RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. UMUM
BAB I
SPESIFIKASI UMUM PEKERJAAN
PASAL 1
PERATURAN-PERATURAN
Apabila tidak ditentukan lain, dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan yang disebut di bawah ini, dan Pemborong dianggap mengetahui
dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala perubahan-perubahan dan
tambahan-tambahan lainnya :
a. Algemene Voorwarden voor de aaneming bij openbare Warken In Indonesia
28 Mei 1941 disingkat A.V.41 ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 28
Tahun 2002 tentang bangunan Gedung
b. Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
c. Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
d. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007
e. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI 1983)
h. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
i. Peraturan-peraturan Pembangunan Daerah setempat.
j. Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di Indonesia.
k. Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 2
BESTEK DAN GAMBAR
1. Pemborong diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah ini
- Kontrak
- Bestek
- Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Pemborong wajib menanyakan
terlebih dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
PASAL 3
RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun Rencana
Kerja (Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
minggu sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh
Direksi
2. Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh Direksi
dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Pemborong di tempat
pekerjaan.
PASAL 4
KUASA PEMBORONG
1. Pemborong wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Pelaksana”).
2. Pelaksana yang ditunjuk oleh Pemborong harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Pemborong.
3. Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Pemborong lepas dari
tanggung jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
4. Pemborong harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak
setelah ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada keberatan
dari Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
5. Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang
mampu/tidak bisa menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan
dengan sebaik-baiknya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Pemborong
untuk menggantikannya, dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya
surat perintah itu Pemborong harus sudah menunjuk seorang kuasa yang
baru.
PASAL 5
TEMPAT TINGGAL PEMBORONG DAN PELAKSANA
Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja, Pemborong
wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Pemborong dan Pelaksana
kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
PASAL 6
PENGAMANAN
1. Pemborong wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang- barang
di seluruh lokasi pekerjaan.
2. Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang
belum dipasang tetap menjadi tanggungan Pemborong dan tidak diperkenankan
untuk diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
PASAL 7
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Pemborong diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari
yang bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Pemborong untuk
membuatnya dalam rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu
lainnya untuk Kepala Satuan Kerja.
2. Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan
Pengelola Teknis Proyek (PTP) atas substansi laporan yang disampaikan, jika ada
koreksi dari konsultan pengawas atau PTP maka Laporan harian harus segera
diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari saat
dikembalikannnya laporan tersebut.
3. Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua salinan
untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui oleh Kepala
Satuan Kerja.
4. Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas dan Direksi berlaku
dan mengikat bagi Pemborong, apabila tugas-tugas dan perintah- perintah itu
dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan
nama jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
5. Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
6. Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut
ketentuan-ketentuan A.V.
7. Pemborong wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang
dilampirkan pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap
3 (tiga), dimulai dari 0% sampai dengan 100% dan Pemborong menyediakan
dalam album.
PASAL 8
JAMINAN SOSIAL, KESEHATAN DAN KESELAMATAN
1. Pemborong diwajibkan menyediakan peti obat-obatan sesuai syarat-syarat P3K yang
selalu harus tersedia secara lengkap di lapangan. Obat-obatan tersebut
disediakan baik untuk Direksi, staf Pemborong, termasuk pekerja- pekerja dari
pihak ketiga.
2. Pemborong wajib menyediakan air minum yang memenuhi standar kesehatan
untuk para pekerja.
3. Segala yang menyangkut kesehatan dan jaminan lainnya yang belum disebutkan
disini, Pemborong wajib melakukan sesuai dengan peraturan perburuhan yang
berlaku bagi para pekerja.
PASAL 9
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Pemborong diwajibkan meminta kepada Direksi (PTP dan Konsultan
Pengawas) memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah
Direksi menyatakan bagian ini baik, Pemborong dapat memulai pekerjaan
selanjutnya.
2. Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh
Direksi, maka Pemborong bisa meneruskan bagian-bagian pekerjaan, yang
seharusnya diperiksa itu dianggap seolah-olah telah diperiksa dan disetujui. Hal
ini dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Pemborong menyetujuinya.
3. Bila ayat 1 di atas dilanggar oleh Pemborong, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Pemborong ini dibebankan kepada
Pemborong.
PASAL 10
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Pemborong/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan- bahan
tersebut didatangkan atau dipakai.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis
Kegiatan, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-
lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Pemborong), dan biaya
ditanggung oleh Pemborong.
B. URAIAN TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PAGAR
PASAL 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. LINGKUP PEKERJAAN :
1) Pemasangan Papan Nama Kegiatan
2) Pemasangan bouwplank
3) Penyediaan Air Kerja dan Listrik Kerja
4) Dokumentasi dan Pelaporan
2. Persyaratan Bahan
1) Papan Nama proyek dibuat dari tripleks 9 mm ukuran 120x120 cm
2) Gambar-gambar kerja (shop drawing) maupun as bulit drawing disajikan dalam
gambar ukuran kertas A3, HVS 70 gram
3) Air kerja yang dipakai adalah air tawar yang bersih dan harus bebas dari bahan-
bahan yang berbahaya bagi konstruksi.
4) Tanah urugan harus bebas dari sampah maupun material lain yang
dapat menurunkan kualitas konstruksi dan layak digunakan sebagai bahan
urugan sesuai dengan hasil penujian laboratorium
5) Persyaratan Bahan untuk bouwplank dari kayu kelas II, untuk patok kayu
bulat & Usuk 5/7 cm dan untuk papan 3/18 cm
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Papan nama proyek proyek ditulis dengan huruf kapital sehingga mudah dan
jelas dibaca dalam jarak 3 m, huruf berwarna hitam dengan latar belakang
cat putih. Informasi yang disampaikan paling tidak memuat hal-hal :
Nama pemberi kerja, Nama kontraktor pelaksana, Nama pekerjaan, Lokasi,
Jangka waktu pelaksanaan, Nilai kontrak, Nomor Kontrak dan informasi
lain yang dianggap perlu dan redaksinya harus disetujui oleh konsutan
pengawas dan Direksi Pekerjaan.
b. Mobilisasi sumber daya dapat dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan kebutuhan sumber daya dalam pelaksanaan pekerjaan
setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas dan direksi pekerjaan.
Semua biaya berkaitan dengan mobilisasi peralatan seperti perijinan dan
adimistrasinya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.
c. Demobilisasi sumber daya dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari
konsultan pengawas dan direksi pekerjaan.
d. Air kerja yang dipakai adalah air tawar yang bersih dan harus bebas dari bahan-
bahan yang berbahaya bagi konstuksi.
e. Administrasi harus dibuat teratur menyangkut aktifitas harian di
lapangan, pencatatan material yang masuk maupun yang keluar dari
gudang logistik, tenaga kerja dan kondisi cuaca serta selalu membuat fofo-
foto setiap terjadi kemajuan pekerjaan di lapangan.
f. Pelaporan yang harus dibuat oleh kontraktor adalah laporan harian
yang isinya harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan
mendapat pengesahan dari Direksi Pemberi Kerja.
g. Pembongkaran batu karang harus dilakukan dengan baik dan rata
menggunakan peralatan sederhana agar tidak terdapat cacat pada Struktur
maupun material banguhan eksisting lainnya lainnya.
