PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERMS OF REFERENCE (TOR)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SD
PEKERJAAN : REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2
KEC.PARONGPONG
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
1. LATAR : Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pembangunann,
sejalan dengan pembangunan Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
BELAKANG
pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya
pemernuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menerapkan beberapa program terkait
dengan amanah UUD 1945 yakni mencerdaskan anak bangsa yaitu berupaya dalam
peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan dalam pemerataan
pendidikan di setiap daerah
a. Maksud
2. MAKSUD DAN :
Terlaksananya Pembangunaan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2
TUJUAN
KEC.PARONGPONG, sehingga terwujud prasarana sekolah yang memadai dan
memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar.
b. Tujuan
1. Untuk mewujudkan pemenuhan standard prasarana belajar pada setiap satuan
Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
2. Terwujudnya pemenuhan prasarana Pendidikan dalam meningkatkan kwalitas
serta layanan mutu Pendidikan
3. Terwujudnya bangunan yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan standar
bangunan Pendidikan, untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan guna
mencapai kwalitas Pendidikan dan mutu Pendidikan yang baik.
3. TARGET DAN a. Target
SASARAN : Terlaksananya Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2
KEC.PARONGPONG
b. Sasaran
Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada REHAB RUANG
KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG , yang akan
menunjang pada Peningkatkan kwalitas serta mutu Pendidikan pada REHAB
RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG .
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan Pembangunan REHAB
ORGANISASI RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG :
PENGADAAN a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KONTRUKSI
c. PA : Asep Dendih, S.Pd., MM.
d. KPA : Drs. Wawan Hernawan
e. PPK : Drs. Wawan Hernawan
5
SUMBER : a. Sumber Dana
DANA DAN Sumber Dana untuk Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN
CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG adalah Tahun Anggaran 2023.
PERKIRAAN
BIAYA
b. Perkiraan Biaya
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan REHAB
RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG
Rp. 147.696.360,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan
Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah).
2
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
6. DASAR : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
HUKUM 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Undang-undang nomor 9 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara tahun anggaran 2021
4. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Ptunjuk Teknis Dana
alokasi Khusus Fisik Tahun anggaran 2021
5. Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Juknis Dak Fisik Regular
Bidang Pendidikan Tahun 2021
6. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
7. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Banggunan Gedung;
8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentangan Perikatan);
9. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Sebagaimana perubahan ketiga dengan Peraturan Pemerintah
No.54 Tahun 2016;
10. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Perturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
13. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum
Dan Permukiman;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2018 tentang Setifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
3
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
24. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
25. SNI 03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
26. SNI 03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
27. SNI 03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk
campuran beton segar
28. SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
29. SNI 15-2530-1991 Metoda pengujian kehalusan Semen
Portland
30. SNI 15-2531-1991 Metode pengujian berat jenis Semen
Portland
31. SNI 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung
32. SNI 03-3402-1994 Metode pengujian berat isi beton ringan struktural
33. SNI 15-2049-1994 Semen Portland
34. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
35. SNI 15-3758-1995 Semen adukan pasangan
36. SNI 03-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding
37. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
38. SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan
gedung
39. SNI 03-2491-2002 Metode pengujian kuat tarik belah beton.
40. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
41. SNI 03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
42. SNI 03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan
pasangan
4
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
:
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
7. RUANG a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG
LINGKUP
. Adapun Lingkup Pekerjaan:
PEKERJAAN,
LOKASI
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN
b. PEKERJAAN DINDING
DAN
c. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
FASILITAS
d. PEKERJAAN PLAFOND
PENUNJANG
e. PEKERJAAN PENGECATAN
f. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
g. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
b. Lokasi Pekerjaan
c. REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG
Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
d. Fasilitas Penunjang Pekerjaan
PA/KPA/PPK tidak menyediakan Fasilitas penunjang pekerjaan Pembangunan REHAB
RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG .
8. JANGKA : a. Jangka Waktu Pelaksanaan
WAKTU
PELAKSANAA Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG
N DAN 2 KEC.PARONGPONG adalah 45 hari kalender, terhitung sejak Tanggal ditandatangani
PEMELIHARA kontrak pelaksanaan,
AN
b. Jangka Waktu Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan adalah 60 hari kalender terhitung sejak tanggal
BASTHP/PHO.
: Tenaga ahli/tenaga terampil yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembangunan
9. TENAGA AHLI REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG :
/TENAGA
TERAMPIL No Jabatan Jumlah Sertifikat Kode SKTK
(Orang) Keahlian
1 Pelaksana 1 SKTK
Bangunan
Gedung
: Kualifikasi Perusahaan Yang Disyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
10. KUALIFIKASI REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG .
PERUSAHAAN
1. Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) OSS ijin usaha KBLI 41016 (Konstruksi
Gedung Pendidikan) atau memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
yang masih berlaku
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Kalsifikasi
BG. 006 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Pendidikan) berdasarkan
PERLEM atau Klasifikasi BG.006 (Kontruksi Gedung Pendidikan) (
berdasarkan PERMEN PUPR), Kualifikasi Kecil dan masih aktif tahun 2023.
5
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
3. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2022 dengan melampirkan SPT
Tahun 2022.
4. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun waktu Empat Tahun
Terakhir kecuali perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
: Peralatan/perlengkapan sebagaimana tercantum dibawah ini merupakan
peralatan/perlengkapan minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia
11. DUKUNGAN
dalam melaksanakan pekerjaannya Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN
PERALATAN
CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG .
DAN No Nama Jumlah/ Bukti
PERLENGKAP Peralatan/Perlengkapan Keterangan Persyaratan
AN KERJA 1 Mesin Sugu - 1 Set
2 Alat Pemotong Keramik - 1 Unit
3 Alat Bor Tangan Baja Ringan - 2 Unit
4 Mesin Slep - 2 Unit
Kontraktor wajib menjamin bahwa setiap proses/kegiatan pekerjaan hanya boleh
dilakukan oleh tenaga kerja atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
12. FAKTOR
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya. Pekerjaan konstruksi yang diawasi dalam
RESIKO K3
paket ini termasuk resiko ringan (sesuai identifikasi bahaya Permen PUPR
21/PRT/M/2019
Kontraktor wajib melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran
no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (
New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material
Bongkaran (Genteng,Balok Kuda2) Jatuh
Atap+Rangka dari ketinggian
2 Pekerjaan Dinding Tertimpa Bata
3 Pekerjaan Kusen -
Dan Alat
Penggantung
4 Pekerjaan Plafond Terjatuh dari
Ketinggian Plafond,
Terkena serpihan
material GRC,Kaso2
5 Pekerjaan Listrik Tersengat Listrik
13 SISTEM Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
MANAJEMEN harus menerapkan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
KESELAMATA Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
N KONTRUKSI
(SMKK)
6
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
RENCANA Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
KESELAMATA
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
N KONSTRUKSI
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
(RKK):
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material (Kayu
Bongkaran Kuda2,Genteng,Bekasw
Atap,Kusen, Plafond)
Plafond
2 Pekerjaan Dinding Tertimpa Matrial Bata
Merah
3 Pekerjaan Atap Terjatuh dari ketinggian,Tertimpa Barang2 Matrial
Atap
4 Pekerjaan Kusen
Dan Alat
Penggantung
5 Pekerjaan Plafond Terjatuh dari Ketinggian
Terkena serpihan material Plafond
6 Pekerjaan Listrik Tersengat Listrik
14. DUKUNGAN
PERALATAN
: Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam table
/PERLENGKA
dibawah ini, merupakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja minimal
PAN
yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia dalam melaksanakan pekerjaan
KESELAMATA Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG .
N DAN Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
KESEHATAN
KERJA No Nama Jumlah/ BuktiPersyarat
Peralatan/Perlengkapan Keterangan an
1 Safety Helmet 2 Pcs
2 Safety Shoes 2 Pcs
3 Masker Debu 10 Pcs
Sesuai Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru ( New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi, maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan kontruksi minimal
wajib memiliki peralatan dan perlengkapan kesehatan kerja
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
No Nama Jumlah/ BuktiPersyarat
Peralatan/Perlengkapan Keterangan an
1 Kotak P3K 1 Unit
2 Thermo Gan
3 Handsanitizer
4 Sabun Cuci Tangan
: Ketentuan Penggunaan Bahan/Material Yang Diperlukan Pelaksana
15. DUKUNGAN Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
BAHAN/MAT Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
RIAL tidak dapat digunakan.
7
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
16. KELUARAN/P : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan
RODUK YANG REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2 KEC.PARONGPONG
DIHASILKAN Melaksanakan Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2
KEC.PARONGPONG yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadianyang berakibat menghambat pelaksanaan.
e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
f. Laporan Bulanan;
g. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
i. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
k. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
l. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
m. Membuat Time schedule/Scurve untuk pelaksanaan pekerjaan.
17. SPESIFIKASI : Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
TEKNIS
PEKERJAAN 1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material
KONTRUKSI Mengacu pada RKS, RAB, Gambar Kerja yang dibuat oleh konsultan perencana
2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan
Peralatan yang dipergunakan sesuai dengan peralatan yang
diperlukan
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Sesuai Dengan Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang Diperlukan untuk
pekerjaan
4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar
menggambarkan alur Pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana kerja
8
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUNG 2 KEC.PARONGPONG
5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly Certificate
(MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :
Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up
; berupa data Opname, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau
disyaratkan lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%, 25%, 50%, 75%, dan
100%
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
keselamatan kerja seluruh tenaga kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan
keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara
yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum
18. JAMINAN : Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
KUALITAS bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
19. PENUTUP : Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
rencana , Pekerjaan Pembangunan REHAB RUANG KELAS SDN CIHANJUANG 2
KEC.PARONGPONG, semoga dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
tersebut, dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai aturan serta berdirinya
bangunan gedung pendidikan sesuai dengan harapan, sehingga dapat mendukung
kelancaran penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dalam
upaya pencapaian peningkatan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung
Barat.
Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai berikut :
1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan pemenuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung Barat, 25 September 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
Drs. Wawan Hernawan
NIP. 196707311994121001
9
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat