Sebelum mempergunakan air dari suatu sumber, Pemborong harus
memberikan hasil test air tersebut 2 (dua) minggu sebelumnya ke
Direksi Pelaksana untuk disetujui.
d. Semua biaya untuk mendapatkan air bersih dan biaya pemeriksaan di
laboratorium menjadi tanggungan Pemborong.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 14
5. Besi Beton
a. Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis U-24
(polos) ex Krakatau Steel untuk besi berdiameter 12 mm kebawah dan
untuk besi berdiameter 12 mm keatas memakai U-32 (ulir).
b. Untuk mendapatkan jaminan akan kwalitas besi yang diminta, maka
disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga harus ada / dimintakan
sertifikat dari laboratorium. Apabila tidak ada maka secara periodik
minimum masing - masing 2 (dua) contoh percobaan (strees-strain) dan
perlengkapan untuk setiap 20 ton besi. Pengetesan dilakukan pada
laboratorium - laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pelaksana.
c. Besi beton harus dari baja lunak dengan tegangan leleh 3.900 kg/m2
dan tegangan maksimal 5.000 kg/m2. Besi beton ini dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan PBI tahun 1971.
d. Membengkokan dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam
keadaan dingin, besi beton dipotong dan dibengkokan sesuai dengan
gambar rencana.
e. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, kulit guling
serta bahan lain yang mengurangi daya lekat.
f. Harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
g. Baja tulangan harus disiram dengan tidak boleh disimpan diudara
terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
h. Kawat beton digunakan yang lazim dipakai untuk mengikat beton /
tulangan antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama
pelaksanaan pengecoran.
7. Cetakan Beton (Bekesting)
a. Bahan
Cetakan untuk beton finishing harus dibuat dari papan kayu kelas II /
multipleks 12 mm. Tebalnya tergantung dari kwalitas dan jarak rangka
penguat cetakan tersebut. Cetakan untuk beton finishing kasar harus
dibuat dari papan terentang, lain - lain jenis yang digunakan harus
dengan seijin Konsultan Pengawas.
b. Konstruksi
1. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup kuat menampung beban -
beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
beton. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksannan pekerjaan
dapat dihindarkan, jug aharus cukup rapat untuk mencegah
kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leaked).
Susunan acuan dengan penunjang - penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
2. Kekuatan penyangga, silangan - silangan, kedudukan serta dimensi
yang tepat dari pada acuan adalah merupakan tanggung jawab
Pemborong (bambu tidak boleh dipakai).
3. pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 15
4. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan
terkumpulnya air tersebut pada sisi bawah.
5. Pasangan dinding bata diplester berfungsi sebagai bekisting sloof
dan berfungsi juga untuk pemasangan waterproofing.
6. Pasangan dinding Ribbed Block berfungsi sebagai bekisting dinding
beton dan berfungsi juga untuk pemasangan waterproofing.
7. Pada phase ini dilakukan pemasangan pipa - pipa dan perlengkapan
- perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, dengan
catatan bahwa pekerjaan ini jangan sampai merugikan kekuatan
konstruksi (lihat Pasal 5.7 ayat 1 dari PBI tahun 1971).
8. Setelah pekerjaan di atas selesai dan siap untuk pengecoran, harus
diperoleh persetujuan Direksi untuk dapat melangkah ke pekerjaan
selanjutnya.
9. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk
menahan beban - beban, tekanan lateral dan tekanan yang diijinkan
seperti pada “Recommended Practice for Concrete Formwork”
(ACI.347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain - lain
peraturan dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah
Daerah setempat.
c. Pelapis cetakkan
Untuk memudahkan penyingkiran penutup pelapis cetakkan dapat
dipergunakan dari bahan yang telah setujui. Minyak pelumas baik yang
sudah dipakai atau yang belum dipakai tidak boleh digunakan untuk ini.
d. Pembongkaran acuan
1. Waktu untuk pembongkaran acuan harus sesuai dengan PBI tahun
1971 (NI-2) Pasal 5.8.
2. Pembongkaran acuan dilakukan setelah adanya persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Kontraktor tetap bertanggung jawab
terhadap kekuatan dan keamanan konstruksi.
