Penyusunan Renstra

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10197047000
Status: Ulang
Date: 17 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,371,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 50,170,800
Winner (Pemenang): PT Itergo Buana Utama
NPWP: 027790963423000
RUP Code: 59706199
Work Location: satuan polisi pamong praja - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                         
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
 1. Definisi      Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut :                                                 
                                                                          
                1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan
                                                                          
                    keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan
                    adanya olah pikir.                                    
                                                                          
                1.2  Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
                    pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian   
                    Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.                      
                                                                          
                1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya
                    disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
                    melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab   
                                                                          
                    penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang     
                    bersangkutan.                                         
                                                                          
                1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya
                    disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
                    sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan
                    sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.           
                                                                          
                1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
                    pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
                    keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat      
                                                                          
                    mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
                    belanja daerah.                                       
                                                                          
                1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
                    PPK.                                                  
                                                                          
                1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
                    selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan 
                    pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                    kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                    fungsi Pemerintah;                                    
                                                                          
                                                                          
                1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
                    adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
                    kontrak.                                              
                                                                          
                1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
                    dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan
                    sebagian pekerjaan (subkontrak).                      
                                                                          
                1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
                    konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama lain yang
                    masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
                    jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan
                    tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan
                    Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus
                    yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
                    dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                    ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                                                                        
                    lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.                
                                                                        
                1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                    kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan
                    Kontrak dengan Penyedia.                            
                                                                        
                1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
                    ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung. Penyelesaian
                    masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian  
                    kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki
                    fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian
                                                                        
                    kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.      
                                                                        
                1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                        
                1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                    sebagai hari kerja.                                 
                                                                        
                1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                    adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                                                                        
                1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                    menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang
                    ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung.       
                                                                        
                1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                                                                        
                    pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                    Dokumen  Penunjukan Langsung, yang pelaksanaannya   
                    diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                 
                                                                        
                1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                    adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah
                    biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
                                                                        
                1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
                                                                        
                    diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli    
                    berdasarkan Kontrak.                                
                                                                        
                1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung
                    yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
                    dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga
                    pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai
                    dengan perkiraan kegiatan.                          
                1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                    sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                    Penunjukan Langsung serta posisinya dalam manajemen 
                    pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan
                    yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.         
                                                                        
                1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                    kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.     
                                                                        
                1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                                                                        
                    realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                    pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                    penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
                    sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
                                                                        
                1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                    kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan 
                    pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                    logis, realistis dan dapat dilaksanakan.            
                                                                        
                1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                                                                        
                    terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai dengan
                    tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
                    kewajiban Para Pihak.                               
                                                                        
                1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja yang
                    sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang diterbitkan
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                 
                                                                        
                1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                    pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                    hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                                                                        
                    Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                 
                                                                        
                1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah
                    dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
                    lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
                    pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.      
                                                                        
 2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
                ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
                                                                        
                urutan hierarki dalam Kontrak.                          
                                                                        
 3. Bahasa dan   3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
   Hukum             Indonesia.                                         
                                                                        
                 3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di  
                     Indonesia.                                         
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
   dilarang dan      pihak dilarang untuk:                              
   Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi   
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                        dengan pengadaan ini; dan/atau                  
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                                                                        
                        untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.   
                                                                        
                4.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
                     semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada) tidak
                     akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
                                                                        
                4.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                                                                        
                     dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                     a. Pemutusan Kontrak;                              
                     b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau jaminan
                        uang muka dicairkan; dan                        
                     c. Dikenakan sanksi daftar hitam.                  
                                                                        
                4.4  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.               
                                                                        
                4.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                     penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                                                                        
                     perundang-undangan.                                
 5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia.
   Konsultansi                                                          
                                                                        
                                                                        
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
                korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                                                                        
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.             
                                                                        
 7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
   Pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau  
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.         
                                                                        
 8. Perpajakan  Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                                                                        
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                                                                        
                atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                                                                        
                dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.            
 9. Pengalihan  9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
    dan/atau        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
    Subkontrak      (merger), konsolidasi, atau pemisahan.              
                                      sama dengan penyedia lain dengan  
                9.2 Penyedia dapat bekerja                              
                    mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                                                                        
                    utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                    dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.    
                                                                        
                9.4  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                    pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Penunjukan
                    Langsung dan dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
                                                                        
                9.5  Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                    mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                    Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
                                                                        
                    pekerjaan yang disubkontrakkan.                     
                                                                        
                9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan sanksi
                    yang diatur dalam SSKK.                             
                                                                        
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
                ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                                                                        
                Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.              
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
                dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.            
                                                                        
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                                                                        
                nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
                Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.      
                                                                        
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                 
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
    Pelaksanaan                                                         
                13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
    Pekerjaan                                                           
                     ditentukan dalam SSKK.                             
 14. Penyerahan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
    Lokasi Kerja    lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Sebelum
                                                                        
    (apabila        penyerahan lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan lapangan
    diperlukan)     bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lokasi
                    Kerja.                                              
                                                                        
                14.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal
                    yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka 
                    perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
                                                                        
                14.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari
                    lokasi kerja maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                    dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang
                                                                        
                    terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini
                    ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi serta dibuat Berita
                    Acara.                                              
                                                                        
                14.4 Penyerahan lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah
                    Terima Lokasi Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
 15. Surat Perintah 15.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK selambat-
    Mulai Kerja     lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal 
    (SPMK)          penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
                                                                        
                    berlaku.                                            
                15.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
                    Kontrak.                                            
                                                                        
 16. Program Mutu 16.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu
                    pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                16.2 Program mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
                     a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                     b. organisasi kerja Penyedia;                      
                     c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                   
                     d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                 
                                                                        
                     e. prosedur instruksi kerja; dan/atau              
                     f. pelaksana kerja.                                
                                                                        
                16.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
                                                                        
                16.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu
                    jika terjadi adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
                                                                        
                16.5 Pemutakhiran program mutu  harus menunjukkan       
                    perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya
                    terhadap penjadwalan sisa pekerjaan. Pemutakhiran program
                    mutu harus mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan
                                                                        
                    Kontrak.                                            
                                                                        
                16.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap program
                    mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia. 
 17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
    Pelaksanaan     unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan
    Kontrak         rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                
                                                                        
                                                                        
                17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                                                                        
                    pelaksanaan Kontrak meliputi:                       
                    a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab
                       dari kedua belah pihak;                          
                    b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan
                       kontrak;                                         
                    c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;           
                    d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan  
                       pekerjaan;                                       
                    e. tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                       yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;       
                    f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                       mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan
                    g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                       selama pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                        
                17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                                                                        
                    Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang
                    ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.          
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
    Pengendalian    Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan
    Pelaksanan      dan  Tim Teknis yang berasal dari personel Pejabat  
    Pekerjaan       Penandatangan Kontrak. Pengawas Pekerjaan berkewajiban
                    untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                        
                18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                    dan/atau tenaga profesional.                        
                                                                        
                18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi    
                    pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                        
                18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk membahas dan menilai laporan
                    konsultan.                                          
                                                                        
                                                                        
                18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu
                    bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                    Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
                18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
                    Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan pengawas
                    pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau rekomendasi dari
 19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat dilaksanakan sesuai waktu yang
                    Tim Teknis.                                         
                    ditetapkan.                                         
                19.2 Mobilisasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
                    kebutuhan.                                          
                                                                        
 20. Waktu      20.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
    Penyelesaian    menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
    Pekerjaan       penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2.
                                                                        
                20.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                    akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                    karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia
                    dikenakan denda keterlambatan.                      
                                                                        
                20.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                    tanggal penyelesaian semua pekerjaan.               
 21. Peristiwa  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal
                                                                        
    Kompensasi  sebagai berikut:                                        
                a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
                   mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                  
                b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;            
                c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada
                   penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
                                                                        
                   dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan      
                   kerusakan/kegagalan/ penyimpangan;                   
                d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-
                   gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                   dibutuhkan;                                          
                e. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
                   kontrak;                                             
                f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan
                   pelaksanaan pekerjaan; atau                          
                                                                        
                g. ketentuan lain dalam SSKK.                           
                                                                        
 22. Perpanjangan 22.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
                                                                        
                     berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
                                                                        
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila
                     ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal Penyelesaian
                     Pekerjaan.                                         
                                                                        
                                                                        
                22.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu   
                     penyelesaian pekerjaan.                            
                                                                        
                22.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                                                                        
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.           
                                                                        
                22.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                                                                        
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
                     dampak Peristiwa Kompensasi.                       
                                                                        
                22.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
                                                                        
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
                     Penyedia meminta perpanjangan.                     
                    Kesempatan                                          
                                                                        
                                                                        
 23. Pemberian                                                          
22.6                 an harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
    Perpanjan                                                           
                23.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
    gan                                                                 
                    masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat   
    tanggal                                                             
    Penyelesai                                                          
                    Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu  
                    menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk   
                    menyelesaikan pekerjaan.                            
                                                                        
                23.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
                    pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 23.1, dimuat
                    dalam  adendum/perubahan kontrak yang didalamnya    
                    mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
                    denda keterlambatan kepada Penyedia.                
                                                                        
                23.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                                                                        
                    menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.          
                                                                        
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                
                                                                        
 24. Serah Terima 24.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia
    Pekerjaan        mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrak untuk serah terima hasil pekerjaan.
                                                                        
                24.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat sebagaimana
                     ditetapkan dalam SSKK.                             
                                                                        
                24.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
                     yang dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim
                     teknis.                                            
                24.4 Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan dengan menilai
                     kesesuaian pekerjaan yang diserahterimakan yang tercantum
                     dalam Kontrak.                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                24.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk  
                                                                        
                     memeriksa kebenaran hasil pekerjaan dan/atau dokumen
                     laporan pelaksanaan pekerjaan dan membandingkan    
                     kesesuaiannya dengan Kontrak.                      
                                                                        
                24.6  Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima
                     pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan
                     pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak. 
                                                                        
                24.7   Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
                                                                        
                     (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Penyedia.
                                                                        
                24.8  Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                     terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
                     Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                24.9  Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan keahlian
                     khusus maka sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan
                     Penyedia berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika
                     dicantumkan dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam
                      Nilai Kontrak.                                    
                                                                        
                24.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan
                     setelah seluruh hasil pekerjaan yang diserahterimakan sesuai
                     dengan Kontrak.                                    
                                                                        
                24.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat
                     melewati batas waktu akhir kontrak karena kesalahan atau
                     kelalaian Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar maka
                     Penyedia dikenakan denda keterlambatan.            
                                                                        
 25. Layanan    Penyedia harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana
    Tambahan    tercantum dalam SSKK.                                   
                                                                        
                                                                        
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                   
                                                                        
 26. Perubahan  26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
    Kontrak          kontrak.                                           
                                                                        
                26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi/KAK yang
                     ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
                     pihak, meliputi:                                   
                      a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum 
                        dalam Kontrak;                                  
                      b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;   
                      c. mengubah gambar dan/atau spesifikasi/ KAK sesuai
                        dengan kondisi lapangan; dan/atau               
                      d. mengubah jadwal pelaksanaan.                   
                                                                        
                26.3  Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                     26.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
                     hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                     pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
                                                                        
                     rekening Penyedia, dan sebagainya.                 
                                                                        
                26.4  Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari
                     nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
                     anggaran.                                          
                                                                        
                26.5  Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan biaya
                     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                                                                        
                     Kontrak awal.                                      
                                                                        
                26.6  Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
                     Kontrak.                                           
                                                                        
                26.7   perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
                     hal sebagai berikut:                               
                      a. peristiwa kompensasi; dan/atau                 
                      b. Keadaan Kahar.                                 
                26.8 Dalam  hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian
                                                                        
                     pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan
                                                                        
                     waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
                     peristiwa kompensasi.                              
                                                                        
                26.9  Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
                     terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan Kahar.
                26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
                                                                        
                     tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                     penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
                                                                        
                                                                        
                26.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat      
                     Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti
                     Kontrak.                                           
                                                                        
                26.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                     pekerjaan dan/atau tim  teknis untuk meneliti      
                                                                        
                     kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
                                                                        
                26.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
                     dituangkan dalam addendum/perubahan Kontrak.       
                                                                        
 27. Keadaan Kahar 27.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah
                     suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan
                                                                        
                     tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
                     yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                                                                        
                27.2 Yang temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:    
                      a. Bencana alam;                                  
                     b. Bencana non alam;                               
                      c. Bencana sosial;                                
                      d. Pemogokan;                                     
                      e. Kebakaran;                                     
                     f. Kondisi cuaca ekstrim, dan/atau                 
                                                                        
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
                       melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
                       teknis terkait.                                  
                                                                        
                27.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka  Penyedia      
                     memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                     paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                     atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                     dengan menyertakan bukti.                          
                27.4  Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang  
                     merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
                27.5  Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
                     dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                     ketentuan:                                         
                     a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
                       dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
                       yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama
                       atau berdasarkan hasil audit;                    
                     b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
                       Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
                       untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka  
                       Penyedia berhak untuk  menerima pembayaran       
                                                                        
                       sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
                       penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
                       dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
                       Penggantian biaya ini  harus  diatur dalam       
                       adendum/perubahan Kontrak.                       
                                                                        
                27.6  Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                     yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                     atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                     keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan           
                                                                        
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
                        lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat
                        belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan
                        Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya
                        peristiwa yang meyebabkan terhentinya/terlambatnya
                        pelaksanaan kontrak.                            
                                                                        
                27.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan
                     sanksi.                                            
                                                                        
                                                                        
                27.8  Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                     alasan penghentian pekerjaan.                      
                                                                        
                27.9 Penghentian kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau   
                     b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak     
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
                                                                        
                27.10 Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap  
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                        
                                                                        
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                   
 28. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
                                                                        
    Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 27.                   
                                                                        
                                                                        
 29. Pemutusan  29.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak Pejabat
    Kontrak          Penandatangan Kontrak atau pihak Penyedia.         
                29.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi     
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.      
                                                                        
                29.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                    
                                                                        
                29.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
                     belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia
                     menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
                                                                        
                     Kontrak.                                           
 30. Pemutusan   30.1 Dengan mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
    Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan  
    Pejabat         Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
    Penandatangan   tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai
    Kontrak         berikut:                                            
                     a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
                        pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
                        Instansi yang berwenang.                        
                     b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
                        dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam     
                        pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar
                        oleh Instansi yang berwenang;                   
                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;           
                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
                        penandatanganan Kontrak;                        
                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
                                                                        
                        Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;        
                     f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan  
                        kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
                        jangka waktu yang telah ditetapkan;             
                     g. Berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
                        Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
                        pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
                        pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul
                        23.3 SSKK;                                      
                     h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
                        selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK,
                        Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
                                                                        
                     i. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
                        ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak 
                        tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
                        pengawas pekerjaan (apabila ada).               
                                                                        
                 30.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan sebagaimana
                    dimaksud pada klausul 30.1, maka:                   
                     a. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan    
                     b. penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.         
                                                                        
                 30.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
                    diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                    tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang
                    harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                    menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pejabat    
                    Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 31. Pemutusan  31.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab   
    Kontrak oleh    Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
    Penyedia        Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
                    Penandatangan Kontrak apabila:                      
                    a.  Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
                        secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                        kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                        selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
                                                                        
                        dalam SSKK;                                     
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
                        perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
                        sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
                        tercantum dalam SSKK.                           
                                                                        
                31.2 Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
                                                                        
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
                    pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan  
                    selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
 32. Berakhirnya 32.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak          kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                     terpenuhi.                                         
                                                                        
                32.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
                     dimaksud pada klausul 32.1 adalah terkait dengan pembayaran
                                                                        
                     yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                        
 33. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
                 yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
                 kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
                 oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban perawatan.
                 Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
                 hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
                 Pejabat Penandatangan Kontrak.                         
                                                                        
                                                                        
 F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                       
 34. Hak dan    34.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:       
    Kewajiban       a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
    Pejabat           oleh Penyedia;                                    
    Penandatangan   b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak
    Kontrak           mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
                      Penyedia;                                         
                    c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan
                      jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                      kontrak;                                          
                    d. mengenakan sanksi kepada Penyedia;               
                    e. memberikan instruksi;                            
                    f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                    g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;            
                    h. menerima jaminan uang muka (apabila ada); dan/atau
                    i. menilai kinerja Penyedia.                        
                                                                        
                                                                        
                34.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
                    a. membayar pekerjaan sesuai dengan biaya yang teracantum
                      dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah  
                      ditetapkan kepada Penyedia;                       
                    b. membayar uang muka (apabila ada);                
                    c. membayar penyesuaian harga (apabila ada);        
                    d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
                      Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                
                    e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
                                                                        
                      kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan    
                      pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.  
                                                                        
