Kajian Investasi Penyertaan Modal Di Bank Pembangunan Daerah Guna Meningkatkan Pad ( Pendapatan Daerah )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10524444000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 105,461,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,961,000
Winner (Pemenang): PT Aristawidya Jaya Konsultan
NPWP: 837449594444000
RUP Code: 61218449
Work Location: Badan Keuangan dan Aset Daerah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA   (KAK)                          
   PEKERJAAN   KAJIAN INVESTASI PENYERTAAN    MODAL  DI                
                                                                       
               BANK  PEMBANGUNAN   DAERAH                              
                                                                       
                                                                       
I. Latar Belakang                                                      
      Pemerintah Daerah memiliki program strategis untuk mendorong     
                                                                       
   pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif          
   melalui optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam    
                                                                       
   bentuk investasi yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.    
   Salah satu bentuk investasi yang diatur dalam peraturan perundang-  
   undangan adalah penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha          
                                                                       
   Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan lainnya seperti salah satunya   
   adalah Bank Pembangunan Daerah yang memberikan kontribusi           
                                                                       
   terhadap peningkatan pelayanan publik, Pendapatan Asli Daerah       
   (PAD), serta pertumbuhan ekonomi lokal.                             
                                                                       
      Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah bank milik pemerintah       
   daerah (provinsi dan/atau kabupaten/kota) yang didirikan dengan     
                                                                       
   tujuan utama untuk mendukung pembangunan  ekonomi daerah            
   serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut     
                                                                       
       Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan            
   meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah            
                                                                       
   memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan           
   potensi keuangan daerah secara optimal. Salah satu instrumen        
                                                                       
   strategis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah        
   penyertaan modal (investasi) pada Badan Usaha Milik Daerah          
   (BUMD), termasuk di dalamnya Bank Pembangunan Daerah (BPD).         
                                                                       
       Penyertaan modal pemerintah daerah pada BPD bertujuan           
                                                                       
   untuk memperkuat  struktur permodalan bank  agar mampu              
   meningkatkan kapasitas pembiayaan  terhadap  sektor-sektor          
                                                                       
   produktif di daerah. Melalui penguatan modal ini, BPD diharapkan    
   dapat memperluas jangkauan layanan perbankan, meningkatkan          
   daya saing, serta berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan       
                                                                       
   infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.            
                                                                       
       BPD juga memiliki fungsi strategis sebagai pengelola Rekening   
   Kas Umum  Daerah (RKUD) dan mitra utama pemerintah daerah           
   dalam berbagai transaksi keuangan, termasuk pembayaran belanja      
   daerah, penyaluran gaji ASN, serta pengelolaan dana program         
                                                                       
   pembangunan. Oleh  karena itu, keberlanjutan dan kesehatan          
   keuangan BPD menjadi kepentingan bersama antara pemerintah          
                                                                       
   daerah dan masyarakat.                                              
                                                                       
       Namun  demikian, keputusan penyertaan modal pemerintah          
   daerah tidak dapat dilakukan tanpa kajian yang matang. Diperlukan   
   kajian investasi (feasibility study) yang menilai kelayakan ekonomi 
                                                                       
   dan keuangan dari rencana penambahan modal tersebut. Kajian ini     
   penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan akan        
                                                                       
   memberikan nilai tambah (value for money), tidak menimbulkan        
   beban fiskal yang berlebihan, serta memberikan kontribusi signifikan
   terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen   
                                                                       
   dan peningkatan aktivitas ekonomi.                                  
                                                                       
       Selain itu, dalam konteks perubahan regulasi perbankan dan      
   tantangan digitalisasi keuangan, BPD juga dihadapkan pada           
   kebutuhan untuk meningkatkan modal inti sesuai ketentuan Otoritas   
                                                                       
   Jasa Keuangan (OJK) dan memperkuat daya saing terhadap bank-        
   bank nasional maupun fintech. Dengan demikian, penyertaan modal     
                                                                       
   oleh pemerintah daerah merupakan  langkah strategis untuk           
   memperkuat posisi BPD sebagai agen pembangunan daerah (regional     
   development agent) sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan     
                                                                       
   lokal.                                                              
                                                                       
       Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kajian investasi      
   penyertaan modal  pada  Bank  Pembangunan   Daerah guna             
   memperoleh gambaran  menyeluruh tentang kondisi keuangan,           
                                                                       
   prospek usaha, manfaat ekonomi, dan potensi risiko, sehingga        
   pemerintah daerah dapat mengambil keputusan investasi yang tepat,   
                                                                       
   akuntabel, dan berkelanjutan.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
II. Dasar Hukum                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;       
                                                                       
