Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Uks Jenjang Sd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580822000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 22,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 21,939,150
Winner (Pemenang): PT Nusa Karya Pembangunan
NPWP: 947767794422000
RUP Code: 57170227
Work Location: 11 Sekolah - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
                                                                       
       PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           PEMERINTAH  KABUPATEN  BANDUNG  BARAT                       
                                                                       
               PD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN                         
                       BANDUNG  BARAT                                  
            BIDANG PEMBINAAN  SEKOLAH DASAR (PSD)                      
                                                                       
                                                                       
                        NAMA KPA/PPK :                                 
                     ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        NAMA PROGRAM :                                 
                                                                       
                    PENGELOLAAN PENDIDIKAN                             
                                                                       
                        NAMA KEGIATAN :                                
             PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR                      
                                                                       
                      NAMA SUB KEGIATAN :                              
       REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH DASAR             
                                                                       
                       NAMA PEKERJAAN :                                
                                                                       
 JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG UKS JENJANG SD         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                      TAHUN ANGGARAN 2025                              
                    KERANGKA  ACUAN  KERJA                             
                                                                       
                        NAMA PEKERJAAN :                               
  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG UKS JENJANG SD        
                                                                       
                                                                       
                      URAIAN PENDAHULUAN :                             
                                                                       
1. LATAR BELAKANG     Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
                      dalam pembangunan, sejalan dengan pembangunan    
                      Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
                      pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan
                      pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan
                                                                       
                      prasarana pendidikan. Untuk memastikan terpenuhinya SPM
                      dan SNP  dilaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan
                      Rehabilitasi Ruang UKS Jenjang SD.               
                                                                       
                      Pengelolaan dan   penyelenggaraan pendidikan     
                      mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
                      standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
                      pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
                      aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
                      sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan
                      terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan
                      dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SD. Rangkaian
                      kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dimulai
                      dengan proses perencanaan teknis, dilanjutkan dengan
                                                                       
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibarengi dengan
                      pengawasan konstruksi.                           
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN  a. Maksud                                        
                      Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini adalah
                      agar Untuk memastikan terpenuhinya SPM dan SNP   
                      dilaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
                      Ruang UKS Jenjang SD ini dapat berjalan sesuai dengan
                      dokumen rencana teknis dan menjadi konstruksi fisik yang
                      andal dan dapat berfungsi dengan optimal.        
                      b. Tujuan                                        
                      Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini adalah
                      agar selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                      pekerjaan dapat dikendalikan dan dimonitor guna memenuhi
                      waktu, biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam Dokumen
                      Perencanaan Teknis dan Dokumen Surat Perjanjian Kerja.
                                                                       
3. TARGET DAN SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu adanya pengendalian dan
                      pengawasan oleh Penyedia Jasa Konsultansi yang kompeten
                                                                       
                      dengan menggunakan metodologi pekerjaan pengawasan
                      konstruksi yang ideal, sehingga diharapkan akan  
                      menghasilkan pekerjaan fisik sesuai standar teknis, dengan
                      sasaran sebagai berikut:                         
                      a. Terwujudnya bangunan/sarana prasarana yang    
                        representatif dan memenuhi secara optimal fungsi
                        bangunan/sarana prasarana;                     
                      b. Terwujudnya bangunan/sarana prasarana yang handal dan
                        sebagai teladan bagi lingkungan serta berkontribusi positif
                                                                       
                                                                       
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 2
                        bagi perkembangan arsitektur di Indonesia; dan 
                      c. Terwujudnya bangunan/sarana prasarana yang memenuhi
                        kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan
                        biaya.                                         
                                                                       
                                                                       
4. LOKASI KEGIATAN/   Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
  PEKERJAAN           wilayah Kabupaten Bandung Barat                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5. SUMBER PENDANAAN   a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Anggaran Pendapatan
  DAN BIAYA             dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Bandung Barat
                        Tahun Anggaran 2025.                           
                                                                       
                      b. Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah
                        sebesar Rp. 21,939,150,00 (dua puluh juta sembilan ratus
                        tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) Biaya
                        tersebut telah mencakup kewajiban Pajak Pertambahan
                        Nilai (PPN) sebesar 11%.                       
                                                                       
                      c. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
                        (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan tidak
                        tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
                        Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
                        tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
                      d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
                        secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
                        pengadaan langsung sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                       
                        Pembayaran pekerjaan ini dilakukan bertahap didasarkan
                        pada pencapaian prestasi/kemajuan mencapai 100%
                        (seratus prosen) setelah proses serah terima pekerjaan.
                                                                       
