UARAIAN SINGKAT
BELANJA ALAT/BAHAN UNTUK KEGIATAN KANTOR
SANDANG BAGI PPKS
DINAS SOSIAL
KABUPATEN BANDUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
Jl. Raya Padalarang - Cisarua Km 2 Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
PEMERINTAH DAERAHKABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS SOSIAL
PROGRAM : PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
KEGIATAN : REHABILITASI SOSIAL DASAR
PENYANDANG DISABILITAS TERLANTAR,
ANAK TERLANTAR, LANJUT USIA
TERLANTAR, SERTA GELANDANGAN
PENGEMIS DI LUAR PANTI SOSIAL
SUB KEGIATAN :
PENYEDIAAN SANDANG
DETIL KEGIATAN : BELANJA ALAT/BAHAN UNTUK KEGIATAN
KANTOR-PERABOT KANTOR-
PERLENGKAPAN DINAS-KEGIATAN
KANTOR LAINNYA
SANDANG BAGI PPKS
Kemiskinan merupakan keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti
makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh
kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Dampak
dari kemiskinan sangat kompleks menyentuh berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Salah satu dampak
dari masalah kemiskinan adalah meningkatnya jenis dan jumlah para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS). Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau
masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun
sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial)
Upaya penanganan masalah kemiskinan memerlukan berbagai strategi dalam pelaksanaannya. Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) merupakan potensi atau sumber yang ada pada manusia, alam dan
institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial dalam penanganan kemiskinan. PSKS
inilah yang bersama-sama dengan pendamping sosial akan berupaya melakukan usaha kesejahteraan sosial
dalam penanganan kemiskinan untuk itu diperlukan pemahaman mendalam para pendamping sosial tentang
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS
khususnya dalam menyelenggarakan pendampingan kepada masyarakat.
Permakanan dan sandang merupakan dua faktor yang perlu menjadi perhatian dalam rangka pelayanan terhadap
PPKS, dalam hal ini pemenuhan sandang merupakan hal yang cukup penting dalam menstimulan bagi
pemeuhunan sandang PPKS. Pemberian sandang bagi PPKS menjadi bagian penting pemerintah sebagai
stimulan terhadap penerima program PPKS, mereka mempunyai hak mendapatkan sandang yang layak untuk
kehidupan. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Sosial berusaha selalu memberikan stimulan
bagi PPKS, meskipun dengan jumlah terbatas. Dengan adanya pemberian sandang sebagai stimulan diharapkan
penerima program PPKS mendapatkan motivasi agar dapat keluar dari jerat kemiskinan.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Belanja Alat Bahan untuk Kegiatan Kantor berupa sandang bagi
PPKS adalah sebagai Stimulasi sandang bagi masyarakat kurang mampu dan Meningkatkan kesadaran
masyarakat pentingnya sandang yang layak. SementaratTarget yang ingin dicapai yaitu meningkatnya
kesadaran masyarakat akan sandang yang layak, sedangkan sasaran dari kegiatan ini adalah tersampaikannya
bahan sandang kepada masyarakat secara tepat di Kabupaten Bandung Barat. Sumber Dana yang
diperlukan untuk membiayai pengadaan Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-sandang bagi PPKS
yaitu dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025. Total perkiraan biaya yang diperlukan
untuk pengadaan ini Rp. 142.029.000,00.
NO JENIS BARANG SAT VOL
1 Handuk Buah 150
2 Pasta Gigi
Buah 150
4 Sabun Cair
Buah 150
5 Sandal
Set 150
6 Sikat Gigi
Buah 150
7 Kaos Polo
Pcs 150
8 Selimut Kualitas Baik
Pcs 150
9 Goodie Bag
Lusin 24
10 Sarung Ibadah
Buah 150
Demikian uraian singkat pekerjaan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor-
Perlengkapan Dinas-Kegiatan Lantor Lainnya Sandang bagi PPKS Tahun Anggaran 2025 pada Dinas
Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Bandung Barat, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
DADAN IRPANSAH ST.
NIP. 198306112010011008