Kajian Optimalisasi Feeder Rute Padalarang - Cikalong

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10161070000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 97,198,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,079,840
Winner (Pemenang): PT Aristawidya Jaya Konsultan
NPWP: 837449594444000
RUP Code: 59399389
Work Location: dinas perhubungan kabupaten bandung barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
SUB KEGIATAN: SOSIALISASI DAN UJI COBA PELAKSANAAN KEBIJAKAN          
                                                                      
    RENCANA UMUM  JARINGAN TRAYEK PEDESAAN KEWENANGAN                 
                      KABUPATEN/KOTA                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  NAMA PEKERJAAN : KONSULTASI FEEDER PADALARANG CIKALONG              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           PEMERINTAH KABUPATEN  BANDUNG BARAT                        
                                                                      
                    DINAS PERHUBUNGAN                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   TAHUN  ANGGARAN 2025                               
  I. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                      
          Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengembangkan kebijakan
                                                                      
     umum terkait jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang
     dan Cikalong melalui Feeder Bus Rapid Transit (BRT). Hal ini dilakukan sebagai
                                                                      
     upaya untuk meningkatkan keterhubungan antar wilayah di pedesaan yang selama
                                                                      
     ini terkendala oleh terbatasnya akses transportasi. Wilayah Padalarang dan Cikalong
     merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi, pariwisata, dan pertanian yang
                                                                      
     signifikan, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan
     sektor-sektor tersebut. Feeder BRT menjadi solusi untuk memperlancar mobilitas
                                                                      
     masyarakat dan wisatawan yang kerap mengalami kesulitan akses akibat terbatasnya
                                                                      
     angkutan umum di jalur tersebut.                                 
                                                                      
          Pengembangan trayek Feeder BRT di kawasan Padalarang dan Cikalong
                                                                      
     sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi transportasi
     umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Trayek ini
                                                                      
     diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis bagi
                                                                      
     masyarakat setempat, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang
     bergantung pada distribusi barang dari dan ke Padalarang.        
                                                                      
                                                                      
          Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan. Kondisi
     infrastruktur jalan antara Padalarang dan Cikalong yang sebagian besar belum
                                                                      
     optimal menjadi salah satu kendala utama. Jalan-jalan yang sempit dan tidak merata
                                                                      
     membuat operasional Feeder BRT membutuhkan perbaikan dan peningkatan
     infrastruktur untuk mendukung kelancaran trayek. Selain itu, tingkat kesadaran
                                                                      
     masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih relatif rendah, mengingat
     tingginya ketergantungan pada kendaraan pribadi. Oleh karena itu, pemerintah
                                                                      
     daerah perlu mengembangkan strategi komunikasi yang efektif agar masyarakat
                                                                      
     memahami manfaat dari kebijakan ini dan bersedia beralih ke transportasi umum.
                                                                      
          Dari sisi pengelolaan, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bandung
                                                                      
     Barat dan pihak operator BRT menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
     Pemenuhan standar pelayanan transportasi, termasuk keamanan, kenyamanan, dan
                                                                      
     keterjangkauan, harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan jaringan trayek pedesaan
     Feeder BRT. Di samping itu, pengaturan jadwal dan rute yang efisien juga perlu
                                                                      
     diperhatikan agar Feeder BRT dapat melayani kebutuhan mobilitas masyarakat
     secara optimal, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari. Ketersediaan
                                                                      
     armada yang memadai juga menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.
                                                                      
          Manfaat lain yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah
                                                                      
     pengurangan tingkat polusi dan emisi gas rumah kaca di wilayah tersebut. Dengan
                                                                      
     mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien, kebijakan ini
     diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian
                                                                      
     lingkungan. Wilayah Padalarang dan Cikalong yang terkenal dengan alamnya yang
     asri dan udara yang sejuk, perlu dilindungi dari dampak negatif peningkatan volume
                                                                      
     kendaraan pribadi. Feeder BRT dapat menjadi solusi yang efektif dalam
                                                                      
     mewujudkan transportasi yang berkelanjutan dan lebih bersih di daerah ini.
                                                                      
          Secara keseluruhan, kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder BRT
                                                                      
     Padalarang dan Cikalong di Kabupaten Bandung Barat merupakan langkah strategis
     untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan,
                                                                      
     sambil mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Keberhasilan kebijakan ini akan
                                                                      
     sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai
     tantangan infrastruktur dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan layanan
                                                                      
     transportasi umum. Dengan pengelolaan yang baik, Feeder BRT diharapkan dapat
     menjadi model transportasi masa depan yang lebih inklusif, efisien, dan
                                                                      
     berkelanjutan.                                                   
                                                                      
