I. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan
kepada Penyedia lain (Subpenyedia) dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa.
1.3. Direksi Teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pengguna Jasa yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.4. Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.5. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
1.6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan dan dirincikan sampai ke satuan
hari kerja.
1.7. Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk untuk
menghitung kesesuaian Rincian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel.
1.8. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK
adalah yang disusun oleh Pengguna Jasa untuk
menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi,
produk/output serta input/keahlian yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.9. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
1.10. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan
Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi
konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.11. Kontrak Waktu Penugasan adalah Kontrak Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya
belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
belum bisa dipastikan.
1.12. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.13. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi perangkat daerah;
1.14. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
hak dan kewajiban para pihak.
1.15. Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu untuk
melaksanakan Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
1.16. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama- sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
1.18. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang
dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
Negara/Lembaga/perangkat daerah. anggaran
Kementerian.
1.20. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.21. Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan
secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya
dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
1.22. Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta
posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan, namun tidak
dievaluasi dalam proses pemilihan.
1.23. Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah rincian
biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan
mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang
wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai
dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat
dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau
penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).
1.24. Rincian Kompone n Remunerasi Personel adalah rincian
biaya langsung yang diperlukan untuk membayar
remunerasi personel berdasarkan Kontrak. Komponen
Remunerasi Personel telah memperhitungkan gaji dasar
(basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban
biaya umum (overhead cost), dan keuntungan
(profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat dihitung
menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB),
minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ).
1.25. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
pemilihan/Penyedia berupa kepada Peserta
larangan mengikuti Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga Pengadaan dalam jangka waktu
tertentu.
1.26. Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.27. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia/konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga
Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan.
1.28. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah suratyang diterbitkan oleh Pengguna Jasa
kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.29. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.30. Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh
Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan- ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain
yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat
Perintah Kerja (S.P.K).
3. Pemisahan Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini
berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak
berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-
ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.
4. Bahasa dan 4.1. Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
Hukum 4.2. Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing
harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak
asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
4.3. Hukum yang digunakan adalah hokum yang berlaku di
Indonesia.
5. Korespondensi 5.1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
yang tercantum dalam SSKK.
5.2. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
6. Wakil Sah 6.1. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
Para Pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa atau
Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam
SSKK kecuali untuk melakukan perubahan kontrak.
6.2. Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
kepada masing- masing pihak.
7. Larangan 7.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
Korupsi, para pihak dilarang untuk:
Kolusi dan a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Nepotisme memberi atau menerima hadiah atau imbalan
(KKN), berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
Penyalahguna untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
an Wewenang patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan
serta ini;
Penipuan b. Mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
c. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
7.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO)
dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1
di atas.
7.3. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa
terbukti melakukan larangan larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna
Jasa sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam. [catatan:
pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh
PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan Sanksi
Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional]
7.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pengguna Jasa kepada PA/KPA.
7.5. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
Seluruh dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
Kontrak akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
34.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
Mandiri terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subpenyedianya (jika ada)
serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) untuk bertindak atas nama
KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pengguna
Jasa berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1. Pengguna Jasa dapat mengangkat Direksi Teknis untuk
Pelaksanaan melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Pekerjaan Kontrak ini.
14.2. Direksi Teknis dapat menggunakan wewenang yang
diberikan kepadanya oleh Pengguna Jasa untuk
bertindak sesuai ketentuan Kontrak.
14.3. Dalam melaksanakan kewajibannya, Direksi Teknis
selalu bertindak profesional. Jika tercantum dalam
SSKK, Direksi Teknis dapat bertindak sebagai Wakil
Sah Pengguna Jasa.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Masa Kontrak 15.1. Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
Surat Perintah Kerja (S.P.K) oleh Para Pihak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1. Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan / 16.1. Sebelum penyerahan/pemberian akses lokasi kerja
Pemberian dilakukan peninjauan lapangan bersama.
Akses Lokasi 16.2. Pengguna Jasa berkewajiban untuk
Kerja (apabila menyerahkan/memberi akses lokasi kerja sesuai
diperlukan) dengan kebutuhan Penyedia dan disepakati oleh para
pihak dalam rapat persiapan penandatanganan
Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada
hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
16.3. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
berita acara penyerahan lokasi kerja.
16.4. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan
hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara yang selanjutkan dapat dituangkan
dalam adendum Kontrak.