3. Pembongkaran acuan harus dilakukan dengan hati - hati untuk
menghindarkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Adukan Beton
a. Rencana adukan
Nama jenis adukan beton di bawah ini harus diberi bahan - bahan
pengisi kasar (kerikil split) atau harus (pasir beton) yang banyaknya
menurut tabel berikut untuk tiap 50 kg Portland Cement.
Bahan pengisi kasar, harus berukuran nominal sebagai berikut :
Jenis Adukan Bahan Pengisi Bahan Pengisi Ukuran
Halus Kasar
C1. 1:3:6 0.120 m3 0.240 m3 38 mm
C2. 1:3:6 0.100 m3 0.200 m3 38 mm
C3. 1:2:3 0.80 m3 0.120 m3 30 mm
C4. 1:5:2,5 0.060 m3 0.100 m3 10 mm
b. Kekuatan beton
Ketentuan - ketentuan khusus mengenai kekuatan kubus dari jenis
adukan C.1dan C.2 untuk jenis C.3 dan C.4 adalah sesuai PBI 1971 type
K - 175 sampai K - 225 untuk adukan C.3 (Beton menerima beban
struktur) dianjurkan memakai Ready mixed mutu K-225.
c. Penggunaan jenis adukan
Rencana Kerja & Syarat-syarat 16
1. Adukan C.1 :
Beton lantai kerja, tebal 5 cm dibawah semua beton bertulang, yang
tidak dicor kedalam cetakan.
2. Adukan C.2 :
Rabat beton keliling bangunan, batu - batu pinggir jalan (batas jalan
aspal dan rumput) yang dicetak.
3. Adukan C.3 :
Pondasi beton, ring balok, kolom, kolom praktis, pelat lantai dan sloof
beton yang menerima beban langsung (structural).
4. AdukanC.4 :
Untuk semua beton yang langsung kena air.
d. Campuran tambahan
Hanya jika disetujui oleh Pemberi Tugas secara khusus dan tertulis
misalnya untuk beton kedap air.
e. Pengadukan
Semua pengadukan beton untuk jenis adukan C.2, C.3 dan C.4 harus
dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen) yang berkapasitas
tidak kurang dari 350 liter.
f. Beton dekking
1. Beton dekking / ganjal, harus dibuat / disediakan / dicetak dahulu
dengan adukan 1PC : 3 Ps, dicetak semacam tahu lengkap dengan
tali kawatnya sesudah mengeras / mengering udara, harus
direndam di air.
2. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan balok adalah 3 cm
dipasang 3 buah untuk setiap 1 m2, ketebalan beton dekking untuk
plat adalah 2cm, dipasang sebanyak 5 buah untuk setiap 1 m2.
3. Selain beton dekking, juga harus dipasang ganjal - ganjal dari
bahan tulangan beton. Apabila didalam balok terdapat tulangan dua
baris atau lebih harus diganti dengan diameter sama dengan
diameter tulangan, untuk pelat beton dengan tulangan rangkap
(atas dan bawah harus diganjal dengan cakar ayam sebanyak 3
buah setiap 1 m2).
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGECORAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton Pemborong diwajibkan memeriksa
seluruh perhitungan konstruksi beton yang dibuat oleh perencana. Jika
ternyata terdapat kesalahan pada bagian perhitungan tersebut, pemborong
diwajibkan melapor kepada Direksi yang akan diteruskan ke Perencana.
Sebelum ada keputusan mengenai kebenaran perhitungan tersebut
Pemborong tidak diperbolehkan untuk mulai melaksanakan sebagian
pekerjaan tersebut.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Pemborong diwajibkan membuat
Shop Drawing untuk mendapat persetujuan dan keputusan dari Direksi.
Sekurang - kurangnya 3 hari sebelum pengecoran pertama Pemborong
sudah menyerahkan Mix Design untuk mutu beton Site Mix K-175 dari Balai
Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Bahan dan Barang Teknik atau
Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan yang tentunya sebelumnya telah
menyerahkan contoh bahan yang akan dipergunakan. Sebagian contoh
bahan yang ditestkan disimpan oleh Direksi untuk pengecekan bahan pada
waktu pengecoran.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 17
3. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan - ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaiannya. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang
yang terletak langsung di atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja beton
ringan dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Kr. Semua pekerjaan yang
dihasilkan harus mempunyai mutu yang sebanding dengan standard umum
yang berlaku. Apabila Direksi memandang perlu, Pemborong dapat meminta
nasihat - nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi atas beban
Pemborong.
4. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah minimal, jadi tidak diijinkan untuk
dikurangi.
5. Sebelum adukan beton dicor, kayu - kayu bekisting harus bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan lain - lain serta harus
dibasahi secukupnya. Perlu diadakan tindakan - tindakan untuk
menghindarkan mengumpulnya air pembasahan pada sisi bawah.
6. Sebelum melaksanakan pengecoran beton pada pembagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahu Direksi dan mendapat
persetujuan. Jika tidak ada pemberitahuan yang semestinya atau persiapan
pengecoran tidak disetujui oleh Pemberi Tugas maka Kontraktor mungkin
diperintahkan menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya sendiri.
7. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen)
sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua bahan dimasukan kedalam
drum pengaduk, adukan harus memperlihatkan susunan dan warna yang
merata / sama.
8. Adukan beton harus dicor dalam waktu 1 jam, setelah pengadukan dengan
air dimulai. Bila adukan digerakan secara continyu, jangka waktu ini bisa
diperpanjang hingga 2 jam .
9. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa
berhenti dan tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pemberi Tugas.
Tidak boleh mengecor beton waktu hujan kecuali jika Kontraktor mengambil
tindakan - tindakan pencegahan kerusakan yang telah disetujui oleh
Pemberi Tugas.
10. Adukan harus dipadatkan dengan baik dan memakai alat penggetar
(vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran
permenit. Penggetar harus dimulai pada waktu adukan dimasukkan dan
dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
11. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat ke cetakan, tapi tidak
menyentuhnya. Juga tidak boleh menggetarkan pada satu bagian adukan
lebih dari 20 detik.
12. Penggetaran tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan
kebagian-bagian yang sudah mengeras, kecepatan menaruh adukan harus
disesuaikan dengan kapasitor, dan tidak boleh ada adukan yang tergetar
lebih dari 7,5 cm tebalnya, karena terlalu banyak yang harus dipadatkan.
13. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, hingga dapat dicegah
adanya pemisah bagian-bagiannya bahan dan tidak boleh dijatuhkan dari
ketinggian lebih dari 2 meter.
14. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
harus disiram dengan air semen kental.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 18
4.6. PEMASANGAN ANKER
Pada semua sambungan - sambungan tegak dari kolom beton dengan
tulangan, harus dipasang batang tulangan baja lunak yang diameternya 8 mm,
panjang 50 cm, dibengkokkan ujung yang satu dimasuk kedalam beton dan
yang satunya lagi panjang 35 cm, dibiarkan menjorok untuk dimasukan
kedalam sambungan dinding tembok. Anker - anker ini harus ditempatkan
dengan jarak 35 cm - 150 cm - 250 cm, dan seterusnya diukur dari atas sloof
pondasi beton bertulang. Pemasangan anker harus direncanakan sebelum
kolom - kolom dicor, jadi anker tidak boleh dipasang dengan cara membobok
kolom yang sudah dicor.
4.7. LOBANG DAN BLOK KELOS
Kontraktor harus menentukan tempat dan memasang lobang - lobang dengan
kayu - kayu keras untuk paku, atau klos - klos anker dan sebagainya, yang
diperlukan di tempat pipa - pipa bersilang memasang rangka - rangka atau lain
- lain pekerjaan kayu halus. Alat - alat yang salah menempatkannya harus
disingkirkan jika memang diperintahkan oleh Pemberi Tugas.
4.8. TOLERANSI - TOLERANSI
1. Toleransi pada beton cetakkan kasar.
Posisi masing - masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tapi
toleransi ini tidak boleh bertambah (cumulative). Ukuran masing - masing
bagian harus seksama dalam - 0,3 dan + 0,5cm.
2. Toleransi pada beton cetakan halus.
Toleransi pada beton halus 0,6 cm untuk posisi masing - masing bagian.
Lagi pula penggantian papan penutup pada sambungan - sambungan tidak
boleh lebih besar dari 0,1 cm, dan penggantian dari kelurusan masing-
masing bagian harus dalam 1% (satu perseratus) tapi toleransi ini tidak
boleh bertambah.
4.9. PIPA - PIPA
1. Pipa listrik dan lain-lainnya serta bagian - bagiannya yang tertanam di
dalam ataupun bersinggungan dengan beton harus dari bahan yang tidak
merusak beton.
2. Pipa dan bagian - bagiannya yang terbuat dari alumunium tidak boleh
tertanam dalam beton, kecuali bila ditutup dengan lapisan yang efektif
dapat mencegah reaksi kimia antara alumunium dengan beton dan atau
dapat mencegah proses elektronika alumunium dengan baja.
3. Pipa yang ditanam dalam beton tidak boleh mempunyai diameter yang lebih
besar dari pada sepertiga tebal beton tempat pipa tersebut tertanam.
4. Pipa yang menembus beton harus mempunyai ukuran dan letak yang tidak
mengurangi kekuatan kontruksi.
4.11. PERLINDUNGAN BETON
Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan,
sampai beton ini mengeras dengan baik dan untuk mencegah peringanan
terlalu cepat harus diambil tindakkan :
1. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus sebelum
cetakan dibongkar.
2. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 4 hari
berturut - turut.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 19
4.12. PEMBONGKARAN CETAKAN BETON
1. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan
kubus yang cukup untuk memikul 2 kali beban sendiri. Bilamana akibat
pembongkaran cetakan, pada bagian - bagian kontruksi akan bekerja
beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan
tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
2. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan kontruksi beton
seluruhnya terletak pada Kontraktor dan perhatian Kontraktor mengenai
pembongkaran cetakan ditujukan ke PBI 1971 dalam pasal yang
bersangkutan.
3. Kontraktor harus memberitahukan Pemberi Tugas bilamana ia bermaksud
akan membongkar cetakkan pada bagian - bagian konstruksi yang utama
dan diminta persetujuannya tapi dengan adanya persetujuan itu tidak
berarti Kontraktor lepas tanggung jawab.
4.13. CACAT PADA BETON
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, Pemberi Tugas mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
1. Konstruksi beton yang sangat kropos.
2. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukan oleh gambar.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata.
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
4.14. KWALITAS DAN PENGUJIAN BETON
1. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kwalitas beton adalah K-300
untuk struktur utama, K-175 untuk struktur praktis dengan didahului mix
design (B.15). Evaluasi penetuan karakteristik ini digunakan ketentuan -
ketentuan yang terdapat dalam PBI tahun 1971.
2. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kwalitas beton ini dengan memperhatikan data - data pelaksanaan dilain
tempat atau dengan mengadakan trial - mixed di laboratorium yang
ditunjuk.
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda - benda uji menurut ketentuan -
ketentuan yang disebut dalam Pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI tahun 1971,
mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai di sini adalah sekitar 0,52 - 0,55,
maka pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut
Pasal 4.9 ayat 3 PBI tahun 1971 tanpa mengunakan penggetar. Pada masa
- masa percobaan pendahuluan harus dibuat 1 benda uji tiap 5 m3 beton.
Pengambilan benda uji harus harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
4. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data - data kwalitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi dan laporan tersebut harus
dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai
sertifikat dari laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
5. Selama pelak sanaan pembetonan harus ada pengujian slump, minimum 7
cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian slump adalah mengikuti cara -
cara slump test sebagai berikut :
a. Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting).
Rencana Kerja & Syarat-syarat 20
b. Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau
pelat beton.
c. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk - tusuk sebanyak 25 kali dengan besi diameter 16 mm
panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
d. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk - tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang ada dibawahnya.
e. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan - lahan
dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
6. Seluruh pekerjaan beton, baik dalam pembuatan mix design maupun pada
pekerjaan fisiknya, campuran beton harus berdasarkan perbandingan berat,
satu dan lain hal harus memnuhi prosedur dalam PBI tahun 1971.
7. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak
tergenang air selama tujuh hari berturut - turut selanjutnya dalam udara
terbuka. Satu dan lain hal harus memenuhi prosedur perawatan khusus
berdasarkan PBI tahun 1971 Pasal 4.9 seluruh ayat.
8. Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan
untuk umur 7 (tujuh) hari dengan ketentuan bahwa hasilnya tidak boleh
kurang dari 65 % kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan
benda - benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara - cara seperti
halnya ditetapkan dalam PBI tahun 1971 dengan tidak menambah biaya
bagi pemberi tugas.
4.15. PENGGANTIAN BESI
1. Pemborong harus mengusahakan agar besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
2. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada, maka :
a. Pemborong dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan
kepada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.
b. Jika hal tersebut di atas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.
c. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut di atas
adalah merupakan juga keharusan dari Pemborong.
3. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter terdekat dan lebih besar, dengan catatan :
a. Harus ada persetujuan dari Direksi.
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksudkan adalah jumlah luas).
Rencana Kerja & Syarat-syarat 21
c. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
di tempat tersebut atau di daerah over laping yang dapat menyulitakan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi (atau jarak Variasi dalam
Toleransi
antara dua permukaan yang berat yang
Diameter
berlawanan) diperbolehkan
Dibawah 10 mm 7 % 0,4 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak
5 % 0,4 mm
termasuk diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm (tapi tidak 0,5 mm
4 %
termasuk diameter 28 mm)
4.16. PERAWATAN BETON
1. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
2. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
3. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari berturut - turut setelah
pengecoran.
4.17. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
1. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna / kropos dengan campuran
adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh
dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Direksi.
2. Jika kesempurnaan itu tidak dapat diperbaikii untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Direksi Lapangan, maka
harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
Pemborong.
3. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah / retak, ada gelembung udara, kropos, berlubang, tonjolan dan yang
lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan / diinginkan.
4.18. BAGIAN - BAGIAN YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Pasangan angkur dan lain - lain yang kan menjadi satu dengan beton
bertulang dan dicor pada waktu yang bersamaan.
2. Diperhatiakn juga tempat kelos - kelos untuk kosen atau instalasi.
4.20. HAL - HAL LAIN (MISCELLANEOUS ITEMS)
1. Isi lubang - lubang dan bukaan - bukaan yang tertinggal dibeton, bekas
jalankerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu untuk dibuat bantalan
beton untuk pondasi alat - alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
rencana dan tempatnya berdasarkan gambar - gambar rencana mekanikal
dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dab dengan
penghalusan permukaannya.
2. Pegangan plafond dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak X dan Y :
150 cm. Dipasang pada saat sebelum pengecoran beton dan penggantung
harus dikaitkan pada tulangan pelat dan balok.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 22
4.21. PEMBERSIHAN
Jangan dibiarkan puing - puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus
dilakukan secara baik dan teratur.
4.22. CONTOH YANG HARUS DISEDIAKAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh
material : koral, split, pasir, besi beton dan PC untuk mendapat persetujuan
Direksi.
2. Contoh - contoh yang harus disetujui oleh Direksi akan dipakai sebagai
standard / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim
oleh Pemborong ke lapangan.
3. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh -
contoh yang telah disetujui di bangsal Direksi Pelaksana.
PASAL – 5
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pasangan bata 1/2 bata
1. Pasangan dinding bata 1/2 bata
2. Plesteran dinding bata
3. Plesteran / aferking permukaan beton
4. Pasangan bata pada saluran, bak kontrol dan segala sesuatu yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini.
5.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Batu Ringan bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan
retak, minimum telah menjadi 2 bagian, produk lokal dan memenuhi
persyaratan bahan - bahan PUBB 1970.
2. Pasir dari kwalitas baik, bersih bebas dari lumpur bahan organis, batu -
batuan. Khusus untuk plesteran harus dibersihkan / cuci dan disaring / ayak
terlebih dahulu.
3. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I8 type I menurut
ASTM dan memenuhi S 400 standard portland cement.
