P EM ERI NT AH K ABUP ATE N B ANDUNG B AR AT
DINAS PENDIDIKAN
Perkantoran Pemkab Jl. Raya Padalarang-Cisarua KM 2 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat
email :[email protected], website : www.bandungbaratkab.go.id, Kode Pos : 40552
RKS
RENCANA DAN SYARAT – SYARAT KERJA
PEKERJAAN : PEMAGARAN SDN CIKAWUNG
KABUPATEN BANDUNG BARAT 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMAGARAN SDN CIKAWUNG
KABUPATEN BANDUNG BARAT
BAB I. PERSYARATAN UMUM
Pasal 1.
U M U M
1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh pekerjaan ini.
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Teknis seperti yang akan diuraikan dalam buku ini.
2. Jika terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan atau kesimpang siuran informasi
dalam pelaksanaan nanti, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan
Pengawas atau Perencana untuk mendapat kejelasan dalam pelaksanaan.
3. Tidak dibenarkan Kontraktor mengambil keuntungan selain keuntungan yang telah
ditetapkan, dari kekurangan-kekurangan / kelemahan-kelemahan baik dari gambar
kerja maupun spesifikasi teknis ini.
4. Demikian pula tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan tersebut
disebabkan karena peserta tidak membaca atau kurang memahami setiap isi dokumen ini.
Pasal 2 :
NAMA PROYEK, PEKERJAAN DAN LOKASI
Nama Proyek : PEMAGARAN SDN CIKAWUNG
DINAS PENDIDIKAN KBB
Bangunan : Pagar
Pemberi Tugas : Dinas Pendidikan
Kab.Bandung Barat
Lokasi : Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat
Pasal 3 :
LINGKUP PEKERJAAN :
a) Meliputi semua bagian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Kontrak, yaitu
meliputi :
Gambar-gambar Rencana Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Berita Acara Penjelasan + Addenda-addenda ataupun salah satu dari padanya.
b) Kekurangan salah satu unsur tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan berkurangnya
lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor.
c) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan, peralatan, berikut alat-
alat bantu lainnya, pengangkutan, pemasangan dan semua pelayanan yang diperlukan
bagi pelaksanaan pekerjaan hingga selesai dengan sempurna, kecuali bila ditentukan lain
dalam Dokumen Kontrak.
Yang antara lain jenis pekerjaannya adalah sbb ;
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN PAGAR
III PEKERJAAN LAIN=LAIN
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 1
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pasal 4 :
PERATURAN DAN KETENTUAN
a) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan benar, penuh tanggung jawab dan
penuh ketelitian sesuai dengan kontrak. Seluruh cara dan prosedur yang diikuti,
termasuk semuanya harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
b) Disamping rencana kerja dan syarat-syarat, gambar-gambar pelaksanaan serta
penjelasan-penjelasan lain yang termasuk dalam Dokumen Surat Perjanjian
Pemborongan, maka ketentuan-ketentuan umum yang berlaku adalah:
1. Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorwaarden) disingkat AV.19.41
2. Peraturan Beton Indonesia disingkat PBI-NI-2/1971.
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia disingkat PKKI-NI-5/1961.
4. Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan
Kerja dan Kesehatan Kerja.
5. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI 1980)
6. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI).
7. Lain - lain syarat umum yang berhubungan dengan peraturan pembangunan yang
berlaku di Indonesia.
8. Peraturan khusus Pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi.
c) Ukuran :
1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar kerja dan gambar
pelengkap meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
Luar - Dalam
2. Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar yang termuat dalam dokumen lelang/kontrak.
3. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas /
Perencana, segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 5.
JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Diutamakan produksi yang disetujui Oleh Perencana / Pemberi Tugas, dan Konsultan
Pengawas.
b. Uraian jenis dan mutu bahan tersebut harus sesuai dengan Standard yang disyaratkan.
Pasal 6.
MEREK - MEREK DAGANG :
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan yang
disebutkan dalam persyaratan teknis ini untuk maksud-maksud perbandingan terutama
dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya, dan hendaknya tidak diartikan
sebagai persyaratan (Merek) yang mengikat. Pemborong boleh mengusulkan merek-merek
dagang lainnya yang setaraf kepada Konsultan Pengawas. Dalam hal ini disebutkan 3
(Tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan/pekerjaan yang sama, maka pemborong
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 2
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
diharuskan untuk dapat menyediakan salah satu dari merek dagang sesuai dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
Pasal 7.
KETENTUAN TEKNIS PEMBANGUNAN
a) Semua bahan bangunan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dan disimpan atau ditimbun sedemikian
rupa sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis sesuai syarat pengamanan
yang berlaku.
b) Penimbunan, penyimpanan dan pengerjaan bahan bangunan tidak boleh dilakukan di
luar lapangan.
c) Pengangkutan bahan - bahan bangunan dari luar ke lapangan kerja agar dilaksanakan
pada jam-jam kerja , jika seandainya ada pengiriman bahan-bahan pada malam hari, harus
seizin Konsultan Pengawas.
d) Proyek yang bersangkutan diatur serta ditertibkan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar, antara lain dengan
penggunaan pagar penutup serta pengaturan pembuangan bahan sisa.
e) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
setempat, Instansi Pemerintah lain yang berwenang.
f) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan diambil tindakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, antara lain meninjau kembali izin kerja Kontraktor
ataupun penyitaan bahan-bahan bangunan yang dimaksud.
g) Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan secara lengkap dengan pembuatannya;
antara lain membuat atau menyediakan segala sesuatu yang berkaitan dengan
pekerjaan seperti steger, stoot werk, cetakan dan lain-lain kecuali yang nyata-nyata
disediakan oleh Pemberi Tugas.
h) Pada saat pekerjaan dimulai, Kontraktor dianggap telah mengetahui serta bertanggung
jawab atas setiap ketentuan di atas.
Pasal 8 :
PENJELASAN R.K.S. & GAMBAR.
a) Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar kerja yang dikeluarkan oleh
Konsultan Perencana adalah satu-satunya Pedoman Dasar Ketentuan pekerjaan
pelaksanaan ini.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar Kerja beserta seluruh
lampirannya tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan
izin tertulis dari Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
c) Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar Kerja serta Gambar-gambar Detail
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan hingga tidak dapat
ditafsirkan atau diartikan sendiri-sendiri.
d) Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Gambar-gambar
Kerja serta Gambar-gambar Detail; maupun perbedaan dengan keadaan di lapangan
pada waktu pelaksanaan, maka Kontraktor harus meminta pendapat Konsultan
Pengawas serta melaksanakan keputusan tersebut.
e) Jika selama berlangsungnya pekerjaan ini terjadi perubahan teknis, maka Kontraktor
harus membuat Gambar Revisi dari perubahan tersebut untuk dimintakan
persetujuan dari Pengawas lapangan dengan biaya Kontraktor, Gambar-gambar revisi
tersebut tidak boleh dilaksanakan sebelum disetujui tertulis oleh Konsultan Pengawas.
f) Jika terjadi kekurang jelasan dalam Gambar-gambar Kerja atau Gambar-gambar
Detail, maka Kontraktor wajib membuat Gambar-gambar Tambahan atas petunjuk dan
disahkan oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar ini akan berlaku sebagai Gambar
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 3
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pelengkap, sah dan mengikat.
g) Jika Kontraktor membutuhkan Gambar atau bahan penjelas lainnya melebihi dari
yang ditentukan, maka Kontraktor harus mengajukan permintaan secara tertulis
pada Konsultan Pengawas dengan menyebutkan penggunaanya, dimana biaya secara
teknis pengadaannya menjadi beban Kontraktor.
h) Klausal Yang Disebutkan, Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada
bagian/bab/gambar yang lain maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan
satu terhadap yang lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya.
i) Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar perencanaan atau terhadap
spesifikasi teknis, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai dampak
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi / Besar
terhadap rencana anggaran biaya.
Pasal 9 :
JADWAL PELAKSANAAN
a) Kontraktor harus membuat sebuah jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang
memuat :
1. Uraian jenis pekerjaan selengkapnya,
2. Jumlah tenaga, hari dan tenaga x hari (man-days) yang digunakan untuk setiap jenis
pekerjaan,
3. Volume pekerjaan,
4. Nilai/bobot prosentase dari setiap jenis pekerjaan terhadap seluruh pekerjaan yang
angkanya diperoleh dengan memberi harga pada masing-masing jenis pekerjaan
terhadap harga/biaya keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian
Pemborongan.
5. Grafik kemajuan pekerjaan.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan adalah 30 hari kalender, terhitung sejak Tanggal
ditandatangani kontrak pelaksanaan
7. Jangka waktu pemeliharaan adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal
BASTHP/PHO
Pasal 10 :
SHOP DRAWING
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk
detail khusus yang belum maupun yang sudah tercakup lengkap dalam gambar kerja
untuk disetujui pelaksanaannya oleh Pengawas / Perencana.
b) Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan , keterangan produk ,cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar kerja/dokumen kontrak didalam
buku ini.
c) Kontraktor wajib mengajukan 4 (Empat) set shop drawing dan persetujuan material yang
dilengkapi dengan 1 (Satu) set brosur / catalog asli guna disetujui untuk dilaksanakan.
Dalam pengajuan shop drawing apabila terjadi kesalahan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor walaupun telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d) Semua Shop Drawing yang pelaksanaannya memerlukan koordinasi dengan Kontraktor
lain yang terlibat akan dikoordinasikan oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 11 :
AS BUILT DRAWING
a) Dokumen gambar terlaksana (as built drawing) ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 4
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pengawas.
b) As built drawing memuat seluruhnya secara detail dari hasil kegiatan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang telah dilaksanakan lengkap dengan data, dan
keterangan lainnya.
c) As built drawing diserahkan dalam bentuk cetakan dan dijilid sebanyak 3 (Tiga) set.
d) As Built Drawing terdiri dari ;
- 1 (Satu) Set HVS
- 3 (Tiga) Set blue print full size
Diserahkan secara bertahap setelah pekerjaan terlaksana untuk diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 12 :
PEMBUATAN PHOTO PROGRESS
Kontraktor wajib memberi laporan setiap kegiatan pekerjaan berupa photo progress,
dimana pengambilan photo tersebut bisa menggambarkan dari kegiatan awal sampai
dengan selesainya pekerjaan. Dibuat dalam (3) set album, diperuntukan bagi : Pemberi
Tugas, Perencana & Pengawas.