16.5. Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi
kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja
pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan
pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan
yang disebabkan oleh Pengguna Jasa, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
17. Surat Perintah 17.1. Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling lambat 14
Mulai Kerja (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan
(SPMK) Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyerahan/pemberian akses lokasi kerja (apabila ada).
17.2. Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja.
18. Program Mutu 18.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui
oleh Pengguna Jasa.
18.2. Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel
Pendukung;
e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. prosedur instruksi kerja; dan
g. pelaksana kerja.
18.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk
mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
18.4. Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan
18.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Program
Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
18.6. Pemutakhiran Program Mutu harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran Program Mutu harus mendapatkan
persetujuan Pengguna Jasa.
18.7. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap Program Mutu
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
19. Rapat 19.1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Persiapan diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan, Pengguna Jasa, Direksi Teknis (apabila ada),
Kontrak bersama dengan Penyedia dan pihak lain yang ditunjuk
oleh Pengguna Jasa, harus sudah menyelenggarakan
rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
19.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Program Mutu;
b. organisasi kerja dan jadwal penugasan personel;
c. kesesuaian personel dan peralatan dengan
persyaratan Kontrak;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
f. Jadwal mobilisasi peralatan dan personel;
g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan
pembayaran; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
19.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak dan apabila mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak
19.4. Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
19.5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama personel,
dan/atau peralatan mengikuti ketentuan pasal 52.
20. Mobilisasi 20.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
20.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan Personel Inti;
b. mendatangkan Personel Pendukung;
c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, dan
sebagainya.
20.3. Mobilisasi peralatan dan personel dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
20.4. Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada Pengguna
Jasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
B.2. Pengendalian Waktu
21. Waktu 21.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Penyelesaian berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Program Mutu, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.
21.2. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
Kontrak karena di luar pengendaliannya yang dapat
dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan
disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna
Jasa, maka Pengguna Jasa dapat memberlakukan
peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum Kontrak.
21.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
Kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
22. Peringatan 22.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
Dini mungkin Pengguna Jasa atas peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh Penyedia.
22.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengguna Jasa untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
23. Keterlambatan 23.1. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pelaksanaan sesuai jadwal karena kesalahan Penyedia, maka
Pekerjaan Pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara
tertulis dan dapat dilakukan pengenaan denda
keterlambatan.
23.2. Apabila Pengguna Jasa mengakibatkan/akan
mengakibatkan keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,
maka Penyedia wajib mengingatkan Pengguna Jasa
ketika Penyedia menyadari atau seharusnya menyadari
timbulnya keterlambatan tersebut.
23.3. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa, maka
diberlakukan peristiwa Kompensasi
24. Pemberian 24.1. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai Masa Kontrak berakhir, namun
Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
24.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia; dan
c. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun
Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
Berikutnya apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran.
24.3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,
sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
24.4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun
Anggaran.
B.3. Penyelesaian Kontrak
25. Serah Terima 25.1. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan
Pekerjaan dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah
terima pekerjaan.
25.2. Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap Kerangka Acuan
Kerja yang tercantum dalam Kontrak. Apabila
memerlukan keahlian teknis khusus, Direksi Teknis
dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.
25.3. Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis disampaikan
kepada Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan
hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil
pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
25.4. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan
telah diterbitkan oleh Direksi Teknis, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pengguna Jasa untuk serah terima pekerjaan.
25.5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka
Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan.
25.6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan, Pengguna Jasa menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
25.7. PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap hasil pekerjaan yang
diserahterimakan.
25.8. PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses
pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi
dokumen program/penganggaran, surat penetapan
Pengguna Jasa, dokumen perencanaan pengadaan,
RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen
pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen
serah terima hasil pekerjaan.
25.9. Apabila hasil pemeriksaan
ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui
administrasi PA/KPA ditemukan memerintahkan
Pengguna Jasa untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dokumen administratif.
25.10. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam
Berita Acara.
B.4. Adendum
26. Perubahan 26.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui Adendum
Kontrak Kontrak.
26.2. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan
b. perubahan harga Kontrak
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
d. perubahan Personel Inti; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi;
26.3. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pengguna Jasa
dapat meminta pertimbangan dari Direksi Teknis dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 26.4
Pejabat/Panitia perubahan kontrak.
27. Perubahan 27.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi pekerjaan
Pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja
yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pengguna
Jasa bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume waktu
penugasan yang tercantum dalam KAK/Kontrak;
b. mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/
Kontrak;
c. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan yang
tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
d. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
27.2. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 27.1 namun ada
perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna
Jasa bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan
pekerjaan yang meliputi:
a. mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/
Kontrak
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan yang
tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
27.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna
Jasa secara tertulis kepada Penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
27.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
27.5. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan
perubahan personel maka perubahan tersebut harus
mengikuti ketentuan dalam pasal 30.
27.6. Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 27.1 dan 27.2 mengakibatkan
penambahan harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
28. Perubahan 28.1. Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
Harga a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. peristiwa kompensasi.
28.2. Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh
perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu melalui
pemeriksaan Direksi Teknis dan dilengkapi dengan
data-data pendukung yang lengkap.
28.3. Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan personel yang tercantum
dalam Kontrak diberlakukan setelah disepakati para
Pihak dan dapat diberikan penyesuaian harga setelah
bulan ke-13 sejak personel tersebut mulai bekerja.
28.4. Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga
adalah sebagai berikut:
a. harga yang tercantum dalam kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
dengan peraturan yang berlaku apabila
diberlakukan dalam SSKK.
b. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak dengan yang Masa Pelaksanaan
Kontraknya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c. penyesuaian Komponen Remunerasi Personel dan
Biaya Langsung Non Personel diberlakukan mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan;
d. penyesuaian Komponen Remunerasi Personel dan
Biaya Langsung Non Personel berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran yang berjenis Harga
Satuan, kecuali komponen keuntungan dan biaya
tidak langsung (overhead cost) sebagaimana
tercantum dalam penawaran;
e. penyesuaian Komponen Remunerasi Personel dan
Biaya Langsung Non Personel diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f. jenis pekerjaan baru dengan Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
g. indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan
realisasi pekerjaan;
h. jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga pada saat pelaksanaan.
i. Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien
yang digunakan dalam analisis harga satuan; dan
j. Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan
dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
28.5. Ketentuan Penyesuaian Harga lebih lanjut sebagaimana
diatur dalam SSKK.
28.6. Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
29. Perubahan 29.1. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dapat
Jadwal diakibatkan oleh:
Pelaksanaan a. perubahan pekerjaan;
Pekerjaan b. perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak;
dan/atau
c. peristiwa kompensasi
29.2. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak dapat
diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. peristiwa kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
29.3. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
pasal 29.2 huruf a dan b.
29.4. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atasketerlambatan atau
tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan
seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak.
29.5. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Direksi dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus
telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
29.6. Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
29.7. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
berdasarkan data penunjang. Pengguna Jasa
berdasarkan pertimbangan Direksi Teknis
memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak
harus dilakukan melalui Adendum Kontrak.
30. Perubahan 30.1. Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel inti :
Personel Inti 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2. berkelakuan tidak baik;
3. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
4. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa.
30.2. Dalam hal penggantian Personel Inti akibat ketentuan
pada pasal 30.1 perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
30.3. Dalam hal penggantian/penambahan Personel Inti
diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan pekerjaan,
Penyedia mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada Pengguna Jasa disertai alasan penambahan.
30.4. Penggantian dan/ atau penambahan Personel Inti
sebagaimana ketentuan pasal 30.3 diajukan dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personel
Inti yang diusulkan.
30.5. Pengguna Jasa dapat menyetujui penggantian dan/atau
penambahan Personel Inti berdasarkan pemeriksaan
terhadap kualifikasi yang dibutuhkan dengan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang diusulkan.
30.6. Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
penambahan, dan/atau penggantian harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
30.7. Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.
30.8. Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Inti menjadi tanggung jawab
Penyedia.
B.5. Keadaan Kahar
31. Keadaan 31.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
Kahar alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan
industri lainnya.
31.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
31.3. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
31.4. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
31.5. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
31.6. Pengguna Jasa meminta Direksi Teknis untuk
melakukan penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil
identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.4
dan pasal 31.5
31.7. Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah
satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
pada pasal 31.3. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar
31.8. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti, pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak
pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak
terhadap keseluruhan Pekerjaan;
31.9. Penghentian Pekerjaan sesuai pasal 31.8 akibat
keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pengguna
Jasa dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia.
31.10. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
31.11. Penghentian kontrak sebagaimana pasal 31.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa
dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
31.12. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para
pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa
Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang sekurang-
kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu
untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun
Anggaran.
31.13. Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
31.14. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
para pihak melakukan pengakhiran Pekerjaan,
Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah
dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan
hasil audit.
B.6. Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
32. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kontrak Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
33. Pemutusan 33.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna
Kontrak Jasa atau Penyedia.
33.2. Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih
dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu
pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan
wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana.
33.3. Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan.
33.4. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pengguna
Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia/Pengguna Jasa.
33.5. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah
satu pihak maka Pengguna Jasa membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
yang telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi
denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak
milik Pengguna Jasa.
34. Pemutusan 34.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KitabUndang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa dapat
Pengguna Jasa melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula untuk menyelesaikan
pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan
semula, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan serta tanpa persetujuan Direksi Teknis;
atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama.
34.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan
(apabila diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
34.3. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
34.2 di atas, dicairkan senilai uang muka yang belum
dikembalikan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam
SSKK.
34.4. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 34.2
disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
35. Pemutusan Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Kontrak oleh Hukum Perdata,
Penyedia Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pengguna Jasa menyetujui Direksi Teknis untuk
memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan
yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender;
b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
36. Pengakhiran 36.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan
Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
36.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1 dituangkan
dalam adendum final yang berisi perubahan akhir dari
kontrak
37. Berakhirnya 37.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
Kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak
37.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
37.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 37.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
dari pelaksanaan kontrak.
38. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna Jasa.
C. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
39. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
Penyedia meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pengguna Jasa untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pengguna Jasa;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau
dari lapangan, dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
h. melaksanakan semua perintah Direksi Teknis yang sesuai
dengan kewenangan Direksi Teknis dalam Kontrak ini; dan
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
40. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen- menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
Kontrak dan lain, misalnya KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
Informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
dari Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
41. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan
Intelektual atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau
atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
42. Penanggungan 42.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
Risiko membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna
Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan
personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel; dan
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
42.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.
42.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal
ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak
mencukupi maka biaya yang timbul dan/atau selisih
biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
42.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki
oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
43. Perlindungan 43.1. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Tenaga Kerja sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran
BPJS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang- undangan.
43.2. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan personelnya untuk mematuhi
peraturan keselamatan konstruksi. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta personelnya
dianggap telah membaca dan memahami peraturan
keselamatan konstruksi tersebut.
43.3. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap personelnya (termasuk personelnya Subpenyedia,
jika ada) perlengkapan keselamatan konstruksi yang
sesuai dan memadai.
43.4. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna
Jasa mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam
waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
44. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun
di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
45. Asuransi 45.1. Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi
sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan untuk semua barang yang mempunyai risiko
tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
45.2. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
45.3. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga kontrak.
46. Tindakan 46.1. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
Penyedia yang dahulu persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum
Mensyaratkan melakukan tindakan-tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum
Pengguna Jasa tercantum dalam Lampiran SSKK (apabila ada);
b. menunjuk Personel Inti yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan Program Mutu;
atau
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
46.2. Tindakan lain dalam pasal 46.1 huruf d dituangkan
dalam SSKK
47. Laporan Hasil 47.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan
sesuai ketentuan dalam KAK.
47.2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
personel dan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
dalam laporan rencana dan realisasi pekerjaan.
47.3. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa, dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak
Pengguna Jasa, dan dapat dibantu oleh Direksi
Teknis.
48. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
Dokumen dan/atau dokumen dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik Pengguna Jasa. Penyedia
paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau
akhir Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut
beserta daftar rinciannya kepada Pengguna Jasa. Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
49. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja bersama sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat memberikan jadwal
kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
50. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pengguna
Jasa mengenakan Denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
51. Jaminan 51.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
ini dapat berupa bank garansi atau surety bond.
Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pengguna Jasa atau pihak yang diberi
kuasa oleh Pengguna Jasa diterima.
51.2. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
51.3. Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat
diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) Lembaga Keuangan Khusus yang Menjalankan
Usaha di Bidang Pembiayaan, Penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/
Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
51.4. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa
dalam rangka pengambilan uang muka paling kurang
sama dengan besarnya uang muka.
