PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERMS OF REFERENCE (TOR)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
BANDUNG BARAT
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TEBING (TPT)
SMPN 2 GUNUNGHALU
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
1. LATAR : Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam pembangunann,
sejalan dengan pembangunan Nasional yang memprioritaskan pembangunan di bidang
BELAKANG
pendidikan yaitu peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya
pemernuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menerapkan beberapa program terkait
dengan amanah UUD 1945 yakni mencerdaskan anak bangsa yaitu berupaya dalam
peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan dalam pemerataan
pendidikan di setiap daerah
a. Maksud
2. MAKSUD DAN :
Terlaksananya Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2
TUJUAN
Gununghalu, sehingga terwujud prasarana sekolah yang memadai dan memberikan
keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar.
b. Tujuan
1. Untuk mewujudkan pemenuhan standard prasarana belajar pada setiap satuan
Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
2. Terwujudnya pemenuhan prasarana Pendidikan dalam meningkatkan kwalitas
serta layanan mutu Pendidikan
3. Terwujudnya bangunan yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan standar
bangunan Pendidikan, untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan guna
mencapai kwalitas Pendidikan dan mutu Pendidikan yang baik.
3. TARGET DAN a. Target
SASARAN : b. Terlaksananya Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2
Gununghalu
c. Sasaran
Terciptanya bangunan yang aman, nyaman dan sehat pada Pembangunan Tembok
Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu, yang akan menunjang pada
Peningkatkan kwalitas serta mutu Pendidikan pada SMPN 2 Gununghalu.
4. NAMA : a. Nama organisasi yang menyelenggarakan pekerjaan Pembangunan Tembok
ORGANISASI Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu:
PENGADAAN b. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
KONTRUKSI c. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
d. PPK : EDY SYAFRUDIN, M.Pd
e. PPTK : ACON SUPRIATNA, S.Pd., M.A.P
5
SUMBER : a. Sumber Dana
DANA DAN Sumber dana untuk Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2
PERKIRAAN Gununghalu adalah APBD Fisik -Bidang Pendidikan SMP Tahun Anggaran
BIAYA 2023.Kode Rekening: 1.01.02.2.02.12
b. Perkiraan Biaya
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Pembangunan Tembok
Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu Rp. 93,775,370 (Sembilan Puluh
Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Tiga Ratus Tujuh puluh Rupiah)
2
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
6. DASAR : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
HUKUM 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3. Undang-undang nomor 9 Tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan
belanja negara tahun anggaran 2021
4. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Dana alokasi Khusus Fisik Tahun anggaran 2021
5. Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Juknis Dak Fisik Regular
Bidang Pendidikan Tahun 2021
6. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
7. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Banggunan Gedung;
8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentangan Perikatan);
9. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, Sebagaimana perubahan ketiga dengan Peraturan Pemerintah
No.54 Tahun 2016;
10. Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Perturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
12. Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
13. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi
Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum
Dan Permukiman;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2018 tentang Setifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
3
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
24. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
25. SNI 03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
26. SNI 15-2530-1991 Metoda pengujian kehalusan Semen
Portland
27. SNI 15-2531-1991 Metode pengujian berat jenis Semen
Portland
28. SNI 03-2647-1992 Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan
gedung
29. SNI 15-2049-1994 Semen Portland
30. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
31. SNI 15-3758-1995 Semen adukan pasangan
32. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
4
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
:
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
7. RUANG a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu
LINGKUP
. Adapun Lingkup Pekerjaan:
PEKERJAAN,
LOKASI
a. PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN
b. PEKERJAAN GALIAN TANAH
DAN
c. PEKERJAAN PEMASANGAN BATU
FASILITAS
d. PEKERJAAN FINISHING
PENUNJANG
b. Lokasi Pekerjaan
Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu Kabupaten
Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
c. Fasilitas Penunjang Pekerjaan
PA/KPA/PPK tidak menyediakan Fasilitas penunjang pekerjaan Pembangunan
Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu.
8. JANGKA : a. Jangka Waktu Pelaksanaan
WAKTU
PELAKSANAA Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT)
N DAN SMPN 2 Gununghalu adalah 30 hari kalender, terhitung sejak Tanggal
PEMELIHARA ditandatangani kontrak pelaksanaan,
AN
b. Jangka Waktu Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan adalah 90 hari kalender terhitung sejak tanggal
BASTHP/PHO.
9. TENAGA AHLI : Tenaga ahli/tenaga terampil yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembangunan
/TENAGA Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN SATAP Sasak Seeng Cipatat
TERAMPIL No Jabatan Jumlah Sertifikat Kode SKTK
(Orang) Keahlian
1 Pelaksana 1 SKTK TS. 052
Lapangan
: Kualifikasi Perusahaan Yang Disyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu. Memiliki
Nomor Ijin Berusaha (NIB) OSS ijin usaha KBLI 41016 (Konstruksi Gedung
10. KUALIFIKASI
Pendidikan), KBLI (Konstruksi Gedung Lainnya) 41019 atau memiliki Surat
PERUSAHAAN
Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) yang masih berlaku
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Kalsifikasi
BG. 007 (Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Pendidikan)atau BG 009 (Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya) berdasarkan PERLEM atau Klasifikasi
BG.006 (Kontruksi Gedung Pendidikan) ( berdasarkan PERMEN PUPR),
Kualifikasi Kecil dan masih aktif pertanggal 23 Januari 2022.