                                                                       
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan atau melaksanakan
  PEJABAT PEMBUAT     pengadaan :                                      
  KOMITMEN                                                             
                       1. Nama Instansi : Pemerintah Kab. Bandung Barat
                       2. Nama PD     : Dinas Pendidikan               
                                      : Kab Bandung Barat              
                       3. Nama KPA/PPK : ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.     
                          - Jabatan   : Kepala Bidang Pendidikan SD    
                          - NIP       : 197102202009011000             
                          - Telepon   : (022) 27010112                 
                                                                       
                        DATA PENUNJANG :                               
                                                                       
1. DATA DASAR         Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
                      Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini
                      Dinas Pendidikan dan hasil studi terdahulu yang telah
                      dilaksanakan dan relevan.                        
                                                                       
                                                                       
2. STANDAR TEKNIS     Pelaksanaan pengawasan konstruksi sebagaimana tercantum
                      dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                      Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                      2002 tentang Bangunan Gedung, meliputi: pengendalian waktu,
                      pengendalian biaya, pengendalian pencapaian sasaran, dan
                                                                       
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 3
                      tertib administrasi pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                                                                       
                      Tahapan pengawasan konstruksi yang dilaksanakan oleh
                      Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, terdiri dari:
                      a. Pengawasan persiapan konstruksi;              
                      b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
                         dengan Serah Terima Pertama (Provisional Hand 
                         Over/PHO) pekerjaan konstruksi; dan           
                      c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
                         sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand  
                         Over/FHO) pekerjaan konstruksi.               
                      Standar pengawasan konstruksi bangunan gedung, terdiri dari:
                      a. Pengendalian waktu                            
                         Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak terlambat
                         atau mengantisipasi kendala dalam pemenuhan durasi
                         pekerjaan;                                    
                      b. Pengendalian biaya                            
                         Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi
                         batasan anggaran atau mengantisipasi kendala dalam
                         pembiayaan pekerjaan.                         
                      c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                         kualitas)                                     
                         Memastikan pencapaian sasaran fisik sesuai dengan
                         rencana kemajuan pekerjaan dan sesuai dengan Rencana
                         Kerja dan Syarat, serta tidak ada kendala yang
                         menyebabkan terganggunya capaian kemajuan pekerjaan.
                      d. Tertib administrasi bangunan / Sarana Prasarana
                         Menyiapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),
                                                                       
3. REFERENSI HUKUM    Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
                      pekerjaan ini yaitu :                            
                      a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa 
                         Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                         Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                      b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                         2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
                         dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
                         tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
                         22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                         Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                      c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
                         2002 tentang Bangunan Gedung;                 
                      d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
                         diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
                         tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
                         Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa     
                         Pemerintah;                                   
                      e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
                         tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
                         Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari
                         Tua;                                          
                      f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                         Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang 
                         Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                      g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                         Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                         Manajemen Keselamatan Konstruksi;             
                      h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                         Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 4
                         Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  
                         Melalui Penyedia;                             
                      i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                         12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja
                         dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
                         Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi; dan       
                      j. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
                         Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
                         BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal 
                         Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
                         Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
                         Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                         Berbasis Resiko.                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         RUANG LINGKUP :                               
                                                                       
1. LINGKUP KEGIATAN/  Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
  PEKERJAAN           sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                      Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
                      2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
                      dari:                                            
                      a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                         pekerjaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
                         pengawasan pekerjaan di lapangan;             
                      b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                         pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
                         biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi;       
                      c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                         kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                         realisasi fisik;                              
                      d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                         memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                         pekerjaan konstruksi;                         
                      e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                         membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
                         pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat  
                         lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
                         pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
                         Pelaksanaan Konstruksi;                       
                      f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan
                         konstruksi (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia
                         Jasa Pelaksanaan Konstruksi;                  
                      g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan (as built
                         drawing) sebelum PHO;                         
                      h. Menyusun daftar cacat mutu atau kerusakan sebelum
                         PHO,  mengawasi perbaikannya pada masa        
                         pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                         pengawasan;                                   
                      i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                         berita acara pemeliharaan pekerjaan, serta PHO dan FHO
                         pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai kelengkapan
                         untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
                      j. Bersama-sama Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi
                         menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan 
                         bangunan gedung.                              
                      Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa 
                      Pengawasan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 5
                      Keselamatan Konstruksi, meliputi:                
                      a. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
                         Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
                      b. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap    
                         penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan 
                         keselamatan konstruksi;                       
                      c. melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan
                         hasil pekerjaan;                              
                      d. Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap 
                         kuantitas hasil pekerjaan;                    
                      e. Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan
                         metode kerja;                                 
                      f. Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak
                         memenuhi syarat;                              
                      g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan     
                         pengelolaan lingkungan;                       
                      h. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
                         Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi jika terjadi
                         penyimpangan terhadap Dokumen Kontrak;        
                      i. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan     
                         pelaksanaan pekerjaan sementara jika Penyedia Jasa
                         Pelaksanaan Konstruksi tidak memperhatikan peringatan
                         yang diberikan;                               
                      j. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak     
                         pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi terhadap
                         laporan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi; 
                      k. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia Jasa
                         Pelaksanaan Konstruksi;                       
                      l. Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan  
                         secara periodik; dan                          
                      m. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
2. PENYELENGGARAAN    dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya dalam
  JASA KONSTRUKSI     penyusunan anggaran penerapan Sistem Manajemen   
                      Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang dalam
                      Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).            
3. KELUARAN           Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                      berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini sebagaimana diatur
                      dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
                      Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
                      tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
                      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang 
                      Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
                      tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
                      Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah dokumen laporan
                      pengawasan, terdiri dari :                       
                      1. Buku harian, berisi : semua kejadian, daftar pengunjung,
                        perintah / petunjuk yang penting dari PPK, Penyedia Jasa
                        Konstruksi, dan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan).
                      2. Laporan harian, berisi keterangan : Tenaga kerja, bahan-
                        bahan yang datang, diterima atau ditolak, alat-alat,
                        pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
                        pelaksanaan pekerjaan, dan Kondisi cuaca pada saat
                        pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                       
                      3. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian.
                      4. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.
                      5. Laporan akhir pekerjaan pengawasan berisi gambar-
                        gambar, berita acara, laporan rapat di lapangan, laporan
                        harian. laporan mingguan dan bulanan, laporam  
                        pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi,    
                                                                       
