PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERMS OF REFERENCE (TOR)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3
BATUJAJAR
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
1. LATAR : Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pembangunann, sejalan
dengan pembangunan Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
BELAKANG
pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya
pemernuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menerapkan beberapa program terkait
dengan amanah UUD 1945 yakni mencerdaskan anak bangsa yaitu berupaya dalam
peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan dalam pemerataan
pendidikan di setiap daerah
a. Maksud
2. MAKSUD DAN :
Terlaksananya Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar, sehingga
TUJUAN
terwujud prasarana sekolah yang memadai dan memberikan keamanan dan
kenyamanan dalam proses belajar mengajar.
b. Tujuan
1. Untuk mewujudkan pemenuhan standard prasarana belajar pada setiap satuan
Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
2. Terwujudnya pemenuhan prasarana Pendidikan dalam meningkatkan kwalitas
serta layanan mutu Pendidikan
3. Terwujudnya bangunan yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan standar
bangunan Pendidikan, untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan guna
mencapai kwalitas Pendidikan dan mutu Pendidikan yang baik.
3. TARGET DAN a. Target
SASARAN : Terlaksananya Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.
b. Sasaran
Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada Pembangunan
Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar, yang akan menunjang pada Peningkatkan
kwalitas serta mutu Pendidikan pada Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3
Batujajar.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan Pembangunan Pemagaran/TPT
ORGANISASI SMPN 3 Batujajar:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
KONTRUKSI b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
c. PPK : EDY SYAFRUDIN. S.Pd, M.Pd
d. PPTK : ACON SUPRIATNA.S.Pd.MAP
5
SUMBER : a. Sumber Dana
DANA DAN Sumber dana untuk Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar adalah
PERKIRAAN APBD Fisik -Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran 2025. Kode Rekening:
BIAYA
b. Perkiraan Biaya
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan
Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar Rp. 158.148.000,00 (seratus lima puluh delapan
juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah).
2
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
6. DASAR : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
HUKUM 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Undang-undang nomor 9 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara tahun anggaran 2021
4. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Dana alokasi Khusus Fisik Tahun anggaran 2021
5. Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Juknis Dak Fisik Regular
Bidang Pendidikan Tahun 2021
6. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
7. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Banggunan Gedung;
8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentangan Perikatan);
9. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Sebagaimana perubahan ketiga dengan Peraturan Pemerintah
No.54 Tahun 2016;
10. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Perturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
13. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum
Dan Permukiman;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2018 tentang Setifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
3
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
24. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
25. SNI 03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
26. SNI 03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
27. SNI 03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk
campuran beton segar
28. SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
29. SNI 15-2530-1991 Metoda pengujian kehalusan Semen
Portland
30. SNI 15-2531-1991 Metode pengujian berat jenis Semen
Portland
31. SNI 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung
32. SNI 03-3402-1994 Metode pengujian berat isi beton ringan struktural
33. SNI 15-2049-1994 Semen Portland
34. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
35. SNI 15-3758-1995 Semen adukan pasangan
36. SNI 03-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding
37. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
38. SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan
gedung
39. SNI 03-2491-2002 Metode pengujian kuat tarik belah beton.
40. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
41. SNI 03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
42. SNI 03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan
pasangan
4
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN: KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
7. RUANG
Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar. Adapun Lingkup
LINGKUP
Pekerjaan:
PEKERJAAN,
LOKASI
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN
b. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
DAN
c. PEKERJAAN BETON
FASILITAS
d. PEKERJAAN DINDING
PENUNJANG e. PEKERJAAN PENGECATAN
b. Lokasi Pekerjaan
Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar Kabupaten Bandung Barat
Provinsi Jawa Barat
c. Fasilitas Penunjang Pekerjaan
PA/KPA/PPK tidak menyediakan Fasilitas penunjang pekerjaan Pembangunan
Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.
8. JANGKA : a. Jangka Waktu Pelaksanaan
WAKTU
PELAKSANAA Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar
N DAN adalah 45 hari kalender, terhitung sejak Tanggal ditandatangani kontrak pelaksanaan,
PEMELIHARA
AN b. Jangka Waktu Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan adalah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal
BASTHP/PHO.
9. TENAGA AHLI : Tenaga ahli/tenaga terampil yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembangunan
/TENAGA Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar:
TERAMPIL
No Jabatan Jumlah Sertifikat Kode SKTK
(Orang) Keahlian
1 Pelaksana 1 SKTK TS. 052
Lapangan
: Kualifikasi Perusahaan Yang Disyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.
10. KUALIFIKASI
PERUSAHAAN
1. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) OSS ijin usaha KBLI 41016 (Konstruksi
Gedung Pendidikan) atau memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
yang masih berlaku
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Kalsifikasi
BG. 007 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Pendidikan) berdasarkan
PERLEM atau Klasifikasi BG.006 (Kontruksi Gedung Pendidikan) ( berdasarkan
PERMEN PUPR), Kualifikasi Kecil dan masih aktif pertanggal 23 Januari 2025.
