KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengaspalan Jalan di Terminal Cisarua
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
1) Latar Belakang
Pekerjaan pengaspalan jalan di Terminal Cisarua merupakan bagian dari program
rehabilitasi dan pemeliharaan terminal tipe C, yang bertujuan untuk meningkatkan
infrastruktur jalan dalam mendukung kelancaran transportasi di Terminal Cisarua.
Proyek ini merupakan bagian dari anggaran untuk penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan di Kabupaten Bandung Barat.
2) Tujuan dan Sasaran
Tujuan utama proyek ini adalah untuk melaksanakan pengaspalan jalan di area
Terminal Cisarua, sebagai bagian dari upaya peningkatan fasilitas utama dan
penunjang pada terminal tersebut. Dengan pengaspalan jalan yang baik, diharapkan
kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta operasional terminal dapat
meningkat.
3) Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilakukan dalam proyek ini mencakup:
• Persiapan lahan dan perencanaan pengaspalan.
• Pengaspalan jalan di area Terminal Cisarua, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah ditetapkan.
• Pemeliharaan dan pengawasan kualitas pekerjaan.
• Penyelesaian pekerjaan tepat waktu sesuai dengan standar kualitas yang berlaku.
4) Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan: 15 Hari Kalender
5) Anggaran
Sumber Dana: APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran: Rp 75.800.000
6) Metode Pengadaan
Pengadaan ini akan dilakukan melalui proses pengadaan langsung
7) Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
• Penyedia barang/jasa harus memiliki izin usaha yang sah dan kualifikasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
• Penyedia harus memiliki pengalaman dalam pengadaan rehabiltasi dan
pemeliharaan Jalan.
• Memiliki SBU Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
8) Persyaratan Teknis
• Pekerjaan pengaspalan harus mengikuti spesifikasi teknis yang tercantum dalam
dokumen perencanaan yang telah disetujui.
• Material yang digunakan harus memenuhi standar kualitas yang berlaku dan
disetujui oleh pihak yang berwenang.
• Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh konsultan pengawasan yang telah ditunjuk.
9) Pembayaran dan Kontrak
Pembayaran kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan sesuai dengan progres
pekerjaan, berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur pembayaran yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
10) Peralatan dan Personil yang Diperlukan
Dump Truck: 1 Unit
Pelaksana Jalan/Pekerjaan Jalan: 1 Orang
11) Penutupan
Dokumen ini akan menjadi acuan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan
pekerjaan. Segala hal terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan harus mengacu
pada KAK ini dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bandung Barat, Nopember 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MAULANA CORI, S.AP
NIP.198402032009011003