Uraian Singkat Pekerjaan:
JASA KONSULTASI PERENCANAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai
dengan Tugas Pokoknya mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan
pengembangan sarana pemukiman yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Seiring dengan
kebijakan pembangunan daerah yang diusung dalam Program Musyawarah Perencanaan Kegiatan
Tahunan (MPKT), dimana masyarakat mempunyai peranan penting dalam pembangunan. Dalam
program tersebut selain rencana pembangunan yang didasari rencana strategis, politis, maupun
teknis (Kedinasan), melibatkan peran aktif masyarakat desa (bottom-up) berupa usulan desa-desa
terhadap perbaikan, pemeliharaan dan peningkatan sarana keciptakaryaan, yang salah satu
diantaranya adalah tembok penahan tanah.
Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan kegiatan PERENCANAAN DRAINASE
1 dengan maksud untuk melindungi jalan yang ada dari longsoran tanah di kiri-kanan jalannya atau
membuat drainase yang optimal di sekitar permukiman. Maka dengan terlindunginya jalan dari
longsoran, secara tidak langsung akan memperpanjang usia dari jalan yang ada dan aktivitas warga
pengguna jalan tidak terganggu.