KERANGKA ACUAN KERJA
Rehabilitasi Gedung Kantor ( Garasi )
TAHUN ANGGARAN 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANDUNG BARAT
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan
perlindungan kendaraan bermotor dari panas matahari dan
hujan, diperlukan pembangunan kanopi garasi motor di area
yang telah ditentukan. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan
persiapan, pekerjaan struktur kanopi, pekerjaan dinding,
pekerjaan paving, serta pekerjaan tambahan sesuai kebutuhan
lapangan.
II. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung
Barat tahun 2021 Nomor 62 Seri D);
III. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Menjaga dan Memelihara Kendaraan Operasional
Bermotor
2. Tujuan
a. Menyediakan area parkir motor yang terlindung.
b. Meningkatkan kerapian dan estetika lingkungan
bangunan.
c. Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna
IV. TARGET DAN SASARAN
Target pekerjaan ini adalah membuat garasi yang lebih
dapat menjaga kendaraan dari akibat buruk lingkungan dan
potensi gangguan keamanan dengan sasaran menambah lantai,
dinding dan kanopi sesuai spesfikasi yang ditentukan
V. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
Uraian Keterangan
Sumber Dana APBD T.A. 2025
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung
SKPD
Barat
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Kegiatan
Urusan Pemerintahan Daerah.
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Gedung Kantor atau Bangunan
Sub Kegiatan
LainnyaPemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
5.2.03.01.01.0001 Belanja Modal Bangunan
Kode Rekening
Gedung Kantor
Pagu Anggaran Rp 74.096.463,00
Tujuh puluh empat juta sembilan puluh enam ribu
Terbilang
empat ratus enam puluh tiga rupiah.
Harga Perkiraan
Sesuai yang ditetapkan oleh PPK.
Sendiri (HPS)
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
A. Material sesuai SNI atau standar teknis yang berlaku.
B. Pekerjaan dilakukan dengan memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan kerja, dan kebersihan.
VII. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Terlampir:
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan persiapan.
a. Mobilisasi peralatan
b. Pembersihan area kerja
2. Pekerjaan kanopi
a. Pekerjaan pondasi
b. Pekerjaan kanopi
c. Pekerjaan pintu portal
d. Pekerjaan atap
3. Pekerjaan dinding.
a. Pekerjaan urug
b. Pekerjaan Paving
4. Pekerjaan Lain lain
a. Pekerjaan bongkaran jendela
b. Pekerjaan pintu kaca
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender terhitung sejak
keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
IX. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Barang/Jasa yang berhak mengikuti pengadaan ini
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
B. Memiliki NPWP Perusahaan.
C. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan).
D. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada kontrak yang dibuktikan dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya.
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan)
E. Manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
F. Tidak masuk kedalam Daftar Hitam.
G. Bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana.
X. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran/ produk yang dihasilkan sesuai dengan gambar
kerja telampir;
XI. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman
dalam pelaksanaan Pengadaan Rehabilitasi Gedung Kantor (
Garasi ) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bandung Barat. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan
diatur kemudian dalam dokumen pengadaan, dan apabila
terjadi perubahan, akan disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
XII. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : AMIR MAHMUD, SE., MM
Satuan Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Barat,
Pejabat Pembuat Komitmen
Amir Mahmud, SE.,MM
NIP. 198105312010011006