51.5. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
51.6. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA
52. Persyaratan 52.1. Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai dengan
Personel kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam
Dokumen Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak serta dituliskan
dalam Lampiran SSKK
52.2. Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu Penugasan
Personel akan dibuat oleh Penyedia melalui
pemberitahuan secara tertulis kepada Pengguna Jasa
dan dapat dituangkan dalam perubahan Kontrak;
52.3. Jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan
Waktu Penugasan harus ditentukan secara tertulis oleh
para pihak dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.
53. Personel 53.1. Nama Personel Inti, uraian pekerjaan, kualifikasi, dan
Inti perkiraan Waktu Penugasan dilampirkan dalam
Lampiran SSKK;
53.2. Personel Inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pengguna Jasa,
Personel Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
54. Jam Kerja 54.1. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah
dan Lembur 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif)
dan 1 (satu) jam istirahat.
54.2. Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan pasal 54.1
dapat diberikan lembur sesuai dengan ketentuan
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan setelah
mendapatkan izin Pengguna Jasa.
54.3. Personel yang bekerja melebihi batas waktu lembur
yang diizinkan wajib diganti oleh personel lain dan
personel penggantinya harus mendapatkan izin dari
Pengguna Jasa dan dapat dibantu diperiksa oleh
Direksi Teknis.
54.4. Waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke
Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia
sesuai dengan surat perintah mobilisasi; Personel tidak
berhak untuk dibayar atas sakit atau liburan, karena
perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.
55. Hari Kerja 55.1. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan
sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal,
kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pengguna Jasa memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau
untukkeselamatan/perlindungan masyarakat,
dimana Penyedia harus segera memberitahukan
urgensi pekerjaan tersebut kepada Direksi Teknis
dan/atau Pengguna Jasa.
55.2. Semua personel dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh Pengguna Jasa.
55.3. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja
efektif dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
55.4. Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pengguna Jasa dan dapat dibantu diperiksa oleh
Direksi Teknis.
56. Kerjasama 56.1. Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
Antara pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis.
Penyedia 56.2. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
dan pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
Subpenyedi 56.3. Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
a mensubkontrakkan pekerjaan.
56.4. Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia
Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak
lain.
56.5. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
56.6. Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh diubah
kecuali atas persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa
dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
56.7. Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia dilaporkan secara periodik kepada
Pengguna Jasa dan diawasi oleh Pengguna Jasa serta
dapat dibantu oleh Direksi Teknis.
56.8. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 56.4 atau 56.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
57. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan Kontrak,
Pengguna meliputi :
Jasa a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya Langsung Personel
dan Biaya Langsung Non Personel yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran ketentuan
Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
58. Fasilitas Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran
pelaksanaan pekerjaan ini.
59. Peristiwa 59.1. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi yaitu:
a. Pengguna Jasa mengubah Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pengguna Jasa memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
f. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan
oleh Pengguna Jasa; dan/atau Ketentuan lain
dalam SSKK.
59.2. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak.
59.3. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian
nyata.
59.4. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya
tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
59.5. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
60. Harga 60.1. Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia atas
Kontrak pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga
Kontrak.
60.2. Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:
a. beban pajak,
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
dan c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
60.3. Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam Rincian Komponen Remunerasi
Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel
dan dicantumkan di dalam Kontrak.
60.4. Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
61. Rincian 61.1. Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia Biaya
Komponen Langsung Personel berupa remunerasi sesuai Waktu
Remunerasi Penugasan aktual Personel dan Biaya Langsung Non
Personel dan Personel yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak.
Biaya 61.2. Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen
Langsung Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti
Non Personel pembayaran dari Penyedia sebesar nominal yang
diterima oleh personelnya sesuai dengan Waktu
Penugasan.
61.3. Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya Langsung Non
Personel harus dilengkapi Penyedia dengan bukti
pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
61.4. Pembayaran Biaya Langsung Non Personel dapat
dibayarkan secara lumsum, harga satuan dan/atau
penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).
61.5. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya
Langsung Non Personel dapat diberikan Penyesuaian
Harga apabila ditentukan dalam SSKK;
62. Pembayaran 62.1. Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan
b. untuk kualifikasi usaha kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari
harga Kontrak;
c. untuk kualifikasi usaha menengah dan besar, uang
muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari harga Kontrak;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
harga Kontrak;
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima;
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan
Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah Jaminan Uang Muka diterima;
h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-
angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada
saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus
persen).
