Kajian Penyusunan Standar Prosedur Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Pariwisata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10529663000
Date: 31 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,488,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,319,750
Winner (Pemenang): PT Panca Pilar Karya Utama
NPWP: 814965190429000
RUP Code: 61370465
Work Location: Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
I. SYARAT-SYARAT   UMUM  KONTRAK  (SSUK)                      
                                                                          
                                                                          
A. KETENTUAN UMUM                                                         
1. Definisi     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum   
                Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
                tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:        
                1.1.  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya  
                      disingkat APIP adalah aparat yang melakukan         
                      pengawasan  melalui audit, reviu, pemantauan,       
                      evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap     
                      penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.        
                1.2.  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian 
                      pekerjaan utama yang pelaksanaannya diserahkan      
                      kepada Penyedia lain (Subpenyedia) dan disetujui    
                      terlebih dahulu oleh Pengguna Jasa.                 
                1.3.  Direksi Teknis  adalah tim  pendukung  yang         
                      ditunjuk/ditetapkan oleh Pengguna Jasa yang bertugas
                      untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.              
                1.4.  Harga  Kontrak adalah total harga pelaksanaan       
                      pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.             
                1.5.  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat  
                      HPS   adalah perkiraan harga barang/jasa yang       
                      ditetapkan oleh Pengguna Jasa.                      
                1.6.  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal yang     
                      menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk   
                      menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap         
                      pelaksanaan yang disusun secara logis, realistis dan
                      dapat dilaksanakan dan dirincikan sampai ke satuan  
                      hari kerja.                                         
                1.7.  Jadwal  Pelaksanaan digunakan  untuk  untuk         
                      menghitung kesesuaian Rincian Komponen Remunerasi   
                      Personel dan Biaya Langsung Non Personel.           
                1.8.  Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK   
                      adalah yang disusun oleh Pengguna Jasa untuk        
                      menjelaskan tujuan, lingkup jasa konsultansi,       
                      produk/output serta input/keahlian yang diperlukan  
                      untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini 
                      Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di  
                      luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak    
                      dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban   
                      yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat   
                      dipenuhi.                                           
                1.9.  Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO   
                      adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing- 
                      masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung  
                      jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;   
                1.10. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
                      adalah  keseluruhan dokumen  yang  mengatur         
                      hubungan  hukum  antara Pengguna Jasa dengan        
                      Penyedia dalam  pelaksanaan jasa  konsultansi       
                      konstruksi atau pekerjaan konstruksi.               
                1.11. Kontrak Waktu  Penugasan adalah Kontrak Jasa        
                      Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya   
                      belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu
                      yang  dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan      
                      belum bisa dipastikan.                              
                1.12. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN       
                      yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang  
                      memperoleh kuasa dari PA untuk  melaksanakan        
                      sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan   
                      anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang       
                      bersangkutan.                                       
                1.13. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD       
                      yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang   
                      diberi  kuasa  untuk  melaksanakan  sebagian        
                      kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas     
                      dan fungsi perangkat daerah;                        
                1.14. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak 
                      ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak 
                      sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya 
                      hak dan kewajiban para pihak.                       
                1.15. Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu untuk  
                      melaksanakan Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai  
                      Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan       
                      Tanggal Penyerahan Pekerjaan.                       
                1.16. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya  
                      disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa   
                      administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. 
                1.17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau    
                      badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum        
                      maupun  bukan badan hukum  yang didirikan dan       
                      berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah  
                      hukum   negara Republik Indonesia, baik sendiri     
                      maupun    bersama-  sama   melalui perjanjian       
                      menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai      
                      bidang ekonomi.                                     
                1.18. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan 
                      yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang       
                      dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna      
                      Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.            
                1.19. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA     
                      adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan       
                      Negara/Lembaga/perangkat  daerah.   anggaran        
                      Kementerian.                                        
                1.20. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan       
                      barang/jasa berdasarkan Kontrak.                    
                1.21. Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan    
                      secara penuh  sesuai dengan persyaratan yang        
                      ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya  
                      dalam  manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai       
                      dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk   
                      melaksanakan pekerjaan.                             
                1.22. Personel Pendukung  adalah orang yang  akan         
                      ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan  
                      yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta       
                      posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan     
                      sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan  
                      untuk  melaksanakan  pekerjaan, namun  tidak        
                      dievaluasi dalam proses pemilihan.                  
                1.23. Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah rincian  
                      biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang      
                      pelaksanaan  Kontrak  yang   dibuat  dengan         
                      mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang   
                      wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai  
                      dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat 
                      dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau     
                      penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).
                1.24. Rincian Kompone n Remunerasi Personel adalah rincian
                      biaya langsung yang diperlukan untuk membayar       
                      remunerasi personel berdasarkan Kontrak. Komponen   
                      Remunerasi Personel telah memperhitungkan gaji dasar
                      (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban
                      biaya umum   (overhead cost), dan keuntungan        
                      (profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat dihitung
                      menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB), 
                      minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ).        
                1.25. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan    
                      pemilihan/Penyedia      berupa kepada Peserta       
                      larangan mengikuti  Barang/Jasa   di seluruh        
                      Kementerian/Lembaga Pengadaan dalam jangka waktu    
                      tertentu.                                           
                1.26. Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan         
                      perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
                      jawab  kontrak, untuk  melaksanakan sebagian        
                      pekerjaan (subkontrak).                             
                1.27. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan      
                      adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank  
                      Umum/      Perusahaan   Penjaminan/Perusahaan       
                      Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan   
                      usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                      untuk  mendorong  ekspor  Indonesia/konsorsium      
                      Perusahaan Asuransi Umum/konsorsium Lembaga         
                      Penjaminan/konsorsium Perusahaan  Penjaminan        
                      sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-  
                      undangan.                                           
                1.28. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
                      SPMK adalah suratyang diterbitkan oleh Pengguna Jasa
                      kepada  Penyedia untuk memulai  melaksanakan        
                      pekerjaan.                                          
                1.29. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan  
                      pada SPMK yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa untuk 
                      memulai melaksanakan pekerjaan.                     
                1.30.  Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal        
                      penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh    
                      Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara Serah    
                      Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan   
                Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
                dengan ketentuan- ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain    
                yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat 
                Perintah Kerja (S.P.K).                                   
3. Pemisahan    Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini 
                berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak   
                berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-    
                ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.                
4. Bahasa   dan 4.1.  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.        
   Hukum        4.2.  Dalam  hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing     
                      harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa      
                      Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak
                      asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.     
                4.3.  Hukum  yang digunakan adalah hokum yang berlaku di  
                      Indonesia.                                          
5. Korespondensi 5.1. Semua  korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail  
                      dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak  
                      yang tercantum dalam SSKK.                          
                5.2.  Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan   
                      berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
                      dalam  Bahasa  Indonesia, dan dianggap telah        
                      diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
                      kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika   
                      disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
                      ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.      
6. Wakil    Sah 6.1.  Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan 
   Para Pihak         untuk  dilakukan,  dan  setiap dokumen yang         
                      disyaratkan atau  diperbolehkan untuk dibuat        
                      berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa atau     
                      Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
                      Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam   
                      SSKK kecuali untuk melakukan perubahan kontrak.     
                6.2.  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat  
                      Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan     
                      kepada masing- masing pihak.                        
7. Larangan     7.1.  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, 
   Korupsi,           para pihak dilarang untuk:                          
   Kolusi   dan       a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk      
   Nepotisme             memberi atau menerima hadiah atau imbalan        
   (KKN),                berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya  
   Penyalahguna          untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau  
   an Wewenang           patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan    
   serta                 ini;                                             
   Penipuan           b. Mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;     
                         dan/atau                                         
                      c. Membuat  dan/atau menyampaikan secara tidak      
                         benar dokumen dan/atau keterangan lain yang      
                         disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan     
                         Kontrak ini.                                     
                7.2.  Penyedia menjamin  bahwa  yang  bersangkutan        
                      termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO)  
                      dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak
                      akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1
                      di atas.                                            
                7.3.  Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa       
                      terbukti melakukan larangan larangan di atas dapat  
                      dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pengguna 
                      Jasa sebagai berikut:                               
                      a. Pemutusan Kontrak;                               
                      b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan     
                         sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;               
                      c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau 
                         Jaminan Uang Muka  dicairkan dan disetorkan      
                         sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan           
                      d. Pengenaan  Sanksi Daftar Hitam.  [catatan:       
                         pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh    
                         PA/KPA atas usulan PPK.                          
                      PA/KPA  menyampaikan dokumen penetapan Sanksi       
                      Daftar Hitam kepada:                                
                      1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan 
                      2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan      
                         pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan   
                         dalam Daftar Hitam Nasional]                     
                7.4.  Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                      Pengguna Jasa kepada PA/KPA.                        
                7.5.  Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan penipuan  
                      dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan    
                      perundang-undangan.                                 
8. Pembukuan    Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan   
                yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan  
                pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. 
9. Perpajakan   Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
                yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua       
                pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
                peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua  
                pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam  
                Harga Kontrak.                                            
10. Pengalihan  10.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan      
   Seluruh            dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai    
   Kontrak            akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.    
                10.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak       
                      diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan Penyedia  
                      dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal     
                      34.2.                                               
11. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
                ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka      
                pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-  
                menerus selama  Masa Kontrak atau  seketika menjadi       
                pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.      
                Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
                tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang     
                melakukan pengabaian.                                     
12. Penyedia    Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh  
   Mandiri      terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subpenyedianya (jika ada)
                serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.               
13. KSO         KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut  
                dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) untuk bertindak atas nama
                KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pengguna 
                Jasa berdasarkan Kontrak ini.                             
14. Pengawasan  14.1. Pengguna Jasa dapat mengangkat Direksi Teknis untuk 
   Pelaksanaan        melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai   
   Pekerjaan          Kontrak ini.                                        
                14.2. Direksi Teknis dapat menggunakan wewenang yang      
                      diberikan kepadanya oleh Pengguna Jasa untuk        
                      bertindak sesuai ketentuan Kontrak.                 
                14.3. Dalam  melaksanakan kewajibannya, Direksi Teknis    
                      selalu bertindak profesional. Jika tercantum dalam  
                      SSKK, Direksi Teknis dapat bertindak sebagai Wakil  
                      Sah Pengguna Jasa.                                  
                                                                          
