Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
(RKS) SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL. 1
U M U M
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Penambahan Ruang Kelas SD Negeri 3 Cibogo Kec Lembang Tahun Anggaran 2023.
2. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan
sesuai dengan keputusan dalam dokumen pelaksanaan yang antara lain terdiri dari :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )
Gambar – Gambar Bestek, Detail dan Gambar Konstruksi Keputusan Direksi
Lapangan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Risalah / Gambar Perubahan pekerjaan (Jika ada perubahan di lapangan)
3. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka
Penyedia Jasa Konstruksi di haruskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan
bahan material sesuai dengan jenis pekerjaan yaitu :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN STRUKTUR BETON
- PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
- PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
- PEKERJAAN KERAMIK LANTAI
- PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP ATAP
- PEKERJAAN RANGKA DAN PENUTUP PLAFOND
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN ELEKTRIKAL
- PEKERJAAN LAIN LAIN
PASAL 3
LOKASI PEKERJAAN
1. Lokasi Pekerjaan yang akan didirikan berada di SD NEGERI 3 CIBOGO KEC
LEMBANG.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 1
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
PASAL 4
UKURAN
1. Satuan UKuran
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan centimeter dan meter.
2. Ukuran Patok
Pengukuran atas lantai ubin + 0.00 cm dan akan ditentukan di lapangan. Selanjutnya
semua ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi ubin + 0.00 cm
3. Mengukur Letak Bangunan
Ketentuan letak bangunan di ukur di bawah pengawasan Direksi dengan patok yang di
pancang kuat-kuat dengan papan bangunan (Bouwplank) yang di ketam rata pada sisi
atasnya. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan pembantu secukupnya yang
paham dalam cara-cara pengukuran
4. Ukuran Penduga
Ukuran penduga adalah ukuran (induk ukuran) dari mana ketinggian dan kedalaman di
ambil berupa Balok panjang 2 m berpenampang 5x5 cm dengan semua sisi di ketam
rata dan di residu 2x, dipancang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm.
ukuran penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) di buat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
dengan pengawasan Direksi dan harus dipelihara selama pelaksanaan.
PASAL 5
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan dilapangan adalah 60 (enam puluh) Hari Kalender
PASAL 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Batas dan Lingkup Pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bahan/material, peralatan dan tenaga
yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan penawaran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengenal betul
keadaan lapangan, dan tidak dibenarkan mengajukan klaim apabila sudah penanda
tanganan kontrak.
2. Pengukuran.
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengukuran
guna mendapatkan ukuran yang tepat dan sesuai dengan Gambar Rencana dan
telah disetujui Konsultan Pengawas.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 2
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
3. Pekerjaan Pasangan Patok Dua Lantai.
Pemasangan patok dua lantai (Titik = 0,00) akan ditentukan Konsultan bersama- sama
Direksi dan unsur teknis Proyek tersebut. Patok dua lantai ini dibuat Permanent
dan tidak bisa dirubah kecuali ada perintah / petunjuk dari Direksi.
4. Pasangan Bowplank.
a. Material yang digunakan untuk bowplank menggunakan kayu Kelas III, dimana
sebelum pelaksanaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan Shop
Drawing yang menyatakan jarak-jarak tiang, jarak ke bangunan dan letak
bowplank pembantu untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Sisi atas dari papan harus diserut, sehingga didapatkan permukaan yang benar-
benar rata (waterpass), dengan ukuran kayu 2/30 yang dipasang minimal 1,5 m2
dari rencana bangunan terluar.
c. Paku dari as-as kolom dinding harus dipasang dan diberi nomor yang jelas sudut
siku –siku harus dicek dengan alat ukur Optis.
a. Elevasi dari bowplank harus dicek terhadap patok-patok tetap dan selanjutnya
akan menjadi ukuran untuk meletakan lantai bangunan.
5. Pasang Papan Informasi.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus
memasang Papan Informasi Berupa :
a. Papan Proyek Pekerjaan.
b. Rambu rambu keamanan kerja.
6. Foto-foto Proyek.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus
membuat foto
a. Dokumentasi dari pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5 (Lima) tahap yaitu
a. Pada saat Pekerjaan akan dimulai 0% sebanyak 3 Set.
b. Pada saat Prestasi Mencapai 25% sebanyak 3 Set.
c. Pada saat Prestasi Mencapai 50% sebanyak 3 Set.
d. Pada saat Prestasi Mencapai 75% sebanyak 3 Set
e. Pada saat Prestasi Mencapai 100% sebanyak 3 Set.
b. Opname harus dimulai dari beberapa bagian yang sudah di laksanakan dan
bagian-bagian pekerjaan yang akan atau sedang dikerjakan.
c. Foto-foto tersebut harus disimpan dalam Album untuk setiap tahapan pekerjaan
dan diserahkan kepada Pemimpin Kegiatan.
d. Foto-foto tersebut persyaratan bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam
melakukan proses Penagihan / Termyin pembayaran.
e. Ukuran Foto adalah Ukuran Postcard.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 3
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
7. Air Kerja.
Air kerja untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dilokasi Proyek. Tidak dibenarkan mengambil air di saluran-saluran yang
berada di lokasi pekerjaan mengingat kebutuhan air sangat terbatas.
8. Contoh Material.
Penyedia Jasa Konstruksi agar dengan secepatnya mengambil contoh-contoh
material yang akan di pakai untuk ditunjukan kepada Pengawas atau Direksi untuk
dapat secepatnya disetujui, Sehingga Penyedia Jasa Konstruksi dengan cepat dapat
memesan material tersebut yang telah disetujui oleh Direksi. Kemudian ditempatkan
pada Direksi Keet. Contoh-contoh tersebut sebagai dasar penolakan bila ternyata
Bahan-bahan atau tata cara pengerjaan tidak sesuai dengan Contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
9. Bongkaran.
Bongkaran untuk pelaksanaan Pembangunan Lab. Komputer di kerjakan Penyedia
Jasa Konstruksi sesuai dengan Volume yang telah di cantumkan di RAB guna untuk
memudahkan pekerjaan selanjutnya. Material – material hasil bongkaran Sepenuhnya
harus dilaporkan kepada Pengawas atau Direksi untuk dapat secepatnya diambil
keputusan bersama
10. Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja ( K3 )
a. Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan
dipenuhi dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi Bidang PU.
4. Dst.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Penyedia Konstruksi harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja
tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Penyedia Konstruksi harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan
perlengkapan medis Seperti Masker, Helm, Hand Sanitizer dan lainnya yang
siap digunakan apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Penyedia Konstruksi harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebutkepada
Pemberi Tugas.
Penyedia Konstruksi harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga. Penyedia Konstruksi
harus menyediakan/memasang spanduk K3 serta pencegahan Covid-19 di tempat
yang mudah dilihat.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 4
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
PASAL 7
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Galian Tanah.
