MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Terlaksananya Pembangunaan REHAB PASAR BUAH LEMBANG KEC.LEMBANG, sehingga terwujud
prasarana yang memadai dan memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses jual beli
b. Tujuan
1. Untuk mewujudkan pemenuhan standard prasarana pada setiap satuan DISPERINDAG yang
mengacu pada Standar Nasional (SN)
2. Terwujudnya pemenuhan prasarana Pasr dalam meningkatkan kwalitas serta layanan mutu
Pelayanan Publik
3. Terwujudnya bangunan yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan standar bangunan Pasar,
untuk meningkatkan pelayanan Publik guna mencapai kwalitas yang baik.
TARGET DAN SASARAN
a. Target
Terlaksananya Pembangunan REHAB PASAR BUAH LEMBANG KEC.LEMBANG
b. Sasaran
Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada REHAB PASAR BUAH LEMBANG
KEC.LEMBANG , yang akan menunjang pada Peningkatkan kwalitas serta mutu Pelayanan Pasar
pada REHAB PASAR BUAH LEMBANG KEC.LEMBANG
NAMA ORGANISASI
Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan Pembangunan REHAB PASAR BUAH LEMBANG
KEC.LEMBANG
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker/SKPD : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat
c. PA : Ricky Riyadi,S.Sos
d. KPA : Ricky Riyadi,S.Sos
e. PPK : Andika Prihadiyana,S.FARM,APT,CPSP
SUMBER DANA
Sumber Dana untuk Pembangunan REHAB PASAR BUAH LEMBANG KEC.LEMBANG APBD KBB adalah
Tahun Anggaran 2025.
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan REHAB PASAR BUAH LEMBANG
KEC.LEMBANG Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan REHAB PASAR BUAH LEMBANG KEC.LEMBANG adalah 45 hari
kalender, terhitung sejak Tanggal ditandatangani kontrak pelaksanaan,
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan REHAB PASAR BUAH LEMBANG KEC.LEMBANG
. Adapun Lingkup Pekerjaan:
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
b. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
c. PEKERJAAN TALANG DATAR
d. PEKERJAAN KANOPI
e. PEKERJAAN LISTRIK
f. PEKERJAAN PENGECATAN
g. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN