| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317497584421000 | Rp 2,907,216,212 | - | |
CV Bungsu Berkarya | 06*8**9****21**0 | - | - |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
| 0408721819444000 | Rp 2,424,849,882 | Tidak menyampaikan bukti referensi asli dari pemberi kerja untuk personil manajerial (Ahli K3) sesuai data penawaran yang diunggah | |
| 0021620281421000 | - | - | |
| 0930779608421000 | - | - | |
| 0732823034428000 | - | - | |
| 0750581142445000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0025261785421000 | - | - | |
| 0935631531443000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0318014214422000 | - | - | |
| 0014275432445000 | - | - | |
| 0027362813445000 | - | - | |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
PT Nusaena Timur Abadi | 05*3**8****29**0 | - | - |
| 0634045033443000 | - | - | |
| 0014512602405000 | - | - | |
| 0210543088443000 | - | - | |
| 0712414432429000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Untuk mewujudkannya diperlukan upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan di bidang kesehatan secara berkesinambungan dan paripurna. Penyediaan sarana/ fasilitas pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan merata merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan yang diharapkan adalah penyebaran dan akses atau keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperolah derajat kesehatan yang optimal, untuk mewujudkannya tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan kesehatan dasar yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat selaku konsumen dari pelayanan tersebut. Setiap Bangunan Gedung Negara (BGN) harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Puskesmas Cimahi Tengah sebagai BGN perlu dilengkapi dengan beberapa perbaikan gedung untuk kenyamanan dan kemananan yang menunjang aktivitas Puskesmas. Lingkup tugas pekerjaan sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara , yaitu: a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya; b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan/material, jadwal penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan peralatan berat; c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan; d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya; e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan; f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, surat menyurat termasuk dokumen-dokumen bila terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan; g. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum Serah Terima Pertama (PHO), setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perancanaan Konstruksi; dan h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, meliputi: a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam SPK; b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan konstruksi; c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan pekerjaan konstruksi; e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil perencanaan (apabila ada); f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi; g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan; h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK; i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko Keselamatan Konstruksi (RKK); j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi; dan k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang meliputi: i. Tempat kerja; ii. Peralatan kerja; iii. Cara kerja; iv. Alat Pelindung Kerja (APK); v. Alat Pelindung Diri (APD); vi. Rambu-rambu; dan vii. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK. Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak dalam Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi: a. Laporan Harian; b. Laporan Mingguan (3 buku); c. Laporan Bulanan (5 buku); d. Laporan Akhir (5 buku); dan Laporan Pendukung.