62.2. Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan
ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. Tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan
KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan bukti dukung
pengeluaran lain sesuai dengan SSKK
c. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK.
d. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang
muka, denda (apabila ada), dan pajak;
e. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
selesai dilaksanakan oleh Subpenyediatanpa harus
menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa.
f. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia;
g. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
dan
h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
tagihan, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
62.3. Denda dan Ganti Rugi
a. enda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan denda
terkait pelanggaran ketentuan subkontrak;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Pengguna Jasa maupun Penyedia karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah 1‰ (satu perseribu) dari harga Kontrak
(sebelum PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
d. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak
sesuai ketentuan.
e. besarnya ganti rugi sebagai akibat peristiwa kompensasi
yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan
yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia;
f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan;
g. ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak;
h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
63. Perhitungan
Akhir 63.1. Perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan jumlah
waktu penugasan dan ketentuan Kontrak, dilaksanakan
setelah selesai 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
63.2. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
dan berita acara serah terima pekerjaan telah
ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
63.3. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengguna Jasa
rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian tagihan,
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang
dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengguna Jasa.
64. Penangguhan 64.1. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap
Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan dalam KAK.
64.2. Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
64.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
64.4. Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
65. Penyelesaian 65.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
Perselisihan menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
/ Sengketa timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
65.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud
pada pasal 65.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
65.3. Selain ketentuan pada pasal 65.2 para pihak dapat
membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan mediasi
dan konsiliasi).
65.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota
dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
sebelum penandatanganan Kontrak.
66. Itikad Baik 66.1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
66.2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik
66.3. untuk mengatasi keadaan tersebut.
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
No Ketentuan Data
1 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja
Pengguna Jasa: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Bandung Barat
Nama : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang Kabupaten Bandung Barat
Alamat : Komp Perkantoran Pemkab Bandung
Barat Jl.Raya Padalarang-Cisarua KM
2 Ngamprah Kode Pos 40552
Website : .................................
Email : .................................
Faksimili : .................................
Penyedia : ........................ [diisi nama badan
usaha/nama KSO]
Nama : ............... [diisi nama yang ttd Surat
Perintah Kerja (S.P.K)]
Alamat : ................... [diisi alamat Penyedia]
Email : ................... [diisi email Penyedia]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
2 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak Untuk Pengguna Jasa:
Nama : -
Untuk Penyedia:
Penyedia : ………………………………..
Berdasarkan Akta Pendirian
Nomor …………………………..
Tanggal ………………………….
Dan Akta Perubahan
Nomor …………………………..
Tanggal ………………………….
4 Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Kabupaten Bandung Barat
5 Waktu Penyelesaian Masa Pelaksanaan Kontrak selama 6 [enam] bulan /
Pekerjaan 180 [seratus delapan puluh] Hari hari kalender
terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
6 Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh PPK Pengguna Jasa untuk pembayaran
tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK
Pengguna Jasa.
7 Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup
Penyedia pekerjaan adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam melakukan pengawasan pekerjaan
dilapangan
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawwasi ketepatan
waktu serta biaya konstruksi
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dalam segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume dan
realisasi fisik pekerjaan
4. mengumpulkan informasi dan data dilapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
masa pelaksanaan konstruksi
5. menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, bulanan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksaan konstruksi
8 Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
yang Mensyaratkan persetujuan Pengguna Jasa adalah Perubahan personil
Persetujuan tenaga ahli dan perubahan jadwal penugasan
Pengguna Jasa
9 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
berikut : hanya sebagai pembanding untuk
pembangunan/rehab gedung BAPENDASU setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa
10 Fasilitas Pengguna Jasa akan memberikan fasilitas berupa: Site
Office Bagi Konsultan
11 Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan
Kompensasi kepada Penyedia adalah
1. apabila anggaran untuk pekerjaan ini direfocussing
2. apabila terjadi pergantian pejabat tinggi pratama
atau pejabat administrator yang mengakibatkan
keterlambatan pembayaran
12 Besaran Uang Pekerjaan Jasa Konsultan ini tidak diberikan uang
Muka muka.
13 Pembayaran 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
prestasi pekerjaan cara termin (Ya/Tidak)
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas
didasarkan pada prestasi pekerjaan fisik dilapangan
sebagaimana diatur dalam Permen PU No.
22/PRT/M/2018 3.
3. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan penagihan prestasi pekerjaan :
a. Surat Permohonan Pembayaran
b. Laporan hasil pekerjaan disertai dengan
dokumentasi pekerjaan dilokasi pekerjaan
c. daftar hadir dan invoice
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Komp Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl.Raya Padalarang-Cisarua KM 2 Ngamprah
Kode Pos 40552
SURAT PERINTAH KERJA (S.P.K)/KONTRAK
Untuk Melaksanakan
Kajian Penyusunan Standar Prosedur Pemenuhan Standar Teknis Kawasan
Pariwisata
Nomor : ...................................[diisi nomor Kontrak]
SURAT PERINTAH KERJA (S.P.K)/KONTRAK ini berikut semua lampirannya dibuat
dan ditandatangani di Bandung Barat pada hari ………… tanggal …………….. bulan
……………….. Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (…. – ……. – 2025), antara:
Nama : BANGUN PANJI WINARNO, ST., MT
NIP : 19770330 200501 1 005
Jabatan : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.
Alamat : Komp Pemda Kab. Bandung Barat Jl.Raya Padalarang-
Cisarua Km2 Ngamprah Desa Mekarsari
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat yang berkedudukan di
Komp Pemda Kab. Bandung Barat Jl.Raya Padalarang-Cisarua Km2 Ngamprah Desa
Mekarsari, (Selanjutnya disebut “PPK”), dan
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
NPWP : ………….. [sesuai No NPWP Perusahaan]
Alamat : ………….. [alamat Penyedia]
Selaku ………….. [jabatan dalam perusahaan PT/CV/Firma], yang bertindak untuk
dan atas nama ………….. [nama perusahaan PT/CV/Firma pemenang seleksi/tender]
yang berkedudukan di ………….. [alamat Penyedia] berdasarkan akta pendirian
perusahaan Terakhir No. ………….. [sesuai akta notaris] Tanggal ………….. [tanggal
penerbitan akta] yang dikeluarkan oleh Notaris ………….. [nama notaris penerbit akta]
(Selanjutnya disebut “Penyedia”).
(a) PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Barang/Jasa sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak atau Syarat-Syarat Umum
Kontrak yang terlampir dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini (Selanjutnya
disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi”);
(b) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(c) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini masing-masing pihak:
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Surat Perintah Kerja
(S.P.K) ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini
beserta semua pakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini dan bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. Total harga atau nilai Surat Perintah Kerja (S.P.K)/Kontrak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) (Include) adalah sebesar Rp. ………………,00
(…………………………………………………………………………. Rupiah)
2. Pekerjaan Ini dibayarkan ke rekening ………………………… [jenis/nasabah Bank
Perusahaan PT/CV/Firma] dengan nomor rekening ……………… [Nomor Rekening]
a.n ………………………. [PT/CV/Firma]
3. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini memiliki arti
dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perintah
Kerja (S.P.K) ini;
4. Pekerjaan ini terhitung mulai tanggal …………….. [Tanggal Awal Pelaksanaan
Kontrak] sampai dengan ………………….. [Tanggal Berakhir Pelaksanaan Kontrak],
1,5 (satu koma lima) Bulan / 45 (empat puluh lima) hari kalender;
5. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini;
a. Pokok Perjanjian;
b. Daftar Kuantitas dan Harga;
6. Dokumen ini dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 diatas;
7. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Surat
Perintah Kerja (S.P.K) yang meliputi Khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Surat Perintah Kerja (S.P.K);
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Surat Perintah Kerja (S.P.K);
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Surat
Perintah Kerja (S.P.K) yang telah ditetapkan kepada penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K).
2) Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Surat
Perintah Kerja (S.P.K);
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada PPK;
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
(S.P.K);
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab
6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K);
8) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia;
8. Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam surat perintah mulai kerja dan syarat-syarat
umum/khusus Surat Perintah Kerja (S.P.K)/Kontrak dengan tanggal mulai
dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-
Syarat Umum/Khusus Surat Perintah Kerja (S.P.K)/Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia.
Bandung Barat, …………………… [tanggal kontrak]
Untuk dan Atas Nama Untuk dan Atas Nama
…………………………. PT/CV/Firma KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
BIDANG TATA RUANG DINAS PEKERJAAN
UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN
BANDUNG BARAT SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
……………… [wakil sah penyedia] BANGUN PANJI WINARNO, ST., MT
…………… [jabatan wakil sah penyedia] NIP. 19770330 200501 1 005