Pasal 13 :
KOORDINASI PELAKSANAAN
a) Pada waktu pengadaan dan pemasangan material oleh pihak Supplier / Kontraktor
lain, maka Kontraktor wajib memberi tahukan kepada Pengawas.
b) Apabila terdapat bagian pekerjaan yang pemasangannya harus diselesaikan oleh
Kontraktor lain, maka Kontraktor tersebut wajib menyiapkan / menyerahkan bahan
lengkap dengan penjelasan untuk pemasangannya.
c) Dalam pelaksanaan Kontraktor wajib memperhatikan koordinasi kerja dengan
pekerjaan lain.
Pasal 14 :
KUASA PEMBORONG DI LAPANGAN
Pengawasan akan dilaksanakan secara terus menerus selama berlangsungnya
pekerjaan.Untuk itu Kontraktor wajib menempatkan seorang Kepala Teknik sebagai
Kuasa Kontraktor di lapangan yang cukup mampu untuk melaksanakan tugasnya,
serta mengerti dan berpengalaman dalam bidang bangunan atau teknik sesuai dengan
lingkup pekerjaan dan mampu mewakili segala petunjuk Konsultan Pengawas untuk
diteruskan pada pelaksananya.
a) Jika ternyata hal tersebut di atas tidak sebagaimana mestinya, maka Konsultan Pengawas
berhak meminta pada Kontraktor untuk mengganti Kepala Teknik tersebut dengan
yang lebih baik.
b) Penempatan Kepala Teknik dan staffnya dari Pihak Kontraktor adalah SDM yang
berkompeten dalam bidangnya dan memliki latar belakang pendidikan yang setingkat
Sarjana Teknik dan telah berpengalaman pada pembuatan proyek sejenis minimal 1 th,
sedangkan untuk Pelaksana Lapangan dari masing-masing Jenis Pekerjaan yang
memiliki pendidikan Akademi atau Sekolah Teknik Menengah dengan pengalaman 3 th
dan 5 th, pada bidangnya masing-masing.
Pasal 15 :
DOMISILI KONTRAKTOR
a) Alamat Kontraktor jika berubah dari yang tertera dalam Dokumen Pelelangan harus
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 5
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
diberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
b) Alamat Kontraktor dan Kepala Teknik Lapangan wajib diberitahukan secara tertulis
pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, serta cara-cara komunikasi tercepat
yang dapat dilakukan seandainya terjadi hal-hal yang mendesak.
Pasal 16 :
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
a) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas keamanan di daerah lapangan kerjanya
dari pencurian maupun pelanggaran-pelanggaran ketertiban lain.
b) Kontraktor harus menempatkan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan
lingkup kerjanya serta mengurangi resiko terjadinya kebakaran pada lapangan dengan
peraturan-peraturan dan pengaturan-pengaturan tata kerja dan peralatan kerja.
c) Jika disyaratkan Kontraktor boleh mengasuransikan pekerjaannya dan segala sesuatu
yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dalam bentuk Asuransi Segala Resiko (All
Risk) pada Perusahaan Asuransi Umum yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan
jangka waktu sejak tanggal SPK sampai tanggal berakhirnya masa Pemeliharaan.
Pasal 17 :
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
a) Kontraktor wajib membuat Laporan Mingguan sebagai resume dari Laporan Harian
selama masa pelaksanaan pekerjaan yang akan diperiksa dan ditandatangani oleh
Konsultan Pengawas yang memuat hal-hal :
1. Jumlah tenaga menurut jenis / jabatan,
2. Jumlah dan jenis bahan yang diterima,
3. Jumlah dan jenis bahan yang disetujui,
4. Jumlah dan Jenis Peralatan yang dipakai.
5. Kegiatan pekerjaan secara terperinci,
6. Keadaan cuaca dan kejadian-kejadian lain.
b) Laporan Harian dibuat dalam rangkap 3 (Tiga) serta bentuk maupun tata cara pengisian
Form tersebut harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
c) Laporan tersebut diperuntukan :
1 (Satu) set untuk Pemberi Tugas
1 (Satu) set Untuk Konsultan Pengawas.
1 (Satu) set Arsip.
Pasal 18 .
JAMINAN DAN KESEJAHTERAAN BURUH
a) Kontraktor wajib menyediakan fasilitas - fasilitas kesejahteraan buruh berupa
penyediaan air minum, penyediaan tempat mandi, pemondokan, serta tempat
beribadat.
b) Kontraktor juga harus menyediakan fasilitas pengaman kerja, seperti Safety Belt, Safety
Shoes, Helm, dan lain-lain.
c) Kontraktor atas petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan wajib mengatur fasilitas-
fasilitas tersebut termasuk warung atau kios makanan di dalam areal kerjanya dengan
mematuhi syarat-syarat kesehatan, keselamatan, keindahan, kebersihan dan
ketertiban.
d) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya pengobatan ataupun
pemakaman dari pekerjanya atau siapapun yang terlibat langsung pada pekerjaan jika
mengalami musibah yang berkaitan dengan pekerjaan ini.
