Uraian Singkat Pekerjaan: JASA KONSULTASI PERENCANAAN DRAINASE LINGKUNGAN Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sesuai dengan Tugas Pokoknya mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan sarana pemukiman yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Seiring dengan kebijakan pembangunan daerah yang diusung dalam Program Musyawarah Perencanaan Kegiatan Tahunan (MPKT), dimana masyarakat mempunyai peranan penting dalam pembangunan. Dalam program tersebut selain rencana pembangunan yang didasari rencana strategis, politis, maupun teknis (Kedinasan), melibatkan peran aktif masyarakat desa (bottom-up) berupa usulan desa-desa terhadap perbaikan, pemeliharaan dan peningkatan sarana keciptakaryaan, yang salah satu diantaranya adalah tembok penahan tanah. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melaksanakan kegiatan PERENCANAAN DRAINASE 1 dengan maksud untuk melindungi jalan yang ada dari longsoran tanah di kiri-kanan jalannya atau membuat drainase yang optimal di sekitar permukiman. Maka dengan terlindunginya jalan dari longsoran, secara tidak langsung akan memperpanjang usia dari jalan yang ada dan aktivitas warga pengguna jalan tidak terganggu.