1. Sebelum melakukan pekerjaan galian dan urugan terlebih dahulu Penyedia
Jasa Konstruksi harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi yang
akan dilakukan penggalian atau urugan, hal ini untuk mendapat titik duga dan
ukuran yang tepat untuk pedoman melakukan pekerjaan tersebut. Data hasil
pengukuran harus dicatat oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan diajukan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan, kemudian
Konsultan Pengawas akan melakukan pengecekan hasil pengukuran
kontrakror tersebut.
2. Semua galian harus dikerjakan sesuai gambar rencana dan
petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Material hasil galian yang baik dapat digunakan untuk bahan timbunan
sesuai petunjuk Konsultan.
4. Jumlah pekerjaan galian atau timbunan terbatas hanya pada batas-batas yang
tercantum pada gambar rencana. Galian diluar batasan adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi dan tidak dibenarkan mengajukan pekerjaan
tambahan.
2. Pekerjaan Urugan/Penimbunan dan Pemadatan.
1. Sebelum melakukan penimbunan, terlebih dahulu daerah tersebut harus
dibersihkan dari segala macam tumbuh-tumbuhan dan harus sesuai dengan
petunjuk Konsultan.
2. Apabila keadaan medan yang akan di timbun mempunyai kemiringan lebih
dari 30% maka sebelum melakukan penimbunan Penyedia Jasa Konstruksi
terlebih dahulu membuat medan tersebut bertangga, untuk memudahkan dan
menjamin kestabilan pekerjaan.
3. Penimbunan harus lapis demi lapis dengan material terpilih kemudian
dipadatkan dengan alat pemadat sampai elevasi dan kemiringan sesuai
dengan gambar rencana. Tebal lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan
hingga 95% kepadatan maksimal pada kadar air oftimal menurut standar
AASHTO.
4. Dalam hal ini Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pemerataan
pada seluruh permukaan tanah baik itu pada bekas galian atau tanah
timbunan hingga permukaan tanah yang rata dan padat.
3. Pekerjaan Pembuangan Tanah Galian.
Seluruh material hasil galian yang tidak terpakai dapat di pergunakan untuk bahan
timbunan atau keperluan lainnya, apabila tanah galian tersebut tidak di
pergunakan harus segera di keluarkan dari lokasi Proyek, yang ditentukan oleh
pemberi tugas atas tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 5
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
4. Urugan Pasir.
a. Urugan pasir agar di berikan pada seluruh dasar galian untuk pondasi, di bawah
lantai atau di tempat lainnya dengan ketebalan urugan pasir sesuai dengan
gambar rencana.
b. Pasir yang digunakan untuk bahan urugan harus pasir yang bergeradasi baik dan di
setujui pengawas lapangan.
c. Untuk pemadatan agar dilakukan dengan alat pemadat mekanis atau alat lain
yang disetujui oleh pengawas. Tebal lapisan maksimum pada kadar air
optimum menurut standar AASTHO T-99.
PASAL 8
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam gambar kerja diantaranya :
a. Pas. Lantai Kerja
b. Pas. Pondasi Beton Setempat dan Pondasi Tangga
2. Persyaratan Bahan
1. Semen.
Digunakan protland cement jenis 1 menurut N1.8 1969, atau type 1 menurut
ASTM.C.250 dan S.400 standar cement protland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (N.8-1972).
2. Ageregat Halus.
Ageregat halus yang digunakan bisa berupa pasir alam maupun pasir buatan
sebagai hasil dari alat pemecah batu dan harus mempunyai butir yang tajam dan
keras, bersipat kelat atau tidak hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 5% tidak boleh mengandung bahan organis
yang di buktikan dengan percobaan warna dari Abrems-Harder, dan memenuhi
persyaratan gradasi dari PBI-1971 PASAL.33.
3. Agregat kasar.
Ageregat kasar untuk beton biasa berkerikil sebagai hasil dari disinteragrasi alam
atau batu pecah yang di peroleh mesin pemecah batu dengan diameter besar dari
5mm. Agregat kasar harus terdiri dari kerikil dan tidak berpori, tidak mengandung
butir pipih lebih dari 20% dari seluruh agregat, tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1%, tidak mengandung zat-zat yang relatip alkil. Tidak boleh kehilangan
berat 50% dan mesin penghalus Los Anggeles dan memenuhi persyaratan lain
seperti dalam PBI-197 Pasal. 34, persyaratan campuran untuk agregat halus dan
kasar mengikuti ketentuan dalam PBI-1997 pasal 35.
4. Air Kerja.
Air yang digunakan harus air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, garam
dan bahan organis atau bahan yang dapat merusak beton serta ketentuan lain
yang tercantum dalam PBI-1971 pasal.36, yang dibuktikan test laboratorium.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 6
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
5. Besi Tulang.
Setiap jenis besi tulangan yang dihasilkan oleh pabrik yang terkenal asal mutu
terjamin oleh pabrik pembuatnya dengan spesifikasi (lulus uji pabrik) mutu besi
tulangan harus di buktikan oleh test laboratorium, jumlah benda uji minimal 3(tiga)
buah untuk setiap ukuran penampang dari tiap-tiap pengiriman barang dan
konsultan pengawas mengintruksikan agar dilakukan pengetesan laboratorium.
Setiap besi tulang yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan dari lokasi
tersebut dalam waktu 24 jam setelah ada perintah dari pengawas. Besi tulang
yang dipakai harus bersih dari minyak, karat dan bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat besi dan beton.
6. Kawat pengikat.
Kawat pengikat yang dipakai harus terbuat dari besi lunak dengan 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu.
7. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini K 175.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
1. Batasan Lingkup Pekerjaan .
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga yang cukup, material dan
segala macam peralatan bantu seperti : Mesin aduk, pengangkat, penggetar serta
peralatan lainya yang di perlukan untuk proses pembuatan konstruksi beton
bertulang. Untuk pekerjaan beton meliputi jenis pekerjaan beton dengan mutu K 175,
termasuk pembuatan lantai kerja dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
1. Sloof Untuk Semua Type.
Mutu beton bertulang yang digunakan adalah K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
dengan gambar.
2. Kolom Untuk semua type.
Mutu beton bertulang yang digunakan adalah mutu K 175 dan baja tulang U 24
sesuai yang dinyatakan dalam gambar.
3. Balok untuk semua type.
Mutu beton bertulang yang digunakan mutu K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
yang dinyatakan dalam gambar.
4. Plat untuk semua type.
Mutu beton bertulang yang digunakan mutu K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
yang dinyatakan dalam gambar.