Pasal 19 :
P 3 K DAN PEMADAM KEBAKARAN
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 6
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pengadaan peralatan-peralatan P 3 K, peralatan pencegahan terhadap bahaya kebakaran
dan yang sesuai dalam anjuran Perusahaan Asuransi terhadap pekerjaan / Proyek yang
sedang berjalan.
Pasal 20 :
DUKUNGAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KERJA
Peralatan/perlengkapan sebagaimana tercantum dibawah ini merupakan
peralatan/perlengkapan minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh
penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya
No Nama Jumlah/ Bukti
Peralatan/Perlengkapan Keteranga Persyaratan
n
1 Mesin Sugu - 1 Set
2 Alat Pemotong Besi - 1 Unit
3 Alat Bor Tangan - 1 Unit
4 Gurinda - 1 Unit
Pasal 21 :
FAKTOR RESIKO K3
Kontraktor wajib menjamin bahwa setiap proses/kegiatan pekerjaan hanya boleh
dilakukan oleh tenaga kerja atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi melaksanakan pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya. Pekerjaan konstruksi yang diawasi dalam paket ini termasuk
resiko ringan (sesuai identifikasi bahaya Permen PUPR 21/PRT/M/2019
Kontraktor wajib melaksanakan protocol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran no
18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru ( New
Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material
Struktur dan (beton,Perancah,Skafolding) Jatuh
Beton dari ketinggian
2 Pekerjaan Pasangan Jatuh dari ketinggian
Kirmir Batu Kali Terkena serpihan material
3 Pekerjaan Listrik Tersengat Listrik
Pasal 22 :
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus
menerapkan SMKK. Sesuai dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 7
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pasal 23 :
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Peserta menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
Jenis/Type
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Tertimpa Material
Bongkaran (beton,Perancah,Scafolding)
Jatuh dari ketinggian
2 Pekerjaan Kirmir Batu Jatuh dari ketinggian
Kali Terkena serpihan
material
3 Pekerjaan Listrik Tersengat Listrik
Pasal 24 :
DUKUNGAN PERALATAN/ PERLENGKAPAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam table
dibawah ini, merupakan peralatan/perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja
minimal yang wajib dimiliki dan atau disediakan oleh penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan Pembangunan
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
No Nama Jumlah/ Bukti Persyaratan
Peralatan/Perlengkapan Keterangan
1 Safety Helmet 3 Pcs
2 Safety Shoes 4 Pcs
3 Masker Debu 10 Pcs
Sesuai Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran no 18/SE/M/2020,tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru ( New Normal ) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Kontruksi, maka setiap pelaksana yang akan melaksanakan pekerjaan kontruksi minimal
wajib memiliki peralatan dan perlengkapan kesehatan kerja
Peralatan Dan Perlengkapan Keselamatn Kerja
No Nama Jumlah/ Bukti Persyaratan
Peralatan/Perlengkapan Keterangan
1 Kotak P3K 1 Unit
2 Thermo Gan 1 Pcs
3 Handsanitizer 3 bh
4 Sabun Cuci Tangan 5 biji
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 8
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pasal 25 :
JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
Pembuatan jalan masuk / jalan sementara jika diperlukan untuk kebutuhan kelancaran
proyek, Dari Jalan yang telah ada ke lokasi proyek harus dibuat oleh kontraktor.
Lokasi pembuatan jalan sementara tersebut akan ditunjukan oleh Konsultan
Pengawas langsung dilapangan.
Kontraktor harus memelihara seluruh jalan-jalan yang dilaluinya mulai masuk dari Jalan
Raya sampai ke lokasi. Atas perintah Konsultan Pengawas, andaikata Proyek tersebut
telah selesai, jalan - jalan yang rusak yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan Proyek,
harus diperbaiki kembali sesuai dengan keadaan semula.
Pasal 26 :
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Kontraktor wajib menempatkan peralatan - peralatan kerja yang lengkap serta alat-alat
kelancaran pelaksanaan pekerjaan termasuk pemeliharaan dan memindah-mindahkan
dalam lokasi pekerjaan serta mengeluarkan setelah penyelesaian pekerjaan
sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Dokumen Pelelangan serta mematuhi
petunjuk Konsultan Pengawas Lapangan yang berkaitan dengan jenis pekerjaan /
proyek tersebut .
Pasal 27 :
SYARAT DAN CARA PEMERIKSAAN BAHAN
a) Semua bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan, minimal harus dari jenis dan
mutu yang sesuai dengan kontrak.
b) Atas biaya Kontraktor, semua contoh bahan yang akan digunakan harus diajukan
kepada Konsultan Pengawas sebanyak 3 set untuk disetujui dan dicantumkan tanda-
tanda.
c) Bilamana Konsultan Pengawas menganggap perlu, Kontraktor harus menyediakan
surat keterangan dari Instansi yang ditunjuk (Balai Penelitian Bahan Bahan), dan
menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan telah memenuhi Persyaratan.
d) Semua bahan atau perlengkapan yang akan diolah atau akan dipasang pada bangunan,
sebelum dipergunakan, dibeli atau dikirim jika diperlukan oleh konsultan pengawas
harus diuji atau dites, maka bahan/material yang akan dipakai tersebut harus diperiksa
dan dinyatakan lulus dengan hasil baik oleh laboratorium yang diakui.
e) Segala pembiayaan / ongkos-ongkos pengujian bahan menjadi beban Kontraktor
sepenuhnya.
