KERANGKA ACUAN KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
SUB KEGIATAN: SOSIALISASI DAN UJI COBA PELAKSANAAN KEBIJAKAN
RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PEDESAAN KEWENANGAN
KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : KONSULTASI FEEDER PADALARANG CIKALONG
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PERHUBUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengembangkan kebijakan
umum terkait jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang
dan Cikalong melalui Feeder Bus Rapid Transit (BRT). Hal ini dilakukan sebagai
upaya untuk meningkatkan keterhubungan antar wilayah di pedesaan yang selama
ini terkendala oleh terbatasnya akses transportasi. Wilayah Padalarang dan Cikalong
merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi, pariwisata, dan pertanian yang
signifikan, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan
sektor-sektor tersebut. Feeder BRT menjadi solusi untuk memperlancar mobilitas
masyarakat dan wisatawan yang kerap mengalami kesulitan akses akibat terbatasnya
angkutan umum di jalur tersebut.
Pengembangan trayek Feeder BRT di kawasan Padalarang dan Cikalong
sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi transportasi
umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Trayek ini
diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis bagi
masyarakat setempat, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang
bergantung pada distribusi barang dari dan ke Padalarang.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan. Kondisi
infrastruktur jalan antara Padalarang dan Cikalong yang sebagian besar belum
optimal menjadi salah satu kendala utama. Jalan-jalan yang sempit dan tidak merata
membuat operasional Feeder BRT membutuhkan perbaikan dan peningkatan
infrastruktur untuk mendukung kelancaran trayek. Selain itu, tingkat kesadaran
masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih relatif rendah, mengingat
tingginya ketergantungan pada kendaraan pribadi. Oleh karena itu, pemerintah
daerah perlu mengembangkan strategi komunikasi yang efektif agar masyarakat
memahami manfaat dari kebijakan ini dan bersedia beralih ke transportasi umum.
Dari sisi pengelolaan, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bandung
Barat dan pihak operator BRT menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
Pemenuhan standar pelayanan transportasi, termasuk keamanan, kenyamanan, dan
keterjangkauan, harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan jaringan trayek pedesaan
Feeder BRT. Di samping itu, pengaturan jadwal dan rute yang efisien juga perlu
diperhatikan agar Feeder BRT dapat melayani kebutuhan mobilitas masyarakat
secara optimal, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari. Ketersediaan
armada yang memadai juga menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.
Manfaat lain yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah
pengurangan tingkat polusi dan emisi gas rumah kaca di wilayah tersebut. Dengan
mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien, kebijakan ini
diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian
lingkungan. Wilayah Padalarang dan Cikalong yang terkenal dengan alamnya yang
asri dan udara yang sejuk, perlu dilindungi dari dampak negatif peningkatan volume
kendaraan pribadi. Feeder BRT dapat menjadi solusi yang efektif dalam
mewujudkan transportasi yang berkelanjutan dan lebih bersih di daerah ini.
Secara keseluruhan, kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder BRT
Padalarang dan Cikalong di Kabupaten Bandung Barat merupakan langkah strategis
untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah pedesaan,
sambil mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Keberhasilan kebijakan ini akan
sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai
tantangan infrastruktur dan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan layanan
transportasi umum. Dengan pengelolaan yang baik, Feeder BRT diharapkan dapat
menjadi model transportasi masa depan yang lebih inklusif, efisien, dan
berkelanjutan.
II. RUMUSAN PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang dan analisis kesiapan transportasi rute Padalarang -
Cikalong rumusan masalah yang dihadapi adalah sebagai berikut:
1) Bagaimana keseimbangan antara supply dan demand transportasi pada rute
Padalarang - Cikalong, mengingat peningkatan kebutuhan mobilitas masyarakat
dan wisatawan seiring dengan pengembangan kebijakan umum terkait jaringan
trayek pedesaan yang menghubungkan wilayah Padalarang - Cikalong melalui
Feeder Bus Rapid Transit (BRT).
2) Bagaimana penghitungan biaya operasional kendaraan (BOK) pada rute
Padalarang - Cikalong, dapat dioptimalkan untuk menyeimbangkan antara biaya
transportasi dan efisiensi operasional?
3) Apa dampak peningkatan biaya operasional kendaraan akibat kemacetan, dan
jarak tempuh yang lebih lama terhadap pengguna dan operator transportasi di rute
Padalarang - Cikalong?
4) Bagaimana strategi pengelolaan supply and demand transportasi, serta efisiensi
biaya operasional kendaraan, dapat mendukung perencanaan jangka panjang
yang lebih ekonomis dan berkelanjutan di rute ini?
III. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dari kegiatan: “Konsultasi Feeder BRT Padalarang -Cikalong” ini adalah :
1) Menghubungkan masyarakat pedesaan di Padalarang dan Cikalong dengan
pusat-pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pariwisata melalui
transportasi umum yang efisien.
2) Mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi
umum, sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara,
khususnya di kawasan wisata.
3) Mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Padalarang - Cikalong dengan
memperlancar distribusi barang dan jasa serta akses ke pasar-pasar utama
melalui jaringan transportasi yang lebih terintegrasi.
4) Menyediakan aksesibilitas transportasi yang lebih baik bagi wisatawan dan
masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di
wilayah wisata Padalarang dan Cikalong.
5) Membangun sistem Feeder BRT yang memenuhi standar keamanan,
kenyamanan, dan keterjangkauan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk
pelajar, pekerja, dan wisatawan.
IV. SASARAN
Sasaran Kegiatan dari pelaksanaan kebijakan umum jaringan trayek pedesaan Feeder
BRT Padalarang - Cikalong adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur Transportasi Umum
Menyediakan infrastruktur transportasi yang layak, termasuk perbaikan jalan,
halte, dan fasilitas penunjang lainnya di sepanjang rute Padalarang - Cikalong agar
mendukung operasional Feeder BRT secara efisien dan aman.
2. Pengoperasian Armada Feeder BRT yang Memadai
Memastikan tersedianya armada Feeder BRT yang cukup, dengan kapasitas dan
jadwal yang sesuai untuk melayani kebutuhan mobilitas masyarakat pedesaan,
wisatawan, dan pelaku ekonomi lokal.
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Transportasi Umum,
Mendorong masyarakat di wilayah Padalarang dan Cikalong untuk beralih dari
kendaraan pribadi ke Feeder BRT melalui program edukasi, kampanye kesadaran,
serta insentif tarif yang terjangkau.
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan kajian ini adalah wilayah angkutan rute Padalarang – Cikalong
VI. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan
jalan;
2. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 98 tahun 2013 tentang standar Pelayanan
Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
3. Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
VII. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Dinas Perhubungan Kab. Bandung Barat
PPK : Satiawan S.H.S, S.IP, MM
VIII. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultasi Feeder BRT
(Padalarang - Cikalong) adalah bersumber dari Dana Transfer Umum – Dana
Alokasi Umum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 :
Nomor DPA : 2.15.02.2.12.0002
Dinas/Lembaga/Bagian : Dinas Perhubungan
Nama Kegiatan : Konsultansi Feeder BRT (Padalarang -
Rajamandala)
Nama Sub Kegiatan : Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan
Kebijakan Rencana Umum Jaringan Trayek
Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Konsultasi Feeder BRT (Padalarang- Rajamandala)
Pagu Anggaran : Rp. 97.198.000,-
IX. PEKERJAAN SURVEY LAPANGAN
Pekerjaan ini untuk melengkapi Inventarisasi data dan informasi meliputi data yang
diperoleh melalui studi kepustakaan/literatur (data sekunder) berdasarkan hasil
koordinasi dengan instansi terkait maupun masyarakat di lokasi pekerjaan, dan survei
primer yang dilaksanakan langsung di lokasi kajian untuk mendapatkan informasi
relevan untuk studi kelayakan.
a. Survei Sekunder : Survei sekunder yang dilakukan meliputi survey data sosial
ekonomi,survey literatur peta tematik maupun peta dasar, survey aksesibilitas
transportasi, dan survei kegiatan moda transportasi lainnya yang terkait dengan
kegiatan transportasi rute Padalarang - Cikalong.
b. Survei Primer : Survei primer dilakukan apabila data-data eksisting yang ada
sudah tidak relevan atau perlu diperbaharui akibat adanya perubahan kondisi di
lapangan atau pun hal-hal lain. Survei primer yang dilakukan meliputi: Survei
Wawancara Survei wawancara dilakukan dengan pengamatan atau penghitungan
langsung, khususnya yang berkaitan langsung dengan pemodelan dan unjuk
kinerja/operasi. Data primer yang berkaitan dengan model transportasi umumnya
diperoleh dari pengamatan langsung di lapangan; data tersebut antara lain adalah
data volume lalu
lintas, asal tujuan perjalanan. Sedangkan data primer lain dari hasil wawancara
diperlukan khususnya untuk menangkap aspirasi daerah dalam mengembangkan
kajian tata ruang, sosial ekonomi, dan sistem
transportasi rute Padalarang -Cikalong.
c. Sample wawancara rute Padalarang - Cikalong.
