DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REVIEW KEGIATAN DAK
DI
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RU ANG
KABU PATEN BANDU NG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REVIEW KEGIATAN DAK
DI KABUPATEN BANDUNG BARAT
1. LATAR BELAKANG
Kehidupan dimuka bumi tidak akan ada jika tidak ada air, karena air merupakan
kebutuhan yang sangat vital bagi kelangsungan hidup manuasia dan makhluk hidup lainnya
yang ada dimuka bumi. Sumber air yang dapat digunakan sebagai air minum sangat terbatas,
sehingga perlu pengelolaan yang baik supaya penggunaan air jadi optimal.
Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan
kabupaten/kota, termasuk pelayanan air minum. Namun demikian, Pemerintah Pusat
bertanggung jawab untuk turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, yaitu :
a. Terciptanya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau
b. Tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan
c. Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan Air Minum.
Untuk mendukung pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) seperti yang diharapkan, diperlukan suatu penyediaan/pembangunan jaringan air
bersih/air minum Perdesaan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang
tinggal di Kawasan & Permukiman dimaksud.
2. TUJUAN / SASARAN JASA KONSULTAN
Tujuan utama dan pekerjaan ini adalah menyediakan Desain dan Dokumen Lelang. Pekerjaan
Desain dan penyediaan Dokumen Lelang tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
a. Tahap Pengumpulan Data dan Persiapan.
b. Tahap Survey.
c. Tahap Analisa Data Lapangan, Perencanaan, Penggambaran, Perkiraan Biaya dan Spesifikasi,
d. Tahap Pengadaan Dokumen Lelang.
3. LINGKUP PELAYANAN JASA
Jenis layanan yang akan disiapkan oleh Konsultan terdiri dari JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN REVIEW KEGIATAN DAK yang sesuai dengan standar-standar dan kaidah
yang dipakai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, antara
lain :
1. Melaksanakan Survey Awal dan Pengumpulan Data
Konsultan melakukan pengumpulan survey awal, pengumpulan data primer maupun data
lain yang diperlukan untuk mendukung perencanaan teknis.
2. Melakukan Identifikasi Lokasi
Konsultan melakukan identifikasi terhadap lokasi-lokasi yang akan dibangun dan Rawan
Air Bersih.
Hal - 2
3. Membuat Perencanaan .
4. Penyusunan Program Pelaksanaan
Konsultan lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal perencanaan dikonsepsikan.
5. Pengembangan Perencanaan
Rencana detail dan Rencana Pengembangan.
6. Menyusun Estimasi Anggaran Biaya sesuai dengan kaidah dan standar-standar Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bandung Barat disertai dengan rencana
dan syarat-syarat.
7. Menyusun Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan.
4. LOKASI DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Lokasi pekerjaan tersebar di Kabupaten Bandung Barat untuk Kegiatan 2025 disesuaikan dengan
kebutuhan perencanaan dan anggaran biaya yang ada. Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 (tiga
puluh) hari kalender.
5. KEGIATAN PERENCANAAN
Konsultan Perencana dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Persiapan atau penyusunan perencanaan, meliputi :
▪ Pengumpulan data dan informasi di lapangan (termasuk data sederhana)
▪ Membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK
▪ Program kerja perencanaan
▪ Konsep perencanaan
▪ Sketsa gagasan
▪ Konsultansi dengan pihak direksi
2. Penyusunan Perencanaan, meliputi :
▪ Membuat rencana tapak
▪ Perencanaan
▪ Perkiraan Biaya
▪ Laporan Perencanaan.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, meliputi :
▪ Garis besar spesifikasi teknis
▪ Membuat perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih rinci, meliputi :
▪ Membuat gambar detail
▪ Membuat rencana kerja dan syarat-syarat
▪ Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan
▪ Membuat rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
▪ Menyusun laporan perencanaan.
5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis, berupa :
▪ Gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya
▪ Rencana kerja dan syarat-syarat kerja
▪ Syarat-syarat umum dan syarat teknis
▪ Rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan perencanaan
6. Membuat Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Hal - 3
6. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Posisi dan jumiah tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
No Jabatan Satuan Jumlah
A TENAGA AHLI
1. Team Leader Ahli Teknik Air Minum/ Ahli Teknik Org/Bln 1
Lingkungan (Ahli Muda S1,+ 2Th) (1 org x 1 bln)
2. Ahli Teknik Air Minum (Ahli Muda S1, pengalaman Org/Bln 1
min. 1 Th) (1 org x 1 bln)
3. Ahli K3 Konstruksi (Muda) (S1, + 1 Th) Org/Bln 0,25
B TENAGA PENDUKUNG
1. Surveyor ( 4 org x 1 bln ) Org/Bln 4
2. Juru Gambar Drafter ( 2 org x 1 bln ) Org/Bln 2
3. Pengolahan data / Estimator (2 org x 1 bln) Org/Bln 2
4. Administrasi ( 1 org x 1 bln ) Org/Bln 1
5. Keuangan (1 org x 1 bln) Org/Bln 1
U ntuk melaksanakan pekerjaan ini, tenaga ahli yang diperlukan harus bekerja secara penuh
serta mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
6.1. Tenaga Ahli (Profesional Staf)
a. Kepala Team/Team Leader (1 Orang)
Sarjana Teknik Lingkungan Non Keguruan dengan pengalaman dalam bidang Final Engineering
dan Perencanaan Teknik Air Bersih, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala
permasalahannya dan harus sudah berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, sudah biasa bekerja
dengan metoda desain yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Memiliki SKA Muda
Ahli Teknik Air Minum atau Ahli Teknik Lingkungan. Tugas dan tanggung jawab Kepala Team
meliputi:
Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini, sehingga bisa
menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK.
b. Ahli Teknik Air Minum (1 Orang)
Sarjana Teknik Lingkungan Non Keguruan dengan pengalaman dalam bidang Final Engineering
dan Perencanaan Teknik Air Bersih, mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala
permasalahannya dan harus sudah berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun, sudah biasa bekerja
dengan metoda desain yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Memiliki SKA Muda
Ahli Teknik Air Minum. Tugas dan tanggung jawab meliputi:
Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan ini kepada Team Leader,
sehingga bisa menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK.
c. Ahli K3 Konstruksi (1 Orang)
Sarjana Non Keguruan dengan pengalaman dalam bidang dan Perencanaan K3 Konstruksi,
mengetahui dengan baik proses perencanaan dengan segala permasalahannya dan harus sudah
berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun, sudah biasa bekerja dengan metoda desain yang
dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Memiliki SKA Muda Ahli K3
Konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab meliputi:
Mengkoordinasikan kepada Team Leader mengenai semua personil yang terlibat dalam pekerjaan
Hal - 4
ini, sehingga bisa menghasilkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam KAK
6.2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor (4 orang)
Adalah seorang lulusan minimal SMK dengan diutamakan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun.
Diutamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan penyelidikan lapangan untuk pekerjaan sipil
Dinamic Cone Penetration (DCP), penyidikan tanah dan material.
Tugas dan tanggung jawab Surveyor adalah mengumpulkan data yang dibutuhkan dan lapangan dan
bertanggung jawab atas ketelitian hasil yang didapat.
b. Drafter/Cad Profesional (2 orang)
Diutamakan Mempunyai pengalaman dalam bidang gambar-gambar teknik sipil, khususnya Air Bersih
dan SPAM. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar belakang
pendidikan minimal SMK diutamakan pengalaman 1 (satu) tahun serta diutamakan menguasai
penggambaran digital dengan metode Computer Aided Design (CAD).
c. Estimator (2 orang)
Diutamakan Mempunyai pengalaman dalam bidang Analisa rencana anggaran biaya, khususnya Air
Bersih dan SPAM. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar
belakang pendidikan minimal SMK diutamakan pengalaman minimal 1 (satu) tahun serta menguasai
komputer, terbiasa bekerja menggunakan MS Office.
d. Tenaga Administrasi dan Operator Komputer (1 orang)
Pendidikan minimal SMU Sederajat, diutamakan yang berpengalaman dalam Administrasi Proyek
dan menguasai komputer, terbiasa bekerja menggunakan MS Office.
e. Tenaga Keuangan (1 orang)
Pendidikan minimal SMU Sederajat, diutamakan yang berpengalaman dalam Administrasi
Keuangan Proyek dan menguasai komputer, terbiasa bekerja menggunakan MS Office.
7. SISTEM PELAPORAN
Konsultan harus membuat laporan baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang
harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan distribusi laporan ditetapkan sebagaimana point
di bawah ini.
Dalam bentuk laporan, konsultan harus berkonsultansi terlebih dahulu dengan pemberi pekerjaan/
direksi. Untuk laporan pendahuluan dan laporan akhir harus dibuat draft laporan untuk dibahas
dengan pemberi pekerjaan/direksi dan pihak-pihak yang dipandang perlu dilibatkan untuk
mendapat persetujuan sebelum digandakan.
Untuk mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan, maka konsultan harus membuat
laporan, melakuakan asistensi, diskusi dan menyerahakan laporan sebagai berikut:
7.1. Laporan Pendahuluan
▪ Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
▪ Mobilisai tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
▪ Jadwal kegiatan penyedia jasa
▪ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli 4 copy).
7.2. Laporan Teknis
Laporan teknis berisi metodologi/analisa, perhitungan dan desain terhadap hasil survey di lapangan,
serta memuat permasalahan khusus di lapangan dan cara penanggulangannya. Laporan harus
diserahkan sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli 4 copy).
7.3. Laporan Akhir
Hal - 5
▪ Gambar Perencanaan ukuran A3, sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli 4 copy)
▪ Dokumen RAB, sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli 4 copy)
▪ Dokumen Spesifikasi Teknis, sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli 4 copy)
▪ Dokumen RKS, sebanyak 5 (Lima) buku laporan (1 asli 4 copy)
▪ Konsultan harus menyerahkan foto dokumentasi sebanyak 1 (satu) buku disusun rapi
berdasarkan lokasi pekerjaan.
▪ External Hardisk 1 Terabytes berisi softcopy laporan sebanyak 1 buah
▪ Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak SPMK diterbitkan.
8. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan
selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen
RILVIHADI ZAIN, ST., MM
NIP. 19750414 200501 1 010
Hal - 6