KERANGKA ACUAN KERJA
PA/KPA : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
PD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR (PSD)
NAMA KPA/PPK :
Drs. WAWAN HERNAWAN
NAMA PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
NAMA KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
KODE KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
NAMA PEKERJAAN :
PEMAGARAN 20205035 SD NEGERI 1 NANGGELENG KP.CINANGSI RT.02 RW.07
KEC. CIPEUNDEUY
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PEMAGARAN 20205035 SD NEGERI 1 NANGGELENG KP.CINANGSI RT.02 RW.07
KEC. CIPEUNDEUY
1. LATAR BELAKANG Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin
pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan ditengah
perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam
pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional
pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar nasional Pendidikan adalah
kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara
maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang
kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran
secara optimal. Salah satu komponen penting yang
menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa Pagar.
Pagar merupakan sarana dan prasana dasar yang harus
dimiliki oleh sekolah, Pembangunan Pagar bertujuan untuk
menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar
siswa serta meningkatkan mutu pendidikan. Berkenaan
dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau
memenuhi standar sarana dan prasarana sebagaimana yang
telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Bandung
Barat, melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan
anggaran untuk Pemagaran 20205035 SD NEGERI 1
NANGGELENG KP.CINANGSI RT.02 RW.07 KEC.
CIPEUNDEUY.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian
dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan,
pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan.
Untuk mencapai kriteria Teknik konstruksi dengan kwalitas
yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan
adanya Kerjasama menyeluruh dalam proses
penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun KAK ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna
Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi
dengan hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. MAKSUD DAN Maksud dari pengadaan pekerjaan Pemagaran 20205035
TUJUAN SD NEGERI 1 NANGGELENG KP.CINANGSI RT.02 RW.07
KEC. CIPEUNDEUY ini adalah sebagai sarana untuk
mendapatkan konstruksi pagar dengan spesifikasi yang baik
dan sesuai dengan standar gedung negara untuk
mendukung program layanan Pendidikan kepada
masyarakat
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya
Pagar yang baik, aman dan nyaman sebagai salah satu
infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya
pelayanan Pendidikan.
3. TARGET DAN Target Terpenuhinya kebutuhan Pemagaran 20205035 SD
SASARAN NEGERI 1 NANGGELENG KP.CINANGSI RT.02 RW.07
KEC. CIPEUNDEUY yang baik dan layak dipergunakan
untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada
Masyarakat.
Sasaran yang ingin dicapai yaitu terselesaikannya
Pemagaran 20205035 SD NEGERI 1 NANGGELENG
KP.CINANGSI RT.02 RW.07 KEC. CIPEUNDEUY ini sesuai
dengan gambar rencana teknis, Rencana Kerja dan Syarat,
Rencana Anggaran Biaya dan metode pelaksanaan yang
memenuhi persyaratan teknis serta memenuhi persyaratan
kesehatan, kenyamanan, keamanan, keselamatan dan
kemudahan.
4. NAMA DAN Nama dan organisasi yang melaksanakan pengadaan:
ORGANISASI a. Nama instansi : Pemerintah Daerah Kab. Bandung
PEJABAT Barat
PEMBUAT b. Nama OPD : Dinas Pendidikan Kab. Bandung
Barat
KOMITMEN
c.q Bidang Pendidikan SD
c. Nama PA/PPK : Drs. WAWAN
HERNAWAN
Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan SD
NIP : 196707311994121001
Telp : (022) 27010112
5. SUMBER
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber Dana APBD Tahun
PENDANAAN DAN Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 91.431.074,-
BIAYA b. Biaya tersebut telah mencakup kewajiban Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
c. Apabila alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 yang telah
disahkan/ ditetapkan tidak tersedia dan/atau tidak
mencukupi, maka Pengadaan Jasa Konstruksi ini dapat
dibatalkan dan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
yang sudah ditetapkan tidak dapat menuntut ganti rugi
dalam bentuk apapun.
6. LOKASI
Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu berada di
PEKERJAAN Wilayah 20205035 SD NEGERI 1 NANGGELENG
KP.CINANGSI RT.02 RW.07 KEC. CIPEUNDEUY, Kab.
