KERANGKA ACUAN KERJA
PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
PD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (PSD)
NAMA KPA/PPK :
ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
NAMA SUB KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH DASAR
NAMA PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG UKS JENJANG SD
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
NAMA PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG UKS JENJANG SD
URAIAN PENDAHULUAN :
1. LATAR BELAKANG Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
dalam pembangunan, sejalan dengan pembangunan
Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan
pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan
prasarana pendidikan. Untuk memastikan terpenuhinya SPM
dan SNP dilaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Ruang UKS Jenjang SD.
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk memenuhi
standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional
pendidikan (SNP) yang berlaku secara nasional. Salah satu
aspek yang diatur dalam SPM dan SNP adalah ketersediaan
sarana dan prasarana pendidikan. Untuk memastikan
terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan pembangunan
dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SD. Rangkaian
kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dimulai
dengan proses perencanaan teknis, dilanjutkan dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibarengi dengan
pengawasan konstruksi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini adalah
agar Untuk memastikan terpenuhinya SPM dan SNP
dilaksanakan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Ruang UKS Jenjang SD ini dapat berjalan sesuai dengan
dokumen rencana teknis dan menjadi konstruksi fisik yang
andal dan dapat berfungsi dengan optimal.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini adalah
agar selama masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
pekerjaan dapat dikendalikan dan dimonitor guna memenuhi
waktu, biaya dan mutu yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Surat Perjanjian Kerja.
3. TARGET DAN SASARAN Sasaran yang ingin dicapai yaitu adanya pengendalian dan
pengawasan oleh Penyedia Jasa Konsultansi yang kompeten
dengan menggunakan metodologi pekerjaan pengawasan
konstruksi yang ideal, sehingga diharapkan akan
menghasilkan pekerjaan fisik sesuai standar teknis, dengan
sasaran sebagai berikut:
a. Terwujudnya bangunan/sarana prasarana yang
representatif dan memenuhi secara optimal fungsi
bangunan/sarana prasarana;
b. Terwujudnya bangunan/sarana prasarana yang handal dan
sebagai teladan bagi lingkungan serta berkontribusi positif
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 2
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia; dan
c. Terwujudnya bangunan/sarana prasarana yang memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan
biaya.
4. LOKASI KEGIATAN/ Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN wilayah Kabupaten Bandung Barat
5. SUMBER PENDANAAN a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Anggaran Pendapatan
DAN BIAYA dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran 2025.
b. Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan ini adalah
sebesar Rp. 21,939,150,00 (dua puluh juta sembilan ratus
tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) Biaya
tersebut telah mencakup kewajiban Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Apabila alokasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan tidak
tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka Pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
d. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran akan diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
pengadaan langsung sesuai peraturan yang berlaku.
Pembayaran pekerjaan ini dilakukan bertahap didasarkan
pada pencapaian prestasi/kemajuan mencapai 100%
(seratus prosen) setelah proses serah terima pekerjaan.
6. NAMA DAN ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan atau melaksanakan
PEJABAT PEMBUAT pengadaan :
KOMITMEN
1. Nama Instansi : Pemerintah Kab. Bandung Barat
2. Nama PD : Dinas Pendidikan
: Kab Bandung Barat
3. Nama KPA/PPK : ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
- Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan SD
- NIP : 197102202009011000
- Telepon : (022) 27010112
DATA PENUNJANG :
1. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini
Dinas Pendidikan dan hasil studi terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan.
2. STANDAR TEKNIS Pelaksanaan pengawasan konstruksi sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, meliputi: pengendalian waktu,
pengendalian biaya, pengendalian pencapaian sasaran, dan
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 3
tertib administrasi pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tahapan pengawasan konstruksi yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, terdiri dari:
a. Pengawasan persiapan konstruksi;
b. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over/PHO) pekerjaan konstruksi; dan
c. Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand
Over/FHO) pekerjaan konstruksi.
Standar pengawasan konstruksi bangunan gedung, terdiri dari:
a. Pengendalian waktu
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak terlambat
atau mengantisipasi kendala dalam pemenuhan durasi
pekerjaan;
b. Pengendalian biaya
Memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi
batasan anggaran atau mengantisipasi kendala dalam
pembiayaan pekerjaan.