                                                                      
  II. RUMUSAN PERMASALAHAN                                            
                                                                      
     Berdasarkan latar belakang dan analisis kesiapan transportasi rute Padalarang -
     Cikalong rumusan masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut:   
                                                                      
     1) Bagaimana keseimbangan antara supply dan demand transportasi pada rute
                                                                      
       Padalarang - Cikalong, mengingat peningkatan kebutuhan mobilitas masyarakat
                                                                      
       dan wisatawan seiring dengan pengembangan kebijakan umum terkait jaringan
       trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang - Cikalong melalui
                                                                      
       Feeder Bus Rapid Transit (BRT).                                
     2) Bagaimana penghitungan biaya operasional kendaraan (BOK) pada rute
                                                                      
       Padalarang - Cikalong, dapat dioptimalkan untuk menyeimbangkan antara biaya
       transportasi dan efisiensi operasional?                        
                                                                      
     3) Apa dampak peningkatan biaya operasional kendaraan akibat kemacetan, dan
                                                                      
       jarak tempuh yang lebih lama terhadap pengguna dan operator transportasi di rute
       Padalarang - Cikalong?                                         
                                                                      
     4) Bagaimana strategi pengelolaan supply and demand transportasi, serta efisiensi
                                                                      
       biaya operasional kendaraan, dapat mendukung perencanaan jangka panjang
                                                                      
       yang lebih ekonomis dan berkelanjutan di rute ini?             
                                                                      
                                                                      
  III. TUJUAN KEGIATAN                                                
                                                                      
     Tujuan dari kegiatan: “Konsultasi Feeder BRT Padalarang -Cikalong” ini adalah :
       1) Menghubungkan masyarakat pedesaan di Padalarang dan Cikalong dengan
                                                                      
          pusat-pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pariwisata melalui
                                                                      
          transportasi umum yang efisien.                             
       2) Mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi
                                                                      
          umum, sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara,
          khususnya di kawasan wisata.                                
                                                                      
       3) Mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Padalarang - Cikalong dengan
                                                                      
          memperlancar distribusi barang dan jasa serta akses ke pasar-pasar utama
          melalui jaringan transportasi yang lebih terintegrasi.      
                                                                      
       4) Menyediakan aksesibilitas transportasi yang lebih baik bagi wisatawan dan
          masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di
                                                                      
          wilayah wisata Padalarang dan Cikalong.                     
                                                                      
       5) Membangun sistem Feeder BRT yang memenuhi standar keamanan, 
          kenyamanan, dan keterjangkauan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk
                                                                      
          pelajar, pekerja, dan wisatawan.                            
                                                                      
                                                                      
  IV. SASARAN                                                         
                                                                      
     Sasaran Kegiatan dari pelaksanaan kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder
     BRT Padalarang - Cikalong adalah sebagai berikut:                
                                                                      
     1. Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur Transportasi Umum      
       Menyediakan infrastruktur transportasi yang layak, termasuk perbaikan jalan,
       halte, dan fasilitas penunjang lainnya di sepanjang rute Padalarang - Cikalong agar
                                                                      
       mendukung operasional Feeder BRT secara efisien dan aman.      
     2. Pengoperasian Armada  Feeder   BRT    yang    Memadai         
                                                                      
       Memastikan tersedianya armada Feeder BRT yang cukup, dengan kapasitas dan
       jadwal yang sesuai untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat pedesaan,
                                                                      
       wisatawan, dan pelaku ekonomi lokal.                           
                                                                      
     3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Transportasi Umum,
       Mendorong masyarakat di wilayah Padalarang dan Cikalong untuk beralih dari
                                                                      
       kendaraan pribadi ke Feeder BRT melalui program edukasi, kampanye kesadaran,
       serta insentif tarif yang terjangkau.                          
                                                                      
                                                                      
  V. LOKASI KEGIATAN                                                  
                                                                      
     Lokasi kegiatan kajian ini adalah wilayah angkutan rute Padalarang – Cikalong
                                                                      
                                                                      
  VI. DASAR HUKUM                                                     
                                                                      
     1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan
       jalan;                                                         
                                                                      
     2. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang standar Pelayanan
                                                                      
       Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
     3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
                                                                      
       Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;    
                                                                      
