KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN TEKNIS REVISI PERDA BUMD PT. PMgS
Menyikapi adanya kebijakan untuk menyesuaikan bentuk hukum
BUMD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka
harmonisasi kebijakan terkait dengan bentuk hukum BUMD di Kabupaten
Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menempuh kebijakan
untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum BUMD PT. PMgS sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 maka jenis usaha air sudah tidak lagi
dikelola oleh PT.PMgS Bandung Barat melainkan saat ini dikelola oleh
Perumda Tirta Wibawa Mukti bedasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2022
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti. Sehingga
direncanakan PT.PMgS akan mengelola beberapa jenis usaha lainnya selain
dari air minum. Maka dari itu perlu adanya revisi terkait Peraturan Daerah
untuk BUMD PT. PMgS Bandung Barat dengan mengacu pada kondisi saat.
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Tujuan dari kegiatan ini antara lain :
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam Merevisi Perda
BUMD PT. PMgS serta bagaimana permasalahan tersebut dapat
diatasi.
2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan
pembentukan Rancangan Revisi Peraturan Daerah sebagai dasar
hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam BUMD PT.
PMgS
3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pembentukan Rancangan Revisi Peraturan Daerah tentang
BUMD PT. PMgS.
4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan Rancangan Revisi
Peraturan Daerah tentang BUMD PT.PMgS
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga puluh)
hari kalender sejak ditandatangani Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja
(SPK) antara Pengguna jasa dengan penyedia jasa.
Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan
dalam pekerjan ini adalah Ahli Kebijakan Publik, Tenaga Ahli Hukum, Tenaga
Ahli Ekonomi/Manajemen, Administrasi/Keuangan dan Operator Komputer.
Biaya pelaksanaan kegiatan untuk pekerjaan Kajian Teknis Revisi
Perda BUMD PT. PMgS bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat
anggaran 2023 dengan jumlah anggaran Rp. 99.057.500,- (Sembilan puluh
Sembilan juta lima puluh tujuh lima ratus rupiah) sudah termasuk PPN.