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 6
                        dokumentasi, daftar cacat/kekurangan sebelum Serah
                        Terima I dan laporan pengawasan perbaikannya pada
                        masa pemeliharaan hingga Serah Terima II (FHO) serta
                        laporan lainnya yang dianggap perlu serta menunjang
                        sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengendalian
                        pelaksanaan pekerjaan.                         
                      Dokumen teknis lainnya yang dipandang perlu sebagai bentuk
                      pertanggung-jawaban atas pengendalian pelaksanaan
                      pekerjaan agar sesuai dengan dokumen kontrak dan 
                                                                       
                      perubahannya (gambar teknis, rencana anggaran dan biaya,
                      spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan pekerjaan, personil inti
                      yang terlibat, peralatan yang digunakan, dll)    
                                                                       
                                                                       
4. LINGKUP KEWENANGAN Penyedia jasa berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi
  PENYEDIA JASA       maupun penyediaan barang yang diperlukan sesuai dengan
                      kontrak;                                         
                      Penyedia jasa berwenang untuk menjaga kegiatan yang akan
                      menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interes);
                                                                       
5. JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi Untuk
  PENYELESAIAN        memastikan terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan Jasa
  PEKERJAAN                                                            
                      Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang UKS Jenjang SD
                      yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai sejak
                      tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai
                      Kerja (SPMK).                                    
                                                                       
6. KUALIFIKASI PENYEDIA, Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki :
  METODE PEMILIHAN     1. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
  DAN JENIS KONTRAK                                                    
                         Risiko dengan kode KBLI 711012 (Aktivitas Keinsinyuran
                         dan Konsultasi Teknis YBDI).                  
                       2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
                         berlaku dengan pesyaratan :                   
                          - Kualifikasi : Kecil; dan                   
                          - Klasifikasi : Pengawasan Arsitektur        
                                                                       
                          - Sub Klasifikasi : Jasa Pengawasan Pekerjaan
                                        Konstruksi Bangunan Gedung     
                                        (RE201) atau Jasa Rekayasa     
                                        Konstruksi Bangunan Gedung     
                                        Hunian dan Non hunian (RK001)  
                                                                       
                       3. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak 
                         berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
                       4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                         jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
                         tahun terakhir.                               
                                                                       
                                                                       
                      Metode pemilihan penyedia adalah Pengadaan Langsung.
                      Jenis kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak
                      Waktu Penugasan dengan Tahun Tunggal.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
7. PERSONEL           Persyaratan minimal personel yang diperlukan untuk pekerjaan
                                                                       
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 7
                      ini adalah:                                      
                                                                       
