PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Raya Padalarang Cisarua Km.2 Ngamprah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
Pekerjaan : Pembangunan Pagar/TPT/Pavingblock
SMP NEGERI 4 CIPONGKOR
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Bandung Barat
Tahun Anggaran : 2023
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM RENCANA KERJA
DAN SYARAT - SYARAT
Pasal 1
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama dengan
penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, dinas dan intansi terkait
lainnya, terlebih dahulu menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan surat perjanjian/kontrak.
2. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan, adalah :
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
f. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu kegiatan.
B. Penggunaan Program Mutu
1. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia barang/jasa
dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
2. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :
a. Informasi pengadaan barang/jasa.
b. Organisasi Kegiatan, pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa.
c. Jadwal pelaksanaan.
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan.
e. Prosedur instruksi kerja.
f. Pelaksanaan kerja baik rencana kerja dan target kerja.
Hal- 2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
g. Form Laporan Aktifitas pekerjaan baik harian, mingguan dan bulanan.
h. Gambar shop drawing (gambar rencana kerja) yang diajukan sebelum
dilaksanakan pekerjaan untuk diapproval oleh Direksi Lapangan.
C. Pemeriksaan bersama
1. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa
bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan pemeriksaan bersama.
2. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 2
ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN
A. Untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan sesuai yang ditetapkan dalam surat
perjanjian / kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
lapangan yang jelas, dengan pembagian tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung
jawabnya masing-masing.
B. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
tugasnya masing-masing, sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi
ketentuan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan
golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia barang/jasa yang
bersangkutan.
C. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Kegiatan penyedia barang/jasa menunjuk
penanggung jawab lapangan (Pengguna Anggaran), yang dalam penunjukannya
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.
D. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil
ataupun para penanggung jawab lapangan, di luar pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan.
E. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab lapangan
harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia
barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila yang
bersangkutan berhalangan.
F. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan, maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan kepada Penyedia
barang/jasa supaya segera mengganti dengan orang lain yang ahli dan
berpengalaman.
Hal- 3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
A. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
B. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana
kerja memadai.
C. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sememtara di lokasi
pekerjaan/kegiatan.
D. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
tenaga kerja.
Pasal 4
BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh penyedia
barang/jasa.
B. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
2. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan
dan peralatan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pengguna
barang/jasa.
4. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
Hal- 4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan
dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
D. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib mengganti/memperbaiki
dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
E. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
F. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak dapat
dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.
G. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di lapangan.
Pasal 5
MOBILISASI
A. Mobilisasi meliputi :
1. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
2. Mempersiapkan fasilitas seperti Direksi keet dan sebagainya.
3. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
B. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
C. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari
kalender sejak diterbitkan SPK.
Hal- 5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 6
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
1. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
2. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva “S”.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek yang memiliki kompleksitas tinggi harus
dilengkapi dengan network planning.
B. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
C. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasinya.
D. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna barang/jasa.
E. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 7
LAPORAN HASIL PEKERJAAN
A. Laporan Harian
1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
2. Buku harian Lapangan (BHL) berisi :
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Hal- 6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
3. Buku harian Lapangan (BHL) disiapkan oleh penyedia barang/jasa, dan diisi oleh
pengawas teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
4. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana kegiatan,
terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas Teknis dalam
Buku harian Lapangan (BHL).
5. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh pengawas teknis maupun
Pengguna Anggaran.
B. Laporan minggguan dibuat pengawas teknis setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
C. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan.
D. Laporan (PHO)
Laporan selesai pekerjaan dimana progres fisik sudah mencapai bobot 100% (dapat
diterima dengan baik, terpasang, dan dapat beroperasi).
Dokumen Pendukung :
1. Berita Acara Serah Terima pekerjaan progress 100% dan terpasang.
2. Gambar As Build Drawing (gambar yang terpasang sesuai dengan lapangan).
E. Laporan (FHO)
Laporan selesai masa pemeliharaan dengan kurun waktu yang disyaratkan oleh
Instansi terkait dan disepakati oleh kedua belah pihak, laporan yang menerangkan
bahwa hasil pekerjaan masih baik dan berfungsi selama masa pemeliharaan pihak
Kontraktor melaukan perbaikan-perbaikan yang dianggap kurang sempurna.