5. Semua Bagian yang di Gambar Dengan Beton.
Mutu beton bertulang yang digunakan mutu K 175 dan mutu baja U 2 4
sesuai yang dinyatakan dalam gambar rencana.
2. Material.
1. Semen.
Digunakan protland cement jenis 1 menurut N1.8 1969, atau type 1 menurut
ASTM.C.250 dan S.400 standar cement protland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (N.8-1972).
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 7
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
2. Ageregat Halus.
Ageregat halus yang digunakan bisa berupa pasir alam maupun pasir buatan
sebagai hasil dari alat pemecah batu dan harus mempunyai butir yang tajam dan
keras, bersipat kelat atau tidak hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 5% tidak boleh mengandung bahan organis
yang di buktikan dengan percobaan warna dari Abrems-Harder, dan memenuhi
persyaratan gradasi dari PBI-1971 PASAL.33.
3. Agregat kasar.
Ageregat kasar untuk beton biasa berkerikil sebagai hasil dari disinteragrasi alam
atau batu pecah yang di peroleh mesin pemecah batu dengan diameter besar dari
5mm. Agregat kasar harus terdiri dari kerikil dan tidak berpori, tidak mengandung
butir pipih lebih dari 20% dari seluruh agregat, tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1%, tidak mengandung zat-zat yang relatip alkil. Tidak boleh kehilangan
berat 50% dan mesin penghalus Los Anggeles dan memenuhi persyaratan lain
seperti dalam PBI-197 Pasal. 34, persyaratan campuran untuk agregat halus dan
kasar mengikuti ketentuan dalam PBI-1997 pasal 35.
4. Air Kerja.
Air yang digunakan harus air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, garam
dan bahan organis atau bahan yang dapat merusak beton serta ketentuan lain
yang tercantum dalam PBI-1971 pasal.36, yang dibuktikan test laboratorium.
5. Besi Tulang.
Setiap jenis besi tulangan yang dihasilkan oleh pabrik yang terkenal asal mutu
terjamin oleh pabrik pembuatnya dengan spesifikasi (lulus uji pabrik) mutu besi
tulangan harus di buktikan oleh test laboratorium, jumlah benda uji minimal 3(tiga)
buah untuk setiap ukuran penampang dari tiap-tiap pengiriman barang dan
konsultan pengawas mengintruksikan agar dilakukan pengetesan laboratorium.
Setiap besi tulang yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan dari lokasi
tersebut dalam waktu 24 jam setelah ada perintah dari pengawas. Besi tulang
yang dipakai harus bersih dari minyak, karat dan bahan lain yang dapat
mengurangi daya lekat besi dan beton.
6. Kawat pengikat.
Kawat pengikat yang dipakai harus terbuat dari besi lunak dengan 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu.
7. Mutu Beton.
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini K 175.
3. Pelaksanaan.
1. Penyimpanan Semen
a. Cara menyimpan semen (PC) harus diatur sedemikian rupa, sehinggan
semen harus bebas dari kelembaban untuk menghindari semen mengeras.
b. Penyimpanan harus sedemikian rupa untuk mempermudah
pengambilan
c. membedakan antara semen yang baru dengan semen yang sudah lama
untuk menghindari penggunaan semen yang sudah mengeras.
2. Penyimpanan Pasir dan Kerikil.
a. Penyimpanan pasir dan kerikil harus didasar lantai kerja sehingga
bahan material tersebut di jamin tidak bercampur dengan tanah
yang dapat mengakibatkan berkurangnya mutu bahan.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 8
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
b. Penyimpanan/penimbunan kedua material tersebut yaitu pasir dan
kerikil harus di pisahkan sehingga dijamin tidak bercampur hal ini
untuk mendapatkan adukan beton dengan komposisi campuran yang baik.
3. Penyimpanan/Penimbunan Besi Tulangan
a. Penyimpanan besi tulangan yang dipakai harus sedemikian rupa,
sehingga minyak, lumpur benda yang lain dapat mengurangi daya lekat
antara besi tulang dan beton.
b. Penyimpanan / Penimbunan besi tulangan harus didasari lantai kerja
agar tidak bercampur dengan tanah serta harus dilindungi terhadap hujan.
4. Campuran Beton.
a. Untuk mendapatkan mutu beton bertulang K 225, adukan dinyatakan
dalam berat. Untuk masing-masing jenis material harus diadakan mix design
dan hasil dari percobaan tersebut segera diserahkan pengawas untuk dijadikan
pedoman pada saat pembuatan adukan beton dan pada saat pengecoran.
b. Aslum, untuk campuran beton disesuaikan dengan percobaan laboratorium (mix
design) guna mendapat mutu beton yang sempurna dan seragam.
c. Dalam hal Penyedia Jasa Konstruksi akan merubah nilai slump untuk
memudahkan pelaksanaan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
mix design baru sesuai dengan nilai slump yang akan di pakai.
d. Jumlah benda uji sesuai ketentuan – ketentuan PBI-1971 dan mutu beton
di periksa untuk umur 3, 7 dan 28 hari untuk setiap macam adukan yang
diambil contohnya. Hasil pemeriksaan harus segera di serahkan kepada
konsultan pengawas.
5. Cetakan acuan.
a. Bahan yang di gunakan harus dari bahan yang baik, dipasang sesuai dengan
ukuran-ukuran untuk mendapatkan bentuk seperti yang tertera dalam gambar
rencana.
b. Cetakan harus dipasang dengan di beri lawan lendut sebesar 1/500
dan perkuatan-perkuatan berdasarkan perhitungan statistika konstruksi
sehingga terjamin ukuran-ukurannya. Serta jarak tidak berubah selama
pengecoran berlangsung dan harus di bersihkan dari berbagai bentuk kotoran.
c. Untuk pengecoran lantai perancah lantai dibawahnya tidak boleh dibongkar
seluruhnya (beban mati lebih besar dari beban hidup yang di rencanakan).
d. Setelah pengecoran cetakan dapat di bongkar sesuai dengan syarat PBP-1971
pasal 5 dan 8.
6. Pemasangan Besi.
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang di pasang
sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi
atau terdapat kekeliruan/kekurangan perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka :
1. Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah extra besi dengan tidak
mengurangi pembebanan yang tertera dalam gambar rencana.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 9
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
2. Jika di usulkan perubahan pembesian, maka perubahan tersebut hanya
dapat dijadikan dengan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang di tetapkan dalam gambar rencana, maka dapat
penukaran diameter besi dengan yang terdekat dengan catatan :
1. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar rencana.(dalam hal ini yang di
maksud adalah jumlah luas penampang).
2. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan di tempat
tersebut atau daerah over leving sambungan yang dapat menyulitkan alat
penggetar (vibrator).
3. Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran diameter besi adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Pengangkeran Dinding.
Pada saat sambungan pertikal dari kolom beton dengan dinding, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberi batang ulang dari lunak diameter 8 mm, panjang 50 cm dan
dibengkokkan ujungnya dan yang satu dimasukkan kedalam beton dan satunya lagi
yang panjang 35 cm dibiarkan menjorok untuk dimasukan kedalam dinding.
8. Pengadukan, Pengangkutan dan Pengecoran.
a. Pengadukan
Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk Betchi Plant yang
dilengkapi dengan alat timbangnya, yang mana alat tersebut dapat digunakan
untuk menimbang material pada adukan beton seperti : semen, pasir, kerikil dan air
sehingga perbandingan / komposisi campuran dari masing-masing material benar-
benar tepat dan akurat. Selama pengadukan harus diawasi kekentalan adukan
dengan percobaan slump dan ketentuan lain seperti yang disyaratkan dalam PBI-
1971 pasal 6.2.
b. Pengangkutan.
Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang diminta konsultan pengawas,
sehingga tidak terjadi pemisahan, maupun kehilangan bahan dan persyaratan lain
yang ditentukan dalam PBI-1971 pasal 6.3.
c. Pengecoran.
1. Setiap langkah dari pengecoran harus diketahui konsultan pengawas.
2. Semua bekesting harus sudah di siapkan dalam kedudukan sesuai dengan
ketentuan gambar rencana.
3. Semua stek untuk kolom praktis maupun gantungan plafond harus sudah
terpasang, juga bagian lain yang tertanam dalam beton.
4. Tidak diperkenankan mengecor pada waktu hujan, kecuali Penyedia
Jasa Konstruksi mengambil tindakan pengamanan / pencegahan kerusakan
atau perlindungan yang telah di setujui oleh pemberi tugas atau konsultan
pengawas.
5. Pengecoran kedalam cetakan harus sudah selesai sebelum adukan mulai
mengental yang dalam keadaan normal biasanya waktu 30 menit.
6. Selama pengecoran adukan harus dipindahkan dengan alat (vibrator) sebagai
alat pemadat.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 10
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
7. Untuk menjamin kelancaran / kecepatan dalam melakukan pengecoran,
ditekankan harus memakai Concerete Pump yang disetujui konsultan pengawas.
8. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan jangan
berhenti, tidak boleh terputus-putus tanpa persetujuan dari pengawas. Tempat
pemberhentian pengecoran siar-siar harus berpedoman pada PBI-1971 pasal
6.3.
9. Pada waktu pengecoran pondasi dan sloof, lubang galian harus betul- betul
bersih sudah diberi lantai kerja dan bebas dari genangan air / lumpur.
10. Pada waktu pengecoran kolom, harus dilakukan tahap demi tahap
dengan tinggi pengecoran tidak boleh lebih dari 2 M hal ini untuk
mempermudahkan memasukan adukan dan melakukan pemadatan dan
mencegah degragasi Dalam hal pengecoran beton untuk kolom yang lebih tinggi
2 M harus menggunakan pipa tremie.
11. Pengecoran lantai dan balok harus sedemikian rupa sehingga didapat
permukaan lantai/peil lantai yang benar-benar rata. Harus diingat pada waktu
akan melakukan pemberhentian pengecoran, seizin dari konsultan pengawas.
9. Perlindungan Pengecoran.
Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan
sampai beton itu mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu
cepat, harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang akan di isi adukan beton 3 jam (setting time) harus dibasahi
terus sampai cetakan di bongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus dibasahi selama 14 hari berturut-turut.
Khusus yang harus diperhatikan bahwa pada permukaan lantai,
pembasahan terus menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan
karung basah mencegah pengeringan dengan cara lain. Sangat dilarang
menaruh bahan-bahan di atas lantai yang menurut pendapat konsultan
pengawas belum cukup mengeras atau mempergunakan lantai tersebut
sebagai jalan untuk mengangkut barang-barang.
Bidang-bidang beton lama akan berhubungan dengan beton yang baru dan
bila perlu juga bidang-bidang akhir beton dari siar pelaksanaan harus cukup
dikasarkan, kemudian bidang tersebut harus di bersihkan dari segala macam
kotoran dan benda- benda lepas, kemudian harus dibasahi dengan air sampai
jenuh. Sesaat beton yang akan dicor , bidang-bidang yang tadi harus disapu
dengan sepesi mortar yang sama seperti yang terdapat dalam betonnya.
Sebagai pedoman PBI-1971 bab 6.1.Angker-angker terus ditempatkan
dengan jarak 50 cm, 150 cm dan seterusnya, diukur dari atas sloof pondasi
beton bertulang.
10. Pembongkaran Cetakan/Acuan.
Cetakan tidak boleh di bongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang cukup
untuk memikul beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-
bagian konstruksi akan bekerja beban yang lebih tinggi dari beban rencana, maka
cetakan tidak boleh di bongkar selama keadaan beban tersebut berlangsung. Perlu di
tekankan tanggung jawab keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak pada
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 11
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
Penyedia Jasa Konstruksi dan perhatian Penyedia Jasa Konstruksi mengenai
pembongkaran cetakan seperti PBI-
1971 pasal 5.8
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahu pengawas bilamana ia bermaksud
akan membongkar cetakan pada bagian konstruksi yang utama dan minta
persetujuannya, tetapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Penyedia Jasa
Konstruksi lepas dari tanggung jawabnya. Bagian- bagian konstruksi dimana terjadi
sarang-sarang kerikil harus diperbaiki dengan penuh keahlian.
11. Cacat-cacat Pada Beton.
Meskipun hasil pengujian memuaskan, pengawas mempunyai wewenang menolak
konstruksi beton yang cacat seperti berikut ini :
a. Kondisi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang di rencanakan dan posisi-
posisi beton tidak sesuai dengan yang di rencanakan.
c. Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang di rencanakan.
d. Konstruksi yang berisikan kayu atau benda lainnya.
12. Pengujian (Testing ).
Pada umumnya pengujian dilaksanakan sesuai dengan PBI-1971 Bab.4 termasuk
juga pengujian susut (slump) dan pengujian tekanan jika tidak memenuhi syarat itu,
tidak boleh di pakai. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyingkirkan dari tempat
pekerjaan. Jika pengujian gagal, maka perbaikan harus di lakukan dengan mengikuti
prosedur- prosedur PBI-1971 untuk perbaikan.
13. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
a. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi
sesuai dengan ketentuan – ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi yang di berikan.
b. Adanya kehadiran pengawas selaku wakil pemberi tugas yang sejauh mungkin
melihat/ mengawasi / menegur dan memberi saran, tidaklah mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut diatas.
14 Pengukuran Hasil Kerja.
Setiap jenis dan type pekerjaan dapat di nilai sebagai kemajuan apabila setelah
selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan pengujian kekuatan sesuai
gambar rencana dan di terima baik oleh pengawas.
