Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru (3 Lembaga)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10604525000
Status: Ulang
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,406,452
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,401,250
Winner (Pemenang): Gema Pratama
NPWP: 026294447424000
RUP Code: 61432877
Work Location: 3 Lembaga - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                            
                                                                            
KEGIATAN       : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH  DASAR                      
                                                                            
SUB KEGIATAN   : REHABILITASI RUANG KELAS SEKOLAH PAUD                      
                                                                            
PEKERJAAN      : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN  PEMBANGUNAN           
                RUANG  KELAS BARU  PAUD                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
I. PENDAHULUAN                                                              
                                                                            
  A. U M U M.                                                               
                                                                            
                                                                            
     1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
        kontraktor pelaksana harus mendapatkan perencanaan secara teknis , agar
        rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
        konstruksi dapat berlangsung dengan baik.                           
     2. Pelaksanaan pengawasan harus dilakukan oleh Konsultan Pengawas yang 
                                                                            
        kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
        pengawasan disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. 
     3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum memberikan hasil pengawasan
        yang akurat agar mendapatkan hasil yang bagus pada saat pelaksanaan, dari
                                                                            
        segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.                   
     4. Kinerja pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas Tenaga Ahli ,
        yang berpengalaman di bidangnya masing-masing serta yang secara menyeluruh
        dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
        telah disepakati.                                                   
                                                                            
                                                                            
   B. MAKSUD DAN TUJUAN.                                                    
                                                                            
     1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
        yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
                                                                            
        dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawas.
     2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
        tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
        sesuai KAK ini.                                                     
                                                                            
                                                                            
   C. LATAR BELAKANG.                                                       
                                                                            
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup dari Kantor
        DISDIK Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.                 
                                                                            
     2. Pemegang Mata Anggaran adalah Dinas Pendidkan Kabupaten Bandung Barat
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                     
     A. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :                      
        a. Pengawasan Bangunan Secara menyeluruh                            
        b. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan yang diharapkan oleh   
         Owner sebelum Serah Terima Pekerjaan.                              
       c. Menjelaskan kepada owner,PPK secara gambar keseluruhan sehingga   
          didapatkan hasil yang maximal sesuai dengan kebutuhan             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN.                                             
    A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan
       yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
    B Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
                                                                            
       suatu perusahaan, tetapi juga bagi para Tenaga Ahli professional pengawas yang
       terlibat.                                                            
                                                                            
IV. BIAYA                                                                   
                                                                            
   A. BIAYA PENGAWASAN.                                                     
     a. Besarnya biaya pekerjaan pengawasan mengikuti pedoman dalam Surat Keputusan
       Menkimpraswil. tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung    
       Negara dan Standar BIaya Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
       Dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Tahun 2025,tentang Standar Biaya Belanja
                                                                            
       Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggran 2025        
     b. Untuk pekerjaan standard berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam Tabel
       B1,B2,B3.                                                            
     c. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan merupakan biaya tetap dan pasti,
                                                                            
   1. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan pengawasan
     yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen .Biaya pekerjaan pengawasan dan tata
     cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut:
     a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,                        
     b. materi dan penggandaan dokumen,                                     
                                                                            
     c. pembelian dan atau sewa peralatan,                                  
     d. sewa kendaraan,                                                     
     e. biaya rapat-rapat,                                                  
     f. perjalanan (lokal maupun luar kota),                                
                                                                            
     g. jasa dan overhead ,                                                 
                                                                            
Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan    
pekerjaan                                                                   
   B.SUMBER DANA.                                                           
     Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada APBD Dinas      
                                                                            
     Pendidikan , Tahun Anggaran 2025                                       
                                                                            
V. KELUARAN.                                                                
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
   adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Pengawasan, yang minimal
                                                                            
   meliputi :                                                               
        a. Pengawasan Bangunan Secara menyeluruh                            
        b. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan yang diharapkan oleh   
         Owner sebelum Serah Terima Pekerjaan.                              
       c. Menjelaskan kepada owner,PPK secara gambar keseluruhan sehingga   
          didapatkan hasil yang maximal sesuai dengan kebutuhan             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
VI. KRITERIA                                                                
                                                                            