Pasal 28 :
PEKERJAAN TIDAK BAIK
a) Semua pekerjaan yang dianggap kurang/belum baik dan ditolak oleh Konsultan
Pengawas karena tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, akibat disengaja atau tidak
oleh Kontraktor, harus segera diperbaiki dan ditanggung biayanya oleh Kontraktor.
b) Apabila suatu pekerjaan telah ditutup tetapi bertentangan dengan permintaan dan
dianggap tidak baik oleh Konsultan Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus
dibuka/dibongkar untuk diperiksa dan ditutup kembali atas biaya Kontraktor.
c) Apabila suatu pekerjaan telah ditutup dan Konsultan Pengawas tidak secara khusus
diminta untuk memeriksa sebelumnya, dan bila Konsultan Pengawas menghendaki
pekerjaan tersebut harus dibuka/dibongkar untuk diperiksa, makan pekerjaan yang
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 9
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
dibongkar tersebut harus ditutup kembali atas biaya Kontraktor.
d) Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan persyaratan, petunjuk
dan perintah Konsultan Pengawas atau contoh yang telah disetujui maka bahan tersebut
ditolak, dan harus dibongkar dan dikeluarkan atas perintah Konsultan Pengawas dengan
segala resiko sepenuhnya menjadi Tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 29 :
PERHITUNGAN ANGGARAN BIAYA PROYEK
a) Semua Resiko Baik mengenai salah hitung terhadap harga maupun jumlah satuan
Volume yang diajukan dan biaya-biaya lain yang tak terduga adalah tetap menjadi
tanggung jawab pemborong.
b) Pemborong sudah harus memperhitungkan / mempertimbangkan semua kemungkinan-
kemungkinan yang akan terjadi dilapangan dalam pelaksanaannya nanti, yang
berhubungan dengan adanya pemborong-pemborong lain (Sub-Kontrak) untuk
pelaksanaan proyek tersebut.
c) Perhitungan Bill of Quantity yang diberikan kepada seluruh peserta lelang sifatnya tidak
mengikat, yang artinya boleh ditambah maupun dikurangi, tergantung dari pada hasil
perhitungan Kontraktor terhadap gambar rencana yang diterima, BQ hanyalah sebagai
pedoman / Acuan.
Untuk keseragaman dalam penyajian Setiap peserta akan mendapatkan masing-masing
satu buah copy Disket/CD lengkap mengenai BQ, bentuk susunan, maupun formatnya
tidak boleh dirubah, terkecuali pada Item : Nama Perusahaan, Tanggal, dan Hal
pekerjaan.
d) Andaikata ada penambahan item / Volume pekerjaan yang terlewatkan, hendaklah
dibuat dilembar / file lain Dengan diberi judul : Penambahan Item pekerjaan / BQ.
e) Penambahan tersebut harus disusun / disesuaikan menurut Sub-Sub pekerjaan yang ada
pada BQ, maksudnya untuk mempermudah pada waktu evaluasi pemenang tender
nanti.
e) Setelah Disket/CD BQ diisi dan dilengkapi menjadi RAB (Penawaran), juga harus
dilengkapi / dibuat pada Disket/CD tersebut antara lain file-file sebagai berikut :
1. Daftar Harga Satuan Bahan / Material Lengkap;
2. Daftar Harga Satuan Upah Pekerja Lengkap;
3. Daftar Harga Satuan Alat Yang Disewa lengkap;
4. Daftar Analisa Harga Satuan lengkap.
f) Disket/CD yang telah terisi lengkap tersebut diatas harus dikembalikan lagi pada panitia,
dan dimasukan bersama-sama amplop penawaran untuk diserahkan pada waktu
pemasukannya nanti.
Pasal 30 :
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
a) Pekerjaan tambah kurang adalah pekerjaan lain dari yang dimaksudkan dalam RKS dan
gambar-gambar, berupa penambahan, perubahan bentuk, pengurangan dan peniadaan
suatu bagian pekerjaan.
b) Suatu pekerjaan hanya dapat dianggap sebagai pekerjaan tambah kurang, apabila ada
perintah/ persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas ataupun dari Pemberi Tugas.
Dan Kontraktor wajib melaksanakan sejauh bagian pekerjaan yang ada hubungannya
dengan ruang lingkup kontrak.
c) Ketidak lengkapan uraian jenis pekerjaan dalam Surat Penawaran tidak dapat dianggap
sebagai pekerjaan tambah kurang apabila jenis pekerjaan tersebut telah disebutkan
dalam Dokumen Kontrak atau salah satu bagian dari padanya.
d) Pekerjaan tambah kurang dinilai atas dasar harga satuan bahan dan upah yang diajukan
/ tercantum dalam kontrak. Dalam hal tidak adanya jenis pekerjaan tersebut dalam
kontrak, maka harga satuannya dinilai berdasarkan permufakatan harga analisa satuan
pekerjaan, sedangkan keputusan terakhir tetap berada dipihak Pemberi
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 10
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Tugas/Konsultan Pengawas.
e) Penyusunan Pengajuan Anggran Biaya pekerjaan tambah-kurang, harus dibuat dalam
suatu Berita Acara, dan disyahkan dalam rapat Berkala mingguan, ditanda tangani
oleh Pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
f) Pembayaran Biaya pekerjaan tambah kurang dilaksakanan setelah penyerahan kedua
seluruh pekerjaan, dan diterima oleh Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas.
