URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KAJIAN TEKNIS PERDA PENYERTAAN MODAL BUMD PERUMDA AIR
MINUM TIRTA WIBAWA MUKTI
Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa BUMD terdiri atas
Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah
(PERSERODA) dan pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah,
bentuk badan hukum BUMD PT PMGS selama belum mengakomodir bentuk
hukum Perumda atau Perseroda, padahal menurut Pasal 402 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014, bentuk hukum BUMD harus menyesuaikan
dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Selambat-lambatnya 3 tahun sejak
Undang-undang tersebut di undangkan.
Selanjutnya Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD) Pendirian
PERUMDA diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi
daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan demikian, saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
telah mempunyai Perumda Tirta Wibawa Mukti yang dibentuk dan didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wibawa Mukti yang
merupakan pemisahan dari BUMD PT.PMgS Bandung Barat.
Secara umum, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah
membagi bentuk BUMD ke dalam 2 (dua) macam, yaitu perusahaan umum
daerah dan perusahaan perseroan daerah. Keduanya dapat didirikan dengan
dasar hukum peraturan daerah dan dasar pertimbangan kebutuhan daerah
dan kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk. Pembeda utama antara
perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah yaitu
kepemilikan modal dan mekanisme pengelolaan usaha. Dimana pada
perusahaan umum daerah, modalnya tidak terbagi atas saham dengan
seluruh modalnya dimiliki oleh daerah, dan pengelolaannya diserahkan
sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian di atas, pada konteks perusahaan umum daerah
yang efektivitas pengelolaannya sangat bergantung pada pemerintah daerah,
maka dapat ditarik 2 (dua) variabel penting yang dapat mempengaruhinya,
yaitu perhatian pemerintah terhadap suatu perusahaan umum daerah dan
modal perusahaan umum daerah. Keduanya akan sangat mempengaruhi
model dan mekanisme pengelolaan yang pada akhirnya akan menentukan
tingkat efisiensi dan efektivitas.
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai acuan atau referensi
penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Jangka waktu
pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak
ditandatangani Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja (SPK) antara
Pengguna jasa dengan penyedia jasa.
Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dibutuhkan
dalam pekerjan ini adalah Ekonomi/Keuangan/Akuntansi, Tenaga Ahli
Hukum, Tenaga Ahli Kebijakan Publik, Administrasi/Keuangan dan Operator
Komputer. Biaya pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten
Bandung Barat anggaran 2023 dengan jumlah anggaran Rp. 99.057.500,-
(Sembilan puluh Sembilan juta lima puluh tujuh lima ratus rupiah) sudah
termasuk PPN.