URAIAN KEGIATAN
PERANGKAT DAERAH : DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG
PROGRAM : PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN : PENGELOLAAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PERENCANAAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA NASIHAT DAN PRA DESAIN
ARSITEKTURAL PENYUSUNAN PERENCANAAN DAYA
TARIK WISATA (MASTERPLAN)
SUMBER DANA : DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK PELAYANAN
KEPARIWISATA TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG : Perencanaan dalam pembangunan kepariwisataan
merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 6 Undang-Undang
tersebut menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan
dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan
kepariwisataan yang diwujudkan melalui pelaksanaan
rencana pembangunan kepariwisataan dengan
memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan
budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk
berwisata. Dalam Undang- Undang yang sama juga
dijelaskan bahwa rencana pembangunan kepariwisataan itu
ditetapkan dari mulai tingkat nasional sampai
kabupaten/kota dalam bentuk rencana induk pembangunan
kepariwisataan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 juga mengamanatkan untuk menyusun
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (DPN),
Rencana Detail Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
(KSPN), serta regulasi tata bangunan dan lingkungan untuk
daya tarik wisata prioritas di KSPN. Selain regulasi tata
bangunan dan lingkungan, perencanaan untuk daya tarik
wisata juga dilakukan melalui penyusunan rencana induk
pengembangan daya tarik wisata atau lebih dikenal dengan
masterplan pengembangan daya tarik wisata.
Dalam rangka memberikan acuan bagi pemilik dan
pengelola daya tarik wisata, baik itu pemerintah, dunia
usaha, maupun masyarakat untuk menyusun perencanaan
daya tarik wisata yang sinergi dengan rencana
pembangunan kepariwisataan yang lebih luas, seperti
rencana KSPN, rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota, rencana induk
pembangunan kepariwisataan provinsi, bahkan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, maka perlu
disusun Penyusunan Perencanan Daya Tarik Wisata
(Masterplan).
Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota Pangkalpinang
(KSPK) Ekowisata Selindung dan sekitarnya merupakan
salah kawasan pariwisata yang potensial di Kota
Pangkalpinang. Berada dekat pusat kota dengan potensi
alam non bahari (sungai) didukung budaya dan perkotaan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota
Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota
Pangkalpinang Tahun anggaran 2024 akan melakukan
kegiatan Penyusunan Perencanaan Daya Tarik Wisata
(Masterplan) Ekowisata Selindung dan sekitarnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Pelaksanaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur-Jasa Nasihat Dan Pra Desain Arsitektural berupa
Penyusunan Perencanaan Daya Tarik Wisata (Masterplan)
Ekowisata Selindung Kota Pangkalpinang ini dimaksudkan
untuk:
a. Dapat mendeterminasi fungsi layanan yang tepat dan
terintegrasi sehingga sesuai dengan kebutuhan
kebudayaan daerah setempat (;cultures), kondisi alam
daerah setempat (;climate), lahan yang tersedia (;sites)
dan kondisi keuangan (;budget).
b. Penyusunan Perencanaan Daya Tarik Wisata
(Masterplan) Ekowisata Selindung Kota Pangkalpinang
bertujuan untuk memberikan acuan dalam melakukan
perencanaan penataan dan pengelolaan daya tarik
wisata yang sesuai dengan rencana induk
pembangunan kepariwisataan yang telah ditetapkan.
c. Penyusunan ini menjadi acuan bagi pemilik/pengelola
daya tarik wisata yang akan melakukan pembangunan
dan pengembangan daya tarik wisata.
Pemilik/pengelola daya tarik wisata terdiri dari
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi konsultan perencana yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan
kedalam pelaksanaan Penyusunan Masterplan
Pariwisata yang terintegrasi.
e. Tersedianya dokumen Perencanaan Daya Tarik
Wisata (Masterplan) Ekowisata Selindung Kota
Pangkalpinang.