Pasal 31 :
PENYERAHAN PEKERJAAN
a) Penyerahan pekerjaan dilakukan 2 (dua) kali yaitu :
1. Serah Terima Kesatu
2. Serah Terima Kedua
b) Serah Terima Kesatu dilakukan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai dengan
Dokumen Kontrak dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas bahwa
kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan dengan sempurna termasuk
penggambaran - penggambaran kembali (as-built-drawing) dari bagian-bagian pekerjaan.
Konsultan Pengawas akan memeriksa gambar-gambar tersebut untuk menyetujui atau
mensyaratkan perbaikan. Konsultan Pengawas tidak akan mengeluarkan Berita Acara
Penyerahan Kedua jika kewajiban-kewajiban tersebut belum diselesaikan dengan
sempurna.
Pasal 32 :
PEMELIHARAAN
a) Kewajiban Kontraktor dalam masa Pemeliharaan meliputi Penyempurnaan pekerjaan-
pekerjaan yang dianggap belum sempurna oleh Konsultan Pengawas namun dinilai tidak
terlalu penting untuk menunda Serah Terima Kesatu,
b) Penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang dianggap belum selesai oleh Konsultan
Pengawas namun dinilai tidak terlalu penting untuk menunda Serah Terima Kesatu.
c) Perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang saat Serah Terima Kesatu dinyatakan diterima oleh
Konsultan Pengawas, namun dengan persyaratan harus diperbaiki sebelum Serah
Terima Kedua,
d) Penyempurnaan, penyelesaian maupun perbaikan pekerjaan-pekerjaan yang baru
diketahui kekurangannya pada saat masa pemeliharaan.
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 11
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS PERSIAPAN
Pasal 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN :
1.1 Lingkup Pekerjaan :
Yang dimaksud pekerjaan persiapan meliputi dan tidak terbatas untuk pekerjaan
permulaan, penunjang, pendukung atau pelengkap dari seluruh pekerjaan, yang
terdiri dari :
a) Pemasangan Papan Nama Proyek
b) Mobilisasi dan Demobilisasi
c) Pengukuran, dan Papan Dasar (Bouwplank)
d) Penyediaan Air dan Listrik Kerja
e) Pembersihan Site
1.2 Pemasangan Papan Nama Proyek :
a) Untuk menunjang kelancaran pekerjaan, maka kontraktor diwajibkan untuk
melengkapi tempat pembangunan proyek dengan papan nama proyek untuk
kepentingan data administrasi proyek
b) Papan nama proyek yang dimaksud bisa berupa papan yang didapat dari
kelengkapan pengurusan ijin imb, yang berisi nama pekerjaan, fungsi bangunan
proyek, lokasi proyek, luasan proyek dan pemilik proyek
c) Papan nama proyek harus dibuat dengan menggunakan bentuk dan ukuran sesuai
standard Kota Lokasi setempat ditempatkan pada lokasi yang dapat dibaca/dilihat oleh
umum.
1.3 Pekerjaan Pengukuran
a) Untuk memudahkan pekerjaan dilapangan, dasar ukuran dipakai patok koordinat
yang ada dilapangan , ataupun sudut-sudut bangunan, serta elevasi lantai bangunan
yang ada dilokasi pekerjaan.
b) Untuk mendapatkan posisi dan ketepatan dilapangan, setiap bagian pekerjaan
harus diperhatikan dan segala petunjuk yang ada dalam gambar kerja dan semua
ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja & Syarat.
c) Alat ukur yang dipakai minimal adalah Waterpass dan Theodolit yang sesuai dan
sudah di Kalibrasi untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggung
jawabkan.
d) Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukuran selama pekerjaan berlangsung
berikut ahli ukur yang berpenga laman sehingga apabila dianggap perlu setiap
saat siap mengadakan pengukuran ulang.
e) Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya / dikalibrasi.
Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagi an-bagian yang kecil dan atas persetujuan
Pengawas.
f) Hasil pengukuran lengkap mengenai Peil elevasi, sudut, kordinat, serta letak
patok-patok harus dibuatkan gambarnya dan dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 12
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
1.4 Pekerjaan Papan Dasar (Bouwplank)
a) Kontraktor harus mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai
dasar ukuran ketinggian bagian-bagian pekerjaan ini.
b) Untuk dasar ukuran sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan dasar
pelaksanaan (bouwplank) dari bahan kayu papan Kls 3 ukuran 3/20 cm dengan
permukaan atasnya diserut datar dengan rangka/tiang harus kuat & kokoh.
c) Tinggi sisi atas papan dasar dalam pelaksanaan harus sama satu sama lainnya
(Waterpass), kecuali dikehendaki lain, karena kondisi lapangan dan atau atas
petunjuk Pengawas. Papan dasar dipasang sejauh minimum 100 cm dari sisi luar
galian tanah terluar dari pekerjaan.
d) Setelah selesai pemasangan papan dasar, Kontraktor harus melapor kepada
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya serta harus menjaga dan memelihara
keutuhan dan ketetapan letak papan dasar ukur sampai tidak di perlukan lagi dan
dibongkar atas persetujuan Pengawas
1.5 Mobilisasi dan Demobilissi :
a) Untuk menunjang kelancaran pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan untuk
melengkapi peralatan-peralatan yang diperlukan dan alat berat lainnya yang
diperkirakan akan dibutuhkan di lapangan.