   2. Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan        
     Negara;                                                           
   3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan           
     Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan    
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun        
     2022 tentang Cipta Kerja;                                         
                                                                       
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan     
     Keuangan Daerah;                                                  
   5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi       
     Pemerintah;                                                       
                                                                       
   6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan           
     Usaha Milik Daerah;                                               
   7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2012 tentang Pedoman     
     Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;                          
                                                                       
   8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2020 tentang             
     Pedoman  Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;                      
                                                                       
   9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman     
     Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun           
     Anggaran 2025.                                                    
                                                                       
                                                                       
III. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                       
   Maksud dari kajian ini adalah untuk melakukan analisis kelayakan dan
   efektivitas rencana penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank    
                                                                       
   Pembangunan Daerah, baik dari aspek keuangan maupun manfaat         
   pembangunan daerah.                                                 
                                                                       
                                                                       
   Tujuan kajian ini antara lain:                                      
                                                                       
      Menilai kinerja keuangan dan prospek usaha BPD sebagai dasar    
                                                                       
       kelayakan investasi.                                            
      Menganalisis, regulasi, dan kebijakan terkait penyertaan modal  
                                                                       
       daerah.                                                         
                                                                       
      Mengidentifikasi manfaat ekonomi dan fiskal dari investasi modal
       pemerintah daerah.                                              
                                                                       
      Menentukan besaran dan mekanisme penyertaan modal yang optimal  
       dan berkelanjutan.                                              
                                                                       
      Memberikan hasil analisa kebijakan bagi pemerintah daerah dalam 
       pengambilan keputusan investasi.                                
IV. Sasaran dan Keluaran                                               
                                                                       
     Sasaran dari pelaksanaan kajian investasi penyertaan modal di     
     Bank  Pembangunan   Daerah  adalah untuk  menghasilkan            
                                                                       
     analisis yang dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan         
     oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan investasi        
                                                                       
     daerah secara tepat, efektif, dan berkelanjutan.                  
                                                                       
     Secara lebih rinci, sasaran kajian ini meliputi:                  
                                                                       
      1. Tersusunnya gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan          
                                                                       
        kinerja keuangan Bank   Pembangunan  Daerah  (BPD),            
        termasuk aspek permodalan, profitabilitas, efisiensi, dan      
        prospek pengembangan usaha.                                    
                                                                       
                                                                       
      2. Teridentifikasinya kebutuhan tambahan modal BPD dalam         
        rangka memperkuat struktur permodalan dan memenuhi             
        ketentuan modal inti minimum sesuai peraturan Otoritas         
                                                                       
        Jasa Keuangan (OJK).                                           
                                                                       
      3. Tersusunnya analisis kelayakan investasi penyertaan modal,    
                                                                       
        baik dari aspek keuangan dan ekonomi bagi daerah.              
                                                                       
      4. Adanya hasil analisa besaran, tahapan, dan mekanisme          
        penyertaan modal  yang  sejalan dengan  kemampuan              
                                                                       
        keuangan    Pemerintah   Daerah    dan   kebutuhan             
        pengembangan BPD.                                              
                                                                       
      5. Diperolehnya dasar pertimbangan yang  objektif dan            
                                                                       
        akuntabel bagi Pemerintah Daerah dalam  menetapkan             
        kebijakan penyertaan modal.                                    
                                                                       
      6. Tersusunnya hasil analisa kebijakan strategis untuk           
                                                                       
        meningkatkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPD          
        dalam  mendukung  pembangunan   ekonomi daerah dan             
                                                                       
        peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).                      
     .Keluaran                                                         
                                                                       
     Laporan akhir hasil kajian investasi penyertaan modal di Bank     
                                                                       
     Pembangunan  Daerah, meliputi :                                   
                                                                       
     1) Analisis penilaian kelayakan;                                  
     2) Analisis portofolio;                                           
                                                                       
     3) Analisis resiko;                                               
                                                                       
     4) Analisis manfaat ekonomi, berupa nilai kontribusi Pendapatan   
        Asli Daerah;                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
V. Pelaksanaan Kegiatan                                                
                                                                       
   1. Metodologi                                                       
     Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam   
                                                                       