Hal- 7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 8
FOTO PROYEK (DOKUMENTASI)
A. Untuk merekam pelaksanaan kegiatan, pengguna barang/jasa dengan menugaskan
kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-
tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
B. Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk Pengawas Teknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagai berikut atau disesuaikan
dengan kontrak:
Bobot Papan nama kegiatan, keadaan lokasi, galian pondasi
Tahap I
0% - 25% dan pasangan pondasi
Bobot
Tahap II Pekerjaan Struktur/Konstruksi
50% - 75%
Bobot
Tahap III Pekerjaan Atap/Finishing
50% - 75%
Bobot
Tahap IV Pekerjaan Finishing/Detail/Seluruh Pekerjaan Selesai
75% - 100%
C. Foto kegiatan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah
untuk :
Untuk kegiatan/pekerjaan yang diawasi oleh konsultan :
1. Dua set untuk Pengguna Anggaran;
2. Satu set untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat;
3. Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa.
4. Satu set untuk Konsultan selaku Pengawas Teknis.
D. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengawas Teknis atau Pengguna Anggaran.
E. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna Anggaran, untuk teknis
penempelan/ penempatan dalam album ditentukan oleh PengawasTeknis.
F. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar / memaksa force majeure
diambil 3 (tiga) kali.
Hal- 8
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 9
PERBEDAAN UKURAN
A. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan
angka.
B. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
Teknis atau Perencana.
Pasal 10
SARANA PENUNJANG KEGIATAN
A. Kepada penyedia barang/jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan
sementara seperti, los kerja bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang
diperlukan. penyedia barang/jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja
Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis, dengan jumlah sesuai kebutuhan.
B. Penempatan sarana bangunan sementara ( direksi keet ) harus dibuatkan
perencanaannya oleh penyedia barang/jasa, serta terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara pagar pengaman dan
perlengkapannya serta pompa kerja, adalah merupakan sarana penunjang dalam
pelaksanaan kegiatan dan merupakan barang yang dipakai habis pada saat setelah
pekerjaan selesai.
D. Pada prinsipnya penyedia barang/jasa harus menyediakan peralatan kerja pembantu
yaitu: lift kerja, air kerja, aliran listrik, pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat
pemadam kebakaran, dll.
E. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun
tidak disebut dan dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun
dalam gambar tetap menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa.
F. Setelah penyedia barang/jasa mendapat batas-batas daerah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penyedia barang/jasa harus bertanggung
jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya meliputi :
1. Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja
maupun tidak disengaja.
2. Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
Hal- 9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Kehilangan-kehilangan.
G. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas penyedia barang/jasa diizinkan
untuk mengadakan pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan setempat,
antara lain penjagaan, penerangan pada malam hari dan sebagainya.
H. Penyedia barang/jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala
macam kotoran bekas-bekas bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut
atas persetujuan Pengawas Teknis/Pengguna anggaran.
Pasal 11
PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI
A. Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi :
1. Penyiapan RK3K
2. Sosialisasi dan Promosi K3
3. Alat pelindung kerja
4. Alat pelindung diri
5. Asuransi dan perijinan
6. Personil K3
7. Fasilitas sarana kesehatan
8. Rambu- rambu, dan
9. Lain - lain terkait pengendalian risiko K3.
B. Besarnya biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
sebagaimana dimaksud di atas, dialokasikan dalam biaya umum dan dihitung
berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai rincian kegiatan.
C. Penyedia barang / jasa membuat pengendalian operasional berupa prosedur kerja /
petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian di antaranya :
1. Menunjuk penanggung jawab kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam Struktur
Organisasi K3 beserta Uraian Tugas.
2. Menyusun identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala prioritas, pengendalian
risiko K3, dan penanggung jawab sesuai format RK3K lampiran Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
3. Membuat rencana upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan
4. Membuat rencana penanganan kondisi keadaan darurat di tempat kerja
5. Membuat program pelatihan sesuai pengendalian risiko
Hal- 10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
6. Membuat spesifikasi terhadap jenis pekerjaan, material dan alat kerja yang
berhubungan dengan prosedur kegiatan SMK3
7. Merencanakan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
D. Penyedia barang / jasa harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja di
lapangan. Untuk ini, penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri minimal
berupa topi pelindung, pelindung mata, pelindung telinga, masker, sarung tangan,
sepatu keselamatan, rompi keselamatan, pelindung jatuh.