Dengan mendatangkannya dari Rental Ke lokasi proyek , Serta mengembalikannya
bialamana peralatan tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.
b) Dalam pengadaan tenaga kerja dan keperluan lainnya, kontraktor harus
mendatangkannya sendiri kebutuhan-kebutuhan tersebut, sehingga dapat
memperlancar lajunya pekerjaan di proyek.
Segala kekurangan kekurangan mengenai peralatan maupun tenaga kerja
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 13
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
BAB III. PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 1
PEKERJAAN PASANGAN
1.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pasangan disini termasuk didalamnya pengadaan material, tenaga kerja,
peralatan, serta pemasangan s/d finish, sehingga pekerjaan pasangan tersebut dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas.
Diantaranya yang termasuk lingkup pekerjaan pasangan disini adalah :
1. Pekerjaan Pasangan Batu Kali
2. Pekerjaan Plesteran
3. Dan Yang nyata-nyata tergambar pada Gambar perencanaan
1.2 U m u m.
Semua ukuran dari pekerjaan pasangan harus mengikuti gambar rencana. Apabila
ternyata ada kekurangan-kekurangan dalam gambar tersebut, maka pemborong harus
minta persetujuan Pengawas untuk menetapkannya.
1.3 Standard.
Semua pekerjaan pasangan harus memenuhi standard sebagai berikut ;
a) Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia NI-3
b) Peraturan Cement Portland Indonesia NI-8
c) Peraturan bata Indonesia NI-10
d) Standarad Industri Indonesia (SII)
e) Persyaratan Umum Bahan Bangunan (PUBI)
f) Dan seluruh Standarisasi yang menyangkut bahan bangunan yang dipakai untuk
pekerjaan pasangan ini..
1.4 Bahan Dasar :
1. Semen Portland.
Semen yang dipakai disini adalah dari jenis kwalitas seperti yang dipakai pada
pekerjaan beton dan secara umum harus memenuhi syarat-syarat yang tertera pada
peraturan Semen Portland Indonesia NI-8
2. Pasir.
Pasir yang dipergunakan adalah jenis pasir yang biasa dipakai untuk pasangan bata
merah / , batu kali dsb, sesuai dengan persyaratan sebagai berikut ;
a) Pasir harus bersih dari segala kotoran, diantaranya ranting-ranting pohon,
sampah, dsb.
b) Pasir tidak boleh mengandung lumpur, serta gumpalan-gumpalan tanah liat.
c) Pasir tidak boleh mengandung bahan organik lainnya serta bahan kimia yang
akan merusak terhadap pasangan itu sendiri.
d) Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang tajam serta keras, dan tidak dapat
hancur jika ditekan dengan tangan.
e) Jenis pasir laut tidak diperkenankan untuk dipakai, terkecuali pasir tersebut
sudah melalui proses penetralisiran dari pada sifat garam yang dikandungnya
dan sifat lainnya.
3. A i r .
Air harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya
yang dapat dilihat secara visual. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi
lebih dari 2g/lt, tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 14
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
merusak pasangan (asam-asam, zat organik dsb) lebih dari 15g/lt. Semua air yang
mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut pemakaiannya. Air yang berada dilokasi tidak diperkenankan untuk
dipakai, terkecuali ada izin dari Konsultan pengawas atau lainnya.
4.. Bata merah.
Bata merah yang dipakai harus berbentuk standard berbentuk prisma segi empat
panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakan
adanya cacat-cacat yang merugikan.
Bata merah harus mempunyai kekuatan tekan, yaitu kuat tekan rata-rata yang
diperoleh dari hasil pengujian 30 bh contoh, berikut koefisien vareasinya untuk
masing-masing kelas bata seperti dibawah ini :
Bata merah tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian
banyaknya sehingga pengkristalannya dapat mengakibatkan lebih dari 50%
permukaan bata tertutup tebal oleh bercak-bercak putih.
Bata merah harus memenuhi persyaratan SII No.0021-78.
5. Adukan :
Adukan harus dicampur ditempat tertentu yang bersih dari kotoran, mempunyai
alas yang rata dan keras,tidak menyerap air yang sebelumnya harus ada
persetujuan dari pengawas. Kalau tidak ditentukan lain mencampur dan
mengaduk boleh dilakukan dengan tangan (dengan memakai cangkul dan
sebagainya) sampai memperlihatkan warna adukan yang merata.
6. Komposisi :
Jenis Adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang disebutkan dalam gambar
atau dalam uraian dan syarat-syarat, terbagi dalam :
* Jenis Adukan Type ( M.1 ): 1 Pc : 3 Ps.
Seluruh Pasangan dinding bata merah kedap air.
Seluruh Plesteran Kedap Air.
Sponing-Sponing.
Semua Pasangan Rolag Bata merah .
Tali Air.
