URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Evaluasi Kinerja BUMD Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
mempunyai kewenangan menjalankan fungsi pelayanan publik, mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah, serta penyediaan barang dan/atau jasa
melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD Kabupaten Bandung Barat memiliki peran strategis dalam
pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk memastikan efektivitas peran
tersebut, perlu dilakukan evaluasi kinerja secara berkala sebagaimana
diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
khususnya Pasal 109 yang mengatur bahwa evaluasi dilakukan minimal satu
kali dalam satu tahun.
Evaluasi dilakukan untuk menilai:
1. Kinerja BUMD,
2. Tingkat kesehatan BUMD, dan
3. Kualitas layanan BUMD,
sebagai dasar penyusunan kebijakan dan langkah perbaikan oleh
Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan itu, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah
Kabupaten Bandung Barat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Evaluasi
Kinerja BUMD Tahun 2024 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
evaluasi kinerja BUMD di wilayah Kabupaten Bandung Barat.