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK               
                                                                          
15. Masa Kontrak 15.1. Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan  
                      Surat Perintah Kerja (S.P.K) oleh Para Pihak sampai 
                      dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan     
                      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak    
                      sudah terpenuhi.                                    
B.1. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
16. Penyerahan / 16.1. Sebelum penyerahan/pemberian akses lokasi kerja    
   Pemberian          dilakukan peninjauan lapangan bersama.              
   Akses Lokasi 16.2. Pengguna     Jasa     berkewajiban    untuk         
   Kerja (apabila     menyerahkan/memberi akses lokasi kerja sesuai       
   diperlukan)        dengan kebutuhan Penyedia dan disepakati oleh para  
                      pihak  dalam rapat  persiapan penandatanganan       
                      Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada     
                      hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.  
                16.3. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam    
                      berita acara penyerahan lokasi kerja.               
                16.4. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan    
                      hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi      
                      Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan    
                      dalam Berita Acara yang selanjutkan dapat dituangkan
                      dalam adendum Kontrak.                              
                16.5. Jika Pengguna Jasa tidak dapat menyerahkan lokasi   
                      kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja 
                      pada  Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan        
                      pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan     
                      yang disebabkan oleh Pengguna Jasa, maka kondisi ini
                      ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.            
17. Surat Perintah 17.1. Pengguna Jasa menerbitkan SPMK paling lambat 14  
   Mulai  Kerja       (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan
   (SPMK)             Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak      
                      penyerahan/pemberian akses lokasi kerja (apabila ada).
                 17.2. Dalam SPMK dicantumkan Tanggal Mulai Kerja.        
18. Program Mutu 18.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan   
                      menyerahkan Program Mutu sebagai penjaminan mutu    
                      pelaksanaan pekerjaan pada   rapat persiapan        
                      pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui 
                      oleh Pengguna Jasa.                                 
                 18.2. Program Mutu disusun paling sedikit berisi:        
                      a. informasi mengenai  pekerjaan yang  akan         
                         dilaksanakan;                                    
                      b. organisasi kerja Penyedia;                       
                      c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                    
                      d. Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel      
                         Pendukung;                                       
                      e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                      f. prosedur instruksi kerja; dan                    
                      g. pelaksana kerja.                                 
                 18.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan        
                      pelaksanaan Program Mutu secara konsisten untuk     
                      mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan  
                      pekerjaan ini.                                      
                 18.4. Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi  
                      pekerjaan                                           
                 18.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan Program  
                      Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
                      Kompensasi.                                         
                 18.6. Pemutakhiran Program Mutu harus menunjukkan        
                      perkembangan  kemajuan setiap pekerjaan dan         
                      dampaknya  terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,     
                      termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.       
                      Pemutakhiran Program Mutu harus mendapatkan         
                      persetujuan Pengguna Jasa.                          
                 18.7. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap Program Mutu    
                      tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.      
19. Rapat        19.1. Paling lambat 7  (tujuh) hari kalender sejak       
   Persiapan          diterbitkannya SPMK dan  sebelum pelaksanaan        
   Pelaksanaan        pekerjaan, Pengguna Jasa, Direksi Teknis (apabila ada),
   Kontrak            bersama dengan Penyedia dan pihak lain yang ditunjuk
                      oleh Pengguna Jasa, harus sudah menyelenggarakan    
                      rapat persiapan pelaksanaan kontrak.                
                 19.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
                      persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:             
                      a. Program Mutu;                                    
                      b. organisasi kerja dan jadwal penugasan personel;  
                      c. kesesuaian personel dan  peralatan dengan        
                         persyaratan Kontrak;                             
                      d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;      
                      e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan      
                         yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi;       
                      f. Jadwal mobilisasi peralatan dan personel;        
                      g. rencana   pelaksanaan  pemeriksaan   dan         
                         pembayaran; dan                                  
                      h. hal-hal lain yang dianggap perlu.                
                19.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
                      dalam  Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan     
                      Kontrak dan apabila mengakibatkan perubahan isi     
                      Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum        
                      Kontrak                                             
                19.4. Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,   
                      PA/KPA dapat   membentuk Pejabat/Panitia Peneliti   
                      Pelaksanaan Kontrak.                                
                19.5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama personel,   
                      dan/atau peralatan mengikuti ketentuan pasal 52.    
20. Mobilisasi   20.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai         
                      dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari       
                      kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai        
                      kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat    
                      Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                
                 20.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
                      yaitu :                                             
                      a. mendatangkan Personel Inti;                      
                      b. mendatangkan Personel Pendukung;                 
                      c. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang    
                         diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan/atau 
                      d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, dan
                         sebagainya.                                      
                20.3. Mobilisasi peralatan dan personel dapat dilakukan   
                      secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.            
                20.4. Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada Pengguna 
                      Jasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender            
B.2. Pengendalian Waktu                                                   
21. Waktu        21.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia    
   Penyelesaian       berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan    
   Pekerjaan          pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
                      sesuai dengan Program Mutu, serta menyelesaikan     
                      pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan     
                      Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.                 
                 21.2. Apabila Penyedia  berpendapat tidak  dapat         
                      menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan     
                      Kontrak karena di luar pengendaliannya yang dapat   
                      dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan  
                      kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, dengan      
                      disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pengguna  
                      Jasa, maka Pengguna Jasa dapat memberlakukan        
                      peristiwa kompensasi dan melakukan penjadwalan      
                      kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat   
                      adendum Kontrak.                                    
                 21.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
                      Kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa   
                      Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian     
                      Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.             
22. Peringatan   22.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini  
   Dini               mungkin Pengguna Jasa atas peristiwa atau kondisi   
                      tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,    
                      menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian   
                      pekerjaan. Pengguna Jasa dapat memerintahkan        
                      Penyedia untuk  menyampaikan  secara tertulis       
                      perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di 
                      atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal Penyerahan  
                      Pekerjaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera  
                      mungkin disampaikan oleh Penyedia.                  
                 22.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan    
                      Pengguna Jasa untuk mencegah atau mengurangi        
                      dampak peristiwa atau kondisi tersebut.             
23. Keterlambatan 23.1. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan 
   Pelaksanaan        sesuai jadwal karena kesalahan Penyedia, maka       
   Pekerjaan          Pengguna Jasa harus memberikan peringatan secara    
                      tertulis dan dapat dilakukan pengenaan denda        
                      keterlambatan.                                      
                 23.2. Apabila Pengguna   Jasa  mengakibatkan/akan        
                      mengakibatkan keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,
                      maka  Penyedia wajib mengingatkan Pengguna Jasa     
                      ketika Penyedia menyadari atau seharusnya menyadari 
                      timbulnya keterlambatan tersebut.                   
                 23.3. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan 
                      oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa, maka   
                      diberlakukan peristiwa Kompensasi                   
24. Pemberian    24.1. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
   Kesempatan         pekerjaan sampai Masa Kontrak berakhir, namun       
                      Pengguna Jasa  menilai bahwa Penyedia mampu         
                      menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat        
                      memberikan  kesempatan kepada Penyedia untuk        
                      menyelesaikan pekerjaan.                            
                 24.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk         
                      menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum        
                      Kontrak yang didalamnya mengatur:                   
                      a. waktu   pemberian kesempatan  penyelesaian       
                         pekerjaan;                                       
                      b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada      
                         Penyedia; dan                                    
                      c. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa    
                         pekerjaan yang akan  dilanjutkan ke Tahun        
                         Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran     
                         Berikutnya apabila  pemberian kesempatan         
                         melampaui Tahun Anggaran.                        
                 24.3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan 
                      pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,
                      sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
                 24.4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk         
                      menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun       
                      Anggaran.                                           
B.3. Penyelesaian Kontrak                                                 
25. Serah Terima 25.1. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan  
   Pekerjaan          dalam  Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan      
                      secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk serah    
                      terima pekerjaan.                                   
                25.2. Pemeriksaan dilakukan oleh Direksi Teknis terhadap  
                      kesesuaian hasil pekerjaan terhadap Kerangka Acuan  
                      Kerja yang  tercantum dalam Kontrak. Apabila        
                      memerlukan keahlian teknis khusus, Direksi Teknis   
                      dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.                 
                25.3. Hasil pemeriksaan dari Direksi Teknis disampaikan   
                      kepada Pengguna Jasa, apabila dalam pemeriksaan     
                      hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang  
                      tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil        
                      pekerjaan, Pengguna Jasa memerintahkan Penyedia     
                      untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan    
                      pekerjaan.                                          
                25.4. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang
                      tertuang dalam Kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan 
                      telah diterbitkan oleh Direksi Teknis, Penyedia     
                      mengajukan  permintaan secara tertulis kepada       
                      Pengguna Jasa untuk serah terima pekerjaan.         
                25.5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai
                      dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka  
                      Pengguna Jasa dan Penyedia menandatangani Berita    
                      Acara Serah Terima Pekerjaan.                       
                25.6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima   
                      Pekerjaan, Pengguna  Jasa  menyerahkan hasil        
                      pekerjaan kepada PA/KPA.                            
                25.7. PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan     
                      administratif terhadap hasil pekerjaan yang         
                      diserahterimakan.                                   
                25.8. PPHP  melakukan pemeriksaan administratif proses    
                      pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan   
                      sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi
                      dokumen  program/penganggaran, surat penetapan      
                      Pengguna Jasa, dokumen perencanaan pengadaan,       
                      RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen     
                      pemilihan  Penyedia, dokumen   Kontrak  dan         
                      perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen     
                      serah terima hasil pekerjaan.                       
                25.9. Apabila           hasil          pemeriksaan        
                      ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP     melalui        
                      administrasi PA/KPA ditemukan  memerintahkan        
                      Pengguna  Jasa  untuk  memperbaiki dan/atau         
                      melengkapi kekurangan dokumen administratif.        
                25.10. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam   
                      Berita Acara.                                       
B.4. Adendum                                                              
26. Perubahan   26.1. Kontrak hanya  dapat diubah melalui Adendum         
   Kontrak            Kontrak.                                            
                26.2. Perubahan  Kontrak dapat dilaksanakan apabila       
                      disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
                      hal berikut meliputi:                               
                      a. perubahan pekerjaan                              
                      b. perubahan harga Kontrak                          
                      c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;          
                      d. perubahan Personel Inti; dan/atau                
                      e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah        
                         administrasi;                                    
                26.3. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pengguna Jasa  
                      dapat meminta pertimbangan dari Direksi Teknis dan  
                      Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. 26.4  
                      Pejabat/Panitia perubahan kontrak.                  
27. Perubahan   27.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi pekerjaan
   Pekerjaan          pada saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja   
                      yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pengguna     
                      Jasa bersama Penyedia dapat melakukan perubahan     
                      pekerjaan, yang meliputi:                           
                      a. menambah   atau mengurangi volume  waktu         
                         penugasan yang tercantum dalam KAK/Kontrak;      
                      b. mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/       
                         Kontrak;                                         
                      c. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan yang    
                         tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau            
                      d. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.          
                27.2. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan  
                      seperti yang dimaksud pada pasal 27.1 namun ada     
                      perintah perubahan dari Pengguna Jasa, Pengguna     
                      Jasa bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan   
                      pekerjaan yang meliputi:                            
                      a. mengubah lingkup yang tercantum dalam KAK/       
                         Kontrak                                          
                      b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan yang    
                         tercantum dalam KAK/Kontrak; dan/atau            
                      c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.          
                27.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna   
                      Jasa  secara tertulis kepada Penyedia kemudian      
                      dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
                      tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam   
                      Kontrak awal.                                       
                27.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
                      sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.           
                27.5. Dalam  hal  perubahan pekerjaan mengakibatkan       
                      perubahan personel maka perubahan tersebut harus    
                      mengikuti ketentuan dalam pasal 30.                 
                27.6. Dalam   hal perubahan  pekerjaan sebagaimana        
                      dimaksud pada pasal 27.1 dan 27.2 mengakibatkan     
                      penambahan  harga Kontrak, perubahan Kontrak        
                      dilaksanakan dengan ketentuan penambahan harga      
                      Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                      harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan         
                      tersedianya anggaran.                               
28. Perubahan   28.1. Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:     
   Harga              a. perubahan pekerjaan;                             
                      b. penyesuaian harga; dan/atau                      
                      c. peristiwa kompensasi.                            
                 28.2. Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh       
                      perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu melalui   
                      pemeriksaan Direksi Teknis dan dilengkapi dengan    
                      data-data pendukung yang lengkap.                   
                 28.3. Perubahan         harga          diakibatkan       
                      penambahan/pengurangan personel yang tercantum      
                      dalam Kontrak diberlakukan setelah disepakati para  
                      Pihak dan dapat diberikan penyesuaian harga setelah 
                      bulan ke-13 sejak personel tersebut mulai bekerja.  
                 28.4. Ketentuan penggunaan rumusan Penyesuaian Harga     
                      adalah sebagai berikut:                             
                      a. harga yang  tercantum dalam kontrak dapat        
                         berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai   
                         dengan   peraturan yang  berlaku  apabila        
                         diberlakukan dalam SSKK.                         
                      b. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak      
                         Tahun  Jamak dengan yang Masa Pelaksanaan        
                         Kontraknya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;  
                      c. penyesuaian Komponen Remunerasi Personel dan     
                         Biaya Langsung Non Personel diberlakukan mulai   
                         bulan  ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan      
                         pekerjaan;                                       
                      d. penyesuaian Komponen Remunerasi Personel dan     
                         Biaya Langsung Non Personel berlaku bagi seluruh 
                         kegiatan/mata pembayaran yang berjenis Harga     
                         Satuan, kecuali komponen keuntungan dan biaya    
                         tidak langsung (overhead cost) sebagaimana       
                         tercantum dalam penawaran;                       
                      e. penyesuaian Komponen Remunerasi Personel dan     
                         Biaya Langsung Non Personel diberlakukan sesuai  
                         dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam   
                         Kontrak awal/adendum Kontrak;                    
                      f. jenis pekerjaan baru dengan Komponen Remunerasi  
                         Personel dan Biaya Langsung Non Personel baru    