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas)
Memastikan pencapaian sasaran fisik sesuai dengan
rencana kemajuan pekerjaan dan sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat, serta tidak ada kendala yang
menyebabkan terganggunya capaian kemajuan pekerjaan.
d. Tertib administrasi bangunan / Sarana Prasarana
Menyiapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),
3. REFERENSI HUKUM Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari
Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 4
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja
dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi; dan
j. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor
BK0404-Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal
Penyampaian Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi
Subklasifikasi Baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berbasis Resiko.
RUANG LINGKUP :
1. LINGKUP KEGIATAN/ Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
PEKERJAAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
dari:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (shop drawing) yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan (as built
drawing) sebelum PHO;
h. Menyusun daftar cacat mutu atau kerusakan sebelum
PHO, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, serta PHO dan FHO
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 5
Keselamatan Konstruksi, meliputi:
a. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
b. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
keselamatan konstruksi;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan
hasil pekerjaan;
d. Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap
kuantitas hasil pekerjaan;
e. Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan
metode kerja;
f. Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat;
g. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan lingkungan;
h. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi jika terjadi
penyimpangan terhadap Dokumen Kontrak;
i. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
j. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi terhadap
laporan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi;
k. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia Jasa
Pelaksanaan Konstruksi;
l. Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan
secara periodik; dan
m. Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
2. PENYELENGGARAAN dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya dalam
JASA KONSTRUKSI penyusunan anggaran penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang dalam
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
3. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah dokumen laporan
pengawasan, terdiri dari :
1. Buku harian, berisi : semua kejadian, daftar pengunjung,
perintah / petunjuk yang penting dari PPK, Penyedia Jasa
Konstruksi, dan Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan).
2. Laporan harian, berisi keterangan : Tenaga kerja, bahan-
bahan yang datang, diterima atau ditolak, alat-alat,
pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan Kondisi cuaca pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
3. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian.
4. Laporan bulanan sebagai resume laporan mingguan.
5. Laporan akhir pekerjaan pengawasan berisi gambar-
gambar, berita acara, laporan rapat di lapangan, laporan
harian. laporan mingguan dan bulanan, laporam
pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi,
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 6
dokumentasi, daftar cacat/kekurangan sebelum Serah
Terima I dan laporan pengawasan perbaikannya pada
masa pemeliharaan hingga Serah Terima II (FHO) serta
laporan lainnya yang dianggap perlu serta menunjang
sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengendalian
pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen teknis lainnya yang dipandang perlu sebagai bentuk
pertanggung-jawaban atas pengendalian pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan dokumen kontrak dan
perubahannya (gambar teknis, rencana anggaran dan biaya,
spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan pekerjaan, personil inti
yang terlibat, peralatan yang digunakan, dll)
4. LINGKUP KEWENANGAN Penyedia jasa berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi
PENYEDIA JASA maupun penyediaan barang yang diperlukan sesuai dengan
kontrak;
Penyedia jasa berwenang untuk menjaga kegiatan yang akan
menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interes);
5. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsultansi Untuk
PENYELESAIAN memastikan terpenuhinya SPM dan SNP dilaksanakan Jasa
PEKERJAAN
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang UKS Jenjang SD
yaitu selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dimulai sejak
tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
6. KUALIFIKASI PENYEDIA, Kualifikasi penyedia yaitu badan usaha yang memiliki :
METODE PEMILIHAN 1. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
DAN JENIS KONTRAK
Risiko dengan kode KBLI 711012 (Aktivitas Keinsinyuran
dan Konsultasi Teknis YBDI).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih
berlaku dengan pesyaratan :
- Kualifikasi : Kecil; dan
- Klasifikasi : Pengawasan Arsitektur
- Sub Klasifikasi : Jasa Pengawasan Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung
(RE201) atau Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian dan Non hunian (RK001)
3. Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir.
Metode pemilihan penyedia adalah Pengadaan Langsung.
Jenis kontrak yang digunakan menggunakan jenis kontrak
Waktu Penugasan dengan Tahun Tunggal.
