URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ALAT BARISTA (Kec. Cipatat)
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang pengadaan pekerjaan barang ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker : Dinas Tenaga Kerja
c. PA : Yoppie Indrawan Iskandar, S.E
d. Jabatan PA : Kepala Dinas Tenaga Kerja
e. PPK : Budhi Slamet Saepudin, S.Sos, M.Si, CPSp, CCMS
f. Jabatan PPK : Fungsional Ahli Muda PPBJ
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 132.188.900,00
(Seratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Delapanpuluh Delapan Ribu
Sembilan ratus Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 132.166.923,00
(Seratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Enampuluh Enam Ribu
Sembilan ratus Duapuluh Tiga Rupiah) termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup/batasan pekerjaan/pengadaan barang ALAT
Lokasi Pekerjaan, BARISTA (Kec. Cipatat) adalah meliputi angkatan kerja yang akan
Fasilitas Penunjang mendapat pelatihan dibawah pembinaan Dinas Tenaga Kerja.
b. Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan barang ini adalah
terwujudnya Peningkatan produktivitas kuantitas peserta pelatihan
dan dapat menguasai keterampilan pengolahan kopi (Barista)
untuk mendukung percepatan keahlian masyarakat khususnya.
c. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Kec.Cipatat Kab.
Bandung Barat
d. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Penyediaan ALAT BARISTA (Kec. Cipatat) ini
Pelaksanaan adalah selama 12 (Dua belas) hari kalender.