5
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
3. Telah Menyelesaikan Kewajiban Pajak Tahun 2022 dengan melampirkan SPT
Tahun 2022.
4. Mempunyai pengalaman Pekerjaan Kontruksi dalam kurun waktu Empat Tahun
Terakhir kecuali perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
: Peralatan/perlengkapan sebagaimana tercantum dibawah ini merupakan
11. DUKUNGAN peralatan/perlengkapan minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia
dalam melaksanakan pekerjaannya Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT)
PERALATAN
SMPN 2 Gununghalu.
DAN
PERLENGKAP
AN KERJA
No Nama Jumlah/ Bukti
Peralatan/Perlengkapan Keterangan Persyaratan
1 Cangkul - 1 Set
2 Sekop - 1 Unit
3 Sendok tembok - 1 Unit
4 Roskam - 1 Unit
Kontraktor wajib menjamin bahwa setiap proses/kegiatan pekerjaan hanya boleh
dilakukan oleh tenaga kerja atau operator yang telah terlatih dan telah
12. FAKTOR
mempunyai kompetensi melaksanakan pekerjaan/tugasnya, termasuk
RESIKO K3
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya. Pekerjaan konstruksi yang diawasi dalam
paket ini termasuk resiko ringan (sesuai identifikasi bahaya Permen PUPR
21/PRT/M/2019
Kontraktor wajib melaksanakan protocol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran
no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (
New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Dinding Jatuh dari ketinggian
Terkena serpihan material
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
harus menerapkan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
13 SISTEM
MANAJEMEN
KESELAMATA
N KONTRUKSI
(SMKK)
6
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
RENCANA Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
KESELAMATA
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
N KONSTRUKSI
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
(RKK):
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material
Bongkaran (beton,Perancah,Scafolding) Jatuh
Tanah dari ketinggian
2 Pekerjaan Dinding Jatuh dari ketinggian
Terkena serpihan material
: Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam table
dibawah ini, merupakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu.
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
No Nama Jumlah/ BuktiPersyarat
Peralatan/Perlengkapan Keterangan an
1 Safety Helmet 5 Pcs
2 Safety Shoes 5 Pcs
14. DUKUNGAN
3 Masker Debu 10 Pcs
PERALATAN
/PERLENGKA Sesuai Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan
PAN Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru ( New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa
KESELAMATA Kontruksi, maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan kontruksi minimal
wajib memiliki peralatan dan perlengkapan kesehatan kerja
N DAN
KESEHATAN
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
KERJA
No Nama Jumlah/ BuktiPersyarat
Peralatan/Perlengkapan Keterangan an
1 Kotak P3K 1 Unit
2 Thermo Gan 1 Pcs
3 Handsanitizer 3 bh
4 Sabun Cuci Tangan 5 biji
: Ketentuan Penggunaan Bahan/Material Yang Diperlukan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
15. DUKUNGAN
BAHAN/MAT
RIAL
7
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
16. KELUARAN/P :
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan Pembangunan
RODUK YANG
Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu. Melaksanakan
DIHASILKAN
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya yang
menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadianyang berakibat menghambat pelaksanaan.
e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),
f. Laporan Bulanan;
g. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
i. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
j. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
k. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
l. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
m. Membuat Time schedule/Scurve untuk pelaksanaan pekerjaan.
17. SPESIFIKASI : Ketentuan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Kontruksi Meliputi :
TEKNIS
PEKERJAAN 1. Ketentuan penggunaan Bahan dan Material
KONTRUKSI Mengacu pada RKS, RAB, Gambar Kerja yang dibuat oleh konsultan perencana
2. Ketentuan Peralatan Yang Dipergunakan
Peralatan yang dipergunakan sesuai dengan peralatan yang diperlukan
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Sesuai Dengan Keahliannya atau Keterampilannya Dengan Yang Diperlukan untuk
pekerjaan
4. Metode Kerja/Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan agar menggambarkan alur Pelaksanaan
yang benar, terpola dalam rencana kerja
8
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBANGUNAN TPT SMPN 2 Gununghalu
5. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran; Moonly Certificate
(MC) realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
6. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi :
Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan, menyertakan Back Up
; berupa data Opname, Gambar Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau
disyaratkan lain oleh PPK atau Oleh Pengawas atau Poto 0%, 50%, dan 100%
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
keselamatan kerja seluruh tenaga kerja/pekerja agar diasuransikan/dijaminkan
keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja.
8. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan asset-aset Negara
yang peruntukkannya atau sifatnya untuk kepentingan Umum
18. JAMINAN : Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
KUALITAS bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
19. PENUTUP : Demikian yang dapat kami sampaikan, mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama,
Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) SMPN 2 Gununghalu ,
semoga dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan tersebut, dapat
dilaksanakan dengan lancar dan sesuai aturan serta berdirinya bangunan gedung
pendidikan sesuai dengan harapan, sehingga dapat mendukung kelancaran
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dalam upaya
pencapaian peningkatan kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, kami minta perhatian Saudara untuk hal sebagai berikut :
1. Segala sesuatu yang terkait dengan kelancaran dan pemenuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Agar segala sesuatu dilaksanakan dengan cermat sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa ini dibuat, untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung Barat, 21 Agustus 2023
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat
EDY SYAFRUDIN, M.Pd
NIP. 197111091994031004
9
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat