SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan Jasa Konsultansi Penilaian Individual Khusus (Tower ) membutuhkan data
dasar yang existing, diantaranya :
1. Peta dasar Kabupaten Bandung Barat .
2. Basis Data Objek Pajak (OP) tahun berjalan (data sebaran Tower telekomunikasi)
Secara umum pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaian Individual Khusus ( Tower )
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Pengumpulan data fisik objek dan subjek pajak sesuai dengan kondisi riil di
lapangan.
2. Verifikasi Data Hasil Rekaman (DHR) selanjutnya dituangkan dalam
SPOP/LSPOP dan basis data, serta mengidentifikasi letak, ukuran dan luas
objek pajak.
3. Data-data hasil pendataan dituangkan ke dalam basis data pendataan yang
dapat diimplementasikan ke dalam sistem eksisting.
4. Melakukan penilaian properti terhadap bangunan Tower telekomunikasi , serta
menentukan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Kegiatan Jasa Konsultansi Penilaian Individual Khusus (Tower ) dilakukan untuk
persiapan dalam rangka menuju Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mandiri
dalam melaksanakan pengelolaan PBB, hal ini telah diamanahkan kewenangan dan
pengelolaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan PP Nomor 35 Tahun 2023 (Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan
Daerah).