   NO   POSISI/JABATAN                                                 
                                      KUALIFIKASI                      
         DAN JUMLAH                                                    
    I. TENAGA AHLI:                                                    
    1. Supervision    Pendidikan Minimal : S1                         
       Engineers (SE)                                                  
                      Jurusan         : Teknik Sipil                  
       (1 orang)                                                       
                      Sertifikat Kompetensi : Ahli Muda Teknik Bangunan
                      Kerja / Keahlian  Gedung Jenjang 7               
                      Pengalaman Minimal : 1 (satu) tahun             
                      Status Tenaga Ahli : Tetap / Tidak Tetap        
                      Keterlibatan    : Waktu pelaksanaan 0,30 bulan, 
                                        keterlibatan 0,30 dengan       
                                        MM total 0,30 (30%)            
    2. Pengawas       Pendidikan Minimal : minimal SMK / Sederajat    
       Lapangan                                                        
                      Status          : Tetap / Tidak Tetap           
       (2 orang)                                                       
                      Keterlibatan    : Waktu pelaksanaan 1,00 bulan, 
                                        keterlibatan 1,00 dengan       
                                        MM total 1,00 (100%)           
                      Penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi paling tinggi
 8. RENCANA                                                            
                      pada pekerjaan ini berdasarkan tingkat keparahan dan
   KESELAMATAN                                                         
                      tingkat kekerapan, yaitu:                        
   KONSTRUKSI (RKK)                                                    
                          Uraian Pekerjaan   Identifikasi Bahaya       
                                             Terjatuh /terpeleset,     
                         Pekerjaan Batu Belah                          
                                              tertimpa material        
9. JADWAL    TAHAPAN Pembuatan jadwal mengacu pada jadwal kegiatan Penyedia
  PELAKSANAAN        Jasa Pemborongan yang dibuat untuk rencana pelaksanaan
  PEKERJAAN          pekerjaan dan agar kemajuan pekerjaan dari waktu ke waktu
                     dapat dievaluasi ketepatan waktunya. Jadwal tersebut
                     diperlukan untuk menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan
                                                                       
                           LAPORAN :                                   
                                                                       
                                                                       
1. LAPORAN AKHIR      Penyedia jasa konsultansi membuat Laporan Akhir  
  PENGAWASAN          Pengawasan yang mencakup seluruh layanan dalam masa
                      Kontrak, yang terdiri dari : Buku harian, Laporan harian,
                      Laporan mingguan, Laporan bulanan dan Laporan akhir. Yang
                      mencakup :                                       
                                                                       
                        Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 2 (dua)
                        minggu sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
                        laporan.                                       
                                                                       
                      Laporan Bulanan minimal memuat progres fisik pekerjaan
                                                                       
                      dan kendala-kendala selama pelaksanaan pekerjaan 
                      berlangsung untuk setiap bulannya. Merupakan resume
                      Laporan Mingguan per-bulan, yang berisi antara lain :
                      permasalahan yang terjadi di lapangan perbulan, usulan
                      pemecahan dan tindak lanjut, kemajuan pekerjaan  
                                                                       
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 8
                      konstruksi di lapangan tiap akhir bulan. Proses  
                      penyusunan laporan mengacu kepada laporan dari field
                      engineer dan pengawas lapangan. Sebelum diarsipkan
                      maka perlu dilakukan pembahasan bersama-sama     
                      dengan direksi.                                  
                                                                       
                                                                       
                      Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya minggu
                      pertama bulan berikutnya, sebanyak 3 (tiga) buku laporan
                                                                       
                      per-bulan                                        
                                                                       
                      Laporan Akhir minimal memuat perhitungan volume akhir
                                                                       
                      pekerjaan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan. Laporan
                      tersebut dilampiri :                             
                                                                       
                      a. Foto-foto dokumentasi yang bedasarkan prosentase
                         kemajuan pekerjaan (0 %, 50 %, dan 100 %)     
                      b. Buku direksi yang berisi masukan, saran, maupun
                                                                       
                         perintah dari direksi/konsultan serta tanggapan dari
                         penyedia jasa konstruksi                      
                                                                       
                      c. Addendum Surat Perjanjian (Kontrak)           
                      d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan I (PHO)     
                                                                       
                                                                       
                        Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)
                                                                       
                        hari kalender sejak PHO, sebanyak 3 (tiga) buku
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                          HAL-HAL LAIN :                               
                                                                       
1. PRODUKSI DALAM     Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
  NEGERI              dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                                                                       
                      ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
                      dalam negeri.                                    
                                                                       
                                                                       
2. PERSYARATAN        Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
  KERJASAMA           diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi ini
                      maka harus sepengetahuan dan seijin PPK secara tertulis.
                                                                       
                                                                       
3. PEDOMAN PEGUMPULAN Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan dengan metode
                                                                       
  DATA LAPANGAN /     pekerjaan sebagai berikut :                      
  PENDEKATAN DAN      a. Tahap persiapan personil;                     
  METODOLOGI          b. Konsultasi dengan pemberi tugas;              
                                                                       
                      c. Tahap analisis data untuk persiapan pekerjaan 
                        pengawasan;                                    
                                                                       
                      d. Tahap pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan pelaporan.
                                                                       
                                                                       
                                      BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 9
4. ALIH PENGETAHUAN   Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
                                                                       
                      menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                      alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
                      Pembuat Komitmen.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 Ditetapkan di Bandung Barat, 2025     
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                 BIDANG PENDIDIKAN SD                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                 ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.             
                                 NIP. 197102202009011000               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 10
Tenders also won by PT Nusa Karya Pembangunan