Ruang lingkup dari pekerjaan pendampingan ini, adalah:
a. Persiapan
Tim konsultan yang terdiri dari team leader dan tenaga ahli yang yang kompeten dalam
bidangnya, memiliki wawasan serta mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan pendampingan, Pada tahap ini dilakukan, perizinan survey, dan koordinasi
dengan pihak terkait dan unsur terkait di wilayah yang akan dilaksanakannya
pendampingan ini
b. Survey, output yang dihasilkan dari pelaksanaan survey ini adalah gambaran eksisting
rumah korban bencana.
c. Pendampingan Teknis adalah melakukan pendampingan rumah korban bencana untuk di
rencanakan kegiatan rehabilitasi rumah menjadi layak huni. Mendampingi Panlak (Panitia
Pelaksana) dalam menyiapkan Proposal Usulan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah
Korban Bencana. Serta pendampingan kepada Panlak dalam pelaporan
pertanggungjawaban pelaksanaan distribusi stimulan.
Pengawasan adalah melakukan pengawasan proses rehabilitasi rumah korban bencana secara
swadaya.