                         sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat      
                         diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13    
                         (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut      
                         ditandatangani;                                  
                      g. indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak  
                         terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia     
                         adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan 
                         realisasi pekerjaan;                             
                      h. jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya  
                         diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan       
                         indeks harga pada saat pelaksanaan.              
                      i. Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien 
                         yang digunakan dalam analisis harga satuan; dan  
                      j. Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan   
                         dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit    
                         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-     
                         undangan.                                        
                 28.5. Ketentuan Penyesuaian Harga lebih lanjut sebagaimana
                      diatur dalam SSKK.                                  
                 28.6. Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa kompensasi   
                      mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.            
29. Perubahan    29.1. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dapat       
   Jadwal             diakibatkan oleh:                                   
   Pelaksanaan        a. perubahan pekerjaan;                             
   Pekerjaan          b. perpanjangan  Masa   Pelaksanaan Kontrak;        
                         dan/atau                                         
                      c. peristiwa kompensasi                             
                 29.2. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak dapat        
                      diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan yang 
                      layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:      
                      a. perubahan pekerjaan;                             
                      b. peristiwa kompensasi; dan/atau                   
                      c. Keadaan Kahar.                                   
                 29.3. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang paling 
                      kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat 
                      Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk      
                      menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada  
                      pasal 29.2 huruf a dan b.                           
                 29.4. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan Masa   
                      Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan penelitian    
                      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
                      sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia     
                      meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk     
                      memberikan peringatan dini atasketerlambatan atau   
                      tidak  dapat bekerja sama   untuk  mencegah         
                      keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan  
                      seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk      
                      memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak.             
                 29.5. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Direksi dan 
                      Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus  
                      telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan      
                      untuk berapa lama.                                  
                 29.6. Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 
                      dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak      
                      dituangkan dalam Adendum Kontrak.                   
                 29.7. Jika  terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga        
                      penyelesaian pekerjaan akan melampaui  Masa         
                      Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia berhak untuk      
                      meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak       
                      berdasarkan data  penunjang. Pengguna  Jasa         
                      berdasarkan   pertimbangan  Direksi   Teknis        
                      memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak secara       
                      tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak     
                      harus dilakukan melalui Adendum Kontrak.            
30. Perubahan    30.1. Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel inti :   
   Personel Inti      1. tidak mampu   atau tidak dapat melakukan         
                         pekerjaan dengan baik;                           
                      2. berkelakuan tidak baik;                          
                      3. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau         
                      4. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;     
                         maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan     
                         pengganti dan menjamin Personel Inti tersebut    
                         meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)  
                         hari kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa.  
                 30.2. Dalam hal penggantian Personel Inti akibat ketentuan
                      pada pasal 30.1 perlu dilakukan, maka Penyedia      
                      berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan     
                      kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                      konstruksi yang digantikan tanpa biaya tambahan     
                      apapun.                                             
                 30.3. Dalam hal penggantian/penambahan Personel Inti     
                      diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan pekerjaan, 
                      Penyedia mengajukan permohonan terlebih dahulu      
                      kepada Pengguna Jasa disertai alasan penambahan.    
                 30.4. Penggantian dan/ atau penambahan Personel Inti     
                      sebagaimana ketentuan pasal 30.3 diajukan dengan    
                      melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja Personel 
                      Inti yang diusulkan.                                
                 30.5. Pengguna Jasa dapat menyetujui penggantian dan/atau
                      penambahan Personel Inti berdasarkan pemeriksaan    
                      terhadap kualifikasi yang dibutuhkan dengan riwayat 
                      hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang diusulkan.
                 30.6. Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,        
                      penambahan, dan/atau penggantian harus mendapat     
                      persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan  
                      dituangkan dalam adendum kontrak.                   
                 30.7. Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak       
                      memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.               
                 30.8. Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat   
                      perubahan Personel Inti menjadi tanggung jawab      
                      Penyedia.                                           
B.5. Keadaan Kahar                                                        
31. Keadaan      31.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana  
   Kahar              alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,  
                      kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan      
                      industri lainnya.                                   
                 31.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal       
                      merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau       
                      kelalaian para pihak.                               
                 31.3. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau
                      Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan  
                      Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
                      ketentuan :                                         
                      a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari  
                         kalender sejak menyadari atau  seharusnya        
                         menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan  
                         Kahar;                                           
                      b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan             
                      c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan     
                         kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan 
                         terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.         
                 31.4. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :                 
                      a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi  
                         yang  berwenang sesuai ketentuan peraturan       
                         perundang- undangan; dan/atau                    
                      b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah  
                         diverifikasi kebenarannya.                       
                 31.5. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
                      dapat berupa:                                       
                      a. Foto/video  dokumentasi  pekerjaan  yang         
                         terdampak;                                       
                      b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan                
                      c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).         
                 31.6. Pengguna Jasa meminta  Direksi Teknis untuk        
                      melakukan   penelitian terhadap penyampaian         
                      pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti serta hasil   
                      identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.4  
                      dan pasal 31.5                                      
                 31.7. Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah  
                      satu Pihak untuk memenuhi  kewajibannya yang        
                      ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera     
                      janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
                      pada pasal 31.3. Kewajiban yang dimaksud adalah     
                      hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap    
                      pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau  
                      akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar            
                 31.8. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti, pelaksanaan
                      pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan   
                      karena Keadaan Kahar dapat bersifat                 
                      a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila  
                         akibat Keadaan Kahar masih  memungkinkan         
                         dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;           
                      b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak      
                         memungkinkan      dilanjutkan/diselesaikannya    
                         pekerjaan.                                       
                      c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak   
                         pada bagian Pekerjaan; dan/atau                  
                      d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak       
                         terhadap keseluruhan Pekerjaan;                  
                 31.9. Penghentian Pekerjaan sesuai pasal 31.8 akibat     
                      keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pengguna
                      Jasa dengan disertai alasan penghentian pekerjaan dan
                      dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja penyedia.  
                 31.10. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh  
                      pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena  
                      Keadaan Kahar, maka:                                
                 a.   Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar   
                      berakhir; atau                                      
                 b.   Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan  
                      Kahar    tidak   memungkinkan    dilanjutkan/       
                      diselesaikannya pekerjaan.                          
                 31.11. Penghentian kontrak sebagaimana pasal 31.10       
                      dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa
                      dengan  disertai alasan penghentian kontrak dan     
                      dituangkan dalam adendum kontrak.                   
                 31.12. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para   
                      pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa       
                      Pelaksanaan Kontrak dapat diperpanjang sekurang-    
                      kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya      
                      Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu    
                      untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati Tahun     
                      Anggaran.                                           
                 31.13. Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa     
                      memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk 
                      sedapat mungkin  meneruskan pekerjaan, maka         
                      Penyedia berhak  untuk  menerima pembayaran         
                      sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat   
                      penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi  
                      yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan  
                      Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
                      adendum Kontrak.                                    
                 31.14. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
                      para  pihak melakukan  pengakhiran Pekerjaan,       
                      Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan hak dan       
                      kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk     
                      menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau     
                      kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah 
                      dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan      
                      hasil audit.                                        
B.6. Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                      
32. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
   Kontrak      Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 31.                 
33. Pemutusan    33.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna    
   Kontrak            Jasa atau Penyedia.                                 
                 33.2. Pemutusan   kontrak dilakukan dengan terlebih      
                      dahulu memberikan surat peringatan dari salah satu  
                      pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan    
                      wanprestasi kecuali telah ada putusan pidana.       
                 33.3. Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali   
                      pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian    
                      atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
                      lingkungan dan   ditindaklanjuti dengan surat       
                      pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan.   
                 33.4. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14 
                      (empat  belas) hari kalender setelah Pengguna       
                      Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana    
                      Pemutusan   Kontrak  secara  tertulis kepada        
                      Penyedia/Pengguna Jasa.                             
                 33.5. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah   
                      satu pihak maka Pengguna Jasa membayar kepada       
                      Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan
                      yang telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi    
                      denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
                      Penyedia menyerahkan semua  hasil pelaksanaan       
                      kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak    
                      milik Pengguna Jasa.                                
34. Pemutusan    34.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KitabUndang-   
   Kontrak oleh       Undang  Hukum   Perdata, Pengguna Jasa dapat        
   Pengguna Jasa      melakukan pemutusan Kontrak apabila:                
                      a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan      
                         dan/atau  pemalsuan dalam proses pengadaan       
                         yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.    
                      b. Pengaduan  tentang penyimpangan prosedur,        
                         dugaan KKN  dan/atau pelanggaran persaingan      
                         sehat    dalam    pelaksanaan  Pengadaan         
                         Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang  
                         berwenang;                                       
                      c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang        
                         diputuskan oleh pengadilan;                      
                      d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam  
                         sebelum penandatanganan Kontrak;                 
                      e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;              
                      f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan   
                         kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya  
                         dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;        
                      g. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia   
                         tidak akan mampu  menyelesaikan keseluruhan      
                         pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai   
                         dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak Tanggal
                         Penyerahan Pekerjaan semula untuk menyelesaikan  
                         pekerjaan;                                       
                      h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan       
                         pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari     
                         kalender sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan      
                         semula, Penyedia tidak dapat menyelesaikan       
                         pekerjaan;                                       
                      i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua   
                         puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini 
                         tidak tercantum dalam  Jadwal Pelaksanaan        
                         Pekerjaan serta tanpa persetujuan Direksi Teknis;
                         atau                                             
                      j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan       
                         dikarenakan pergantian nama.                     
                 34.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa    
                      Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka:            
                      a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau 
                         Jaminan Uang Muka  terlebih dahulu dicairkan     
                         (apabila diberikan);                             
                      b. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan       
                      c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam           
                 34.3. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal  
                      34.2 di atas, dicairkan senilai uang muka yang belum
                      dikembalikan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam  
                      SSKK.                                               
                 34.4. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 34.2  
                      disertai dengan:                                    
                      a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan 
                         kontrak; dan                                     
                      b. dokumen pendukung.                               
35. Pemutusan   Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang   
   Kontrak oleh Hukum Perdata,                                            
   Penyedia     Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:       
                a. Pengguna  Jasa  menyetujui Direksi Teknis untuk        
                   memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan   
                   yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan     
                   perintah penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
                   puluh delapan) hari kalender;                          
                b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat Permintaan       
                   Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran     
                   sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum    
                   dalam SSKK.                                            
36. Pengakhiran  36.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran Pekerjaan 
   Pekerjaan          dalam hal terjadi                                   
                      a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan     
                         oleh kesalahan para pihak;                       
                      b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
                         keadaan kahar; atau                              
                      c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.            
              36.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1 dituangkan    
                    dalam adendum final yang berisi perubahan akhir dari  
                    kontrak                                               
37. Berakhirnya 37.1. Pengakhiran  pelaksanaan  Kontrak  dilakukan        
   Kontrak            berdasarkan kesepakatan para pihak                  
                37.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
                      pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang     
                      terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.             
                37.3. Terpenuhinya hak  dan  kewajiban para pihak         
                      sebagaimana dimaksud pada pasal 37.2 adalah terkait 
                      dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat  
                      dari pelaksanaan kontrak.                           
38. Peninggalan Semua  bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan    
                sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
                Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat   
                dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban
                perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua         
                peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan  
                setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna Jasa.       
                                                                          
C. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK               
39. Hak dan     Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
   Kewajiban    dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,    
   Penyedia     meliputi :                                                
                a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai 
                   dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam 
                   Kontrak;                                               
                b. meminta  fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan   
                   prasarana dari Pengguna  Jasa untuk  kelancaran        
                   pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;        
                c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
                   Pengguna Jasa;                                         
                d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan  
                   sesuai dengan Jadwal  Pelaksanaan Pekerjaan dan        
                   ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;         
                e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                   akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan     
                   tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau 
                   dari lapangan, dan segala pekerjaan yang diperlukan untuk
                   pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang 
                   dirinci dalam Kontrak;                                 
                f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk 
                   pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pengguna Jasa;  
                g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka    
                   memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
                   tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar  
                   yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;         
                h. melaksanakan semua perintah Direksi Teknis yang sesuai 
                   dengan kewenangan Direksi Teknis dalam Kontrak ini; dan
                i. hak  dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup     
                   pekerjaan ditentukan di SSKK.                          
40. Penggunaan  Penyedia  tidak  diperkenankan  menggunakan   dan         
   Dokumen-     menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya     
   Dokumen      yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak   
   Kontrak  dan lain, misalnya KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi
   Informasi    lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
                dari Pengguna Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-  
                undangan.                                                 
41. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan
   Intelektual  atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau
                atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.  
42. Penanggungan 42.1. Penyedia  berkewajiban  untuk    melindungi,       
   Risiko             membebaskan,   dan   menanggung tanpa batas         
                      Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua    
                      bentuk  tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,        
                      kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan  
                      hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang     
                      dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya
                      (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut  
                      disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna  
                      Jasa) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal- 
                      hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                      dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan :               
                      a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta    
                         benda  Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan     
                         personel;                                        
                      b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel; dan  
                      c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan       
                         cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.  
                42.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan   
                      Tanggal  Penyerahan Pekerjaan, semua  risiko        
                      kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
                      dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali 
                      kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh   
                      kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.             
                42.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia  
                      tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal  
                      ini. Dalam  hal  pertanggungan asuransi tidak       
                      mencukupi maka biaya yang timbul dan/atau selisih   
                      biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.               
                42.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan  
                      sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal     
                      Penyerahan Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki  
                      oleh  Penyedia atas tanggungannya sendiri jika      
                      kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat   
                      tindakan atau kelalaian Penyedia.                   
43. Perlindungan 43.1. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya   
   Tenaga Kerja       sendiri untuk mengikutsertakan personelnya pada     
                      program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)   
                      Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban pembayaran 
                      BPJS  tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan   
                      perundang- undangan.                                
                43.2. Penyedia  berkewajiban untuk mematuhi   dan         
                      memerintahkan  personelnya untuk   mematuhi         
                      peraturan keselamatan konstruksi. Pada waktu        
                      pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta personelnya 
                      dianggap telah membaca dan memahami peraturan       
                      keselamatan konstruksi tersebut.                    
                43.3. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada      
                      setiap personelnya (termasuk personelnya Subpenyedia,
                      jika ada) perlengkapan keselamatan konstruksi yang  
                      sesuai dan memadai.                                 
                43.4. Tanpa   mengurangi kewajiban Penyedia untuk         
                      melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang        
                      berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pengguna  
                      Jasa  mengenai setiap kecelakaan yang timbul        
                      sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam     
                      waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.    
44. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang
   Lingkungan   memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun  
                di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan    
                terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
                pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan     
                lingkungan hidup.                                         
45. Asuransi    45.1. Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi  
                      sejak SPMK  sampai dengan Tanggal Penyerahan        
                      Pekerjaan untuk semua barang yang mempunyai risiko  
                      tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan,
                      atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,  
                      kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
                45.2. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
                      sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.          
                45.3. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam        
                      penawaran dan termasuk dalam harga kontrak.         
46. Tindakan    46.1. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih       
   Penyedia yang      dahulu persetujuan tertulis Pengguna Jasa sebelum   
   Mensyaratkan       melakukan tindakan-tindakan berikut:                
   Persetujuan        a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum   
   Pengguna Jasa         tercantum dalam Lampiran SSKK (apabila ada);     
                      b. menunjuk  Personel Inti yang namanya tidak       
                         tercantum dalam Lampiran SSKK;                   
                      c. mengubah  atau memutakhirkan Program Mutu;       
                         atau                                             
                      d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.     
                46.2. Tindakan lain dalam pasal 46.1 huruf d dituangkan   
                      dalam SSKK                                          
47. Laporan Hasil 47.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
   Pekerjaan          kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau      
                      kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran    
                      hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan        
                      dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan   
                      sesuai ketentuan dalam KAK.                         
                47.2. Untuk  kepentingan pengendalian dan pengawasan      
                      pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan   
                      personel dan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat  
                      dalam laporan rencana dan realisasi pekerjaan.      
                47.3. Laporan  hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,      
                      diperiksa, dan disetujui oleh Pengguna Jasa/ pihak  
                      Pengguna  Jasa, dan dapat dibantu oleh Direksi      
                      Teknis.                                             
48. Kepemilikan Semua  rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,   
   Dokumen      dan/atau dokumen dokumen lain serta piranti lunak yang    
                dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini        
                sepenuhnya merupakan hak milik Pengguna Jasa. Penyedia    
                paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau  
                akhir Masa  Pelaksanaan Kontrak berkewajiban untuk        
                menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut      
                beserta daftar rinciannya kepada Pengguna Jasa. Penyedia  
                dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan    
                piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai    
                penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di  
                kemudian hari diatur dalam SSKK.                          
49. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan 
                lokasi kerja bersama sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
                pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika
                dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat memberikan jadwal    
                kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.                      
50. Pembayaran  Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
   Denda        Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
                kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pengguna  
                Jasa mengenakan  Denda   dengan memotong angsuran         
                pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda  
                tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.     
51. Jaminan     51.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak    
                      ini dapat berupa bank garansi atau surety bond.     
                      Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan
                      harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
                      (empat belas) hari kerja setelah surat perintah     
                      pencairan dari Pengguna Jasa atau pihak yang diberi 
                      kuasa oleh Pengguna Jasa diterima.                  
                51.2. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah       
                      ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa  
                      Keuangan (OJK).                                     
                51.3. Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai berikut:       
                      a. paket     pekerjaan    sampai     dengan         
                         Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat    
                         diterbitkan oleh:                                
                         1) Bank Umum;                                    
                         2) Perusahaan Asuransi;                          
                         3) Perusahaan Penjaminan;                        
                         4) Lembaga Keuangan Khusus yang Menjalankan      
                            Usaha di Bidang Pembiayaan, Penjaminan, dan   
                            asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia     
                            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
                            undangan  di bidang lembaga pembiayaan        
                            ekspor Indonesia; atau                        
                         5) Konsorsium     Perusahaan     Asuransi        
                            Umum/Konsorsium               Lembaga         
                            Penjaminan/Konsorsium       Perusahaan        
                            Penjaminan yang mempunyai program asuransi    
                            kerugian (suretyship).                        
                      b. paket pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu 
                         miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:           
                         1) Bank Umum; atau                               
                         2) Konsorsium     Perusahaan     Asuransi        
                            Umum/Konsorsium   Lembaga  Penjaminan/        
                            Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang         
                            mempunyai   program  asuransi kerugian        
                            (suretyship).                                 
                51.4. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pengguna Jasa    
                      dalam rangka pengambilan uang muka paling kurang    
                      sama dengan besarnya uang muka.                     
                51.5. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara      
                      proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang      
                      diterima.                                           
                51.6. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang     
                      sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka       
                      sampai dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan.         
                                                                          