7. PERSONEL Persyaratan minimal personel yang diperlukan untuk pekerjaan
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 7
ini adalah:
NO POSISI/JABATAN
KUALIFIKASI
DAN JUMLAH
I. TENAGA AHLI:
1. Supervision Pendidikan Minimal : S1
Engineers (SE)
Jurusan : Teknik Sipil
(1 orang)
Sertifikat Kompetensi : Ahli Muda Teknik Bangunan
Kerja / Keahlian Gedung Jenjang 7
Pengalaman Minimal : 1 (satu) tahun
Status Tenaga Ahli : Tetap / Tidak Tetap
Keterlibatan : Waktu pelaksanaan 0,30 bulan,
keterlibatan 0,30 dengan
MM total 0,30 (30%)
2. Pengawas Pendidikan Minimal : minimal SMK / Sederajat
Lapangan
Status : Tetap / Tidak Tetap
(2 orang)
Keterlibatan : Waktu pelaksanaan 1,00 bulan,
keterlibatan 1,00 dengan
MM total 1,00 (100%)
Penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi paling tinggi
8. RENCANA
pada pekerjaan ini berdasarkan tingkat keparahan dan
KESELAMATAN
tingkat kekerapan, yaitu:
KONSTRUKSI (RKK)
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Terjatuh /terpeleset,
Pekerjaan Batu Belah
tertimpa material
9. JADWAL TAHAPAN Pembuatan jadwal mengacu pada jadwal kegiatan Penyedia
PELAKSANAAN Jasa Pemborongan yang dibuat untuk rencana pelaksanaan
PEKERJAAN pekerjaan dan agar kemajuan pekerjaan dari waktu ke waktu
dapat dievaluasi ketepatan waktunya. Jadwal tersebut
diperlukan untuk menguraikan berbagai aktivitas pekerjaan
LAPORAN :
1. LAPORAN AKHIR Penyedia jasa konsultansi membuat Laporan Akhir
PENGAWASAN Pengawasan yang mencakup seluruh layanan dalam masa
Kontrak, yang terdiri dari : Buku harian, Laporan harian,
Laporan mingguan, Laporan bulanan dan Laporan akhir. Yang
mencakup :
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 2 (dua)
minggu sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
Laporan Bulanan minimal memuat progres fisik pekerjaan
dan kendala-kendala selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung untuk setiap bulannya. Merupakan resume
Laporan Mingguan per-bulan, yang berisi antara lain :
permasalahan yang terjadi di lapangan perbulan, usulan
pemecahan dan tindak lanjut, kemajuan pekerjaan
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 8
konstruksi di lapangan tiap akhir bulan. Proses
penyusunan laporan mengacu kepada laporan dari field
engineer dan pengawas lapangan. Sebelum diarsipkan
maka perlu dilakukan pembahasan bersama-sama
dengan direksi.
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya minggu
pertama bulan berikutnya, sebanyak 3 (tiga) buku laporan
per-bulan
Laporan Akhir minimal memuat perhitungan volume akhir
pekerjaan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan. Laporan
tersebut dilampiri :
a. Foto-foto dokumentasi yang bedasarkan prosentase
kemajuan pekerjaan (0 %, 50 %, dan 100 %)
b. Buku direksi yang berisi masukan, saran, maupun
perintah dari direksi/konsultan serta tanggapan dari
penyedia jasa konstruksi
c. Addendum Surat Perjanjian (Kontrak)
d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan I (PHO)
Laporan harus diserahkan selambat-Iambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sejak PHO, sebanyak 3 (tiga) buku
HAL-HAL LAIN :
1. PRODUKSI DALAM Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
NEGERI dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. PERSYARATAN Apabila kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
KERJASAMA diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi ini
maka harus sepengetahuan dan seijin PPK secara tertulis.
3. PEDOMAN PEGUMPULAN Pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan dengan metode
DATA LAPANGAN / pekerjaan sebagai berikut :
PENDEKATAN DAN a. Tahap persiapan personil;
METODOLOGI b. Konsultasi dengan pemberi tugas;
c. Tahap analisis data untuk persiapan pekerjaan
pengawasan;
d. Tahap pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan pelaporan.
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 9
4. ALIH PENGETAHUAN Jika diperlukan, Penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Ditetapkan di Bandung Barat, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PENDIDIKAN SD
ERI TRIKURNIADI, ST.M.Si.
NIP. 197102202009011000
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR | 10