4. Penggunaan adukan plesteran :
a. Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
b. Adukan 1 PC : 3 kawur : 10 pasir dipakai utuk seluruh plesteran dinding
lainnya.
c. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
5.3. ADUKAN / CAMPURAN
1. Adukan trasraam 1 PC : 3 Ps dilaksanakan untuk :
a. Semua pasangan bata yang termasuk ke dalam tanah
b. 20 cm di atas lantai pada semua, dinding yang berhubungan dengan air
setinggi 1,5 m.
c. Pasangan bata kedua sisi saluran, bak kontrol dan bata sebagai pondasi
serta tempat - tempat lain yang diperlukan seperti pasangan dinding /
meja porselin.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 23
d. Plesteran dinding bata yang masuk ke dalam tanah, seluruh pasangan
trasraam, plin plesteran, aferking permukaan beton dan seluruh
pasangan bata 1 PC : 3 Ps tersebut di atas.
2. Adukan 1 PC : 5 Ps dilaksanakan untuk :
a. Pasangan dinding dan plesteran yang tidak trasraam sepert tercantum
di atas.
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal. Setiap delapan baris bata harus dipasang anker
besi dari kolom. Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh melebihi
ketinggian 1 m setiap hari.
2. Sebelum dinding diplester siarnya harus dikorek sedalam 1 cm untuk
mendapat ikatan yang lebih baik, kelembaban plester harus dijaga sehingga
pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian
semen.
3. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama 14 hari,
untuk itu plesteran trasraam dilakukan pada kedua sisi luar dalam.
4. Untuk finishing beton expose, sebelum diplester / aferking permukaan
beton perlu dikasarkan / pahat dahulu kemudian disiram portland cement
untuk mendapatkan ikatan yang lebih baik.
5. Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak dan
retak - retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
PASAL – 6
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan lantai sesuai dengan RKS serta gambar.
b. Kontraktor wajib memberikan contoh-contoh bahan yang akan dipasang
khususnya untuk menentukan warna dan texture yang akan ditentukan oleh
Pemberi Tugas.
c. Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh ruang yang ditunjukkan dalam
gambar.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan
a. Jenis : Keramik
b. Finishing permukaan : Berglazuur
c. Ketebalan : Minimum 1,2 cm
d. Bahan pengisi siar : Semen putih
e. Bahan perekat : Adukan 1 PC : 3 pasir
f. Warna / texture : Ditentukan kemudian
g. Ukuran (cm) : 25x25
atau seperti tertera dalam gambar
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan
PVBI 1982.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 24
3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas / Perencana.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis
operasi dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi Perencana / Konsultan
Pengawas / Perencana.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus baru,
kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
6.3 SYARAT PELAKSANAAN
1. Pemasangan tegel baru mengacu pada level gambar.
2. Pemotongan harus rata dan menggunakan alat pemotong ubin. Siar antar
tegel selebar 3-5 mm setelah diisi segera dibersihkan sebelum pengisi
mengering.
3. Lantai / dasaran yang akan dipasang ubin harus dipersiapkan terlebih
dahulu dengan baik. Peil harus benar dan sesuai gambar rencana. Apabila
terdapat suatu penyimpangan harus segera memberi informasi kepada
Direksi Perencana untuk dicarikan penyelesaiannya.
4. Tegel keramik lantai dasar (ground floor) dipasang di atas beton tumbuk
setebal 8 cm atau pasangan 1 lapis batu bata merah. Tegel keramik lantai
atas dipasang di atas pasir tebal 1-1,5 cm.
5. Pemasang tegel tipe pola khusus mengikuti pola yang tergambar.
PASAL – 7
PEKERJAAN PINTU
7.1. URAIAN
Pekerjaan Pintu menggunakan pintu PVC yang akan digunakan. Ukuran kusen
yang digunakan yaitu 3” .Warna Pintu PVC yang dipakai adalah warna Natural.
7.2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Daun pintu / jendela harus dipasang sedemikian rupa dengan hasil baik dan
dilengkapi dengan acessories yang diperlukan, antara lain :
a. Pintu memerlukan engsel / floorhinge( bila ada ), kunci, espagnolet,
handle pintu dan lain - lain.