PASAL 12
PEKERJAAN PAGAR PEKERJAAN TANAH/URUGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Tanah Dan Urugan
1) Galian tanah pondasi menerus
2) Urugan tanah bekas galian pondasi menerus
2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan timbunan atau urugan tanah dan pasir digunakan bahan berkualitas baik. Tanah
timbunan dan pasir urugan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta
sampah lainnya yang dapat menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Galian boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu ke
sumbu selesai diperiksa dan disetujui, Konsultan Pengawas, dan Pemilik
Pekerjaan bersama Kontraktor. Apabila di tempat galian ditemukan
pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih
berfungsi, maka Kontraktor secepatnya memberitahukan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya. Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
pekerjaan galian tersebut.
b. Galian pondasi menerus dikerjakan sesuai gambar rencana
c. Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pasangan pondasi menerus
selesai dikerjakan. Urugan harus dipadatkan dengan menggunakan alat
pemadat tangan (hand stamper) dan pemadatan dapat dilhentikan atas
persetujuan konsultan pengawas.
d. Urugan pasir harus dikerjakan pada lokasi dan ketebalan sesuai gambar
rencana
e. Urugan sirtu peninggian peil lantai harus dilakukan dengan melakukan
pemadatan setiap 30 cm tebal urugan dengan menggunakan stamper.
f. Pemadatan dapat dihentikan setelah mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
g. Segala hal yang dikerjakan harus diukur sesuai dengan kondisi yang
dikerjakan di lapangan atas persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Direksi Pemberi kerja
PASAL 13
PEKERJAAN PONDASI
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pasangan pondasi menerus 1 Pc : 5 Psr
b. Pasangan batu kosong
c. Urugan Pasir dasar pondasi
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Batu karang untuk pasangan pondasi adalah batu karang dengan ukuran 15-
20 cm, dengan tiga muka pecahan.
b. Batu karang yang dipergunakan sebagai pondasi, harus dipilih batu yang
keras dan tidak keropos dan dikerjakan sesuai bentuk dan ukuran yang tertera
dalam gambar dan mendapat persetujuan Direksi.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan
pengukuran- pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar
konstruksi dan dimintakan persetujuan Konsultan pengawas tentang
kesempurnaan galian. Setelah selesai galian itu, baru pelaksanaan pondasi
pada bagian dasar pondasi dilapisi pasir pasang setebal 5 cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja. Di atas pasir, dipasang aanstamping, terdiri
dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga
harus dipadatkan, dengan menyiram air di atasnya, sehingga pasir akan
mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan
gambar detail pondasi.
b. Pondasi dibuat dari pasangan batu karang dengan adukan 1 PC : 5 PS, dan
plesteran pondasi 1PC : 4Ps diaci PC sampai merata halus
PASAL 14
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pondasi Beton (60x60) cm
a. Beton K-250
b. Pembesian BJTP U-24
c. Bekisting (2x pakai)
2) Cor beton sloof praktis (15x20) cm
d. Beton K-175
e. Pembesian BJTP U-24
f. Bekisting (2x pakai)
3) Cor kolom pagar depan (30x30)
a. Beton K-250
b. Pembesian BJTP U-24
c. Bekisting (2x pakai)
4) Cor beton ring balok praktis (15x20) cm
a. Beton (komp. 1 PC : 2 Psr : 3 Krl)
b. Pembesian BJTP U-24
c. Bekisting (2x pakai)
5) Cor kolom pagar samping belakang (15x15)
a. Beton (komp. 1 PC : 2 Psr : 3 Krl)
b. Pembesian BJTP U-24 c. Bekisting (2x pakai)
6) Cor beton lantai dasar gerbang (dudukan rel)
a. Beton (komp. 1 PC : 2 Psr : 3 Krl)
2. PERSYARATAN BAHAN
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal
beton bertulang yang disyaratkan dalam PBI’71.
Beton
1) Semen
- Digunakan Portland Cement Jenis I Merk Bosowa atau Tonasa atau Tiga
Roda atau Gresik yang memenuhi ketentuan NI-8 tahun 1975 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang digariskan oleh
Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972)
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak
semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras.
2) Pasir Beton, Pasir beton yang digunakan adalah pasir beton ex. Takari, harus
berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis, lumpur
dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
3) Kerikil, harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.
4) Air, harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-
bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
5) Besi Beton,
- Mutu baja/besi tulangan beton adalah jenis besi/baja lunak dengan mutu U-
24 (tegangan leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2) dengan propil
polos (BJTP 24) untuk tulangan dengan diameter sampai 12 mm (notasi
pada gambar Ø).
- Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas
dan bahan lainnya.
- Pembengkokan, Penyambungan dan pengangkeran besi tulangan harus
sesuai dengan PBI 1971.
6) Mutu beton.
Mutu beton untuk elemen bangunan non struktur (sloof praktis, kolom praktis,
balok latai) adalah K-175 atau campuran dalam perbandingan Volume 1PC : 2Ps :
3 Krl dan K-250 untuk pondasi beton, kolom utama dan plat kanopi beton.
7) Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Konsultan pengawas.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8) Perawatan Beton
Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus-menerus seIama paling sedikit dua minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak lebih
dari 32’C.
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton
terus menerus dengan menutupinya dengan karung- karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui Direksi Pekerjaan
PASAL 15
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pasangan dinding batako/bata merah 1Pc : 4Psr
2) Plesteran dinding dan beton 1Pc : 4Psr
3) Plesteran pondasi tepi luar 1Pc : 4Psr
4) Acian dinding, beton dan pondasi
2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan pasir, semen dan air untuk pekerjaan pasangan dan plesteran
mengikuti persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal beton bertulang.
b. Bataco yang digunakan ádalah bataco kualitas baik, merupakan bataco
hasil campuran pasir dengan semen.
3. PEDOMAN PELAKSANAAN
- Pasangan batako dilakukan dengan teliti sehingga, pasangan batako rata
dan tegak. Spesi perekat menggunakan adukan dengan komposisi
campuran 1 PC : 4 PS untuk pasangan dinding biasa dan 1 PC : 3 PS untuk
pasangan batako trassram yaitu 20 cm diatas sloof dan 1,5 pada dinding-
dinding KM/WC.
- Plesteran dibuat dengan campuran 1PC : 4 Ps untuk Plesteran pada pondasi,
dinding batako, sedangkan plesteran dinding saluran dengan 1PC : 3 Ps.
- Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan plesteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal.
Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm.
Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan
pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
digerakkan secara horizontal dan vertikal.
- Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan.
- Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesterannya.
- Acian saus semen untuk semua bidang yang diplester menggunakan
perbandingan perbandingan air dan semen diaduk sampai didapat
campuran yang plastis, kecuali pada dinding saluran tidak diaci.
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Cat dinding dan beton, cat matex
2) Cat besi pagar
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Cat tembok dalam bangunan Merk Vinilex
b. Cat dinding/tembok luar dan cat dinding pagar Merk Vinilex Weatershield
khusus untuk diluar ruangan atau ruang terbuka.
c. Cat Pagar besi dan pintu gerbang menggunakan Epoxy
2. PEDOMAN PELAKSANAAN
Pengecatan dinding dan plafond harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut :
- Dinding yang akan dicat harus dibersihkan dari kotoran dan debu dengan
menyapunya sampai bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok pada bagian yang berlubang
sampai rata.
- Setelah plamir kering kemudian permukaan dinding yang akan dicat digosok
dengan kertas amplas sampai permukaanya licin
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata dengan 1 lapis cat
dasar dan 2 (dua) kali dengan cat penutup.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
- Untuk Penggunaan warna harus dikonsultasikan dengan tim teknis
PASAL 17
PEKERJAAN RAILING BESI DAN PAGAR
1) Pekerjaan Gerbang besi Hollow Galvanis (lengkap set) Hollow 20.40 dan 40.40 jarak
kisi-kisi max. 8 cm
2) Pekerjaan pagar besi Hollow Galvanis, Hollow 20.40 dan 40.40 jarak kisi-kisi max. 8
cm
PASAL 18
LAIN-LAIN
1) Huruf Timbul Stainless Steel
2) Logo Kabupaten Bandung Barat Bahan Stainless Steel Lapis Stiker
3) Ornamen 3D Observatorium Bosscha, Bahan semen Bertulang, Dia. 40 cm