     Negeri Nomor 52 Tahun  2012 tentang Pedoman Pengelolaan           
     Investasi Pemerintah Daerah, bahwa penyertaan modal dan           
                                                                       
     pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11            
     huruf a dan huruf b, dilaksanakan berdasarkan pada analisis       
     kelayakan, analisis portofolio dan analisis resiko.               
                                                                       
     a. Melakukan Analisis Penilaian Kelayakan                         
                                                                       
        Analisis kelayakan usaha penting dilakukan untuk menghidari    
        kerugian dan untuk pengembalian serta kelangsungan usaha       
                                                                       
        secara finansial.                                              
                                                                       
     b. Melakukan Analisis Portofolio                                  
                                                                       
        Analisis portofolio dalam manajemen strategis dan pemasaran    
        digunakan untuk menunjukan sekumpulan produk, proyek,          
        layanan jasa atau merk yang ditawarkan untuk dijual oleh satu  
                                                                       
        perusahaan, dengan kata lain jenis- jenis usaha yang           
        dilakukan. Analisis portofolio dilakukan penilaian terhadap    
                                                                       
        kinerja portofolio baik dalam aspek tingkat keuntungan yang    
        diperoleh maupun resiko yang ditanggung.                       
                                                                       
     c. Melakukan Analisis Resiko                                      
        Analisis risiko dapat diartikan sebagai sebuah prosedur untuk  
                                                                       
        mengenali satu  ancaman  dan   kerentanan, kemudian            
        menganalisanya untuk memastikan hasil pembongkaran, dan        
        menyoroti bagaimana dampak- dampak  yang ditimbulkan           
                                                                       
        dapat dihilangkan atau dikurangi. Analisis resiko juga         
        dipahami  sebagai sebuah  proses untuk  menentukan             
                                                                       
        pengamanan macam  apa yang cocok atau layak untuk sebuah       
        sistem atau lingkungan (ISO 1799 “ An Introduction To Risk     
        Analysis” 2012).                                               
                                                                       
        Secara umum    resiko merupakan kemungkinan  terjadi           
                                                                       
        peristiwa yang tidak menguntungkan (Brigham and Weston,        
        1990). Resiko juga didefinisikan sebagai kemungkinan           
        penyimpangan atau variabilitas actual return suatu investasi   
                                                                       
        dengan expected return (Elton and Gruber, 1995). Besarnya      
        resiko dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :        
                                                                       
        1) Interst Rate Risk adalah variabilitas return yang disebabkan
                                                                       
           oleh perubahan tingkat suku bunga;                          
        2) Market Risk adalah resiko yang mempengaruhi seluruh         
                                                                       
           saham yang akan di Quote dalam mata uang tertentu;          
                                                                       
        3) Inflation Risk adalah yang ditimbulkan karena melakukan     
           investasi pada industri atau lingkungan tertentu;           
                                                                       
        4) Finacial Risk adalah resiko yang berhubungan dengan         
           pasar sekunder dimana instrumen investasi tersebut          
                                                                       
           diperdagangkan;                                             
                                                                       
        5) Exchange Rate Risk adalah resiko yang ditimbulkan karena    
           perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap       
           negara lain apabila investor melakukan investasi ke         
                                                                       
           berbagai negara (diversifikasi internasional);              
                                                                       
        6) Country Risk adalah resiko yang berkaitan dengan resiko     
           atau keadaan politik suatu negara tempat berinvestasi.      
           Dengan demikian secara sederhana, analisis resiko atau      
                                                                       
           risk analisis dapat diartikan sebagai finacial loss akibat dari
           portofolio bisnisnya.                                       
                                                                       
     d. Melakukan analisis manfaat ekonomi Bank Pembangunan            
        Daerah berupa pendapatan usaha dan kontribusi Pendapatan       
                                                                       
        Asli Daerah.                                                   
   1. Tahap Kegiatan/Metode Kerja                                      
                                                                       
       NO         KEGIATAN              LINGKUP  KEGIATAN              
       1.  Pengumpulann            Pemaparan   dari PT  Bank           
                                                                       
           data/informasi secara   Pembangunan   Daerah  Jawa          
           komprehensif.           Barat dan Banten Tbk;               
       2.  Penyusunan dan pemaparan Analisis kelayakan,                
           draft laporan awal analisis      analisis kelayakan,        
           investasi penyertaan modal analisis portofolio, analisis    
           daerah.                 resiko, analisis ekonomi.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
        3. Penyusunan dan pemaparan Pemaparan   draft  laporan         
           laporan  akhir           telahaan/ analisis investasi       
                    (finalisasi)    penyertaan modal   daerah          
           penyusunan  draft laporan kepada Perangkat  Daerah          
           telahaan/ analisis investasi teknis terkait.                
           penyertaan modal daerah.                                    
                                                                       
