KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KAJIAN INVESTASI PENYERTAAN MODAL DI
BANK PEMBANGUNAN DAERAH
I. Latar Belakang
Pemerintah Daerah memiliki program strategis untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif
melalui optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam
bentuk investasi yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
Salah satu bentuk investasi yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan adalah penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan lainnya seperti salah satunya
adalah Bank Pembangunan Daerah yang memberikan kontribusi
terhadap peningkatan pelayanan publik, Pendapatan Asli Daerah
(PAD), serta pertumbuhan ekonomi lokal.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah bank milik pemerintah
daerah (provinsi dan/atau kabupaten/kota) yang didirikan dengan
tujuan utama untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah
memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan
potensi keuangan daerah secara optimal. Salah satu instrumen
strategis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah
penyertaan modal (investasi) pada Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), termasuk di dalamnya Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Penyertaan modal pemerintah daerah pada BPD bertujuan
untuk memperkuat struktur permodalan bank agar mampu
meningkatkan kapasitas pembiayaan terhadap sektor-sektor
produktif di daerah. Melalui penguatan modal ini, BPD diharapkan
dapat memperluas jangkauan layanan perbankan, meningkatkan
daya saing, serta berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
BPD juga memiliki fungsi strategis sebagai pengelola Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dan mitra utama pemerintah daerah
dalam berbagai transaksi keuangan, termasuk pembayaran belanja
daerah, penyaluran gaji ASN, serta pengelolaan dana program
pembangunan. Oleh karena itu, keberlanjutan dan kesehatan
keuangan BPD menjadi kepentingan bersama antara pemerintah
daerah dan masyarakat.
Namun demikian, keputusan penyertaan modal pemerintah
daerah tidak dapat dilakukan tanpa kajian yang matang. Diperlukan
kajian investasi (feasibility study) yang menilai kelayakan ekonomi
dan keuangan dari rencana penambahan modal tersebut. Kajian ini
penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan akan
memberikan nilai tambah (value for money), tidak menimbulkan
beban fiskal yang berlebihan, serta memberikan kontribusi signifikan
terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen
dan peningkatan aktivitas ekonomi.
Selain itu, dalam konteks perubahan regulasi perbankan dan
tantangan digitalisasi keuangan, BPD juga dihadapkan pada
kebutuhan untuk meningkatkan modal inti sesuai ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan memperkuat daya saing terhadap bank-
bank nasional maupun fintech. Dengan demikian, penyertaan modal
oleh pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk
memperkuat posisi BPD sebagai agen pembangunan daerah (regional
development agent) sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan
lokal.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kajian investasi
penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah guna
memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan,
prospek usaha, manfaat ekonomi, dan potensi risiko, sehingga
pemerintah daerah dapat mengambil keputusan investasi yang tepat,
akuntabel, dan berkelanjutan.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi
Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025.
III. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kajian ini adalah untuk melakukan analisis kelayakan dan
efektivitas rencana penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank
Pembangunan Daerah, baik dari aspek keuangan maupun manfaat
pembangunan daerah.
Tujuan kajian ini antara lain:
Menilai kinerja keuangan dan prospek usaha BPD sebagai dasar
kelayakan investasi.
Menganalisis, regulasi, dan kebijakan terkait penyertaan modal
daerah.
Mengidentifikasi manfaat ekonomi dan fiskal dari investasi modal
pemerintah daerah.
Menentukan besaran dan mekanisme penyertaan modal yang optimal
dan berkelanjutan.
Memberikan hasil analisa kebijakan bagi pemerintah daerah dalam
pengambilan keputusan investasi.
IV. Sasaran dan Keluaran
Sasaran dari pelaksanaan kajian investasi penyertaan modal di
Bank Pembangunan Daerah adalah untuk menghasilkan
analisis yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan
oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan investasi
daerah secara tepat, efektif, dan berkelanjutan.
