PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN1
Komplek Perkantoran PEMKAB Bandung Barat
Jl. Raya Padalarang - Cisarua KM. 2 Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
Telp/fax 022 – 227010115 email : distanbunhut@bandungbaratkab.go.id, website : www.bandungbaratkab.go.id, Kode Pos : 40552
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan green house poktan Juara Anggur Milenial, Poktan Al
Yakin, Poktan Sebelas dan Poktan Sangsakerta, Program Penyuluhan Pertanian, Kegiatan Pembangunan
Prasarana Pertanian, Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pertanian
Lainnya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bandung Barat.
Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan
arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu- isu seperti site
philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya,
analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruksi, dan isu lain yang mempengaruhi desain
dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat
meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakan perawatan, renovasi, restorasi, atau recycling
dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.
Layanan Utama Jasa Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur akan
dilaksanakan dalam tahapan pekerjaan green house poktan Juara Anggur Milenial, Poktan Al
Yakin, Poktan Sebelas dan Poktan Sangsakerta sebagai berikut:
Pekerjaan Tahap ke 1 : Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2 : Tahap Pra Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan tahapan-tahapan pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut:
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah
mendapat persetujuan penguna jasa.
Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan
(1) Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi
dari pengguna jasa yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar supaya
maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi dengan sempurna.
(2) Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh
data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan:
a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder
serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan
pembangunan yang berlaku.
Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya
digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.
b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua
bidang terkait (baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan)
yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan,
biaya, dan kendala proyek.
2
Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan dasar perancangan
tahap selanjutnya.
Tahap 2 : Tahap Prarancangan / Skematik Desain
(1) Prarancangan
Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan
program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek
kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan,
sistem konstruksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan
tertulis maupun gambar-gambar.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, arsitek akan melakukan kegiatan
tahap selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah untuk:
a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dan konsep
rancangan yang telah dirumuskan arsitek.
b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling
singkat, serta biaya yang paling ekonomis.
c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya
terhadap kelayakan lingkungan.
d. Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap ketentuan Rencana Tata
Kota dalam rangka perizinan.
Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan
(1) Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah
disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan:
a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait
lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kelaikannya baik terpisah maupun secara
terpadu.
b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.
c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan
dalam bentuk gambar-gambar, diagram-diagram sistem, dan laporan tertulis.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, hasil pengembangan rancangan ini
dianggap sebagai rancangan akhir dan digunakan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap
selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh,
pasti, dan terpadu.
b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan
sistem-sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu,
dan ekonomi bangunan.
Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
(1) Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil Pengembangan Rancangan yang telah
disetujui pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam
Pengembangan Rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci
3
sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan
pengawasan konstruksi.
Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan
spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan
kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terinci.
Setelah diperiksa dan mendapat persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini
dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.
(2) Sasaran tahap ini adalah:
a. Untuk memperoleh kejelasan teknik pelaksanaan konstruksi, agar supaya konsep rancangan
yang tergambar dan dimaksud dalam Pengembangan Rancangan dapat diwujudkan secara fisik
dengan mutu yang baik.
b.Untuk memperoleh kejelasan kuantitatif, agar supaya biaya dan waktu pelaksanaan
pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan
memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen
perjanjian/kontrak kerja konstruksi.
Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi
(1) Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen
Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis
pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill
of Quantity/BQ).
Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a. Pemilihan pelaksana konstruksi
b. Penugasan pelaksana konstruksi
c. Pengawasan pelaksanaan konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas.
(2) Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara
sebagian dalam:
a. Mempersiapkan Dokumen Pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan Pelaksanaan Konstruksi kepada pengguna jasa
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi
4
(3) Sasaran tahap ini adalah:
Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan
teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan
dengan baik dan benar.
Bandung Barat, 27 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Suherman, S.Hut.,M.P.
NIP. 19700711 199203 1 005