Pembangunan Pagar/Benteng/Tpt Smp Negeri 3 Batujajar

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10342829000
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 158,148,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 158,146,970
Winner (Pemenang): CV Vikarya
NPWP: 016712838445000
RUP Code: 57169027
Work Location: SMP NEGERI 3 BATUJAJAR Kec. Batujajar - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    DAERAH                                 
                      KABUPATEN    BANDUNG   BARAT                             
                                                                               
                            DINAS PENDIDIKAN                                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                 KERANGKA       ACUAN    KERJA    (KAK)                        
                                                                               
                   TERMS    OF   REFERENCE      (TOR)                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
 PENGGUNA   ANGGARAN      : DINAS  PENDIDIKAN                                  
                                                                               
 SATKER/SKPD              : DINAS  PENDIDIKAN                                  
 PENGGUNA   ANGGARAN      : KEPALA  DINAS  PENDIDIKAN  KABUPATEN               
                            BANDUNG   BARAT                                    
 PROGRAM                  : PENGELOLAAN    PENDIDIKAN                          
 KEGIATAN                 : PENGELOLAAN    PENDIDIKAN  SEKOLAH   MENENGAH      
                                                                               
                            PERTAMA                                            
 PEKERJAAN                : PEMBANGUNAN     PEMAGARAN/TPT   SMPN  3            
                            BATUJAJAR                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          PEMERINTAH     DAERAH                                
                     KABUPATEN      BANDUNG     BARAT                          
                            DINAS  PENDIDIKAN                                  
                                                                               
                         TAHUN    ANGGARAN     2025                            
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
 1.  LATAR        : Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pembangunann, sejalan
                    dengan pembangunan Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
     BELAKANG                                                                  
                    pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya
                    pemernuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.        
                    Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menerapkan beberapa program terkait
                    dengan amanah UUD 1945 yakni mencerdaskan anak bangsa yaitu berupaya dalam
                    peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan dalam pemerataan
                    pendidikan di setiap daerah                                
                                                                               
                    a. Maksud                                                  
 2.  MAKSUD DAN   :                                                            
                      Terlaksananya Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar, sehingga
     TUJUAN                                                                    
                      terwujud prasarana sekolah yang memadai dan memberikan keamanan dan
                      kenyamanan dalam proses belajar mengajar.                
                    b. Tujuan                                                  
                      1. Untuk mewujudkan pemenuhan standard prasarana belajar pada setiap satuan
                         Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
                      2. Terwujudnya pemenuhan prasarana Pendidikan dalam meningkatkan kwalitas
                         serta layanan mutu Pendidikan                         
                      3. Terwujudnya bangunan yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan standar
                         bangunan Pendidikan, untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan guna
                         mencapai kwalitas Pendidikan dan mutu Pendidikan yang baik.
                                                                               
                                                                               
 3.  TARGET DAN     a. Target                                                  
     SASARAN      :   Terlaksananya Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.
                    b. Sasaran                                                 
                      Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada Pembangunan
                      Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar, yang akan menunjang pada Peningkatkan
                      kwalitas serta mutu Pendidikan pada Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3
                      Batujajar.                                               
                                                                               
                                                                               
 4.  NAMA         :   Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan Pembangunan Pemagaran/TPT
     ORGANISASI       SMPN 3 Batujajar:                                        
     PENGADAAN      a. K/L/D/I    : Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat  
     KONTRUKSI      b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat  
                    c. PPK        : EDY SYAFRUDIN. S.Pd, M.Pd                  
                    d. PPTK       : ACON SUPRIATNA.S.Pd.MAP                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
 5                                                                             
     SUMBER       : a. Sumber Dana                                             
     DANA DAN         Sumber dana untuk Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar adalah
     PERKIRAAN        APBD Fisik -Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2025. Kode Rekening:
     BIAYA                                                                     
                    b. Perkiraan Biaya                                         
                      Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan
                      Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar Rp. 158.148.000,00 (seratus lima puluh delapan
                      juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah).           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      2        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
                                                                               
 6.  DASAR         : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
     HUKUM          2. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2003 tentang Sistem     
                       Pendidikan Nasional                                     
                    3. Undang-undang nomor 9 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan
                       belanja negara tahun anggaran 2021                      
                                                                               
                    4. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
                       Dana alokasi Khusus Fisik Tahun anggaran 2021           
                    5. Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Juknis Dak Fisik Regular
                       Bidang Pendidikan Tahun 2021                            
                    6. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;  
                    7. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Banggunan Gedung;
                    8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentangan Perikatan);
                                                                               
                    9. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa
                       Konstruksi, Sebagaimana perubahan ketiga dengan Peraturan Pemerintah
                       No.54 Tahun 2016;                                       
                    10. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
                       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                    11. Perturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah;                                             
                                                                               
                    12. Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
                       Gedung Negara;                                          
                    13. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
                       Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;             
                    14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                       22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                                                                               
                    15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                       02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                       Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                       Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
                    16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                       06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                               
                       Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
                       Bangunan Gedung;                                        
                    17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                       14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
                    18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016     
                       tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
                       Umum;                                                   
                                                                               
                                                                               
                    19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                       05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
                                                                               
                       Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum
                       Dan Permukiman;                                         
                    20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang
                       Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
                    21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
                       Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi;                 
                                                                               
                    22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
                       Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                    23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2018 tentang Setifikat
                       Laik Fungsi Bangunan Gedung;                            
                                                                               
                                                                      3        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                    24. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                       897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Konstruksi
                       pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
                                                                               
                    25. SNI 03-1972-1990 Metode pengujian slump beton          
                    26. SNI 03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton     
                    27. SNI 03-2458-1991 Metode  pengambilan contoh  untuk     
                       campuran beton segar                                    
                    28. SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di
                       laboratorium                                            
                    29. SNI 15-2530-1991 Metoda pengujian kehalusan Semen      
                                                                               
                       Portland                                                
                    30. SNI 15-2531-1991 Metode pengujian berat jenis Semen    
                       Portland                                                
                    31. SNI 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
                       gedung                                                  
                    32. SNI 03-3402-1994 Metode pengujian berat isi beton ringan struktural
                                                                               
                    33. SNI 15-2049-1994 Semen Portland                        
                    34. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
                    35. SNI 15-3758-1995 Semen adukan pasangan                 
                    36. SNI 03-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding
                    37. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
                    38. SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan
                       gedung                                                  
                    39. SNI 03-2491-2002 Metode pengujian kuat tarik belah beton.
                                                                               
                    40. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
                       plesteran dengan bahan dasar semen                      
                    41. SNI 03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural          
                    42. SNI 03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk  pekerjaan    
                       pasangan                                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      4        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN: KERJA                                                      
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
                  a. Ruang Lingkup Pekerjaan                                   
 7.  RUANG                                                                     
                      Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar. Adapun Lingkup
     LINGKUP                                                                   
                      Pekerjaan:                                               
     PEKERJAAN,                                                                
     LOKASI                                                                    
                       a. PEKERJAAN PERSIAPAN                                  
     PEKERJAAN                                                                 
                       b. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN                          
     DAN                                                                       
                       c. PEKERJAAN BETON                                      
     FASILITAS                                                                 
                       d. PEKERJAAN DINDING                                    
     PENUNJANG         e. PEKERJAAN PENGECATAN                                 
                    b. Lokasi Pekerjaan                                        
                      Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar Kabupaten Bandung Barat
                      Provinsi Jawa Barat                                      
                    c. Fasilitas Penunjang Pekerjaan                           
                      PA/KPA/PPK tidak menyediakan Fasilitas penunjang pekerjaan Pembangunan
                      Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.                          
 8.  JANGKA       : a. Jangka Waktu Pelaksanaan                                
     WAKTU                                                                     
     PELAKSANAA       Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar
     N DAN            adalah 45 hari kalender, terhitung sejak Tanggal ditandatangani kontrak pelaksanaan,
     PEMELIHARA                                                                
     AN             b. Jangka Waktu Pemeliharaan                               
                      Jangka waktu pemeliharaan adalah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal
                      BASTHP/PHO.                                              
 9.  TENAGA AHLI     : Tenaga ahli/tenaga terampil yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembangunan
     /TENAGA         Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar:                           
     TERAMPIL                                                                  
                      No   Jabatan   Jumlah    Sertifikat  Kode SKTK           
                                     (Orang)   Keahlian                        
                       1   Pelaksana   1         SKTK       TS. 052            
                           Lapangan                                            
                                                                               
                  : Kualifikasi Perusahaan Yang Disyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
                    Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.                
10.  KUALIFIKASI                                                               
     PERUSAHAAN                                                                
                      1. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) OSS ijin usaha KBLI 41016 (Konstruksi
                         Gedung Pendidikan) atau memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
                         yang masih berlaku                                    
                      2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Kalsifikasi
                         BG. 007 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Pendidikan) berdasarkan
                         PERLEM atau Klasifikasi BG.006 (Kontruksi Gedung Pendidikan) ( berdasarkan
                         PERMEN PUPR), Kualifikasi Kecil dan masih aktif pertanggal 23 Januari 2025.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      5        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
                                                                               
                      3. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2023 dengan melampirkan SPT
                         Tahun 2025.                                           
                      4. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun waktu Empat Tahun
                         Terakhir kecuali perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                  :  Peralatan/perlengkapan sebagaimana tercantum dibawah ini merupakan
11.  DUKUNGAN       peralatan/perlengkapan minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia
                    dalam melaksanakan pekerjaannya Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3
     PERALATAN                                                                 
                    Batujajar.                                                 
     DAN                                                                       
     PERLENGKAP                                                                
                     No          Nama            Jumlah/       Bukti           
     AN KERJA                                                                  
                          Peralatan/Perlengkapan Keterangan  Persyaratan       
                      1  Mesin Sugu                 -           1 Set          
                      2  Alat Bor Tangan            -           1 Unit         
                      3  Gurinda                    -           1 Unit         
                                                                               
                    Kontraktor wajib menjamin bahwa setiap proses/kegiatan pekerjaan hanya boleh
                    dilakukan oleh tenaga kerja atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
12.  FAKTOR         kompetensi melaksanakan pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
     RESIKO K3      melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
                    pekerjaan/tugasnya. Pekerjaan konstruksi yang diawasi dalam paket ini termasuk
                    resiko ringan (sesuai identifikasi bahaya Permen PUPR 21/PRT/M/2019
                                                                               
                    Kontraktor wajib melaksanakan protocol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran
                    no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (
                    New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi          
                                                                               
                           Jenis/Type                                          
                     No                           Identifikasi Bahaya          
                            Pekerjaan                                          
                     1  Pekerjaan       Tertimpa Material                      
                        Struktur dan    (beton,Perancah,Skafolding) Jatuh      
                        Beton           dari ketinggian                        
                     2  Pekerjaan Dinding Jatuh dari ketinggian                
                                        Terkena serpihan material              
                                                                               
                                                                               
 13  SISTEM                                                                    
                    Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
     MANAJEMEN                                                                 
                    harus menerapkan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
     KESELAMATA                                                                
                    Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi     
     N KONTRUKSI                                                               
     (SMKK)                                                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      6        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     RENCANA        Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):                      
     KESELAMATA                                                                
                    Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
     N KONSTRUKSI                                                              
                    pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini          
     (RKK):                                                                    
                           Jenis/Type                                          
                     No                           Identifikasi Bahaya          
                            Pekerjaan                                          
                     1  Pekerjaan       Tertimpa Material                      
                        Bongkaran       (beton,Perancah,Scafolding) Jatuh      
                                        dari ketinggian                        
                     2  Pekerjaan Dinding Jatuh dari ketinggian                
                                        Terkena serpihan material              
                  : Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam table
14.  DUKUNGAN                                                                  
                    dibawah ini, merupakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
     PERALATAN                                                                 
                    minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia dalam melaksanakan
     /PERLENGKA                                                                
                    pekerjaan Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.      
     PAN                                                                       
     KESELAMATA                                                                
                    Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja                
     N DAN                                                                     
     KESEHATAN       No           Nama             Jumlah/    BuktiPersyarat   
     KERJA                   Peralatan/Perlengkapan Keterangan    an           
                      1  Safety Helmet             3 Pcs                       
                      2  Safety Shoes              4 Pcs                       
                      3  Masker Debu               10 Pcs                      
                    Sesuai Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan
                    Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru ( New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa
                    Kontruksi, maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan kontruksi minimal
                    wajib memiliki peralatan dan perlengkapan kesehatan kerja  
                    Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja                
                     No           Nama             Jumlah/    BuktiPersyarat   
                             Peralatan/Perlengkapan Keterangan    an           
                      1  Kotak P3K                  1 Unit                     
                      2  Thermo Gan                 1 Pcs                      
                      3  Handsanitizer              3 bh                       
                      4  Sabun Cuci Tangan          5 biji                     
                  :  Ketentuan Penggunaan Bahan/Material Yang Diperlukan Pelaksana
                    Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
15.  DUKUNGAN       Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
     BAHAN/MAT      tidak dapat digunakan.                                     
     RIAL                                                                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      7        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
16.  KELUARAN/P   : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan
     RODUK YANG     Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar:                            
     DIHASILKAN                                                                
                    Melaksanakan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya
                    yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
                    sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
                    Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
                    berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
                    pembangunan.                                               
                                                                               