Contoh : Untuk Pekerjaan Beton Bertulang Penyedia Jasa Konstruksi harus
menggunakan Material Semen Portland type 1.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 12
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
Pasal 10
PEKERJAAN PASANGAN
1. Batasan dan Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam batasan dan lingkup pekerjaan dalam pekerjaan pasangan
meliputi :
1. Pasangan dinding batu bata 1 Pc : 5 Ps (seperti yang di cantumkan
dalam gambar kerja).
2. Plasteran dinding 1 Pc : 5 Ps . (seperti yang di cantumkan dalam gambar
kerja).
3. Acian
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material yang cukup untuk
menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan
dengan berpedoman kepada gambar rencana dan mengikuti petunjuk dari konsultan
pengawas.
2. Material.
1. S e m e n
Semen yang digunakan harus semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur
beton (lihat pasal 4.2.1)
2. P a s i r
Pasir untuk pekerjaan tembok harus kualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3. A i r
Air yang dipakai untuk pekerjaan tembok harus memenuhi syarat-syarat dalam
pekerjaan struktur beton (lihat pasal 4.2.4).
Adukan yang di gunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
a. Adukan 1 Pc : 2 Ps. Dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, plasteran
trasram setinggi 20 cm dari muka lantai sekeliling bangunan, pasangan yang
berada dalam tanah, pasangan keramik dan khusus untuk pasangan dinding
b. trasram untuk Km/Wc agar disesuaikan gambar rencana.
Adukan 1 Pc : 4 Ps. Dipergunakan untuk Pasangan dinding concret blok,
Plasteran dinding dan Pasangan dinding lainnya sesuai dengan gambar
rencana.
c. Adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dipergunakan untuk pekerjaan Beton
Pondasi,Kolom,Balok, Kolom Praktis serta Balok, Sloof Praktis.
d. Adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dipergunakan untuk Pembuatan Lantai Kerja dan
Beton Tumbuk Bawah Lantai Bangunan.
4. Pasangan bata
Bata merah yang digunakan adalah bata merah yang dibuat dari tanah liat tanpa
campuran bahan lainnya. Yang dibakar pada suhu cukup tinggi, sehingga tidak
hancur bila direndam dalam air dan mempunyai luas penampang lubang kurang
dari 15 % luas potongan datarnya.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 13
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
3. Pelaksanaan.
1. Pasangan dinding bata.
a. Sebelum pemasangan dimulai, bata merah yang akan digunakan /dipasang
harus terlebih dahulu direndam dalam air, sehingga permukaan jenuh air.
b. Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan di
kasarkan agar mendapatkan daya lekat yang baik.
c. Besi tulangan untuk kolom praktis harus sudah terpasang dan berdiri tegak
dengan alat penampang sebelum dilakukan pemasangan batu bata merah.
d. Pemasangan dinding dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan pada
tiap lapis 1 - 2 cm dan tinggi pasangan maksimum 1 M dalam satu harinya.
Setelah pemasangan bata itu kuat/keras baru dilakukan pengecoran terhadap
kolom praktis tersebut. Dan semua permukaan harus dibersihkan dan disiram
air terlebih dahulu. Pekerjaan tersebut diulang terus mencapai ketinggian atau
elevasi yang dikehendaki sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk
pengawas lapangan.
e. Setelah pasangan bata memenuhi dengan ketinggian yang diharapkan dan
sesuai dengan gambar rencana selanjutnya pemasangan ring balok dilakukan
menurut ketentuan yang berlaku sesuai petunjuk pengawas.
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat bantu agar dapat
melakukan pengontrolan setiap saat sehubungan dengan kelurusan,
ketegakkan, dan keseragaman, dari siar-siar pada setiap lapisan, sudut siku-
siku pada setiap pertemuan dinding.
g. Semua sambungan atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling
sedikit ½ cm untuk memudahkan melakukan plasteran.
2. Pekerjaan plasteran
a. Untuk dapat melakukan plasteran yang kuat, maka setelah
pemasangan dinding bata selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan
plasteran, terlebih dahulu seluruh permukaan dinding tersebut agar
disemprot dengan air, semen, dan pasir.
b. Plasteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding bata atau permukaan
lainnya yang akan diplaster sesuai dengan gambar rencana.
c. Pekerjaan plasteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah
keras/kuat. Dengan terlebih dahulu harus membuat plasteran kepala yang
mana macam dan ketebalan plasteran sesuai dengan ketentuan dalam
gambar rencana dan petunjuk konsultan pengawas.
d. Yang selanjutnya plasteran kepala akan digunakan untuk pedoman untuk
mendapat permukaan plasteran yang rata. Oleh sebab itu untuk membuat
plasteran kepala harus diatur dengan sedemikian rupa, sehingga di dapat
plasteran kepala yang rata dan jarak antara plasteran kepala tidak
bolah terlalu jauh.
e. Plasteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 (tujuh) hari, tidak mengalami retak-retak yang berarti
sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
f. Untuk bagian yang bentuk akhirnya akan dicat, maka permukaan
dinding harus perhalus/diaci dengan pasta semen yang diusahakan tipis-tipis
lalu digosok dengan licin dan mengkilap.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 14
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
g. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa
melakukan pekerjaan plasteran dan disetujui oleh konsultan pengawas.
Konsultan pengawas berhak meminta Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengganti tukang yang di nilai tidak cakap.
h. Untuk plasteran dinding 1 PC : 5 Ps, dilaksanakan untuk semua
dinding kecuali yang ditentukan dalam gambar kerja.
i. Untuk plasteran dinding 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan plasteran setinggi 30 cm
di atas pile lantai, dilaksanakan juga pada dinding kamar mandi/wc dengan
tinggi 120 cm dari pile lantai.
Pasal 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Batasan dan lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan kusen adalah meliputi:
1. Pasang Kusen Alumunium Warna + Daun pintu double teakwood 4mm, rangka
kayu lapis HPL taco woodgrain serat kayu ,Kunci, Kaca 5 mm dan Asesoris
2. Pasang Kusen Jendela Alumunium Warna Alexindo Lengkap Dengan Daun
Jendela, Kunci, Kaca 5 mm dan Asesoris
3. Pasang Kusen Bouvenlight Alumunium Warna Alexindo Lengkap Kaca 5 mm dan
Asesoris
Penyedia Konstruksi harus menyediakan tenaga, material dan peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan,
sehingga sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela meliputi membuat dan memasang dengan
bentuk dan ukuran sesuai gambar rencana. Jumlah dan tata letak pintu, jendela dan
ventilasi disesuaikan dengan kebutuhan cahaya dan aliran udara yang baik, yaitu
dengan memasang ventilasi silang.