                                                                      
  VII. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                   
                                                                      
      Pengguna Jasa adalah : Dinas Perhubungan Kab. Bandung Barat     
      PPK                : Satiawan S.H.S, S.IP, MM                   
                                                                      
                                                                      
 VIII. SUMBER PENDANAAN                                               
                                                                      
      Sumber pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultasi Feeder BRT
                                                                      
      (Padalarang - Cikalong) adalah bersumber dari Dana Transfer Umum – Dana
      Alokasi Umum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 :               
                                                                      
                                                                      
        Nomor DPA         :   2.15.02.2.12.0002                       
                                                                      
        Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Perhubungan                      
        Nama Kegiatan     :   Konsultansi Feeder BRT (Padalarang -    
                                                                      
                              Rajamandala)                            
        Nama Sub Kegiatan :   Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan    
                                                                      
                              Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek  
                              Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota      
                                                                      
        Pekerjaan         :   Konsultasi Feeder BRT (Padalarang- Rajamandala)
                                                                      
                                                                      
        Pagu Anggaran     :   Rp. 97.198.000,-                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 IX. PEKERJAAN SURVEY LAPANGAN                                        
                                                                      
                                                                      
     Pekerjaan ini untuk melengkapi Inventarisasi data dan informasi meliputi data yang
                                                                      
     diperoleh melalui studi kepustakaan/literatur (data sekunder) berdasarkan hasil
     koordinasi dengan instansi terkait maupun masyarakat di lokasi pekerjaan, dan survei
                                                                      
     primer yang dilaksanakan langsung di lokasi kajian untuk mendapatkan informasi
     relevan untuk studi kelayakan.                                   
                                                                      
     a. Survei Sekunder : Survei sekunder yang dilakukan meliputi survey data sosial
                                                                      
       ekonomi,survey literatur peta tematik maupun peta dasar, survey aksesibilitas
       transportasi, dan survei kegiatan moda transportasi lainnya yang terkait dengan
                                                                      
       kegiatan transportasi rute Padalarang - Cikalong.              
     b. Survei Primer : Survei primer dilakukan apabila data-data eksisting yang ada
                                                                      
       sudah tidak relevan atau perlu diperbaharui akibat adanya perubahan kondisi di
                                                                      
       lapangan atau pun hal-hal lain. Survei primer yang dilakukan meliputi: Survei
       Wawancara Survei wawancara dilakukan dengan pengamatan atau penghitungan
                                                                      
       langsung, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemodelan dan unjuk
       kinerja/operasi. Data primer yang berkaitan dengan model transportasi umumnya
                                                                      
       diperoleh dari pengamatan langsung di lapangan; data tersebut antara lain adalah
                                                                      
       data                    volume                     lalu        
       lintas, asal tujuan perjalanan. Sedangkan data primer lain dari hasil wawancara
                                                                      
       diperlukan khususnya untuk menangkap aspirasi daerah dalam mengembangkan
       kajian  tata   ruang,   sosial  ekonomi,  dan    sistem        
                                                                      
       transportasi rute Padalarang -Cikalong.                        
     c. Sample wawancara rute Padalarang - Cikalong.                  
                                                                      
                                                                      
  X. OUTPUT PEKERJAAN                                                 
                                                                      
                                                                      
     Output pekerjaan ini akan meliputi:                              
                                                                      
     1. Mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja
                                                                      
       (KAK).                                                         
     2. Melakukan segala survai yang diperlukan baik primer maupun sekunder, yang
                                                                      
       diperlukan untuk membuat studi, dan melaksanakan survai ulang maupun
       tambahan bila dianggap perlu oleh pemberi tugas;               
                                                                      
     3. Melakukan studi literatur, kajian pustaka hingga telaah regulasi yang
       berhubungan dengan sistem transportasi.                        
                                                                      
     4. Melakukan analisis-analisis teknis yang berhubungan dengan :  
                                                                      
       a. Analisis supply – demand angkutan rute Padalarang-Cikalong untuk
         menentukan pola jaringan trayek, termasuk di dalamnya analisis forecasting.
                                                                      
       b. Analisis terhadap terkait jumlah kendaraan yang di butuhkan pada
         rute Padalarang - Cikalong sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian
                                                                      
         izin trayek.                                                 
                                                                      
       c. Analisis terhadap konsep dan sistem transportasi rute Padalarang - Cikalong
         Analisis regulasi terhadap klasifikasi dan jenis angkutan, sarana dan moda
                                                                      
         transportasi.                                                
     5. Membuat peta trayek angkutan di Padalarang - Cikalong         
                                                                      