3. TARGET/SASARAN : Target dan sasaran yang perlu dicapai dalam Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Nasihat Dan Pra
Desain Arsitektural berupa Penyusunan Perencanaan Daya
Tarik Wisata (Masterplan) Ekowisata Selindung Kota
Pangkalpinang diantaranya:
1. Teridentifikasinya potensi dan permasalahan
pengembangan daya tarik dan aktivitas wisata di
Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota (KPPK)
Ekowisata Selindung dan sekitarnya.
2. Tersusunnya arahan/strategi Implementasi
(pelaksanaan) rencana dan program perencanaan
pembangunan Kawasan Destinasi Ekowisata
Selindung dan sekitarnya.
3. Tersusunnya Gambar Rencana Pola Pemanfaatan
Ruang Kawasan Destinasi Ekowisata Selindung dan
sekitarnya berdasarkan pada kebijakan perencanaan
pembangunan di Kota Pangkalpinang.
4. Tersusunnya rancangan detail perencanaan,
pembangunan dan pengembangan fasilitas wisata dan
infrastruktur pendukung pada kawasan terpilih di
Kawasan Destinasi Ekowisata Selindung dan
sekitarnya yang dilandasi oleh pengukuran,
perhitungan, dan analisis kondisi lingkungan fisik dan
sosial ekonomi, serta kebijakan terkait, sebagai
panduan dalam pembangunan sarana dan fasilitas
wisata prioritas utama.
5. Memberikan Kerangka Acuan dan Proyeksi terhadap
kebutuhan anggaran pembangunan berdasarkan pada
kebijakan perncanaan pembangunan di Kota
Pangkalpinang.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan pekerjaan jasa :
BARANG/JASA a. DINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG,
Alamat : Gedung Bubung Tiga, Jalan Rasakunda
Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota
Pangkalpinang, Telp. 0717 – 439175/437323, e-mail:
[email protected].
b. PA/PPK : Drs. WASPADA
5. NAMA KEGIATAN DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
SUMBER DANA berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
Pelayanan Kepariwisata Tahun Anggaran 2024,
dengan Kode Program dan Kegiatan: 3.26.02.2.02 dan
Kode Rekening Nomor: 5.1.02.02.08.0001
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar
Rp 515.000.000,- (Lima ratus lima belas juta rupiah).
6. METODELOGI : Metodologi yang dilakukan dalam Penyusunan Perencanan
Daya Tarik Wisata (Masterplan) Ekowisata Selindung dan
sekitarnya adalah pendekatan campuran antara kualitatif
dan kuantitatif. Adapaun metode pengumpulan dilakukan
melalui survey primer (dapat dilakukan melalui beberapa
merode, misalnya: wawancara, FGD, dll), dan survey
sekunder (misalnya: data instansi, literatur, dll).
7. PENGGUNAAN : Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia berkewajiban
PRODUKSI DALAM mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
NEGERI tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan
di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
penawaran.
8. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup Penyusunan Perencanan Daya Tarik
LOKASI PEKERJAAN Wisata (Masterplan) Ekowisata Selindung dan
DAN JANGKA WAKTU sekitarnya mencakup:
1) kerangka substansi rencana induk pengembangan
daya tarik wisata;
2) analisis konteks, potensi, permasalahan, dan
prospek pengembangan;
3) perumusan konsep rencana;
4) pelaksanaan penyusunan rencana induk
pengembangan daya tarik wisata.
b. Lokasi Penyusunan Perencanan Daya Tarik Wisata
(Masterplan) yang akan dilaksanakan adalah Ekowisata
Selindung dan sekitarnya.
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 150 (seratus
LIMa puluh) hari kalender.
9. KELUARAN/PRODUK : Produk/Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan
YANG DIHASILKAN ini adalah: Laporan Penyusunan Perencanan Daya Tarik
Wisata (Masterplan) Ekowisata Selindung dan sekitarnya.