5
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
3. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2023 dengan melampirkan SPT
Tahun 2025.
4. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun waktu Empat Tahun
Terakhir kecuali perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
: Peralatan/perlengkapan sebagaimana tercantum dibawah ini merupakan
11. DUKUNGAN peralatan/perlengkapan minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia
dalam melaksanakan pekerjaannya Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3
PERALATAN
Batujajar.
DAN
PERLENGKAP
No Nama Jumlah/ Bukti
AN KERJA
Peralatan/Perlengkapan Keterangan Persyaratan
1 Mesin Sugu - 1 Set
2 Alat Bor Tangan - 1 Unit
3 Gurinda - 1 Unit
Kontraktor wajib menjamin bahwa setiap proses/kegiatan pekerjaan hanya boleh
dilakukan oleh tenaga kerja atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
12. FAKTOR kompetensi melaksanakan pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
RESIKO K3 melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya. Pekerjaan konstruksi yang diawasi dalam paket ini termasuk
resiko ringan (sesuai identifikasi bahaya Permen PUPR 21/PRT/M/2019
Kontraktor wajib melaksanakan protocol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran
no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (
New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material
Struktur dan (beton,Perancah,Skafolding) Jatuh
Beton dari ketinggian
2 Pekerjaan Dinding Jatuh dari ketinggian
Terkena serpihan material
13 SISTEM
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
MANAJEMEN
harus menerapkan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
KESELAMATA
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
N KONTRUKSI
(SMKK)
6
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
RENCANA Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
KESELAMATA
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
N KONSTRUKSI
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
(RKK):
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material
Bongkaran (beton,Perancah,Scafolding) Jatuh
dari ketinggian
2 Pekerjaan Dinding Jatuh dari ketinggian
Terkena serpihan material
: Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam table
14. DUKUNGAN
dibawah ini, merupakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
PERALATAN
minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia dalam melaksanakan
/PERLENGKA
pekerjaan Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar.
PAN
KESELAMATA
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
N DAN
KESEHATAN No Nama Jumlah/ BuktiPersyarat
KERJA Peralatan/Perlengkapan Keterangan an
1 Safety Helmet 3 Pcs
2 Safety Shoes 4 Pcs
3 Masker Debu 10 Pcs
Sesuai Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru ( New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi, maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan kontruksi minimal
wajib memiliki peralatan dan perlengkapan kesehatan kerja
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
No Nama Jumlah/ BuktiPersyarat
Peralatan/Perlengkapan Keterangan an
1 Kotak P3K 1 Unit
2 Thermo Gan 1 Pcs
3 Handsanitizer 3 bh
4 Sabun Cuci Tangan 5 biji
: Ketentuan Penggunaan Bahan/Material Yang Diperlukan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
15. DUKUNGAN Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
BAHAN/MAT tidak dapat digunakan.
RIAL
7
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
16. KELUARAN/P : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan
RODUK YANG Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar:
DIHASILKAN
Melaksanakan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya
yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• tenaga kerja.
• bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
• kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• kejadian-kejadianyang berakibat menghambat pelaksanaan.
e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
f. Laporan Bulanan;
g. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
i. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
k. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
l. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
m. Membuat Time schedule/Scurve untuk pelaksanaan pekerjaan.
17. SPESIFIKASI : Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
TEKNIS
PEKERJAAN 1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material
KONTRUKSI Mengacu pada RKS, RAB, Gambar Kerja yang dibuat oleh konsultan perencana
2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan
Peralatan yang dipergunakan sesuai dengan peralatan yang diperlukan
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Sesuai Dengan Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang Diperlukan untuk
pekerjaan
4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar menggambarkan alur Pelaksanaan
yang benar, terpola dalam rencana kerja
8
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN PEMAGARAN/TPT SMPN 3 BATUJAJAR
5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly Certificate
(MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :
Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up
; berupa data Opname, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan
lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%, 25%, 50%, 75%, dan 100%
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
keselamatan kerja seluruh tenaga kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan
keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara
yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum
18. JAMINAN : Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
KUALITAS dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
19. PENUTUP : Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Pekerjaan
Pembangunan Pemagaran/TPT SMPN 3 Batujajar, semoga dalam pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan tersebut, dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai
aturan serta berdirinya bangunan gedung pendidikan sesuai dengan harapan,
sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan kepada masyarakat dalam upaya pencapaian peningkatan kinerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai berikut :
1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan pemenuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung Barat, Juli 2025
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
EDY SYAFRUDIN. S.Pd, M.Pd
NIP. 19711109 199403 1 004
9
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat