URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTAN PERENCANAAN REHABILITASI
SEDANG/BERAT RUANG KELAS SD (18 SEKOLAH)
SUMBER DANA APBD TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat Barat, Jl. Padalarang - Cisarua Km. 2,
Mekarsari, Ngamprah, Mekarsari, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat Barat
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar di
lingkungan Sekolah Dasar dan meningkatkan mutu pendidikan dasar,
dibutuhkan tolak ukur untuk mengukur pencapaian akademik yang di capai
oleh anak didik, Agar kegiatan di atas dapat dilaksanakan tepat sasaran,
maka disusun prosedur Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD
(18 Sekolah) Tahun Anggaran 2025. Memahami demikian pentingnya
pendidikan dalam menyiapkan kemampuan anak yang mempengaruhi secara
berkelanjutan terhadap kemampuan anak di tahap kehidupan selanjutnya,
maka harus di lakukan secara cermat, terencana, dan menyeluruh dengan
mempertimbangkan kebutuhan karakteristik perkembangan potensi yang
dimiliki anak, serta kondisi dan nilai lingkungan dimana anak berkembang.
Maka untuk mendukung program tersebut, diperlukan perencanaan
teknis. Kegiatan perencanaan teknis tersebut pelaksanaannya akan dilakukan
oleh konsultan perencana, yang pengadaannya dilakukan melalui pengadaan
langsung jasa konsultansi untuk perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas SD (18 Sekolah).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultansi Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas SD (18 Sekolah), guna menyiapkan Dokumen Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) untuk pelaksanaan Perencanaan tersebut.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan adalah:
1. Tersedianya gambar rencana dan spesifikasi teknis Perencanaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas SD (18 Sekolah).
2. Tersedianya Engineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan Owner
Estimate (OE) dan / atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
3. Tersedianya dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) pengadaan
kontraktor untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas SD (18 Sekolah).
Uraian dan indikator pencapaian kinerja dari Pekerjaan Pengadaan Jasa
Konsultansi Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD (18 Sekolah)
adalah sebagai berikut :
URAIAN INDIKATOR KINERJA
Pekerjaan Jasa Konsultansi Kegiatan Masukan :
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Tersedianya Dana, SDM, Waktu.
SD (18 Sekolah), Pagu Rp. 64.038.975,-. Keluaran :
Terlaksananya Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Kelas SD (18 Sekolah)
Hasil :
Adanya Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar.
III. LANDASAN HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950).
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang – Undang Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang – Undang Nomor : 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
IV. SUMBER PENDANAAN
Jasa Konsultansi Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD (18
Sekolah) pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun
Anggaran 2025 melalui Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan.
V. METODE
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
VI. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Kegiatan
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD (18 Sekolah) selama 15 (lima
Belas) Hari Kalender.
VII. LINGKUP KEGIATAN
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, meliputi tugas–tugas
perencanaan fisik Pembangunan Pagar/Benteng yang terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah.
2. Penyusunan perencanaan seperti rencana tapak, perencanaan bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
3. Menyusun pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana Arsitektur berserta uraian konsep dan visualisasi yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Pengembangan Rencana bangunan dengan memperhitungkan desain
yang peduli pada penyandang disabilitas (pembangunan Inklusif
Disabilitas).
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar – gambar detail arsitektur, detail struktur, sebagian berupa
detail sparing – sparing utilitas yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui. (Semua gambar arsitektur, struktur dan utlitas
harus ditanda tangani oleh Penangung Jawab Perusahaan dan Tenaga
Ahli yang mempunyai ijin/sertifikat Keahlian).
b. Rencana kerja dan syarat – syarat.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
d. Pekerjaan Konstruksi (E.E), analisa satuan harga, daftar harga
satuan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2024.
e. Laporan akhir perencanaan.
f. Mengadakan persiapan pemilihan penyedia pada pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, seperti membantu pengguna barang / jasa dalam
menyusun dokumen persiapan pemilihan penyedia pekerjaan
konstruksi.
g. Membantu panitia pada saat pemberian penjelasan tender pelaksana
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
dan evaluasi terhadap penawaran (apabila diperlukan).
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa/Konsultan perencana, meliputi
antara lain :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
Laporan data dan informasi lapangan, pengukuran, keterangan rencana, dll.
2. Tahap Pra-Rencana Teknis
a. Gambar – gambar rencana tapak
b. Gambar – gambar pra – rencana bangunan
c. Perkiraan biaya Penambahan
d. Garis besar rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
3. Tahap pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, sipil, utilitas
b. Draft rencana anggaran biaya
c. Draft rencana kerja dan syarat – syarat lengkap
4. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
b. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
c. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
d. Rencana Aggaran Biaya (RAB)
e. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, yang bisa di pertanggung
jawabkan
5. Tahap Pemilihan Penyedia pekerjaan Konstruksi
a. Dokumen hasil pekerjaan
b. Laporan teknis dan administratif pada waktu pemilihan
penyedia pekerjaan Konstruksi.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 (Lima Belas) Hari Kalender,
dimulai sejak ditanda tanganinnya surat perintah Mulai Kerja (SPMK)
D. Laporan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pemberi Tugas dan di
asistesikan guna mendapat persetujuan. Sesuai dengan ruang lingkup
pekerjaan, maka jenis laporan yang harus diserahkan oleh Konsultan adalah :
Laporan ini harus disampaikan oleh Konsultan selambat-lambatnya 15 hari
kerja terhitung setelah SPK ditanda tangani dan merupakan perbaikan dari
laporan draft final berdasarkan hasil pembahasan/asistensi dengan tim teknis
dinas terkait.
Laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir
GAMBAR KERJA
Gambar Kerja sebanyak 3 (tiga) Set
RENCANA ANGGARAN BIAYA
Rencana Anggaran Biaya sebanyak 3 (tiga) Set
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat (RKS) sebanyak 3 (tiga) Set
E. Personil
PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Posisi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Jumlah
No Jabatan Keterangan
Tenaga
I Tenaga Ahli Muda:
1 Team Leader (Tenaga Ahli Sipil) 1
2 Ahli Sipil 1
Jumlah 2
II Tenaga Sub Profesional
1 Cad Operator 4
Jumlah 4
III Tenaga Penunjang :
1 Surveyor 9
Jumlah 9
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, tenaga ahli yang diperlukan harus bekerja
secara penuh serta mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
Team Leader (Ahli Sipil/Arsitek)
Seorang Sarjana Teknik Sipil S1 (Ahli Madya) Bersertifikat, yang
berpengalaman professional dalam bidang perencanaan konstruksi gedung dan
berpengalaman dalam mengkoordinasikan pekerjaan sekurang-kurangnya 3
tahun. Tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut :
Membuat kerangka umum/konsep rencana, dan pengembangan disainnya.
Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED)
arsitektur gedung / bangunan.
Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada.
Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait
dengan proyek.
Membuat / menyusun perencanaan dan prarancangan (Schematic Design),
dari awal sampai tahap penjabaran TOR/Term of Reference atau KAK/
Kerangka Acuan Kerja pra desain sampai dengan detail pengembangan
perancangan.
Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
Pengembangan rancangan dan gambar kerja.
Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan pelaksana
konstruksi, serta pengawasan berkala.
Melakukan konsultasi dengan pihak pemberi tugas untuk mendapatkan
masukan-masukan terbaik
Bertanggungjawab atas semua pekerjaan yang ditangani kepada Pemberi
Kerja.
Ahli Sipil
Seorang Sarjana Teknik Sipil S1 (Ahli Muda) Bersertifikat, yang
berpengalaman professional dalam bidang perencanaan konstruksi gedung dan
berpengalaman dalam mengkoordinasikan pekerjaan sekurang-kurangnya 3
tahun. Tugas dan tanggungjawabnya adalah sebagai berikut :
Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED)
arsitektur gedung / bangunan.
Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait
dengan proyek.
Membuat / menyusun perencanaan dan prarancangan (Schematic Design),
dari awal sampai tahap penjabaran TOR/Term of Reference atau KAK/
Kerangka Acuan Kerja pra desain sampai dengan detail pengembangan
perancangan.
Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap
pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
Pengembangan rancangan dan gambar kerja.
Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan pelaksana
konstruksi, serta pengawasan berkala.
Melakukan konsultasi dengan pihak pemberi tugas untuk mendapatkan
masukan-masukan terbaik
Bertanggungjawab atas semua pekerjaan yang ditangani kepada Pemberi
Kerja.
Cad Profesional
Mempunyai pengalaman dalam bidang gambar-gambar teknik sipil dan
Arsitek khususnya gedung. Dapat bekerja dengan cepat dengan tingkat
ketelitian yang tinggi. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal
SMK/STM pengalaman minimal 3 (tiga) tahun serta menguasai
penggambaran digital dengan metode Computer Aided Design (CAD).
Surveyor
Adalah seorang lulusan SMK/STM Bangunan berpengalaman minimal 3
(Tiga) tahun. Berpengalaman pada kegiatan survey dan pengukuran serta
melakukan penyusunan dan penggambaran data-data lapangan tempat-tempat
lokasi yang akan dikerjakan. Tugas dan tanggung jawab membantu tenaga
ahli dalam memenuhi Kerangka Acuan Kerja.
VIII. PERSYARATAN PESERTA
- KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001), kualifikasi Usaha Kecil
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) klasifikasi kecil yang masih
berlaku
- Memiliki NPWP dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPT
2024/2025.
- KSWP Valid
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
IX. PENUTUP
Panduan ini merupakan pegangan dalam penyelenggaraan Pekerjaan
Pengadaan Jasa Konsultansi Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
SD (18 Sekolah) Dalam berbagai peraturan-peraturan bidang pendidikan
Tahun 2025. Mudah-mudahan dapat membantu kelancaran dalam
pelaksanaannya. Amin