E. Penyedia barang/jasa khususnya penanggung jawab SMK3 harus melakukan evaluasi
terhadap kegiatan K3 dan mengantisipasi zero accident, mempersingkat waktu
evakuasi dalam penanganan korban apabila terjadi kecelakaan dan memiliki
hubungan kontrak kerja relasi dengan rumah sakit yang ditunjuk untuk keanggotaan
pekerja.
Pasal 12
PROTOKOL COVID 19
A. Protokol Pencegahan Covid-19 Proyek Konstruksi;
1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi
pemilik/pengguna/penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor,
Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja
dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek konstruksi;
2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan
kesehatan kerja, keselamatan pubik dan keselamatan lingkungan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure
development).
3. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta
dan/atau gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek
konstruksi dapat menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan
kebijakan perusahaan masing-masing.
B. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19;
1. Pemilik/Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau
Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19;
Hal- 11
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/Pengguna/
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier;
3. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan
melakukan : (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda
pencegahan Covid-19 serta (v) pemeriksaan (examination) potensi.
C. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan;
1. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan
sarana kesehatan yang memadai seperti : tabung oksigen, pengukur suhu badan
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
2. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan Covid-19 dengan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
3. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan),
pencuci tangan dengan sabun disinfektan (hand sanitizer), tissue, masker di
kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/staf,
mandor, pekerja dan tamu proyek.
D. Pelaksanaan Pencegahan Covid 19 di Lapangan;
1. Satuan Tugas memasang poster (flyer) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan Covid-19, seperti mencuci tangan, memakai
masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di
lapangan proyek;
2. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan Covid-19 dalam setiap penyuluhan K3
pagi hari (safety morning talk).
3. Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu ≥ 38 derajat
Celcius (manager, insinyur, arsitek, karyawan/staf, mandor, pekerja dan tamu
proyek) datang ke lokasi proyek;
4. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja,
dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Security Staff) dan
Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan sore.
Hal- 12
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Pasal 13
PAPAN NAMA KEGIATAN
A. Pemasangan papan nama kegiatan sebagaimana diatur pada pasal ini dipancangkan
di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat umum.
B. Pemasangan papan nama kegiatan dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
C. Bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut :
1. Papan nama kegiatan dibuat multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm
dan tinggi 120 cm.
2. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
disesuaikan kondisi lapangan.
3. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
Logo Logo
Provinsi Pemkab
PEMERINTAH DAERAH
Jawa Bandung
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Barat Barat
Nama Kegiatan : …...……..…………... Perencana : …………….
No. Rekening : ………………...……… Pengawas : ……………
Th.Anggaran : ……………...…………
Volume : ………………..………
Spesifikasi Umum
120 CM Biaya : ………………...………
Kegiatan : …………….
No. SPK : ………………..………
………………….………….
Pelaksana ……………………………..
PT/CV : …………………………
No. TDR : …………………………
Mulai : ..…..………….
Kualifikasi : …………………………
Selesai :…..……………
Alamat : …………………………
Masyarakat dapat menyampaikan
informasi kepada : …………………… Direksi : ..………….
Telp/Faks : …………………… Telp/Faks : .…………..
240 CM
Hal- 13
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Pasal 14
UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliput penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN KONSTRUKSI TPT
C. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak
dijelaskan dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah aanwitzing dan pihak
Kontraktor harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai
Pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point-point penjelasan termasuk
segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
B Persiapan Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi
dilapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
existing.
2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan.
Pasal 15
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
A. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing-puing, dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Hal- 14
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
B Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site kontruksi
dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjukan Konsultan
Pengawas/Direksi.
Pasal 16
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
A. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam Tapak/Site konstruksi yang dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
masih berfungsi dan akan dipergunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut diatas,
kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
B. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Pasal 17
PEKERJAAN TANAH
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, peralatan dan alat banyu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah, meliputi :
1. Pekerjaan Galian Tanah
2. Pekerjaan Urugan tanah kembali bekas galian Pondasi
3. Pekerjaan Urugan pasir bawah pondasi
Apabila ada pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan diatas
Kontraktor dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada Gambar Kerja.