 G. PENYEDIA                                                            
 35. Hak dan     35.1 Penyedia mempunyai hak:                           
    Kewajiban        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
    Penyedia           dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; dan
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                       untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
                                                                        
                       kontrak.                                         
                                                                        
                 35.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                     
                     a. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                       Pejabat Penandatangan Kontrak;                   
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
                       jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                       kontrak;                                         
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                       akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
                       dalam Kontrak;                                   
                     d. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
                                                                        
                       pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat   
                       Penandatangan Kontrak;                           
                     e. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
                       tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
                       kontrak;                                         
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
                       melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi 
                       perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun  
                       miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan           
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
                       interest).                                       
                                                                        
 36. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan
                 menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume,
                 ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
                 pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.                 
 37. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
                                                                        
    Dokumen      dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
    Kontrak dan  kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya Spesifikasi
    Informasi    teknis/KAK dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
                 dari Pejabat Penandatangan Kontrak.                    
 38. Hak Atas    Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
    Kekayaan     Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
                                                                        
    Intelektual  pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.             
 39. Penanggungan 39.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    dan Risiko       menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                                                                        
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
                     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
                     timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPMK sampai
                     dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
                        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel; 
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
                                                                        
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                        sakit atau kematian pihak lain.                 
                                                                        
                39.2 Terhitung sejak tanggal SPMK sampai dengan tanggal 
                    penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
                    kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan
                    perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
                    kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                      
                                                                        
                39.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
                    membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.  
                                                                        
                                                                        
                39.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan
                    yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak tanggal SPMK harus
                    diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Penyedia atas
                    tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
 40. Perlindungan 40.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
                    terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.    
    Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan personelnya tenaga pendukung pada
                     program jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga
    (apabila         kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    diperlukan)      undangan.                                          
                                                                        
                40.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
                     Personelnya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja
                     sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
                                                                        
                40.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap personelnya (termasuk personel Subpenyedia,
                     jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
                                                                        
                     memadai.                                           
                                                                        
                40.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                     kejadian.                                          
                                                                        
 41. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
    mensyaratkan tindakan berikut:                                      
    Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; dan/atau        
    Pejabat     b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                
    Penandatangan                                                       
    Kontrak                                                             
                                                                        
                                                                        
 42. Kerjasama   42.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil, dengan
    Penyedia         mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
    dengan Usaha     utama.                                             
    Kecil sebagai                                                       
                                                                        
    SubPenyedia  42.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                                                                        
                     kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
                                                                        
                 42.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.               
                                                                        
                 42.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.  
                                                                        
 43. Sanksi Finansial 43.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan, atau pencairan jaminan.       
                 43.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan
                                                                        
                     tidak dapat dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                     volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                                                                        
                     barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                     berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                                                                        
                     sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.           
                                                                        
                 43.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
                     memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.   
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab   
                     kontraktual Penyedia.                              
                 43.4 Sanksi pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang
                     muka (apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan
                     apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah
                                                                        
                     berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan
                                                                        
                     pemutusan kontrak.                                 
                                                                        
 44. Jaminan     44.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan Uang Muka.                     
                                                                        
                44.2 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
                     yang diterima oleh Penyedia.                       
                                                                        
                44.3 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.        
                                                                        
                44.4 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
                                                                        
                     tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
                     tanggal serah terima hasil pekerjaan.              
 45. Laporan Hasil 46.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak.
    Pekerjaan        Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
                     kemajuan hasil pekerjaan.                          
                                                                        
                46.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
                                                                        
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
                                                                        
                46.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                     dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                     wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.               
                                                                        
 46. Kepemilikan 46.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
                                                                        
    Dokumen         dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
                                                                        
                    berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                    Penandatangan Kontrak.                              
                                                                        
                46.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
                    beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak paling lambat pada saat serah terima pekerjaan atau
                    waktu pemutusan Kontrak.                            
                                                                        
                                                                        
                46.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                    tersebut di atas dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
 47. Personel    47.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.     
    Peralatan                                                           
                 47.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                        
                 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan
                     permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak beserta alasan penggantian.                
                 47.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.  
                 47.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
                     dibutuhkan.                                        
                                                                        
                 47.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:           
                                                                        
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
                        dengan baik;                                    
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                    
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.    
                                                                        
                 47.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                     yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                     biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
                     diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                                                        
                                                                        
                 47.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan   
                     pekerjaannya.                                      
                                                                        
                                                                        
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                          
                                                                        
 48. Nilai Kontrak 48.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                    atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar nilai kontrak
                    atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.           
                                                                        
                48.2 Untuk Kontrak Waktu Penugasan rincian nilai kontrak sesuai
                    dengan rincian yang tercantum dalam Rekapitulasi Penawaran
                    Biaya.                                              
                                                                        
                                                                        
 49. Pembayaran 49.1 Uang muka                                          
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                     
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan
                           tenaga kerja; dan/atau                       
                        2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
                           pelaksanaan pekerjaan.                       
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                                                                        
                        uang muka yang diberikan;                       
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
                        uang  muka  maka Penyedia harus mengajukan      
                        permohonan pengambilan uang muka secara tertulis
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
                        rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan 
                        pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,   
                                                                        
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau 
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga  
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
                        lembaga yang berwenang;                         
                                                                        
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan   
                                                                        
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
                        harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
                        (seratus persen).                               
                                                                        
                49.2 Prestasi pekerjaan                                 
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
                        ditetapkan dalam SSKK.                          
                                                                        
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
                        ketentuan:                                      
                                                                        
                        1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
                           kemajuan hasil pekerjaan;                    
                        2) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
                           (apabila ada) dan pajak; dan                 
                        3) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,     
                           permintaan pembayaran  dilengkapi bukti      
                                                                        
                           pembayaran kepada seluruh subpenyedia sesuai 
                           dengan prestasi pekerjaan.                   
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
                        setelah hasil pekerjaan dinyatakan diterima.    
                                                                        
                49.3 Sanksi Finansial                                   
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                                                                        
                     keterlambatan.                                     
                     a. Ganti Rugi                                      
                       Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                       tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                       volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                       hasil pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai dengan
                                                                        
                       Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi
                       adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan   
                       sebagaimana ditentukan dalam SSKK.               
                     b. Denda keterlambatan                             
                       Besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
                                                                        
                       keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                       keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
                       dalam SSKK.                                      
                50.1 Untuk Kontrak Waktu Penugasan perhitungan akhir nilai
 50. Perhitungan                                                        
                     pekerjaan berdasarkan jumlah waktu yang digunakan untuk
    Akhir                                                               
                     menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dituangkan dalam
                                                                        
                     Adendum Kontrak (apabila ada).                     
                                                                        
                50.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                     setelah seluruh pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
                     Terima telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
 51. Penangguhan 51.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan  
                                                                        
    Pembayaran      pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                    penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
                51.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                    kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, 
                    disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
                    tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
                    jangka waktu tertentu.                              
                                                                        
                51.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
                    kegagalan atau kelalaian Penyedia.                  
                                                                        
                51.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                                                                        
                    penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                    pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
                    kepada Penyedia.                                    
 52. Penyesuaian 52.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
    Harga           diatur di dalam SSKK.                               
                52.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
                                                                        
                    Jamak yang berbentuk Kontrak Waktu Penugasan yang masa
                    pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 
                                                                        
                52.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                    belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                 
                                                                        
                52.4 Penyesuaian Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                    pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
                    langsung (overhead cost), dan biaya satuan timpang  
                    sebagaimana tercantum dalam penawaran.              
                                                                        
                52.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                                                                        
                    pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
                    Kontrak.                                            
                                                                        
                52.6 Penyesuaian Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal dari
                    luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari
                    negara asal barang tersebut.                        
                                                                        
                52.7 Jenis pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak
                    dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
                    belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
                                                                        
                                                                        
                52.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
                    terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                    harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                        
                52.9 Penyesuaian Harga ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
                                                                        
                     a. Untuk penyesuaian biaya personel (remunerasi)   
                                                                        