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                      
52. Persyaratan 52.1. Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai dengan
   Personel           kualifikasi dan pengalaman yang ditawarkan dalam    
                      Dokumen  Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat       
                      Persiapan Penandatanganan Kontrak serta dituliskan  
                      dalam Lampiran SSKK                                 
                52.2. Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu Penugasan      
                      Personel akan  dibuat oleh  Penyedia melalui        
                      pemberitahuan secara tertulis kepada Pengguna Jasa  
                      dan dapat dituangkan dalam perubahan Kontrak;       
                52.3. Jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan      
                      Waktu Penugasan harus ditentukan secara tertulis oleh
                      para pihak dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.  
53. Personel    53.1. Nama Personel Inti, uraian pekerjaan, kualifikasi, dan
   Inti               perkiraan Waktu  Penugasan dilampirkan dalam        
                      Lampiran SSKK;                                      
                53.2. Personel Inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
                      pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pengguna Jasa,   
                      Personel Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk 
                      menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.      
54. Jam  Kerja  54.1. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah
   dan Lembur         8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif)
                      dan 1 (satu) jam istirahat.                         
                54.2. Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan pasal 54.1   
                      dapat diberikan lembur sesuai dengan ketentuan      
                      Menteri yang membidangi ketenagakerjaan setelah     
                      mendapatkan izin Pengguna Jasa.                     
                54.3. Personel yang bekerja melebihi batas waktu lembur   
                      yang diizinkan wajib diganti oleh personel lain dan 
                      personel penggantinya harus mendapatkan izin dari   
                      Pengguna Jasa dan dapat dibantu diperiksa oleh      
                      Direksi Teknis.                                     
                54.4. Waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke 
                      Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia 
                      sesuai dengan surat perintah mobilisasi; Personel tidak
                      berhak untuk dibayar atas sakit atau liburan, karena
                      perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.       
55. Hari Kerja  55.1. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan    
                      apapun  di lokasi kerja pada waktu yang secara      
                      ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan   
                      sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal,   
                      kecuali:                                            
                      a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;                
                      b. Pengguna Jasa memberikan izin; atau              
                      c. pekerjaan  tidak   dapat  ditunda,  atau         
                         untukkeselamatan/perlindungan masyarakat,        
                         dimana Penyedia harus segera memberitahukan      
                         urgensi pekerjaan tersebut kepada Direksi Teknis 
                         dan/atau Pengguna Jasa.                          
                55.2. Semua personel dibayar selama hari kerja dan datanya
                      disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-   
                      masing pekerja dapat diperiksa oleh Pengguna Jasa.  
                55.3. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja   
                      efektif dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan
                      Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.            
                55.4. Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif    
                      dan/atau jam  kerja normal harus diawasi oleh       
                      Pengguna Jasa dan dapat dibantu diperiksa oleh      
                      Direksi Teknis.                                     
56. Kerjasama   56.1. Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian  
   Antara             pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis.          
   Penyedia     56.2. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian        
   dan                pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.            
   Subpenyedi   56.3. Subpenyedia   dilarang   mengalihkan   atau         
   a                  mensubkontrakkan pekerjaan.                         
                56.4. Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia   
                      Usaha  Kecil, maka  pekerjaan tersebut harus        
                      dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
                      dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak
                      lain.                                               
                56.5. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama   
                      dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai  
                      dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan 
                      (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.  
                56.6. Lampiran   SSKK    (Daftar  Pekerjaan  yang         
                      Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh diubah 
                      kecuali atas persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa
                      dan dituangkan dalam adendum Kontrak.               
                56.7. Pelaksanaan Kerjasama  Antara   Penyedia dan        
                      Subpenyedia dilaporkan secara periodik kepada       
                      Pengguna Jasa dan diawasi oleh Pengguna Jasa serta  
                      dapat dibantu oleh Direksi Teknis.                  
                56.8. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana    
                      diatur pada pasal 56.4 atau 56.5 maka akan dikenakan
                      denda  senilai pekerjaan yang disubkontrakkan       
                      tersebut.                                           
                                                                          
E. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA  JASA                                       
57. Hak   dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus  
   Kewajiban  dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dalam melaksanakan Kontrak, 
   Pengguna   meliputi :                                                  
   Jasa       a.  mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                  Penyedia;                                               
              b.  menerima laporan-laporan secara periodik mengenai       
                  pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;  
              c.  menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
                  pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam     
                  Kontrak.                                                
              d.  membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya Langsung Personel
                  dan Biaya Langsung Non Personel yang tercantum dalam    
                  Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;          
              e.  memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang   
                  dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran ketentuan     
                  Kontrak; dan                                            
              f.  menilai kinerja Penyedia.                               
58. Fasilitas Pengguna Jasa dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan  
              prasarana atau                                              
              kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
              kelancaran                                                  
              pelaksanaan pekerjaan ini.                                  
59. Peristiwa  59.1.  Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
   Kompensasi         yaitu:                                              
                      a. Pengguna Jasa mengubah Jadwal Pelaksanaan        
                         Pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan    
                         pekerjaan;                                       
                      b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;        
                      c. Pengguna Jasa tidak memberikan gambar-gambar,    
                         spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
                         dibutuhkan;                                      
                      d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
                         dalam kontrak;                                   
                      e. Pengguna  Jasa  memerintahkan  penundaan         
                         pelaksanaan pekerjaan;                           
                      f. Pengguna Jasa memerintahkan untuk mengatasi      
                         kondisi tertentu yang tidak dapat diduga         
                         sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan      
                         oleh Pengguna Jasa; dan/atau Ketentuan lain      
                         dalam SSKK.                                      
               59.2.  Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran 
                      tambahan  dan/atau  keterlambatan penyelesaian      
                      pekerjaan maka Pengguna Jasa berkewajiban untuk     
                      membayar   ganti  rugi dan/atau  memberikan         
                      perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak.              
               59.3.  Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat  
                      dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan      
                      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia  
                      kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian     
                      nyata.                                              
               59.4.  Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak hanya dapat   
                      diberikan jika berdasarkan data penunjang dan       
                      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia  
                      kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan perlunya     
                      tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.         
               59.5.  Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau      
                      perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak jika Penyedia 
                      gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini   
                      dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
                      Kompensasi.                                         
                                                                          