     6. Memprediksi Jarak perbandingan lurus dan jarak sebenarnya dan perhitungan
                                                                      
       BOK rute Padalarang - Cikalong.                                
                                                                      
                                                                      
  XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
     Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (tiga Puluh) hari kalender.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  XII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN                                         
     1. Peserta memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konsultan Non Kontruksi
                                                                      
       Klasifikasi : Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik dengan kode 1.SI dan
       Transportasi 1.02.01 yang sesuai dan masih berlaku; Kualifikasi : Kecil.
                                                                      
     2. SIUP : Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya;                     
                                                                      
     3. NIB/TDP : Jasa konsultansi Manajemen lainya Berlaku dan aktif;
     4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                      
       Status Wajib Pajak; Memiliki NPWP , Alamat yang jelas disertai dengan bukti
       kepemilikan/penguasaan baik Sewa atau Hak Milik, Akta Pendirian Badan
                                                                      
       Usaha dan/atau perubahannya.                                   
     5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                      
       pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                                                                      
       pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
       bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                                                      
       pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil
       Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
                                                                      
                                                                      
 XIII. TENAGA AHLI                                                    
                                                                      
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-
                                                                      
     tenaga ahli untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup tugas yang
     tercantum dalam KAK ini sebagai berikut:                         
                                                                      
                                                                      
    1. Tenaga Ahli                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       Pengalaman                  Orang (O) Bulan (B)
                                                                      
   No. Personil        Kerja      Kualifikasi                         
   A   TENAGA AHLI                                                    
                                                                      
   1                   Pengalaman Pendidikan S2 Jurusan 1 1           
       Tenaga Ahli                                                    
                       minimal 4 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi     
                       Team Leader Tidak Bersertifikat                
                                                                      
   2                   Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1           
       Tenaga Ahli     minimal 3 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi/    
                                                                      
                                  Planologi, Tidak                    
                                  Bersertifikat                       
                                                                      
   3                   Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1           
       Tenaga Ahli                                                    
                       minimal 3 Tahun Ekonomi Tidak                  
                                  Bersertifikat                       
  2. Tenaga pendukung                                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   No.   Personil           Kualifikasi     Orang (O) Bulan (B)       
                                                                      
                                                                      
   A     Tenaga Pendukung                                             
                                                                      
   1     Surveyor,          SMA             4        1                
   2     Operator Komputer, SMA             1        1                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
XIV. PEKERJAAN LAPORAN                                                
     Pekerjaan ini dimaksudkan untuk membuat hasil laporan. Laporan yang dihasilkan
                                                                      
     terdiri dari Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir. Dalam Laporan akhir harus
     berisi hasil kajian dan Analisa beserta kesimpulan dan saran.    
                                                                      
    1. LAPORAN PENDAHULUAN                                            
                                                                      
       Sebagai tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, laporan pendahuluan
       harus mampu memberikan gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan
                                                                      
       berkaitan dengan konsep dan metode pelaksanaan pekerjaan. Laporan pendahulan
       ini sekurang-kurangnya memuat : latar belakang, dasar hukum, maksud dan
                                                                      
       tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup pekerjaan, metodologi pelaksanaan
                                                                      
       pekerjaan, rencana dan jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan,   
       mobilisasi/penugasan personil, peralatan yang dibutuhkan.      
                                                                      
       Laporan berisi pemahaman terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan
       metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal
                                                                      
       pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey
                                                                      
       lapangan.                                                      
    2. LAPORAN AKHIR                                                  
                                                                      
       Laporan ini memuat Laporan Akhir yang telah disempurnakan sesuai dengan
       masukan dari Pemberi Pekerjaan dan hasil pembahasan dengan Perangkat Daerah
                                                                      
       terkait.                                                       
                                                                      
       Laporan Akhir ini mencakup data-data, proses dan hasil analisa serta
       Permasalahan.                                                  
       Berisi data dan analisa hasil perolehan data survey lapangan kajian rinci mengenai
                                                                      
       kondisi rute Padalarang - Cikalong.                            
                                                                      
                                                                      
  XV. PENUTUP                                                         
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai acuan dalam
                                                                      
     melaksanakan pekerjaan Kegiatan Konsultansi kajian kesiapan rute Padalarang -
                                                                      
     Cikalong sebagai Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum
     Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Kabupaten Bandung Barat, 26 mei 2025 
                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    SATIAWAN S.H.S, S.IP, MM          
                                     NIP. 198403182009011010