Terkait dengan penerangan dan penghawaan alami bangunan yang harus digunakan
secara optimal maka desain dan peletakan kusen pintu dan jendela serta ventilasi
harus sedemikian sehingga cahaya dapat masuk secara optimal dan merata ke
seluruh ruang kelas dan proses penggantian udara dalam ruangan terjafi secara
silang (sitem penghawaan silang/”cross ventilation”).
Desain jendela dan ventilasi hendaknya dibuat sesederhana mungkin sehingga
mudah dibersihkan, menggunakan (material bening).
Untuk memperoleh penerangan alami bangunan yang cukup baik disyaratkan luas
jendela minimal 20% dari luas lantai, sedangkan luas ventilasi disyaratkan 6% samp
ai sengan 10% dari luas lantai agar dapat diperoleh sirkulasi udara yang cukup baik.
Desain jendela, ketinggian ambang bawah jendela pada sisi selasar bangunan harus
dibuat/dipasang pada ketinggian tertentu dari muka lantai ruang kelas agar siswa tidak
kehilangan konsentrasi (siswa tidak dapat melihat keluar ruang ketika duduk
dibangku), contoh 1,20m dari lantai. Sedangkan ketinggian ambang bawah jendela
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 15
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
pada sisi dinding yang tidak berbatasan dengan selasar dibuat/dipasang untuk
memung-kinkan ruang kelas mendapatkan intensitas cahaya lebih banyak, contoh :
0,90m dari lantai.
Tata letak pintu harus mempertimbangkan arah intensitas cahaya yang paling tinggi
yang masuk ke dalam ruang kelas
2. Pelaksanaan
1. Shop drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Konstruksi harus membuat shop
drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi bahan, ukuran elevasi
dan bentuk dari rangka daun pintu untuk semua type dengan berpedoman
gambar rencana guna mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. Memotong, pembuatan konstruksi sambungan.
a. Tukang yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan harus dari tenaga
yang terlatih dalam bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik
sesuai dengan petunjuk pengawas.
b. Ketelitian sangat diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian cocok satu
sama lainnya pada waktu pemasangan/ penyetelan kembali.
c. Pola (mal) pengukuran, semua pola dan peralatan lainnya yang diperlukan
untuk pembuatan mal agar disediakan oleh Penyedia Konstruksi untuk
menjamin ketelitian dalam pekerjaan pengukuran agar dilakukan dengan
mempergunakan pita baja yang telah disetujui pengawas.
d. Dalam melakukan pemotongan bahan agar sedemikian rupa dan teliti untuk
menghindari hal-hal yang mengakibatkan salah memotong , sehingga bahan
tersebut akan cuma-cuma/tidak terpakai.
e. Pembuatan konstruksi sambungan harus dilakukan dengan standar yang
paling baik dan mengikuti petunjuk konsultan pengawas.
3. Pengukuran hasil kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini dan diterima baik oleh
konsultan pengawas. Pada penyerahan kedua Penyedia Konstruksi bersama
pengawas harus melakukan pemeriksaan kembali semua bagian dari konstruksi
tersebut dan apabila ada bagian yang cacat dan dinilai membahayakan, maka
Penyedia Konstruksi berkewajiban untuk menggantikannya.
Pasal 12
PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. Batasan dan lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan atap meliputi ;
a. Pemasangan atap Genteng Metal Berpasir yang berkualitas baik.
b. Pemasangan Bubungan Genteng Metal Berpasir yang berkualitas baik.
c. Pemasangan listplank GRC ukuran 1 x 20 cm
d. Dan pemasangan lainnya yang termasuk pekerjaan atap seperti gambar kerja.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 16
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan material, peralatan dan tenaga ahli
yang terbiasa mengerjakan pekerjaan atap Genteng Metal Berpasir yang disetujui
konsultan pengawas, sehingga dapat menjamin kelancaran dan keamanan dalam
pelaksanaan pekerjaan atap. Pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
atap adalah pekerjaan nok, lisplank dan lainnya.
2. Material.
1. Rangka Atap Baja Ringan
Baja Ringan yang dimaksud disini adalah untuk pekerjaan kuda-kuda, reng dan
pekerjaan lainnya sesuai gambar rencana Rangaka Atap dengan Bahan kualitas baik.
Spesifikasi Rangka Atap Baja Ringan :
Mutu Baja : G 550 (Kuat tarik 550 Mpa / 5500 kg/cm2)
Komposisi baja : 55% aluminium, 43.5% zinc 1.5% silicone
Ranga Kuda-kuda :
a. Top&Bottom Chord : Profile C.75/100 / C.75.75 t = 1 mm / 0.75 mm
b. Web : Profile C.75/100 / C.75.75 t = 0.75 mm
Reng : Profile Canal U tebal 0.45 mm
Asesoris :
a. Bracket L : Profile L t = 1.5 mm
b. Dynabolt : diameter 12 mm, Panjang 100 mm
c. Baut : Type self drilling screw 12-14 x 20 bright zinc (untuk
truss), 10-16 x 16 bright zinc (untuk reng)
2. Atap Genteng Metal Berpasir
a. Bahan penutup atap yang dipakai adalah genting Metal Berpasir dengan nok
Genting Metal Berpasir dengan kualitas baik serta memenuhi persyaratan
PUBB 1971.
b. Untuk seluruh bangunan dipergunakan jenis satu produk penutup atap dan
sebelum di pesan contoh bahan harus diajukan kepada konsultan pengawas
untuk mendapat persetujuan. Bahan yang cacat atau rusak tidak
diperkenankan untuk di pakai.
c. Sebelum penutup di pasang harus di cek kemiringan dan kerataan rangka
atap sehinga diperoleh bidang yang rata.
PASAL 13
PEKERJAAN PLAFOND / LANGIT-LANGIT
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material, juga peralatan
yang cukup untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan
pekerjaan dengan penyelesaian dengan berpedoman pada gambar rencana dan
mengikuti petunjuk konsultan pengawas.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 17
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
2. Material.
1. Rangka plafond menggunakan rangka kayu dan jarak sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana.
2. Penutup Plafond
Untuk plafond di pakai Gypsum tebal 9 mm dan GRC tebal 4 mm. Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengajukan merek dalam menyusun penawaran
sebagai penilaian terhadap tawaran Penyedia Jasa Konstruksi tersebut.
3. Pelaksanaan.
1. Persiapan pelaksanaan.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing untuk persetujuan
pengawas lapangan yang dibuat berdasarkan gambar rencana. Shop drawing
menggambarkan detail hubungan-hubungan dan sambungan-sambungan,
pengangkeran konstruksi dan pemasangan komponen lengkap ukurannya.
2. Pemasangan rangka plafond.
a. Semua material yang digunakan untuk rangka plafond pada permukaannya
harus rata dan lurus.
b. Untuk menjaga rangka plafond terjadi pelendutan, setiap luas plafond 4 m2
agar dipasang penggantung dengan cara pemasangan menurut petunjuk
pengawas.
3. Penyelesaian plafond
a. Pemasangan plafond hanya dapat di lakukan bila mana rangka plafond telah
selesai dan sesuai gambar rencana serta telah disetujui oleh konsultan
pengawas.
b. Lembaran gypsum yang digunakan untuk plafond adalah tebal 9 mm
sedangkan untuk GRC yang digunakan adalah tebal 4 mm dengan modul di
sesuaikan dengan gambar rencana dan petunjuk konsultan pengawas.
c. Pemasangan harus rapi, sehingga akan lebih bagus dan dapat diterima oleh
konsultan pengawas.
d. Untuk plafond yang menggunakan list (lihat gambar rencana) agar
pemasangan list tersebut sedemikian, hingga lurus dan rapi.
e. Setelah pemasangan plafond keseluruhannya selesai dan diterima / disetujui
konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan finishing dengan material yang di
tentukan.
PASAL 14
PEKERJAAN LANTAI
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
1. Penyelesaian lantai dengan keramik
2. Penyelesaian lantai seperti gambar rencana.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material, juga peralatan
yang cukup untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan
pekerjaan dengan penyelesaian dengan berpedoman pada gambar rencana dan
mengikuti petunjuk konsultan pengawas.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 18
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
2. Material.
1. Keramik lantai
Keramik lantai menggunakan keramik dengan ukuran 30/30 cm atau sesuai
dengan gambar rencana Keramik tersebut dibuat dengan bahan baku tunggal,
dibakar dengan suhu tinggi dengan tebal minimum 7 mm, dengan bidang dasar
berusuk dengan type black body. Permukaan keramik berglasir (single firing) tidak
boleh menampakan cacat-cacat seperti bergelombang, bengkok, retak-retak,
glasirnya lepas, lubang- lubang jarum pada permukaan glasir, roda-roda dari
glasir, permukaan ubin cembung atau cekung.
3. Pelaksanaan.
a. Persiapan
Dalam pemasangan keramik, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
shop drawing yang menunjukan dimulainya pelaksanaan sesuai hasil pengukuran
terakhir terhadap pelaksanaan kolom dan dinding. Sebelum pemasangan lantai
dimulai urugan pasir dibawah lantai harus sudah padat dan disiram air terlebih
dahulu
b. Pelaksanaan.
Bahan pengikat untuk pemasangan ubin keramik pada dinding adalah pasta
semen portland, sedangkan untuk lantai adalah campuran semen portland
dicampur pasir halus (diayak / dicuci) dengan perbandingan 1 : 4 atau sesuai
petunjuk konsultan pengawas. Adukan di hampar dengan tebal sedemikian
rupa sehingga apabila ubin keramik dipasang, akan didapat permukaan ubin
yang rata pada semua bidang sesuai dengan elevasi rencana.
Sebelum ubin keramik di pasang, adukan tersebut harus digaru dengan alat
khusus, sehingga permukaan adukan terdapat alur yang selanjutnya akan
memberikan pelekatan maupun kerataan pengisian adukan dibawah ubin
keramik dengan sempurna. Ubin keramik yang digunakan harus di pilih untuk
menghindari kemungkinan terpasangnya ubin yang cacat maupun warna yang
tidak sesuai.
Sebelum dipasang harus direndam terlebih dahulu minimum 2 jam agar
jenuh air. Kurang dari 2 jam sama sekali tidak diizinkan untuk selanjutnya
di tempelkan pada dinding lantai. Lebar nat maksimum 5 mm dan harus di isi
dengan semen warna khusus yang stabil untuk jangka waktu lama .
Pemotongan keramik dilakukan harus dengan mesin potong dan gosok
dengan batu gerinda halus, sehingga dapat permukaan potongan yang halus dan
tanpa cacat. Penyedia Jasa Konstruksi harus selalu melakukan pengawasan
terhadap hasil kerja, sehingga didapat permukaan lantai yang betul-betul rata,
dengan garis nat yang lurus dan seragam besarnya.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membersihkan permukaan lantai keramik dari
segala kotoran dengan bahan-bahan yang disetujui konsultan pengawas dan
apabila perlu dengan asam clorida (HCL) encer dan harus menjaganya hingga
penyerahan pertama. Konsultan pengawas berhak menolak hasil kerja yang
dinilai tidak memenuhi gambar rencana dan spesifikasi ini maupun persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 19
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
Lantai rabat beton harus di kerjakan sesuai kedudukan elevasi, kemiringan
seperti tercantum dalam gambar rencana. Sebelum pelaksanaan, Penyedia
Jasa Konstruksi harus sudah mengerjakan dudukan pada tepi-tepi rabat
beton, serta memadatkan tanah dan lapisan pasir , yang selanjutnya diisi
adukan semen dan diberi nat-nat sesuai petunjuk konsultan pengawas.
PASAL 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. U M U M.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang mempunyai
instalatir PLN. Apabila terdapat konflik teknis pengadaan dan persetujuan dari pada
masing-masing instalasi ataupun dengan instalasi lain yang tidak digambarkan / di
informasikan pada gambar rencana dan baru muncul pada waktu pelaksanaan, maka
kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengajukan jalan keluarnya yang
diserahkan oleh pemberi tugas atau perencana dengan melalui perantara konsultan
pengawas tanpa tambahan biaya. Khusus terhadap pengujian pada instalasi
penerangan, dilakukan pada seluruh lampu pada tiga kesempatan yang berlainan
serta hari yang berlainan.
Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :
1. Untuk instalasi penerangan yaitu : ficture lampu, bola-bola lampu, kapasitor,
rangka dudukan/ gantungan fictures, konduit gantungan lampu, saklar, panel dan
isian seperti switch CB, kabel-kabel ground, race way dan accssories, out les dan
lain-lain.
2. Apabila Penyedia Jasa Konstruksi sudah menentukan suatu merek, type dan
sudah mengajukan pada waktu penawaran, maka material tersebut dalam
waktu selama proyek / kegiatan ini sudah dapat di peroleh.
2. Batasan dan lingkup pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari pengadaan,
pemasangan, pengujian, dan pemeliharaan instalasi berikut percobaannya dari semua
gambar rencana, serta tertulis dalam spesifikasi teknis gambar kerja. Maka dalam
lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasanganya seluruh peralatan dan
accessories yang mungkin secara detail tidak tergambar atau tidak terspesifikasi
dengan sempurna, namun merupakan komponen dari instalasi sebagai satu sistem
yang bekerja baik.
Secara garis besar lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut.
1. Penyediaan dan pemasangan semua bahan-bahan yang di perlukan secara
lengkap.