Bandung Barat Jawa Barat.
7. DATA DASAR Data dasar yang dipergunakan bersumber dari instansi Pemerintah
Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat serta hasil studi terdahulu yang telah
dilaksanakan dan relevan.
8. STANDAR Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana tercantum dalam
TEKNIS Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
Pelaksanaan konstruksi dapat berupa kegiatan: pembangunan
baru, perluasan, lanjutan pembangunan bangunan gedung yang
belum selesai, pembangunan dalam rangka perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung, dan/atau
pembangunan bangunan gedung terintegrasi.
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan melalui kegiatan
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan
berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian
bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen
pelaksanaan konstruksi. Salah satu bentuk pekerjaan perawatan
yaitu rehabilitasi, yang dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah
fungsi bangunan gedung.
Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan teknis
oleh Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi atau Manajemen
Konstruksi, dan pengawasan berkala oleh Penyedia Jasa
Perencanaan Konstruksi. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Perintah kerja dan lampiran beserta perubahannya; dan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksanaan konstruksi terdiri atas tahap: persiapan pekerjaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengujian, dan penyerahan. Tahap
penyerahan pekerjaan, meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over/FHO) pekerjaan.
Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui
pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi setelah PHO. Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
yang terjadi selama masa konstruksi. Masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi diakhiri dengan FHO pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
9. REFERENSI Referensi hukum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
HUKUM pekerjaan konstruksi ini, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
i. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan
Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi
Bidang Jasa Konstruksi; dan
j. Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya
Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0404-
Kd/644 tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian
Penyetaraan Subklasifikasi Lama menjadi Subklasifikasi Baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP Lingkup kegiatan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
PEKERJAAN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, terdiri
dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi,
dan surat menyurat, termasuk dokumen-dokumen bila
terjadi perubahan pekerjaan maupun pekerjaan
tambah/kurang serta dokumentasi (foto dan video) yang
dapat merekam kemajuan pekerjaan di lapangan;
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum PHO,
setelah disetujui oleh Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi
dan diketahui oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi;
dan
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
di masa pemeliharaan konstruksi.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, meliputi:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan
dalam SPK;
b. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil
pekerjaan konstruksi;
c. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Menjaga ketepatan waktu dan tempat penyerahan
pekerjaan konstruksi;
e. Berkoordinasi dengan PPK terhadap perubahan hasil
perencanaan (apabila ada);
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan
pada akhir kegiatan pekerjaan konstruksi;
g. Melaporkan kepada PPK dan SKPD yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya,
kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja
konstruksi dalam bentuk laporan bulanan;
h. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari
PPK;
i. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi,
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja konstruksi
apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi (RKK);
j. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi;
k. Melakukan pengendalian RKK, termasuk inspeksi yang
meliputi:
i. Tempat kerja;
ii. Peralatan kerja;
iii. Cara kerja;
iv. Alat Pelindung Kerja (APK);
v. Alat Pelindung Diri (APD);
vi. Rambu-rambu; dan
Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak
dalam Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
11. UPAYA Sehubungan pelaksanaan Pekerjaan ini dilaksanakan di masa
PENCEGAHAN pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
PENYEBARAN & menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tanggal 15 Maret
DAMPAK COVID- 2020 terkait wabah Covid-19 serta mempertimbangkan adanya
19 DALAM penetapan wabah Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)
PENYELENGGA- oleh Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan upaya
RAAN JASA pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19 dalam
KONSTRUKSI penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Terkait hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaan pekerjaan
ini perlu memperhatikan protokol pencegahan penyebaran
Covid-19 yang tercantum di dalam Instruksi Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 02/IN/M/2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya
dalam penyusunan anggaran penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tertuang dalam RKK
(Rencana Keselamatan Konstruksi).
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi berdasarkan Spesifikasi Teknis ini lebih lanjut akan
diatur dalam Surat Perintah Kerja, yang minimal meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan (3 buku);
c. Laporan Bulanan (3 buku);
d. Laporan Akhir (3 buku); dan
e. Laporan Lainnya (1 unit flashdisk).
13. JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini yaitu selama 30 (tiga
PENYELESAIAN puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
PEKERJAAN Mulai Kerja hingga serah terima pekerjaan konstruksi.
Masa pemeliharaan yaitu 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak
Serah Terima Pertama (PHO).
14. PERALATAN - 1 Unit Concrete Mixer;
- 1 Unit Gerinda tangan;
UTAMA YANG
- 1 Unit Waterpass;
DIBUTUHKAN
- 1 Set Peralatan Tukang
15. PERSONIL Personil inti yang diperlukan untuk pekerjaan ini, adalah:
MANAJERIAL a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan Gedung, memiliki
YANG Sertifikat Keterampilan (SKT) Bidang Arsitek Sub Bidang
DIBUTUHKAN Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
atau Bidang Sipil Sub Bidang Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung (TS051) atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung muda jenjang 4, dan memiliki
pengalaman minimal 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) orang Personil Tenaga K-3 Konstruksi; Memiliki
Sertifikat Keterampilan (SKT)/Sertifikat Pelatihan K3
Konstruksi atau Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi, dan
memiliki pengalaman minimal 0 (nol) tahun;
16. KUALIFIKASI DAN Kualifikasi Penyedia yang diperlukan yaitu :
METODE a. Badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
PEMILIHAN Risiko dengan kode 41016 Konstruksi Gedung
PENYEDIA Pendidikan;
b. Badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha
(SBU) Kualifikasi Usaha Kecil, Subklasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) atau
Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006).
c. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2022
dengan melampirkan SPT Tahun 2022
d. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun
waktu Empat Tahun Terakhir kecuali perusahaan yang
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Metode pemilihan Penyedia adalah Pengadaan Langsung.
17. RENCANA Rekapitulasi pekerjaan utama beserta identifikasi bahaya yang
KESELAMATAN bisa saja terjadi, antara lain:
KONSTRUKSI
(RKK)
No. Nama Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Pondasi Dan Beton Terkena Peralatan Kerja dan tertimpa
material bangunan, terjatuh
18. DUKUNGAN Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
PERALATAN/PERLEN yang tercantum dalam table dibawah ini, merupakan
peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
GKAPAN
minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh
KESELAMATAN DAN
penyedia dalam melaksanakan pekerjaan Pemagaran
KESEHATAN KERJA
20205035 SD NEGERI 1 NANGGELENG KP.CINANGSI
RT.02 RW.07 KEC. CIPEUNDEUY.
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatan Kerja
No Nama Jumlah/ Bukti
Peralatan/Perlengkap Keterangan Persyaratan
an
1 Safety Helmet 2 Pcs
2 Rompi Keselamatan 2 Pcs
3 Sarung Tangan & 5 Pcs
Masker
Sesuai Kesehatan dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,
tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru
(New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi,
maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan
kontruksi minimal wajib memiliki peralatan dan perlengkapan
kesehatan kerja.
19. LAPORAN HARIAN Laporan Harian memuat beberapa informasi, antara lain:
a. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan
dengan keterangan diterima/ditolak oleh Konsultan
Pengawasan;
b. Penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
Laporan harian harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi,
diperiksa oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh
Pengguna Jasa
20. LAPORAN Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
MINGGUAN berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan mingguan memberikan informasi lebih lengkap,
antara lain:
a. Volume RAB dan bobot di masing-masing pekerjaan;
b. Volume yang sudah dikerjakan (minggu lalu, minggu ini
dan total);
c. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total);
d. Nilai kumulatif progress pada minggu ini (dalam persen);
e. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
f. Program aktivitas minggu mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan
Laporan Mingguan harus dicetak dan dijilid sebanyak 3 (tiga)
rangkap dan diserahkan paling lambat pada minggu
selanjutnya, diperiksa Konsultan Pengawasan dan disetujui
oleh Pengguna Jasa
21. LAPORAN Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
BULANAN dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan, antara lain:
a. Aktivitas pekerjaan yang dilakukan selama 1 (satu) bulan
beserta hasilnya;
b. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan;
Program aktivitas bulan mendatang termasuk jadwal
material dan tenaga kerja serta peralatan; dan
c. Foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
Laporan Bulanan harus dicetak dan dijilid dalam bentuk
softcover sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan paling
lambat pada minggu ke-2 (dua) di bulan selanjutnya, diperiksa
oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh Pengguna
Jasa
22. LAPORAN AKHIR Setelah proses pekerjaan ini selesai dilaksanakan secara
menyeluruh, Penyedia Jasa Konstruksi membuat Laporan
Akhir yang merangkum semua kegiatan pekerjaan yang telah
dilaksanakan. Laporan Akhir berisi:
a. Ringkasan pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan
dan harus disertakan dengan gambar atau foto selama
pekerjaan konstruksi berjalan;
b. Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa
pelaksanaan;
c. Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada; dan
d. Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang.
Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) rangkap dan diserahkan
selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya
SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan
yang melibatkan Pengguna Jasa (owner), Pengguna
Bangunan (user) dan Konsultan Pengawasan dengan
melampirkan notulensi dalam Laporan Akhir. Laporan Akhir
dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan
disetujui oleh Pengguna Jasa
22. LAPORAN LAINNYA USB Flash Disk sebanyak 1 (satu) unit yang berisikan
keseluruhan isi Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan dan Laporan Akhir, termasuk Shop Drawing dan As
Built Drawing dalam bentuk AutoCAD dan PDF, seluruh
dokumentasi foto dalam bentuk Microsoft Word/PDF dan
JPEG, serta dokumen lain dalam dalam bentuk Microsoft
Word/Excel dan PDF.
Laporan Lainnya harus diserahkan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pekerjaan
yang tercantum dalam SPMK, bersamaan dengan
diserahkannya Laporan Akhir..
23. SPESIFIKASI TEKNIS Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
PEKERJAAN
1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material Mengacu
KONTRUKSI
pada RKS, RAB, Gambar Kerja dan standar-standar
bahan yang berlaku di Indonesia
2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan sesuai
dengan peralatan yang diperlukan
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Sesuai Dengan
Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang
Diperlukan untuk pekerjaan
4. Metode Kerja / Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar
menggambarkan alur Pelaksanaan yang benar,
terpola dalam rencana kerja
5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran; Moonly Certificate (MC) realisasi
kemajuan bobot fisik setiap bulan.
6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
:Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan,
menyertakan Back Up; berupa data Opname, Gambar
Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan
lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%,
25%, 50%, 75%, dan 100%
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja
seluruh tenaga kerja/pekerja agar
diasuransikan/dijaminkan keselamatannya pada
Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan
menyelamatkan aset - aset Negara yang
peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan
Umum
24. PENGGUNAAN Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
PRODUKSI DALAM tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
NEGERI
kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau
pemilihan penyedia. Penggunaan produk dalam negeri
dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling
sedikit 40% (empat puluh persen).
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b. Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi
kebutuhan.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban
mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia, serta mengisi nilai TKDN pada Daftar
Kuantitas dan Harga yang disampaikan pada saat
penawaran, dengan nilai TKDN akhir minimal 40% (empat
puluh persen).
25. PEDOMAN Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
PENGUMPULAN berikut:
DATA LAPANGAN a. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari
Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
dalam hal ini Dinas Pendidikan, serta lembaga lain yang
mempunyai kredibilitas terhadap data yang dikeluarkan
apabila diperlukan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel; dan
c. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan
terkini sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
26. ALIH Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
27. PENUTUP Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka
Acuan Kerja (KAK) rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar, Pekerjaan Pemagaran 20205035 SD NEGERI
1 NANGGELENG KP.CINANGSI RT.02 RW.07 KEC.
CIPEUNDEUY, semoga dalam pelaksanaan pekerjaan
Rehabilitasi tersebut, dapat dilaksanakan dengan lancar dan
sesuai aturan serta berdirinya bangunan gedung pendidikan
sesuai dengan harapan, sehingga dapat mendukung
kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan
kepada masyarakat dalam upaya pencapaian peningkatan
kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai
berikut :
1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan
pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bandung Barat, 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PENDIDIKAN SD
Drs. WAWAN HERNAWAN
NIP. 196707311994121001