URAIAN SINGKAT
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris
DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sehubungan dengan telah dilaksanakan perpindahan kantor dari gedung lama ke
gedung baru, banyak penyesuaian yang harus dilaksanakan sehubungan dengan bentuk
fasilitasi Sekretariat DPRD kepada Pimpinan dan anggota DPRD. Diantaranya adalah
fasilitasi tenaga kebersihan untuk Pimpinan di ruang khusus pimpinan, fasilitasi
Keamanan Ruangan Pribadi dan Tenaga Pelayanan Fraksi-Fraksi.