X. OUTPUT PEKERJAAN
Output pekerjaan ini akan meliputi:
1. Mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja
(KAK).
2. Melakukan segala survai yang diperlukan baik primer maupun sekunder, yang
diperlukan untuk membuat studi, dan melaksanakan survai ulang maupun
tambahan bila dianggap perlu oleh pemberi tugas;
3. Melakukan studi literatur, kajian pustaka hingga telaah regulasi yang
berhubungan dengan sistem transportasi.
4. Melakukan analisis-analisis teknis yang berhubungan dengan :
a. Analisis supply – demand angkutan rute Padalarang-Cikalong untuk
menentukan pola jaringan trayek, termasuk di dalamnya analisis forecasting.
b. Analisis terhadap terkait jumlah kendaraan yang di butuhkan pada
rute Padalarang - Cikalong sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian
izin trayek.
c. Analisis terhadap konsep dan sistem transportasi rute Padalarang - Cikalong
Analisis regulasi terhadap klasifikasi dan jenis angkutan, sarana dan moda
transportasi.
5. Membuat peta trayek angkutan di Padalarang - Cikalong
6. Memprediksi Jarak perbandingan lurus dan jarak sebenarnya dan perhitungan
BOK rute Padalarang - Cikalong.
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (tiga Puluh) hari kalender.
XII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
1. Peserta memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) Jasa Konsultan Non Kontruksi
Klasifikasi : Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik dengan kode 1.SI dan
Transportasi 1.02.01 yang sesuai dan masih berlaku; Kualifikasi : Kecil.
2. SIUP : Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya;
3. NIB/TDP : Jasa konsultansi Manajemen lainya Berlaku dan aktif;
4. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak; Memiliki NPWP , Alamat yang jelas disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan baik Sewa atau Hak Milik, Akta Pendirian Badan
Usaha dan/atau perubahannya.
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
XIII. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan harus menyediakan tenaga-
tenaga ahli untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup tugas yang
tercantum dalam KAK ini sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli
Pengalaman Orang (O) Bulan (B)
No. Personil Kerja Kualifikasi
A TENAGA AHLI
1 Pengalaman Pendidikan S2 Jurusan 1 1
Tenaga Ahli
minimal 4 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi
Team Leader Tidak Bersertifikat
2 Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1
Tenaga Ahli minimal 3 Tahun Teknik Sipil/ Transportasi/
Planologi, Tidak
Bersertifikat
3 Pengalaman Pendidikan S1 Jurusan 1 1
Tenaga Ahli
minimal 3 Tahun Ekonomi Tidak
Bersertifikat
2. Tenaga pendukung
No. Personil Kualifikasi Orang (O) Bulan (B)
A Tenaga Pendukung
1 Surveyor, SMA 4 1
2 Operator Komputer, SMA 1 1
XIV. PEKERJAAN LAPORAN
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk membuat hasil laporan. Laporan yang dihasilkan
terdiri dari Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir. Dalam Laporan akhir harus
berisi hasil kajian dan Analisa beserta kesimpulan dan saran.
1. LAPORAN PENDAHULUAN
Sebagai tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, laporan pendahuluan
harus mampu memberikan gambaran yang jelas kepada pemberi pekerjaan
berkaitan dengan konsep dan metode pelaksanaan pekerjaan. Laporan pendahulan
ini sekurang-kurangnya memuat : latar belakang, dasar hukum, maksud dan
tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup pekerjaan, metodologi pelaksanaan
pekerjaan, rencana dan jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan,
mobilisasi/penugasan personil, peralatan yang dibutuhkan.
Laporan berisi pemahaman terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan
metodologi studi dan pelaksanaan pekerjaan, program kerja dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey
lapangan.
2. LAPORAN AKHIR
Laporan ini memuat Laporan Akhir yang telah disempurnakan sesuai dengan
masukan dari Pemberi Pekerjaan dan hasil pembahasan dengan Perangkat Daerah
terkait.
Laporan Akhir ini mencakup data-data, proses dan hasil analisa serta
Permasalahan.
Berisi data dan analisa hasil perolehan data survey lapangan kajian rinci mengenai
kondisi rute Padalarang - Cikalong.
XV. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai acuan dalam
melaksanakan pekerjaan Kegiatan Konsultansi kajian kesiapan rute Padalarang -
Cikalong sebagai Sosialisasi Dan Uji Coba Pelaksanaan Kebijakan Rencana Umum
Jaringan Trayek Pedesaan Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kabupaten Bandung Barat, 26 mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SATIAWAN S.H.S, S.IP, MM
NIP. 198403182009011010