PASAL – 8
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1. URAIAN
Penutup Atap dipasang Spandek atau Atap Seng Gelombang pada seluruh
ruangan sesuai dengan gambar rencana.
8.2. BAHAN DAN PERSYARATANNYA
a. Rangka : Baja Ringan C-75 dengan tebal minimal 6mm
b. Ukuran : Sesuai Gambar
c. Tebal : 2 mm
d. Warna : Natural
8.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Rencana Kerja & Syarat-syarat 25
a. Penyelesaian Atap dari Spandek dilaksanakan dengan rangka Baja Ringan
C-75
b. Bahan Spandek harus rata, tidak lengkung, tidak cacat/pecah, dengan
design tepi khusus, recessed/tapered edges.
c. Memasang Spandek pada rangkanya harus hati-hati menggunakan sekrup
khusus untuk pemasangan plafond Spandek. Jarak sekrup tidak lebih dari
20 cm.
d. Penyelesaian finishing dilaksananakan setelah permukaan Atap benar benar
siap, bersih, kering dan stabil dengan persetujuan Konsultan Pengawas
e. Pertemuan plafond dengan dinding diberi list plafond polos dari bahan
PASAL – 9
PEKERJAAN PENGECATAN
9.1. BAHAN DAN PERSYARATAN
1. Semua cat harus digunakan dan dipulaskan betul - betul sesuai dengan
perincian / aturan dari pabriknya, juga bila dikehendaki penggunaan plamir
dan cat dasar dari pabriknya.
2. Cat harus diaduk benar - benar sebelum digunakan.
3. Cat kayu yang dipakai untuk pengecatan harus yang mengandung sintetis
(synthetic resins, dan yang khusus sesuai untuk pengecatan kayu).
4. Untuk dinding luar dan dalam, harus memakai cat emulsion, berdasarkan
alkud resins dengan cat dasar yang tahan sekali.
5. Cat dasar untuk pekerjaan baja, harus mengandung oxid merah, lapisan
penyelesaian harus mengandung syntetic resins, dan yang khusus sesuai
untuk pengecatan baja.
6. Bahan cat yang digunakan adalah cat setara dengan product Vinilex.
9.2. W A R N A
1. Selambat - lambatnya 2 minggu sebelumnya pekerjaan pengecatan,
Kontraktor mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Pemberi Tugas
untuk dipilih dan disetujui.
2. Segera setelah Pemberi Tugas menentukan warna pilihannya, Kontraktor
menyiapkan bahan dan bidang pengecatannya untuk dijadikan contoh atas
biaya Kontraktor.
9.3. PERSIAPAN PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit - langit dan
lantai telah selesai dikerjakan.
2. Kemudian bidang yang dicat harus dicuci, dijaga agar tidak ada debu.
3. Selanjutnya mengikuti ketentuan dalam pasal berikut.
9.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pengecatan Dinding
a. Setelah pekerjaan plesteran dinding selesai dikerjakan dengan rapih dan
rata, yang mana antara selesai pekerjaan plesteran dengan pengecatan
tembok harus diberi waktu secukupnya untuk pengeringan dengan
sempurna. Setelah pengeringan dengan sempurna dan yang mana juga
plesteran yang rusak telah dirapikan kembali, kemudian permukaan
plesteran / tembok dibersihkan dengan amplas hingga mendapatkan
permukaan yang benar - benar rata dan licin.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 26
b. Setelah kita mendapat permukaan dinding yang baik / licin, baru
kemudian dimulai pekerjaan pengecatan tembok dengan alat roller.
Pengecatan pertama dengan satu lapis " ALKALI RESISTANCE PRIMER "
(untuk interior) dan untuk exterior dengan " MISONRY SCOLER "
kemudian lapisan berikutnya dengan 3 lapis cat " VINYL ARCYLYC
EMULSION ".
c. Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila sudah merupakan
bidang yang utuh, rata, licin dan tidak ada bagian yang belang dan
bidang dijaga dari pengotoran - pengotoran.
4. Pekerjaan Pengecatan Plafond
Setelah pemasangan plafond selesai dimulai pengecatan dengan alat roller.