B. PERSIAPAN PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
diteliti, diukur kembali dan dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah,
puing-puing dan segala sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site
konstruksi dan dikumpulkan ditempat/lokasi tertentu yang ditunjuk Konsultan
Pengawas/Direksi.
Hal- 15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
C. PERSYARATAN PELAKSANAAN
- Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan posisi,
bentuk dan ukuran pokok dari pekerjaan galian dan Urugan, agar didapat hasil
kerja yang efektif dan efisien maka kepada pihak Kontraktor diharuskan untuk
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Untuk Pekerjaan Galian tanah pondasi poer plat dilaksanakan dengan tinggi 70
cm dari tanah asal. Pekerjaan ini dilaksanakan agar didapat kondisi dan
permukaan tanah yang rata, baik, bersih dari kotoran dan sampah.
- Tanah sisa dari Galian harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dan disimpan
ditempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
- Pada pekerjaan Galian Ukuran tinggi, panjang dan lebar galian harus sesuai
dengan gambar kerja, karena setiap pekerjaan galian akan berbeda-beda pada
setiap Pekerjaan.
- Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian yang
sudah dilaksanakan tersebut diatas apabila sudah disetujui oleh konsultan
pengawas.
- Urugan pasir dibawah lantai dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm. dari
permukaan tanah yang sudah dilaksanakan urugan tanah untuk peninggian
lantai.
- Untuk urugan pasir dibawah pondasi Poer beton, Pondasi Tangga dan sloof
dilaksanakan dengan tinggi urugan 5 cm.
- Semua pekerjaan galian dan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan
disetujui terlebih dahulu oleh pengawas lapangan.
Pasal 18
PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Pondasi TPT;
2. pekerjaan pasangan lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
B Persyaratan Bahan
1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang
dibelah-belah menjadi ukuran normal dan harus memenuhi P.U.B.I. (NI-3-1970).
Hal- 16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
2. Semen
3. Pasir
4. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pondasi tersebut harus dipasang dengan campuran 1 pc : 5 pasir.
2. Pasangan batu belah tersebut harus di kerjakan dengan cara yang terbaik yang
dikenal disini , batu kali harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat atau
retak.
3. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru
diperbolehkan melakukan pekerjaan lanjutan.
4. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk
-bentuk yang di tunjukan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh
dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu dengan yang
lainnya dengan sempurna, semua batu harus di pasang diatas lapisan adukan dan
di cetak di tempatnya sehingga tegak.adukan harus mengisi penuh rongga-
rongga antara batu untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral
Pasal 19
ADUKAN DAN CAMPURAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
1. Pekerjaan adukan pasangan adukan 1PC : 3PS;
2. Pekerjaan adukan pasangan adukan 1PC : 5PS;
3. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen
- Semua semen harus Cement Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1 atau
standard Inggris BS 12.
- Mutu semen yang memenuhi syarat & dapat dipakai adalah yang memenuhi
persyaratan NI-8.
- Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk seluruh
pekerjaan.
Hal- 17
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Penyimpanan semen sebelum digunakan harus terlindung dari pengaruh cuaca
sepanjang waktu dan peletakannya harus terangkat dari lantai untuk
menghindari kelembaban.
2. Pasir
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan
organis.
3. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, bass,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
D. Persyaratan Pelaksanaan
Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran seperti dibawah ini :
1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS
Adukan ini untuk pasangan batu bata, pondasi setempat biasa dan batu tempel
Berta untuk menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam
bangunan, yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Adukan plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata, Pas. Dinding Keramik k. mandi adukan pondasi batu kali
trasraam dan plesteran beton di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Pasal 20
PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Plesteran acian halus untuk dinding pasangan;
2. Plesteran topian pasangan;
3. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen.
2. Pasir.
Hal- 18
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
3. Air
C. Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
2. Jenis Plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC : 3
PS. Dipakai untuk :
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 5 PS.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 PS.
Aduk plesteran ini untuk :
Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai
30 cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
Semua bagian permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap
air seperti tercantum dalam Gambar Kerja hingga ketinggian 150 cm
dari permukaan lantai.
d. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan.
3. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan ('scratched'). Tebal
Plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maximal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/ dipakukan ke
permukaan dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
4. Pemeliharaan.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar.
Hal- 19
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
sehari sampai jenuh.
Pasal 21
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
A. Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari
semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi
setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
B. Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi.
C. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Hal- 20