                                                                       
   2. Personil Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung                        
                                                                       
                                KUALIFIKASI                            
       NO      URAIAN                            ORANG/BULA            
                          PENDIDIKAN PENGALAMA                         
                                                 N                     
                                          N                            
        I. Tenaga Ahli                                                 
                                                 1 orang/1 bulan       
        1. Ketua Tim, Ahli    S2        2 Tahun                        
           Keuangan/Akutansi Akuntansi/                                
                            Ekonomi                                    
                                                 1 orang/1 bulan       
        2. Ahli Manejemen     S2        2 Tahun                        
           Bisnis          Manajemen                                   
                                                 1 orang/1 bulan       
        3. Ahli Ekonomi    S1 Ekonomi   1 Tahun                        
                                                 1 orang/1 bulan       
        4. Ahli Perbankan  S1 Semua     1 Tahun                        
                           Jurusan                                     
                                                                       
VI. NAMA DAN  ORGANISASI PENGGUNA  JASA                                
                                                                       
    Pengguna Jasa adalah Badan Keuangan  dan Aset Daerah               
    Kabupaten Bandung  Barat. Dalam merealisir tersusunnya             
    kontrak kerja maka pengguna jasa akan:                             
                                                                       
    1. Pengguna   Jasa   akan   memfasilitasi kebutuhan                
       data/informasi yang dibutuhkan;                                 
                                                                       
    2. Pelaporan pekerjaan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni      
       Laporan Pendahuluan  dan  Laporan  Akhir. Laporan               
                                                                       
       Pendahuluan memuat Draft Kontrak Kerja dan Laporan              
       Akhir memuat Kontrak Kerja yang sudah direvisi sesuai           
       masukan yang disepahami dan disepakati oleh Pengguna dan        
                                                                       
       Penyedia jasa.                                                  
                                                                       
                                                                       
VII. WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                      
    Pekerjaan kajian investasi penyertaan modal di Bank                
    Pembangunan Daerah dilaksanakan selama 1 (satu) bulan pada         
                                                                       
    tahun 2025, dengan jadwal sebagai berikut :                        
                                       November                        
    NO                                                                 
               KEGIATAN                                                
                                 1      2      3      4                
     1.  Pemaparan  dari Bank                                          
         Pembangunan Daerah                                            
     2.  Pengumpulan                                                   
         data/informasi secara                                         
         komprehensif.                                                 
     3.  Penyusunan      draft                                         
         laporan awal  analisis                                        
         investasi  penyertaan                                         
         modal daerah  kepada                                          
         kepada      Perangkat                                         
         Daerah teknis terkait.                                        
     4.  Penyusunan                                                    
                          da                                           
         n  pemaparan  laporan                                         
         akhir penyusunan draft                                        
         laporan     telahaan/                                         
         analisis     investasi                                        
         penyertaan     modal                                          
         daerah        kepada                                          
         Perangkat Daerah                                              
         teknis terkait.                                               
     5.  Revisi dan   finalisasi                                       
         laporan     telahaan/                                         
         analisis     investasi                                        
         penyertaan     modal                                          
         daerah                                                        
                                                                       
VIII. SUMBER PENDANAAN                                                 
    Biaya pekerjaan kajian investasi penyertaan modal di Bank          
    Pembangunan  Daerah  dari Dana  Alokasi Umum   (DAU)               
                                                                       
    Kabupaten  Bandung  Barat  Tahun   2025  sebesar Rp                
    105.461.000,00 (Seratus Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh           
                                                                       
    Satu Ribu Rupiah).                                                 
                                                                       
                                                                       
VIII. PENUTUP                                                          
    Diharapkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja ini,             
                                                                       
    Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki dasar untuk            
    mengambil keputusan investasi daerah yang efektif, akuntabel,      
    dan berdampak luas bagi masyarakat. Kerangka Acuan Kerja ini       
                                                                       
    merupakan  pedoman   dasar atau  minimal  dan  dapat               
    dikembangkan lebih lanjut sepanjang ada referensi metodologi       
                                                                       
    dan rasional.                                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Redy Widiawan, ST                   
                                NIP. 197912132009011012