| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033353780429000 | Rp 863,746,500 | 89.2 | 92.44 | - | |
| 0018103812015000 | Rp 867,520,500 | 81.46 | 86.9 | - | |
| 0024652901432000 | Rp 870,462,000 | 76.72 | 83.47 | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air RE203 atau Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 |
| 0016884868008000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Skor pembuktian kualifikasi < 70 | |
| 0021263348008000 | - | - | - | Skor pembuktian kualifikasi < 70 | |
| 0015715519015000 | - | - | - | SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan | |
| 0933582082017000 | - | - | - | Skor kualifikasi < 70 | |
| 0824174395421000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023023112621000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020224598009000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023192289005000 | - | - | - | SBU Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air RK002 status pencabutan | |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - | - | - |
| 0032827271044000 | - | - | - | - | |
| 0024113698013000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0665971503005000 | - | - | - | - | |
| 0024239691016000 | - | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | - | |
Britheo Jaya | 00*5**2****15**0 | - | - | - | - |
| 0210063285024000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya
disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan serta tugas dan
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi : pelaksanaan pengawasan
pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pelaksanaan pengawasan pekerjaan
konstruksi berdasarkan kontrak dan pemeriksaan kesesuaian proses dan
hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
A. Tahap Persiapan, paling sedikit :
1. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Membuat Program kerja, alokasi tenaga dan konsep pekerjaan
pengawasan serta membuat rencana kerja, bar chart, dan curve S
yang akan dilakukan.
B. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit :
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
10. Dalam pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas wajib/harus
selalu berada di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
11. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, konsultan pengawas
bekerja berdasarkan syarat – syarat teknis dalam dokumen kontrak
fisik konstruksi.
C. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen
dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai
jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
D. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan
oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak. Tugas
Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita
Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).
E. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
1. Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana
pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau
2. Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap
pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak
dan dokumen SMKK.