                                                 �                      
                                                  𝑛                     
                                    𝑅  = 𝑅 (� + �.                      
                                           )                            
                                     𝑛   0                              
                                                �                       
                                                 0                      
                       R  = Remunerasi setelah penyesuaian harga;       
                        n                                               
                       R  = Remunerasi saat penawaran biaya;            
                        0                                               
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                   
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                            komponen keuntungan dan overhead maka       
                            a = 0,15.                                   
                       b  = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)           
                       I  = Indeks upah nominal pada bulan penyampaian  
                        0                                               
                            penawaran biaya.                            
                       I  = Indeks upah nominal pada saat pekerjaan     
                        n                                               
                            dilaksanakan.                               
                     b. Penyesuaian harga untuk komponen non-personel yang
                       bersifat Harga Satuan                            
                                                𝐵                       
                                                 𝑛                      
                                    � = � (� + �. )                     
                                         𝑛   0                          
                                          ��                            
                                            0                           
                       H  = Harga Satuan komponen non-personel setelah  
                         n                                              
                            penyesuaian harga;                          
                       H  = Harga Satuan komponen non-personel saat     
                         0                                              
                            penawaran biaya;                            
                       a  = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
                            overhead;                                   
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
                            komponen keuntungan dan overhead maka       
                            a = 0,15.                                   
                       b  = Koefisien biaya non-personel.               
                            (b = 1 - a)                                 
                       B  =  Indeks harga komponen non-personel pada bulan
                        0                                               
                            penyampaian penawaran biaya.                
                       B   =  Indeks harga komponen non-personel pada saat
                        n                                               
                            pekerjaan dilaksanakan.                     
                52.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.   
                52.11 Indeks upah nominal dan indeks harga yang digunakan
                     bersumber dari penerbitan BPS.                     
                52.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                52.13 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
                                                                        
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.            
                                                                        
 I. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                           
                                                                        
 53. Itikad Baik 53.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
                    berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                    hak yang terdapat dalam kontrak.                    
                53.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
                    melaksanakan kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan 
                    kepentingan masing-masing pihak.                    
                                                                        
                53.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
                    diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
                    tersebut.                                           
                                                                        
                53.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
                    untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                                                                        
                    hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
                    untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.       
 54. Penyelesaian 54.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan    untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara 
                    musyawarah mufakat atas semua perselisihan yang timbul dari
                    atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya
                                                                        
                    selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini
                    secara musyawarah dan damai.                        
                                                                        
                54.2 Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
                    mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa dapat
                    dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                        
                54.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                    sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
                                                                        
                    atau Pengadilan Negeri.                             
                                                                        
                54.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
                    memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
                    dicantumkan dalam SSKK.                             
          BAB VII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                  
                                                                        
   Klausul dalam                                                        
                 No.SSUK            Pengaturan dalam SSKK               
      SSUK                                                              
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke    
    dilarang dan                        [diisi dengan kas negara atau kas
    Sanksi              daerah]                                         
  . Korespondensi       Alamat Para Pihak sebagai berikut:              
 6                                                                      
                        Satuan Kerja : Satuna Polisi pamong             
                        Pejabat     Praja Kabupaten                     
                        Penandatang Bandung Barat                       
                        an Kontrak                                      
                        Nama      : Titiek Yuniati, SH                  
                        Alamat    : Gedung D, Komplek                   
                                    Perkantoran Pemkab                  
                                    Bandung Barat, Jl Raya              
                                    Padalarang Cisarua Km               
                                    2, Ngamprah, Bandung                
                                    Barat - Jawa Barat                  
                        Website   : devsatpol.bandungbaratk             
                                    ab.go.id                            
                        e-mail    : satpolpp.kbb1@gmail.co              
                                    m                                   
  . Wakil Sah Para      Wakil Sah Para Piha k sebagai berikut:          
 7                                                                      
    Pihak                                                               
                        Untuk Pejabat Penandatangan                     
                        Kontrak: Titiek Yuniati, SH                     
                        Penyedia:                                       
                        Nama      :                                     
                        Untuk Penyedia:                                 
                        Alamat    :                                     
                        Telepon   :                                     
                        Pengawas Pekerjaan:    sebagai wakil sah        
                        Website   :                                     
                        Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)     
                        Faksimili :                                     
                        e-mail    :                                     
  9. Pengalihan   9.2   Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :  
     dan/atau           1.                                              
     Subkontrak         2.                                              
                        3.      dst                                     
                        [Diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia]                             
                  9.6   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                        Subkontrak dikenakan sanksi                     
                        [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
                        dikenakan:                                      
                         a. dilakukan pemutusan kontrak; atau           
                         b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
                          kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada   
                          subkontraktor]                                
 13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:   
   Pelaksanaan         45 (Empat Puluh Lima Hari) (hari kalender), atau 
   Pekerjaan           Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal
                                                                        