Secara lebih rinci, sasaran kajian ini meliputi:
1. Tersusunnya gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan
kinerja keuangan Bank Pembangunan Daerah (BPD),
termasuk aspek permodalan, profitabilitas, efisiensi, dan
prospek pengembangan usaha.
2. Teridentifikasinya kebutuhan tambahan modal BPD dalam
rangka memperkuat struktur permodalan dan memenuhi
ketentuan modal inti minimum sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
3. Tersusunnya analisis kelayakan investasi penyertaan modal,
baik dari aspek keuangan dan ekonomi bagi daerah.
4. Adanya hasil analisa besaran, tahapan, dan mekanisme
penyertaan modal yang sejalan dengan kemampuan
keuangan Pemerintah Daerah dan kebutuhan
pengembangan BPD.
5. Diperolehnya dasar pertimbangan yang objektif dan
akuntabel bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan
kebijakan penyertaan modal.
6. Tersusunnya hasil analisa kebijakan strategis untuk
meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPD
dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
.Keluaran
Laporan akhir hasil kajian investasi penyertaan modal di Bank
Pembangunan Daerah, meliputi :
1) Analisis penilaian kelayakan;
2) Analisis portofolio;
3) Analisis resiko;
4) Analisis manfaat ekonomi, berupa nilai kontribusi Pendapatan
Asli Daerah;
V. Pelaksanaan Kegiatan
1. Metodologi
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Investasi Pemerintah Daerah, bahwa penyertaan modal dan
pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a dan huruf b, dilaksanakan berdasarkan pada analisis
kelayakan, analisis portofolio dan analisis resiko.
a. Melakukan Analisis Penilaian Kelayakan
Analisis kelayakan usaha penting dilakukan untuk menghidari
kerugian dan untuk pengembalian serta kelangsungan usaha
secara finansial.
b. Melakukan Analisis Portofolio
Analisis portofolio dalam manajemen strategis dan pemasaran
digunakan untuk menunjukan sekumpulan produk, proyek,
layanan jasa atau merk yang ditawarkan untuk dijual oleh satu
perusahaan, dengan kata lain jenis- jenis usaha yang
dilakukan. Analisis portofolio dilakukan penilaian terhadap
kinerja portofolio baik dalam aspek tingkat keuntungan yang
diperoleh maupun resiko yang ditanggung.
c. Melakukan Analisis Resiko
Analisis risiko dapat diartikan sebagai sebuah prosedur untuk
mengenali satu ancaman dan kerentanan, kemudian
menganalisanya untuk memastikan hasil pembongkaran, dan
menyoroti bagaimana dampak- dampak yang ditimbulkan
dapat dihilangkan atau dikurangi. Analisis resiko juga
dipahami sebagai sebuah proses untuk menentukan
pengamanan macam apa yang cocok atau layak untuk sebuah
sistem atau lingkungan (ISO 1799 “ An Introduction To Risk
Analysis” 2012).
Secara umum resiko merupakan kemungkinan terjadi
peristiwa yang tidak menguntungkan (Brigham and Weston,
1990). Resiko juga didefinisikan sebagai kemungkinan
penyimpangan atau variabilitas actual return suatu investasi
dengan expected return (Elton and Gruber, 1995). Besarnya
resiko dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1) Interst Rate Risk adalah variabilitas return yang disebabkan
oleh perubahan tingkat suku bunga;
2) Market Risk adalah resiko yang mempengaruhi seluruh
saham yang akan di Quote dalam mata uang tertentu;
3) Inflation Risk adalah yang ditimbulkan karena melakukan
investasi pada industri atau lingkungan tertentu;
4) Finacial Risk adalah resiko yang berhubungan dengan
pasar sekunder dimana instrumen investasi tersebut
diperdagangkan;
5) Exchange Rate Risk adalah resiko yang ditimbulkan karena
perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap
negara lain apabila investor melakukan investasi ke
berbagai negara (diversifikasi internasional);
6) Country Risk adalah resiko yang berkaitan dengan resiko
atau keadaan politik suatu negara tempat berinvestasi.