                    Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
                    a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
                      pekerjaan.                                               
                    b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                    c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                    d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :   
                      •  tenaga kerja.                                         
                      •  bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak. 
                      •  peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                      •  kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan. 
                      •  waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.            
                      •  kejadian-kejadianyang berakibat menghambat pelaksanaan.
                    e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian 
                      (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),             
                    f. Laporan Bulanan;                                        
                    g. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
                    h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                      Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                    i. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan              
                    j. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;      
                    k. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;    
                    l. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
                    m. Membuat Time schedule/Scurve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
17.  SPESIFIKASI  : Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
     TEKNIS                                                                    
     PEKERJAAN      1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material                 
     KONTRUKSI        Mengacu pada RKS, RAB, Gambar Kerja yang dibuat oleh konsultan perencana
                    2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan                   
                      Peralatan yang dipergunakan sesuai dengan peralatan yang diperlukan
                    3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                       
                      Sesuai Dengan Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang Diperlukan untuk
                      pekerjaan                                                
                    4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar menggambarkan alur Pelaksanaan
                      yang benar, terpola dalam rencana kerja                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      8        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat                                    
   KERANGKA  ACUAN KERJA                                                       
   PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly Certificate
                      (MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.        
                    6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :           
                      Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up
                      ; berupa data Opname, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan
                      lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%, 25%, 50%, 75%, dan 100%
                    7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
                      Kesehatan Kerja);                                        
                      Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
                      keselamatan kerja seluruh tenaga kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan
                      keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja. 
                    8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara
                      yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
18.  JAMINAN      : Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
     KUALITAS       dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
                    Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
                    cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
                    Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
                    Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
                    diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
                    Kontraktor sepenuhnya.                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
19.  PENUTUP      : Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                    rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Pekerjaan
                    Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar, semoga dalam pelaksanaan
                    pekerjaan Pembangunan tersebut, dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai
                    aturan serta berdirinya bangunan gedung pendidikan sesuai dengan harapan,
                    sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan
                    pendidikan kepada masyarakat dalam upaya pencapaian peningkatan kinerja
                    Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.                  
                                                                               
                   Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai berikut :
                    1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan pemenuhan terhadap peraturan
                      perundang-undangan yang berlaku; dan                     
                    2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat sesuai peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku.                                   
                                                                               
                   Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
                   dipergunakan sebagaimana mestinya.                          
                                                                               
                                            Bandung Barat, Juli 2025           
                                            Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)      
                                            Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
                                            Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                            EDY SYAFRUDIN. S.Pd, M.Pd          
                                            NIP. 19711109 199403 1 004         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                      9        
   Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
Tenders also won by CV Vikarya
Authority
2 August 2019Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan Jaringan - Pengadaan Jalan Kabupaten/Kota (Pembangunan Jalan Pasir Impun)Pemerintah Daerah Kota BandungRp 16,949,200,000
2 August 2019Belanja Modal Jalan, Irigasi Dan Jaringan - Pengadaan Jalan Kabupaten/Kota (Pembangunan Jalan Adibrata (Segmen 1), Jalan Dangdeur)Pemerintah Daerah Kota BandungRp 16,949,200,000
3 September 2019Pembangunan Smp Negeri 27 BandungPemerintah Daerah Kota BandungRp 1,536,240,000
4 October 2013Peningkatan Jl. Bj. Malaka - Rancamanyar (Rj.P.03)Agency Kab. BandungRp 1,500,000,000
28 July 2017Pembangunan Jembatan Gantung Dan Jembatan Plat Desa Sukamahi Kec. CijatiBagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. CianjurRp 1,392,000,000
21 June 2019Rehab Jl. Kamasan - Cirengit Kec.CangkuangPemerintah Daerah Kabupaten BandungRp 1,245,000,000
4 May 2014Rehab Jembatan Cijalupang Cicalengka (18.04.Pml.12)Agency Kab. BandungRp 1,150,000,000
1 September 2016Jembatan Orang (Hm 22,32,33,35), Lining Beton Saluran Sekunder CdAgencyKBBRp 1,137,860,000
4 May 2018Rehab/Pemeliharaan Jl. Rancaekek - Bobodolan Kec. Rancaekek (Did)Kab. BandungRp 967,000,000
21 June 2019Cinangka - Pangauban - Sayang, Kec. CikancungPemerintah Daerah Kabupaten BandungRp 830,000,000