                                                                          
F. PEMBAYARAN  KEPADA PENYEDIA                                            
60. Harga      60.1.  Pengguna Jasa  membayar kepada Penyedia atas        
   Kontrak            pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga   
                      Kontrak.                                            
               60.2.  Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi:       
                      a.  beban pajak,                                    
                      b.  keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);     
                          dan c. biaya pelaksanaan pekerjaan.             
               60.3.  Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang    
                      tercantum dalam Rincian Komponen  Remunerasi        
                      Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel    
                      dan dicantumkan di dalam Kontrak.                   
               60.4.  Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang  
                      sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai  
                      dengan ketentuan dalam Kontrak.                     
61. Rincian    61.1.  Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia Biaya        
   Komponen           Langsung Personel berupa remunerasi sesuai Waktu    
   Remunerasi         Penugasan aktual Personel dan Biaya Langsung Non    
   Personel dan       Personel yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak.    
   Biaya       61.2.  Pembayaran   berdasarkan  Rincian  Komponen         
   Langsung           Remunerasi  Personel harus  dilengkapi bukti        
   Non Personel       pembayaran dari Penyedia sebesar nominal yang       
                      diterima oleh personelnya sesuai dengan Waktu       
                      Penugasan.                                          
               61.3.  Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya Langsung Non   
                      Personel harus dilengkapi Penyedia dengan bukti     
                      pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.       
               61.4.  Pembayaran Biaya Langsung Non Personel dapat        
                      dibayarkan secara lumsum, harga satuan dan/atau     
                      penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost).
               61.5.  Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya      
                      Langsung Non Personel dapat diberikan Penyesuaian   
                      Harga apabila ditentukan dalam SSKK;                
62. Pembayaran 62.1. Uang Muka                                            
                   a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai    
                      ketentuan dalam SSKK untuk:                         
                      1) Mobilisasi; dan/atau                             
                      2) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan 
                         pelaksanaan pekerjaan                            
                   b. untuk kualifikasi usaha kecil, uang muka dapat      
                      diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari
                      harga Kontrak;                                      
                   c. untuk kualifikasi usaha menengah dan besar, uang    
                      muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh   
                      persen) dari harga Kontrak;                         
                   d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka  dapat         
                      diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
                      harga Kontrak;                                      
                   e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan         
                      dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang   
                      Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima;
                   f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus  
                      mengajukan permohonan pengambilan uang muka         
                      secara tertulis kepada Pengguna Jasa disertai dengan
                      rencana   penggunaan   uang   muka    untuk         
                      melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;              
                   g. Pengguna Jasa harus mengajukan Surat Permintaan     
                      Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan     
                      Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan    
                      tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                      setelah Jaminan Uang Muka diterima;                 
                   h. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-    
                      angsur secara proporsional pada setiap pembayaran   
                      prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada
                      saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus     
                      persen).                                            
               62.2. Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
                   yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan   
                   ketentuan:                                             
                   a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan  
                      kemajuan hasil pekerjaan;                           
                   b. Tagihan yang disampaikan Penyedia dilampiri dengan  
                      Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan    
                      KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan bukti dukung   
                      pengeluaran lain sesuai dengan SSKK                 
                   c. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan sesuai   
                      dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SSKK.        
                   d. pembayaran harus memperhitungkan angsuran uang      
                      muka, denda (apabila ada), dan pajak;               
                   e. untuk  Kontrak  yang  mempunyai  subkontrak,        
                      permintaan pembayaran harus  dilengkapi bukti       
                      pembayaran kepada  seluruh Subpenyedia sesuai       
                      dengan  prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada       
                      Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang
                      selesai dilaksanakan oleh Subpenyediatanpa harus    
                      menunggu pembayaran terlebih dahulu dari Pengguna   
                      Jasa.                                               
                   f. pembayaran  terakhir hanya dilakukan setelah        
                      pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita  
                      Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh    
                      Pengguna Jasa dan Penyedia;                         
                   g. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
                      setelah pengajuan permintaan pembayaran dari        
                      Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat      
                      Permintaan   Pembayaran    kepada    Pejabat        
                      Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);    
                      dan                                                 
                   h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan  
                      tagihan, tidak akan menjadi alasan untuk menunda    
                      pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia    
                      untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara   
                      dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi  
                      perselisihan.                                       
               62.3. Denda dan Ganti Rugi                                 
                   a. enda merupakan sanksi finansial yang dikenakan      
                      kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan   
                      dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan denda  
                      terkait pelanggaran ketentuan subkontrak;           
                   b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
                      kepada Pengguna Jasa maupun  Penyedia karena        
                      terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
                      ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang       
                      ditimbulkan.                                        
                   c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada  
                      Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan  
                      adalah 1‰  (satu perseribu) dari harga Kontrak      
                      (sebelum PPN) untuk setiap hari keterlambatan.      
                   d. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai  
                      pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak     
                      sesuai ketentuan.                                   
                   e. besarnya ganti rugi sebagai akibat peristiwa kompensasi
                      yang dibayar oleh Pengguna Jasa atas keterlambatan  
                      pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan  
                      yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku    
                      bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan  
                      Bank Indonesia;                                     
                   f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan 
                      dalam pembayaran prestasi pekerjaan;                
                   g. ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga     
                      Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak;   
                   h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pengguna Jasa, 
                      apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai  
                      perhitungan dan data-data.                          
63. Perhitungan                                                           
   Akhir       63.1. Perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan jumlah 
                   waktu penugasan dan ketentuan Kontrak, dilaksanakan    
                   setelah selesai 100% (seratus persen) dan dituangkan dalam
                   Adendum Kontrak.                                       
               63.2. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir      
                   dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen)
                   dan  berita acara serah  terima pekerjaan telah        
                   ditandatangani oleh kedua belah Pihak.                 
               63.3. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia      
                   berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengguna Jasa    
                   rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
                   Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian tagihan,    
                   berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran    
                   tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                   terhitung sejak tagihan dan dokumen   penunjang        
                   dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengguna Jasa.    
64. Penangguhan 64.1. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap  
   Pembayaran      angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal
                   atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk 
                   penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu  
                   yang telah ditetapkan dalam KAK.                       
               64.2. Pengguna Jasa secara tertulis memberitahukan kepada  
                   Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai  
                   alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
                   Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam     
                   jangka waktu tertentu.                                 
               64.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
                   proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.            
               64.4. Jika dipandang perlu oleh Pengguna Jasa, penangguhan 
                   pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan   
                   dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda       
                   kepada Penyedia.                                       
                                                                          
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
65. Penyelesaian 65.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
   Perselisihan    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang     
   / Sengketa      timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau   
                   interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
                   ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai     
                   kemufakatan.                                           
               65.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud 
                   pada pasal 65.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
                   maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
                   pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan
                   arbitrase.                                             
               65.3. Selain ketentuan pada pasal 65.2 para pihak dapat    
                   membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan mediasi   
                   dan konsiliasi).                                       
               65.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
                   menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota  
                   dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
                   sebelum penandatanganan Kontrak.                       
66. Itikad Baik 66.1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
                   disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
               66.2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
                   jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
                   Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                   maka diupayakan tindakan yang terbaik                  
               66.3. untuk mengatasi keadaan tersebut.                    
                  II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                 
                                                                          
                                                                          
 No      Ketentuan                        Data                            
  1   Korespondensi   Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja     
                      Pengguna Jasa: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata        
                      Ruang Kabupaten Bandung Barat                       
                       Nama    : Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata           
                                 Ruang Kabupaten Bandung Barat            
                       Alamat  : Komp Perkantoran Pemkab Bandung          
                                 Barat Jl.Raya Padalarang-Cisarua KM      
                                 2 Ngamprah Kode Pos 40552                
                       Website : .................................        
                                                                          
                       Email   : .................................        
                       Faksimili : .................................      
                                                                          
                       Penyedia : ........................ [diisi nama badan
                                 usaha/nama KSO]                          
                       Nama    : ............... [diisi nama yang ttd Surat
                                 Perintah Kerja (S.P.K)]                  
                       Alamat  : ................... [diisi alamat Penyedia]
                       Email   : ................... [diisi email Penyedia]
                       Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili 
                                 Penyedia]                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2   Wakil Sah  Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:               
      Pihak           Untuk Pengguna Jasa:                                
                      Nama        : -                                     
                                                                          
                      Untuk Penyedia:                                     
                       Penyedia : ………………………………..                          
                                 Berdasarkan Akta Pendirian               
                                 Nomor …………………………..                       
                                 Tanggal ………………………….                      
                                 Dan Akta Perubahan                       
                                 Nomor …………………………..                       
                                 Tanggal ………………………….                      
                                                                          
  4   Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah  
                      Kabupaten Bandung Barat                             
  5   Waktu Penyelesaian Masa Pelaksanaan Kontrak selama 6 [enam] bulan / 
      Pekerjaan       180  [seratus delapan puluh] Hari hari kalender     
                      terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum  
                      dalam SPMK.                                         
  6   Pembayaran      Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan  
      Tagihan         SPP  oleh PPK Pengguna Jasa untuk pembayaran        
                      tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja 
                      terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen     
                      penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK
                      Pengguna Jasa.                                      
  7   Hak dan Kewajiban Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup
      Penyedia        pekerjaan adalah:                                   
                      1. Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk         
                         pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar 
                         dalam   melakukan   pengawasan  pekerjaan        
                         dilapangan                                       
                      2. mengawasi  pemakaian bahan, peralatan dan        
                         metode pelaksanaan, serta mengawwasi ketepatan   
                         waktu serta biaya konstruksi                     
                      3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dalam segi      
                         kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume dan
                         realisasi fisik pekerjaan                        
                      4. mengumpulkan  informasi dan data dilapangan      
                         untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama   
                         masa pelaksanaan konstruksi                      
                      5. menyelenggarakan rapat-rapat secara berkala,     
                         membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan   
                         pengawasan, dengan masukan hasil hasil rapat     
                         lapangan, laporan harian, mingguan, bulanan      
                         konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa        
                         pelaksaan konstruksi                             
  8   Tindakan Penyedia Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan       
      yang Mensyaratkan persetujuan Pengguna Jasa adalah Perubahan personil
      Persetujuan     tenaga ahli dan perubahan jadwal penugasan          
      Pengguna Jasa                                                       
  9   Kepemilikan     Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen  
      Dokumen         dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Jasa
                      Konsultansi Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
                      berikut :  hanya  sebagai pembanding  untuk         
                      pembangunan/rehab gedung BAPENDASU   setelah        
                      mendapat persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa    
 10   Fasilitas       Pengguna Jasa akan memberikan fasilitas berupa: Site
                      Office Bagi Konsultan                               
 11   Peristiwa       Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan  
      Kompensasi      kepada Penyedia adalah                              
                      1. apabila anggaran untuk pekerjaan ini direfocussing
                      2. apabila terjadi pergantian pejabat tinggi pratama
                         atau pejabat administrator yang mengakibatkan    
                         keterlambatan pembayaran                         
 12   Besaran    Uang Pekerjaan Jasa Konsultan ini tidak diberikan uang   
      Muka            muka.                                               
                                                                          