Pengecatan pertama dengan satu lapis alkali resistance primer dan
berikutnya dengan tiga lapis cat vinyl acrylyc emulsion.
PASAL – 10
PEKERJAAN PLUMBING
10.1 Umum
a. Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
10.2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi penyediaan air bersih beserta instalasinya, pengelolaan air
kotor dan drainasi air hujan termasuk: Pemilihan, pengadaan,
pemasangan serta pengujian material maupun sistem keseluruhan
sehingga sistem plumbing dapat berjalan dan beroperasi dengan baik
dan benar sesuai gambar rencana dan persyaratan ini.
b. Semua perijinan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi
plumbing.
c. Pengukuran terhadap ketinggian site terutama untuk kemiringan saluran
dan peil banjir.
d. Sistem dan unit‑unitnya meliputi :
e. Jaringan pipa air bersih untuk di luar dan di dalam bangunan.
f. Jaringan pipa‑pipa air kotor dan bekas di dalam dan di luar bangunan.
g. Jaringan pipa‑pipa vent untuk sistem pembuangan air kotor dan air
bekas.
h. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
10.3. Air Buangan
a. Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 27
b. Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci tangan,
kamar mandi, pengering lantai.
10.4. Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water closet.
Pada proyek ini sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah :
Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan pipa menuju Bak
Pengumpul kemudian disalurkan secara gravitasi ke IPAL (Instalasi
Pengolahan Air Limbah).
10.5. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan
gambar rencana. Untuk itu pelaksana harus menyediakan contoh‑contoh
sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
10.6. Pipa–pipa
a. Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PVC Kelas AW dengan
sambungan sesuai dengan jenis pipanya.
b. Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas AW 10
kg/cm2 dengan sambungan solvent cement atau sesuai dengan jenis
pipanya.
c. Untuk pipa‑pipa vent digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan
sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
d. Pipa air hujan digunakan pipa PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan
sambungan solvent cement atau yang sesuai dengan jenis pipanya.
e. Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan
menggunakan adaptor atau coupling.
f. Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa harus dalam
keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang akan disambung
ataupun di dalam pipa itu sendiri.
g. Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan berada
dalam beton/dinding.
h. Katup-katup (Valve)
PASAL – 11
SEPTIKTANK
11.1 Septiktank
a. Septiktank harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari gambar.
b. Septiktank harus diletakan sesuai dengan petunjuk perencana dan
disesuaikan dengan berat, elevasi, dan dimensi pembuangan.
c. Semua harus dilengkap sesuai dengan petunjuk gambar perencanaan
d. Alat‑alat penunjang lainnya agar Septiktank dapat bekerja dengan baik.
e. Perpipaan dan alat‑alat bantu harus lengkap terpasang dan dijamin
bahwa sistem bekerja dengan baik.
f. Kontraktor harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air yang
mengalir dan total head berdasarkan peralatan (sesuai dengan
penawaran) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan pada fixture
unit yang paling jauh.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 28
PASAL – 13
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu Penyelesaian Pekerjaan yaitu 20 (Dua puluh) hari kalender.
13.1 Sebelum Penyerahan Pertama yang direncanakan, Pemborong harus meneliti
bidang-bidang pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera
memperbaiki dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
13.2 Pada waktu penyerahan pekerjaan ruangan harus sudah rapi, licin dan
mengkilat, serta dibersihkan dari segala macam sampah dan kotoran lainnya.
13.3 Pemborong harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik
sehingga memuaskan Direksi dan Bouwheer, serta tidak memerlukan lagi
pekerjaan perbaikan.
13.4 Meskipun telah ada Pengawas, dan unsur-unsur lainnya semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar tetap menjadi tanggungjawab Pemborong.
Kecuali ada bukti tertulis bahwa perintah penyimpangan tersebut atas
perintah Direksi, yang dapat ditunjukan kepada Direksi / Bouwheer.
13.5 Setelah Penyerahan Kedua, semua barang-barang / peralatan yang menjadi
milik Pemborong harus segera diangkut dari lokasi Kegiatan.
Rencana Kerja & Syarat-syarat 29