DESKRIPSI PEKERJAAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih diharuskan menyusun dokumen perencanaan
pembangunan lima tahunan, yaitu Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). Dokumen RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala
Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan
Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai
dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun
dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa tahapan penyusunan dokumen RPJMD
dimulai dengan penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJMD, Rancangan RPJMD, dan
Rancangan Akhir RPIMD serta Penetapannya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak pada Bulan November 2024,
dengan terpilihnya kepala daerah maka Rancangan Awal RPIMD sudah harus ada. Persiapan
penyusunan Rancangan Awal RPJMD tersebut akan mulai dilakukan. Bahwa proses penyusunan
dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan dokumen rencana lima
tahunan perangkat daerah menggunakan proses iterotive dan dilakukan secara parallel dalam
kurun waktu yang sama. Untuk menyikapi hal tersebut, maka organisasi perangkat daerah dapat
memulai rangkaian penyusunan dokumen rencana lima tahunan perangkat daerah tersebut
dengan terlebih dahulu menyusun gambaran umum dan melakukan identifikasi isu strategis
sebagai upaya untuk mendukung penyusunan RPJMD.
Hasil dari kegiatan ini selanjutnya akan digunakan untuk penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Dokumen Renstra OPD terdiri dari 5
(lima) bab, meliputi: pendahuluan, Gambaran pelayanan OPD, permasalahan dan isu strategis,
tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan dan kinerja
penyelenggaraan bidang urusan serta penutup.
Mengingat banyaknya muatan yang ada di dokumen renstra tersebut maka, Organisasi
Perangkat Daerah melakukan kegiatan Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Strategis Organisasi
Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.