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
   memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:                   
  A. PERSYARATAN  UMUM PEKERJAAN                                            
     Setiap bagian dari pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan
                                                                            
     tuntas sampai dengan member! hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
     oleh Pejabat pembuat Komitmen.                                         
  B. PERSYARATAN  OBYEKTIF.                                                 
     Pelaksanaan pekerjaan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan,
                                                                            
     baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
     sesuai standar hasil kerja perencanaan yang berlaku.                   
  C. PERSYARATAN  FUNGSIONAL                                                
     Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
     sebagai konsultan yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
                                                                            
     kegiatan.                                                              
  D. PERSYARATAN  PROSEDURAL                                                
     Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
     dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.        
                                                                            
  E. PERSYARATAN  TEKNIS LAINNYA                                            
     Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
     standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:             
    1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat
       Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapan dan ketentuan-ketentuan
                                                                            
       sebagai dasar perjanjiannya.                                         
    2. Yang termuat dalam Surat Keputusan Menkimpraswil. Nomor : 45/PRT/M/2007
       tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.           
    3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.                    
                                                                            
    4. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
       gedung.                                                              
VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                            
     Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
                                                                            
     Proyek agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana
     dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pejabat
     Pembuat Komitmen.                                                      
                                                                            
  A. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN  PENGAWAS                           
                                                                            
     Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
     dengan setiap bagian pekerjaan pengawas pelaksanaan yang dihadapi di lapangan,
     yang secara garis besar adalah sebagai berikut:                        
                                                                            
                                                                            
     1. Pekerjaan Persiapan.                                                
        Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawas.
     2. Konsultasi.:                                                        
        a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
          segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa berlangsung. 
                                                                            
        b. Mengadakan rapat-rapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen membahas yang
          berhubungan dengan pengawas dalam hal ini dengan user sehingga gambar
          yang dihasilkan sesuai dengan syarat-syarat yang ada Mengadakan rapat
          diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.           
                                                                            
     3    Laporan.                                                          
        a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
          kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai Bentuk –Bentuk gambar yang
          akan dilaksanakan dengan jadwal yang telah disetujui.             
        b. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang  akan  dipakai dengan       
                                                                            
          mempertimbangkan biaya yang ada.                                  
     4    Dokumen.                                                          
          a. Membuat dokumen gambar perencanaan yang disetujui oleh Pejabat 
            Pembuat Komitmen                                                
                                                                            
                                                                            
VIII. MASUKAN                                                               
  A. INFORMASI.                                                             
  1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus mencari sendiri informasi yang
     dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                            
     termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                             
  2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
     pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun
     dari diri sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dan kesalahan
                                                                            
     informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan Perencana.  
                                                                            
  C. T E N A G A                                                            
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
     memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup kegiatan maupun tingkat
                                                                            
     kekomplekan pekerjaan.                                                 
     Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri
     dari :                                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
     I. Biaya Personil Langsung                                             
     1. Penanggung Jawab/Leader    : 1 orang (Teknik Sipil/Arsitektur, 2 th)
     2. Pengawas lapangan          : 1 orang (SLTA/Sederajat)               
                                                                            
     II. Biaya Non Personil                                                 
                                                                            
     1. ATK                                                                 
     2. Biaya Komunikasi                                                    
     3. Transportasi/Sewa Kendaraan                                         
     4. Biaya Konsultasi/rapat                                              
                                                                            
     5. Penggandaan Kontrak                                                 
                                                                            
                                                                            
IX. PROGRAM  KERJA.                                                         
                                                                            
                                                                            
    A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Konsultan harus segera menyusun:      
       1 Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.             
       2 Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga yang
         diusulkan oleh konsultan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
                                                                            
         Komitmen.                                                          
    B. Progran kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
       Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipersentasikan oleh konsultan Perencana
       dan mendapatkan pendapat teknis dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
                                                                            
    C. Waktu Pelaksanaan Pengawasan adalah (30 HK) sesuai dengan Pelaksanaan Fisik
       Dilapangan                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
X.  PENUTUP.                                                                
  A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
     bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
  B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjulnya konsultan agar segera
                                                                            
     menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.  
                                                                            
                                   Ditetapkan Di    : Bandung Barat         
                                  PADA TANGGAL    :10 November 2025         
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                            ERI TRI KURNIADI,ST,M.Si        
                                            NIP. 197102202009011002