Semua Pasangan Lantai Keramik pada R.Toilet.
Semua Pasangan Dinding Keramik Pada R.Toilet.
* Jenis Adukan Type ( M.2): 1 Pc : 5 Ps
Semua Pasangan Dinding Bata merah biasa
(Exterior / Interior )
Semua Plesteran Biasa (Exterior / Interior)
Semua pasangan Lantai Keramik biasa interior / Exterior.
* Jenis Adukan Type ( M.3 ): 1 Pc : 3 Ps : 5 Ps
Semua Pasangan Lantai Rabat Beton/Beton Tumbuk.
Alas Lantai ( Screed ) dari Lantai Keramik, pada lantai yang berhubungan dg
tanah.
* Jenis Adukan Type ( M.4 ): 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Kolom Praktis
Ring Balok Praktis
Sloof Praktis
Meja beton
1.5 Pekerjaan Pasangan Batu Kali.
Meliputi pemasangan Kirmir Drainase Batu Kali yang dicantumkan dalam gambar diikuti
berdasarkan tinggi peil dan dimensi ukuran dan berdasarkan petunjuk Direksi / Pengawas
1. Lingkup
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 15
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
Pondasi yang dipasang berasal dari material batu gunung yang bermutu baik yang tidak
mengandung lumpur.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Pasangan pondasi batu kosong tebalnya sesuai gambar rencana.
2. Untuk pondasi dipake batu gunung yang berkualitas baek, keras, tidak polos dan
permukaannya tajam. Batu gunung yang dipakai harus dipecah-pecah sehingga
diameternya antar 30 cm dan minimum 10 cm. Pasangan batu gunung untuk pondasi
ini harus dipasang dengan adukan 1PC : 4 psr yang diaduk matang. Ukuran kedalaman,
dan lebar pondasi batu gunung dibuat sesuai gambar rencana.
Batu gunung harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta terikat baik
satu sam lainnya dengan adukan. Untuk keperluan kemudahan pemasangan pipa saluran air
bersih, air hujan kabel-kabel dan lain-lain yang menembus pondasi dapat dipasang bahan
lunak yang mudah dibuka. Dimensi pondasi batu gunung disesuaikan dengan gambar rencana.
Tidak diperkenangkan melakukan pelubangan pada sloef dan pondasi.
1. Persyaratan Bahan
a) Seluruh bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan seperti pasir,
cement, air , batu belah dan sebagainya sesuai dengan bunyi pasal persyaratan
bahan yang telah diuraikan diatas pada buku ini.
b) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material yang akan dipakai dalam pekerjaan pasangan dinding ini untuk
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. Persyaratan Pelaksanaan
a) Adukan untuk pasangan dibuat secukupnya untuk pekerjaan lebih kurang satu
jam, Adukan yang tidak terpakai dalam 1 jam tidak boleh dipakai lagi dan atau
adukan yang sudah sifat semennya mulai mengeras.
b) Komposisi :Jenis Adukan disesuaikan dengan bab yang telah disebutkan diatas.
c) Sebelum dilaksanakan pemasangan, bata merah harus dibasahi / direndam air
yang bersih, dalam bak atau drum hingga mencapai kejenuhan.
d) Untuk semua dinding luar maupun dalam, lantai dasar mulai dari permukaan
sloof/balok sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai, daerah ruang
basah dan daerah lain sesuai gambar digunakan adukan kedap air M.1 (trasraam).
e) Seluruh pasangan batu belah harus dilindungi terhadap kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan Kontraktor
wajib memperbaikinya. Seluruh biaya perbaikan merupakan tanggung jawab
kontraktor.
f) Bila Ada Pekerjaan-pekerjaan Pasangan kirmir batu belah yang tidak diterima
oleh pihak pengawas, dikarenakan dalam pengerjaannya diluar aturan-aturan
yang belaku, maka perkerjaan tersebut harus dibongkar, dan diperbaiki lagi atas
beban Kontraktor.
g) Pekerjaan pasangan batu belas terdiri dari dua macam pekerjaan, yaitu pekerjaan
pasangan batu belah dengan tidak difinish plaster ( Exposed), dan pasangan batu
belah yang difinish plaster, adapun tempat-tempat dimana pasangan batu belas
tersebut dipasang harus sesuai dengan gambar perencanaan.
1.6 Pekerjaan Plesteran
Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Plesteran termasuk didalamnya menyediakan tenaga kerja, bahan-
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 16
Rencana Kerja dan Syarat – Syarat ( RKS )
bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan ini dengan mendapatkan hasil yang baik.
b) Pekerjaan ini juga termasuk dengan acian dinding
c) Pek.plesteran & Pelapisan yang dilaksanakan adalah :
- Plesteran biasa (M.2)
- Plesteran kedap air (M.1)
- Plesteran halus (acian)
Bahan-bahan yang diperlukan untuk pasangan ini harus memenuhi persyaratan dan
peraturan yang berlaku. Material-material lain yang belum ditentukan diatas tetapi
diperlukan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus dari
bahan baru, kwalitas terbaik dari jenisnya serta harus disetujui Pengawas.
Bandung Barat, September 2023
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana :
PT. AQMAL JAYA ABADI
Pekerjaan Pemagaran SD di KBB Halaman - 17