 13   Pembayaran      1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan   
      prestasi pekerjaan cara termin (Ya/Tidak)                           
                      2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut diatas      
                         didasarkan pada prestasi pekerjaan fisik dilapangan
                         sebagaimana diatur dalam Permen  PU  No.         
                         22/PRT/M/2018 3.                                 
                      3. Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk        
                         mengajukan penagihan prestasi pekerjaan :        
                         a. Surat Permohonan Pembayaran                   
                         b. Laporan hasil pekerjaan disertai dengan       
                            dokumentasi pekerjaan dilokasi pekerjaan      
                         c. daftar hadir dan invoice                      
             PEMERINTAH      KABUPATEN      BANDUNG     BARAT             
            DINAS    PEKERJAAN     UMUM    DAN   TATA   RUANG             
                                                                          
         Komp Perkantoran Pemkab Bandung Barat Jl.Raya Padalarang-Cisarua KM 2 Ngamprah
                                 Kode Pos 40552                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          SURAT  PERINTAH    KERJA   (S.P.K)/KONTRAK                      
                                                                          
                        Untuk Melaksanakan                                
    Kajian Penyusunan Standar Prosedur Pemenuhan Standar Teknis Kawasan   
                            Pariwisata                                    
                                                                          
             Nomor : ...................................[diisi nomor Kontrak]
                                                                          
                                                                          
SURAT PERINTAH KERJA (S.P.K)/KONTRAK ini berikut semua lampirannya dibuat 
dan ditandatangani di Bandung Barat pada hari ………… tanggal …………….. bulan  
                                                                          
………………..  Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (…. – ……. – 2025), antara:        
                                                                          
  Nama          : BANGUN  PANJI WINARNO, ST., MT                          
                                                                          
  NIP           : 19770330 200501 1 005                                   
  Jabatan       : Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan       
                                                                          
                  Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat.                     
  Alamat        : Komp  Pemda Kab. Bandung Barat Jl.Raya Padalarang-      
                                                                          
                  Cisarua Km2 Ngamprah Desa Mekarsari                     
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas 
                                                                          
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat yang berkedudukan di
Komp Pemda Kab. Bandung Barat Jl.Raya Padalarang-Cisarua Km2 Ngamprah Desa
                                                                          
Mekarsari, (Selanjutnya disebut “PPK”), dan                               
                                                                          
  Nama          : …………..  [nama wakil Penyedia]                           
  Jabatan       : …………..  [sesuai akta notaris]                           
                                                                          
  NPWP          : …………..  [sesuai No NPWP Perusahaan]                     
  Alamat        : …………..  [alamat Penyedia]                               
                                                                          
                                                                          
Selaku ………….. [jabatan dalam perusahaan PT/CV/Firma], yang bertindak untuk
                                                                          
dan atas nama ………….. [nama perusahaan PT/CV/Firma pemenang seleksi/tender]
yang berkedudukan di ………….. [alamat Penyedia] berdasarkan akta pendirian  
                                                                          
perusahaan Terakhir No. ………….. [sesuai akta notaris] Tanggal ………….. [tanggal
penerbitan akta] yang dikeluarkan oleh Notaris ………….. [nama notaris penerbit akta]
                                                                          
(Selanjutnya disebut “Penyedia”).                                         
                                                                          
 (a) PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Barang/Jasa sebagaimana 
   diterangkan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak atau Syarat-Syarat Umum 
                                                                          
   Kontrak yang terlampir dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini (Selanjutnya
   disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi”);                                 
                                                                          
 (b) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani 
   Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini, dan mengikat pihak yang diwakili.    
 (c) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan     
   penandatanganan Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini masing-masing pihak:  
                                                                          
   1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
   2) Menandatangani Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini setelah meneliti secara patut;
                                                                          
   3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Surat Perintah Kerja
      (S.P.K) ini;                                                        
                                                                          
   4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan       
      mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini
                                                                          
      beserta semua pakta dan kondisi yang terkait.                       
                                                                          
MAKA  OLEH KARENA  ITU, PPK dan Penyedia dengan ini dan bersepakat dan    
menyetujui hal-hal sebagai berikut:                                       
                                                                          
                                                                          
1. Total harga atau nilai Surat Perintah Kerja (S.P.K)/Kontrak termasuk Pajak
   Pertambahan Nilai (PPN) (Include) adalah sebesar Rp. ………………,00         
                                                                          
   (………………………………………………………………………….              Rupiah)                    
2. Pekerjaan Ini dibayarkan ke rekening ………………………… [jenis/nasabah Bank    
   Perusahaan PT/CV/Firma] dengan nomor rekening ……………… [Nomor Rekening]  
   a.n ……………………….   [PT/CV/Firma]                                         
 3. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini memiliki arti
                                                                          
   dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perintah
   Kerja (S.P.K) ini;                                                     
                                                                          
 4. Pekerjaan ini terhitung mulai tanggal …………….. [Tanggal Awal Pelaksanaan
   Kontrak] sampai dengan ………………….. [Tanggal Berakhir Pelaksanaan Kontrak],
                                                                          
   1,5 (satu koma lima) Bulan / 45 (empat puluh lima) hari kalender;      
 5. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak 
                                                                          
   terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini;                     
    a. Pokok Perjanjian;                                                  
                                                                          
    b. Daftar Kuantitas dan Harga;                                        
 6. Dokumen ini dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
                                                                          
   pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
   dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
                                                                          
   lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 diatas;          
 7. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Surat
                                                                          
   Perintah Kerja (S.P.K) yang meliputi Khususnya:                        
    a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:                             
                                                                          
       1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
       2) Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai   
                                                                          
         ketentuan Surat Perintah Kerja (S.P.K);                          
       3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
                                                                          
         penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan 
         Surat Perintah Kerja (S.P.K);                                    
                                                                          
       4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Surat
         Perintah Kerja (S.P.K) yang telah ditetapkan kepada penyedia;    
    b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:                        
       1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan   
                                                                          
         harga yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K).  
       2) Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK
                                                                          
         untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Surat    
         Perintah Kerja (S.P.K);                                          
                                                                          
       3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada PPK;     
       4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal   
                                                                          
         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
         (S.P.K);                                                         
                                                                          
       5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
         penuh tanggung jawab                                             
                                                                          
       6) Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
         pelaksanaan yang dilakukan PPK;                                  
                                                                          
       7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan     
         pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (S.P.K);
                                                                          
       8) Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi   
         lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan     
                                                                          
         kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia;      
  8. Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal
                                                                          
     yang ditetapkan dalam surat perintah mulai kerja dan syarat-syarat   
     umum/khusus Surat Perintah Kerja (S.P.K)/Kontrak dengan tanggal mulai
                                                                          
     dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-
     Syarat Umum/Khusus Surat Perintah Kerja (S.P.K)/Kontrak.             
                                                                          
DENGAN  DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani  
                                                                          
Surat Perintah Kerja (S.P.K) ini pada tanggal tersebut diatas dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
                                                                          
Indonesia.                                                                
                                                                          
                                                                          
              Bandung Barat, ……………………  [tanggal kontrak]                  
                                                                          
      Untuk dan Atas Nama               Untuk dan Atas Nama               
                                                                          
  ………………………….     PT/CV/Firma     KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)           
                                BIDANG TATA RUANG DINAS PEKERJAAN         
                                 UMUM  DAN TATA RUANG KABUPATEN           
                                      BANDUNG BARAT SELAKU                
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  ………………    [wakil sah penyedia]  BANGUN  PANJI WINARNO, ST., MT          
……………   [jabatan wakil sah penyedia] NIP. 19770330 200501 1 005
Tenders also won by PT Panca Pilar Karya Utama
Authority
8 March 2022Perencanaan Lajur SepedaProvinsi DKI JakartaRp 758,986,404
18 July 2024Jasa Konsultansi Rijllaj DishubProvinsi Jawa BaratRp 742,327,500
20 January 2025Pengawasan Pembangunan Rsud Pacira LanjutanKab. BandungRp 632,000,000
3 February 2023Ded Peningkatan Atcs Dan Alat Counting Di Jabodetabek (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 600,000,000
18 June 2025Ded Rumah Dinas BupatiKab. BandungRp 600,000,000
14 April 2022Penyusunan Update Panduan/Sop Persetujuan Rekom AndalalinProvinsi DKI JakartaRp 570,788,504
2 July 2024Pendataan Dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman KumuhKota BekasiRp 480,000,000
22 August 2024Paket Pekerjaan Pembuatan Dokumen Detail Engineering Design Pertambangan Rakyat Di Kabupaten TasikmalayaProvinsi Jawa BaratRp 360,000,000
21 March 2022Kajian Pendataan Potensi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Uttp)Kab. BandungRp 350,000,000
9 March 2021Belanja Jasa Tenaga AhliKab. BandungRp 317,200,000