| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0760587576424000 | Rp 204,839,400 | 96.04 | - | Nilai remunerasi tenaga ahli di bawah HPS , sesuai MDP Bab III IKP huruf E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS No 28 point 28.4 Kewajaran biaya remunerasi Tenaga Ahli berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Remunerasi Tenaga Ahli. 28.5 Biaya remunerasi Tenaga Ahli pada rincian biaya langsung personel yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal Tenaga Ahli yang ditetapkan Menteri PUPR dinyatakan tidak wajar. 28.6 Jika ditemukan bukti harga tidak wajar sebagaimana dimaksud pada angka 28.5, maka penawaran biaya diberi nilai 0 (nol). | |
| 0316382159423000 | Rp 210,333,900 | 93.17 | - | Nilai remunerasi tenaga ahli di bawah HPS , sesuai MDP Bab III IKP huruf E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS No 28 point 28.4 Kewajaran biaya remunerasi Tenaga Ahli berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Remunerasi Tenaga Ahli. 28.5 Biaya remunerasi Tenaga Ahli pada rincian biaya langsung personel yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal Tenaga Ahli yang ditetapkan Menteri PUPR dinyatakan tidak wajar. 28.6 Jika ditemukan bukti harga tidak wajar sebagaimana dimaksud pada angka 28.5, maka penawaran biaya diberi nilai 0 (nol). | |
| 0664633591429000 | Rp 211,242,990 | 93.1 | - | Nilai remunerasi tenaga ahli di bawah HPS , sesuai MDP Bab III IKP huruf E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS No 28 point 28.4 Kewajaran biaya remunerasi Tenaga Ahli berdasarkan Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Remunerasi Tenaga Ahli. 28.5 Biaya remunerasi Tenaga Ahli pada rincian biaya langsung personel yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal Tenaga Ahli yang ditetapkan Menteri PUPR dinyatakan tidak wajar. 28.6 Jika ditemukan bukti harga tidak wajar sebagaimana dimaksud pada angka 28.5, maka penawaran biaya diberi nilai 0 (nol). | |
| 0947767794422000 | Rp 219,602,400 | 92.94 | 94.35 | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Nilai Skor kualifikasi di bawah nilai ambang batas yang telah di tentukan yaitu 70 % | |
| 0750676256445000 | - | - | - | - | |
| 0412986861424000 | - | - | - | - | |
| 0662714369429000 | - | - | - | Nilai Skor Kualifikasi di bawah nilai ambang batas yang di tentukan yaitu 70 % | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
| 0946163409429000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang, yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), bermaksud mengadakan pekerjaan Jasa Penggantian Jembatan Ambit dan Penggantian Jembatan Cikareo Ruas Jalan Cae - Sukanyiru di Kabupaten Sumedang. Untuk itu, PPK akan mengadakan perjanjian pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi Pelaksana Pekerjaan (selanjutnya disebut Penyedia Konstruksi) yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini selama jangka waktu tertentu. Guna memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi, PPK akan mengadakan kontrak penyediaan jasa konsultansi pengawasan dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan (selanjutnya disebut Konsultan Pengawas) yang dilibatkan selama jangka waktu tertentu untuk pelaksanaan tugas ini. Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini adalah pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan kualitas, biaya, jadwal dan persyaratan kontrak lainnya yang ditetapkan dalam kontrak pekerjaan konstruksi.