Dengan demikian secara sederhana, analisis resiko atau
risk analisis dapat diartikan sebagai finacial loss akibat dari
portofolio bisnisnya.
d. Melakukan analisis manfaat ekonomi Bank Pembangunan
Daerah berupa pendapatan usaha dan kontribusi Pendapatan
Asli Daerah.
1. Tahap Kegiatan/Metode Kerja
NO KEGIATAN LINGKUP KEGIATAN
1. Pengumpulann Pemaparan dari PT Bank
data/informasi secara Pembangunan Daerah Jawa
komprehensif. Barat dan Banten Tbk;
2. Penyusunan dan pemaparan Analisis kelayakan,
draft laporan awal analisis analisis kelayakan,
investasi penyertaan modal analisis portofolio, analisis
daerah. resiko, analisis ekonomi.
3. Penyusunan dan pemaparan Pemaparan draft laporan
laporan akhir telahaan/ analisis investasi
(finalisasi) penyertaan modal daerah
penyusunan draft laporan kepada Perangkat Daerah
telahaan/ analisis investasi teknis terkait.
penyertaan modal daerah.
2. Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
KUALIFIKASI
NO URAIAN ORANG/BULA
PENDIDIKAN PENGALAMA
N
N
I. Tenaga Ahli
1 orang/1 bulan
1. Ketua Tim, Ahli S2 2 Tahun
Keuangan/Akutansi Akuntansi/
Ekonomi
1 orang/1 bulan
2. Ahli Manejemen S2 2 Tahun
Bisnis Manajemen
1 orang/1 bulan
3. Ahli Ekonomi S1 Ekonomi 1 Tahun
1 orang/1 bulan
4. Ahli Perbankan S1 Semua 1 Tahun
Jurusan
VI. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bandung Barat. Dalam merealisir tersusunnya
kontrak kerja maka pengguna jasa akan:
1. Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan
data/informasi yang dibutuhkan;
2. Pelaporan pekerjaan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni
Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir. Laporan
Pendahuluan memuat Draft Kontrak Kerja dan Laporan
Akhir memuat Kontrak Kerja yang sudah direvisi sesuai
masukan yang disepahami dan disepakati oleh Pengguna dan
Penyedia jasa.
VII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan kajian investasi penyertaan modal di Bank
Pembangunan Daerah dilaksanakan selama 1 (satu) bulan pada
tahun 2025, dengan jadwal sebagai berikut :
November
NO
KEGIATAN
1 2 3 4
1. Pemaparan dari Bank
Pembangunan Daerah
2. Pengumpulan
data/informasi secara
komprehensif.
3. Penyusunan draft
laporan awal analisis
investasi penyertaan
modal daerah kepada
kepada Perangkat
Daerah teknis terkait.
4. Penyusunan
da
n pemaparan laporan
akhir penyusunan draft
laporan telahaan/
analisis investasi
penyertaan modal
daerah kepada
Perangkat Daerah
teknis terkait.
5. Revisi dan finalisasi
laporan telahaan/
analisis investasi
penyertaan modal
daerah
VIII. SUMBER PENDANAAN
Biaya pekerjaan kajian investasi penyertaan modal di Bank
Pembangunan Daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 sebesar Rp
105.461.000,00 (Seratus Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh
Satu Ribu Rupiah).
VIII. PENUTUP
Diharapkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini,
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki dasar untuk
mengambil keputusan investasi daerah yang efektif, akuntabel,
dan berdampak luas bagi masyarakat. Kerangka Acuan Kerja ini
merupakan pedoman dasar atau minimal dan dapat
dikembangkan lebih lanjut sepanjang ada referensi metodologi
dan rasional.
Pejabat Pembuat Komitmen
Redy Widiawan, ST
NIP. 197912132009011012