SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut :
1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan
keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
adanya olah pikir.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah;
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak.
1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama lain yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus
yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki
fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang
ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.
1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Penunjukan Langsung, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli
berdasarkan Kontrak.
1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung
yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga
pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai
dengan perkiraan kegiatan.
1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Penunjukan Langsung serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan
yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan
tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang diterbitkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah
dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
dilarang dan pihak dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada) tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau jaminan
uang muka dicairkan; dan
c. Dikenakan sanksi daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Asal Jasa Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia.
Konsultansi
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
8. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
sama dengan penyedia lain dengan
9.2 Penyedia dapat bekerja
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Penunjukan
Langsung dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
Mandiri personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
Pekerjaan
ditentukan dalam SSKK.
14. Penyerahan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
Lokasi Kerja lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Sebelum
(apabila penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan lapangan
diperlukan) bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi
Kerja.
14.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
14.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang
terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat Berita
Acara.
14.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
15. Surat Perintah 15.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPMK) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
15.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
16. Program Mutu 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
16.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan/atau
f. pelaksana kerja.
16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
16.5 Pemutakhiran program mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
16.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
Pelaksanaan unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan
Kontrak rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak meliputi:
a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
dari kedua belah pihak;
b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
kontrak;
c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan
pekerjaan;
e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;
f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan.
17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan
Pelaksanan dan Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat
Pekerjaan Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga profesional.
18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai laporan
konsultan.
18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari
19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
Tim Teknis.
ditetapkan.
19.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
20. Waktu 20.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2.
20.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
20.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
21. Peristiwa Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain dalam SSKK.
22. Perpanjangan 22.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila
ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal Penyelesaian
Pekerjaan.
22.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
22.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
22.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
Kesempatan
23. Pemberian
22.6 an harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
Perpanjan
23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
gan
masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
tanggal
Penyelesai
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
23.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 23.1, dimuat
dalam adendum/perubahan kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia.
23.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
24. Serah Terima 24.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
Pekerjaan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
24.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
24.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
teknis.
24.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
dalam Kontrak.
24.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen
laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan
kesesuaiannya dengan Kontrak.
24.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
24.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
24.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
24.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam
Nilai Kontrak.
24.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
dengan Kontrak.
24.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
25. Layanan Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana
Tambahan tercantum dalam SSKK.
D. PERUBAHAN KONTRAK
26. Perubahan 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak kontrak.
26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/ KAK sesuai
dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran.
26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
26.7 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
hal sebagai berikut:
a. peristiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
26.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
peristiwa kompensasi.
26.9 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan Kahar.
26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
26.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti
Kontrak.
26.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
26.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.
27. Keadaan Kahar 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
27.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
teknis terkait.
27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti.
27.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang
merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
27.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
atau berdasarkan hasil audit;
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
27.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya
peristiwa yang meyebabkan terhentinya/terlambatnya
pelaksanaan kontrak.
27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
sanksi.
27.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
27.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 27.
29. Pemutusan 29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.
29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
30. Pemutusan 30.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
Pejabat Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
Penandatangan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
Kontrak berikut:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar
oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
23.3 SSKK;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK,
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak
tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan (apabila ada).
30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana
dimaksud pada klausul 30.1, maka:
a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
31. Pemutusan 31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Penyedia Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
31.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
32.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
33. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
34. Hak dan 34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat oleh Penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
Kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan
jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang teracantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia;
b. membayar uang muka (apabila ada);
c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
35. Hak dan 35.1 Penyedia mempunyai hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak.
35.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
dalam Kontrak;
d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest).
36. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
37. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya Spesifikasi
Informasi teknis/KAK dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
39. Penanggungan 39.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak.
39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan
yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal SPMK harus
diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
40. Perlindungan 40.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan personelnya tenaga pendukung pada
program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga
(apabila kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
diperlukan) undangan.
40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
40.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
41. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
42. Kerjasama 42.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
dengan Usaha utama.
Kecil sebagai
SubPenyedia 42.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
42.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
42.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
43. Sanksi Finansial 43.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.
43.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
43.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
43.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan
apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
pemutusan kontrak.
44. Jaminan 44.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan Uang Muka.
44.2 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia.
44.3 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
44.4 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima hasil pekerjaan.
45. Laporan Hasil 46.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak.
Pekerjaan Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
46.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
46.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.
46. Kepemilikan 46.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
46.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
waktu pemutusan Kontrak.
46.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
47. Personel 47.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
47.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta alasan penggantian.
47.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
47.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
47.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
47.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
47.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
48. Nilai Kontrak 48.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak
atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
48.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak sesuai
dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi Penawaran
Biaya.
49. Pembayaran 49.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan
tenaga kerja; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus persen).
49.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.
49.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi
adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
50.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
50. Perhitungan
pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
Akhir
menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam
Adendum Kontrak (apabila ada).
50.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
51. Penangguhan 51.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
51.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
51.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
51.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
52. Penyesuaian 52.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
52.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
52.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
52.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
52.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
52.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal dari
luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut.
52.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak
dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
52.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
52.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)
�
𝑛
𝑅 = 𝑅 (� + �.
)
𝑛 0
�
0
R = Remunerasi setelah penyesuaian harga;
n
R = Remunerasi saat penawaran biaya;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)
I = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian
0
penawaran biaya.
I = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan
n
dilaksanakan.
b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
bersifat Harga Satuan
𝐵
𝑛
� = � (� + �. )
𝑛 0
��
0
H = Harga Satuan komponen non-personel setelah
n
penyesuaian harga;
H = Harga Satuan komponen non-personel saat
0
penawaran biaya;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
b = Koefisien biaya non-personel.
(b = 1 - a)
B = Indeks harga komponen non-personel pada bulan
0
penyampaian penawaran biaya.
B = Indeks harga komponen non-personel pada saat
n
pekerjaan dilaksanakan.
52.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
52.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
bersumber dari penerbitan BPS.
52.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
52.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
53. Itikad Baik 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
53.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
53.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
53.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
54. Penyelesaian 54.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara
musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini
secara musyawarah dan damai.
54.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
54.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
atau Pengadilan Negeri.
54.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam
No.SSUK Pengaturan dalam SSKK
SSUK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke
dilarang dan [diisi dengan kas negara atau kas
Sanksi daerah]
. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
6
Satuan Kerja : Satuna Polisi pamong
Pejabat Praja Kabupaten
Penandatang Bandung Barat
an Kontrak
Nama : Titiek Yuniati, SH
Alamat : Gedung D, Komplek
Perkantoran Pemkab
Bandung Barat, Jl Raya
Padalarang Cisarua Km
2, Ngamprah, Bandung
Barat - Jawa Barat
Website : devsatpol.bandungbaratk
ab.go.id
e-mail : satpolpp.kbb1@gmail.co
m
. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Piha k sebagai berikut:
7
Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak: Titiek Yuniati, SH
Penyedia:
Nama :
Untuk Penyedia:
Alamat :
Telepon :
Pengawas Pekerjaan: sebagai wakil sah
Website :
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
Faksimili :
e-mail :
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
dan/atau 1.
Subkontrak 2.
3. dst
[Diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada
subkontraktor]
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima Hari) (hari kalender), atau
Pekerjaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal
SPMK diterbitkan sampai dengan Tanggal (
)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
hari atau menggunakan tanggal]
21. Peristiwa 21.g Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi
22. Perpanjangan 22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Waktu pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk
berapa lama, paling lambat [diisi jumlah hari
kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.
23. Pemberian 23.3 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
[diisi dengan jumlah hari kalender] sejak
berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
24. Serah Terima 24.2 Serah terima dilakukan pada: _
Pekerjaan
25. Layanan Layanan tambahan yang harus disediakan oleh Penyedia :
Tambahan
30. Pemutusan 30.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh [diisi dengan jumlah hari
Pejabat kalender]
Penandatangan
Kontrak
31. Pemutusan 31.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama
Penyedia
[diisi dengan jumlah hari kalender]
31.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
paling lama [diisi dengan jumlah
hari kalender]
34. Hak dan 34.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa : [diisi dengan rincian sarana
Pejabat dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan
Penandatangan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
41. Tindakan 41.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
42. Kerjasama 42.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia usaha kecil:
dengan Usaha 1.
Kecil Sebagai 2.
SubPenyedia 3. dst
[Diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
46. Kepemilikan 46.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut:
49. Pembayaran 49.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan uang
muka [Ya/Tidak].
49.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar %
( persen) dari Nilai Kontrak.
49.2.a
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
[Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
49.3.a
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]
Ganti rugi
Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak bisa
dicairkan: [diisi dengan nilai
49.3.b
kerugian yang dtimbulkan]
Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1.
2.
3.
4. dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
52. Penyesuaian 52.1 Penyesuaian Harga diberlakukan [Ya/Tidak]
Harga
54. Penyelesaian 54.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
sengketa akan dilakukan melalui
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri [disebutkan Nama
Pengadilan Negeri]