| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0947767794422000 | Rp 216,794,100 | 76.8 | 96.8 | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0032457137444000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur di atas nilai ambang batas | |
| 0764494357438000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0862339090422000 | - | - | - | - | |
| 0027892280429000 | - | - | - | - | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur di atas nilai ambang batas | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak bisa membuktikan pengalaman pekerjaan yang disampaikan dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas. Referensi Dokumen : BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI huruf B Angka.6 ; Angka.7 ; huruf E dan Huruf F. : serta BAB IX. LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Nomor 1, Nomor 2 huruf a. dan b. | |
| 0907506588424000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas Total Minimal yaitu 65 Referensi Dokumen : BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI Huruf b. Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur di atas nilai ambang batas | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0026038885805000 | - | - | - | - | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
| 0014827380424000 | - | - | - | - | |
| 0015248909429000 | - | - | - | - | |
Sabri Bakti Kandangwesi | 09*5**0****43**0 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0909147951426000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENATAAN KAWASAN KUMUH PERKOTAAN
DI KOTA CIREBON
A. LATAR BELAKANG
Untuk dapat mewujudkan masyarakat yang madiri, maju, sehat, adil dan makmur seperti yang
dicita-citakan, baik pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun
dalam Wilayah Pengembangan (WP) Provinsi Jawa Barat, perlu didukung penyelenggaraan
Program Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Jawa Barat, yang memadai.
Berdasarkan RPJPD, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, berperan
dalam peningkatan sosial, ekonomi, pelestarian konservasi alam dan pemenuhan kebutuhan
layanan publik yang lebih baik dan serasi antara lain dengan (i) mewujudkan kota tanpa
kumuh. (ii) mewujudkan lingkungan ruang terbuka publik yang lebih baik, diharapkan dapat
meningkatkan nilai tambah bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,
dan (iii) tersedianya Ruang Terbuka Publik (RTP) di Provinsi Jawa Barat, sesuai fungsi dan
kepentingannya.
Dalam rangka mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh, pemerintah perlu melakukan
transformasi program dari pendekatan slum upgrading menjadi pendekatan slum alleviation.
Melalui pendekatan slum upgrading, pemerintah fokus pada peningkatan kualitas perumahan
dan permukiman serta menangani isu/persoalan eksisting melalui penyediaan infrastruktur. Hal
ini mengakibatkan penanganan permukiman kumuh menjadi tidak tuntas karena tidak
menyentuh akar permasalahan terbentuknya kawasan kumuh. Sementara itu, pendekatan
slum alleviation fokus dalam penanganan permukiman kumuh eksisting sekaligus mencegah
terbentuknya permukiman kumuh baru melalui pendekatan slum upgrading yang komprehensif,
urban renewal, penataan permukiman kumuh ilegal, serta penyediaan perumahan dan
permukiman baru (public housing).
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menyusun DED
(Detail Engineering Design) Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh tahun 2023 yang
menyasar 6 (enam) Kota/Kabupaten yaitu Kab. Subang, Kab. Ciamis, Kab. Garut, Kota
Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cirebon melalui Program Kawasan Permukiman, Kegiatan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai
dengan di bawah 15 (Lima Belas) Ha, sub Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/
Peremajaan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15
(Lima Belas) Ha.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bidang pekerjaan umum Pemerintah Provinsi
Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 663/Kep.900-
Disperkim/2022 tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Penataan
dan PeningkatanKualitas Kawasan Pemukiman Kumuh di Daerah Provinsi Jawa Barat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
TUJUAN
Agar Pekerjaan Pengawasan Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan Di Kota Cirebon dapat
tercapai :
1. sasaran fisik dari segi kuantitas maupun kualitas, mutu dan biaya sesuai dengan yang
direncanakan, dan
2. terpenuhinya kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan waktu serta
persyaratan administrasi Konstruksi.
C. NAMA SATUAN KERJA
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT
D. PPK
1. Nama : Muhammad Sulfan Matauch, S.T., M.T.
2. Pangkat / Golongan : Penata Tk.I (III /.d)
3. NIP : 198005142011011001
4. Jabatan : JF Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda
E. ALAMAT PPK
Jl. Kawaluyaan Indah No. 4 Bandung
F. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Provinsi Jawa Barat TA. 2024 dengan Nilai Pagu RP. 240.200.670,-
(DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH
RUPIAH) dengan nilai HPS Sebesar Rp. 240.187.000,- (DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA
SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU RUPIAH).
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama 4 (empat) bulan atau 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender dengan rincian lingkup pengawasan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Ruang Terbuka Publik di Kawasan Kasunean Kota Cirebon diperkirakan
selama 3 (tiga) bulan atau 90 (Sembilan Puluh) hari kalender;
b. Pekerjaan Saluran dan Jalan Lingkungan di Kawasan Kawasan Kasunean Kota Cirebon
diperkirakan selama 4 (empat) bulan atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender;
c. Pekerjaan Sanitasi di Kawasan Kasunean Kota Cirebon diperkirakan selama 2 (dua) bulan
atau 60 (Enam Puluh) hari kalender;.
Atau mengikuti selama pelaksanaan konstruksi fisik tersebut berlangsung, terhitung sejak
tanggal mulai kerja dalam SPMK
H. LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
4) Melakukan inventarisasi bahan/material mengacu outline spesifikasi, membuat sop
mekanisme approval material dan menolak apabila penyedia jasa pelaksana konstruksi
mendatangkan bahan/material yang tidak sesuai;
5) Memberikan teguran dan peringatan tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan yang
disertai dengan instruksi perbaikan/pembongkaran/pengulangan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak, baik dari sisi material dan metoda pelaksanaan yang dapat
mempengaruhi keluaran baik secara kualitas maupun kuantitas dan melaporkannya ke
PPK;
6) Memberikan rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan sementara pelaksanaan
pekerjaan jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan teguran/peringatan yang
diberikan;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
8) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
9) Meneliti/memeriksa gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk kemudian di koordinasikan
mendapatkan persetujuan dari konsultan perencana;
10) Meneliti/memeriksa gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
11) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi proses
perbaikannya dan melaporkannya kepada PPK untuk merekomendasikan pelaksanaan
Serah Terima Pertama Pekerjaan (ST.I);
12) Menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan meliputi laporan mingguan, laporan bulanan,
backup data kualitas terpasang, backup data kuantitas terpasang, laporan akhir
pengawasan pelaksanaan konstruksi;
13) Menyusun administrasi yang dibutuhkan dan menjadi dasar pembayaran pekerjaan
konstruksi (angsuran/bulanan) meliputi:
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang di tandatangani oleh penyedia jasa
pelaksana pekerjaan dan penyedia jasa pengawasan pekerjaan dengan melampirkan
checklist pemeriksaan, backup data kualitas, backup data kuantitas dan foto
dokumentasi pelaksanaan;
2. Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan yang di tandatangani oleh penyedia jasa
pelaksana pekerjaan dan penyedia jasa pengawasan pekerjaan;
14) Melaksanakan pengawasan kondisi dan fungsi fisik terbangun pada masa pemeliharaan
secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada PPK, mengawasi proses pengembalian
kondisi dan fungsi fisik terbangun serta merekomendasikan pelaksanaan serahterima
kedua pekerjaan (ST.II)
15) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan fisik terbangun.
16) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran dan atau
berkaitan dengan serahterima asset;
17) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi dari fisik terbangun termasuk
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
18) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dan atau perizinan lainnya yang dibutuhkan dari Pemerintah Kabupaten atau
Kota setempat.