                       SPMK diterbitkan sampai dengan Tanggal  (        
                       )                                                
                       [diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah
                       hari atau menggunakan tanggal]                   
21. Peristiwa    21.g  Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila     
   Kompensasi                                                           
                                                                        
22. Perpanjangan 22.5  Pejabat  Penandatangan Kontrak  berdasarkan      
   Waktu               pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)    
                       menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk
                       berapa lama, paling lambat  [diisi jumlah hari   
                       kerja] setelah Penyedia meminta perpanjangan.    
                                                                        
23. Pemberian    23.3  pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk       
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan    sampai  dengan        
                                 [diisi dengan jumlah hari kalender] sejak
                       berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.  
24. Serah Terima 24.2  Serah terima dilakukan pada: _                   
                                                                        
   Pekerjaan                                                            
                                                                        
25. Layanan            Layanan tambahan yang harus disediakan oleh Penyedia :
   Tambahan                                                             
                                                                        
30. Pemutusan    30.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
   Kontrak oleh                          [diisi dengan jumlah hari      
   Pejabat             kalender]                                        
                                                                        
   Penandatangan                                                        
   Kontrak                                                              
31. Pemutusan    31.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
   Kontrak oleh        kelanjutan    pekerjaan   paling     lama        
   Penyedia                                                             
                                       [diisi dengan jumlah hari kalender]
                                                                        
                 31.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah pembayaran
                       paling lama              [diisi dengan jumlah    
                       hari kalender]                                   
                                                                        
34. Hak dan      34.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
   Kewajiban           berupa :            [diisi dengan rincian sarana 
   Pejabat             dan prasarana atau kemudahan lainnya yang akan   
   Penandatangan       diberikan kepada Penyedia]                       
   Kontrak                                                              
 41. Tindakan    41.b  Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
                                                                        
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
   mensyaratkan        Kontrak antara lain:                             
   Persetujuan                                                          
   Pejabat                                                              
    Penandatangan                                                       
    Kontrak                                                             
 42. Kerjasama    42.2  Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
    Penyedia            usaha kecil:                                    
    dengan Usaha        1.                                              
    Kecil Sebagai       2.                                              
    SubPenyedia         3.       dst                                    
                                                                        
                        [Diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
                        penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
                                                                        
 46. Kepemilikan  46.3  Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
    Dokumen             dari pekerjaan ini dengan pembatasan sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
 49. Pembayaran  49.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan uang
                        muka       [Ya/Tidak].                          
                                                                        
                 49.1.b [jika ”YA”]                                     
                        Uang muka diberikan sebesar %                   
                        (      persen) dari Nilai Kontrak.              
                                                                        
                 49.2.a                                                 
                        Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
                                [Termin/Bulanan/Sekaligus].             
                        [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka 
                                                                        
                        dilakukan dengan ketentuan:                     
                        Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk 
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                                  .                                     
                                                                        
                        Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk 
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                                  .                                     
                                                                        
                        Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk 
                        penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
                                  .                                     
                                                                        
                        dst...]                                         
                                                                        
                        [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
                        berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang  
                        dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
                 49.3.a                                                 
                        disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]  
                        Ganti rugi                                      
                        Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak bisa
                        dicairkan:              [diisi dengan nilai     
                 49.3.b                                                 
                        kerugian yang dtimbulkan]                       
                                                                        
                        Denda Keterlambatan                             
                        Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
                        besarnya denda keterlambatan adalah             
                        1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                          yang tercantum dalam Kontrak; atau            
                        2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
                                                                        
                        Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
                        kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:  
                        1.                                              
                                                                        
                        2.                                              
                        3.                                              
                        4.     dst                                      
                        [diisi dengan bagian pekerjaan]                 
 52. Penyesuaian  52.1  Penyesuaian Harga diberlakukan [Ya/Tidak]       
    Harga                                                               
                                                                        
 54. Penyelesaian 54.4  Dalam  hal terdapat sengketa antara Pejabat     
    Perselisihan        Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian
                        sengketa    akan      dilakukan    melalui      
                                                                        
                        [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
                        LKPP]                                           
                                                                        
                                                                        
                        Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada  
                        Pengadilan Negeri          [disebutkan Nama     
                        Pengadilan Negeri]
Tenders also won by PT Itergo Buana Utama