2. Penyediaan dan pemasangan kabel , panel penerangan dan instalasi kabel-
kabel dari PP ke outlet (stop kontak) atau ke lampu-lampu.
3. Penyediaan lampu-lampu penerangan.
4. Penyediaan dan pemasangan stop kontak, saklar, outlet box, juction box.
5. Penyediaan dan pemasangan sistem instalasi pentanahan.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 20
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
3. Kualitas bahan.
Semua bahan dan peralatan dalam keadaan baru dan kondisi yang prima dan tanpa
cacat sedikitpun dalam keadaan terpasang. Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan peralatan- peralatan tersebut sesuai dengan nama yang di maksud atau
tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis serta sesuai dengan RAB.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh dari peralatan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis ini. Pada bagian depan diberi numerik diagaram yang
menerangkan susunan sistim peralatan dalam panel. Panel maker harus dari pabrik
yang mempunyai izin sertifikat dari PLN (LMK).
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material, juga peralatan
yang cukup untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan
pekerjaan dengan
penyelesaian dengan berpedoman pada gambar rencana dan mengikuti petunjuk
konsultan pengawas.
2. Material.
1. Cat dinding dan plafond.
Cat dinding dan plafond adalah emultion campuran utamanya adalah bahan
pengikat harus acrylie (acrylis emultion), jenis pegem titanium dioksida dan pasta
pewarna organik dan sebagai pelarut adalah air.
Emulsi tersebut membentuk lapisan tipis, padat dan kering setelah pelarutnya
menguap dan berfungsi sebagai pelindung serta memperindah dinding bangunan.
Lapisan cat tersebut harus tahan cuaca dan lembab, tidak mudah mengelupas
dan dapat dicuci. Cat dinding tersebut harus memenuhi persyaratan lainnya,
seperti tidak mengandung gel, endapan, keras kering, daya tutup minimum 12-17
m kehalusan maksimum 30 mikron, waktu kering untuk maksimum 20 menit
sedang keras maksimum 2 jam dan ketahanan cuaca minimum 24 bulan dan
memenuhi ketentuan lain dalam BS No.3900-1970 .
Penyedia Jasa Konstruksi harus mencantumkan merk yang akan dipakai,
dalam mengajukan penawaran harga cat yang digunakan harus berasal dari
suplier yang jelas badan hukumnya untuk menjamin kualitas cat yang disuplainya.
Plamur dinding yang digunakan harus berasal dari pabrik yamg sama dan sama
sekali tidak di izinkan menggunakan campuran antara semen putih dengan cat
emulsi.
3. Pelaksanaan.
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengecatan untuk semua plasteran dan lain-lain permukaan tersebut
dalam gambar rencana.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 21
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
2. Bahan.
a. Semua bahan-bahan cat harus di peroleh dari Referensi yang telah di setujui
konsultan pengawas dan jika dikehendaki bisa memberikan keterangan
lengkap mengenai bahan tersebut dan prosesnya. Semua cat harus
dipergunakan dan dipulaskan sesuai dengan insrtuksi dari pabrik.
b. Pelamur dan cat dasarnya harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk
masing-masing lapisan pemakaian. Kaleng yang di isi cat harus di aduk benar-
benar sebelum dituangkan kedalam kaleng lainnya dan dipulaskan menurut
aturan dari pabrik.
b. Jangan sekali-kali dicampur bahan pengering atau bahan-bahan lain ke dalam
cat jika tidak dianjurkan dari pabrik cat tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan khusus:
a. Dinding .
Cat untuk dinding luar dan dalam, kolom, langit-langit dan sebagainya harus
memakai cat emulsi, berdasarkan alkyd resine, dengan cat dasar yang tahan
alkali seperti yang di tentukan.
4. Daftar bahan-bahan.
Setelah kontrak di tanda tangani, Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya,
tidak kurang dari 2 (dua) bulan sebelum memulai pekerjaan, mengajukan daftar
dari semua bahan- bahan yang akan ia pakai untuk pekerjaan pengecatan dan
dekorasi kepada pengawas.
5. Pemilihan warna.
Semua warna harus dipilih oleh konsultan pengawas dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberikan contoh-contoh warna-warna tersebut untuk di
setujui.
1. Pengecatan dinding dan plafond.
a. Persiapan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus telah menyiapkan bidang-bidang
yang akan dicat emulsi sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk
konsultan pengawas.
b. Pelaksanaan.
Semua permukaan dinding beton yang akan dicat emulsi harus telah
diplaster dan diperhalus dengan pasta semen dan di terima baik oleh
konsultan pengawas. Sebelum bidang tersebut diberi lapisan cat emulsi,
terlebih dahulu harus diberi lapisan pelamir untuk menutup pori-pori, baik
pada permukaan dinding maupun pada permukaan plafond (triplek) dan
selanjutnya di gosok dengan amplas halus hingga permukaannya rata
dan halus. Untuk permukaan dinding dan plafond yang ada di dalam
ruangan pengecatan dilakukan minimum 2 kali dan di luar minimum 3
kali, hingga didapat permukaan yang rata warnanya sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas.
Pengecatan bisa dilaksanakan setelah permukaan dinding benar-benar
kering minimal 2 (dua) minggu setelah diaci / dihaluskan supaya catnya
tidak mengelupas.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 22
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )
PASAL 17
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan Fisik selesai.
2. Pada pekerjaan pembersihan akhir ini Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk
membersihkan sisa bahan material yang ada dilokasi.
3. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh 5
meter dari masing-masing bangunan.
PASAL 18
P E N U T U P
1. Guna mendapatkan hasil yang baik pada bagian-bagian nyata dan termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan dalam RKS harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menjaga dan membersihkan sisa bahan
material yang ada dilokasi.
3. Untuk mendapatkan hasil yang terbaik, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga dan
memelihara bangunan selama masa pemeliharaan sampai berakhir.
4. Apabila yang dianggap perlu, tetapi belum tercatat dalam RKS ini Penyedia
Jasa Konstruksi
diperbolehkan mengusulkan kegiatan yang dapat menambah hasil yang terbaik dengan
mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait dalam proyek ini.
5. Apabila dalam RKS ini untuk Syarat-syarat bahan dan pekerjaan tidak disebutkan
dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, maka hal tersebut
menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Apabila didalam RKS
dan RAB ini tidak terdapat atau tidak tercantum bunyi pekerjaan tetapi dalam gambar
tercantum, maka gambar yang mengikat, sebaliknya apabila didalam gambar tidak
tercantum, maka RKS dan RAB yang mengikat. segala sesuatu yang belum
tercantum dalam RKS ini dan pada kenyataannya diperlukan akan di cantumkan
dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
6.
Penambahan Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri 23
Sumber Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023